Intellectual Property (IP) Crime atau Kejahatan Kekayaan Intelektual (KI) tidak hanya berdampak negatif pada ekonomi serta keselamatan konsumen, tapi secara struktur sudah semakin kompleks dan menjadi ancaman bagi keamanan ekonomi dan sosial di seluruh dunia.
Dari laporan “Uncovering the Ecosystem of Intellectual Property Crime,” yang baru dirilis bulan Oktober ini oleh European Union Agency for Law Enforcement Cooperation (Europol) dan European Union Intellectual Property Office (EUIPO), terungkap bahwa 6% produk impor yang masuk ke Uni Eropa adalah barang palsu, dengan nilai lebih dari 2 miliar Euro (sekitar 34 trilyun Rupiah) dalam setahun. Itu pun dari produk yang berhasil disita saja, yang sebagian besar terdiri dari bahan kemasan, mainan, rokok, dan kepingan CD/DVD. Bayangkan jika produk hasil kejahatan KI ini ditotal dari yang tidak terdeteksi dan yang terdistribusi juga di seluruh dunia.
Lalu mengapa memberantas kejatahan KI ini tidak mudah? Laporan tersebut menyebutkan bahwa bentuk kejahatan ini telah berjejaring dan melibatkan pejabat korup, pencucian uang, hingga keterlibatan petugas pajak. EUIPO kemudian melabeli mereka sebagai IP Crime Enabler!
Lalu sejauh mana peran mereka dan bagaimana prakteknya dalam melanggengkan kejahatan Kekayaan Intelektual? Ini dia detailnya.
Apa itu Kejahatan Kekayaan Intelektual?
Sebelum kita memetakan seluruh aktor yang terlibat, laporan dari Europol dan EUIPO menjabarkan terlebih dahulu apa yang mereka maksud dengan kejahatan KI, yakni seluruh aktivitas ilegal yang melibatkan pencurian, pelanggaran, atau penggunaan hak Kekayaan Intelektual tanpa izin. Kekayaan Intelektual ini tentunya mencakup Hak Cipta, Desain Industri, Merek, Paten, Indikasi Geografis, serta Rahasia Dagang.
Lebih lanjut, laporan itu mengkategorikan dua kejahatan KI utama sebagai berikut:
- Pemalsuan
Memproduksi, mengimpor, mendistribusikan, menyimpan, atau menjual barang yang menggunakan Merek yang sudah terdaftar tanpa izin dari pemiliknya.
Contoh:
-
- Farmasi Palsu: Produksi dan distribusi produk farmasi palsu yang dapat menimbulkan risiko kesehatan serius bagi konsumen. Misalnya, pena injeksi anti obesitas yang diberi label palsu seolah mengandung bahan aktif ternyata ditemukan mengandung zat lain, yang menyebabkan efek kesehatan serius.
- Suku Cadang Otomotif Palsu: Produksi dan distribusi suku cadang otomotif palsu, seperti bantalan rem dan pelek roda, yang tidak hanya melanggar Merek tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan serius.
- Pembajakan
Penyalinan, penggunaan, reproduksi, dan distribusi materi yang dilindungi oleh hak Kekayaan Intelektual tanpa izin, seperti media digital, perangkat lunak, dan materi hiburan lainnya.
Contoh:- Pembajakan Digital dalam bentuk layanan streaming ilegal yang mendistribusikan konten berhak cipta (seperti film dan acara olahraga) tanpa izin. Streaming ilegal ini beroperasi di sejumlah negara dan menghasilkan pendapatan besar dari siaran ilegalnya.
Mekanisme Kejahatan Kekayaan Intelektual
Pelaku kejahatan KI memanfaatkan kelemahan dalam rantai pasokan global, celah hukum, dan infrastruktur untuk beroperasi secara sistematis dan menghindari upaya penegakan hukum. Pendekatan terstruktur ini memungkinkan mereka untuk memperoleh keuntungan besar sambil tetap sulit untuk dituntut, karena sifat operasional mereka yang sering melibatkan banyak yurisdiksi dan tersembunyi. Proses yang terstruktur ini dilakukan mulai dari memproduksi atau memperoleh barang yang melanggar, hingga pencucian hasil kejahatan. Berikut ini adalah rincian tahapannya:
- Tahap Produksi/Akuisisi
Ini adalah tahap awal di mana Kekayaan Intelektual sengaja dilanggar. Pelaku kriminal memproduksi barang palsu dengan meniru logo dari suatu Merek, label, atau memproduksi konten bajakan. Tahap ini dapat melibatkan produksi langsung barang palsu atau mengalihkan produk legal dari rantai pasokan (mendistribusikan produk resmi ke wilayah yang tidak semestinya). - Tahap Transportasi dan Distribusi
Setelah memperoleh barang palsu, jaringan kriminal mengangkutnya secara global, seringkali dengan menyalahgunakan sektor logistik dan pengiriman yang legal untuk memindahkan barang melintasi perbatasan. Pelaku kriminal menggunakan teknik penyelundupan canggih, termasuk memisahkan pengiriman dan menyembunyikan barang palsu di antara produk legal agar tidak terdeteksi. - Tahap Pemasaran dan Ritel
Pelaku kriminal menggunakan metode daring dan luring untuk memasarkan dan menjual produk palsu. Marketplace daring, platform media sosial, dan bahkan dark web memberikan anonimitas dan akses ke audiens yang luas. Secara luring, barang palsu juga dapat dijual melalui gerai ritel fisik atau pasar terbuka. Sayangnya, penegakan hukum di tahap ini memang masih belum bisa menangani dan mengatasi seluruh aduan yang masuk. - Tahap Pencucian Uang (Mengelola Keuntungan dan Risiko)
Tahap akhir melibatkan pengelolaan keuntungan dari penjualan ilegal. Jaringan kriminal menggunakan teknik pencucian uang untuk menyamarkan asal keuntungan mereka. Ini termasuk investasi dalam bisnis legal, pengiriman uang tunai fisik, atau penggunaan sistem keuangan digital yang kompleks untuk mengintegrasikan dana kembali ke dalam ekonomi.
Pihak-Pihak yang Juga Terlibat dalam Kejahatan Kekayaan Intelektual
Selain 4 (empat) tahap kejahatan di atas, Europol dan EUIPO memetakan pihak-pihak yang turut berperan dalam kejahatan KI, sehingga kejahatan ini menjadi kompleks dan sulit diberantas.
- Faktor Pendukung Kejahatan (Criminal Enablers)
Yang termasuk di dalamnya adalah segala aktivitas atau kejahatan ilegal yang membantu memfasilitasi kejahatan KI:- Korupsi: Penyuapan atau manipulasi dalam organisasi untuk mempermudah proses ilegal.
- Kerja Paksa: Eksploitasi tenaga kerja, sering dalam kondisi yang tidak manusiawi, untuk memproduksi barang palsu.
- Kejahatan Siber: Kejahatan digital yang mendukung kejahatan KI, seperti phishing, malware, atau pencurian data.
- Pencucian Uang: Menyembunyikan keuntungan dari kejahatan IP dengan mengonversi pendapatan ilegal menjadi aset yang sah.
- Pemalsuan Dokumen: Membuat dokumen palsu untuk menyamarkan asal atau keabsahan barang palsu.
- Kejahatan Lingkungan: Aktivitas ilegal yang merusak lingkungan, sering terkait dengan pembuangan limbah yang tidak sesuai dari produksi barang palsu.
- Faktor Pendukung yang Bukan Tindak Kejahatan (Non-Criminal Enablers)
Kelompok Ini adalah aktivitas atau struktur yang sah yang disalahgunakan oleh penjahat untuk memfasilitasi kejahatan KI:- Keahlian Profesional: Penggunaan keahlian dari profesional (misalnya, pengacara, teknisi) untuk mendukung aktivitas KI ilegal.
- Penggunaan Struktur Bisnis Legal: Bisnis legal yang menyediakan kedok untuk aktivitas KI ilegal, dengan contoh sebagai berikut:
- Perusahaan Dagang atau Pabrik
Bisnis legal ini bisa didirikan atau dimasukkan ke dalam rantai pasokan untuk menyamarkan produksi atau distribusi barang palsu. Pabrik atau tempat produksi dapat digunakan untuk menghasilkan barang-barang tiruan dengan kedok sebagai produk legal. - Gudang atau Penyedia Layanan Logistik
Gudang yang sah atau perusahaan logistik bisa digunakan untuk menyimpan atau mengangkut barang palsu tanpa menimbulkan kecurigaan. Misalnya, barang-barang palsu bisa disembunyikan di antara produk legal dalam pengiriman internasional. - Toko Ritel Fisik
Toko-toko yang tampaknya legal dapat digunakan untuk menjual barang-barang palsu kepada konsumen tanpa mereka sadari. Barang palsu dapat dijual berdampingan dengan produk asli, sehingga sulit bagi konsumen untuk membedakannya. - Toko Online atau Platform Marketplace
Banyak penjahat KI menggunakan situs web e-commerce atau akun di platform seperti Amazon, eBay, atau media sosial untuk menjual produk palsu. Platform ini sering memberikan kesan bisnis yang sah, sehingga memudahkan penjahat untuk menjangkau konsumen secara luas. - Perusahaan Front atau Cangkang
Perusahaan ini secara teknis sah tetapi hanya berfungsi sebagai kedok untuk aktivitas ilegal. Mereka sering digunakan untuk mencuci uang atau menyembunyikan pendapatan dari kegiatan kejahatan KI. - Bisnis Farmasi atau Apotek
Dalam kasus kejahatan farmasi, apotek atau perusahaan farmasi bisa digunakan untuk mendapatkan atau menjual produk obat-obatan palsu atau obat-obatan yang dialihkan dari rantai pasokan legal.
- Perusahaan Dagang atau Pabrik
- Teknologi dan Infrastruktur Digital: Penggunaan teknologi canggih seperti cetak 3D atau platform digital untuk membuat atau memasarkan barang palsu.
- Infrastruktur Logistik dan Perdagangan: Sistem logistik yang sah, seperti pengiriman dan penyimpanan, yang disalahgunakan oleh penjahat untuk mengangkut barang palsu.
- Kejahatan KI sebagai Pendukung Kejahatan Lain (IP Crime as an Enabler)
Sebagai suatu bentuk kejahatan, kejahatan KI ternyata dapat memfasilitasi atau mendukung bentuk kejahatan lainnya. Europol dan EUIPO menjabarkannya sebagai berikut: -
- Pencucian Uang: Memungkinkan aliran keuntungan ilegal.
- Kejahatan Lingkungan: Produksi barang palsu sering mengabaikan peraturan lingkungan, menyebabkan pembuangan limbah ilegal.
- Penipuan Cukai dan Penghindaran Pajak: Barang palsu menghindari pajak dan bea, menyebabkan kerugian pendapatan negara yang signifikan.
- Serangan Siber: Kejahatan KI, terutama pembajakan digital, terkait dengan ancaman siber seperti malware.
- Penipuan PPN: Menghindari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui perdagangan ilegal barang palsu.
- Skema Penipuan Online: Platform e-commerce palsu atau skema phishing yang terkait dengan penjualan barang palsu.
- Korupsi dalam Olahraga: Barang palsu seperti obat-obatan farmasi ilegal atau suplemen dapat dikaitkan dengan doping atau pengaturan skor.
7 Langkah Mengatasi Kejahatan Kekayaan Intelektual
Secara khusus Europol dan EUIPO menekankan pentingnya pendekatan kolaboratif dan strategis sebagai berkut untuk mengatasi kejahatan KI:
- Peningkatan Kolaborasi dan Kerja Sama Antar Pemangku Kepentingan
Penegak hukum, pembuat kebijakan, sektor swasta, dan masyarakat perlu bekerja sama untuk memberantas kejahatan KI. Kolaborasi ini penting untuk mengidentifikasi jaringan kriminal, memperkuat proses hukum, dan mempercepat tindakan terhadap pelaku kejahatan KI. - Penyebaran Kesadaran Publik
Masyarakat perlu diberikan pemahaman yang lebih baik tentang risiko membeli produk palsu, baik dari sisi kesehatan, keselamatan, maupun dampaknya terhadap ekonomi. Kampanye kesadaran publik dapat membantu menurunkan permintaan barang palsu dan meningkatkan kewaspadaan konsumen. - Memperkuat Teknologi Deteksi
Penegak hukum dan pemilik Merek dapat menggunakan teknologi canggih seperti kecerdasan buatan (AI) untuk mengidentifikasi produk palsu dengan cepat. Teknologi ini juga dapat membantu platform online dalam menandai produk yang mencurigakan, dan mencegah penjual produk palsu beroperasi. - Peningkatan Regulasi dan Penegakan Hukum
Legislasi terkait kejahatan KI perlu diperkuat untuk memberikan hukuman yang lebih berat bagi pelaku. Penegakan hukum yang lebih tegas, termasuk memperkuat pencegahan di perbatasan dan melibatkan lebih banyak negara, dapat mengurangi peluang bagi pelaku untuk menyelundupkan barang palsu. - Penerapan Teknologi Keamanan pada Produk Asli
Pemilik Merek dapat memasang fitur keamanan pada produk mereka, seperti kode QR atau teknologi NFC (Near-Field Communication) yang memudahkan konsumen untuk memverifikasi keaslian produk. Langkah ini membantu konsumen mengenali produk asli dan menghindari produk palsu. - Mendorong Transparansi dalam Rantai Pasokan
Meningkatkan transparansi dan pengawasan dalam rantai pasokan dapat mengurangi peluang pelaku kejahatan untuk memasukkan produk palsu ke dalam pasar. Ini termasuk melacak asal-usul dan jalur distribusi produk untuk memastikan setiap produk yang dijual adalah asli. - Penyelidikan Keuangan dan Pencucian Uang
Melakukan investigasi mendalam terhadap arus keuangan dari jaringan kriminal yang terlibat dalam kejahatan KI dapat membantu mengidentifikasi dan menghentikan sumber pendanaan mereka. Pencucian uang sering kali menjadi bagian integral dari kejahatan KI, dan dengan memotong aliran uang, jaringan kriminal dapat dilemahkan.
Dengan memahami mekanisme, faktor pendukung, serta dampak dari kejahatan KI, kita bisa melihat bahwa langkah kolaboratif dan terpadu sangat penting untuk memerangi ancaman ini. Edukasi publik, penguatan regulasi, penerapan teknologi canggih, dan kerja sama antar pemangku kepentingan merupakan kunci dalam menghadapi tantangan ini. Sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan pentingnya perlindungan hak Kekayaan Intelektual, demi menjaga integritas pasar dan keselamatan konsumen.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia atau manca negara, Anda dapat menghubungi kami melalui email: [email protected].
Sumber: