Amandemen Klaim Paten di Indonesia
Undang-Undang Paten Indonesia memperbolehkan Amandemen Klaim Paten melalui beberapa tahap sejak pengajuan, hingga 3 bulan setelah pemberitahuan permohonan yang telah diberi Paten (granted) diterbitkan oleh Kantor Paten Indonesia di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Artikel ini merangkum persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk melakukan Amandemen Paten sesuai dengan hukum yang ada di Indonesia.
Landasan Hukum
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (selanjutnya disebut “UU Paten”) mengatur seluruh aspek perlindungan Paten di Indonesia, termasuk Amandemen Klaim pada berbagai tahapan pemeliharaan Paten. Pasal 39 UU Paten mengatur tentang amandemen yang sifatnya bermacam-macam. Sederhananya, aturan amandemen ini memastikan bahwa setiap perubahan tidak memperluas cakupan perlindungan yang awalnya diterapkan. Yang juga perlu diperhatikan adalah amandemen selalu dimungkinkan, selama permohonannya belum dikabulkan oleh DJKI.
Pasal 67 dan 69 UU Paten memungkinkan dilakukannya amandemen setelah permohonan diberikan melalui Komisi Banding Paten. Namun ruang lingkupnya terbatas pada koreksi uraian, klaim, dan/atau gambar setelah permohonan dikabulkan.
Selanjutnya kami akan merangkum peluang Amandemen Klaim dari setiap tahapan Paten yang dapat Anda pelajari:
- Amandemen Sebelum Publikasi
Amandemen klaim dimungkinkan selama cakupan perlindungannya tidak lebih luas dari klaim awal yang diajukan.
- Amandemen Pasca Publikasi
Amandemen klaim dimungkinkan selama cakupan perlindungannya tidak lebih luas dari klaim awal yang diajukan.
- Amandemen Diajukan Pada Saat Permohonan Pemeriksaan Substantif
Amandemen klaim dimungkinkan selama cakupan perlindungannya tidak lebih luas dari klaim awal yang diajukan.
- Amandemen setelah Penerbitan Hasil Pemeriksaan
Amandemen tetap dapat diajukan setelah Pemeriksa mengeluarkan hasil pemeriksaan. Sepanjang itu, Pemeriksa juga dapat menyarankan amandemen demi kejelasan. Perlu diingat bahwa ini adalah langkah terakhir terkait amandemen sebelum Paten diberikan, karena perubahan ini harus diajukan sebelum Pemeriksa mengeluarkan pemberitahuan Paten diterima atau ditolak. Sama seperti pada tahapan sebelumnya, amandemen diperbolehkan dengan syarat cakupan perlindungannya tidak lebih luas dari klaim awal yang diajukan.
- Amandemen Klaim Setelah Paten Diberikan
Amandemen setelah Paten diberikan harus diajukan paling lambat 3 bulan sejak tanggal Pemberitahuan Paten Diberikan kepada Komisi Banding Paten. Amandemen tersebut hanya terbatas pada beberapa hal, seperti perbaikan uraian, klaim, dan/atau gambar (yang mungkin disebabkan oleh kesalahan penerjemahan yang baru diambil setelah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Paten Diberikan), pembatasan ruang lingkup klaim, dan klarifikasi terhadap isi uraian yang kurang jelas.
Keputusan Komisi Banding Paten harus dikeluarkan dalam waktu 6 bulan sejak tanggal dimulainya pemeriksaan.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai Amandemen Paten, silakan hubungi kami melalui [email protected].