Legalitas-Cosplay-dari-sudut-pandang-KI-affa

Legalitas COSPLAY dari Sudut Pandang Kekayaan Intelektual

Legalitas COSPLAY dari Sudut Pandang Kekayaan Intelektual Cosplay sebagai bentuk aktivitas pop culture, kembali marak sejak pembatasan pandemi COVID-19 berakhir. Mal-mal di segala penjuru, seakan berlomba menjadi penyelenggara berbagai event yang menghadirkan Cosplayer, sebagai sarana untuk meningkatkan pengunjung. Tapi mungkin yang tidak banyak orang tahu adalah Cosplay itu termasuk kegiatan “pinggir jurang” jika dilihat dari sudut pandang Kekayaan Intelektual (KI). Kok bisa?   Pengertian Cosplay Diambil dari kata “Costume & Play,” Cosplay adalah kegiatan bermain dengan menggunakan kostum karakter, entah itu yang berasal dari film, serial TV, video game, komik, atau karakter dari budaya populer lainnya. Orang-orang yang melakukan kegiatan Cosplay ini disebut dengan Cosplayer. Mereka dengan mudah kita temui di berbagai event berbasis pop culture, seperti “Comic Conventions” yang didominasi KI dari Amerika atau “Anime Conventions” yang didominasi KI dari Jepang.    Pada event-event tadi, para Cosplayer dengan bangga mengenakan kostum karakter favorit mereka, bersosialisasi dengan sesama fans, atau ikut dalam lomba yang diselenggarakan. Ya, Cosplay juga rutin diperlombakan dengan hadiah yang cukup besar. Ini yang menjadi salah satu faktor mengapa jumlah Cosplayer terus bertambah. Karena Cosplay telah menjadi ajang untuk mendapatkan uang, meningkatkan popularitas, dan menambah pertemanan.   Maraknya kegiatan Cosplay juga menumbuhkan beragam profesi turunan. Mulai dari Costume Maker dengan spesifikasinya masing-masing, entah itu untuk kostum yang berbahan kain, busa, resin, hingga kulit. Kemudian para Prop Maker yang membuat peralatan penunjang kostum seperti pedang, tongkat, dan senjata. Juga para Performer terlatih dengan skill akrobatik atau bela diri yang khusus disewa untuk memerankan karakter tertentu, serta Cosplay Judge yang diisi oleh para “senior” dengan jam terbang tinggi, dan sudah memenangkan banyak perlombaan di dalam dan luar negeri. Sayangnya, semua profesi tadi, menerima bayaran dari penggunaan karakter tanpa seizin Pencipta atau pemilik karakternya. Faktor inilah yang menyebabkan Cosplay menjadi kegiatan pinggir jurang pelanggaran Kekayaan Intelektual   Setiap Karakter Populer Dilindungi Hak Cipta Setiap karakter, yang telah diwujudkan dalam berbagai macam media, entah itu dianggap populer, atau hanya diketahui sejumlah orang saja, sudah masuk dalam kategori “Ciptaan.” Ciptaan ini, menurut Pasal 1 Undang-Undang Hak Cipta dijabarkan sebagai hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.   Dan kepada Penciptanya diberikan Hak Eksklusif berupa Hak Ekonomi, sehingga hanya Penciptanya-lah yang berhak mendapatkan manfaat ekonomi, termasuk penggunaan secara komersial atas ciptaannya tersebut. Juga perlu diingat bahwa Hak Eksklusif atas Hak Cipta itu timbul secara otomatis berdasarkan Prinsip Deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa perlu melalui proses pendaftaran seperti pada Merek, Paten, atau Kekayaan Intelektual lainnya.   Dengan kata lain, jika ada pihak lain yang ingin menggunakan atau memanfaatkan suatu Ciptaan secara komersil, harus mendapatkan izin terlebih dahulu oleh Pencipta, seperti yang diatur pada Pasal 9 Ayat 2 dan 3 UU Hak Cipta.   Sanksi Untuk Pelanggaran Sialnya, beragam profesi turunan dari kegiatan Cosplay diatas, secara spesifik memang dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran Hak Cipta. Untuk Costume & Prop Maker melanggar Pasal 9 Ayat 1 huruf (b) dan (d) terkait Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya, serta Pengadaptasian dan Pentransformasian Ciptaan; sedangkan penyelenggara event yang mengundang Performer atau Cosplay Judge berkostum dapat dianggap melanggar Pasal 9 Ayat 1 huruf (f) terkait Pertunjukan Ciptaan. Dengan Sanksi Pidana yang diatur pada Pasal 113 UU Hak Cipta sebagai berikut: Costume & Prop Maker: Penjara maks. 4 tahun dan/atau Denda maks. satu miliar rupiah. Penyelenggara Event Cosplay: Penjara maks. 3 tahun dan/atau Denda maks. 500 juta rupiah.   Sanksi yang diberikan kepada pembuat kostum ini bisa jadi lebih berat jika dengan secara sengaja menjajakan diri sebagai penjual kostum dari karakter dengan Merek Terdaftar dan/atau bagian dari kostumnya mengambil desain dari produk dengan Desain Industri yang sudah terdaftar. Maka kepadanya dapat dijerat sanksi dari UU Merek dan UU Desain Industri sekaligus!   Pembatasan Hak Cipta Tapi kepada teman-teman Cosplayer atau seluruh pekerja turunan terkait tidak perlu khawatir, karena ada pembatasan atau pengecualian untuk perbuatan yang masih tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta. Yakni jika penggandaan dan/atau pertunjukannya tidak dipungut bayaran, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.   Dengan kata lain, jika kegiatan Cosplay ini dirancang sebagai show berbayar yang untuk menyaksikannya para penonton harus membeli tiket, atau sebuah brand X membayar Cosplayer lengkap dengan kostumnya untuk mempromosikan produk dari brand X tersebut tanpa izin dari Pencipta, maka sudah dapat dipastikan telah terjadi pelanggaran Hak Cipta.   Namun karena ketentuan pidana atas Kekayaan Intelektual itu deliknya aduan, maka harus ada keberatan langsung terlebih dahulu dari Pencipta atas semua kegiatan yang dilakukan oleh Cosplayer dan setiap pekerjaan turunannya. Yang dapat terjadi adalah, dalam sebuah pertunjukan Cosplay gratis atau pembuatan kostum secara gratis sekalipun, jika Penciptanya mengetahui, keberatan, dan tidak memberikan izin dengan alasan apa pun, gugatan tetap dapat dilakukan.   Praktek Cosplay di Luar Negeri Walaupun dianggap sebagai kegiatan menyenangkan, tanpa batas, dan menjunjung kebebasan berekspresi, pada prakteknya Cosplay tetap harus tunduk pada sejumlah aturan yang cukup ketat. Misalnya jika dilakukan secara pribadi, Cosplayer harus tunduk pada norma kesusilaan, baik kostum maupun perilakunya tidak boleh mengganggu ketertiban umum. Dalam kegiatan personal ini, Jepang punya aturan yang lebih ketat dibanding Amerika. Di Jepang, kita tidak mungkin menemukan orang ngamen dengan kostum karakter di tengah jalan. Karena selain mengganggu ketertiban umum, bisa dianggap merusak citra dari karakter yang ia bawakan.    Street Performers Di Amerika, aksi Cosplayer ini dikategorikan sebagai Street Performers. Mereka bebas berekspresi walaupun tidak sedang ada event, tapi jika turun ke jalan atau area publik untuk beraktivitas, areanya sangat dibatasi. Contoh populer dari pembatasan ini adalah jalanan yang dicat Biru Muda di sekitar New York Times Square. Jika mereka beraksi di luar area itu, bisa langsung ditangkap polisi. Indonesia pun juga sudah ada Peraturan Daerah yang melarang kegiatan ngamen atau meminta uang dengan kostum apa pun di tempat umum. Misalnya di Jakarta ada Perda Nomor 8 Tahun 2007 yang Pasal 40-nya memberikan ancaman pidana kurungan 10 s/d 60 hari dan/atau denda Rp 100 ribu s/d Rp 20 juta bagi pihak yang meminta atau pun yang memberi.   Lomba Cosplay Berskala Internasional Jika event-nya berskala besar…

Apakah-Kata-Sifat-Bisa-Didaftarkan-Sebagai-Merek-affa

Apakah Kata Sifat Bisa Didaftarkan Sebagai Merek?

Apakah Kata Sifat Bisa Didaftarkan Sebagai Merek? Agar unik dan memiliki nilai jual tinggi, terkadang pemilik bisnis ingin menambahkan Kata Sifat untuk Merek barang atau jasa yang mereka miliki. Makanya nama-nama seperti “Gaun Cantik”, “Kopi Panas”, “Makan Enak”, “Bawah Tangga”, “Atap Langit”, “Sukses Mandiri”, atau “Jaya Abadi” jadi lazim kita temui sebagai penamaan usaha. Tapi apakah nama-nama tersebut dapat didaftarkan sebagai Merek?   Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Kata Sifat atau disebut juga adjektiva adalah kata yang bisa menerangkan nomina atau kata benda, yang secara umum bisa bergabung dengan kata “lebih” dan “sangat.” Selain beberapa kata yang sudah disebutkan di atas, contoh lain dari Kata Sifat adalah manis-asin, sedikit-banyak, tua-muda, kaya-miskin, besar-kecil, sedih-bahagia, jauh-dekat, dan masih banyak lagi.   Jika kita merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang selanjutnya diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, tidak ada ketentuan khusus yang melarang penggunaan Kata Sifat dalam sebuah Merek, selama itu dapat ditampilkan secara grafis dan memiliki daya pembeda dari Merek yang sudah terdaftar sebelumnya. Namun perlu dilihat juga apakah penggunaan Kata Sifat ini menjadi satu-satunya kata yang digunakan, atau hanya menjadi kata kedua yang berkaitan. Karena kalau benar demikian, akan bertentangan dengan Pasal 20 s/d 21 UU Merek yang membuat Merek tersebut tidak dapat didaftarkan (Dasar Penolakan Absolut) dan ditolak (Dasar Penolakan Relatif), sebagai berikut:   Dasar Penolakan Absolut (Pasal 20 UU Merek) Merek tidak dapat didaftarkan atau tidak layak menjadi Merek, jika: a. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum. Contoh: Merek yang menyinggung SARA atau vulgar, seperti “Bakar Makassar.”   b. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. Contoh: “Dark Chocolate” tidak dapat didaftarkan karena hanya menjelaskan tentang kualitas atau jenis cokelat. Aturan dari DJKI terkait dengan kata-kata yang hanya berkaitan dengan jenis barangnya, atau barangnya saja dalam satu kata, dalam hal ini “Chocolate,” harus tetap dapat digunakan oleh publik.   c. Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis. Contoh: “Sate Papua” tapi berbahan baku Domba Garut, tidak dibuat oleh warga berdarah Papua, menggunakan resep Madura, dan dijual di wilayah Banten.   d. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi. Contoh: “Kerikil Enak.”   e. Tidak memiliki daya pembeda. Contoh: Merek yang tidak memiliki keunikan atau terlalu sederhana, seperti “Bubur Ayam.”   f. Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum. Contoh: Logo “P Coret” yang berarti Dilarang Parkir, istilah “Rumah Makan” untuk restoran, “Warung Kopi” untuk cafe, atau “Lambang Tengkorak” untuk tanda bahaya.   g. Mengandung bentuk yang bersifat fungsional. Contoh: Logo “Sendok-Garpu” untuk restoran.   Dasar Penolakan Relatif (Pasal 21 UU Merek) Setelah Merek-Merek tersebut dianggap layak, maka akan lanjut ke proses penyortiran selanjutnya, dengan kriteria sebagai berikut:  Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Indikasi Geografis terdaftar. Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang. Permohonan ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik.   Untuk mengetahui apakah Merek Anda dapat lolos dari Dasar Penolakan Relatif, dimana memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain, Anda harus melakukan proses “penelusuran.” Hanya dengan melakukan proses ini Anda dapat melihat pembanding yang nyata dan mendapatkan wawasan seberapa besar peluang Merek Anda diterima oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).   Beberapa contoh Merek yang mengandung Kata Sifat dan sudah terdaftar di DJKI adalah: “Makmur” di kelas 30, terdaftar sejak 2009 “Kisah Bawah Tanah” di kelas 41, terdaftar sejak 2019 “Madu Enak” di kelas 5, terdaftar sejak 2019 “Atas Bawah” di kelas 25, terdaftar sejak 2022 “Cantik” di kelas 17, terdaftar sejak 2022   Jika dalam proses penelusuran ditemukan persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis, Anda dapat melakukan pengembangan fonetik sebagai salah satu tips-nya. Contoh:   Mengganti Kata Sifat “Makmur” menjadi “Makmoor” atau “Makmore”. Mengganti Kata Sifat “Enak” menjadi “Enyaak” atau “En@@k”.   Jika Anda membutuhkan konsultasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek dan penamaannya agar terhindar dari penolakan, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang IP Talks DJKI: Pentingnya Pendaftaran Merek Bagi Pelaku Usaha

5-Dosa-Besar-Media-Menyikapi-Isu-Kekayaan-Intelektual-affa

5 Dosa Besar Media Menyikapi Isu Kekayaan Intelektual

5 Dosa Besar Media Menyikapi Isu Kekayaan Intelektual Upaya pemerintah untuk mengeluarkan Indonesia dari daftar hitam investasi US yang diterbitkan oleh Kamar Dagang Amerika Serikat (USTR) melalui Priority Watch List (PWL) 2023, memang cukup berat. Selain terus memperbaiki regulasi dan upaya penegakan hukum, edukasi akan pentingnya Kekayaan Intelektual juga harus terus dilakukan secara masif.   Sayangnya, media-media besar yang harusnya mengambil peran itu, seringkali menjadi bagian dari pembajakan itu sendiri. Akhirnya, media justru menjadi pihak yang harus diedukasi lebih awal, agar edukasi ini bisa semakin menggema ke masyarakat.   Berikut ini adalah 5 dosa besar media yang masih sering kita temui dalam pemberitaannya: 1.     Menggunakan Istilah Paten untuk Apapun Kekayaan Intelektualnya Karena Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) masih menjabarkan Paten sebagai “hak yang diberikan pemerintah kepada seseorang atas suatu penemuan untuk digunakan sendiri dan melindunginya dari peniruan (pembajakan),” maka kata tersebut masih sering digunakan sebagai kata pengganti dari Kekayaan Intelektual. Padahal, Paten hanya salah satu dari beragam Kekayaan Intelektual, pengertian menurut KBBI itu pun berbeda dari apa yang disebutkan dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2001 tentang Paten.  Salah kaprah ini mengakibatkan narasi “mematenkan merek” atau “mematenkan berbagai resep makanan” masih jadi hal yang biasa kita dengar dalam liputan media-media besar maupun kecil. Sebelumnya kami telah mempublikasikan artikel singkat mengenai perbedaan Paten dengan Kekayaan Intelektual lainnya di sini: “Mematenkan Merek? Mendaftarkan Hak Cipta? Apa Istilah Yang Tepat?”   2.    Memberitakan Pembajakan, tapi Menampilkan Sumbernya Beberapa media sudah memiliki niat baik dalam memperingatkan masyarakat untuk tidak mengakses materi seperti film atau musik yang seharusnya hanya bisa kita nikmati di bioskop atau kanal streaming, melalui situs-situs ilegal. Namun dalam pemberitaannya, media tersebut justru menampilkan tangkapan layar yang memuat alamat dari situs ilegal tersebut. Hal ini tentunya menjadi blunder, karena memancing warga untuk mengaksesnya. Liputan yang seperti itu juga dapat dianggap sebagai penyebarluasan materi ilegal, dan dapat dijatuhi sanksi pidana sebagaimana yang diatur pada Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta. Maka dari itu jangan sampai niat baik malah berujung masalah.   3.    Penggunaan Materi Tanpa Izin Belasan tahun yang lalu, saat YouTube semakin marak dan jadi sumber informasi dengan visual yang menarik, media TV berlomba-lomba memanfaatnya sebagai materi untuk program baru, yang menurut mereka unik bagi penonton setia mereka di TV, masyarakat yang tinggal di pelosok, yang masih sulit mengakses internet.  Anggapan media saat itu adalah, “Semua yang sudah ada di internet, berarti dapat diakses oleh publik, maka dapat dimanfaatkan secara komersil dengan cuma-cuma.” Hal itu tentu bertentangan dengan Pasal 8 Undang-Undang Hak Cipta, yang menyebutkan hanya penciptalah atau dalam hal ini sang kreator/ fotografer/ pembuat video aslinya yang berhak atas Hak Ekonomi atas ciptaannya. Dengan kata lain, jika media ingin membuat program TV atas karya-karya tersebut, apalagi mendapatkan iklan dari penayangannya, harus mendapatkan izin dari penciptanya. Bahkan platform seperti YouTube juga tunduk pada Undang-Undang Hak Cipta. Dalam Panduan Layanan (Terms of Service)-nya, disebutkan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi dapat dilanjutkan ke proses hukum yang berlaku. Termasuk anggapan bahwa setiap karya masih bebas digunakan dalam “kondisi wajar,” tidak akan berlaku jika penciptanya keberatan. Saat ini, walaupun media sudah lebih sadar akan masalah Hak Cipta dengan mencantumkan alamat materi aslinya, namun bukan menjadi pembenaran untuk mempublikasikannya tanpa izin. Maka dari itu, untuk menghindari tuntutan di kemudian hari, biasakanlah untuk meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik materi yang ingin dijadikan bahan liputan/ program.   4.    Overclaim di YouTube Saat media mainstream mulai memanfaatkan YouTube sebagai sumber penghasilan tambahan, mereka juga mengunggah semua program dan liputannya di kanal streaming tersebut, agar pemirsanya dapat menyaksikan materi tersebut kapan saja, di mana saja. Dengan basis legalitas dan kepemirsaan yang tinggi, YouTube secara tidak langsung juga memberikan kepercayaan bahwa setiap materi yang diunggah itu dianggap sebagai “strong copyright protections.” Hal itu menjadi berbahaya saat pihak media mengunggah materi yang bukan menjadi miliknya. Misalnya, saat membuat liputan atau mewawancarai seorang content creator. Agar visualnya menarik, pihak media akan menampilkan insert video beberapa menit yang dibuat oleh sang kreator. Video tersebut sudah lama dipublikasikan oleh sang kreator di YouTube, tapi setelah pihak media mengunggah program liputannya dengan memuat bagian dari video itu, justru video dari sang kreator yang dianggap melanggar Hak Cipta. Hal tersebut sudah beberapa kali terjadi dan menjadi viral di media sosial. Beruntung kasus-kasus seperti ini tidak berujung pada tuntutan pidana, karena dapat terselesaikan dengan mematikan perlindungan Hak Cipta pada video yang diunggah oleh pihak media tersebut.   5.    Glorifikasi pelanggaran Kekayaan Intelektual Dosa yang terakhir ini bisa dibilang yang paling sering kita temui, yang secara tidak langsung justru memelihara kegiatan pelanggaran untuk terus terjadi di Indonesia. Atas nama “Good News”, pemberitaan media sering menampilkan kisah sukses dari para UMKM di pelosok daerah. Tapi masalahnya, kegiatan usaha yang dilakukan oleh para UMKM tersebut adalah kegiatan yang melanggar Kekayaan Intelektual. Misalnya, membuat produk kerajinan tangan, kain, atau pakaian yang memanfaatkan karakter-karakter populer dari manca negara tanpa izin. Media dengan bangga menceritakan pemasukan besar yang mereka terima sebagai “kisah sukses inspiratif.”  Bagi kita yang paham akan kondisi itu tentunya akan jadi memalukan. Karena para reporter-reporter media yang meliput kegiatan tersebut, justru seharusnya dapat menjadi ujung tombak dalam upaya mencerdaskan masyarakat akan kesadaran Kekayaan Intelektual. Saat angka produksi mereka sudah tinggi, jangan lagi menggunakan karakter-karakter milik orang lain yang dilindungi. Saatnya berproduksi dengan karakter-karakter orisinil, yang bukan tidak mungkin dapat memberikan nilai tambah bagi para UMKM tersebut. Karena dengan melakukan pembiaran, media justru membahayakan UMKM-UMKM tersebut, dengan memposisikan mereka sebagai sasaran tembak terbuka bagi pemilik Kekayaan Intelektual yang sesungguhnya. Dengan pemberitaan pemasukan besar yang dihasilkan, pemilik aslinya akan mengajukan gugatan setinggi-tingginya, dan itu salah siapa?   Demikian lima dosa besar media yang masih marak kita temui hingga saat ini. Semoga daftarnya tidak bertambah dan media dapat menjalankan fungsinya sebagai salah satu corong edukasi yang efektif dalam menyadarkan pentingnya Kekayaan Intelektual di masyarakat.    Jika teman-teman Media membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pelanggaran Kekayaan Intelektual, dapat langsung menghubungi kami melalui [email protected].

Panduan-Lengkap-Mendaftarkan-Merek-di-Uni-Eropa-affa

Panduan Lengkap Mendaftarkan Merek di Uni Eropa

Panduan Lengkap Mendaftarkan Merek di Uni Eropa Mendaftarkan Merek di Uni Eropa (UE) sangat bermanfaat bagi pebisnis yang ingin memperluas kehadirannya di pasar internasional. Merek yang terdaftar dapat memberikan perlindungan hukum dan memastikan tidak ada pihak lain yang dapat menggunakan merek serupa untuk produk atau jasa yang Anda berikan. Artikel ini akan menjabarkan semua langkah penting bagi setiap pebisnis dari Indonesia, agar Mereknya dapat terlindungi di UE.   Namun perlu diingat bahwa pengajuan permohonan di luar negeri hanya dapat dilakukan jika Pemohon telah memiliki Permohonan atau Pendaftaran (secara nasional) di DJKI sebelumnya.   Sebagai informasi awal, untuk mendaftarkan Merek di UE, Anda dapat memilih salah satu dari empat jalur atau sistem, sesuai dengan tujuan dan kebutuhan bisnis Anda. Mulai dari Jalur Nasional yang mengarah pada satu negara tujuan saja, kemudian Jalur Regional Benelux, Jalur EUIPO, dan terakhir Sistem Madrid.   1.    Jalur Nasional Jika Anda hanya ingin mendapatkan perlindungan di satu negara anggota Uni Eropa saja, Anda dapat mengajukan permohonan pendaftaran merek secara langsung di kantor Kekayaan Intelektual (KI) masing-masing negara tujuan. 25 negara anggota Uni Eropa yang dapat diakses dengan jalur ini adalah Ini adalah Austria, Bulgaria, Kroasia, Siprus, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hongaria, Irlandia, Italia, Latvia, Lithuania, Malta, Polandia, Portugal , Romania, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia dan Inggris.   2.    Jalur Regional Benelux (Belgia – Luksemburg – Belanda) Namun jika Anda membutuhkan perlindungan Merek di Belgia, Luksemburg, dan Belanda, Anda dapat mengajukan permohonan pendaftaran Merek di “Kantor Benelux untuk Kekayaan Intelektual” (Benelux Office of Intellectual Property/ BOIP), yang bertindak sebagai kantor KI tingkat regional untuk perlindungan merek dagang di ketiga Negara Anggota tersebut.    3.    Jalur Eropa Untuk mendapatkan perlindungan di lebih banyak negara anggota UE, misalnya salah satunya berada dalam region Benelux, tapi yang lainnya tidak, Anda dapat mengajukan European Union Trademark (EUTM) di “Kantor Kekayaan Intelektual Uni Eropa” (European Union Intellectual Property Office/ EUIPO). Karena jalur ini mencakup perlindungan di seluruh wilayah 28 negara anggota Uni Eropa.   Pengajuan permohonannya dapat dilakukan secara daring di situs EUIPO. Dengan mengajukan EUTM, Anda akan mendapatkan Hak Eksklusif yang berlaku di semua negara anggota Uni Eropa (saat ini dan di masa depan) dengan biaya pokok sekitar EUR 850 per kelasnya.   Setiap EUTM berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang tanpa batasan setiap 10 tahun. Market EUTM ini mencakup 500 juta konsumen di Uni Eropa.   4.    Jalur Internasional (Sistem Madrid) Jalur keempat untuk perlindungan Merek di Uni Eropa adalah Jalur Internasional atau Sistem Madrid. Dengan menggunakan Sistem Madrid, Anda dapat menggabungkan tiga jalur sebelumnya, dalam satu penunjukan tunggal. Sejak tahun 2004, Uni Eropa menjadi pihak penandatangan Protokol Madrid. Dengan demikian, pengguna Sistem Madrid yang menggunakan Pendaftaran Internasional (International Registration/ IR) dimungkinkan untuk mendapatkan Hak Merek yang memiliki efek yang sama dengan EUTM, dengan menunjuk Uni Eropa berdasarkan prosedur internasional (baik dalam aplikasi internasional atau sebagai penunjukan selanjutnya).   Persyaratan Penunjukan Uni Eropa Anda dapat menunjuk Uni Eropa untuk perlindungan: Ketika menerima Pendaftaran Internasional Anda di DJKI, dengan mencentang kotak Uni Eropa (kode EM) dalam formulir aplikasi (MM2); atau Setelah Anda memperoleh Pendaftaran Internasional, dengan mencentang kotak Uni Eropa (kode EM) dalam formulir penunjukan selanjutnya (MM4) yang dikirimkan ke WIPO secara daring/online atau melalui surat. Selain persyaratan umum di atas untuk permohonan Pendaftaran Internasional dan penunjukan selanjutnya, ketika Anda menunjuk Uni Eropa, Anda harus mempertimbangkan poin berikut: Bahasa proses di hadapan EUIPO akan menjadi bahasa permohonan Pendaftaran Internasional Anda (Bahasa Inggris). Namun, saat menunjuk Uni Eropa, Anda juga harus mengindikasikan bahasa kedua EUIPO (baik Perancis, Jerman, Italia atau Spanyol), yang penggunaannya Anda terima sebagai bahasa yang memungkinkan untuk oposisi, pencabutan, atau proses ketidakabsahan. Jika Anda ingin mengklaim senioritas dari merek yang sebelumnya didaftarkan di, atau untuk, negara anggota Uni Eropa, Anda dapat melakukannya pada saat mengajukan permohonan Pendaftaran Internasional atau penunjukan selanjutnya dengan melampirkan formulir resmi MM17 (Anda dapat juga mengklaim senioritas langsung di hadapan EUIPO di kemudian hari). Biaya pokok untuk penunjukan Uni Eropa untuk satu kelas barang atau jasa telah ditetapkan oleh EUIPO di CHF 897. Untuk informasi terkini tentang biaya individu yang ditetapkan oleh EUIPO untuk penunjukan dan pembaruan terkait merek individual dan merek kolektif, atau sertifikasi berdasarkan Sistem Madrid, Anda dapat melihatnya di situs WIPO Madrid.   Perwakilan Profesional untuk EUIPO Pada prinsipnya, Anda tidak perlu menunjuk seorang wakil di hadapan EUIPO. Namun, karena terletak di luar Wilayah Ekonomi Eropa, Anda harus menunjuk seorang perwakilan, jika: EUIPO mengeluarkan penolakan sementara Pendaftaran Internasional Anda; Untuk pendaftaran klaim senioritas langsung sebelum EUIPO; atau Lebih lanjut untuk keberatan EUIPO pada klaim senioritas.  Dalam kasus seperti di atas, perwakilan Anda haruslah orang yang terdapat dalam basis data perwakilan yang dikelola oleh EUIPO.   Publikasi Ulang Pertama, Pencarian, dan Pemeriksaan Formalitas Setelah menerima pemberitahuan WIPO tentang Pendaftaran Internasional yang menunjuk Uni Eropa, EUIPO akan segera menerbitkan ulang Pendaftaran Internasional dalam Buletin EUTM (Bagian M.1). Publikasi ini terbatas pada data bibliografi, reproduksi Merek, dan nomor kelas (bukan kode barang dan jasa yang sebenarnya). Pendaftaran Internasional, sejak tanggal publikasi ulang pertama tersebut, berlaku sama dengan permohonan pendaftaran EUTM yang diterbitkan. Jika Anda menghendakinya, dalam satu bulan pemberitahuan WIPO, Anda dapat meminta EUIPO untuk menyusun laporan penelusuran Uni Eropa yang akan mengutip EUTM dan Pendaftaran Internasional serupa yang menunjuk Uni Eropa. Anda juga dapat meminta EUIPO untuk mengirim Pendaftaran Internasional ke kantor nasional yang berpartisipasi dari negara anggota Uni Eropa untuk melakukan penelusuran nasional untuk Anda (Anda harus membayar biaya yang sesuai). Pemeriksaan Formalitas yang dilakukan oleh EUIPO pada Pendaftaran Internasional terbatas pada: Apakah bahasa proses kedua telah diindikasikan; Apakah permohonan pendaftaran untuk merek kolektif atau sertifikasi; Apakah ada Klaim Senioritas; Apakah daftar barang dan/atau jasa dalam penunjukan Uni Eropa termasuk dalam ruang lingkup daftar utama Pendaftaran Internasional; dan  Apakah istilah yang digunakan untuk menunjukkan barang/jasa tersebut memenuhi persyaratan kejelasan dan presisi seperti yang dijelaskan dalam Pedoman Merek Dagang EUIPO, Bagian B, Pasal 3. Jika Anda tidak dapat menetapkan bahasa kedua EUIPO sebagai bahasa yang memungkinkan untuk membatalkan, pencabutan, atau ketidakabsahan proses sebelum EUIPO, EUIPO akan mengeluarkan penolakan sementara dan memberi Anda 2 (dua)…

Membangun-Kompetensi-ASEAN-di-Dunia-Melalui-Indikasi-Geografis-affa

Membangun Kompetensi ASEAN di Dunia Melalui Indikasi Geografis

Membangun Kompentisi ASEAN di Dunia Melalui Indikasi Geografis Indikasi Geografis (IG) sangat penting dalam mengidentifikasi produk dari suatu wilayah tertentu, yang terkenal akan kualitas dan karakteristiknya yang unik. Indikasi ini semakin penting bagi konsumen yang mencari keaslian dan kualitas dalam kebutuhan belanja mereka.   IG berlaku di berbagai sektor, termasuk pada industri pertanian dan kerajinan tangan, sehingga mendorong peningkatan kualitas dari keberagaman bidang-bidang tersebut. IG juga menjamin kualitas produk bagi konsumen dan memastikan deskripsi lokasi asal yang tidak menyesatkan. Selain itu, produk-produk dengan Indikasi Geografis sukses mendorong perdagangan pada skala nasional, regional, dan internasional, yang berkontribusi pada pembangunan pedesaan dengan menciptakan lapangan kerja dan pendapatan yang lebih tinggi, dan mempromosikan daerahnya sebagai tujuan wisata. GI juga secara signifikan melestarikan pengetahuan tradisional dan keanekaragaman hayati lokal, yang seringkali berakar pada proses tradisional yang berbasis kemasyarakatan. Sejak dimulainya Perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mengenai Aspek Terkait Perdagangan Hak Kekayaan Intelektual (Perjanjian TRIPS) pada tahun 1994, sistem perlindungan IG telah berkembang secara global, terutama di Asia. Negara-negara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) telah secara aktif menerapkan identifikasi dan pendaftaran IG sebagai alat strategis dalam menghadirkannya di pasar domestik dan internasional. Sampai dengan Januari 2019, negara-negara ASEAN telah mendaftarkan 346 IG, jumlah ini mencakup 37 GI asing, yang menggambarkan minat besar negara-negara ASEAN terhadap perlindungan Indikasi Geografis.   Thailand, Malaysia, & Indonesia Memimpin Kesadaran Jumlah pendaftaran tadi memiliki disparitas yang tinggi antar negara-negara ASEAN. Thailand memimpin dengan 115, diikuti oleh Malaysia dengan 84, Indonesia di tempat ketiga dengan 74, Vietnam 69, kemudian Kamboja 3, dan Laos hanya dengan 1 saja. Delapan diantaranya telah terdaftar di pasar Uni Eropa (UE), seperti Merica Kampot dari Kamboja dan Nuoc Nam Phu Quoc dari Vietnam. Perjanjian Perdagangan Bebas UE-Singapura juga sudah berlaku untuk memperkenalkan IG dari Eropa ke Singapura, yang semakin menggarisbawahi pentingnya IG dalam bisnis perdagangan global.     Sama seperti Kekayaan Intelektual lainnya, tidak ada satu kerangka hukum yang menaungi seluruh IG di tingkat regional ASEAN. Karena setiap negara mempunyai kerangka hukumnya sendiri. Tapi untuk terhubung dengan UE, sebagian besar negara anggota ASEAN (8 dari 10) telah mengikuti pendekatan sui-generis dalam melindungi IG yang ada, dimana penerapannya mencakup “buku spesifikasi” atau “dokumen deskripsi” yang berisi deskripsi produk, wilayah geografis, metode produksi, dan hubungan antara produk dan asal geografisnya. Pengecualian untuk Filipina dan Brunei Darussalam yang masih menggabungkan hukum perdlindungan IG melalui Undang-Undang Merek yang mereka miliki.   Indikasi Geografis Meningkatkan Harga Berbagai Macam Produk Di Uni Eropa, harga produk IG diperkirakan 2,23 kali lipat harga produk non-IG yang sebanding (rata-rata, 1,5 kali lebih mahal untuk produk pertanian pangan). Data lain di seluruh dunia menyebutkan bahwa IG dapat meningkatkan harga jual 20% s/d 50% lebih tinggi dibandingkan produk non-IG yang sebanding. Di kawasan ASEAN, IG menunjukkan dampak positif dalam hal volume, harga, dan pembangunan lokal. Misalnya, untuk semua IG lada, terjadi kenaikan harga pada periode dimana harga lada internasional relatif stabil. Harga Lada Putih Kampot (Kamboja) naik 2,6 kali lipat antara tahun 2009 dan 2018, harga Lada Putih Muntok (Indonesia) naik 6 kali lipat antara tahun 2009 dan 2015, sedangkan harga Lada Sarawak (Malaysia) meningkat hingga 4,32 kali lipat untuk penjualan dalam jumlah besar dari tahun 2003 (sebelum pendaftaran GI) hingga tahun 2016 (setelah pendaftaran GI).     Contoh sukses lainnya adalah pada produk kopi, Kopi Arabika Flores Bajawa (Indonesia) meningkat sebesar 2,2 kali lipat dari harga di tingkat petani antara tahun 2005 dan 2015, walaupun kenaikan harga tersebut masih tidak stabil. Untuk Kopi Doi Chaang (Thailand), harga buahnya juga meningkat 2 kali lipat. Kopi Buon Ma Thuot (Vietnam) juga sukses meningkatkan harga jual hingga 3% dari kopi sejenis di negaranya. Begitu juga dengan buah-buahan, maanfaat IG terasa bagi petani Koh Trung Pomelo (Kamboja) yang harga jualnya naik 1,33 kali lipat dari Pomelo (semacam buah jeruk) biasa. Begitu juga dengan Pomelo Pakpanang Tabtimsiam (Thailand) yang merasakan manfaat 1,75 kali lipat.     Begitu juga dengan barang-barang kerajinan tangan seperti Lamphun Brocade Thai Silk yang mengalami peningkatan pendapatan setelah mendaftarkan IG, dan merasakan kenaikan harga sebesar 1,5 kali lipat.  Manfaat penting lainnya dari Indikasi Geografis adalah pengembangan ekosistem produk dari pembentukan organisasi kolektif antar produsen dengan pengolah untuk pengelolaan produk, seperti hadirnya Komunitas Perlindungan Indikasi Geografis Garam Amed Bali di Indonesia. Pengembangan desa Agrowisata juga bisa tumbuh, seperti di wilayah Merica Sarawak (Malaysia), penyelenggaraan festival kopi di Buon Ma Thuot (Vietnam), dan kegiatan pelestarian varietas padi tradisional di Khao Kai Noi (Laos).   Perlindungan Indikasi Geografis di Uni Eropa dan Pasar Internasional Seperti halnya Kekayaan Intelektual lain, IG perlu dilindungi di setiap negara tujuan, sesuai dengan kerangka hukum negara tersebut. Agar produk non-UE dapat didaftarkan di pasar UE, produsen dapat mengirimkan permohonan mereka secara langsung, atau melalui otoritas nasional di negaranya ke Komisi Eropa.   Untuk minuman beralkohol dan produk pertanian pangan, Komisi Eropa membutuhkan waktu maksimal 12 dan 6 bulan untuk memeriksa permohonan tersebut. IG asing ini akan terdaftar di pasar UE jika memenuhi persyaratan sistem UE, dimana memiliki keterkaitan yang erat antara produk dengan tempat asalnya dan memiliki mekanisme kontrol. IG asing ini dapat dilindungi sebagai Penunjukan Asal yang Dilindungi (PDO) atau Indikasi Geografis yang Dilindungi (PGI).   PDO atau PGI? Produk yang terdaftar sebagai PDO memiliki kaitan paling penting dengan tempat pembuatannya, dan setiap bagian dari proses produksi, pemrosesan, dan penyiapan berlangsung di wilayah tertentu. Misalnya untuk minuman anggur, berarti bahwa buah anggur tersebut harus berasal secara eksklusif dari wilayah geografis tempat minuman anggur tersebut dibuat.     Sedangkan untuk kategori PGI, setidaknya sejumlah besar produk dan salah satu dari tahapan produksi, pemrosesan, atau penyiapan dilakukan di wilayah tersebut. Contohnya untuk minuman anggur, berarti setidaknya 85% anggur yang digunakan harus berasal secara eksklusif dari wilayah geografis tempat anggur tersebut dibuat. Contoh lain untuk minuman beralkohol, setidaknya salah satu tahap penyulingan atau persiapan dilakukan di wilayah tersebut. Namun, produk mentahnya bisa saja berasal dari tempat lain selain daerah tersebut.   IG asing tadi kemudian akan memperoleh manfaat perlindungan yang sama seperti IG yang berasal dari UE dan dapat menggunakan logo PDO atau PGI.   Indikasi Geografis Asal ASEAN yang Terdaftar di Uni Eropa: Vietnam Phú…

Standar-Ganda-Netizen-dalam-Menyikapi-Pelanggaran-Kekayaan-Intelektual-affa

Standar Ganda Netizen dalam Menyikapi Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Standar Ganda Netizen dalam Menyikapi Pelanggaran Kekayaan Intelektual Indonesia sebagai negara berkembang memang masih memiliki sejumlah tantangan dalam penegakan Kekayaan Intelektual (KI). Jika saat ini Indonesia masih berada dalam daftar hitam investasi yang diterbitkan oleh Kamar Dagang Amerika Serikat (USTR) melalui Priority Watch List (PWL) 2023, tidaklah mengherankan. Karena edukasi akan pentingnya Kekayaan Intelektual masih belum menjangkau sepenuhnya penduduk Indonesia yang sudah tembus 278 juta jiwa.    Kalau pun mereka sadar dan mulai mengenal KI, mereka masih memiliki persepsi berbeda dalam menyikapi permasalahan KI yang ada. Jika pelanggaran terjadi pada perusahaan besar dari luar negeri, mereka memaklumi, tapi jika yang dilanggar adalah perusahaan lokal yang baru merintis, mereka akan membelanya dengan membabi buta. Inilah fenomena yang masih marak di Indonesia: Standar Ganda!   Kekuatan Netizen Berdasarkan hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), pengguna internet di Indonesia mencapai 215,63 juta orang pada periode 2022-2023. Lebih lanjut, Hootsuite – We Are Social juga menambahkan 80% pengguna internet Indonesia aktif di media sosial Instagram dan Facebook, serta 60% di Twitter. Para pengguna aktif media sosial inilah yang akrab disebut dengan Netizen, yang paling banyak berkomentar atas berbagai macam kasus yang bersliweran di timeline, termasuk kasus-kasus pelanggaran Kekayaan Intelektual.   Kasus yang paling sering ditemukan adalah saat dunia sedang dilanda film populer, seperti Super Mario Bros atau Barbie, kita dapat menemukan beberapa kegiatan, restoran, atau taman bermain yang menghadirkan tema-tema dari KI tersebut tanpa izin, dan itu dipromosikan di media sosial mereka.    Saat ada netizen yang memperingatkan, “Apakah penggunaan karakter ini sudah berizin?” Netizen lain akan menimpalinya dengan, “Biarin aja sih, brand itu kan sudah kaya. Bagi-bagi rezeki dengan pengusaha kecil tidak masalah kan?”   Atau, “Hadirnya mereka (para pemanfaat KI tanpa izin) itu justru memudahkan kita untuk merasakan atmosfer yang sama, daripada harus jauh-jauh ke taman hiburannya yang ada di luar negeri kan mahal.”   Namun kondisi yang berbeda jika yang dilanggar itu adalah brand lokal. Contohnya saat ada restoran yang memiliki desain interior, hingga daftar menunya ditiru oleh restoran lain. Netizen dengan senang hati akan menyerbu restoran yang dianggap meniru tadi dengan hujatan.   Sanksi Bagi Para Pelanggar Dari cerita di atas, ada sisi positifnya dimana kesadaran akan Kekayaan Intelektual sudah semakin tinggi, bahkan di satu sisi masyarakat jadi sangat bersemangat. Tapi di sisi lain, masih ada mindset yang perlu diubah. Karena baik itu brand dari luar maupun dalam negeri, entah itu yang sudah berskala besar atau masih menengah/ kecil/ mikro (UMKM), jika mereka sudah memiliki Merek atau Desain Industri yang terdaftar, Hak Cipta yang tercatat, maka telah memiliki Hak Eksklusif yang dilindungi Undang-Undang.  Tanpa adanya kerjasama resmi tertulis yang disebut dengan Perjanjian Lisensi, para pemilik KI tersebut dapat mengajukan gugatan maksimal, misalnya untuk penggunaan Merek tanpa izin menurut Pasal 100 UU Merek menyebutkan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah). Mengerikan bukan?   Edukasi Kekayaan Intelektual untuk Semua Dengan memahami peraturan ini, tentunya Anda tidak ingin berada di sisi yang salah. Karena sesungguhnya dukungan akan bisnis yang telah memiliki KI, tidak hanya dibutuhkan oleh perusahaan kecil, bahkan saat perusahaan itu sudah besar, semakin dibutuhkan. Semakin besar suatu perusahaan, dampaknya bagi lingkungan akan semakin besar, begitu juga dengan kemampuannya mensejahterakan para pekerjanya, termasuk para vendor yang tersebar di sejumlah wilayah. Jadi jangan sampai kita justru menyabotase pendapatan mereka dengan memberikan dukungan pada pembajak-pembajak kecil.    Peran media mainstream yang hadir di platform digital sebetulnya bisa berdampak besar dalam memberikan pencerahan, tapi sayangnya, media-media besar dengan reputasi yang baik pun masih sering melakukan beberapa kesalahan dalam pemberitaannya terkait isu-isu Kekayaan Intelektual. Pembahasan tentang kesalahan yang lazim dilakukan oleh media di Indonesia ini akan kami hadirkan pada artikel selanjutnya. Untuk informasi dan bantuan lebih lanjut mengenai pendaftaran dan perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia atau di seluruh dunia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].

Panduan-Praktis-Pembayaran-Pemeliharaan-Paten-di-Indonesia-affa

Panduan Praktis Pembayaran Pemeliharaan Paten di Indonesia

Kapan waktu yang tepat untuk membayar biaya Pemeliharan Paten di Indonesia? Artikel ini jadi panduan yang tepat agar Anda tidak melewatkan tenggat waktunya dan Paten Anda tetap terjaga.   Waktu Adalah Segalanya: Kapan Waktu yang Tepat untuk Membayar? Peraturan di Indonesia tentang cara menghitung tanggal jatuh tempo Perpanjangan Paten sebenarnya cukup mudah. Artikel ini tidak hanya membahas perpanjangan yang pertama, tapi juga semua tanggal yang perlu Anda perhatikan pada periode berikutnya, setiap tahunnya.   Satu hal penting yang perlu Anda ingat di awal adalah: TIDAK ADA biaya Pemeliharaan (Tahunan) Paten yang perlu dibayarkan saat Paten Anda masih dalam proses permohonan. Biaya yang perlu Anda bayarkan untuk Biaya Pemeliharaan baru jatuh tempo 6 (enam) bulan setelah Paten Anda resmi terdaftar (tanggal ini mengacu pada Tanggal Pendaftaran Paten yang dapat dilihat pada Surat Pengumuman Permohonan Paten yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual). Biaya Pemeliharaan ini sudah meliputi Biaya Tahunan yang perlu dibayarkan untuk tahun pertama sejak Tanggal Penerimaan sampai dengan tahun diberi Paten, ditambah Biaya Tahunan satu tahun berikutnya.   Misalnya, jika Paten Anda terdaftar mulai tanggal 1 Februari 2023, Anda harus melunasi biaya Pemeliharaan Paten yang pertama paling lambat tanggal 1 Agustus 2023, langsung ke DJKI. Perlu diketahui bahwa apabila Anda gagal bayar sebelum tanggal tersebut, maka Paten yang didaftarkan dianggap ditarik kembali atau dihapus.   Biaya Perpanjangan Tahunan Paten Setelah Anda melunasi Biaya Pemeliharan Paten, pembayaran selanjutnya adalah Biaya Tahunan, yang sesuai namanya, harus Anda bayarkan setiap tahun. Pembayaran Biaya Tahunan selanjutnya ini dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal yang sama dengan Tanggal Penerimaan pada periode masa pelindungan tahun berikutnya.   Dengan kata lain jika Tanggal Penerimaan Paten Anda tertera pada tanggal 9 November, maka tanggal jatuh tempo untuk perpanjangan tahunan adalah pada tanggal 9 Oktober, setiap tahunnya.   Jika Anda masih memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang Biaya Pemeliharaan/ Perpanjangan Paten di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected]. Sumber: Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2016 tentang Paten

Tips-Daftar-Merek-Di-Thailand-Untuk-Pebisnis-Indonesia-affa

Tips Daftar Merek Di Thailand Untuk Pebisnis Indonesia

Thailand telah menjadi negara penting bagi dunia usaha Indonesia, dengan perdagangan bilateral antara keduanya melebihi USD 18 miliar pada tahun 2020. Angka ini berasal dari transaksi 600 lebih perusahaan asal Indonesia. Sebagai negara dengan perekonomian terbesar kedua di Asia Tenggara, Thailand memang menjanjikan akses pasar konsumen yang cukup besar. Dengan jumlah penduduk mencapai 69 juta orang, ditambah dengan lokasinya yang strategis di kawasan ASEAN, dapat menjadi pintu gerbang ekspor perusahaan-perusahaan Indonesia lebih luas lagi.    Dengan demikian, mendaftarkan Merek Anda di Thailand jadi salah satu hal utama yang harus dilakukan untuk membangun perlindungan yang efektif di negara Gajah Putih ini. Tanda, logo, atau nama yang tidak didaftarkan, tidak akan memperoleh hak dan status yang sama dengan Merek Terdaftar. Karena Thailand mengadopsi sistem “first-to-file”, suatu Merek berisiko diambil oleh pesaing lain, jika tidak didaftarkan dengan cepat.   Pengertian Merek Berdasarkan Hukum di Thailand Trademark Act B.E. 2534 yang menjadi landasan hukum Merek di Thailand menyebutkan Merek adalah tanda yang mengidentifikasi asal-usul barang atau jasa dan dapat dibedakan dari pemilik Merek lainnya. Tanda tersebut dapat berupa nama, gambar, logo, kata, huruf, kombinasi warna, atau kombinasi beberapa elemen tadi. Merek-nya sendiri dapat dibagi menjadi 4 (empat) macam:   Merek Dagang Tanda yang digunakan untuk barang dan merupakan indikasi bahwa barang dengan Merek tersebut berbeda dari barang dengan Merek lainnya. Merek Jasa Tanda yang digunakan untuk kegiatan jasa dan merupakan indikasi bahwa jasa dengan Merek tersebut berbeda dari jasa dengan tanda jasa lainnya. Merek Sertifikasi Tanda yang digunakan oleh pemilik untuk mengesahkan asal-usul, komposisi, metode produksi, atau karakteristik barang atau jasa dari pihak lain. Merek Kolektif Merek Barang atau Merek Jasa yang digunakan oleh perusahaan atau usaha dari kelompok yang sama atau oleh anggota sebuah asosiasi, koperasi, serikat, negara, atau organisasi swasta.   Namun ada beberapa kategori Merek yang tidak bisa didaftarkan di Thailand, dengan ciri-ciri sebagai berikut: Merek apa pun yang bertentangan dengan ketertiban umum, moral, atau kebijakan umum; Merek yang sama dengan merek yang ditentukan dalam pemberitahuan Kementerian; Bendera atau lambang negara Thailand, bendera standar kerajaan, bendera nasional dan lambang negara asing atau organisasi internasional; Nama kerajaan atau monogram; atau Tanda yang mirip dengan medali, diploma, atau sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah Thailand atau lembaga pemerintah Thailand.   Cara Mendaftarkan Merek di Thailand Pendaftaran Merek dilakukan di Departement of Intellectual Property (DIP). Pemohon harus memiliki alamat tetap di Thailand. Jika tidak memiliki alamat di Thailand, pengajuan harus dilakukan dengan menunjuk perwakilan atau konsultan hukum yang memiliki alamat tetap di Thailand.   Pengajuan Permohonan Merek Permohonan harus diserahkan ke DIP. Hasil pemeriksaannya akan dikabarkan dalam waktu 12 hingga 18 bulan – namun pada prakteknya mungkin saja memakan waktu lebih lama. Jika permohonan dianggap dapat didaftarkan, Merek akan dipublikasikan dalam jangka waktu 60 hari, untuk memastikan tidak ada penolakan dari pihak ketiga. Apabila DIP menganggap Merek tidak dapat didaftarkan, maka akan diberikan pemberitahuan penolakan disertai alasan yang mendasari penolakan tersebut.   Rentang Waktu Pengajuan Merek Keseluruhan proses memakan waktu sekitar 1 tahun (atau bahkan lebih) sejak tanggal pengajuan hingga diperolehnya sertifikat, dengan asumsi tidak ada tindakan penolakan atau permintaan perubahan permohonan. Namun jangka waktu perlindungan Merek dimulai pada tanggal pengajuan permohonan, selama 10 tahun, dan dapat diperpanjang.   Klaim Hak Prioritas Hak Prioritas adalah ketika permohonan telah diajukan untuk pertama kalinya di suatu negara, dan pemohon ingin mempertahankan Hak Prioritas sampai tanggal pengajuan permohonan pertama di negara lainnya. Untuk dapat melakukan ini di Thailand, permohonan harus diajukan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal pengajuan di negara pertamanya (tanggal prioritas).   Dokumen yang Dibutuhkan Untuk Klaim Hak Prioritas Salinan asli permohonan luar negeri yang dilegalisir (dikeluarkan oleh Kantor Merek negara asal); Pernyataan yang menegaskan bahwa permohonan sebelumnya belum ditinggalkan atau ditarik kembali (wajib sertakan yang asli).   Permohonan Hak Prioritas harus diserahkan dalam bahasa Thailand pada saat pengajuan. Keterlambatan penyerahan dokumen-dokumen ini dimungkinkan jika ada permintaan sebelumnya, dan jarak 60 hari sejak tanggal penyerahan masih diperbolehkan untuk keterlambatan penyerahan dokumen.   Perpanjangan Merek Merek yang terdaftar dapat diperpanjang. Permohonan perpanjangan dapat diajukan 3 bulan sebelum tanggal berakhirnya masa perlindungan. Keterlambatan pengajuan perpanjangan dimungkinkan dalam waktu 6 bulan sejak tanggal kedaluwarsa. Keterlambatan pengajuan perpanjangan dalam masa tenggang tersebut harus membayar denda sebesar 20% dari biaya resmi.   Pengajuan Jalur Cepat Departemen Kekayaan Intelektual Thailand memiliki sistem jalur cepat untuk Perpanjangan dan Pendaftaran Merek, dengan biaya resmi yang tetap sama. Jalur Cepat Perpanjangan Merek dapat mempersingkat waktu dari 60 hari menjadi 60 menit. Namun hanya berlaku untuk maksimal 30 macam barang dan jasa, tanpa ada perubahan.   Jalur Cepat Pendaftaran Merek dapat mempersingkat waktu dari sekitar 12 bulan menjadi sekitar 6 bulan. Ada dua syarat yang harus dipenuhi untuk mempercepat Pemeriksaan Merek Jalur Cepat: Permohonan diajukan paling banyak untuk 10 macam barang dan jasa, dan kategorinya sudah terdapat dalam daftar yang dimiliki oleh DIP.  Permohonan tidak boleh diubah setelah pengajuan. Pengalihan Merek Pengalihan atau pewarisan Merek harus didaftarkan ke DIP. Hal ini dimungkinkan untuk Permohonan Merek atau Merek yang sudah terdaftar, atau untuk pengalihan kelas tertentu.   Dokumen Yang Dibutuhkan Untuk Pengalihan Merek Salinan KTP pemberi dan penerima hak atau identitas lain yang diterbitkan oleh instansi pemerintah. Salinan paspor pemberi dan penerima hak jika orang asing, atau surat kuasa yang dibuat di luar Thailand yang menunjuk perwakilan hukum. Salinan sertifikat Badan Hukum pemberi dan penerima hak yang diterbitkan tidak lebih dari 6 bulan sebelum tanggal pengajuan permohonan bagi Badan Hukum. Jika pemohon adalah Badan Hukum yang didirikan berdasarkan hukum asing, surat kuasa yang dibuat di luar Thailand yang menunjuk perwakilan hukum di Thailand harus disediakan. Surat Permohonan Pengalihan atau Pewarisan Kontrak Pengalihan Asli yang ditandatangani oleh pemberi dan penerima hak. Dalam hal pemberi dan penerima hak secara bersama-sama menyerahkan permohonan pengalihan, baik pemberi maupun penerima hak harus memberikan tanda tangannya di hadapan panitera dan melampirkan kartu identitasnya pada permohonan tersebut. Sertifikat Pendaftaran Asli.   Publikasi Saat Permohonan Merek dianggap dapat didaftarkan, DIP akan mempublikasikannya selama 60 hari, untuk memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk mengajukan keberatan jika memiliki keyakinan bahwa mereka memiliki hak atas Merek tersebut atau yakin bahwa Merek tersebut tidak dapat didaftarkan berdasarkan…

Jangan-Salah-Pilih-Waralaba-Sejati-Memiliki-7-Hal-Ini-affa

Jangan Salah Pilih – Waralaba Sejati Memiliki 7 Hal Ini

Hak Kekayaan Intelektual memiliki peran penting dalam bisnis Franchise atau di Indonesia disebut dengan Waralaba. Pertanyaan “Apakah Merek Waralaba ini sudah terdaftar?” jadi sangat relevan untuk dijadikan pertanyaan awal kepada Pemberi Waralaba (Franchisor), untuk menguji keabsahannya.   Menjalankan bisnis Waralaba di Indonesia, dari sisi investor atau sebagai Penerima Waralaba (Franchisee) sepintas tampak menjanjikan. Karena kita dijanjikan bisnis “auto-pilot” dengan balik modal cepat!    Cukup dengan investasi sejumlah uang, pemasukan akan terus mengalir berkat nama besar dari Waralaba yang kita ambil. Tawaran-tawaran Waralaba ini kian menjamur, termasuk di berbagai ajang pameran Waralaba, dengan mudah kita temukan proposal bisnis yang menggiurkan, termasuk dari perusahaan-perusahaan baru, yang bermodalkan artis-artis ternama di belakangnya.   Namun yang perlu diperhatikan adalah, apakah bisnis yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan yang kita incar itu memang layak disebut Waralaba?   Apakah ada konsekuensi hukum bagi pebisnis Waralaba abal-abal?   Pengertian Waralaba Menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba, yang dimaksud Waralaba adalah Hak Khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha, dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang TELAH TERBUKTI BERHASIL dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba.   7 Kriteria yang Wajib Dipenuhi Oleh Waralaba Pasal 3 PP No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan Pasal 10 Permendag No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba memberikan kriteria jelas mengenai hal-hal yang harus dipenuhi oleh bisnis yang mengusung konsep Waralaba, sebagai berikut:   1.      Memiliki Ciri Khas Usaha Usaha yang dikatakan memiliki Ciri Khas adalah yang memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru dibandingkan dengan usaha lain sejenis, dan membuat konsumen selalu mencari ciri khas dimaksud. Misalnya, sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan, atau penataan atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus dari Pemberi Waralaba (Franchisor).   2.      Terbukti Sudah Memberikan Keuntungan Pembuktian ini merujuk pada pengalaman Pemberi Waralaba yang telah berjalan kurang lebih 5 (lima) tahun dan telah mempunyai kiat-kiat bisnis untuk mengatasi masalah-masalah dalam perjalanan usahanya, hingga dapat terus bertahan dan berkembang, serta menguntungkan   3.      Memiliki Standar Pelayanan atas Barang dan/atau Jasa yang Ditawarkan yang Dibuat Secara Tertulis Aturan ini mewajibkan suatu Waralaba memiliki SOP (Standard Operational Procedure), agar Penerima Waralaba dapat melaksanakan usaha dalam kerangka kerja yang jelas dan sama. Maka dari itu, bukan Waralaba namanya jika tidak dilengkapi dengan SOP.   4.      Mudah Diajarkan dan Diaplikasikan Hal yang menyenangkan dari bisnis Waralaba adalah Penerima Waralaba yang belum memiliki pengalaman atau pengetahuan mengenai usaha sejenis, dapat melaksanakannya dengan baik sesuai dengan bimbingan operasional dan manajemen yang berkesinambungan yang diberikan oleh Pemberi Waralaba.   5.      Adanya Dukungan yang Berkesinambungan Selain itu, Pemberi Waralaba juga tidak boleh lepas tangan, karena memiliki kewajiban untuk terus menerus memberikan bimbingan operasional, pelatihan, dan promosi kepada Penerima Waralaba.   6.      Hak Kekayaan Intelektual yang Telah Terdaftar Pastikan Waralaba yang Anda incar sudah mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual yang terkait dengan usaha, seperti Merek, Hak Cipta, Paten, dan rahasia dagang, dengan bukti kepemilikan sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran di instansi yang berwenang, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.   7.      Memiliki STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba) Pasal 10 Permendag No. 71 Tahun 2019 mewajibkan Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba memiliki STPW. Untuk mendapatkan STPW ini, Pemberi Waralaba harus memiliki Prospektus Penawaran Waralaba, karena tanpanya tidak dapat dilakukan Perjanjian Waralaba antara Pemberi dan Penerima Waralaba.   Perlu dicatat juga kalau STPW dinyatakan tidak berlaku, jika dikemudian hari Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) oleh Pemberi Waralaba tidak disetujui atau masa berlaku HKI-nya berakhir.   Maka dari itu, mengingat pentingnya Kekayaan Intelektual dalam sebuah bisnis Waralaba, pertanyaan “Apakah bisnis Anda Merek-nya sudah terdaftar di DJKI?” wajib ditanyakan sejak awal.   Beberapa hal penting yang juga patut diwaspadai dalam memilah Waralaba abal-abal adalah:   Waralaba Sejati Tidak Menjanjikan Auto-Pilot Ketua Asosiasi Franchise Indonesia (AFI) Anang Sukandar dalam penyelenggaraan pameran Waralaba internasional mengingatkan, ”Kita jangan terbuai dengan cara-cara yang asal jadi. Dalam bisnis, enggak bisa jalan sendiri. Auto-pilot cuma ada di dunia penerbangan, dalam bisnis enggak ada.” Jadi jangan pernah berpikir bisnis Waralaba itu seperti investasi di emas yang dapat terus naik tanpa mengikuti proses bisnisnya. Karena bisa jadi, Anda sedang dijadikan mangsa agar Pemberi Waralaba bisa lepas tangan jika ternyata merugi di kemudian hari. Misalnya dengan memberikan alasan lokasi yang Anda miliki tidak menguntungkan.   Waralaba Indonesia Mendukung Produksi Dalam Negeri Jangan cepat pula tergiur dengan Waralaba yang menjual bahan baku import sebagai daya tarik utamanya. Karena Pasal 9 PP Waralaba menyebutkan Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri sepanjang memenuhi standar mutu barang dan/atau jasa yang ditetapkan secara tertulis oleh Pemberi Waralaba.   Dengan semakin memahami seluk-beluk bisnis Waralaba ini, Anda dapat lebih selektif dalam memilih bisnis Waralaba. Karena bisa jadi, tawaran bisnis yang terlihat sangat menggiurkan itu hanya tawaran kemitraaan yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Waralaba.   Karena perlu dicatat, penggunaan istilah Waralaba yang tidak memenuhi kriteria diatas dapat dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha dan/atau izin operasional/komersial kepada pejabat penerbit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, investasi besar yang Anda bayarkan, dapat berujung kerugian bukan karena kekurangan pembeli, namun karena abai mendeteksi persyaratan wajib Waralaba.    Untuk informasi dan bantuan lebih lanjut mengenai Waralaba di Indonesia atau di seluruh dunia, Anda dapat menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba Peraturan Menteri Perdagangan No. 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Waralaba

Bukan-Skill-Golf-Anda-yang-Jelek-Bisa-Jadi-Karena-Stiknya-Palsu-affa

Bukan Skill Golf Anda yang Jelek – Bisa Jadi Karena Stiknya Palsu?

Indonesia, yang terkenal dengan jumlah lapangan golf yang sangat cantik di berbagai macam penjuru negeri, baru-baru ini mengalami tren yang tak diinginkan, dan itu telah menyusup ke komunitas golf dengan menjamurnya stik dan pakaian golf palsu. Seiring dengan meningkatnya popularitas olahraga ini di Indonesia, kebutuhan para golfer untuk mendapatkan produk alternatif yang lebih murah pun berkembang pesat. Namun, minat akan produk yang lebih terjangkau ini justru dapat berdampak pada pengeluaran biaya yang lebih besar di kemudian hari, bahkan memengaruhi kualitas permainan, dan memengaruhi persepsi sosial di kalangan pegolf.   Stik dan pakaian palsu ini dapat dengan mudah ditemukan, baik di toko online maupun offline. Di sisi lain, upaya untuk mengedukasi buruknya kualitas produk palsu ini telah dilakukan oleh beberapa akun Instagram komunitas golf di Indonesia.     1. Mengancam Integritas dan Esensi dari Golf Stik golf palsu, biasanya dibuat dari bahan berkualitas buruk dengan teknologi yang tertinggal, sehingga memiliki kinerja yang berbeda dari stik golf asli. Karena stik golf yang asli dan berkualitas itu dibuat dengan teknologi distribusi bobot yang tepat, fleksibilitas, dan keseimbangan sempurna. Maka dari itu, saat Anda bermain dengan stik palsu, resikonya adalah merasakan lintasan bola yang tidak dapat diprediksi, jarak tembakan yang berkurang, dan kesalahan pukulan yang tidak masuk akal.   Hal itu tentu saja menghambat kemajuan Anda dalam bermain, baik secara konsistensi, maupun keterampilan. Inkonsistensi seperti itu tentunya membuat pemain frustrasi dan dapat menyebabkan berkurangnya kepercayaan diri. Apalagi kalau pemainnya sendiri tidak sadar sedang menggunakan stik palsu.   2. Niat Flexing Berujung Petaka Seperti olahraga lainnya, golf juga memiliki kode etik yang tidak terucapkan, dimana rasa hormat dapat tumbuh dari penggunaan produk-produk orisinil. Dengan tidak menggunakan produk bajakan, berarti Anda memiliki komitmen terhadap permainan dan tradisinya. Oleh karena itu, ketika seseorang secara sadar atau tidak sadar memakai peralatan palsu, penilaian buruk bisa muncul dari teman-teman sepermainan.   Penilaian buruk ini bisa muncul dalam bentuk pandangan sinis, komentar buruk di belakang, atau konfrontasi secara langsung di lapangan. Karena dengan menggunakan pakaian dan stik palsu, tanpa disadari Anda telah menempatkan diri sebagai golfer yang tidak menghargai esensi sebenarnya dari permainan golf!   3. Berdampak Buruk Bagi Perekonomian Lokal Penyebaran produk palsu tidak hanya berdampak pada pemain dan status sosial mereka, tapi juga merugikan pemilik merek asli dan distributor resmi yang telah banyak berinvestasi dalam penjualan produk-produknya di Indonesia. Para produsen resmi ini tentunya mengandalkan penjualan untuk mendanai inovasi mereka, dan hadirnya barang palsu merusak semuanya. Selain itu, para distributor dan pedagang lokal yang menjual produk asli turut dirugikan, sehingga berpotensi gulung tikar, dan menutup lapangan kerja dalam jumlah besar.   4. Langkah Selanjutnya Untuk Mengatasi Peredaran Produk Golf Palsu Untuk dapat mengatasi kehadiran produk-produk bajakan ini dibutuhkan pendekatan dari banyak sisi. Pertama, dibutuhkan kampanye kesadaran yang dapat mengedukasi para pelaku industri (baik dari pemilik Merek maupun distributor resminya) tentang dampak buruk dari stik dan produk golf palsu. Klub dan asosiasi golf juga dapat memainkan peran penting dengan menyelenggarakan semacam acara verifikasi peralatan, atau bermitra dengan pemegang lisensi produk orisinil untuk promosi.   Selain itu, peraturan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang lebih baik dapat membatasi impor dan penjualan produk golf palsu. Upaya kolaboratif antara pemerintah, pemangku kepentingan industri, dan komunitas golf dapat menciptakan pertahanan yang kuat untuk menangkal masalah yang semakin menantang ini.   Kesimpulannya, meskipun peralatan dan pakaian golf yang lebih terjangkau terlihat menggiurkan, tapi dampaknya lebih dari sekedar merugikan permainan Anda. Untuk itu dibutuhkan upaya kolektif untuk menjaga integritas olahraga, serta menjaga rasa hormat dan persahabatan yang dimiliki para pegolf di Indonesia dan di seluruh dunia.   Jika Anda membutuhkan informasi atau pendampingan lebih lanjut mengenai pelanggaran Kekayaan Intelektual yang terkait dengan olahraga golf, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected], [email protected], atau [email protected]. Sumber: Instagram GOLFELLAS