Ed-Sheeran-Tidak-Bersalah-affa

Ed Sheeran Tidak Bersalah atas Tuduhan Menjiplak Karya Marvin Gaye

Juri federal di kota New York akhirnya memutuskan bahwa lagu “Thinking Out Loud” (2014) karya Ed Sheeran tidak menjiplak lagu klasik Marvin Gaye yang berjudul “Let’s Get It On” (1973). Putusan itu dikeluarkan setelah memakan waktu persidangan selama dua minggu, di mana Sheeran dan rekan penulisnya: Julian Williams dan Amy Wadge bersaksi bahwa mereka membuat lagu itu sendiri. Sebelumnya, gugatan diajukan oleh Ed Townsend, ahli waris yang ikut menulis “Let’s Get It On.” Ia berpendapat bahwa “Thinking Out Loud” meniru struktur, melodi, dan ritme lagu mereka. Namun, juri menetapkan bahwa kemiripan antara kedua lagu tersebut tidak cukup substansial untuk dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. Kasus ini diawasi dengan ketat oleh industri musik, karena dapat menjadi preseden untuk kasus pelanggaran hak cipta di masa mendatang. Putusan tersebut menunjukkan bahwa pengadilan tidak dengan mudah memutuskan pelanggaran hak cipta ketika hanya ada kemiripan yang sedikit antara dua lagu. Nyatanya, ini bukan pertama kalinya Sheeran dituduh melakukan plagiarisme. Pada 2017, dia menyelesaikan gugatan dari Matt Cardle, penulis lagu “Amazing” (2012). Ia menuduh Sheeran telah menyalin melodi lagu mereka untuk lagu yang berjudul “Photograph.” Sheeran juga membantah semua tuduhan plagiarisme. Ia mengatakan bahwa semua lagu-lagu yang ia buat ditulis dari nol, kalau pun ada kemiripan, bukanlah suatu perbuatan yang disengaja.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pencatatan atau perlindungan Hak Cipta di Indonesia atau negara lainnya, jangan ragu menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: The Guardian

Katy-Perry-v-Katie-Perry-affa

Katy Perry v Katie Perry – Terkenal Bukan Garansi Menang!

Dalam sebuah sengketa merek, tidak selamanya nama besar jadi pemenang. Saat Katy Perry, pemilik lima Billboard Music Awards, juri American Idol dengan pengikut 108 juta di twitter mengadakan konser di Australia pada 2014 dan 2018, ia menjual banyak produk fashion melalui kanal retail & media sosial, dengan menggunakan merek “Katy Perry,” yang dimiliki oleh perusahaan miliknya Killer Queen, LLC. Namun di Australia ternyata sudah ada merek serupa, dengan penyebutan kurang lebih sama, yakni “Katie Perry” (dengan ie) yang sudah didaftarkan oleh seorang desainer bernama Katie Taylor, sejak 2008 di kelas 25 (fashion). Pada tahun 2009, sebetulnya pengacara Katy Perry sudah berusaha mengajukan pembatalan merek milik Katie dan mengirimkan surat “Cease and Desist Order” agar ia tidak menggunakan merek itu lagi, namun upaya tersebut tidak dilanjutkan. Setelah konser Katy Perry di tahun 2018 yang kembali menjual produk fashion, Katie memutuskan untuk melakukan serangan balik dengan melaporkan “Katy Perry,” karena sudah mengabaikan keberadaan “Katie Perry” yang memiliki persamaan bunyi (homophonous), dan sudah resmi terdaftar sebelumnya di IP Australia. Hingga akhirnya pada hari Kamis, 27 April 2023, hakim pengadilan federal Australia Brigitte Markovic memutuskan bahwa Killer Queen, LLC. terbukti melanggar sebagian merek milik Katie Taylor, dan mewajibkannya mengganti kerugian dengan sejumlah nominal yang akan diputuskan kemudian. Atas kemenangan ini, Katie Taylor membuat pernyataan melalui website-nya, “Saya tidak hanya berjuang untuk diri saya sendiri, tapi saya berjuang untuk bisnis kecil di negara ini, yang kebanyakan didirikan oleh perempuan. Ini adalah bukti bahwa kita bisa melawan pihak dari luar yang memiliki kekuatan finansial lebih daripada kami.” Kemenangan ini tentu tidak dapat diwujudkan jika Katie tidak mendaftarkan mereknya terlebih dahulu. Karena dengan terdaftarnya sebuah merek, pemilik mendapatkan haknya, dan negara memberikan perlindungan hukum agar merek tersebut tidak dilanggar hak ekonominya. Di Indonesia sendiri, suatu Merek hanya dapat dilindungi apabila diajukan terlebih dahulu permohonan pendaftarannya dan penggunaan terlebih dahulu dari Merek tersebut tidak dapat dijadikan alasan sebagai perlindungan Merek tersebut. Hal ini dikarenakan pendekatan First to File yang diadopsi oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Merek di Indonesia dan negara lainnya, jangan ragu untuk menghubungi kami melalu [email protected]. Sumber: Reuters.com Nine.com.au WIPO Global Brand Database

Paten-Merek-Desain-Industri-Hak-Cipta-affa.co

Paten, Merek, Desain Industri atau Hak Cipta? Kekayaan Intelektualmu Masuk Kategori Apa?

Kekayaan Intelektual (KI) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai aset tidak berwujud atau ciptaan pikiran yang diberikan perlindungan hukum. Tiga objek utama Kekayaan Intelektual adalah Paten, Merek, Desain Industri dan Hak Cipta. Berikut penjelasan singkat masing-masing: 1. Paten Paten memberikan perlindungan hukum atas invensi atau penemuan. Paten memberi pemilik hak eksklusif untuk membuat, menggunakan, dan menjual penemuan untuk jangka waktu tertentu, biasanya 20 tahun sejak tanggal pengajuan permohonan paten. 2. Merek Merek dagang adalah tanda khusus yang digunakan untuk mengidentifikasi dan membedakan barang atau jasa dari satu bisnis dari yang lain. Merek dagang dapat berupa kata, logo, simbol, atau kombinasi dari semuanya. Merek yang terdaftar diberikan perlindungan selama 10 tahun, namun dapat diperpanjang selama pemilik terus menggunakan merek tersebut, dan membayar biaya perpanjangannya. 3. Desain Industri Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. 4. Hak Cipta Hak cipta melindungi karya asli kepenulisan, seperti buku, musik, seni, dan perangkat lunak. Hak Cipta memberikan pemilik hak eksklusif untuk mereproduksi, mendistribusikan, dan menampilkan karya tersebut untuk jangka waktu tertentu, biasanya seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun.   Memahami berbagai kategori Kekayaan Intelektual menjadi sangat penting untuk melindungi aset tak berwujud dan kreasi pikiran Anda. Paten memberikan perlindungan untuk penemuan yang bersifat teknologi baru, Merek melindungi tanda-tanda pembeda yang mengidentifikasi dan membedakan barang atau jasa, dan Hak Cipta melindungi setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Dengan memahami dan memanfaatkan perlindungan hukum ini, individu dan bisnis dapat memastikan bahwa Kekayaan Intelektual mereka terlindungi dan aman. Jika Anda membutuhkan saran lebih lanjut tentang perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia dan negara lain, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: UU No. 13 tahun 2016 tentang Patent; UU No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis; UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta; UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri.

Patent-Granted-2021-affa.co_.id

China Dominasi Pendaftaran Paten, Kalahkan Amerika & Jepang

Pendaftaran Paten melibatkan pemeriksaan dan peninjauan menyeluruh oleh otoritas pemerintah yang relevan untuk memastikan bahwa suatu invensi atau penemuan telah memenuhi persyaratan hukum yang spesifik, seperti kebaruan dan bisa diterapkan dalam industri. Pemeriksa di Kantor Paten masing-masing kemudian melakukan pemeriksaan substantif untuk menentukan apakah invensi tersebut telah dipatenkan atau diungkapkan oleh pihak lain, dan dapat meminta informasi tambahan atau amendemen pada aplikasi. Jumlah aplikasi paten yang tinggi juga dapat menyebabkan keterlambatan dalam proses pendaftaran paten. Langkah-langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa hanya invensi yang benar-benar baru dan memiliki langkah inventif  yang dapat diberikan perlindungan paten. Itulah sebabnya butuh waktu yang cukup lama sampai akhirnya pendaftaran Paten dapat diberikan. Grafik berikut ini dibuat berdasarkan data pengajuan pendaftaran Paten pada tahun 2021 dan telah mendapatkan persetujuan per Februari 2023, dimana China mendominasi dengan 607.758 Paten atau sekitar 38% dari tota yang telah disetujui. China juga mendominasi untuk 29 kategori: 1. Computer & Technology 2. Electrical, Machinery, Apparatus, & Energy 3. Digital Communication 4. Measurement 5. Transport 6. Civil Engineering 7. Other Special Machines 8. Audio Visual Technology 9. Machine Tools 10. Chemical Engineering 11. Handling 12. Pharmaceuticals 13. Materials & Metallurgy 14. Control 15. Mechanical Elements 16. Telecommunications 17. Basic Materials Chemistry 18. Biotechnology 19. Organic Fine Chemistry 20. IT Methods for Management 21. Macromolecular Chemistry & Polymers 22. Other Consumer Goods 23. Environmental Technology 24. Thermal Processes & Apparatus 25. Surface Technology Coating 26. Textile & Paper Machines 27. Food Chemistry 28. Analysis of Biological Material 29. Micro Structural & Nano Technology 30.  31. 32.  33.  Sedangkan Amerika, hanya mendapatkan 286.206 paten yang disetujui, tidak sampai 18% atau tidak sampai setengah dari China. Amerika hanya mendominasi untuk kategori Medical Technology, Engine Pumps & Turbines, Basic Communication Processes, dan Other Unknown Inventions. Selanjutnya ada Jepang dengan 256.890 pengajuan paten yang disetujui, atau komposisinya mencapai 16%. Jepang memimpin untuk kategori Semiconductors, Optics, serta Furnitures & Games.     Bagaimana dengan Indonesia? Data dari WIPO (World Intellectual Property Organization) yang bisa diakses melalui www3.wipo.int/ipstats/ menampilkan Indonesia hanya memiliki 756 patent granted di tahun 2021. Angka ini lebih rendah dari Singapura dengan 4.034 dan Malaysia dengan 1.583. Paten-paten dari Indonesia ini didominasi oleh invensi-invensi yang berasal dari Universitas negeri, seperti Universitas Andalas, Universitas Brawijaya, Universitas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro, dan Institut Teknologi Bandung. Jika Anda memiliki invensi yang ingin didaftarkan atau membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Paten di Indonesia dan negara lainnya, jangan ragu untuk menghubungi kami melalu [email protected]. Sumber: OBIS: omnibisolutions.com WIPO IP Stats

inta-2023-singapore

See you at the upcoming INTA 2023 Annual Meeting in Singapore, May 16-20 | 2023

AFFA Intellectual Property Rights – Indonesia & Timor Leste are delighted to announce that our team members, Emirsyah Dinar (Managing Partner), Fariz Syah Alam (Partner – Trademark), and Amelia Zafin (Associate – Trademark), will be attending the highly anticipated International Trademark Association (INTA)’s 145th Annual Meeting in Singapore this May.  As a leading global association of trademark owners and professionals, INTA’s annual meeting is a must-attend event for IP practitioners around the world. Our team members’ attendance provides a unique opportunity to network with other professionals in the industry, gain insights into the latest trends and best practices, and showcase our firm’s expertise. We look forward to meeting you during the course of the Annual Meeting.

affa-ipr-website-artikel-USTR

Indonesia Remains on the USTR 301 Priority Watch List in 2023

As of 2023, Indonesia is still on the Priority Watch List due to the difficulties faced by U.S. right holders in obtaining adequate protection and enforcement of intellectual property (IP), as well as fair market access. According to the report, there is still rampant piracy and counterfeiting, with concerns persisting regarding the enforcement of IP rights. This includes insufficient penalties for infringement and ineffective border enforcement. Stakeholders have raised concerns about Indonesia’s Copyright Law and are pushing for revisions, while online piracy and unlicensed software usage remain problematic. The Directorate General for Customs and Excise, according to the report, has limited effectiveness due to a recordation system with only a few trademarks and copyrights, and foreign right holders face barriers in benefiting from the system. Additionally, there are concerns about Indonesia’s law on geographical indications and patent law, which raise questions about pre-existing trademark rights and patentability criteria, respectively. There is no effective system to protect against the unfair commercial use of undisclosed test or other data for marketing approval for pharmaceutical and agricultural chemical products. Market access barriers in Indonesia are also a concern, including regulations that limit foreign participation in the film sector. Although there has been some progress in addressing these issues, significant challenges remain. In 2022, Indonesia expanded its IP Enforcement Task Force to improve coordination on enforcement, but the United States encourages Indonesia to use the task force to enhance cooperation among relevant agencies and to pursue larger cases against criminal organizations involved in counterfeiting and piracy. Recently, Indonesia revoked the Omnibus Law on Job Creation, which had removed requirements for patents to be worked in Indonesia, and replaced it with new regulation. However, the United States, through the report, encourages Indonesia to undertake a more comprehensive amendment to the 2016 Patent Law and other legislation, and to provide affected stakeholders with meaningful input opportunities. Nevertheless, from the Indonesian perspective, we ought to see more changes and improvements, albeit at times they are incremental. Strong and robust laws and regulations will reassure the right holders, regardless of their nationalities, to invest more (as well as protecting their IP) in Indonesia. Source: https://ustr.gov/sites/default/files/2023-04/2023%20Special%20301%20Report.pdf 

perlindungan-merek di-tiongkok-untuk-perusahaan-Indonesia-affa-2023

Perlindungan Merek di Tiongkok untuk Perusahaan Indonesia

Jika perusahaan Anda memiliki ketertarikan untuk melakukan segala jenis aktifitas komersil di TIongkok – baik itu ekspor, produksi, bahkan beroperasi secara penuh di sana, Anda perlu melindungi Merek Anda di sana. Meskipun Anda mungkin sudah memiliki banyak Merek yang Anda miliki haknya di luar negeri, pada dasarnya semua hak tersebut tidak akan memiliki arti saat memasuki pasar Tiongkok. Jika Merek Anda belum terdaftar di sana, maka menurut hukum Tiongkok, Merek  tersebut dapat didaftarkan oleh orang lain, sehingga dapat menghalangi Anda untuk menggunakan Merek Anda sendiri di sana.   Untuk melindungi Merek dari pesaing, pemilik perusahaan harus mendaftarkannya di Kantor Kekayaan Intelektual Tiongkok (CNIPA). Pendaftaran tersebut memberikan hak eksklusif untuk Merek di Tiongkok, tetapi proses tersebut hanya dapat diselesaikan jika Merek yang diajukan untuk perlindungan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum Merek Tiongkok.   Tim kami yang ahli dalam hukum Merek Tiongkok dapat membantu Anda memastikan bahwa Merek yang dipilih memenuhi syarat untuk didaftarkan dan mengikuti langkah-langkah yang diperlukan untuk pendaftaran Merek di sana.   Anda dapat meregistrasikan Merek untuk: Nama/Brand Logo atau gambar grafis Karakter Tiongkok setara dengan Merek internasional Anda   Bagaimana cara mendaftarkan Merek di Tiongkok? Penting untuk dipahami bahwa setiap negara di dunia memiliki sistem Merek nasional. Meskipun ada inisiatif yang memfasilitasi aplikasi dan perlindungan lintas batas (seperti di Uni Eropa), hukum Merek pada prinsipnya adalah masalah nasional.   Ada dua jalur untuk memperoleh pendaftaran Merek di Tiongkok: Pemohonan Merek nasional Tiongkok dengan Kantor Kekayaan Intelektual Tiongkok (CNIPA); atau Pendaftaran WIPO di negara ketiga mana pun ditambah penetapan khusus untuk Tiongkok (via Protokol Madrid).   Mendaftarkan Merek di Tiongkok mengikuti sistem first-to-file. Merek internasional tidak diakui di Tiongkok kecuali jika mereka terdaftar secara lokal. Merek perusahaan Anda harus memiliki ciri khas dan tidak boleh mirip dengan organisasi, negara, atau bendera manapun. Kantor Merek Tiongkok (CTMO) memiliki database online di mana Merek dapat diperiksa apakah tersedia untuk didaftarkan.   Karena sistem Merek dan kelas Tiongkok berbeda dengan sebagian besar negara, pendaftaran WIPO yang ditunjuk untuk Tiongkok seringkali ditolak karena masalah prosedural dan ketidakcocokan klasifikasi. Akibatnya, tidak ada perlindungan yang diberikan, sementara aplikasi nasional Merek Tiongkok yang sama akan diberikan perlindungan. Selain itu, proses persetujuan melalui WIPO dapat memakan waktu 9-18 bulan, sedangkan persetujuan pengajuan nasional Tiongkok biasanya memakan waktu 6-9 bulan. Oleh karena itu, kami sangat menyarankan perusahaan untuk mengajukan aplikasi Merek nasional Tiongkok secara langsung.   Untuk informasi lebih lanjut perihal permohonan Merek di Tiongkok, silakan hubungi kami di [email protected].

banner-website-artikel-china-affa-2023

在印度尼西亚申请商标的要求

AFFA可以协助我们的中国客户在印度尼西亚保护他们的商标。以下是要求: · 授权书(简单签署 – 不需要公证/认证)»附加 · 商标所有人声明(简单签署 – 不需要公证/认证)»附加 · 商标样本(最好是Jpeg格式) · 如果申请提出优先权,则需要优先权文件的认证副本及其英文翻译 商品和服务 请注意,申请人应参考马德里商品和服务经理,以了解可接受的商品和服务。非标准项目将无法包含在申请表中。 证书 最近提交的申请将以电子格式发放证书。 请注意,从提交到商标证书发放可能需要大约12-14个月。阶段如下: 提交 形式审查(15天) 发布(2个月) 审查 注册号发放 商标证书发放 请联系 [email protected]; [email protected] 获取进一步协助。微信 AFFAIPR.

affa-ipr-sg

Dari “Plesetan” Jadi “Kepeleset” di Pengadilan – Coachella vs Moechella

Siapa yang tidak kenal Coachella? Festival musik di California, Amerika Serikat yang kerap menghadirkan artis papan atas kelas dunia. Dikenal sebagai festival “eksklusif”, karena penonton harus merogoh kocek yang cukup dalam untuk bisa mendapatkan tiketnya. Sedangkan di Washington D.C., ada event dengan nama yang mirip, yaitu Moechella. Didirikan oleh Justin Johnson atau biasa dikenal dengan nama Yaddiya, Moechella didirikan dengan latar belakang protes terhadap serangan rasis yang kerap dialami oleh sebagian warga Washington D.C. Nama Moechella sendiri adalah “plesetan” dari Coachella, yang notabene festival musik papan atas yang dihadiri oleh selebritas dari seluruh penjuru dunia. Berbanding terbalik dengan Coachella, Moechella adalah festival musik jalanan. Penonton hanya perlu datang tanpa membayar tiket. Jadi, nama Coachella vs Moechella yang mirip ini bukanlah suatu kebetulan. Namun didasari parodi. Pada bulan April 2021, Justin Johnson mendaftarkan Trademark “Moechella” ke U.S. Patent and Trademark Office. Namun, permohonan Merek tersebut ditolak karena adanya keberatan dari pemilik Merek Coachella. Pada tanggal 19 Juni 2022, terjadi sebuah kejadian naas di gelaran festival Moechella. Seorang remaja harus tewas meregang nyawa karena menjadi korban penembakan senjata api. Hal inilah yang menjadi dasar Coachella menggugat Moechella. Pihak Coachella khawatir brand mereka terdampak reputasi buruk dari kejadian penembakan di Moechella, karena memang nama keduanya terdengar mirip. Bahkan font di logo keduanya pun bisa dibilang hampir mirip. Buntut dari gugatan ini, Justin Johnson setuju untuk tidak lagi menggunakan nama Moechella pada merchandise yang mereka jual. Pelajaran yang dapat diambil dari contoh kasus ini adalah untuk menghindari potensi pendomplengan Merek terkenal, meskipun Merek yang digunakan awalnya hanyalah “plesetan” semata. Itikad tidak baik pada dasarnya dapat digunakan sebagai dasar penolakan Merek di banyak negara, termasuk di Indonesia.   Sumber: https://www.washingtonpost.com/dc-md-va/2023/02/04/coachella-moechella-trademark-lawsuit/  https://www.wusa9.com/article/news/local/dc/moechella-gives-up-trademark-application-after-cochella-challenge/65-d74edfd8-bcd1-417d-9368-0068ff05b76b https://dcist.com/story/22/08/16/moechella-organizers-lose-trademark-dispute-but-go-go-lives-on/

WTR1000-2023-AFFA

AFFA is Ranked Bronze as a Recommended Firm for the Prosecution and Strategy in Indonesia by WTR1000 2023

AFFA Intellectual Property Rights Kembali mendapatkan rekomendasi dari WTR 1000 di tahun 2023 di kategori Trademark prosecution and strategy di Indonesia. Hal ini merupakan cerminan dari dedikasi tim AFFA untuk selalu memberikan pelayanan terbaik untuk seluruh klien. Perlu diketahui sebelumnya, WTR 1000 adalah list rekomendasi konsultan Hak Kekayaan Intelektual di seluruh dunia dan terdiri dari berbagai kategori.   Rekomendasi dari WTR 1000 ini bukanlah yang pertama kali. AFFA Intellectual Property Rights sendiri telah mendapatkan gelar “Recommended firm: Indonesia” pada tahun 2022. AFFA Intellectual Property Rights mengucapkan terima kasih kepada para klien atas kepercayaan yang telah diberikan. Kedepannya, AFFA akan terus memberikan pelayanan yang terbaik.