[UPDATE] Dokumen dan Syarat Permohonan Merek Terbaru - AFFA IPR

[UPDATE] Dokumen dan Syarat Permohonan Merek Terbaru Berdasarkan Permenkum No. 5 2026

Memperbarui artikel kami sebelumnya, “Indonesia Terapkan Aturan Baru Daftar Merek: Persyaratan Ditambah!” Kami rangkum kembali seluruh dokumen dan syarat permohonan pendaftaran Merek terbaru berdasarkan Permenkum Nomor 5 Tahun 2026. Lebih lanjut, peraturan baru ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU Merek dan Indikasi Geografis.   Dokumen Permohonan Merek Dokumen Identitas (KTP/ KITAS/ KITAP/ KIA) Label Merek Tanda Tangan Digital Dokumen Pengesahan Badan Hukum (untuk pemohon badan hukum) Surat Kuasa (jika menggunakan Konsultan Kekayaan Intelektual) Surat Pernyataan Kepemilikan Merek Bukti Usaha Mikro dan Kecil untuk pemohon UMK)   Pilihan Bukti Usaha Mikro & Kecil Untuk mendapatkan tarif UMK, diberikan 4 opsi lampiran bukti UMK sebagai berikut: Surat Rekomendasi UMK (berlaku untuk 1 merek dalam 1 kali pengajuan di tahun yang sama) Perizinan Berusaha (OSS) Skala Mikro/Kecil Sertifikat Perseroan Perorangan Pengesahan Koperasi (untuk koperasi desa/ kelurahaan Merah Putih)   Khusus untuk Permohonan dari Luar Negeri Pemohon berdomisili di luar negeri tidak perlu melampirkan dokumen identitas.  Semua dokumen dari luar negeri wajib nazegel (pemateraian kemudian) dan diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. Bukti Prioritas (apabila menggunakan bukti prioritas)   Waktu Pemeriksaan Substantif Pemeriksaan substantif jadi lebih cepat, jika tidak terdapat keberatan dari pihak lain, pemeriksaan dapat diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 30 hari. Namun, jika terdapat keberatan, pemeriksaan substantif diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 90 hari.   Keadaan Kahar (Force Majeure) Jika terjadi keadaan kahar seperti perang, revolusi, kerusuhan, pemogokan kerja, bencana alam, atau keadaan darurat sejenis, Pemohon dapat meminta perpanjangan waktu pemenuhan dokumen untuk berbagai proses seperti pengajuan awal, hak prioritas, perubahan nama/alamat, pengalihan hak, hingga penyampaian tanggapan atas penolakan Merek. Dengan berlakunya peraturan ini, semua permohonan yang diajukan sejak tanggal pengundangan akan mengikuti ketentuan baru ini, sementara permohonan yang diajukan sebelum aturan ini ada akan tetap diproses dengan aturan lama. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait peraturan baru terkait pendaftaran dan perlindungan Merek Indonesia, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.