Panduan Daftar Merek di Belanda untuk Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

Panduan Daftar Merek di Belanda untuk Pebisnis Indonesia

Negara Belanda, melalui pelabuhan Rotterdam & ekosistem logistiknya, telah menjadi gerbang utama masuknya beragam produk penting ke Eropa Barat. Bagi brand Indonesia, mengamankan Merek di sana berarti mencegah peniruan saat merambah ritel & e-commerce Uni Eropa, memudahkan perluasan distribusi ke negara-negara tetangga Uni Eropa, serta membangun daya tawar dengan mitra lokal.    Tapi bagaimana cara mendaftarkan Merek di Belanda? Ini dia panduannya!   Ekspor Indonesia ke Belanda pada 2024 bernilai sekitar US$4 miliar. Lonjakan ekspor terjadi sejak tahun 2022 dan terus stabil hingga sekarang, dengan produk olahan sawit, termasuk minyak, hingga kakao beserta produk turunannya. Ya, Anda tidak salah baca, kakao asli Indonesia memang sangat diminati sebagai bahan baku panganan cokelat di Belanda. Menarik bukan?   Selain itu, produk-produk lain seperti alas kaki dan kayu masing-masing mencatat nilai ekspor ± US$185,9 juta dan ± US$134,5 juta di tahun 2024. Maka dari itu, jika Anda produsen produk F&B berbahan sawit, kakao, home & living termasuk kayu, fashion berupa alas kaki, peluang ekspor ke Belanda tidak boleh Anda lewatkan.   Merek yang Dapat Didaftarkan   Di Belanda, Anda dapat mendaftarkan berbagai jenis tanda barang dan/atau jasa, mulai dari nama, slogan, logo, huruf, angka, bentuk produk, susunan warna, suara, atau kombinasi dari beberapa unsur tadi. Namun agar dapat didaftarkan, Merek tersebut harus: Memiliki daya pembeda; Tidak menggambarkan barang dan/atau jasa yang dijual secara harfiah; (misalnya, Anda tidak dapat mendaftarkan kata “kopi” sebagai Merek untuk produk kopi) Tidak melanggar Merek yang sudah terdaftar sebelumnya     Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan   Namun Anda tidak dapat mendaftarkan Merek yang berpotensi menimbulkan masalah, seperti tanda-tanda yang bertentangan dengan norma moral dan/atau yang mengancam ketertiban umum. Begitu juga dengan Merek yang mengandung bendera dan lambang organisasi internasional, bangsa dan negara, serta istilah dan Merek umum yang menyerupai peta geografis suatu lokasi, terutama yang berada dalam kawasan Belgia, Belanda, dan Luksemburg. Kenapa harus memenuhi aturan di kawasan tiga negara tersebut? Karena Belanda tidak memiliki Kantor Mereknya sendiri, tapi digabung dengan Belgia dan Luksemburg.   Pendaftaran Melalui Benelux Office for Intellectual Property (BOIP)   Jika Anda ingin mendaftarkan Merek di Belanda, pengajuannya harus melalui Benelux (Belgia-Belanda-Luksemburg) Office for Intellectual Property (BOIP). Namun, proses pendaftarannya bisa dibilang sangat cepat, hanya membutuhkan ±5 bulan saja, jika tidak ada penolakan dari pihak ketiga.   Namun perlu diingat, Pemohon di luar negara-negara Uni Eropa, wajib memiliki alamat korespondensi di Uni Eropa. Dengan demikian, Anda membutuhkan perwakilan, atau memberikan kuasa kepada Konsultan Merek dalam proses pendaftarannya./representatif. AFFA IPR bertindak sebagai kuasa dan menyediakan alamat korespondensi sesuai ketentuan.    Alur & Jangka Waktu Pendaftaran   Penelusuran Merek BOIP menyediakan situs resmi untuk melakukan proses penelusuran, guna memastikan Merek yang ingin didaftarkan belum dimiliki pihak lain. Penelusuran ini dapat dilakukan secara online melaui situs boip.int. Pengajuan Permohonan (kurang dari 1 minggu) Proses pendaftaran Merek di Belanda dimulai dengan pengajuan permohonan melalui BOIP. Dengan melengkapi formulir pendaftaran yang berisi informasi nama dan alamat pemohon, keterangan Merek yang ingin didaftarkan, termasuk klasifikasi barang dan/atau jasanya, beserta surat kuasa yang menunjuk Konsultan Merek sebagai perwakilan Anda dalam berkomunikasi dengan BOIP, serta bukti pembayaran biaya pendaftaran. Durasi yang dibutuhkan untuk proses ini hanya beberapa hari tergantung pada kelengkapan dokumen. Pemeriksaan Formalitas (1 s/d 2 minggu) Setelah dokumen permohonan diterima, BOIP akan melakukan pemeriksaan formalitas. Pada tahap ini, BOIP memastikan bahwa semua dokumen dan informasi yang diberikan sudah lengkap dan memenuhi syarat administratif. Pemeriksaan Substantif (4 s/d 6 minggu) Setelah formalitas terpenuhi, BOIP akan melakukan Pemeriksaan Substantif. Pada tahap ini, BOIP akan menilai apakah Merek yang diajukan memenuhi kriteria kelayakan, seperti memiliki daya pembeda dan tidak menyesatkan. BOIP juga akan memeriksa apakah Merek tersebut melanggar Merek yang sudah terdaftar sebelumnya. Periode Publikasi (2 bulan) Setelah lulus pemeriksaan formalitas dan substantif, Merek yang diajukan akan dipublikasikan oleh BOIP dalam Benelux Trademarks Register. Publikasi ini bertujuan memberikan kesempatan kepada pihak ketiga yang merasa dirugikan oleh pendaftaran tersebut untuk mengajukan oposisi. Pendaftaran Jika tidak ada oposisi yang diajukan, Merek akan didaftarkan dan Anda akan menerima sertifikat pendaftaran dari BOIP tanpa ada biaya tambahan.   Keseluruhan proses dari awal pengajuan hingga mendapatkan sertifikat Merek, jika tidak mendapatkan oposisi akan tuntas dalam waktu 4 (empat) hingga 6 (enam) bulan saja. Namun jika pengajuan permohonan Anda mendapatkan oposisi, Anda dapat mengambil beberapa langkah berikut:   Analisis Oposisi: Langkah pertama adalah memahami dasar oposisi yang diajukan oleh pihak ketiga. Oposisi biasanya diajukan karena klaim bahwa Merek Anda terlalu mirip atau identik dengan Merek yang sudah terdaftar sebelumnya, atau bahwa Merek Anda melanggar hak-hak eksklusif dari Merek tersebut.   Negosiasi dengan Pihak Pengaju Oposisi: Sebelum memasuki proses formal, Anda bisa mencoba bernegosiasi langsung dengan pihak yang mengajukan oposisi. Terkadang, kompromi seperti mengubah elemen tertentu dari Merek atau menyesuaikan kelas barang/jasa dapat mengatasi keberatan yang diajukan.   Menyampaikan Tanggapan Resmi: Anda memiliki hak untuk memberikan tanggapan resmi atas oposisi tersebut dalam waktu 2 (dua) bulan. Tanggapan ini bisa berupa argumen mengapa Merek Anda berbeda secara signifikan atau mengapa oposisi tidak valid.   Proses Mediasi: BOIP juga menyediakan opsi mediasi untuk menyelesaikan perselisihan sebelum masuk ke keputusan formal. Mediasi dapat membantu menemukan solusi yang saling menguntungkan antara kedua pihak tanpa memerlukan proses hukum yang panjang.   Keputusan BOIP: Jika negosiasi atau mediasi tidak berhasil, BOIP akan membuat keputusan final berdasarkan argumen yang diajukan oleh kedua belah pihak. Jika BOIP mendukung oposisi, Merek Anda mungkin ditolak atau diminta untuk diubah. Namun jika oposisi ditolak, pendaftaran Merek Anda akan dilanjutkan.   Mengajukan Banding: Jika Anda tidak puas dengan keputusan BOIP, Anda masih dapat mengajukan banding ke pengadilan yang berwenang di Benelux untuk menyelesaikan sengketa ini melalui jalur hukum.    Menghadapi oposisi tidak berarti akhir dari pendaftaran Merek Anda, namun ada sejumlah strategi yang harus dipersiapkan agar Anda tetap dapat mempertahankan hak atas Merek Anda di Belanda. Jika Anda telah menunjuk Konsultan Merek sejak awal pengajuan, maka Anda tidak perlu memikirkan kerumitan akan hal teknis, termasuk aspek hukum dan interpretasi Merek yang mungkin timbul dari proses Oposisi. Karena Konsultan Merek sudah berpengalaman dalam menyusun tanggapan dan memberikan argumen hukum yang kuat untuk menghadapi semua kendala yang mungkin terjadi.   Setelah Merek Terdaftar…

Tidak Bisa Mendapatkan Nama Domain yang Sama dengan Merek Anda? Ini Langkah-Langkah yang Dapat Anda Lakukan - AFFA IPR

Tidak Bisa Mendapatkan Nama Domain yang Sama dengan Merek Anda? Ini Langkah-Langkah yang Dapat Anda Lakukan

Di era digital ini, memiliki nama domain yang selaras dengan Merek yang sudah terdaftar, telah menjadi suatu keharusan. Namun, seringkali pemilik merek dihadapkan pada situasi dimana nama domain yang diinginkan ternyata sudah dimiliki oleh pihak lain. Fenomena ini, yang dikenal sebagai cybersquatting dapat merugikan reputasi Merek, mengganggu strategi pemasaran, dan bahkan memaksa pemilik Merek untuk membeli domain tersebut dengan harga tinggi.    Lantas bagaimana solusinya? Ini dia langkah-langkah yang dapat diambil oleh pemegang Merek terdaftar untuk menyelesaikan perselisihan nama domain, berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia.   Permasalahan Merek dan Nama Domain di Ruang Digital   Cybersquatting adalah tindakan mendaftarkan nama domain yang mirip atau identik dengan Merek atau nama terkenal dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari pemilik Merek tersebut. Beberapa cybersquatter bahkan menggunakan domain tersebut untuk membuat halaman phishing, penipuan, atau pengumpulan data pengguna.    Selain itu, ada juga Domaintypo/Typosquatting, yakni pendaftaran nama domain yang merupakan kesalahan ejaan atau kesalahan ketik dari nama domain sah yang terkenal, yang juga dapat merugikan pemegang Merek.   Meskipun hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar, pemilikan nama domain di internet seringkali menganut prinsip pendaftar pertama (first come first served), tanpa diperlukan pemeriksaan substantif. Hal ini menciptakan celah bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mendaftarkan nama domain yang memiliki kesamaan dengan Merek terdaftar, dengan tujuan mendapatkan keuntungan tidak sah.   Landasan Hukum Perlindungan Merek di Ruang Digital   Untungnya, di Indonesia sudah ada landasan hukum yang mengatur perlindungan Merek di ruang digital, dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain.   Untuk sengketa nama domain .com, .net, atau .org, prosedur yang berlaku adalah Uniform Domain Name Dispute Resolution Policy (UDRP), dimana penyelesaian sengketanya dijembatani oleh berbagai penyedia layanan. Mulai dari Asian Domain Name Dispute Resolution Centre (ADNDRC), Canadian International Internet Dispute Resolution Centre (CIIDRC), The Czech Arbitration Center for Internet Disputes, National Arbitration Forum, hingga Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO).   Namun jika sengketanya spesifik untuk domain .id, maka penyelesaian sengketanya diatur dalam Kebijakan PANDI tentang Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (KPPND) Versi 8.0.    PANDI & Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND)   Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) adalah registri nama domain Indonesia yang bertugas merumuskan kebijakan di bidang pengelolaan nama domain. Salah satu fungsi dan wewenang PANDI adalah menyelesaikan perselisihan nama domain. Sedangkan Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND) adalah suatu perselisihan yang diajukan oleh pihak yang keberatan dengan pendaftaran suatu Nama Domain yang dianggap didaftarkan oleh pihak lain dengan melawan hak.    PPND ini diselenggarakan oleh PANDI dan merupakan mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa Online (Online Alternative Dispute Resolution) yang diharapkan mudah, murah, dan tidak berbelit. Melalui PPND, pemilik Merek terdaftar memiliki hak untuk menggunakan nama domain sesuai Merek yang dimilikinya.    Jenis perselisihan yang ditangani oleh PPND antara lain adalah Perselisihan Nama Domain Terkait Merek dan Perselisihan Nama Domain Terkait Nama Terdaftar.   Unsur-Unsur yang Wajib Dibuktikan dalam Perselisihan Nama Domain Terkait Merek   Untuk berhasil dalam pengajuan perselisihan nama domain terkait Merek, Pemohon (pihak yang mengajukan keberatan) wajib membuktikan tiga unsur secara kumulatif: Nama Domain identik dan/atau memiliki kemiripan dengan Merek terdaftar yang dimiliki oleh Pemohon. Termohon (Registran Nama Domain yang diperselisihkan) tidak memiliki hak dan/atau kepentingan yang sah atas nama Domain tersebut. Nama Domain telah didaftarkan atau dipergunakan oleh Termohon dengan itikad tidak baik.   Unsur itikad tidak baik dapat dinilai apabila Nama Domain didaftar dengan tujuan mencegah penggunaan Nama Domain dimaksud, atau didaftarkan dengan tujuan mengganggu kegiatan usaha, atau dimaksudkan untuk menarik pengguna internet ke situs lainnya untuk keuntungan materiil yang tidak sah, atau dimaksudkan untuk menjual, menyewakan, atau mengalihkan kepada Pemohon sebagai pemilik Merek untuk keuntungan materiil.   Tahapan Proses Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND) Proses PPND memiliki jangka waktu keseluruhan sekitar 98 hari. Berikut adalah tahapan-tahapan utamanya: Verifikasi Perselisihan (Pra-Keberatan): Setiap orang atau badan hukum yang merasa hak dan/atau kepentingannya dirugikan dapat mengajukan permohonan Verifikasi Perselisihan secara elektronik kepada Sekretariat PPND. Pemohon wajib melampirkan dokumen bukti kepemilikan Merek. Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) Hari, Sekretariat PPND akan mengirimkan Formulir Perselisihan dan tutorial penggunaan enkripsi surel. Apabila formulir lengkap, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) Hari, Sekretariat PPND akan mengirimkan Data Whois yang diminta Pemohon secara terenkripsi. Pada tahap ini, Pemohon juga membayar biaya administrasi. Pengajuan Keberatan: Pemohon mengajukan permohonan keberatan formal, yang berisi uraian Nama Domain yang diperselisihkan, nama Registrar, nama Merek, uraian penjelasan dan alasan permohonan, serta identitas Pemohon dan Termohon. Batasan jumlah kata untuk keberatan adalah maksimum 3.000 (tiga ribu) kata. Keberatan hanya dapat diajukan pada masa Keberatan yang telah ditentukan. Jika Pemohon mengajukan saksi, keterangan saksi harus dalam bentuk akta pernyataan notariil, dan segala biaya ditanggung Pemohon. Pemohon setuju bahwa permohonan keberatan hanya ditujukan kepada Termohon, bukan kepada PANDI, Sekretariat PPND, Panelis, atau Registrar/Reseller. Mediasi: Sebelum pemeriksaan pokok perselisihan, Sekretariat PPND wajib meminta para Pihak untuk melakukan mediasi. Mediasi dapat dilakukan sepanjang ada persetujuan para Pihak. Konfirmasi kesediaan mediasi dilakukan paling lambat 5 (lima) Hari. Jangka waktu proses mediasi paling lambat 7 (tujuh) Hari, dan dapat diperpanjang maksimal 7 (tujuh) Hari atas permintaan kedua belah pihak. Mediator dapat ditunjuk dari internal PANDI, disepakati oleh para Pihak, atau dari mediator tersertifikasi di luar PANDI. Jika mediasi berhasil, Sekretariat PPND akan memfasilitasi ke Registrar untuk ditindaklanjuti. Jika tidak berhasil, proses PPND akan dilanjutkan. Tanggapan Termohon: Jika jangka waktu mediasi berakhir, Termohon wajib menyerahkan tanggapannya secara tertulis disertai dokumen pendukung kepada Pemohon melalui Sekretariat PPND dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari. Tanggapan hanya dapat diajukan pada masa Tanggapan yang telah ditentukan. Jika Termohon mengajukan saksi, keterangan saksi harus dalam bentuk akta pernyataan notariil, dan segala biaya ditanggung Termohon. Pembentukan Panel: Ketua PANDI melalui Sekretariat PPND membentuk Panel dalam waktu paling lambat 3 (tiga) Hari setelah menerima Tanggapan atau lewatnya batas waktu penerimaan Tanggapan. Jumlah Panelis bervariasi tergantung pada jumlah karakter Nama Domain yang diperselisihkan: Nama Domain 1 (satu) karakter: 9 (sembilan) Panelis. Nama Domain 2 (dua) karakter: 7 (tujuh)…

Meksiko Terapkan Kebijakan Baru Terkait Perpanjangan Merek - Apa Saja yang Harus Anda Siapkan? - AFFA IPR

Meksiko Terapkan Kebijakan Baru Terkait Perpanjangan Merek – Apa Saja yang Harus Anda Siapkan?

Jika Anda memiliki Merek yang sudah terdaftar di Meksiko atau berencana mendaftarkan Merek di sana, negara Amerika Latin ini baru saja menerapkan sejumlah perubahan penting yang harus Anda perhatikan. Berikut ini 3 (tiga) poin utamanya:    Periode dan Batas Waktu Perpanjangan Perlindungan Merek di Meksiko tetap berlaku selama 10 tahun sejak tanggal pengajuan. Sama seperti di Indonesia, untuk mengajukan perpanjangan, bisa diajukan dalam enam bulan sebelum tanggal berakhir, dengan tambahan masa tenggang enam bulan setelah berakhirnya masa perlindungan (dikenakan denda). Periode waktu ini penting untuk Anda perhatikan agar tidak terkena penalti atau bahkan kehilangan hak atas Merek. Kewajiban Membuat Pernyataan Penggunaan Perubahan regulasi utamanya adalah adanya kewajiban untuk menyatakan penggunaan Merek. Pada saat mengajukan perpanjangan, pemilik Merek harus memberikan bukti bahwa Mereknya benar-benar digunakan di pasar Meksiko. Jika tidak dipenuhi, pendaftaran dapat dibatalkan. Kebijakan ini menegaskan hanya Merek yang benar-benar aktif yang tetap mendapatkan perlindungan hukum di Meksiko. Kewajiban Menunjuk Konsultan Merek Lokal Bagi pemohon asing, termasuk dari Indonesia, kini diwajibkan untuk menunjuk Konsultan Merek terdaftar asal Meksiko. Konsultan inilah yang akan menangani seluruh proses administrasi, komunikasi, serta kepatuhan dengan Mexican Institute of Industrial Property (IMPI). Penunjukan konsultan lokal bukan hanya formalitas, tetapi menjadi kunci agar proses perpanjangan dan pemenuhan kewajiban berjalan lancar.   Bagaimana Jika Perpanjangannya Menggunakan Protokol Madrid?   Bagi Anda pebisnis Indonesia yang mendaftarkan Merek di Meksiko melalui Protokol Madrid, perpanjangan dilakukan langsung di bawah koordinasi World Intellectual Property Organization (WIPO). Anda cukup mengajukan perpanjangan internasional melalui WIPO dan perlindungannya otomatis diperpanjang di negara-negara tujuan, termasuk Meksiko.   Namun, terkait kebijakan baru di atas, ada 2 poin penting yang mengalami perubahan:  Pernyataan Penggunaan Merek tetap wajib dilampirkan saat mengajukan perpanjangan.  Tidak ada kewajiban menunjuk konsultan lokal hanya untuk perpanjangan Merek via Madrid. Tapi, jika terjadi keberatan, sengketa, atau pemeriksaan substantif terkait penggunaan Merek, Anda wajib menunjuk konsultan lokal untuk menanganinya langsung di Meksiko.   Dengan kata lain, Protokol Madrid memang menyederhanakan aspek administratif perpanjangan, tetapi tidak membebaskan pemilik Merek dari kewajiban substantif yang berlaku di Meksiko.   Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran hingga perpanjangan, serta menghubungkan Anda dengan Konsultan Merek terpercaya di Meksiko, Anda dapat menghubungi kami melalui kanal berikut ini:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

Ethiopia Resmi Gabung Konvensi Paris - Apa Manfaatnya bagi Pebisnis Indonesia? - AFFA IPR

Ethiopia Resmi Gabung Konvensi Paris – Apa Manfaatnya bagi Pebisnis Indonesia?

Setelah menyerahkan instrumen aksesi “Paris Convention for the Protection of Industrial Property” pada 15 Mei 2025, mulai hari ini, 15 Agustus 2025, Ethiopia resmi menjadi anggota Konvensi Paris.   Bergabungnya Ethiopia ke negara-negara Konvensi Paris ini menandai komitmen mereka dalam memperkuat ekosistem hukum dan kelembagaan Kekayaan Intelektual (Paten, Merek, dan Desain Industri) yang sesuai dengan standar internasional. Dengan bergabungnya Ethiopia, jumlah negara anggota Konvensi Paris kini menjadi 181 negara.   Manfaat Utama dari Konvensi Paris Konvensi Paris memberikan perlindungan minimum yang sama untuk Paten, Merek, dan Desain Industri di antara negara-negara anggotanya, melalui prinsip-prinsip utama berikut:   Perlakuan Nasional (National Treatment) Pemilik KI dari semua negara anggota, berhak mendapatkan perlakuan hukum yang sama seperti warga negara di negara tersebut.  Hak Prioritas (Right of Priority) Pemohon yang sudah mengajukan pendaftaran KI (misalnya Paten, Merek, atau Desain Industri) di satu negara anggota, dapat mengajukan juga di negara anggota lainnya, dalam jangka waktu tertentu. Dimana 12 (dua belas) bulan untuk Paten dan Paten Sederhana, 6 (enam) bulan untuk Merek dan Desain Industri, sambil tetap mengklaim tanggal pengajuan pertama sebagai tanggal prioritas. Ketentuan Umum Perlindungan Konvensi ini juga menetapkan standar minimum untuk pendaftaran, perlindungan, dan penegakkan hak Kekayaan Intelektual, sehingga memperkuat kepastian hukum dan mempermudah kolaborasi internasional.   Manfaatnya bagi Pebisnis Indonesia Dengan bergabungnya Ethiopia, setidaknya ada 2 (dua) manfaat berikut yang dapat Anda maksimalkan:  Strategi pengajuan yang lebih aman: Jika Anda sudah mengajukan Paten atau Merek di Indonesia, Anda dapat mengklaim prioritas saat mengajukan di Ethiopia dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan.  Ekspansi dan lisensi lebih mulus: Perlindungan lintas negara yang kini sudah terstandarisasi, dapat mendorong mendorong kolaborasi, lisensi, dan investasi yang lebih pasti dengan mitra di Ethiopia.    Untuk informasi lebih lanjut terkait perlindungan Merek di Ethiopia atau manca negara lainnya, Anda bisa mendapatkan konsultasi gratis 15 menit melalui telepon, dengan menghubungi kami melalui kanal berikut:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

Fenomena Jersey Fantasy - Komersialisasi Kostum Tim Favorit Karangan Sendiri dengan Resiko Pelanggaran Merek - AFFA IPR

Fenomena Jersey Fantasy – Komersialisasi Kostum Tim Favorit Karangan Sendiri dengan Resiko Pelanggaran Merek

Di era digital dan maraknya platform e-commerce, kreativitas masyarakat dalam mendesain produk-produk olahraga memang patut diapresiasi. Namun, belakangan ini semakin banyak dijumpai penjualan kostum atau jersey bertema klub sepak bola terkenal yang diklaim sebagai “desain sendiri,” tapi dengan potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual.    Para penjual menyatakan bahwa produk mereka bukanlah barang palsu atau KW, melainkan hasil kreasi orisinil. Sayangnya, ada satu hal penting yang mereka abaikan, yakni penggunaan nama dan logo klub sepak bola tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran Merek.   Bukan KW, Tapi Tetap Salah   Mengklaim produk sebagai hasil desain sendiri tidak otomatis membuatnya legal. Jika jersey tersebut mencantumkan nama dan logo klub sepak bola ternama, seperti Manchester United, Chelsea, Liverpool, Real Madrid, Barcelona, atau Paris Saint-Germain, maka secara hukum, Anda telah menggunakan Merek terdaftar milik pihak lain. Hak eksklusif atas penggunaan logo dan nama tersebut hanya dimiliki oleh pemegang hak Merek yang sah, biasanya klub itu sendiri atau pihak yang mendapatkan lisensi resmi dari mereka.   Jadi, meskipun motif dan desainnya berbeda dari jersey resmi, selama mencantumkan elemen Merek terdaftar tanpa izin, produk tersebut tetap dikategorikan sebagai pelanggaran hukum!   Risiko Hukum: Denda dan Kurungan   Menurut Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis secara komersial dapat dikenai sanksi pidana berupa: Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan/atau Denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)   Artinya, niat untuk sekadar berjualan tanpa klaim barang palsu tetap bisa berujung pada sanksi hukum yang serius apabila melibatkan penggunaan elemen Merek yang dilindungi.   Bagaimana Seharusnya Produsen Jersey Bersikap?   Sebagai produsen atau penjual jersey, ada beberapa langkah yang sebaiknya Anda lakukan: Hindari penggunaan nama, logo, atau simbol klub sepak bola yang telah terdaftar sebagai Merek, kecuali Anda telah memiliki lisensi resmi. Fokus pada desain-desain kreatif bertema sepak bola yang tidak mengandung elemen Merek terdaftar, misalnya membuat jersey bertema umum dengan konsep nasionalisme, ilustrasi strategi permainan, atau slogan penyemangat karya sendiri.   Jika ingin menggunakan nama atau identitas klub secara sah, maka Anda harus mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak Merek atau melalui distributor resmi yang berwenang.   Peran Publik dan Platform E-Commerce   Sebagai fans yang memiliki simpatisme tinggi dan menjunjung originalitas tim favorit, penting untuk tetap bijak dalam mengekspresikan dukungan. Meski membeli kostum versi desain fantasi tidak melanggar hukum, produksi dan penjualannya tanpa izin tetap merupakan pelanggaran Merek. Dukunglah klub dengan cara yang etis, tanpa ikut mendorong penyalahgunaan elemen identitas resmi mereka.   Begitu juga dengan pengelola platform digital seperti marketplace dan media sosial, turut memiliki tanggung jawab untuk mencegah pelanggaran Kekayaan Intelektual di platform mereka. Langkah-langkah yang bisa dilakukan antara lain: Menerapkan sistem pelaporan pelanggaran IP yang efektif dan responsif. Menyaring iklan atau listing produk yang menggunakan elemen Merek terkenal tanpa otorisasi. Bekerja sama dengan pemegang hak untuk melakukan takedown atau penangguhan akun yang terbukti melakukan pelanggaran.   Kreativitas Tak Harus Melanggar Hukum   Kreativitas dalam dunia fashion olahraga adalah hal yang positif dan dapat membuka peluang ekonomi baru. Namun, kreativitas tetap harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum Kekayaan Intelektual. Menggunakan nama dan logo klub sepak bola populer tanpa izin, meskipun dengan desain sendiri, tetap merupakan pelanggaran Merek yang berisiko hukum.   AFFA Intellectual Property Rights mengajak seluruh pelaku usaha untuk lebih bijak dalam berkarya dan berusaha. Jika Anda memiliki keraguan atas legalitas desain atau produk Anda, konsultasikan lebih dulu dengan Konsultan Kekayaan Intelektual yang berpengalaman. Karena melindungi ide sendiri itu penting, tapi menghormati hak orang lain adalah kewajiban.   Untuk informasi lebih lanjut terkait perlindungan merek di dalam dan luar negeri, Anda bisa mendapatkan konsultasi gratis 15 menit melalui telepon, dengan menghubungi kami melalui kanal berikut:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

Penting: Biaya Perpanjangan Paten, Pendaftaran Merek dan Desain Industri di Singapura Naik per 1 September 2025 - AFFA IPR

Penting: Biaya Perpanjangan Paten, Pendaftaran Merek dan Desain Industri di Singapura Naik per 1 September 2025

Kantor Kekayaan Intelektual Singapura (Intellectual Property Office of Singapore – IPOS) akan memberlakukan sejumlah perubahan biaya terkait Paten, Merek, Desain Industri, dan Perlindungan Varietas Tanaman yang mulai berlaku pada 1 September 2025.    Biaya apa saja yang mengalami kenaikan dan berapa kenaikannya? Ini dia rangkumannya:     PATEN Biaya Perpanjangan Paten (Patent Annuity) Biaya Saat Ini (SGD) Mulai 1 September 2025 (SGD) Tahun ke-5 s/d ke-7 165 176 Tahun ke-8 s/d ke-10 430 460 Tahun ke-11 s/d ke-13 600 640 Tahun ke-14 s/d ke 16 775 830 Tahun ke-17 s/d ke 19 945 1.010 Tahun ke-20 1.120 1.200 Setiap tahun setelah tahun ke-20 1.380 1.470       Biaya Klaim Berlebih Biaya Saat Ini (SGD) Mulai 1 September 2025 (SGD) Biaya klaim berlebih dan ambang batas untuk Permohonan Laporan Pencarian & Pemeriksaan atau Permohonan Laporan Pemeriksaan. 40 untuk setiap klaim yang sudah lebih dari 20 klaim. 80 untuk setiap klaim yang sudah lebih dari 15 klaim.   Saat ini, biaya klaim berlebih dibayarkan ketika mengajukan Permohonan Laporan Pencarian & Pemeriksaan atau Permohonan Laporan Pemeriksaan. Jika jumlah klaim meningkat selama pemeriksaan, biaya tambahan klaim berlebih dibayarkan pada tahap “Paten dapat diberikan.”   Setelah kenaikan biaya ini, pembayaran biaya klaim berlebih digeser dari tahap “Paten dapat diberikan” ke tahap pengajuan “Tanggapan atas Opini Tertulis” atau “Tanggapan atas Permintaan Perubahan.”     Biaya Laporan Tinjauan Pemeriksaan Biaya Saat Ini (SGD) Mulai 1 September 2025 (SGD) Permohonan Laporan Tinjauan Pemeriksaan 1.420 2.150 3.200 (mulai 1 April 2026)     MEREK Biaya Permohonan Pendaftaran Merek Biaya Saat Ini (SGD) Mulai 1 September 2025 (SGD) Permohonan pendaftaran Merek, Merek Kolektif, atau Merek Sertifikasi yang deskripsi kelasnya tidak sepenuhnya sama/berbeda dengan deskripsi kelas yang ada di IPOS. 380 per kelas barang/jasa 410 per kelas barang/jasa   Jika deskripsi kelas sepenuhnya sama dengan deskripsi yang ada di IPOS, maka TIDAK ADA perubahan biaya, tetap SGD 280 per kelas barang/jasa).     Biaya Perpanjangan Merek Biaya Saat Ini (SGD) Mulai 1 September 2025 (SGD) Perpanjangan tepat waktu sebelum jatuh tempo. 440 per kelas 480 per kelas Perpanjangan dengan keterlambatan dibawah 6 bulan masa tenggat. 645 per kelas 700 per kelas Perpanjangan dalam waktu 6 bulan setelah masa tenggat. 705 per kelas 770 per kelas     Biaya Perubahan Biaya Saat Ini (SGD) Mulai 1 September 2025 (SGD) Perubahan deskripsi, kelas, atau klaim prioritas pada Permohonan Merek 40 per kelas 50 per kelas 60 per kelas (mulai 1 April 2026) Semua perubahan lain pada permohonan/pendaftaran Merek (tidak termasuk perubahan nama/alamat dan perubahan terkait deskripsi, kelas, atau klaim prioritas) 40 per Merek 50 per kelas 60 per kelas (mulai 1 April 2026) Pencantuman disclaimer atau pembatasan pada pendaftaran Merek 40 per Merek 50 per kelas 60 per kelas (mulai 1 April 2026)     Biaya Pendaftaran & Perubahan Melalui Protokol Madrid Biaya Saat Ini (SGD) Mulai 1 September 2025 (SGD) Permohonan pendaftaran International/Subsequent Designation Merek, Merek Kolektif atau Merek Sertifikasi yang menunjuk Singapura 380 per kelas 410 per kelas Permohonan perpanjangan pendaftaran internasional/Subsequent Designation Merek yang menunjuk Singapura 440 per kelas 480 per kelas Permohonan perubahan pendaftaran internasional/Subsequent Designation menjadi Merek nasional 380 per kelas 410 per kelas     DESAIN INDUSTRI Biaya Perpanjangan Desain Industri Biaya Saat Ini (SGD) Mulai 1 September 2025 (SGD) Permohonan untuk mengubah pendaftaran Desain Industri. 45 60     PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN Biaya Pendaftaran Perlindungan Varietas Tanaman Biaya Saat Ini (SGD) Mulai 1 September 2025 (SGD) Permohonan pendaftaran 1.600 750     HAK CIPTA Penunjukan Perwakilan untuk Menerima Informasi Take-Down Biaya Saat Ini (SGD) Mulai 1 September 2025 (SGD) Penunjukan perwakilan untuk menerima informasi take-down 32 56       Biaya Perpanjangan Waktu Biaya Saat Ini (SGD) Mulai 1 September 2025 (SGD) Permohonan perpanjangan waktu Paten, Merek, Indikasi Geografis, dan Desain Industri saat sidang/mediasi (hearing & mediation). 120 130 Permohonan perpanjangan waktu Merek per kelas saat sidang/mediasi. (hearing & mediation) 100 130 Permohonan perpanjangan waktu Pertama untuk Merek, Indikasi Geografis, & Desain Industri 0 25 Permohonan perpanjangan waktu Kedua untuk Merek, Indikasi Geografis, & Desain Industri 0 50 Permohonan perpanjangan waktu Ketiga, dst. untuk Merek, Indikasi Geografis, & Desain Industri 50 75   Untuk informasi lebih lanjut terkait perubahan tarif atau tahapan dalam mendaftarkan Kekayaan Intelektual di Singapura, Anda bisa mendapatkan konsultasi gratis 15 menit melalui telepon, dengan menghubungi kami melalui kanal berikut:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889   Sumber: Intellectual Property Office of Singapore