Desain industri termasuk dalam ruang lingkup hak kekayaan intelektual. Berdasarkan pengertian yang diberikan oleh Pasal 1 angka 1 UU Desain Industri, desain industri dapat dipakai lebih lanjut guna menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Sebagai hasil kreasi manusia dan sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual, desain industri diberikan perlindungan secara hukum. Perlindungan ini penting dengan tujuan untuk menciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat di bidang desain industi sebagai bagian dari sistem hak kekayaan intelektual. Terkait hal tersebut, ruang lingkup perlindungan desain industry adalah sebagai berikut:
- Kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi
- Tampilannya baru dan memiliki nilai esteis yang sangat unik
- Diterapkan pada barang yang diproduksi secara massal (mass product)
Desain industri dapat dibuat oleh pendesain, yang merupakan sesorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain industri. Atas desain industri yang dibuat, pendesain dapat mengajukan pendaftaran desain industri kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang berada di bawah naungan Kementrian Hukum dan HAM Republik Inodnesia. Apabila permohonan tersebut dikabulkan, pendesain memiliki hak desain industri, yaitu hak eksklusif yang diberikan kepada Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama beberapa waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberi persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Pada prinsipnya, hak desain industri diberikan dengan memperhatikan 2 determinants, yakni kebaruan dan pengajuan pendaftaran pertama (first to file). Kedua asas tersebut dijelaskan sebagai berikut.
- Asas kebaruan, di mana dalam desain industri dibedakan dari asas orisinal yang berlaku dalam hak cipta. Pengertian “baru” atau “kebaruan” ditetapkan dengan suatu pendaftaran yang pertama kali diajukan dan pada saat pendaftaran itu diajukan, tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan bahwa pendaftaran tersebut tidak baru atau terlah ada pengungkapan/ publikasi sebelumnya, baik tertulis atau tidak tertulis. “Orisinal” berarti sesuatu yang langsung berasal dari sumber asal orang yang membuat atau yang mencipta atau sesuatu yang langsung dikemukakan oleh orang yang dapat membuktikan sumber aslinya.
- Asas pendaftaran pertama, berarti bahwa orang yang pertama mengajukan permohonan hak atas desain industri yang akan mendapatkan perlindungan hukum dan bukan berdasar atas asas orang yang pertama mendesain.
Hak desain industri diberikan untuk desain industri yang baru. Desain industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan, desain industri tersebut tidak sama deangan pengungkapan (pengungkapan melalui media cetak atau elektronik, termasuk juga keikutsertaan dalam suatu pameran)) yang telah ada sebelumnya.
Pengungkapan sebelumnya yang dimaksud disini adalah pengungkapan desain industri yang sebelum:
- Tanggal penerimaan; atau
- Tanggal prioritas apabila permohonan dengan hak prioritas
- Telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia
Suatu desain industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaannya, desain industri tersebut:
- Telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau
- Telah digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
Pada dasarnya desain industri tidak dapat diberikan atau ditolak oeleh pemerika di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual apabila:
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan. Syarat ini merupakan syarat absolut yang selalu tercantum dalam setiap UU Desain Industri suatu Negara. Yang dimaksud dengan syarat tersebut di atas dalam pelaksanaan, misalnya, desain industri suatu barang berupa gelas dengan bantuk wanita telanjang atau alat tulis yang menggambarkan tubuh manusia tanpa busana. Hal ini jelas merupakan pelanggaran kesusilaan, ketertiban umum, atau bertentangan dengan agama tertentu.
- Tidak memiliki kebaruan; artinya, desain industri itu telah pernah diumumkan atau digunakan sebelum permohonan industri itu diajukan permohonan pendaftarannya. Syarat ini merupakan syarat absolut karena selalu tercantum dalam UU Desain Industri suatu Negara. Namum penerapan terhadap makna ‘kebaruan’ ini bisa saja menimbulkan penafsiran berbeda bagi pemeriksa desain industri di suatu Negara dengan Negara lain karena subjektivitas masing-masing pemeriksa desain industri kemungkinan besar akan berbeda.
Ruang lingkup hak desain industri dijelaskan melalui pasal 9 ayat (1) UU Desain Industri, yang dinyatakan bahwa Pemegang Desain Industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan hak desain industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengeskspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri. Hak eksklusif adalah hak yang hanya diberikan kepada pemegang desain industri untuk dalam jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain. Dengan demikian, pihak lain dilarang melaksanakan hak desain industri tersebut tanpa persetujuan pemegangnya. Pemberian hak kepada pihak lain dapat dilakukan melalui pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian, atau sebab-sebab lain.
Hak desain industri sebagaimana Pasal 9 ayat (1) UU Desain Industri di atas dikecualikan bagi pemakaian desain industri untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang hak Desain Industri. Pemakaian yang dimaksud di sini adalah pemakaian hanya untuk kepentingan penelitian dan pendidikan, termasuk di dalamnya uji penelitian pengembangan. Namun, pemakaian itu tidak boleh merugikan kepentingan yang wajar dari Pendesain, sedangkan yang dimaksud dengan “kepentingan yang wajar” adalah penggunaan untuk kepentingan pendidikan dan penelitian itu secara tidak umum tidak termasuk dalam penggunaan hak Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) UU Desain Industri. Dalam bidang pendidikan, misalnya, kepentingan yang wajar dari Pendesain akan dirugikan apabila desain industri tersebut digunakan untuk seluruh lembaga pendidikan yang ada di kita tersebut. Kriteria kepentingan tidak semata-mata diukur dari ada tidaknya unsur komersial, tetapi juga dari kuantitas penggunaan.