Apa yang Harus Dilakukan Setelah Terdaftar?
Walaupun memiliki fungsi ofensif dan defensif, kepemilikan Sertifikat atas suatu Pendaftaran Merek tidak serta-merta membuat Merek kita terhindar dari pemalsuan. Apalagi kalau produk dan/atau jasa kita termasuk pemimpin di bidangnya, maka akan selalu ada pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab, yang ingin memanfaatkan keuntungan dengan cara-cara yang tidak bertanggung jawab.
Menurut data dari Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), kerugian yang diderita para produsen di tahun 2020 dari hadirnya barang-barang palsu telah mencapa 290 triliun Rupiah. Dengan pemalsuan terbanyak berasal dari software dan produk kosmetik, serta mengakibatkan kerugian negara dari pajak hingga ratusan milyar Rupiah. Tingginya pemalsuan ini lazim di negara berkembang karena sifat masyarakatnya yang “konsumtif impulsif”, ingin memiliki barang ber-Merek, namun tidak didukung dengan budget yang memadai. Akhirnya membeli barang palsu jadi opsi, yang penting mirip, dan bisa dipakai gaya.
Dengan berbekal Merek yang sudah terdaftar, Anda dapat melakukan upaya penegakan hukum dengan melakukan teguran langsung, atau somasi dengan bantuan Konsultan Merek. Jika masih tidak ada tanggapan dari pihak pelanggar, Anda dapat melakukan eskalasi ke kepolisian untuk upaya lanjutan, dengan menyertakan bukti awal (dimana produk tiruan itu dijual dan siapa pihak yang dilaporkan). Pihak kepolisian kemudian akan minta pendapat ahli (Pemeriksa Merek dari DJKI). Setelah ada tindak lanjut dari saksi ahil, penindakan dapat dilanjutnya dengan penindakan, yakni penyitaan, serta sanksi pidana denda dan atau penjara 4-5 tahun. Namun, sebagian besar dari kasus pelanggaran Merek ini dapat selesai diluar peradilan. Dimana pihak yang bersalah membayar ganti rugi dan menarik produknya dari pasaran.
Namun demikian, Anda harus memastikan bahwa Anda telah memagari Merek Anda dengan melakukan perlindungan menyeluruh berikut ini:
1. Daftarkan di Semua Kelas yang Relevan
Jika Anda sudah mendaftarkan coffee shop Anda di kelas jasa restoran dan Anda juga menjual produk minuman kopi atau biji-biji kopi yang dapat dibeli terpisah, Anda harus mendaftarkan juga Merek Anda di kelas yang dapat melindungi produk-produk tersebut. Karena pastinya Anda tidak ingin di kemudian hari, ada pihak lain yang justru terkenal dengan menjual produk minuman kopi yang seharusnya hanya bisa dibeli di coffee shop Anda bukan?
2. Daftarkan Juga Logonya
Jika bisnis Anda memiliki logo yang dapat menjadikannya lebih unik dan dikenal di pasaran, maka pendaftarannya tidak perlu ditunda lagi. Jika perlu, daftarkan juga dengan warna yang Anda gunakan, agar Anda dapat menjalankan strategi perlindungan selanjutnya.
3. Tingkatkan Kesadaran Konsumen
Di era media sosial, upaya memasarkan produk dan membuat konsumen sadar akan kehadiran produk Anda sudah semakin mudah. Untuk itu, Anda dapat melakukan serangkain edukasi. Mulai dari menjelaskan seperti apa logo Anda dan makna dari logo tersebut, termasuk apa konsekuensinya jika ada yang memalsukannya. Serta upaya branding dengan menceritakan bagaimana produk dan/atau jasa Anda memang mengutamakan kualitas dan hanya bisa didapatkan di kanal distribusi resmi/ tertentu. Dengan demikian, konsumen akan memilih untuk membeli yang asli demi mendapatkan kualitas, daripada membeli yang palsu, yang justru akan mendatangkan banyak kerugian.
Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lainnya terkait pendaftaran atau perlindungan Merek di dalam dan luar negeri, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]
Sumber: