Terinspirasi, meniru, memodifikasi, apalagi menduplikasi tanpa izin karya orang lain, baik itu yang sudah populer atau tidak, dapat membuat Anda terjerat masalah hukum. Bahkan sanksi pidana penjara 4 tahun atau denda 1 miliar Rupiah!
Karena Undang-Undang Hak Cipta menjamin hanya Pemilik Karya (Pencipta) yang sebenarnyalah yang mendapatkan Hak Eksklusif untuk mendapatkan Hak Ekonomi atas ciptaan tersebut.
Dengan kata lain, jika Anda mendompleng popularitas karya atau ciptaan orang lain tanpa izin, maka Pemilik Karya dapat mengajukan keberatan dalam bentuk somasi atau tindakan hukum lainnya yang dianggap perlu kepada Anda.
Kecuali, kegiatan yang Anda lakukan itu bukan untuk komersialisasi, atau sifatnya dalam bentuk edukasi, kritik, atau pelaporan berita, dalam bentuk kewajaran yang tidak merugikan Pencipta.
Tapi bagaimana kalau Anda benar-benar tidak tahu kalau karya yang disodorkan oleh Desainer atau Ilustrator Anda telah melanggar karya orang lain?
Ini dia 5 langkah yang dapat Anda lakukan untuk melakukan penyortiran mandiri untuk menilai apakah karya tersebut melanggar Hak Cipta atau tidak.
- Apakah Karya Tersebut Menyerupai Karakter Populer?
Karakter populer di sini bukan cuma karakter dari film animasi, atau pahlawan super seperti Batman, Superman, dan Ultraman. Tapi public figure, atlet olahraga dengan wajah dan pose terkenalnya pun tidak bisa Anda gunakan begitu saja tanpa izin. Untuk mencegahnya, Anda dapat menanyakan kepada Desainer Anda tentang sketsa awal dan proses kreatifnya. - Gunakan Reverse Image Search
Gunakan alat seperti Google Reverse Image Search, TinEye, atau Yandex Image Search untuk memeriksa apakah ada gambar serupa yang telah beredar di internet. Jika gambar tersebut ditemukan dalam stok gambar, situs seni, atau media lain, pastikan ilustrator tidak hanya menyalin atau mengedit gambar itu tanpa melakukan banyak modifikasi. - Hindari Gaya Ilustrator Terkenal
Beberapa ilustrator memiliki gaya yang sangat khas dan dikenal luas, seperti Loish, Kim Jung Gi, Greg Rutkowski, Hajime Sorayama, atau ilustrator lainnya yang karyanya sering digunakan dalam sampul buku populer, game, atau film. Jika karya yang diberikan terlalu menyerupai gaya mereka tanpa izin, ini bisa dianggap pelanggaran Hak Cipta atau pelanggaran Trade Dress (perlindungan terhadap elemen desain yang dianggap khas). - Pastikan Semua Elemen Desain Memiliki Lisensi Sah
Font atau jenis huruf tertentu memiliki lisensi penggunaan. Jika desainer menggunakan font berbayar tanpa lisensi, Anda bisa terkena tuntutan hukum. Elemen seperti brush, tekstur, atau pola juga bisa memiliki lisensi tertentu. Pastikan semua elemen yang digunakan memiliki hak penggunaan yang sah. - Buat Perjanjian Tertulis dengan Ilustrator
Buat kontrak yang menyatakan bahwa karya yang dibuat benar-benar orisinal, bukan hasil modifikasi atau pengambilan dari sumber lain tanpa izin. Karena ilustrator juga harus bertanggung jawab secara hukum jika terjadi pelanggaran hak cipta akibat karyanya.
Perlu Anda ingat, suatu karya otomatis terlindungi Hak Cipta saat karya tersebut dipublikasikan. Maka Anda tidak bisa berdalih karya yang Anda gunakan itu belum pernah terdaftar sebelumnya, atau berasal dari negara lain yang berbeda jalur pemasarannya dengan produk Anda.
Jika Anda memang terpaksa atau memang ingin memanfaatkan karya yang sudah ada untuk kegiatan komersil, maka tidak ada solusi lain selain menghubungi Pemilik Karya dan utarakan keinginan Anda untuk memanfaatkan karya tersebut dalam bentuk perjanjian Lisensi, dimana nantinya Anda wajib membayar royalti kepada Pemilik Karya tersebut.
Dengan demikian, kerjasama Anda dengan Pemilik Karya tidak lagi melanggar hukum dan Anda dapat mempromosikan karya tersebut tanpa perlu sembunyi-sembunyi.
Baca juga:
Masalah Klasik Pelanggaran Hak Cipta – Niat Baik Harus Diiringi Cara yang Benar!
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan Hak Cipta di dalam dan luar negeri, Anda dapat langsung menghubungi kami melalui email: [email protected].