Meksiko Terapkan Kebijakan Baru Terkait Perpanjangan Merek - Apa Saja yang Harus Anda Siapkan? - AFFA IPR

Meksiko Terapkan Kebijakan Baru Terkait Perpanjangan Merek – Apa Saja yang Harus Anda Siapkan?

Jika Anda memiliki Merek yang sudah terdaftar di Meksiko atau berencana mendaftarkan Merek di sana, negara Amerika Latin ini baru saja menerapkan sejumlah perubahan penting yang harus Anda perhatikan. Berikut ini 3 (tiga) poin utamanya:    Periode dan Batas Waktu Perpanjangan Perlindungan Merek di Meksiko tetap berlaku selama 10 tahun sejak tanggal pengajuan. Sama seperti di Indonesia, untuk mengajukan perpanjangan, bisa diajukan dalam enam bulan sebelum tanggal berakhir, dengan tambahan masa tenggang enam bulan setelah berakhirnya masa perlindungan (dikenakan denda). Periode waktu ini penting untuk Anda perhatikan agar tidak terkena penalti atau bahkan kehilangan hak atas Merek. Kewajiban Membuat Pernyataan Penggunaan Perubahan regulasi utamanya adalah adanya kewajiban untuk menyatakan penggunaan Merek. Pada saat mengajukan perpanjangan, pemilik Merek harus memberikan bukti bahwa Mereknya benar-benar digunakan di pasar Meksiko. Jika tidak dipenuhi, pendaftaran dapat dibatalkan. Kebijakan ini menegaskan hanya Merek yang benar-benar aktif yang tetap mendapatkan perlindungan hukum di Meksiko. Kewajiban Menunjuk Konsultan Merek Lokal Bagi pemohon asing, termasuk dari Indonesia, kini diwajibkan untuk menunjuk Konsultan Merek terdaftar asal Meksiko. Konsultan inilah yang akan menangani seluruh proses administrasi, komunikasi, serta kepatuhan dengan Mexican Institute of Industrial Property (IMPI). Penunjukan konsultan lokal bukan hanya formalitas, tetapi menjadi kunci agar proses perpanjangan dan pemenuhan kewajiban berjalan lancar.   Bagaimana Jika Perpanjangannya Menggunakan Protokol Madrid?   Bagi Anda pebisnis Indonesia yang mendaftarkan Merek di Meksiko melalui Protokol Madrid, perpanjangan dilakukan langsung di bawah koordinasi World Intellectual Property Organization (WIPO). Anda cukup mengajukan perpanjangan internasional melalui WIPO dan perlindungannya otomatis diperpanjang di negara-negara tujuan, termasuk Meksiko.   Namun, terkait kebijakan baru di atas, ada 2 poin penting yang mengalami perubahan:  Pernyataan Penggunaan Merek tetap wajib dilampirkan saat mengajukan perpanjangan.  Tidak ada kewajiban menunjuk konsultan lokal hanya untuk perpanjangan Merek via Madrid. Tapi, jika terjadi keberatan, sengketa, atau pemeriksaan substantif terkait penggunaan Merek, Anda wajib menunjuk konsultan lokal untuk menanganinya langsung di Meksiko.   Dengan kata lain, Protokol Madrid memang menyederhanakan aspek administratif perpanjangan, tetapi tidak membebaskan pemilik Merek dari kewajiban substantif yang berlaku di Meksiko.   Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran hingga perpanjangan, serta menghubungkan Anda dengan Konsultan Merek terpercaya di Meksiko, Anda dapat menghubungi kami melalui kanal berikut ini:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

Ethiopia Resmi Gabung Konvensi Paris - Apa Manfaatnya bagi Pebisnis Indonesia? - AFFA IPR

Ethiopia Resmi Gabung Konvensi Paris – Apa Manfaatnya bagi Pebisnis Indonesia?

Setelah menyerahkan instrumen aksesi “Paris Convention for the Protection of Industrial Property” pada 15 Mei 2025, mulai hari ini, 15 Agustus 2025, Ethiopia resmi menjadi anggota Konvensi Paris.   Bergabungnya Ethiopia ke negara-negara Konvensi Paris ini menandai komitmen mereka dalam memperkuat ekosistem hukum dan kelembagaan Kekayaan Intelektual (Paten, Merek, dan Desain Industri) yang sesuai dengan standar internasional. Dengan bergabungnya Ethiopia, jumlah negara anggota Konvensi Paris kini menjadi 181 negara.   Manfaat Utama dari Konvensi Paris Konvensi Paris memberikan perlindungan minimum yang sama untuk Paten, Merek, dan Desain Industri di antara negara-negara anggotanya, melalui prinsip-prinsip utama berikut:   Perlakuan Nasional (National Treatment) Pemilik KI dari semua negara anggota, berhak mendapatkan perlakuan hukum yang sama seperti warga negara di negara tersebut.  Hak Prioritas (Right of Priority) Pemohon yang sudah mengajukan pendaftaran KI (misalnya Paten, Merek, atau Desain Industri) di satu negara anggota, dapat mengajukan juga di negara anggota lainnya, dalam jangka waktu tertentu. Dimana 12 (dua belas) bulan untuk Paten dan Paten Sederhana, 6 (enam) bulan untuk Merek dan Desain Industri, sambil tetap mengklaim tanggal pengajuan pertama sebagai tanggal prioritas. Ketentuan Umum Perlindungan Konvensi ini juga menetapkan standar minimum untuk pendaftaran, perlindungan, dan penegakkan hak Kekayaan Intelektual, sehingga memperkuat kepastian hukum dan mempermudah kolaborasi internasional.   Manfaatnya bagi Pebisnis Indonesia Dengan bergabungnya Ethiopia, setidaknya ada 2 (dua) manfaat berikut yang dapat Anda maksimalkan:  Strategi pengajuan yang lebih aman: Jika Anda sudah mengajukan Paten atau Merek di Indonesia, Anda dapat mengklaim prioritas saat mengajukan di Ethiopia dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan.  Ekspansi dan lisensi lebih mulus: Perlindungan lintas negara yang kini sudah terstandarisasi, dapat mendorong mendorong kolaborasi, lisensi, dan investasi yang lebih pasti dengan mitra di Ethiopia.    Untuk informasi lebih lanjut terkait perlindungan Merek di Ethiopia atau manca negara lainnya, Anda bisa mendapatkan konsultasi gratis 15 menit melalui telepon, dengan menghubungi kami melalui kanal berikut:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

Fenomena Jersey Fantasy - Komersialisasi Kostum Tim Favorit Karangan Sendiri dengan Resiko Pelanggaran Merek - AFFA IPR

Fenomena Jersey Fantasy – Komersialisasi Kostum Tim Favorit Karangan Sendiri dengan Resiko Pelanggaran Merek

Di era digital dan maraknya platform e-commerce, kreativitas masyarakat dalam mendesain produk-produk olahraga memang patut diapresiasi. Namun, belakangan ini semakin banyak dijumpai penjualan kostum atau jersey bertema klub sepak bola terkenal yang diklaim sebagai “desain sendiri,” tapi dengan potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual.    Para penjual menyatakan bahwa produk mereka bukanlah barang palsu atau KW, melainkan hasil kreasi orisinil. Sayangnya, ada satu hal penting yang mereka abaikan, yakni penggunaan nama dan logo klub sepak bola tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran Merek.   Bukan KW, Tapi Tetap Salah   Mengklaim produk sebagai hasil desain sendiri tidak otomatis membuatnya legal. Jika jersey tersebut mencantumkan nama dan logo klub sepak bola ternama, seperti Manchester United, Chelsea, Liverpool, Real Madrid, Barcelona, atau Paris Saint-Germain, maka secara hukum, Anda telah menggunakan Merek terdaftar milik pihak lain. Hak eksklusif atas penggunaan logo dan nama tersebut hanya dimiliki oleh pemegang hak Merek yang sah, biasanya klub itu sendiri atau pihak yang mendapatkan lisensi resmi dari mereka.   Jadi, meskipun motif dan desainnya berbeda dari jersey resmi, selama mencantumkan elemen Merek terdaftar tanpa izin, produk tersebut tetap dikategorikan sebagai pelanggaran hukum!   Risiko Hukum: Denda dan Kurungan   Menurut Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis secara komersial dapat dikenai sanksi pidana berupa: Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan/atau Denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)   Artinya, niat untuk sekadar berjualan tanpa klaim barang palsu tetap bisa berujung pada sanksi hukum yang serius apabila melibatkan penggunaan elemen Merek yang dilindungi.   Bagaimana Seharusnya Produsen Jersey Bersikap?   Sebagai produsen atau penjual jersey, ada beberapa langkah yang sebaiknya Anda lakukan: Hindari penggunaan nama, logo, atau simbol klub sepak bola yang telah terdaftar sebagai Merek, kecuali Anda telah memiliki lisensi resmi. Fokus pada desain-desain kreatif bertema sepak bola yang tidak mengandung elemen Merek terdaftar, misalnya membuat jersey bertema umum dengan konsep nasionalisme, ilustrasi strategi permainan, atau slogan penyemangat karya sendiri.   Jika ingin menggunakan nama atau identitas klub secara sah, maka Anda harus mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak Merek atau melalui distributor resmi yang berwenang.   Peran Publik dan Platform E-Commerce   Sebagai fans yang memiliki simpatisme tinggi dan menjunjung originalitas tim favorit, penting untuk tetap bijak dalam mengekspresikan dukungan. Meski membeli kostum versi desain fantasi tidak melanggar hukum, produksi dan penjualannya tanpa izin tetap merupakan pelanggaran Merek. Dukunglah klub dengan cara yang etis, tanpa ikut mendorong penyalahgunaan elemen identitas resmi mereka.   Begitu juga dengan pengelola platform digital seperti marketplace dan media sosial, turut memiliki tanggung jawab untuk mencegah pelanggaran Kekayaan Intelektual di platform mereka. Langkah-langkah yang bisa dilakukan antara lain: Menerapkan sistem pelaporan pelanggaran IP yang efektif dan responsif. Menyaring iklan atau listing produk yang menggunakan elemen Merek terkenal tanpa otorisasi. Bekerja sama dengan pemegang hak untuk melakukan takedown atau penangguhan akun yang terbukti melakukan pelanggaran.   Kreativitas Tak Harus Melanggar Hukum   Kreativitas dalam dunia fashion olahraga adalah hal yang positif dan dapat membuka peluang ekonomi baru. Namun, kreativitas tetap harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum Kekayaan Intelektual. Menggunakan nama dan logo klub sepak bola populer tanpa izin, meskipun dengan desain sendiri, tetap merupakan pelanggaran Merek yang berisiko hukum.   AFFA Intellectual Property Rights mengajak seluruh pelaku usaha untuk lebih bijak dalam berkarya dan berusaha. Jika Anda memiliki keraguan atas legalitas desain atau produk Anda, konsultasikan lebih dulu dengan Konsultan Kekayaan Intelektual yang berpengalaman. Karena melindungi ide sendiri itu penting, tapi menghormati hak orang lain adalah kewajiban.   Untuk informasi lebih lanjut terkait perlindungan merek di dalam dan luar negeri, Anda bisa mendapatkan konsultasi gratis 15 menit melalui telepon, dengan menghubungi kami melalui kanal berikut:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

Penting: Biaya Perpanjangan Paten, Pendaftaran Merek dan Desain Industri di Singapura Naik per 1 September 2025 - AFFA IPR

Penting: Biaya Perpanjangan Paten, Pendaftaran Merek dan Desain Industri di Singapura Naik per 1 September 2025

Kantor Kekayaan Intelektual Singapura (Intellectual Property Office of Singapore – IPOS) akan memberlakukan sejumlah perubahan biaya terkait Paten, Merek, Desain Industri, dan Perlindungan Varietas Tanaman yang mulai berlaku pada 1 September 2025.    Biaya apa saja yang mengalami kenaikan dan berapa kenaikannya? Ini dia rangkumannya:     PATEN Biaya Perpanjangan Paten (Patent Annuity) Biaya Saat Ini (SGD) Mulai 1 September 2025 (SGD) Tahun ke-5 s/d ke-7 165 176 Tahun ke-8 s/d ke-10 430 460 Tahun ke-11 s/d ke-13 600 640 Tahun ke-14 s/d ke 16 775 830 Tahun ke-17 s/d ke 19 945 1.010 Tahun ke-20 1.120 1.200 Setiap tahun setelah tahun ke-20 1.380 1.470       Biaya Klaim Berlebih Biaya Saat Ini (SGD) Mulai 1 September 2025 (SGD) Biaya klaim berlebih dan ambang batas untuk Permohonan Laporan Pencarian & Pemeriksaan atau Permohonan Laporan Pemeriksaan. 40 untuk setiap klaim yang sudah lebih dari 20 klaim. 80 untuk setiap klaim yang sudah lebih dari 15 klaim.   Saat ini, biaya klaim berlebih dibayarkan ketika mengajukan Permohonan Laporan Pencarian & Pemeriksaan atau Permohonan Laporan Pemeriksaan. Jika jumlah klaim meningkat selama pemeriksaan, biaya tambahan klaim berlebih dibayarkan pada tahap “Paten dapat diberikan.”   Setelah kenaikan biaya ini, pembayaran biaya klaim berlebih digeser dari tahap “Paten dapat diberikan” ke tahap pengajuan “Tanggapan atas Opini Tertulis” atau “Tanggapan atas Permintaan Perubahan.”     Biaya Laporan Tinjauan Pemeriksaan Biaya Saat Ini (SGD) Mulai 1 September 2025 (SGD) Permohonan Laporan Tinjauan Pemeriksaan 1.420 2.150 3.200 (mulai 1 April 2026)     MEREK Biaya Permohonan Pendaftaran Merek Biaya Saat Ini (SGD) Mulai 1 September 2025 (SGD) Permohonan pendaftaran Merek, Merek Kolektif, atau Merek Sertifikasi yang deskripsi kelasnya tidak sepenuhnya sama/berbeda dengan deskripsi kelas yang ada di IPOS. 380 per kelas barang/jasa 410 per kelas barang/jasa   Jika deskripsi kelas sepenuhnya sama dengan deskripsi yang ada di IPOS, maka TIDAK ADA perubahan biaya, tetap SGD 280 per kelas barang/jasa).     Biaya Perpanjangan Merek Biaya Saat Ini (SGD) Mulai 1 September 2025 (SGD) Perpanjangan tepat waktu sebelum jatuh tempo. 440 per kelas 480 per kelas Perpanjangan dengan keterlambatan dibawah 6 bulan masa tenggat. 645 per kelas 700 per kelas Perpanjangan dalam waktu 6 bulan setelah masa tenggat. 705 per kelas 770 per kelas     Biaya Perubahan Biaya Saat Ini (SGD) Mulai 1 September 2025 (SGD) Perubahan deskripsi, kelas, atau klaim prioritas pada Permohonan Merek 40 per kelas 50 per kelas 60 per kelas (mulai 1 April 2026) Semua perubahan lain pada permohonan/pendaftaran Merek (tidak termasuk perubahan nama/alamat dan perubahan terkait deskripsi, kelas, atau klaim prioritas) 40 per Merek 50 per kelas 60 per kelas (mulai 1 April 2026) Pencantuman disclaimer atau pembatasan pada pendaftaran Merek 40 per Merek 50 per kelas 60 per kelas (mulai 1 April 2026)     Biaya Pendaftaran & Perubahan Melalui Protokol Madrid Biaya Saat Ini (SGD) Mulai 1 September 2025 (SGD) Permohonan pendaftaran International/Subsequent Designation Merek, Merek Kolektif atau Merek Sertifikasi yang menunjuk Singapura 380 per kelas 410 per kelas Permohonan perpanjangan pendaftaran internasional/Subsequent Designation Merek yang menunjuk Singapura 440 per kelas 480 per kelas Permohonan perubahan pendaftaran internasional/Subsequent Designation menjadi Merek nasional 380 per kelas 410 per kelas     DESAIN INDUSTRI Biaya Perpanjangan Desain Industri Biaya Saat Ini (SGD) Mulai 1 September 2025 (SGD) Permohonan untuk mengubah pendaftaran Desain Industri. 45 60     PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN Biaya Pendaftaran Perlindungan Varietas Tanaman Biaya Saat Ini (SGD) Mulai 1 September 2025 (SGD) Permohonan pendaftaran 1.600 750     HAK CIPTA Penunjukan Perwakilan untuk Menerima Informasi Take-Down Biaya Saat Ini (SGD) Mulai 1 September 2025 (SGD) Penunjukan perwakilan untuk menerima informasi take-down 32 56       Biaya Perpanjangan Waktu Biaya Saat Ini (SGD) Mulai 1 September 2025 (SGD) Permohonan perpanjangan waktu Paten, Merek, Indikasi Geografis, dan Desain Industri saat sidang/mediasi (hearing & mediation). 120 130 Permohonan perpanjangan waktu Merek per kelas saat sidang/mediasi. (hearing & mediation) 100 130 Permohonan perpanjangan waktu Pertama untuk Merek, Indikasi Geografis, & Desain Industri 0 25 Permohonan perpanjangan waktu Kedua untuk Merek, Indikasi Geografis, & Desain Industri 0 50 Permohonan perpanjangan waktu Ketiga, dst. untuk Merek, Indikasi Geografis, & Desain Industri 50 75   Untuk informasi lebih lanjut terkait perubahan tarif atau tahapan dalam mendaftarkan Kekayaan Intelektual di Singapura, Anda bisa mendapatkan konsultasi gratis 15 menit melalui telepon, dengan menghubungi kami melalui kanal berikut:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889   Sumber: Intellectual Property Office of Singapore

Hati-Hati - Putar Musik di Restoran Anda Bisa Kena Denda Miliaran Rupiah - AFFA IPR

Hati-Hati – Putar Musik di Restoran Anda Bisa Kena Denda Miliaran Rupiah

Dalam lanskap bisnis yang semakin dinamis di Indonesia, keberadaan musik di restoran, kafe, atau diskotek mungkin tampak seperti hal sepele. Namun, jika tidak dikelola dengan benar, hal ini bisa menimbulkan risiko hukum yang serius. Pelaku usaha yang lalai membayar royalti musik, kini menghadapi konsekuensi berat yang terus meningkat, termasuk proses pidana dan denda yang bisa mencapai miliaran rupiah.   Karena Setiap Lagu Ada Harganya   Banyak pemilik usaha keliru beranggapan bahwa memutar musik melalui platform seperti YouTube atau Spotify untuk pelanggan yang datang di ruangan mereka, dapat membebaskan mereka dari kewajiban membayar royalti. Ini adalah kesalahpahaman yang berbahaya. Hukum di Indonesia secara tegas menyatakan bahwa setiap pemanfaatan lagu dan/atau musik untuk layanan komersial di ruang publik wajib membayar royalti.    Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta dan ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang melindungi musik dan lagu sebagai karya ber-Hak Cipta, dengan hak ekonomi yang berlaku seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah wafat.   Penegakan Hukum yang Semakin Tegas Setelah Gelombang Kasus   Penegakan hukum Hak Cipta kini memasuki babak baru. Setelah satu demi satu kasus bermunculan terkait sengketa Hak Cipta, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) kini bersikap lebih agresif dan proaktif. LMKN mendukung penuh langkah LMK dalam menempuh jalur pidana terhadap pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban membayar royalti. Ini menjadi preseden penting, karena menurut Ketua LMKN saat ini, Dharma Oratmangun, ini untuk pertama kalinya LMK berhasil melaporkan dugaan pelanggaran Hak Cipta ke ranah pidana.   Artinya, jika bisnis Anda beroperasi tanpa membayar royalti musik, Anda bisa menghadapi tuntutan pembayaran royalti yang dihitung mundur dan mencapai miliaran rupiah, dihitung sejak hari pertama musik diputar di tempat usaha Anda. Seorang Direktur dari jaringan restoran ternama bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali—peringatan keras bahwa tidak ada bisnis yang kebal dari penegakan hukum ini.   Biaya Ketidakpatuhan: Apa yang Anda Pertaruhkan dan Cara Pembayarannya   Jika Anda memiliki usaha Restoran, Kafe, Pub, Bar, Bistro, Klab Malam, dan Diskotek dan sudah memutar musik selama bertahun-tahun namun tidak pernah membayar royalti, sebaiknya Anda mulai melaporkannya ke LMKN atau LMK terdekat agar tidak terkena denda akumulatif, yang bisa jadi membuat usaha Anda gulung tikar.   Agar tidak menjadi target berikutnya, penting bagi Anda untuk memahami kewajiban berikut:   Kepada Siapa Bayar Royalti? Semua pembayaran royalti wajib disalurkan melalui LMKN. Berapa Besarnya? Untuk restoran, kafe, pub, bar, bistro, klub malam, dan diskotek, estimasi royalti tahunan dihitung berdasarkan kapasitas tempat duduk. Tarif saat ini adalah Rp120.000 per tahun per kursi. Angka Rp120.000 merupakan penjumlahan dari Rp60.000 Hak Pencipta ditambah Rp60.000 Hak Terkait (penyanyi, musisi, komposer, produser, dll.). Rumus Perhitungan: Jumlah kursi di satu outlet x Rp120.000 x 1 tahun x Total jumlah outlet Anda Pentingnya Akurasi Data: Anda wajib memberikan data jumlah outlet dan kapasitas kursi secara jujur dan akurat. Memberikan data palsu atau tidak konsisten hanya akan memperbesar potensi denda dan proses hukum. Karena bukan tidak mungkin LMK ini sudah melakukan survey secara diam-diam ke outlet Anda.   Tak Hanya Restoran: Operasi Penegakan Kian Meluas   Penegakan hukum ini tidak hanya menyasar sektor restoran. LMKN telah menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha lain, termasuk tempat karaoke dan bioskop, yang selama ini juga dinilai lalai dalam membayar royalti musik. Upaya ini menunjukkan bahwa operasi penegakan ini berskala nasional dan lintas sektor, demi memastikan seluruh pelaku usaha patuh terhadap kewajiban Hak Cipta, hingga pada akhirnya seluruh pencipta dan pemegang hak terkait mendapatkan keadilan dan penghasilan yang layak dengan mendapatkan haknya.   Dapatkan konsultasi gratis 15 menit melalui telepon jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait pembayaran royalti musik melalui LMKN dengan menghubungi kami melalui kanal berikut:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889   Sumber: Tempo.co PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik Lembaga Manajemen Kolektif Nasional

“Branding Baru by Merek Lama” - Strategi Efektif Mendaftarkan Merek? - AFFA IPR

“Branding Baru by Merek Lama” – Strategi Efektif Mendaftarkan Merek?

Dalam beberapa tahun terakhir, semakin banyak pelaku usaha yang mengusung strategi penamaan Merek dengan pola “Nama Baru by [Merek Lama]”. Strategi ini lazim digunakan untuk memperkenalkan lini produk atau jasa turunan dari sebuah usaha yang telah memiliki nama besar. Tujuannya adalah menciptakan kesan pembaruan atau diversifikasi, tanpa kehilangan kepercayaan pasar yang telah dibangun oleh Merek utama.   Contoh penamaannya bisa seperti merek-merek fiktif berikut ini: “Glow Skin by CantikBersama”, “Premium Bakes by Roti Kita,” atau “Matixxx by Speedex.” Strategi ini tampak menjanjikan secara pemasaran. Namun pertanyaan pentingnya adalah, “Apakah penggunaan pola tersebut dapat diakui dan dilindungi sebagai Merek secara hukum di Indonesia?”   Fungsi Strategi “by [Merek Lama]” dalam Branding   Dari sudut pandang pemasaran, pola ini memiliki sejumlah tujuan: Menunjukkan afiliasi langsung antara lini baru dan merek utama. Memanfaatkan reputasi dan kepercayaan yang telah dibangun Merek lama. Memberikan identitas baru pada produk/jasa yang berbeda, sambil tetap menjaga koneksi emosional dengan konsumen.   Namun dalam konteks hukum Merek, strategi ini tidak serta-merta menjamin bahwa Merek tersebut dapat didaftarkan dan memperoleh perlindungan hukum.   Pada dasarnya, pendaftaran Merek di Indonesia bergantung pada daya pembeda suatu tanda, serta tidak adanya persamaan dengan Merek terdaftar lainnya. Pola penamaan “Branding Baru by Merek Lama” dapat didaftarkan, namun terdapat beberapa catatan penting:   Kepemilikan Merek Lama Jika Merek lama (“by [Merek Lama]”) telah terdaftar atas nama pemilik yang sama, maka penggunaan unsur tersebut dalam Merek baru secara umum tidak menjadi masalah, selama tidak menyesatkan. Namun jika Merek lama bukan milik sendiri, maka penggunaan unsur tersebut dapat dianggap melanggar hak Merek pihak lain. Daya Pembeda Unsur Baru Unsur “Branding Baru” harus memiliki kekuatan pembeda yang cukup dan tidak bersifat generik atau deskriptif. Karena Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dapat menolak permohonan Merek apabila menilai bahwa keseluruhan Merek tidak memiliki daya pembeda atau dapat menyesatkan konsumen. Risiko Kebingungan Konsumen Penggunaan “by [Merek Lama]” dapat menimbulkan persepsi bahwa produk/jasa baru berasal dari atau dijamin oleh entitas yang berbeda, apabila tidak dijelaskan dengan jelas dalam penggunaan sehari-hari. Hal ini berpotensi memicu sengketa hukum, terutama jika terjadi pelanggaran terhadap prinsip itikad baik dalam pendaftaran Merek. Misalnya saat terjadi masalah dengan brand baru, yang dikejar adalah perusahaan induknya, padahal tanggung jawab kesalahan ada di perusahaan anaknya.   Risiko Hukum yang Perlu Diwaspadai   Strategi ini dapat menjadi kontraproduktif apabila tidak disertai dengan pemahaman hukum yang memadai. Beberapa risiko yang mungkin timbul antara lain: Penolakan permohonan pendaftaran Merek karena kesamaan dengan Merek yang sudah ada atau karena kurangnya daya pembeda. Tuduhan pelanggaran hak Merek jika “Merek Lama” yang digunakan bukan milik sendiri. Kebingungan konsumen yang dapat merusak reputasi baik dari Merek baru maupun Merek lama.   Rekomendasi Praktis Agar strategi “by [Merek Lama]” dapat digunakan secara sah dan efektif, berikut beberapa langkah yang disarankan: Pastikan Merek Lama Telah Terdaftar dan Sah Dimiliki Lakukan audit kekayaan intelektual untuk memastikan bahwa Merek lama tercatat atas nama pemohon yang sama. Lakukan Penelusuran Merek Terlebih Dahulu Penelusuran menyeluruh dapat mencegah konflik dengan Merek yang telah terdaftar sebelumnya. Perhatikan Penyusunan Elemen Visual Desain logo dan penggunaan visual yang konsisten dapat memperkuat pembeda antara Merek baru dan Merek lama. Konsultasikan Strategi Merek Anda dengan Konsultan Resmi Melibatkan Konsultan Merek sejak awal proses pengembangan branding dapat menghindarkan risiko hukum di kemudian hari.   Dapatkan konsultasi gratis 15 menit melalui telepon jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait perlindungan dan pendaftaran Merek di Indonesia dan luar negeri, dengan menghubungi kami melalui kanal berikut:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

Hanya 19%? - Tarif Ekspor Indonesia ke AS jadi Salah Satu Terendah di ASEAN - AFFA IPR

Hanya 19%? – Tarif Ekspor Indonesia ke AS jadi Salah Satu Terendah di ASEAN

Pernyataan terbaru dari Presiden Trump mengenai kesepakatan perdagangan antara Amerika Serikat dan Republik Indonesia membuka peluang strategis bagi pelaku usaha dan pemilik Merek asal Indonesia. Dalam unggahannya, Trump menyebut bahwa Indonesia akan dikenakan tarif ekspor sebesar 19% untuk semua produk yang masuk ke pasar AS. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan tarif yang dikenakan terhadap negara-negara Asia lainnya, termasuk Tiongkok dan beberapa negara ASEAN.   Indonesia Lebih Rendah Dibanding Negara Lain Sebagai perbandingan, berikut adalah tarif yang dikenakan terhadap beberapa negara Asia lainnya berdasarkan kebijakan perdagangan terbaru Trump per Juli 2025:   Negara Tarif Ekspor ke AS per Juli 2025 Indonesia 19% Malaysia 25% Thailand 36% Kamboja 36% Filipina 30-35% Vietnam 20% Myanmar 40% Laos 40% Jepang 25% Korea Selatan 25% Tiongkok 3,3% s/d 100% (tergantung produk)*   Dengan tarif yang lebih rendah, produk asal Indonesia kini memiliki keunggulan kompetitif harga yang signifikan dibandingkan produk dari negara lain di pasar Amerika Serikat.   Peluang Strategis bagi Pemilik Merek Indonesia   Kondisi ini menghadirkan momentum besar bagi pemilik Merek lokal untuk memperluas pasar mereka ke luar negeri, khususnya ke Amerika Serikat. Beberapa strategi yang dapat diterapkan antara lain:   Memanfaatkan Perbedaan Tarif sebagai Keunggulan Kompetitif Brand asal Indonesia kini lebih kompetitif secara harga dibandingkan brand dari Jepang, Korea, atau Tiongkok.   Percepatan Ekspor dan Distribusi ke Pasar AS Dengan biaya masuk yang lebih rendah, pelaku usaha dapat meningkatkan volume ekspor dan mengembangkan kanal distribusi yang lebih agresif, termasuk melalui e-commerce dan B2B.   Penguatan Perlindungan Kekayaan Intelektual Untuk menghindari risiko pemalsuan dan pembajakan Merek, pendaftaran Merek di AS menjadi langkah penting sebelum memasuki pasar.   Penyesuaian Produk dan Standar Regulasi Pelaku usaha perlu memastikan produk mereka memenuhi persyaratan teknis dan legal di AS, termasuk sertifikasi FDA untuk makanan, obat-obatan, dan kosmetik.   Kebijakan tarif terbaru ini membuka jendela peluang bagi produk dan brand asal Indonesia untuk menembus pasar global secara lebih efektif. Tarif ekspor sebesar 19% yang dikenakan pada Indonesia tergolong ringan dibandingkan negara lain, dan dapat dimanfaatkan sebagai keunggulan kompetitif dalam ekspansi bisnis ke Amerika Serikat.   AFFA Intellectual Property Rights siap membantu Anda, pemilik Merek asal Indonesia untuk: Mendaftarkan dan melindungi Merek di Amerika Serikat; Menyusun strategi perluasan pasar internasional yang berbasis Kekayaan Intelektual; Memastikan kepatuhan hukum dan regulasi dalam proses ekspor produk ke luar negeri.   Hubungi kami melalui kanal berikut untuk mendapatkan 15-menit konsultasi gratis:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889   Sumber: China Briefing Detik Finance

Murah Tanpa Kemasan? Waspada Barang Palsu Merusak Kesehatan! - AFFA IPR

Murah Tanpa Kemasan? Waspada Barang Palsu Merusak Kesehatan!

Di tengah beragamnya opsi belanja online, kita bisa menemukan banyak promo barang murah, bahkan sangat murah, entah itu dari re-seller atau dari penjual “resmi.” Produknya pun beragam, mulai dari beras, minyak, susu bubuk, beragam makanan ringan, produk kosmetik, hingga barang-barang elektronik.    Promonya pun menarik: “Curahan langsung dari pabrik,” “Hemat tanpa kemasan,” atau “Isi ulang asli dari sumbernya.” Namun, benarkah demikian? Sayangnya, banyak diantaranya justru merupakan barang palsu yang bisa membahayakan kesehatan.   Kenapa Harus Curiga pada Produk Tanpa Kemasan?   Salah satu fungsi penting dari kemasan adalah sebagai penanda keaslian dan reputasi produk. Kemasan bukan sekadar pembungkus—ia bagian dari sistem perlindungan konsumen. Produsen resmi menggunakan kemasan untuk menjamin bahwa produk sampai ke tangan konsumen dalam kondisi aman, steril, tidak rusak, dan tentu saja asli.   Ketika Anda membeli produk tanpa kemasan resmi, Anda kehilangan banyak lapisan perlindungan tersebut. Bahkan, kemasan palsu pun patut diwaspadai, apalagi produk yang tidak memiliki kemasan sama sekali.   Modus yang Umum Ditemui   Beberapa modus penipuan produk palsu tanpa kemasan yang beredar di e-commerce antara lain: Dijual sebagai “produk curah dari pabrik.” Dikirim dalam wadah generik, botol atau kemasan plastik polos. Klaim harga jauh di bawah pasaran Tidak menyertakan label asli, kode produksi, atau tanggal kadaluwarsa.   Ancaman Serius bagi Konsumen   Barang palsu yang dikemas secara asal atau bahkan tanpa kemasan sama sekali tidak memiliki jaminan mutu. Risiko yang mengintai sangat nyata: Iritasi kulit, keracunan, atau infeksi akibat kandungan bahan yang tidak diketahui. Tidak berkhasiat, bahkan bisa berefek sebaliknya. Bayangkan produk yang diklaim sebagai susu bubuk balita yang ternyata hanya berisi tepung. Tidak bisa ditelusuri jika terjadi efek samping—tidak ada produsen resmi yang bisa dimintai pertanggungjawaban.   Lalu apa yang harus dilakukan konsumen?   Sebagai konsumen yang cerdas, Anda perlu memperhatikan sejumlah poin berikut ini: Jangan tergoda harga murah yang tidak masuk akal. Periksa kemasan dengan cermat—pastikan ada label asli, informasi produsen, nomor izin edar, dan tanggal kedaluwarsa. Beli dari kanal resmi atau distributor terpercaya. Laporkan ke pihak berwenang atau ke platform e-commerce tersebut jika menemukan penjual produk mencurigakan.   Pada akhirnya, kemasan adalah bagian dari identitas hukum sebuah produk. Ia menunjukkan bahwa produsen telah bertanggung jawab terhadap kualitas dan keamanan barang yang dijual. Jika Anda menemukan produk yang dijual murah tanpa kemasan, seharusnya bukan dianggap sebagai “kesempatan langka,” tapi alarm tanda bahaya!   AFFA Intellectual Property Rights mendukung perlindungan konsumen melalui edukasi dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Jangan ragu untuk menghubungi kami jika Anda mencurigai ada produk tanpa atau dengan kemasan palsu, atau ingin memperkuat perlindungan produk Anda dari pemalsuan.   Dapatkan konsultasi gratis 15 menit melalui telepon, dengan menghubungi kanal kami berikut ini:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

Indonesia Joins the Riyadh Design Law Treaty - AFFA IPR

Indonesia Resmi Tandatangani Perjanjian Desain Industri Riyadh

Pada 8 Juli 2025, Indonesia telah resmi menandatangani Riyadh Design Law Treaty (RDLT), bergabung dengan negara-negara yang berkomitmen untuk memodernisasi perlindungan Desain Industri secara global. Perjanjian ini pertama kali disepakati pada 22 November 2024, dalam Konferensi Diplomatik WIPO di Riyadh, setelah hampir dua dekade sebelumnya mengalami proses negosiasi.   Dengan lebih dari 190 negara yang berpartisipasi dan 18 penandatangan pada hari pertama, RDLT menjadi tonggak penting dalam harmonisasi Kekayaan Intelektual internasional, yang bertujuan menyederhanakan dan mempermudah aspek prosedural pendaftaran Desain Industri di seluruh dunia. Partisipasi aktif negara-negara seperti India (yang baru bergabung pada November 2024) dan kini Indonesia, menunjukkan komitmen kuat kawasan terhadap infrastruktur Kekayaan Intelektual untuk masa depan.   Manfaat Riyadh Design Law Treaty   Dengan bergabungnya Indonesia, perjanjian ini secara cakupan global, jadi lebih kuat dalam menerapkan pendaftaran Desain Industri yang bersifat terpadu dan fleksibel. Perjanjian ini menghapus birokrasi yang tidak perlu dan menawarkan berbagai skema praktis untuk menghadapi era digital. Dengan fitur-fitur utamanya adalah: Persyaratan pengajuan yang distandarkan, dibatasi pada daftar yang wajar dan dapat diprediksi. Masa tenggang 12 bulan untuk pengungkapan sebelum pengajuan—menguntungkan bagi para kreator yang telah mempublikasikan desain mereka sebelum mendaftar. Kemampuan untuk mengajukan beberapa desain dalam satu pengajuan. Format representasi yang fleksibel seperti gambar, foto, dan media digital. Penundaan publikasi hingga enam bulan, berguna untuk menjaga kerahasiaan. Perlindungan prosedural seperti keringanan atas tenggat waktu yang terlewat dan perpanjangan yang disederhanakan. Dukungan untuk sistem pengajuan elektronik dan pertukaran data lintas negara.   Seluruh ketentuan ini dirancang untuk memberdayakan tidak hanya perusahaan besar, tetapi juga UMKM, startup, dan desainer individu dalam menghadapi pasar global yang makin terhubung.   Gerakan Global yang Didukung Negara-Negara Besar   Di awal peresmiannya, hanya ada 18 negara yang tercatat sebagai penandatangan awal: Bosnia dan Herzegovina, Republik Afrika Tengah, Kongo, Kosta Rika, Pantai Gading, Korea Utara, Gambia, Ghana, Lebanon, Maroko, Paraguay, Filipina, Republik Moldova, São Tomé dan Príncipe, Arab Saudi, Sudan, Uzbekistan, dan Zimbabwe.   India kemudian menyusul dengan menandatangani dan meratifikasi perjanjian pada 26 November 2024. Dengan bergabungnya Indonesia pada 8 Juli 2025, ekonomi terbesar di ASEAN ini menegaskan kesiapannya untuk menyelaraskan regulasi domestik dengan standar internasional. Sebuah langkah penting untuk menarik investasi berbasis desain dan melindungi industri kreatif di Asia Tenggara.   Catatan Penting bagi Pemangku Kepentingan IP   Adopsi perjanjian ini bukan sekadar pembaruan prosedural—tetapi juga merupakan respon strategis terhadap kebutuhan ekonomi desain yang terus berkembang: Konsistensi yang lebih besar dalam proses pendaftaran Desain Industri di seluruh dunia. Akses yang lebih mudah bagi pelaku usaha kecil melalui pengurangan hambatan administratif. Pengakuan terhadap realitas digital, termasuk sistem pengajuan elektronik dan format desain digital. Fleksibilitas terhadap nilai-nilai nasional, seperti pilihan pengungkapan untuk ekspresi budaya tradisional atau pengetahuan tradisional. Kepastian hukum yang lebih baik, dengan tenggat waktu yang jelas dan masa tenggang yang mendukung kreator di industri yang bergerak cepat.   Bagi pelaku usaha yang beroperasi lintas negara, RDLT menghadirkan kejelasan dan efisiensi yang telah lama dinanti—penting untuk mempercepat strategi pasar dan melindungi inovasi.   Langkah Selanjutnya   RDLT akan mulai berlaku tiga bulan setelah negara-negara peratifikasi menyerahkan instrumen ratifikasinya. Namun melihat kecepatan aksesi terbaru untuk negara-negara seperti India dan Indonesia, ambang batas ini kemungkinan baru tercapai dalam 12 hingga 24 bulan ke depan.   Maka dari itu, sekarang adalah waktu yang tepat bagi para desainer, profesional hukum, dan pelaku usaha berbasis IP untuk bersiap. Memahami dan menyesuaikan diri dengan kerangka RDLT yang akan menjadi kunci untuk tetap kompetitif dalam ekonomi desain global.   AFFA Intellectual Property Rights akan terus memantau secara cermat implementasi dari perjanjian ini. Kami siap membantu klien dari dalam dan luar negeri untuk mengevaluasi kesiapan mereka, menyesuaikan prosedur dengan standar Riyadh, dan mengadopsi strategi baru dalam pengajuan pendaftarannya.    Jika Anda adalah desainer yang ingin mengamankan hak Desain Industri Anda secara global, hubungi kami untuk informasi lebih lanjut terkait perjanjian baru ini. Dapatkan konsultasi gratis 15 menit melalui telepon, dengan menghubungi kanal kami berikut ini:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889   Sumber: Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia

Indonesia and China Forge Strategic Copyright Alliance to Strengthen Global IP Protection - AFFA IPR

Indonesia and China Forge Strategic Copyright Alliance to Strengthen Global IP Protection

In a major step toward deeper international IP collaboration, the Government of Indonesia and the People’s Republic of China have signed a Memorandum of Understanding (MoU) to enhance cooperation in the field of Copyright and related rights. The agreement was formalized during the sidelines of the World Intellectual Property Organization (WIPO) General Assembly in Geneva, Switzerland, on July 8, 2025.   This landmark MoU, signed between Indonesia’s Ministry of Law and Human Rights and China’s National Copyright Administration, marks a pivotal moment in the bilateral IP relationship between two of Asia’s largest creative economies.   Responding to the Challenges of a Digital World   “This MoU represents a new chapter in our countries’ commitment to protect creativity in an increasingly borderless digital era,” said Minister of Law Supratman Andi Agtas. “It is more than an agreement—it’s a framework for resilience, cooperation, and innovation.”   At its core, the agreement focuses on strengthening Copyright enforcement, building institutional capacity, and fostering mutual promotion of the creative and cultural industries. Both countries have recognized the need for joint responses to transnational Copyright infringement, especially amid the rise of digital piracy and the development of generative AI.   Key Areas of Cooperation   Under the MoU, Indonesia and China will collaborate in the following areas: Exchange of legal and technical information on Copyright and related rights. Joint training programs for staff and professionals. Promotion of cross-border creative and cultural exchange. Facilitation of relations between Collective Management Organizations (CMOs). Public awareness campaigns to elevate IP education   Crucially, both parties agreed to develop annual work plans, appoint official contact points, and organize practical engagements—ranging from seminars and workshops to policy dialogues on emerging Copyright issues.   A Strategic – Soft Power Approach   While the MoU is non-binding, its strategic impact is significant. It reinforces Indonesia’s broader vision of positioning Intellectual Property as a tool of cultural diplomacy, especially within the fast-evolving global IP landscape.   The MoU will remain in effect for five years, with an option to renew for another term. Both countries may revise the agreement through mutual written consent, ensuring flexibility in addressing future challenges and opportunities.   As global stakeholders watch with growing interest, this Indonesia-China partnership sends a clear message: International Copyright cooperation is no longer optional—it is essential!   At AFFA Intellectual Property Rights, we support stronger international IP cooperation like the Indonesia–China partnership. Whether you’re expanding into Indonesia or managing IP across Asia, our consultants are ready to guide you.   Need help protecting your Copyright in Indonesia? Book a free 15-minute call with our professional consultant:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889   Source: Directorate General of Intellectual Property