Di Indonesia kita masih dengan sangat mudah menemukan kaos-kaos bergambar karakter populer yang dijual mulai dari toko rumahan, pusat perbelanjaan, pameran, hingga e-commerce. Bagi Anda penggemar budaya populer dari dalam dan luar negeri, hadirnya kaos dengan desain karakter yang Anda suka, terkadang dengan desain yang menarik, juga dengan harga miring, sangat menggoda untuk membelinya.
Tapi bagaimana kalau kaos-kaos ini tidak berlisensi atau menggunakan gambar-gambar tersebut tanpa izin? Apakah ada konsekuensi hukum bagi pembelinya? Ini dia pembahasannya dari sisi hukum Kekayaan Intelektual yang berlaku di Indonesia.
Landasan Hukum
Pasal 40 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 (UU Hak Cipta) telah mengakui bahwa karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase, karya fotografi, hingga karya sinematografi yang banyak berkaitan erat dengan budaya populer, merupakan Ciptaan yang dilindungi. Maka dari itu, negara menjamin Hak Eksklusif yang terdiri atas Hak Moral dan Hak Ekonomi diberikan hanya kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau Pemilik Hak Terkait dari karya tersebut.
UU Hak Cipta ini juga mencakup semua karya atau Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dan pengguna Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dari Warga Negara Indonesia (WNI) dan bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, atau yang bukan badan hukum Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Negaranya mempunyai perjanjian bilateral dengan negara Republik Indonesia mengenai pelindungan Hak Cipta dan Hak Terkait; atau
- Negaranya dan negara Republik Indonesia merupakan pihak atau peserta dalam perjanjian multilateral yang sama mengenai pelindungan Hak Cipta dan Hak Terkait.
Yang intinya bisa dipastikan bahwa seluruh karya yang lahir dari budaya populer yang berasal dari manca negara, diakui Hak Cipta-nya di Indonesia. Maka seluruh kegiatan pemanfaatan, penggandaan, pendistribusian, juga komersialisasi harus atas seizin dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau Pemilik Hak Terkait. Jika tidak, akan masuk kategori pembajakan!
Pembajakan ini secara khusus diatur dalam Pasal 1 UU Hak Cipta, dimana jelas yang dimaksud dengan Pembajakan adalah penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Sanksi untuk Pembajakan
Pasal 113 Ayat (4) UU Hak Cipta secara spesifik menyebutkan bahwa “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).”
Sanksi yang mengerikan bukan? Sayangnya ancaman pidana ini belum tersosialisasikan dengan baik, karena masyarakat masih banyak yang belum paham tentang kegiatan pembajakan itu sendiri. Bahkan ada semacam glorifikasi bagi UMKM yang sukses berbisnis dengan mengkomersialisasi penggunaan karakter yang dilindungi Hak Cipta tanpa izin. Akhirnya, kegiatan Pembajakan ini masih terus marak tanpa memahami dampak negatifnya. Padahal, Hak Cipta itu penting untuk dilindungi.
Baca juga:
5 Dosa Besar Media Menyikapi Isu Kekayaan Intelektual
5 Alasan Hak Cipta Penting untuk Dilindungi
Perlindungan Hak Cipta adalah bagian penting dari sistem hukum yang mendukung keadilan dan inovasi ekonomi, dengan rincian sebagai berikut:
- Menghargai Pencipta:
Melindungi hak cipta memastikan bahwa Pencipta karya mendapatkan pengakuan dan kompensasi yang layak atas karya mereka. Ini memberi insentif untuk terus berinovasi dan berkarya. - Mendorong Kreativitas:
Dengan perlindungan hak cipta, individu dan perusahaan lebih cenderung menginvestasikan waktu dan sumber daya dalam menciptakan karya baru karena mereka dapat mengharapkan pengembalian atas investasi mereka. - Pengaturan Penggunaan Karya:
Hak cipta memberikan kontrol kepada pemilik atas bagaimana karya mereka digunakan, dibagi, atau diubah, sehingga membantu mencegah penyalahgunaan atau penggunaan tanpa izin. - Pertumbuhan Ekonomi:
Hak cipta mendukung industri kreatif yang signifikan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi melalui penciptaan lapangan kerja dan pendapatan pajak. - Perlindungan Konsumen:
Membantu memastikan bahwa konsumen mendapatkan produk asli dan berkualitas tinggi, bukan imitasi atau barang bajakan.
Maka dari itu, jika terjadi pembajakan, seluruh poin di atas akan terganggu. Mulai dari penghargaan yang rendah terhadap para kreator, kreativitas yang stagnan, lemahnya pengawasan distribusi, rendahnya kualitas produk, hingga memperburuk peringkat Indonesia di Indeks Kekayaan Intelektual Internasional.
Kontribusi Anda Dibutuhkan
Jika Anda sudah terlanjur membeli kaos bajakan, Anda tidak perlu khawatir akan sanksi hukumnya. Karena di Indonesia, sanksi pidana terutama ditujukan kepada mereka yang memproduksi, mendistribusikan, atau menjual barang bajakan, bukan kepada pembeli. UU Hak Cipta Indonesia berfokus pada pihak-pihak yang secara aktif melanggar Hak Cipta dengan cara memperbanyak, memproduksi, atau mendistribusikan karya tanpa izin Pemegang Hak Cipta.
Namun, meskipun pembeli barang bajakan umumnya tidak dihadapkan pada sanksi pidana, membeli barang bajakan adalah praktik yang tidak etis, karena mendukung industri ilegal yang merugikan Pencipta asli dan industri kreatif. Pembelian barang bajakan juga dapat membahayakan konsumen karena barang tersebut sering kali tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan.
Penting bagi Anda untuk menyadari bahwa memilih produk yang sah dan berlisensi adalah cara terbaik untuk mendukung Pencipta dan memastikan bahwa produk yang diterima merupakan produk yang aman dan berkualitas. Selain itu, dengan membeli produk asli, Anda turut berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan inovasi yang sehat bagi masyarakat.
Baca juga:
Standar Ganda Netizen dalam Menyikapi Pelanggaran Kekayaan Intelektual
Untuk informasi lebih lanjut perihal perlindungan Hak Cipta di Indonesia, Anda dapat menghubungi kami melalui email: [email protected].