Arab Saudi merupakan salah satu mitra dagang utama Indonesia di Timur Tengah. Data dari Kementerian Perdagangan menyebutkan ekspor Indonesia per tahunnya berada di kisaran 1,5 hingga lebih dari 2 miliar dolar Amerika. Menjanjikan bukan?
Jika bisnis Anda bergerak di sektor-sektor berikut ini, sudah saatnya Anda melakukan ekspansi pasar ke sana:
- Makanan halal, yang sangat diminati mengingat ketatnya regulasi halal di Arab Saudi.
- Kosmetik dan produk perawatan pribadi, khususnya yang bersertifikat halal.
- Fashion muslim, termasuk pakaian, hijab, dan aksesori.
- Farmasi dan produk kesehatan, mengingat meningkatnya kebutuhan akan produk berkualitas tinggi di negara tersebut.
Selain itu, Arab Saudi juga termasuk dalam 10 besar negara dengan pengajuan Merek tertinggi dari Indonesia, menunjukkan tingginya minat pelaku usaha untuk melindungi merek mereka di pasar ini.
Merek yang Dapat dan Tidak Dapat Didaftarkan di Arab Saudi
Saudi Authority for Intellectual Property (SAIP) sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pendaftaran Merek di Arab Saudi, telah memberikan ketentuan sebagai berikut:
Dapat Didaftarkan | Tidak Dapat Didaftarakan |
Merek Kata | Bertentangan dengan norma agama atau moral di negara tersebut, seperti produk alkohol dan jasa penyedianya. |
Logo atau Kombinasi Kata dan Gambar |
Menyerupai simbol negara atau organisasi internasional. |
Merek Suara | Merek yang dapat menyesatkan konsumen. |
Merek Kolektif | Identik atau terlalu mirip dengan merek yang sudah terdaftar. |
Dokumen yang DIbutuhkan untuk Pengajuan Pendaftaran
Untuk mengajukan pendaftaran Merek di Arab Saudi, Anda sebagai pemohon harus menyiapkan dokumen berikut ini:
- Nama pemohon (perorangan atau perusahaan)
- Kelas merek sesuai dengan klasifikasi Nice edisi ke-12
- Deskripsi lengkap tentang barang atau jasa yang dilindungi
- Bukti penggunaan (jika ada)
- Salinan paspor/KTP pemohon (untuk individu) atau dokumen perusahaan (untuk badan usaha)
- Surat kuasa kepada Konsultan Merek
Proses Pendaftaran Merek di Arab Saudi
Pendaftaran Merek di Arab Saudi melalui beberapa tahapan sebagai berikut:
- Penelusuran
Memastikan tidak ada merek serupa yang telah terdaftar, sekaligus mengetahui peluang Merek Anda dapat didaftarkan. - Pengajuan Permohonan
Konsultan Merek yang sudah Anda tunjuk akan mengajukan aplikasi ke SAIP melalui sistem online. - Pemeriksaan Formalitas
SAIP memverifikasi dokumen yang diajukan. - Pemeriksaan Substantif
SAIP meninjau apakah Merek memenuhi persyaratan hukum. - Publikasi Merek
Jika lolos, merek akan dipublikasikan dalam “Berita Resmi Merek” untuk memberi kesempatan pihak lain mengajukan keberatan, jika ada - Masa Keberatan
Jika tidak ada keberatan dalam waktu 60 hari, Merek dinyatakan dapat didaftarkan. - Penerbitan Sertifikat Merek
20 hari kerja kemudian SAIP menerbitkan sertifikat Merek yang berlaku selama 10 tahun.
Jika tidak ada keberatan dari pihak lain, keseluruhan proses akan tuntas dalam waktu 10 hingga 14 bulan.
Apa yang harus dilakukan setelah Merek terdaftar?
Memiliki Merek yang sudah terdaftar bukanlah akhir, justru awal dari perjalanan bisnis yang menjanjikan dengan segala keuntungan dan tantangannya. Selain itu, Anda harus memperhatikan beberapa hal berikut ini:
- Merek harus digunakan paling lambat 3 tahun setelah terdaftar
Kalau tidak, pihak lain dapat mengajukan gugatan pembatalan. - Jika Anda sudah menggunakan Merek Anda dan ingin memperpanjang masa perlindungannya, Anda dapat mulai mengajukannya setahun sebelum masa perlindungannya berakhir.
- Jika masa 10 tahun berakhir, Anda masih punya waktu 6 bulan untuk mengajukan perpanjangan, tentunya dengan membayar biaya tambahan.
- Jika Anda tidak juga melakukan perpanjangan, maka Merek Anda dihapus dari daftar Merek, dan jika Anda ingin menggunakannya lagi, Anda harus mengulang proses pendaftarannya dari awal.
Haruskah Mendaftarkan Merek dalam Huruf Arab?
Sama seperti jika Anda mendaftarkan Merek di negara-negara yang memilki aksara utama yang bukan latin, seperti Jepang, Tiongkok, Korea Selatan, atau Thailand, walaupun tidak diwajibkan, Anda dapat mempertimbangkan beberapa poin berikut ini:
- Jika Anda hanya mendaftarkan Merek dalam aksara latin saja, pihak lain dapat mencoba mendaftarkan versi terjemahan atau transliterasi dalam huruf Arab.
- Sebagian besar penduduk Arab Saudi menggunakan huruf Arab dalam kehidupan sehari-hari.
- Jika merek Anda akan dipasarkan dalam huruf Arab di produk atau iklan, sebaiknya juga didaftarkan dalam huruf Arab untuk memastikan perlindungan hukum.
- Jika terjadi sengketa, kepemilikan atas dua varian bahasa tersebut akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk menuntut pihak yang mencoba menyalin atau menggunakan merek Anda tanpa izin.
Maka dari itu, pendaftaran juga Merek Anda dalam bahasa Arab dapat memperkuat branding, kedekatan ke pasar, sekaligus memperkuat eksklusivitas Merek Anda di Arab Saudi.
Dengan mendapatkan perlindungan Merek di Arab Saudi, Anda juga dapat memperkuat eksistensi barang dan/atau jasa Anda di sana. Bukan tidak mungkin menjadi batu loncatan ke negara-negara tetangga lainnya seperti Uni Emirat Arab, Qatar, dan Bahrain.
Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek di Arab Saudi, Anda dapat menghubungi kami melalui email [email protected].