Secara garis besar, jumlah permohonan Kekayaan Intelektual pada tahun 2022 di Indonesia mengalami peningkatan sebesar 26,41% dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini adalah tercermin dari angka pertumbuhan ekonomi tahun 2022 yang juga lebih baik dari tahun 2021 paska melandainya kurva penularan Covid-19.
Sebagai gambaran, total jumlah permohonan kekayaan intelektual di Indonesia pada tahun 2022 mencapai 257.335 permohonan, antara lain; Merek : 117.083 permohonan, Hak Cipta : 117.083 permohonan, Paten : 14.062 permohonan, Desain Industri : 4.877 permohonan, KI Komunal : 1.071 permohonan dan Indikasi Geografis : 26 permohonan.
Begitu juga dengan total jumlah penyelesaian permohonan kekayaan intelektual di Indonesia pada tahun 2022. Sebanyak 296.904 permohonan kekayaan intelektual telah berhasil di daftarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia.
Selain itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia juga melakukan beberapa inovasi untuk mempermudah proses permohonan kekayaan intelektual, antara lain;
- Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yaitu Pencatatan Hak Cipta yang di proses secara otomotis dengan waktu penyelesaian kurang dari 10 menit.
- Persetujuan Otomatis Pelayanan Merek (POP MEREK).
- Perpanjangan Merek Otomatis
- Petikan Merek Otomatis
- Pencatatan Lisensi Merek Otomatis.
- IP Marketplace yaitu Platform E-commerce yang menghubungkan para pemilik kekayaan intelektual dengan investor.
- Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) yaitu Menampilkan Publikasi A dan B patent secara full text, sehingga masyarakat bisa mengetahui informasi paten secara lengkap.
- Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) yaitu berisi Informasi Pencipta, Pemegang hak cipta dan hak terkait penyanyi. musisi serta produser rekaman bisa dimanfaatkan sebagai dasar pengelolaan royalti musik Indonesia.
Sumber: Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Republik Indonesia,
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia