Meme atau gambar lucu yang sering beredar di internet memang jadi fenomena global. Tapi pertanyaannya, “Apakah meme bisa dipatenkan?” Jawabannya: Tidak!
Kenapa? Karena Paten hanya diberikan untuk invensi di bidang teknologi yang memenuhi kriteria kebaruan, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sedangkan meme adalah karya kreatif berupa gambar, teks, atau kombinasi keduanya—bukanlah sebuah invensi teknologi.
Tapi jangan salah, meme bisa dilindungi melalui pendaftarannya sebagai Merek. Terutama jika meme tersebut digunakan sebagai logo, simbol usaha, atau identitas komersial.
5 Meme Terkenal yang Sudah Terdaftar Sebagai Merek
- Nyan Cat
Pemilik: Chris Torres
Didaftarkan sejak 2011 (USPTO) - Grumpy Cat
Pemilik: Grenade, LLC
Didaftarkan sejak 2013 (USPTO) - Doge
Pemilik: Atsuko Sato
Didaftarkan sejak 2014 (EUIPO & JPO) - Trollface
Pemilik: Carlos Ramirez
Didaftarkan sejak 2015 (USPTO) - Pepe the Frog
Pemilik: Matt Furie
Didaftarkan sejak 2016 (EUIPO)
Dengan didaftarkannya meme-meme di atas sebagai Merek, menunjukkan bahwa meme populer bisa “naik kelas” jadi aset bernilai tinggi, entah bagi itu bagi individu, maupun perusahaan. Tapi apa manfaatnya dari pendaftaran meme ini?
Manfaat Mendaftarkan Meme Sebagai Merek
Setidaknya ada 4 (empat) manfaat dari pendaftaran meme sebagai Merek:
- Perlindungan Hukum
Mencegah pihak lain menggunakan meme yang sama untuk tujuan komersial. - Monetisasi
Bisa dipakai pada merchandise resmi, atau produk turunan lainnya melalui lisensi, hingga kolaborasi antar brand. - Branding
Memperkuat identitas visual bisnis dengan sesuatu yang mudah dikenali. - Aset bisnis
Nilai Merek dapat bertambah seiring popularitas meme.
Syarat Meme Bisa Didaftarkan Sebagai Merek
Namun perlu diingat bahwa tidak semua meme otomatis bisa langsung didaftarkan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Memiliki daya pembeda
- Tidak menyinggung moral atau ketertiban umum
- Tidak sama atau mirip dengan Merek terdaftar sebelumnya
Jadi, jika Anda memiliki meme orisinal yang viral dan ingin menjadikannya bagian dari identitas bisnis, pendaftaran Merek adalah langkah strategis untuk melindungi hak dan potensi komersialnya.
Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran meme sebagai Merek di Indonesia atau manca negara, Anda dapat menghubungi kami melalui kanal berikut ini:
📩 E-Mail : [email protected]
📞 Book a Call : +62 21 83793812
💬 WhatsApp : +62 812 87000 889