Film Oppenheimer karya Christopher Nolan sudah tayang di Indonesia mulai Rabu, 19 Juli 2023. Para praktisi IP, khususnya pemerhati Paten, tidak boleh melewatkan film ini. Karena selain bertabur bintang, mulai dari Cillian Murphy, Emily Blunt, Matt Damon, Kenneth Branagh, hingga Robert Downey Jr., film ini juga mengangkat sisi etik dari sebuah invensi yang mengguncang dunia.
Seperti judulnya, film ini mengungkap kehidupan Julius Robert Oppenheimer sebagai Direktur Ilmiah “Proyek Manhattan,” yang mengembangkan bom atom pertama di Amerika Serikat (AS). Oppenheimer yang seorang Yahudi, awalnya tertarik bergabung karena keinginannya bersaing dengan ilmuwan Jerman. Tapi setelah Jerman kalah dan bom karyanya sukses mengakhiri Perang Dunia II, Oppenheimer justru aktif menjadi pengkritik senjata nuklir. Ia telah melihat secara langsung kekuatan destruktif dari senjata-senjata itu dan percaya bahwa mereka merupakan ancaman besar bagi umat manusia. Ia juga menganggap sistem Paten yang ada saat itu tidak sesuai untuk mengendalikan senjata nuklir. Ia pun dikenal sebagai ilmuwan yang tidak mengejar Paten untuk penemuannya. Namun karena visi itu, ia dikucilkan oleh pemerintah AS.
Perubahan baru terjadi beberapa tahun kemudian melalui Undang-Undang Energi Atom Amerika Serikat tahun 1954, khususnya pada bagian 218. Undang-undang yang dikenal sebagai Undang-Undang Price-Anderson ini diberlakukan sebagai tanggapan atas perkembangan energi nuklir dan kebutuhan untuk mengatur penggunaannya di Amerika Serikat.
Bagian 218 dari Undang-Undang Energi Atom menyatakan bahwa Paten tidak dapat diberikan untuk penemuan atau invensi apa pun, yang berguna semata-mata hanya untuk memanfaatkan bahan nuklir, atau energi atom dalam senjata atom. Berdasarkan undang-undang ini, setiap invensi yang secara khusus dimaksudkan untuk membuat atau menyempurnakan bom atom atau senjata nuklir lainnya tidak dapat diberikan Paten.
Larangan pemberian Paten untuk invensi terkait senjata nuklir adalah bagian dari kerangka peraturan yang lebih luas yang bertujuan untuk mengendalikan dan menjaga teknologi dan bahan nuklir untuk mencegah penyalahgunaan dan proliferasinya. Undang-undang tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa teknologi nuklir digunakan untuk tujuan damai dan terkendali, seperti produksi energi dan aplikasi medis, bukan untuk senjata pemusnah massal.
Perlindungan Paten Nuklir di Indonesia
Di Indonesia, apabila permohonan Paten berkaitan dengan (senjata) nuklir, maka hal ini memiliki keterkaitan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara yang diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten:
Pasal 50
(1) Jika suatu Invensi berkaitan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara, Menteri menetapkan Permohonan terhadap Invensi tersebut tidak diumumkan setelah berkonsultasi dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan keamanan negara.
(2) Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya mengenai penetapan Permohonan yang tidak diumumkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dokumen Permohonan yang tidak diumumkan yang dikonsultasikan dengan instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1).
(4) Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjaga kerahasiaan Invensi dan dokumen Permohonan yang dikonsultasikan.
Sehingga, dapat disimpulkan bahwa permohonan Paten yang berkaitan dengan keamanan dan pertahanan negara (misalnya, senjata nuklir), bisa saja diajukan permohonan patennya, namun ada ketentuan yang dapat menghindari permohonan tersebut untuk diumumkan kepada publik dalam tahap publikasi selama 6 (enam) bulan karena unsur yang sangat sensitif yang tidak dapat diketahui oleh publik.
Selain itu, jika ada Paten yang berkaitan dengan senjata, maka Paten tersebut dapat saja dilaksanakan oleh pemerintah berdasarkan pertimbangan berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara. Hal ini diatur dalam Pasal 109 Undang-Undang Paten. Pelaksanaannya sendiri harus bersifat non-komersial dan untuk kebutuhan pertahanan dalam negeri saja. Pasal 110 Undang-Undang Paten sendiri menjelaskan lebih lanjut jenis invensi yang “rawan” atas pelaksanaan Paten oleh pemerintah secara unilateral, di antaranya:
- senjata api;
- amunisi;
- bahan peledak militer;
- intersepsi;
- penyadapan;
- pengintaian;
- perangkat penyandian dan perangkat analisis sandi; dan/ atau
- proses dan/atau peralatan pertahanan dan keamanan negara lainnya.
Di Indonesia sendiri, ada sekitar 139 Paten yang berkaitan dengan teknologi nuklir yang pernah diajukan selama ini. Namun, permohonan ini tidak berkaitan secara langsung dengan teknologi persenjataan nuklir. Berdasarkan database Paten yang dapat diakses, 51 permohonan diajukan oleh Pemohon dari Rusia, lalu 30 dari Amerika Serikat, dan 23 dari Indonesia.
Jika Anda memiliki pertanyaan lain tentang perlindungan Paten di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email di [email protected].
Source: