Legalitas COSPLAY dari Sudut Pandang Kekayaan Intelektual
Legalitas COSPLAY dari Sudut Pandang Kekayaan Intelektual Cosplay sebagai bentuk aktivitas pop culture, kembali marak sejak pembatasan pandemi COVID-19 berakhir. Mal-mal di segala penjuru, seakan berlomba menjadi penyelenggara berbagai event yang menghadirkan Cosplayer, sebagai sarana untuk meningkatkan pengunjung. Tapi mungkin yang tidak banyak orang tahu adalah Cosplay itu termasuk kegiatan “pinggir jurang” jika dilihat dari sudut pandang Kekayaan Intelektual (KI). Kok bisa? Pengertian Cosplay Diambil dari kata “Costume & Play,” Cosplay adalah kegiatan bermain dengan menggunakan kostum karakter, entah itu yang berasal dari film, serial TV, video game, komik, atau karakter dari budaya populer lainnya. Orang-orang yang melakukan kegiatan Cosplay ini disebut dengan Cosplayer. Mereka dengan mudah kita temui di berbagai event berbasis pop culture, seperti “Comic Conventions” yang didominasi KI dari Amerika atau “Anime Conventions” yang didominasi KI dari Jepang. Pada event-event tadi, para Cosplayer dengan bangga mengenakan kostum karakter favorit mereka, bersosialisasi dengan sesama fans, atau ikut dalam lomba yang diselenggarakan. Ya, Cosplay juga rutin diperlombakan dengan hadiah yang cukup besar. Ini yang menjadi salah satu faktor mengapa jumlah Cosplayer terus bertambah. Karena Cosplay telah menjadi ajang untuk mendapatkan uang, meningkatkan popularitas, dan menambah pertemanan. Maraknya kegiatan Cosplay juga menumbuhkan beragam profesi turunan. Mulai dari Costume Maker dengan spesifikasinya masing-masing, entah itu untuk kostum yang berbahan kain, busa, resin, hingga kulit. Kemudian para Prop Maker yang membuat peralatan penunjang kostum seperti pedang, tongkat, dan senjata. Juga para Performer terlatih dengan skill akrobatik atau bela diri yang khusus disewa untuk memerankan karakter tertentu, serta Cosplay Judge yang diisi oleh para “senior” dengan jam terbang tinggi, dan sudah memenangkan banyak perlombaan di dalam dan luar negeri. Sayangnya, semua profesi tadi, menerima bayaran dari penggunaan karakter tanpa seizin Pencipta atau pemilik karakternya. Faktor inilah yang menyebabkan Cosplay menjadi kegiatan pinggir jurang pelanggaran Kekayaan Intelektual Setiap Karakter Populer Dilindungi Hak Cipta Setiap karakter, yang telah diwujudkan dalam berbagai macam media, entah itu dianggap populer, atau hanya diketahui sejumlah orang saja, sudah masuk dalam kategori “Ciptaan.” Ciptaan ini, menurut Pasal 1 Undang-Undang Hak Cipta dijabarkan sebagai hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Dan kepada Penciptanya diberikan Hak Eksklusif berupa Hak Ekonomi, sehingga hanya Penciptanya-lah yang berhak mendapatkan manfaat ekonomi, termasuk penggunaan secara komersial atas ciptaannya tersebut. Juga perlu diingat bahwa Hak Eksklusif atas Hak Cipta itu timbul secara otomatis berdasarkan Prinsip Deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa perlu melalui proses pendaftaran seperti pada Merek, Paten, atau Kekayaan Intelektual lainnya. Dengan kata lain, jika ada pihak lain yang ingin menggunakan atau memanfaatkan suatu Ciptaan secara komersil, harus mendapatkan izin terlebih dahulu oleh Pencipta, seperti yang diatur pada Pasal 9 Ayat 2 dan 3 UU Hak Cipta. Sanksi Untuk Pelanggaran Sialnya, beragam profesi turunan dari kegiatan Cosplay diatas, secara spesifik memang dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran Hak Cipta. Untuk Costume & Prop Maker melanggar Pasal 9 Ayat 1 huruf (b) dan (d) terkait Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya, serta Pengadaptasian dan Pentransformasian Ciptaan; sedangkan penyelenggara event yang mengundang Performer atau Cosplay Judge berkostum dapat dianggap melanggar Pasal 9 Ayat 1 huruf (f) terkait Pertunjukan Ciptaan. Dengan Sanksi Pidana yang diatur pada Pasal 113 UU Hak Cipta sebagai berikut: Costume & Prop Maker: Penjara maks. 4 tahun dan/atau Denda maks. satu miliar rupiah. Penyelenggara Event Cosplay: Penjara maks. 3 tahun dan/atau Denda maks. 500 juta rupiah. Sanksi yang diberikan kepada pembuat kostum ini bisa jadi lebih berat jika dengan secara sengaja menjajakan diri sebagai penjual kostum dari karakter dengan Merek Terdaftar dan/atau bagian dari kostumnya mengambil desain dari produk dengan Desain Industri yang sudah terdaftar. Maka kepadanya dapat dijerat sanksi dari UU Merek dan UU Desain Industri sekaligus! Pembatasan Hak Cipta Tapi kepada teman-teman Cosplayer atau seluruh pekerja turunan terkait tidak perlu khawatir, karena ada pembatasan atau pengecualian untuk perbuatan yang masih tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta. Yakni jika penggandaan dan/atau pertunjukannya tidak dipungut bayaran, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta. Dengan kata lain, jika kegiatan Cosplay ini dirancang sebagai show berbayar yang untuk menyaksikannya para penonton harus membeli tiket, atau sebuah brand X membayar Cosplayer lengkap dengan kostumnya untuk mempromosikan produk dari brand X tersebut tanpa izin dari Pencipta, maka sudah dapat dipastikan telah terjadi pelanggaran Hak Cipta. Namun karena ketentuan pidana atas Kekayaan Intelektual itu deliknya aduan, maka harus ada keberatan langsung terlebih dahulu dari Pencipta atas semua kegiatan yang dilakukan oleh Cosplayer dan setiap pekerjaan turunannya. Yang dapat terjadi adalah, dalam sebuah pertunjukan Cosplay gratis atau pembuatan kostum secara gratis sekalipun, jika Penciptanya mengetahui, keberatan, dan tidak memberikan izin dengan alasan apa pun, gugatan tetap dapat dilakukan. Praktek Cosplay di Luar Negeri Walaupun dianggap sebagai kegiatan menyenangkan, tanpa batas, dan menjunjung kebebasan berekspresi, pada prakteknya Cosplay tetap harus tunduk pada sejumlah aturan yang cukup ketat. Misalnya jika dilakukan secara pribadi, Cosplayer harus tunduk pada norma kesusilaan, baik kostum maupun perilakunya tidak boleh mengganggu ketertiban umum. Dalam kegiatan personal ini, Jepang punya aturan yang lebih ketat dibanding Amerika. Di Jepang, kita tidak mungkin menemukan orang ngamen dengan kostum karakter di tengah jalan. Karena selain mengganggu ketertiban umum, bisa dianggap merusak citra dari karakter yang ia bawakan. Street Performers Di Amerika, aksi Cosplayer ini dikategorikan sebagai Street Performers. Mereka bebas berekspresi walaupun tidak sedang ada event, tapi jika turun ke jalan atau area publik untuk beraktivitas, areanya sangat dibatasi. Contoh populer dari pembatasan ini adalah jalanan yang dicat Biru Muda di sekitar New York Times Square. Jika mereka beraksi di luar area itu, bisa langsung ditangkap polisi. Indonesia pun juga sudah ada Peraturan Daerah yang melarang kegiatan ngamen atau meminta uang dengan kostum apa pun di tempat umum. Misalnya di Jakarta ada Perda Nomor 8 Tahun 2007 yang Pasal 40-nya memberikan ancaman pidana kurungan 10 s/d 60 hari dan/atau denda Rp 100 ribu s/d Rp 20 juta bagi pihak yang meminta atau pun yang memberi. Lomba Cosplay Berskala Internasional Jika event-nya berskala besar…










