AFFA-IPR-Hadirkan-Panduan-Perlindungan-Paten-di-Lexology-affa

AFFA IPR Hadirkan Panduan Perlindungan Paten di Lexology

Komitmen AFFA Intellectual Property Rights (IPR) dalam berbagi pengetahuan tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI), terus dilanjutkan melalui artikel terbaru tentang “Panduan Perlindungan Paten di Indonesia” di Lexology.   Lexology adalah situs web berita dan analisis hukum yang menjadi acuan utama dalam memberikan pembaruan, wawasan, dan analisis hukum internasional. Dengan lebih dari 450 artikel yang diterbitkan setiap hari dari lebih dari 800 firma hukum dan penyedia layanan terkemuka di seluruh dunia, telah menjadi sumber tepercaya bagi praktisi hukum profesional dan pembuat keputusan.   Kehadiran kami di Lexology menjadi penting, karena telah menjadi bagian dari salah satu sumber informasi hukum terkemuka, sekaligus platform yang memberikan informasi berharga dan terkini kepada khalayak global. Kontribusi yang kami berikan diharapkan dapat memberikan wacana hukum dan menawarkan wawasan yang berharga kepada rekan dan klien kami dari seluruh dunia.   Dengan reputasi Lexology sebagai platform analisis hukum yang kredibel dan andal, kehadiran kami di Lexology mencerminkan dedikasi kami untuk tetap menjadi yang terdepan, dengan pengetahuan yang luas, dan mampu mengatasi tantangan hukum paling krusial yang mungkin dihadapi para pebisnis saat ini.   Jelajahi beragam artikel kami tentang Hukum Kekayaan Intelektual dan isu-isu terkait yang terus berkembang. Kami memberikan panduan praktis, analisis pemikiran, dan pemahaman yang lebih dalam tentang Hukum Kekayaan Intelektual yang kompleks, namun dapat ditaklukan.   Maka dari itu, tetap perbarui wawasan Anda terkait Kekayaan Intelektual dengan mengikuti halaman kami di Lexology. Berperan aktif pada artikel atau pun jurnal yang kami hadirkan, tinggalkan komentar, atau bagikan pemikiran Anda dan menjadikannya platform yang bermanfaat sebagai lingkungan belajar kolaboratif. Untuk salinan artikel/jurnal kami yang dapat diunduh, Anda dapat menghubungi [email protected]. Bergabunglah dengan kami di Lexology, memberdayakan bisnis melalui peningkatan wawasan hukum Kekayaan Intelektual.

Perlindungan-Paten-Senjata-Nuklir-Emang-Bisa-affa

Perlindungan Paten Senjata Nuklir – Emang Bisa?

Film Oppenheimer karya Christopher Nolan sudah tayang di Indonesia mulai Rabu, 19 Juli 2023. Para praktisi IP, khususnya pemerhati Paten, tidak boleh melewatkan film ini. Karena selain bertabur bintang, mulai dari Cillian Murphy, Emily Blunt, Matt Damon, Kenneth Branagh, hingga Robert Downey Jr., film ini juga mengangkat sisi etik dari sebuah invensi yang mengguncang dunia.   Seperti judulnya, film ini mengungkap kehidupan Julius Robert Oppenheimer sebagai Direktur Ilmiah “Proyek Manhattan,” yang mengembangkan bom atom pertama di Amerika Serikat (AS). Oppenheimer yang seorang Yahudi, awalnya tertarik bergabung karena keinginannya bersaing dengan ilmuwan Jerman. Tapi setelah Jerman kalah dan bom karyanya sukses mengakhiri Perang Dunia II, Oppenheimer justru aktif menjadi pengkritik senjata nuklir. Ia telah melihat secara langsung kekuatan destruktif dari senjata-senjata itu dan percaya bahwa mereka merupakan ancaman besar bagi umat manusia. Ia juga menganggap sistem Paten yang ada saat itu tidak sesuai untuk mengendalikan senjata nuklir. Ia pun dikenal sebagai ilmuwan yang tidak mengejar Paten untuk penemuannya. Namun karena visi itu, ia dikucilkan oleh pemerintah AS.   Perubahan baru terjadi beberapa tahun kemudian melalui Undang-Undang Energi Atom Amerika Serikat tahun 1954, khususnya pada bagian 218. Undang-undang yang dikenal sebagai Undang-Undang Price-Anderson ini diberlakukan sebagai tanggapan atas perkembangan energi nuklir dan kebutuhan untuk mengatur penggunaannya di Amerika Serikat.   Bagian 218 dari Undang-Undang Energi Atom menyatakan bahwa Paten tidak dapat diberikan untuk penemuan atau invensi apa pun, yang berguna semata-mata hanya untuk memanfaatkan bahan nuklir, atau energi atom dalam senjata atom. Berdasarkan undang-undang ini, setiap invensi yang secara khusus dimaksudkan untuk membuat atau menyempurnakan bom atom atau senjata nuklir lainnya tidak dapat diberikan Paten.   Larangan pemberian Paten untuk invensi terkait senjata nuklir adalah bagian dari kerangka peraturan yang lebih luas yang bertujuan untuk mengendalikan dan menjaga teknologi dan bahan nuklir untuk mencegah penyalahgunaan dan proliferasinya. Undang-undang tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa teknologi nuklir digunakan untuk tujuan damai dan terkendali, seperti produksi energi dan aplikasi medis, bukan untuk senjata pemusnah massal.   Perlindungan Paten Nuklir di Indonesia Di Indonesia, apabila permohonan Paten berkaitan dengan (senjata) nuklir, maka hal ini memiliki keterkaitan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara yang diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten:    Pasal 50 (1) Jika suatu Invensi berkaitan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara, Menteri menetapkan Permohonan terhadap Invensi tersebut tidak diumumkan setelah berkonsultasi dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan keamanan negara.   (2) Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya mengenai penetapan Permohonan yang tidak diumumkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).   (3) Dokumen Permohonan yang tidak diumumkan yang dikonsultasikan dengan instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1).   (4) Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjaga kerahasiaan Invensi dan dokumen Permohonan yang dikonsultasikan.   Sehingga, dapat disimpulkan bahwa permohonan Paten yang berkaitan dengan keamanan dan pertahanan negara (misalnya, senjata nuklir), bisa saja diajukan permohonan patennya, namun ada ketentuan yang dapat menghindari permohonan tersebut untuk diumumkan kepada publik dalam tahap publikasi selama 6 (enam) bulan karena unsur yang sangat sensitif yang tidak dapat diketahui oleh publik.   Selain itu, jika ada Paten yang berkaitan dengan senjata, maka Paten tersebut dapat saja dilaksanakan oleh pemerintah berdasarkan pertimbangan berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara. Hal ini diatur dalam Pasal 109 Undang-Undang Paten. Pelaksanaannya sendiri harus bersifat non-komersial dan untuk kebutuhan pertahanan dalam negeri saja. Pasal 110 Undang-Undang Paten sendiri menjelaskan lebih lanjut jenis invensi yang “rawan” atas pelaksanaan Paten oleh pemerintah secara unilateral, di antaranya:  senjata api; amunisi; bahan peledak militer; intersepsi; penyadapan; pengintaian; perangkat penyandian dan perangkat analisis sandi; dan/ atau proses dan/atau peralatan pertahanan dan keamanan negara lainnya.   Di Indonesia sendiri, ada sekitar 139 Paten yang berkaitan dengan teknologi nuklir yang pernah diajukan selama ini. Namun, permohonan ini tidak berkaitan secara langsung dengan teknologi persenjataan nuklir. Berdasarkan database Paten yang dapat diakses, 51 permohonan diajukan oleh Pemohon dari Rusia, lalu 30 dari Amerika Serikat, dan 23 dari Indonesia.   Jika Anda memiliki pertanyaan lain tentang perlindungan Paten di Indonesia,  jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email di [email protected]. Source: LEMELSON-MIT BELFER CENTER Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten

5-Produk-dengan-Potensi-Cuan-di-Afrika-Selatan-Perlindungan-Mereknya-Bagaimana-affa

5 Produk dengan Potensi Cuan di Afrika Selatan – Perlindungan Mereknya Bagaimana?

Pada bulan Juni 2023, belasan perusahaan asal Indonesia berpartisipasi dalam Africa’s Big 7 (AB7), pameran tahunan makanan dan minuman Afrika Selatan, dan berhasil membukukan potensi transaksi hingga Rp 116 miliar!   Acara yang didukung oleh Kementerian Perdagangan melalui Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) Johannesburg ini juga membagikan informasi mengenai produk-produk yang paling diminati oleh warga dari benua hitam ini. Karena dengan berbisnis di Afrika Selatan, akses pasar ke negara-negara besar di benua Afrika, seperti Lesotho, Namibia, Eswantini, Botswana, dan Mozambiq juga terbuka lebar.   5 kategori produk asal Indonesia yang paling diminati di Afrika Selatan adalah: Mi Instan Pedas Kopi Roast & Ground Siput & Rajungan dalam Kemasan Kaleng Permen Makanan Ringan   Dengan memahami potensi cuan dan jenis produk yang diminati di sana, Anda para pemilik bisnis terkait, dapat langsung arahkan target ke sana. Namun sebelum Anda melangkah lebih jauh, pastikan Merek dari produk yang Anda miliki sudah mendapatkan perlindungan di sana, agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari. Bagaimana caranya?   Perhatikan 6 (enam) tahapan yang harus Anda lalui untuk mengajukan permohonan Merek di Afrika Selatan:   1. Penelusuran Penelusuran Merek, meskipun sifatnya opsional, tahap ini sangat kami sarankan bagi siapapun yang ingin mengajukan permohonan Mereknya di Afrika Selatan. Agar para pemohon dapat mengetahui resiko dan kemungkinan pendaftaran Merek mereka, sehingga mereka dapat lebih siap untuk menghadapi potensi penolakan Merek. Misalnya, ada pendaftaran Merek yang mirip atau sama yang sudah diajukan sebelumnya oleh pihak lain, sehingga bisa menjadi dasar penolakan Merek oleh kantor Merek Afrika Selatan: Companies and Intellectual Property Commission (CIPC).   2. Pengajuan Permohonan Merek Tahap permohonan ini termasuk persiapan data-data pemohon dan penetuan kelas barang atau jasa, pengajuan permohonan dan pembayaran biaya resmi yang ditetapkan oleh CIPC. Informasi yang dibutuhkan dalam permohonan harus lengkap dan benar, karena hanya perubahan terbatas yang dapat dilakukan setelah pengajuan. Informasi yang salah atau tidak lengkap dapat mengakibatkan penolakan atau perlindungan yang sempit terhadap Merek tersebut.   3. Waktu Proses Pendaftaran Rata-rata proses pendaftaran Merek di Afrika Selatan dari pengajuan sampai akhirnya mendapat persetujuan memakan waktu 24 (dua puluh empat) bulan, dengan catatan tidak ada keberatan atau penolakan dari pihak lain.   4. Pemeriksaan Substantif Setelah pengajuan permohonan Merek, pemeriksa Merek di CIPC akan memeriksa permohonan tersebut dan memberikan laporan pemeriksaan kepada pemohon. Dalam hal permohonan tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh CIPC yang berlandaskan hukum Trade Marks Act 1993 (Act No. 194 of 1993), akan menerima usul penolakan atau provisional refusal.   Pemohon kemudian dapat memberikan argumen/tanggapan atas surat penolakan tersebut dalam jangka waktu tertentu (3 bulan di Afrika Selatan) atau sebagai alternatif, pemohon dapat mengubah permohonan tersebut. Kantor Merek kemudian akan memutuskan berdasarkan bukti dan/atau perubahan yang diajukan apakah akan menerima atau menolak permohonan Merek yang diajukan.   5. Publikasi Setelah hasil pemeriksaan tidak menemukan dasar untuk penolakan permohonan Merek yang diajukan, CIPC akan menerbitkan Merek tersebut di halaman Journal Publication CIPC, yang dapat dilihat dan diakses oleh publik. Jangka waktu publikasi Merek di jurnal tersebut adalah tiga bulan. Dalam masa publikasi ini, pihak ketiga mana pun dapat mengajukan oposisi atas keputusan permohonan Merek tersebut. Jika ada oposisi, maka permohonan Merek akan diperiksa kembali oleh CIPC, dan pemeriksa akan menentukan untuk menerima atau menolak oposisi tersebut.   6. Pendaftaran Setelah terdaftar, maka Merek yang diajukan akan berlaku selama 10 tahun. Merek tersebut dilindungi di semua propinsi Afrika Selatan yang penduduknya lebih dari 60 juta jiwa. Merek yang terdaftar kemudian dapat diperbarui setiap 10 tahun. Anda dapat melakukan perpanjangan pendaftaran Merek Anda 6 (enam) bulan sebelum tanggal perpanjangan atau hingga 1 (satu) bulan setelahnya. Jika Anda melakukan perpanjangan setelah tanggal jatuh tempo, Anda harus membayar biaya keterlambatan.   Untuk informasi lebih lanjut tentang pendaftaran Merek di Afrika Selatan, silakan hubungi kami melalui [email protected]. Sumber:  Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Companies and Intellectual Property Commission

Cat-Paling-Putih-Inovasi-Untuk-Bumi-yang-Memanas-affa

Cat Paling Putih: Inovasi Untuk Bumi yang Memanas?

Para ilmuwan di Universitas Purdue, Indiana, Amerika Serikat telah mengembangkan cat putih baru yang dapat merevolusi industri pendingin. Cat yang terbuat dari titanium dioksida, barium sulfat, dan silika ini dapat memantulkan sinar matahari lebih efektif dari cat putih lainnya yang ada di pasaran. Yang berarti jika digunakan untuk melapis bangunan, cuaca di dalamnya akan lebih sejuk dan mengurangi kebutuhan Air Conditioner (AC).   Manfaat potensial dari cat baru ini sangat besar. Contohnya AC menyumbang sekitar 15% dari seluruh konsumsi listrik di Amerika Serikat saja. Jika cat baru ini dapat diadopsi secara luas, penggunaan listrik dunia dapat berkurang drastis, implikasi ekonominya juga sangat signifikan. Inovasi cat baru ini akan membuka peluang pasar baru bagi pebisnis yang terlibat dalam produksi, distribusi, penjualan hingga promosi.     Hadirnya cat inovatif ini juga berimplikasi signifikan pada Kekayaan Intelektual. Xiulin Ruan, profesor teknik mesin dari Universitas Purdue dan murid-muridnya yang mengembangkan cat tersebut telah mengajukan paten baru di bulan Juli ini, dan kemungkinan akan ada banyak minat dari perusahaan lain untuk melisensikan paten tersebut.   Inovasi cat putih tidak hanya dapat digunakan untuk sisi luar bangunan, tapi juga dinding bagian dalam, hingga pelapis permukaan lainnya, termasuk kendaraan yang memadati jalan raya sepanjang hari. Potensi kebutuhan yang besar dari inovasi ini tentunya akan menarik minat para pemerhati Kekayaan Intelektual. Walaupun Patennya masih dalam proses, para ilmuwan yang mengembangkan cat tersebut kemungkinan besar akan mendapat hak eksklusif atas teknologi tersebut.     Puncak dari Penelitian Bertahun-tahun Penelitian cat putih ini sudah berlangsung sejak tahun 2020. Dr. Ruan dan murid-muridnya berkreasi dengan cat putih yang dapat berfungsi sebagai reflektor, memantulkan 95 persen sinar matahari dari permukaan bumi, dan mengembalikannya ke luar angkasa melalui atmosfer. Beberapa bulan kemudian, mereka mengumumkan formulasi yang lebih manjur, yang dapat meningkatkan pantulan sinar matahari hingga 98 persen.   Dampak dari pengembalian pantulan sinar matahari ini adalah penurunan suhu permukaan sebanyak 13 (tiga belas) derajat Celcius lebih dingin daripada suhu udara sekitar pada siang hari dan 7 (tujuh) derajat lebih dingin pada malam hari, serta mengurangi suhu di dalam gedung dan mengurangi kebutuhan AC sebanyak 40 persen. “Permukaan yang sudah dilapis dengan cat ini bahkan tetap dingin saat disentuh, walaupun berada di bawah terik matahari,” terang Dr. Ruan.   Tidak seperti AC, cat ini tidak membutuhkan energi untuk bekerja, dan tidak membuat udara di sekitar mesin menjadi lebih hangat. Pada tahun 2021, inovasi cat putih ini telah diakui oleh Guinness World Records sebagai “cat paling putih” dan sejak itu telah mengumpulkan banyak penghargaan. Pada Juli 2023, Dr. Ruan dan rekan-rekannya telah mengajukan paten untuk cat dengan bobot yang lebih ringan.   Jika Anda juga memiliki inovasi atau temuan unik lainnya yang ingin di lindungi di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: New York Times

Singapura-Hadirkan-Program-Mediasi-KI-ASEAN-affa

Singapura Hadirkan Program Mediasi KI ASEAN: Pendanaan $8.000 untuk Mediasi Sengketa Kekayaan Intelektual

Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) dengan Kantor Kekayaan Intelektual Singapura menghadirkan program mediasi inovatif yang disebut ASEAN Mediation Programme (AMP), yang diharapkan dapat membawa manfaat besar bagi perusahaan-perusahaan dalam Perhimpunan Bangsa Bangsa Asia Tenggara (ASEAN). Program ini bertujuan membantu perusahaan dalam menyelesaikan sengketa Kekayaan Intelektual (KI) dan teknologi melalui mediasi bersubsidi. Dengan adanya subsidi ini, AMP menawarkan alternatif bagi pebisnis yang mencari metode penyelesaian yang efisien dan hemat biaya.    Mediasi Bersubsidi untuk Sengketa KI dan Teknologi AMP adalah platform khusus untuk pihak atau entitas yang terlibat dalam sengketa KI atau teknologi di kawasan ASEAN. Pebisnis dapat mengakses layanan mediasi bersubsidi dengan berpartisipasi dalam program ini, memungkinkan Anda menyelesaikan perselisihan secara efektif dan damai. Dengan AMP, setiap kasus mediasi berpeluang mendapatkan pendanaan hingga SGD 8.000, dibagi rata antar para pihak yang bersengketa, kecuali disepakati lain. Ketentuan ini dapat secara signifikan mengurangi beban keuangan pebisnis yang mencari solusi, serta mendorong mediasi sebagai metode yang lebih disukai untuk menyelesaikan sengketa.   Menambah Skema Mediasi yang Sudah Ada Sebelum AMP, Singapura telah memiliki beberapa skema mediasi lain untuk mendukung para pebisnis dalam menyelesaikan sengketa. Salah satunya adalah “Skema Promosi Mediasi yang Ditingkatkan & Direvisi” (Revised Enhanced Mediation Promotion Scheme), yang merupakan peningkatan dari “Skema Promosi Mediasi yang Ditingkatkan” (Enhanced Mediation Promotion Scheme). Dengan hadirnya AMP, Singapura berusaha menambah menu opsi mediasinya, memastikan para pebisnis memiliki beberapa pilihan komprehensif sesuai dengan kebutuhan mereka. Beragam program mediasi ini memperkuat komitmen Singapura dalam menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang efisien, mudah diakses, dan terjangkau bagi para pebisnis ASEAN.     FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan) Proses dan Batas Waktu Pengajuan Untuk memanfaatkan program AMP, pebisnis harus menghubungi WIPO Center di Singapura saat membuat atau setelah mengajukan permintaan WIPO Mediation. Proses pengajuannya tidak sulit dan dipastikan para pebisnis dapat mengakses pendanaan untuk kasus mediasi mereka. Namun demikian, program uji coba AMP ini akan berakhir pada 31 Desember 2023, atau saat anggaran yang dialokasikan telah digunakan sepenuhnya. Maka dari itu, jika Anda berminat memanfaatkannya, silakan lakukan pengajuan secepatnya selama anggaran masih tersedia. Dimana lokasi mediasi dapat dilakukan? Mediasi dapat dilakukan secara online atau tatap muka di mana saja, selama menunjuk mediator yang berbasis di Singapura. Apakah dana hanya dicairkan pada mediasi yang berhasil? Tidak. Apa pun hasil mediasinya, tidak akan mempengaruhi pendanaan. Setiap pihak yang mengikuti mediasi dapat menerima pendanaan. Bagaimana komposisi pembagian dana mediasi? Para pihak akan mendapatkan penggantian hingga SGD 8.000 untuk setiap kasus mediasi. Jika yang bersengketa hanya dua pihak, maka masing-masing berpotensi mendapatkan bagian yang sama hingga SGD 4.000, kecuali ada kesepakatan lain. Pendanaan ini terbatas hanya untuk biaya-biaya yang terkait langsung dengan mediasi, sebagaimana yang diatur oleh AMP, dan dibuktikan dengan faktur yang sesuai. Apakah pendanaan AMP terbatas hanya untuk kasus sengketa? Tidak. Mediasi yang dimaksud juga termasuk “mediasi kesepakatan”, dimana kehadiran mediator membantu para pihak untuk mencapai kesepakatan. Misalnya, mediasi dalam konteks negosiasi mendapatkan lisensi Paten/Merek/Hak Cipta.   Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai ASEAN Mediation Programme dari Singapura, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: Asian Business Review Intellectual Property Office of Singapore

Tips-Daftar-Merek-di-Australia-untuk-Pebisnis-Indonesia-affa

Tips Daftar Merek di Australia untuk Pebisnis Indonesia

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri Australia pada tahun 2021, setidaknya ada 89 ribu orang yang lahir di Indonesia tinggal di Australia. Hal didukung oleh banyak faktor, diantaranya sejumlah pelajar yang melanjutkan pendidikannya di Australia, bahkan yang pada akhirnya menetap untuk bekerja dan berkeluarga di sana. Di kota-kota besar seperti Sydney, Melbourne, Adelaide, Perth, dan Brisbane, banyak sekali restoran maupun toko yang menjual produk-produk yang diimpor dari Indonesia. Pembelinya bukan hanya masyarakat Indonesia saja, namun juga warga lokal yang pernah tinggal atau sekedar berlibur di Indonesia.    Dengan banyaknya produk dengan merek-merek Indonesia yang beredar di Australia, para pebisnis yang melakukan ekspor produk-produk tersebut wajib untuk segera mendaftarkan Merek di Australia. Perlindungan Merek di Australia dilindungi oleh the Trade Marks Act 1995. Pasal 9 (sembilan) dari Undang-Undang Merek Australia menyatakan bahwa Merek dianggap diterapkan pada suatu produk, bahan, atau objek apapun yang melekat pada barang atau jasa, yang digunakan dalam kegiatan perdagangan atau kegiatan komersial. Selain itu, Merek dianggap digunakan dalam kaitannya dengan barang atau jasa jika ditampilkan pada papan nama, iklan, atau dokumen komersial, dan barang yang dikirim atau layanan yang diberikan mengikuti pesanan yang dibuat dengan mengacu pada Merek tersebut.    Bagi Anda yang sudah melihat potensi bisnis dan berencana memperluas market ke Australia, ada 6 tahapan yang harus Anda lalui untuk mengajukan permohonan Merek di Australia:   1. Penelusuran Penelusuran Merek, meskipun sifatnya opsional, tahap ini sangat kami sarankan bagi siapapun yang ingin mengajukan permohonan Mereknya di Australia. Agar para pemohon dapat mengetahui resiko dan kemungkinan pendaftaran Merek mereka, sehingga mereka dapat lebih siap untuk menghadapi potensi penolakan Merek. Misalnya, ada pendaftaran Merek yang mirip atau sama yang sudah diajukan sebelumnya oleh pihak lain, sehingga bisa menjadi dasar penolakan Merek oleh IP Australia.   2. Pengajuan Permohonan Merek Tahap permohonan ini termasuk persiapan data-data pemohon dan penetuan kelas barang atau jasa, pengajuan permohonan dan pembayaran biaya resmi yang ditetapkan oleh IP Australia. Informasi yang dibutuhkan dalam permohonan harus lengkap dan benar, karena hanya perubahan terbatas yang dapat dilakukan setelah pengajuan. Informasi yang salah atau tidak lengkap dapat mengakibatkan penolakan atau perlindungan yang sempit terhadap Merek tersebut.   3. Waktu Proses Pendaftaran Rata-rata proses pendaftaran Merek di Australia dari pengajuan sampai akhirnya mendapat persetujuan memakan waktu 6 (enam) bulan, dengan catatan tidak ada keberatan atau penolakan dari pihak lain.   4. Pemeriksaan Substantif Setelah pengajuan permohonan Merek, pemeriksa Merek di Kantor Merek Australia akan memeriksa permohonan tersebut dan memberikan laporan pemeriksaan kepada pemohon. Dalam hal permohonan tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh IP Australia sehubungan dengan the Trade Marks Act 1995, akan menerima usul penolakan atau provisional refusal.   Pemohon kemudian dapat memberikan argumen/tanggapan atas surat penolakan tersebut dalam jangka waktu tertentu (15 bulan di Australia) atau sebagai alternatif, pemohon dapat mengubah permohonan tersebut. Kantor Merek kemudian akan memutuskan berdasarkan bukti dan/atau perubahan yang diajukan apakah akan menerima atau menolak permohonan Merek yang diajukan.   5. Publikasi Setelah hasil pemeriksaan tidak menemukan dasar untuk penolakan permohonan Merek yang diajukan, IP Australia akan menerbitkan Merek tersebut di Australian Official Journal of Trade Marks, yang dapat dilihat dan diakses oleh publik. Jangka waktu publikasi Merek di Australian Official Journal of Trade Marks adalah dua bulan. Dalam masa publikasi ini, pihak ketiga mana pun dapat mengajukan oposisi atas keputusan permohonan Merek tersebut. Jika ada oposisi, maka permohonan Merke akan diperiksa kembali oleh IP Australia dan pemeriksa akan menentukan untuk menerima atau menolak oposisi tersebut.    6. Pendaftaran Setelah terdaftar, maka Merek yang diajukan akan berlaku selama 10 tahun. Merek tersebut dilindungi di semua negara bagian dan teritori Australia. Merek yang terdaftar kemudian dapat diperbarui setiap 10 tahun. Anda dapat melakukan perpanjangan pendaftaran Merek Anda 12 bulan sebelum tanggal perpanjangan atau hingga 6 bulan setelahnya. Jika Anda melakukan perpanjangan setelah tanggal jatuh tempo, Anda mungkin harus membayar biaya keterlambatan (penalty).   Untuk informasi lebih lanjut tentang pendaftaran Merek di Australia, silakan hubungi kami di [email protected].

Prosedur Pelaporan Barang Bajakan di Ecommerce Indonesia

Dari laporan terbaru Priority Watch List (PWL) 2023, Perwakilan Kamar Dagang Amerika Serikat (USTR) masih menempatkan Indonesia, bersama dengan Argentina, Chili, India, Rusia, Tiongkok, dan Venezuela dalam daftar hitam investasi karena rawan praktek pembajakan. Secara khusus, laporan Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy 2022 yang juga dirilis oleh USTR mencantumkan Bukalapak, Tokopedia, dan Shopee dalam daftar pantauan.   Padahal pada bulan Oktober 2021, lima e-commerce terbesar Indonesia, baik Tokopedia, Shopee, Lazada, Bukalapak, dan Blibli telah menandatangani perjanjian kerjasama penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual (KI) bersama dengan Ditjen KI, Bareskrim Polri, serta Ditjen Bea dan Cukai Indonesia. Target mereka saat itu jelas: Indonesia lepas dari PWL 2022.   Nyatanya, Indonesia sejak 2018 masih berada dalam daftar hitam ini. Secara khusus USTR menyatakan Pemilik IP dari Amerika Serikat masih menghadapi tantangan di Indonesia mengenai perlindungan dan penegakan KI yang memadai dan efektif. Pembajakan dan pemalsuan terus meluas, dan masih adanya kekhawatiran tentang penegakan KI, termasuk kurangnya penegakan terhadap barang palsu, serta rendahnya tingkat hukuman sebagai upaya pencegahan pelanggaran KI, baik di pasar fisik maupun online.   Lebih lanjut, USTR membeberkan beberapa tantangan yang dihadapi dan kemajuan yang telah dicapai oleh beberapa situs e-commerce di Indonesia.   Tantangan Pemilik KI masih menemukan banyak produk palsu/ bajakan, beberapa bahkan secara gamblang menggunakan istilah “replika” dari produk terkenal. Walaupun beberapa situs sudah dilengkapi dengan sistem pelaporan dan penghapusan yang sebenarnya cukup comprehensive, juga telah melakukan beberapa peningkatan pada sistem anti-pemalsuan, tetapi Pemilik KI terus mendorong agar situs tersebut bisa menginvestasikan sumber daya yang lebih besar untuk mengembangkan protokol anti-pemalsuan yang lebih proaktif, seperti pemfilteran kata kunci untuk memungkinkan penghapusan produk bajakan secara otomatis, serta meningkatkan kecepatan dan transparansi prosedur penghapusan.   Pemilik KI juga merasakan frustasi dengan kebijakan “Pelanggaran Berulang” dari beberapa situs  yang menyatakan bahwa penjual dengan lebih dari tiga laporan pelanggaran, tidak dapat langsung dihapus, tapi hanya diberi tanda dapat dihapus akunnya.   Selain itu, tiap situs memiliki standar atau prosedur yang berbeda-beda untuk menerima laporan dari pemilih hak, dan waktu penanganan yang berbeda-beda untuk setiap platformnya. Namun, berdasarkan pengalaman kami, dibutuhkan setidaknya 2-3 minggu untuk melakukan listing takedown setelah laporan disampaikan ke masing-masing platform.   Kemajuan yang Dicapai Pada tahun 2022, Shopee meluncurkan program percontohan untuk portal perlindungan merek barunya dan menghadirkan posisi Direktur Perlindungan Merek Global, yang bertujuan meningkatkan hubungan dengan para Pemilik KI. Untuk itu, para pemilik KI dari Amerika mendesak Shopee untuk meningkatkan hukuman dan prosedurnya dalam memeriksa latar dari penjual, karena mencurigai adanya rantai pasokan barang palsu global sebagai pengguna Shopee.  Sementara itu, Tokopedia melakukan investasi dan meluncurkan portal Kekayaan Intelektual barunya untuk mengedukasi para penjual, serta menerapkan beberapa teknologi baru yang secara proaktif melakukan pemantauan terhadap postingan produk, yang dapat mendeteksi dan menghapus produk bajakan/palsu sebelum ditampilkan kepada pengguna.     Melaporkan barang palsu di e-commerce dapat membantu melindungi konsumen dan pemilik bisnis agar tidak dirugikan oleh kehadiran produk-produk bajakan. Peran aktif kita dibutuhkan agar setiap platform ini menjadi tempat yang adil dan aman untuk digunakan bagi semua orang. Tapi seperti yang bisa dilihat dari tangkapan layar di atas, agar kita dapat melaporkan produk bajakan, sudah ada batasan agar hanya pemilik atau perwakilan resminya saja yang dapat melaporkan. Dengan kata lain, pengaduan untuk listing takedown (penghapusan barang dari e-commerce) dari pengguna biasa yang tidak ada kaitannya dengan pemilik Merek atau Hak Cipta tidak bisa dilanjutkan. Di sisi lain kebijakan ini mencegah pelaporan palsu yang mengganggu kenyamanan pengguna. Lalu jika Anda memang pemilik IP atau perwakilan resmi, dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pelaporan dan permintaan penghapusan barang dari e-commerce?   Dokumen yang Dibutuhkan untuk Laporan Pelanggaran Merek Bukti kepemilikan Merek dalam bentuk Sertifikat Merek yang sudah terdaftar dan diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, atau dokumen sejenisnya;  Recommended Retail Price (RRP) oleh pemilik Merek; Dokumen ini adalah salah satu alat bukti ekonomi yang dapat membantu pihak e-commerce untuk menentukan bahwa listing yang akan di-takedown melanggar Merek atau tidak. Jika harga barang yang dijual dalam listing tersebut jauh di bawah RRP, maka ada indikasi bahwa produk tersebut merupakan produk palsu atau mungkin juga penjual melakukan praktek price dumping. Bukti identitas Anda (KTP, SIM, paspor, atau sejenisnya); dan Surat kuasa dari pemegang/pemilik Merek sesuai dengan dokumen bukti kepemilikan Merek yang Anda lampirkan (apabila Anda bukan pemilik Merek tetapi sebagai penerima kuasa dari pemilik Merek untuk melakukan laporan). Dokumen yang Dibutuhkan untuk Laporan Pelanggaran Hak Cipta Bukti kepemilikan Ciptaan dalam bentuk Surat Pencatatan Ciptaan yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, surat pernyataan kepemilikan ciptaan yang Anda tandatangani, atau dokumen sejenisnya;  Bukti identitas Anda (KTP, SIM, paspor, atau sejenisnya); dan  Surat kuasa dari pemilik ciptaan sesuai dengan dokumen bukti kepemilikan Ciptaan yang Anda lampirkan (apabila Anda bukan pemilik Hak Cipta tetapi sebagai penerima kuasa dari pemilik Hak Cipta untuk melakukan laporan).   Menurut pengalaman kami, rata-rata permohonan listing takedown yang kami ajukan diakomodasi oleh pihak e-commerce dalam waktu 2-3 minggu.   Jika Anda membutuhkan pendampingan lebih lanjut dalam proses pelaporan listing yang menjual produk palsu (listing takedown) ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: 2022 Review of Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy Priority Watch List 2023 Tokopedia IP Report Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Tips-Membuat-Produk-Upcycle-Tanpa-Melanggar-Hak-Merek-affa

Tips Membuat Produk “Upcycle” Tanpa Melanggar Hak Merek

Istilah “upcycle” belakangan semakin marak, karena tidak hanya mengurangi limbah, tapi dapat memanfaatkan produk bekas, dan menjadikannya lebih bernilai. Bahkan bisa jadi memiliki nilai jual yang lebih mahal dari produk aslinya. Uniknya, trend yang semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir ini dimotori oleh perusahaan-perusahaan dengan brand mewah. Pendapatan mereka pun diperkirakan meningkat hingga 20% di tahun 2030 dari memproduksi produk-produk upcycle.   Dilansir dari Majalah Vogue, produk-produk upcycle menjadi fokus utama di industri fashion sepanjang musim semi dan musim panas 2021. Trend ini masih berlanjut hingga kini, ditandai dengan 6,2 juta postingan bertagar #upcycle di Instagram sepanjang Juni 2023. Tapi bagi pemilik Merek, produk-produk upcycle dapat menimbulkan masalah hukum. Karena banyak kejadian produk-produk upcyle seperti tas dan sepatu produksi UMKM, justru menjadi terkenal karena menampilkan Merek terdaftar dari produk terkenal lainnya. Contohnya, tas dari potongan-potongan kemasan Indomie atau Kopi Kapal Api. Jika menampilkan merek-merek tersebut secara gamblang tanpa izin dari pemiliknya, dapat dikategorikan sebagai Pelanggaran Merek!     Di Amerika Serikat, ada pengecualian untuk pemanfaatan limbah untuk produk upcycle ini. Misalnya pemilik Merek tidak dapat mengajukan keberatan jika penggunaan produk mereka di produk upcycle dikategorikan sebagai “non-commercial and non-confusing.” Dengan kata lain, untuk terhindar dari masalah hukum, produsen produk-produk upcycle tidak boleh menggunakan Merek dari produk-produk asalnya sebagai daya tarik utama atau seakan-akan produk tersebut didukung oleh Pemilik Merek, padahal dilakukan tanpa izin.   Namun Pemilik Merek tetap dapat mengajukan keberatan jika penggunaan limbah produk mereka itu dianggap dapat merusak citra atau melemahkan kekhasan dari produk yang mereka miliki. Pemahaman tentang hal inilah yang masih menjadi tantangan dalam penegakan hukumnya di Indonesia. Secara keseluruhan, implikasi hukum dari produk daur ulang bagi Pemilik Merek dan produsen masih sangat kompleks. Namun, dengan memahami undang-undang, Pemilik Merek dapat melindungi brand dan Mereknya, sambil tetap mendukung gerakan upcycle.   Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang Pelanggaran Merek di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Source ipwatchdog.com

Jangan-Terlambat-Perpanjang-Merek-Atau-Rugi-Besar-affa

Jangan Terlambat Perpanjang Merek Atau Rugi Besar!

Menurut Undang-Undang No.20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), Pemilik Merek dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu perlindungan Merek 6 (enam) bulan sebelum masa perlindungan Merek berakhir, yang temponya jatuh pada 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan.   Sebelum undang-undang ini berlaku, jika Anda abai atau lupa memperbaruinya, Merek yang sudah terdaftar secara otomatis akan dianggap kadaluarsa. Satu-satunya pilihan untuk “menghidupkannya kembali” adalah dengan mengajukan permohonan baru. Namun, jika keterlambatannya masih dalam tenggat waktu 6 (enam) bulan setelah masa perlindungan berakhir, Pemilik Merek hanya perlu membayar denda yang jumlahnya kurang lebih dua kali lipat dari PNBP yang harus dibayarkan jika Merek tersebut diperpanjang sebelum masuk tenggat waktu keterlambatan.   Kapan Waktu Tercepat untuk Mengajukan Perpanjangan Merek? Merek Terdaftar dapat diajukan perpanjangannya dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum masa perlindungannya berakhir.    Persyaratan Untuk mengajukan perpanjangan Merek, Pemilik Merek harus menyerahkan Surat Pernyataan Penggunaan Merek. Bukti penggunaan aktif Merek tidak perlu diserahkan ke Kantor Merek. Jika Merek tersebut dimiliki perusahaan atau orang asing, maka pemilik Merek harus menunjuk konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar untuk memperbarui Mereknya. Oleh karena itu, surat kuasa yang sudah ditandatangani oleh pemilik Merek juga harus disertakan oleh konsultan tersebut ketika mengajukan permohonan perjanjangan Merek.   Rentang Waktu Setelah permohonan perpanjangan diajukan, Kantor Merek (DJKI) akan menerbitkan tanda terima permohonan perpanjangan. Perlu diketahui juga bahwa tidak seperti sebelumnya, sekarang pemberitahuan/sertifikat perpanjangan Merek sudah dapat diterbitkan dalam waktu satu hari.   Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang perpanjangan Merek di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].

OC-WIPO-Jalin-Kerjasama-Promosi-Pentingnya-Penggunaan-Manajemen-Kekayaan-Intelektual-dalam-Olahraga

IOC & WIPO Jalin Kerjasama Promosi Pentingnya Penggunaan & Manajemen Kekayaan Intelektual dalam Olahraga

Kesadaraan akan Kekayaan Intelektual (KI) semakin penting dalam industri olahraga, karena melindungi merek, logo, dan aset KI lainnya, apalagi dalam industri ini terdapat perputaran uang hingga USD 624 miliar. Untuk memastikan bahwa KI digunakan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, serta bermanfaat bagi semua pemangku kepentingan, Komite Olimpiade Internasional (IOC) dan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) telah menandatangani “Perjanjian Kerja Sama Kerangka Kerja” untuk mempromosikan penggunaan dan manajemen Kekayaan Intelektual dalam olahraga.   Melalui perjanjian yang ditandatangani pada 13 Juni 2023 di Gedung Olimpiade di Lausanne, Swiss ini baik IOC dan WIPO sama-sama berkomitmen untuk menjamin pengembangan dan promosi inovasi, kreativitas, serta manajemen IP yang bertanggung jawab dalam olahraga, untuk mewujudkan 3 (tiga) misi besar, yakni: Melindungi hak Kekayaan Intelektual dari atlet, organisasi olahraga, dan pemangku kepentingan lainnya dalam industri olahraga; Mempromosikan penggunaan KI untuk mendorong inovasi dan kreativitas dalam olahraga; Memastikan bahwa KI digunakan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.   Kesepakatan antara IOC dan WIPO ini akan mencakup berbagai kegiatan, termasuk: Berbagi informasi dan metode terbaik dalam pengelolaan IP; Berkolaborasi dalam proyek penelitian dan pengembangan; Menyelenggarakan program pelatihan dan pendidikan bersama; Memberikan bantuan teknis kepada organisasi olahraga.   IOC dan WIPO percaya perjanjian ini dapat membantu memperkuat ekosistem olahraga global dan memastikan bahwa KI digunakan secara maksimal untuk memberi manfaat bagi atlet, organisasi olahraga, dan penggemar di seluruh dunia. Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia dan luar negeri, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: The Olympics