Panduan Lengkap Daftar Merek di Jepang
Total ekspor Indonesia ke Jepang pada periode Januari-Mei 2023 menurut data Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tercatat US$9,44 miliar. Indonesia dengan merek-merek terkenal di Jepang seperti Mustika Ratu, Bamboo, Exelso, Bir Bintang, dan beragam produk Mayora juga terus mencatatkan surplus perdagangan hingga kini.
Merek-merek yang sukses di Jepang tentunya sudah mendapatkan perlindungan Merek di sana. Karena sesungguhnya perlindungan Merek itu bersifat teritorial, maka hanya dengan mendaftarkan Merek Anda di negara tujuan, barulah Merek Anda akan mendapat perlindungan. Artikel ini tidak hanya membahas manfaat pendaftaran, tapi juga prosedur tahap demi tahap, lama proses, berikut daftar biaya resmi untuk mendaftarkan Merek di Jepang.
Manfaat Mendaftarkan Merek di Jepang
Merek menurut perundangan di Jepang adalah suatu tanda yang digunakan oleh produsen, penyalur, atau penyedia jasa terhadap suatu barang dan/atau jasa untuk membedakannya dengan barang dan/atau jasa yang ditawarkan oleh pihak lain yang identik atau sejenis. Dengan mendaftarkan Merek di Jepang, maka Anda akan mendapatkan 2 (dua) keuntungan berikut ini:
-
- Mendapatkan Hak atas Merek yang berlaku di seluruh Jepang, dengan kepemilikan eksklusif atas barang dan/atau jasa tanpa terkecuali dari pihak mana pun.
- Dapat menuntut pelanggar untuk menghentikan tindakan pelanggaran dan pembayaran ganti rugi atas penggunaan Merek yang identik atau serupa oleh pihak lain.
Merek Terkenal & Merek Defensif
Undang-Undang Merek di Jepang melindungi Merek Terkenal yang diakui popularitasnya di kalangan konsumen di Jepang dan manca negara. Untuk itu telah ada sejumlah ketentuan yang berlaku untuk melindungi Merek Terkenal. Misalnya, Merek tidak dapat didaftarkan jika Merek tersebut identik dengan, atau mirip dengan Merek barang dan/atau jasa yang dikenal baik di kalangan konsumen di Jepang atau di luar negeri, dan menjadi salah satu indikasi bahwa Merek tersebut didaftarkan dengan iktikad yang tidak baik.
Sebagai bagian dari upaya melindungi Merek Terkenal, JPO memimpin “Proyek Iktikad Tidak Baik” diantara para anggota TM5, yakni 5 (lima) Kantor Merek dunia yang terdiri dari Jepang (JPO), Republik Rakyat Tiongkok (CNIPA), Korea (KIPO), Uni Eropa (EUIPO), dan Amerika Serikat (USPTO). TM5 juga telah merilis banyak studi kasus terkait Pendaftaran Merek dengan iktikad tidak baik, termasuk visualisasinya dalam bentuk komik.
Salah satu kebijakan untuk mengatasi Pendaftaran Merek Terkenal atas dasar iktikad tidak baik adalah dengan melakukan pengajuan pembatalan yang dapat dilakukan oleh siapa pun (warga negara Jepang atau melalui Konsultan Kekayaan Intelektual) tanpa biaya ke JPO, selama masih dalam proses pengajuan, dengan menunjukkan bukti-bukti yang relevan.
Selain itu, di Jepang juga menerapkan kebijakan Merek Defensif, dimana Anda dapat mendaftarkan Merek Anda tanpa perlu menggunakannya, sebagai bentuk perlindungan jikalau di masa depan ada pihak lain yang mendaftarkannya lebih dulu. Biaya permohonan pendaftaran untuk Merek Defensif ini lebih mahal, namun lebih hemat dibandingkan dengan biaya yang mungkin dikeluarkan jika terjadi sengketa di kemudian hari.
Tahapan Prosedur Pendaftaraan Merek di Jepang
1. Permohonan
Untuk mengajukan permohonan pendaftaran Merek, pemohon harus mengisi formulir yang sudah ditentukan dan menyerahkannya ke Kantor Paten Jepang (Japan Patent Office/ JPO).
Jika Anda tidak memiliki alamat atau tempat tinggal tetap atau kantor (jika pemohon adalah badan hukum) di Jepang, Anda membutuhkan Konsultan Kekayaan Intelektual dengan alamat atau tempat tinggal tetap di Jepang, yang ditunjuk sebagai “Administrator Paten.” Selain itu, Warga Negara Asing juga tidak diizinkan menyerahkan dokumen langsung ke Kantor Merek dengan cara apa pun. Dokumen tersebut harus diserahkan ke JPO melalui Konsultan Kekayaan Intelektual yang telah ditunjuk di Jepang.
Begitu juga halnya dengan pembayaran. Warga Negara Asing tidak diizinkan untuk melalukan pembayaran apa pun, dengan cara apa pun ke JPO. Pembayaran juga harus dilakukan oleh Konsultan Kekayaan Intelektual di Jepang yang sudah ditunjuk. Biaya untuk pengajuan pendaftaran ini ditetapkan sebesar 3.400 Yen ditambah 8.600 Yen untuk setiap kelasnya. Sedangkan biaya untuk pengajuan Merek Defensif adalah 6.800 Yen ditambah 17.200 Yen per kelasnya.
2. Publikasi Permohonan Sebelum Pemeriksaan
Setelah permohonan pendaftaran diajukan, JPO akan langsung mempublikasikannya secara daring dalam “Berita Resmi Merek” yang mereka punya.
3. Pemeriksaan Formal
Dokumen permohonan yang diserahkan ke JPO kemudian diperiksa apakah sudah memenuhi persyaratan prosedural dan formal yang diperlukan. Undangan untuk melakukan koreksi akan dilakukan jika dokumen yang diperlukan tidak ada atau bagian yang diperlukan belum diisi.
4. Pemeriksaan Substantif
Kemudian pemeriksaan akan dilanjutkan untuk menentukan apakah Merek yang didaftarkan telah memenuhi persyaratan substantif berikut ini:
-
-
- Memiliki keunikan dan daya pembeda.
- Tidak bertentangan dengan kepentingan umum atau melanggar kepentingan pribadi.
-
Agar unik dan memiliki daya pembeda, JPO telah menyediakan platform daring untuk melakukan penelusuran seluruh Merek yang sudah terdaftar atau masih dalam proses.
5. Penolakan Awal
Apabila permohonan Anda tidak memenuhi persyaratan substantif, JPO akan mengirimkan alasan penolakan.
6. Tanggapan/ Argumentasi Tertulis
Jika permohonan Anda ditolak, Anda dapat mengajukan argumentasi tertulis terhadap Penolakan Awal, atau tanggapan lainnya yang dapat menghilangkan penolakan.
7. Permohonan Dapat Didaftar
Jika pada akhirnya dinilai tidak ada alasan untuk ditolak, Merek Anda bisa lanjut untuk didaftarkan.
8. Penolakan Tetap
Jika tanggapan dan argumen tertulis tidak dapat menghapus alasan penolakan, dan pemeriksan sudah memutuskan Merek tidak dapat didaftarkan, maka dikeluarkanlah Penolakan Tetap.
9. Permohonan Banding
Jika Anda tidak puas dengan keputusan Penolakan Tetap dari pemeriksa, Anda dapat mengajukan banding.
10. Pemeriksaan Banding
Pemeriksaan Banding terhadap putusan penolakan dilakukan oleh suatu badan kolegial yang terdiri dari tiga atau lima orang pemeriksa banding.
Keputusan pemeriksa banding disebut keputusan banding. Apabila dari hasil pemeriksaan banding dinilai alasan penolakan dapat dihapus, maka dilakukan keputusan banding untuk melanjutkan pendaftaran Merek. Namun apabila alasan penolakan dinilai tidak dapat membatalkan alasan penolakan, maka keputusan banding akan menetapkan Merek tersebut tidak dapat didaftarkan.
11. Pembayaran Biaya Pendaftaran
Dengan dibayarkannya biaya pendaftaran ini, maka Merek Anda telah resmi didaftarkan dan masa perlindungannya berlaku selama 10 tahun.
Biaya pendaftaran Merek sebesar 32.900 Yen per kelas ini harus dibayarkan paling lambat 30 hari setelah pengumuman Merek dapat didaftarkan. Sedangkan biaya untuk mendaftarkan Merek Defensif adalah sebesar 32.900 Yen per kelas.
Durasi yang dibutuhkan dari awal permohonan sampai pengumuman merek dapat didaftarkan, tanpa penolakan atau ada keberatan dari pihal lain, adalah sekitar 10 (sepuluh) bulan.
12. Publikasi Merek Terdaftar
Merek yang telah terdaftar akan dipublikasikan selama 2 (dua) bulan pada “Berita Acara Merek”.
13. Keberatan Atas Merek Terdaftar
Setiap orang dapat mengajukan keberatan terhadap keputusan pendaftaran merek dengan mengajukannya kepada Komisaris JPO. Biaya atas pengajuan keberatan ini dikenakan 3.000 Yen ditambah 8.000 Yen per kelas.
14. Permohonan Pencabutan/ Pembatalan
Untuk setiap Merek yang sudah terdaftar, juga dapat diajukan banding atas pembatalan merek atau jika tidak digunakan selamat 3 (tiga) tahun, dengan biaya permohonan sebesar 15.000 Yen ditambah 40.000 Yen per kelas.
15. Pemeriksaan Atas Permohonan Pencabutan/ Pembatalan
Pemeriksaan banding atas permohonan pencabutan/ pembatalan dilakukan oleh suatu badan kolegial yang terdiri dari tiga atau lima orang pemeriksa banding.
Terkait pembatalan, apabila pemeriksa banding menilai tidak ada cacat dalam keputusan pendaftaran Merek, maka mereka akan memutuskan untuk mempertahankan pendaftaran merek tersebut. Namun apabila mereka menilai keputusan pemberian itu cacat, maka mereka akan memutuskan untuk mencabut hak atas Merek tersebut.
Mengenai pencabutan, apabila pemilik Merek terdaftartidak dapat membuktikan penggunaan mereknya, maka dilakukan putusan banding atas pencabutan, dan hak atas mereknya dicabut.
16. Pengadilan Tinggi Kekayaan Intelektual
Jika Anda masih tidak puas juga dengan keputusan banding, Anda dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kekayaan Intelektual, dengan biaya 15.000 Yen ditambah 40.000 per kelas.
Perpanjangan Merek
Untuk memperpanjang perlindungan Merek Anda tiap 10 tahun, Anda dapat mengajukan perpanjangan dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum masa perlindungannya berakhir, dengan biaya sebesar 43.600 Yen per kelas. Sedangkan biaya perpanjangan untuk Merek Defensif sebesar 37.500 Yen per kelas.
Pengalihan Merek
Misalkan Merek Anda dialihkan atau ada perubahan kepemilikan setelah didaftarkan, maka harus diajukan permohonan pendaftaran pengalihan atau perubahan untuk mendaftarkan informasi baru dalam daftar Merek Terdaftar. Untuk pengalihan kepemilikan Merek ini dikenakan biaya 30.000 Yen.
Pendaftaran Internasional Melalui Protokol Madrid
Anda dapat memilih Jepang sebagai negara tujuan saat mengajukan permohonan pendaftaran Internasional dengan Protokol Madrid. Setelahnya, JPO akan memperlakukannya sama seperti pendaftaran Merek nasional. Apabila permohonan tersebut ditolak, maka JPO akan mengeluarkan penolakan sementara.
Secara umum, penolakan sementara yang diberikan oleh JPO berkaitan dengan informasi-informasi berikut ini:
1. Klasifikasi Barang dan Jasa yang Berbeda
Sama halnya dengan pendaftaran Merek di Republik Rakyat Tiongkok, kemungkinan besar kendala yang terjadi saat pengajuan Merek secara internasional melalui Protokol Madrid adalah adanya perbedaan dalam klasifikasi barang dan jasa yang cakupannya dianggap terlalu kabur di Jepang, meskipun klasifikasi tersebut sudah sesuai dengan Klasifikasi NICE.
Anda dapat mencari klasifikasi yang tepat untuk barang dan jasa yang dapat diterima di Jepang melalui portal berikut ini:
2. Klasifikasi yang Tidak Spesifik pada Judul Kelas Barang & Jasa
JPO tidak bisa menerima keterangan kelas seperti yang ada di sebelah kiri, karena cakupannya yang dianggap terlalu luas. Anda bisa melihat di sebelah kanannya adalah contoh keterangan yang lebih detail yang dapat diterima oleh JPO.
Kelas | Judul Keterangan Kelas yang Tidak Diterima | Contoh Keterangan Kelas Barang/ Jasa yang Diterima |
7 | Mesin dan Peralatan Mesin; | Mesin dan peralatan pengerjaan logam; mesin dan peralatan pertambangan; mesin dan peralatan konstruksi; mesin penangkapan ikan industri; mesin dan peralatan pengolah bahan kimia; mesin dan peralatan tekstil; mesin dan peralatan pengolah makanan atau minuman; mesin dan peralatan pembuat kayu, pengerjaan kayu, atau veneer atau kayu lapis; mesin dan peralatan pembuatan pulp, pembuatan kertas atau pengerjaan kertas; mesin dan peralatan percetakan atau penjilid buku; mesin dan peralatan pertanian; mesin dan peralatan pengemasan atau pembungkus; mesin dan peralatan pengolah plastik; |
9 | Peralatan dan instrumen ilmu pengetahuan, penelitian, navigasi, survei, fotografi, sinematografi, audiovisual, optik, penimbangan, pengukuran, pensinyalan, pendeteksian, pengujian, pemeriksaan, penyelamatan jiwa dan pengajaran; | Peralatan dan instrumen penelitian ilmiah di laboratorium; peralatan dan instrumen kelautan; peralatan dan instrumen survei; peralatan dan instrumen fotografi; peralatan dan instrumen sinematografi; peralatan dan instrumen optik; peralatan dan instrumen penimbangan; alat ukur; sinyal, bercahaya atau mekanis; alat pemantau, selain untuk keperluan medis; peralatan dan perlengkapan penyelamat jiwa; peralatan pengajaran; instrumen navigasi; |
12 | Kendaraan; | Pesawat terbang; mobil; sepeda; sepeda motor; sarana perkeretaapian untuk perkeretaapian; kapal; |
12 | Alat untuk bergerak melalui darat, udara atau air; | Pesawat terbang; mobil; sepeda; sepeda motor; sarana perkeretaapian untuk perkeretaapian; kapal; |
14 | Logam mulia dan paduannya serta barang dari logam mulia atau dilapisi dengannya, tidak termasuk dalam kelas lain; | Logam mulia, tidak ditempa atau setengah ditempa; gantungan kunci dari logam mulia; patung dari logam mulia; kotak perhiasan [peti mati] dari logam mulia; kotak-kotak dari logam mulia; ornamen; hiasan sepatu dari logam mulia; |
16 | Kertas, karton dan barang-barang yang terbuat dari bahan-bahan tersebut; | Kertas, kotak-kotak kertas, taplak meja dari kertas, serbet meja dari kertas, karton dan barang-barang dari karton; |
16 | Artikel kertas dan kertas; | Kertas, kotak-kotak kertas, taplak meja dari kertas, serbet meja dari kertas, karton dan barang-barang dari karton; |
17 | Karet, gutta-percha, gom, asbes, mika dan barang-barang yang terbuat dari bahan-bahan tersebut dan tidak termasuk dalam kelas lain; | Karet mentah atau setengah dikerjakan; getah perca; permen karet mentah atau setengah diproses; asbes; mika mentah atau sebagian diproses; |
17 | Bahan pengepakan, penghentian dan isolasi; | Pengepakan [bantalan, isian] bahan dari karet atau plastik; kapas untuk pengepakan [mendempul]; pipa (Kemasan gabungan untuk —); pemberhentian karet; sumbat (Karet -); isolator; pengepakan asbes. |
18 | Kulit dan kulit tiruan, serta barang-barang yang terbuat dari bahan-bahan tersebut dan tidak termasuk dalam kelas-kelas lain; | Kulit, belum dikerjakan atau setengah dikerjakan; kulit imitasi; kulit sanggurdi; lingkar kulit; tali dagu, dari kulit; tas [amplop, kantong] dari kulit, untuk pengemasan; timah kulit; Tas Kulit; tas perkakas dari kulit, kosong. |
20 | Barang-barang (tidak termasuk dalam kelas-kelas lain) dari kayu, gabus, buluh, rotan, anyaman, tanduk, tulang, gading, tulang ikan paus, cangkang, amber, mutiara, meerschaum dan pengganti semua bahan tersebut, atau dari plastik; | Perabot yang terbuat dari kayu atau bahan pengganti kayu; gabus; layar dari buluh atau pengganti buluh; kursi dari rotan dan anyaman atau penggantinya; patung-patung dari kayu, lilin, plester atau plastik; kotak plastik; kotak pengepakan dan wadah yang terbuat dari plastik; patung plastik dan kayu; |
24 | Tekstil dan barang tekstil, tidak termasuk dalam kelas lain; | Kain; linen rumah tangga; lembaran [tekstil]; serbet meja dari tekstil; taplak meja [tekstil]; permadani [hiasan dinding], dari tekstil; |
31 | Produk pertanian, perikanan, hortikultura, dan kehutanan yang mentah dan belum diolah; | Jelai; biji-bijian (sereal); biji; bunga alami; tanaman; bibit; pohon; sayuran segar; buah segar; hewan air yang dapat dimakan, hidup; |
36 | Jasa keuangan, moneter dan perbankan; | Konsultasi keuangan; evaluasi keuangan [asuransi, perbankan, real estate]; manajemen keuangan; penanaman Modal; investasi dana; pertukaran moneter; perantaraan efek; perantaraan saham dan obligasi; perbankan: |
36 | Kegiatan moneter; | Penanaman modal; menukarkan uang; mendanai investasi; perantaraan efek; perantaraan saham dan obligasi; |
37 | Jasa instalasi dan perbaikan; | Pemasangan dan perbaikan mobil dan bagiannya; pemasangan dan perbaikan mesin dan peralatan kesehatan; pemasangan dan perbaikan mesin dan peralatan pengerjaan logam; pemasangan dan perbaikan mesin dan peralatan kantor; pemasangan dan perbaikan mesin dan peralatan telekomunikasi; instalasi dan perbaikan komputer; |
37 | Pemasangan dan perbaikan tungku; | Pemasangan dan perbaikan tungku industri; Pemasangan dan perbaikan tiang pancang atom; pemasangan dan perbaikan insinerator sampah; |
40 | Perawatan bahan; | Perawatan kain; pewarnaan kulit; pengolahan logam; pengolahan air; |
41 | Kegiatan olah raga dan kebudayaan; | Kegiatan olahraga; organisasi pameran untuk tujuan budaya atau pendidikan |
42 | Jasa ilmu pengetahuan dan teknologi serta penelitian dan desain yang berkaitan dengannya; | Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; desain perangkat lunak komputer; desain industri; |
42 | Layanan kontrol kualitas dan otentikasi; | Kontrol kualitas; pengujian, analisis, dan evaluasi barang dan jasa pihak lain untuk keperluan sertifikasi; |
45 | Layanan pribadi dan sosial yang diberikan oleh orang lain untuk memenuhi kebutuhan individu; | Persewaan pakaian; layanan krematorium; agen detektif; agen perkawinan; |
45 | Layanan pemakaman; | Usaha pemakaman; layanan pemakaman; layanan krematorium; layanan ahli desairologi; |
3. Perubahan atau Pembatasan Kelas Barang dan Jasa untuk menyikapi Pemberitahuan Penolakan Sementara
Bagi Anda pendaftar Merek internasional yang menerima penolakan sementara karena cakupan kelas barang dan jasa yang tidak sesuai, dapat menempuh salah satu cara berikut ini:
-
- Mengajukan Permohonan Perubahan Kepada JPO
Permohonan perubahan daftar barang dan jasa merupakan prosedur formal menurut Pasal 68-28 Undang-Undang Merek Jepang. JPO tidak mengenakan biaya tambahan untuk mengajukan permohonan perubahan. Perubahan daftar barang dan jasa dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan perubahan secara tertulis kepada JPO. Permohonan tersebut harus disampaikan kepada JPO melalui Konsultan Merek yang berdomisili di Jepang dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal pengumuman Pemberitahuan Penolakan Sementara. Anda dapat menghubungi kami untuk mendapatkan Konsultan Merek yang dapat membantu Anda di Jepang.
- Mengajukan Permohonan Perubahan Kepada JPO
Karena perlu diketahui, permintaan perubahan daftar barang dan jasa ini tidak dapat diajukan langsung ke JPO melalui email.
-
- Mengajukan Permintaan Pembatasan ke WIPO
Permohonan pembatasan daftar barang dan jasa merupakan prosedur formal menurut Protokol Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Internasional. Daftar barang dan jasa dapat dibatasi dengan mengajukan permohonan pembatasan secara tertulis dengan formulir resmi dan membayar biaya yang telah ditentukan oleh WIPO.
Pembatasan cakupan kelas tadi mulai berlaku pada saat didaftarkan dalam Daftar Internasional, selama perkaranya masih menunggu keputusan JPO, dalam rentang waktu berikut ini:
-
-
-
- Masuk dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal pengumuman Pemberitahuan Penolakan Sementara sampai dengan diumumkannya Keputusan Pendaftaran Merek Ditolak, atau
- Tiga bulan stelah Keputusan Pendaftaran Merek Ditolak diberikan, namun dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan itu telah diajukan permohonan pemeriksaan banding kepada JPO.
-
-
Namun, Pemeriksa JPO tidak akan mengetahui bahwa permohonan pembatasan telah diajukan kepada WIPO sampai JPO menerima pemberitahuan pencatatan pembatasan dari WIPO. Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan Pemeriksa JPO dapat menerbitkan Keputusan Pendaftaran Merek Ditolak atau Pernyataan Konfirmasi Penolakan Sementara. Oleh karena itu, untuk menghindari situasi seperti itu, Anda dapat menginformasikan kepada Pemeriksa yang bertanggung jawab atas Pengajuan Merek Anda melalui email tentang pengajuan permintaan kepada WIPO.
Penggunaan Katakana untuk Merek Internasional
Jepang termasuk negara unik yang sebagian besar penduduknya tidak menguasai bahasa Inggris dan mampu membaca huruf Romawi dengan baik, karena menganut penggunaan bahasa lokal yang kuat. Walaupun tidak diwajibkan seperti di Republik Rakyat Tiongkok, Anda perlu mempertimbangkan untuk mendaftarkan juga Merek Anda dalam huruf Katakana (huruf resmi untuk mengadopsi kata-kata asing). Ada beberapa manfaat yang bisa Anda dapatkan dengan mendaftarkan Merek Anda dalam huruf Katakana:
1. Mencegah Pembajakan Merek
Walaupun Jepang termasuk negara dengan penegakan hukum yang kuat, terutama terkait pendaftaran Merek dengan iktikad tidak baik, pendaftaran Merek dalam Katakana dapat mencegah praktek tersebut.
2. Pencitraan Lokal
Jika target utama Anda adalah masyarakat Jepang, menggunakan Katakana dapat membuat Merek Anda lebih dekat dan relevan dengan konsumen lokal.
3. Suara dan Pengucapan yang Lebih Tepa
Katakana bisa sangat berguna jika merek dagang Anda melibatkan istilah atau frasa yang pengucapannya berbeda dari bahasa Inggris atau bahasa lainnya yang sulit diucapkan oleh warga lokal.
4. Pencitraan Multibahasa
Untuk Merek dengan pendekatan multibahasa, mendaftarkan Merek dengan Katakana dapat menjadi bagian dari strategi Anda untuk memastikan perlindungan menyeluruh. Dengan demikian, market dapat melihat komitmen Anda untuk hadir secara personal di berbagai negara yang menggunakan aksara lokal yang berbeda.
5. Tampilan Logo dengan Elemen Visual Unik
Jepang juga dikenal sebagai negara dengan kreativitas visual yang kaya. Merek Katakana Anda dapat berfungsi sebagai logo unik yang merepresentasikan Merek Anda dengan visualisasi yang lebih menarik.
Namun demikian, tentunya Anda harus berkonsultasi dengan Konsultan Merek dari Jepang untuk translasi yang tepat untuk mengubah Merek Anda ke Katakana.
Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lainnya terkait pendaftaran Merek di Jepang, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].
Sumber: