WTR1000-2023-AFFA

AFFA is Ranked Bronze as a Recommended Firm for the Prosecution and Strategy in Indonesia by WTR1000 2023

AFFA Intellectual Property Rights Kembali mendapatkan rekomendasi dari WTR 1000 di tahun 2023 di kategori Trademark prosecution and strategy di Indonesia. Hal ini merupakan cerminan dari dedikasi tim AFFA untuk selalu memberikan pelayanan terbaik untuk seluruh klien. Perlu diketahui sebelumnya, WTR 1000 adalah list rekomendasi konsultan Hak Kekayaan Intelektual di seluruh dunia dan terdiri dari berbagai kategori.   Rekomendasi dari WTR 1000 ini bukanlah yang pertama kali. AFFA Intellectual Property Rights sendiri telah mendapatkan gelar “Recommended firm: Indonesia” pada tahun 2022. AFFA Intellectual Property Rights mengucapkan terima kasih kepada para klien atas kepercayaan yang telah diberikan. Kedepannya, AFFA akan terus memberikan pelayanan yang terbaik.

website-artikel-DJKI

Pencapaian Kekayaan Intelektual 2022

Secara garis besar, jumlah permohonan Kekayaan Intelektual pada tahun 2022  di Indonesia mengalami peningkatan sebesar 26,41% dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini adalah tercermin dari angka pertumbuhan ekonomi tahun 2022 yang juga lebih baik dari tahun 2021 paska melandainya kurva penularan Covid-19. Sebagai gambaran, total jumlah permohonan kekayaan intelektual di Indonesia pada tahun 2022 mencapai 257.335 permohonan, antara lain; Merek : 117.083 permohonan, Hak Cipta : 117.083 permohonan, Paten : 14.062 permohonan, Desain Industri : 4.877 permohonan, KI Komunal : 1.071 permohonan dan Indikasi Geografis : 26 permohonan. Begitu juga dengan total jumlah penyelesaian permohonan kekayaan intelektual di Indonesia pada tahun 2022. Sebanyak 296.904 permohonan kekayaan intelektual telah berhasil di daftarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia. Selain itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia juga melakukan beberapa inovasi untuk mempermudah proses permohonan kekayaan intelektual, antara lain; Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yaitu Pencatatan Hak Cipta yang di proses secara otomotis dengan waktu penyelesaian kurang dari 10 menit. Persetujuan Otomatis Pelayanan Merek (POP MEREK). Perpanjangan Merek Otomatis Petikan Merek Otomatis Pencatatan Lisensi Merek Otomatis. IP Marketplace yaitu Platform E-commerce yang menghubungkan para pemilik kekayaan intelektual dengan investor. Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) yaitu Menampilkan Publikasi A dan B patent secara full text, sehingga masyarakat bisa mengetahui informasi paten secara lengkap. Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) yaitu berisi Informasi Pencipta, Pemegang hak cipta dan hak terkait penyanyi. musisi serta produser rekaman bisa dimanfaatkan sebagai dasar pengelolaan royalti musik Indonesia.   Sumber: Direktorat Jenderal Kekayaan  Intelektual Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  Republik Indonesia