Panduan Lengkap Daftar Merek di Hong Kong untuk Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

Panduan Lengkap Daftar Merek di Hong Kong untuk Pebisnis Indonesia

Hong Kong merupakan salah satu pusat keuangan dan perdagangan terbesar di Asia. Memiliki 7,5 juta jiwa penduduk  dengan sistem hukum dan perlindungan Kekayaan Intelektual yang terpisah dari Tiongkok daratan, banyak perusahaan global menjadikan Hong Kong sebagai pintu masuk ke pasar Asia Timur dan sebagai pusat distribusi regional. Jika Anda ingin memperluas pasar ke Hong Kong, mendaftarkan Merek di sana merupakan langkah strategis untuk melindungi identitas bisnis Anda.   Perhiasan, Elektronik, Makanan, & Tekstil Paling Diminati!   Menurut data dari Kementerian Perdagangan, nilai ekspor Indonesia ke Hong Kong mencapai miliaran dolar per tahun, terutama berasal dari sektor perhiasan, elektronik, makanan, dan tekstil. Pasar Hong Kong juga sangat terbuka pada produk UMKM dan brand dari Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Namun, agar produk Anda aman dan bebas dari risiko pembajakan atau penggunaan tanpa izin, perlindungan Merek di sana tidak dapat diabaikan.   Jenis Merek yang Dapat Didaftarkan di Hong Kong   Di Hong Kong, Anda dapat mendaftarkan: Kata Gambar/logo Kombinasi kata dan gambar Bentuk tiga dimensi Suara Warna Merek sertifikasi dan kolektif   Jenis Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan   Di sisi lain, permohonan Merek akan ditolak jika Merek yang didaftarkan: Bersifat terlalu umum/deskriptif; Bertentangan dengan moral dan ketertiban; Menyesatkan publik; Sama atau sangat mirip dengan Merek yang sudah terdaftar; atau Mengandung simbol negara, bendera, atau lambang resmi tanpa izin.   Ke Mana Pengajuan Pendaftaran Merek Diajukan?   Permohonan pendaftaran Merek diajukan ke Intellectual Property Department (IPD), namun pebisnis Indonesia harus menunjuk Konsultan Merek profesional yang sudah terdaftar di Hong Kong untuk dapat melakukannya..    Konsultan Merek ini juga akan mendampingi Anda mulai dari proses penelusuran yang berguna untuk mengetahui seberapa besar peluang Merek Anda dapat didaftarkan, mengisi formulir dan kelengkapan dokumennya tanpa ribet, hingga mendapatkan update informasi dalam setiap proses pendaftarannya. Termasuk jika Merek Anda dilanggar oleh pihak lain.   Proses dan Estimasi Waktu Pendaftaran Merek   Pengajuan Permohonan: Formulir + Dokumen Pemeriksaan Formalitas: ± 2–4 minggu Pemeriksaan Substantif: ± 4–6 bulan Pengumuman di “Official Journal” (masa keberatan): 3 bulan Penerbitan Sertifikat: Jika tidak ada keberatan, sertifikat akan diterbitkan   Total estimasi waktu pendaftaran Merek di Hong Kong hanya 6 s/d 9 bulan jika tidak ada gugatan atau penolakan.   Apa yang Harus Dilakukan Setelah Sertifikat Terbit?   Anda dapat menggunakan simbol ® untuk menunjukkan bahwa Merek sudah terdaftar. Selain itu, Anda juga harus memperhatikan beberapa hal berikut: Pastikan Merek digunakan secara aktif dalam bisnis selama 3 tahun berturut-turut. Jika tidak, Merek Anda dapat digugat pembatalan oleh pihak lain. Simpan bukti penggunaan untuk menghindari pembatalan karena Merek tidak digunakan.   Kapan Waktu yang Tepat untuk Melakukan Perpanjangan?   Sama seperti sebagian besar lainnya di dunia, perlindungan Merek di Hong Kong berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang tanpa batas setiap 10 tahun. Permohonan perpanjangan sudah dapat dilakukan sejak satu tahun sebelum masa perlindungan berakhir.   Namun jika karena satu dan lain hal Anda terlambat mengajukan perpanjangan, Anda memiliki “grace period” atau masa tenggang hingga 6 bulan setelah masa perlindungan berakhir, dengan membayar denda keterlambatan. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan dan pendaftaran Merek di Hong Kong, langsung hubungi kami melalui email [email protected].

[HARI BUKU NASIONAL] Dilema Royalti 10% Melawan Pembajakan - Menopang Ekosistem Kreatif Indonesia - AFFA IPR

[HARI BUKU NASIONAL] Dilema Royalti 10% Melawan Pembajakan & Menopang Ekosistem Kreatif Indonesia

Hari Buku Nasional 17 Mei 2025 adalah momentum penting untuk kembali menyadari betapa berharganya sebuah buku, bukan hanya sebagai sumber ilmu, tetapi juga sebagai hasil karya intelektual yang mendukung jutaan pekerja di industri kreatif Indonesia. Sayangnya, masih banyak orang yang tergoda membeli buku bajakan tanpa menyadari dampaknya.   Mengapa Hari Buku Nasional Diperingati Setiap 17 Mei?   Hari Buku Nasional pertama kali dicanangkan pada 17 Mei 2002 oleh Menteri Pendidikan saat itu, Abdul Malik Fadjar, dengan tujuan meningkatkan minat baca masyarakat Indonesia dan mendorong tumbuhnya budaya literasi. Tanggal ini dipilih karena bertepatan dengan hari berdirinya Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas), yaitu pada 17 Mei 1980.   Dengan adanya peringatan ini, diharapkan publik lebih peduli terhadap pentingnya buku dalam pembangunan bangsa, baik sebagai sarana edukasi maupun sebagai produk budaya yang harus dihargai.   Berapa Persen yang Hilang dari Aktivitas Pembajakan Buku?   Menghargai buku, berarti kita menghargai pula kerja kerasa para penulis dan penerbit. Makanya mereka akan menjadi pihak yang dirugikan dari setiap praktek pembajakan buku. Komponen apa lagi yang membentuk harga jual sebuah buku? Berikut ini gambaran pembagiannya dari sebuah buku asli seharga Rp100.000:   Komponen Persentase Toko Buku 40% Biaya Produksi 20% Pajak Pertambahan Nilai 15% Biaya Distribusi 10% Royalti Penulis 10% Keuntungan Penerbit 5%   Yang berarti, penulis hanya menerima sekitar Rp10.000 per buku yang terjual. Sementara pembajak hanya menanggung ongkos produksi (20%) dan tidak memberikan bagian apa pun kepada penulis maupun penerbit. Memprihatinkan bukan? Apalagi belakangan juga marak praktek penjualan buku “digital” ilegal di platform e-commerce.   Mengapa Harus Beli Buku Asli?   Karena dengan membeli buku asli dapat memberikan sejumlah manfaat positif…   Dampak Positif Beli Buku Asli Dampak Negatif Beli Buku Bajakan Penulis mendapat royalti yang layak untuk terus berkarya. Penulis tidak mendapat penghargaan maupun penghasilan. Penerbit, editor, dan desainer buku tetap bisa bekerja dan berkembang. Rantai industri buku melemah dan penerbit ragu menerbitkan karya baru. Kualitas cetak dan isi buku lebih baik dan bisa dipertanggungjawabkan. Buku bajakan sering mengandung kesalahan cetak dan isi yang tidak akurat. Membantu pertumbuhan industri kreatif nasional. Mematikan inovasi dan semangat pelaku industri kreatif. Meningkatkan literasi dengan pilihan bacaan berkualitas. Menurunkan mutu pendidikan dan bacaan publik.   Buku adalah hasil jerih payah banyak pihak, bukan hanya penulis. Setiap lembar yang Anda baca mencerminkan kerja keras editor, desainer, distributor, hingga penjual buku. Di Hari Buku Nasional ini, mari kita berkomitmen untuk tidak membeli buku bajakan, tidak menggandakan buku tanpa izin, dan tidak menyebarluaskan e-book ilegal. Lebih dari itu, kita juga dapat melaporkan jika menemukan praktek penjualan buku bajakan untuk ekosistem Kekayaan Intelektual yang lebih baik di Indonesia.   Baca juga: Prosedur Pelaporan Barang Bajakan di Ecommerce Indonesia Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan buku di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

3 Langkah Hukum yang Dapat Diambil Jika Merek Anda Dilanggar di Tiongkok - AFFA IPR

3 Langkah Hukum yang Dapat Diambil Jika Merek Anda Dilanggar di Tiongkok

Meski Tiongkok merupakan salah satu mitra dagang terbesar Indonesia, sistem hukum Kekayaan Intelektual di sana sangat berbeda dengan Indonesia. Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi pelaku usaha Indonesia adalah pelanggaran Merek, terutama ketika ada pihak lain yang terlebih dahulu mendaftarkan Merek tersebut di Tiongkok.    Jika Anda pernah atau sedang mengalami kasus yang sama, artikel ini membahas langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh, baik melalui pendaftaran dengan iktikad tidak baik maupun pemalsuan.   Merek Anda Sudah Didaftarkan oleh Pihak Lain? Jika Merek Anda telah lebih dahulu didaftarkan oleh pihak lain di Tiongkok, ada dua jalur hukum utama yang dapat Anda tempuh: Pembatalan Karena Tidak Digunakan (Non-use Cancellation) Jika Merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak pendaftarannya, Anda dapat mengajukan permohonan pembatalan ke China National Intellectual Property Administration (CNIPA). Pemegang Merek akan diberi waktu 2 bulan untuk menunjukkan bukti penggunaan. Jika tidak ada bukti cukup, Merek dapat dibatalkan. Pembatalan karena Iktikad Tidak Baik Jika Anda dapat membuktikan bahwa pendaftaran dilakukan dengan niat tidak baik atau melanggar hak Anda sebagai pemilik asli, Anda dapat mengajukan pembatalan melalui “Dewan Banding Merek” di Tiongkok. Proses ini memerlukan bukti kuat dan Anda harus menunjuk Konsultan Merek untuk dapat melakukannya.  Menolak Pengajuan Merek dari Pihak Lain Jika ada pihak lain yang baru mengajukan permohonan Merek yang mirip atau identik dengan Merek Anda, Anda dapat mengajukan penolakan ke CNIPA dalam waktu 3 bulan sejak publikasi di “Lembaran Merek” Tiongkok. Jika Anda menang, Merek tersebut tidak akan terdaftar. Jika kalah, Anda dapat lanjut dengan proses pembatalan. Menindak Pelanggaran: Jalur Hukum yang Dapat Ditempuh Administratif: Aduan ke Administration for Market Regulation (AMR) Anda dapat mengajukan aduan ke AMR di lokasi terjadinya pelanggaran. Jika aduan diterima, AMR dapat menyita barang yang melanggar dan mengenakan denda. Proses ini relatif cepat dan hemat biaya, namun tidak memberikan ganti rugi secara langsung. Perdata: Gugatan ke Pengadilan Rakyat Jika Anda ingin menuntut ganti rugi, Anda harus mengajukan gugatan ke pengadilan. Proses ini mencakup sidang praperadilan, pemeriksaan bukti, dan putusan akhir. Pengadilan dapat memerintahkan penghentian pelanggaran, penyitaan barang, dan pembayaran kompensasi. Pidana: Laporkan ke Kejaksaan Untuk pelanggaran serius (nilai barang palsu > RMB 50.000), Anda dapat melapor ke kejaksaan. Jika diterima, pelaku dapat dituntut pidana dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.   Sebelum Anda mengambil tindakan hukum di atas, penting untuk mengumpulkan dan melegalisasi keseluruhan buktinya. Karena hanya bukti yang telah dilegalisir oleh notaris Tiongkok yang dapat diakui secara hukum. Oleh karena itu, jika Anda menemukan pelanggaran, pastikan Anda memiliki dokumentasi lengkap dan sah. Anda bisa menggunakan jasa Konsultan Merek profesional untuk membantu proses ini. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait tindakan hukum yang dapat diambil untuk melindungi Merek Anda di Tiongkok, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected]

Waspada Surat Somasi Palsu - Bagaimana Cara Memeriksa Keasliannya? - AFFA IPR

Waspada Surat Somasi Palsu – Bagaimana Cara Memeriksa Keasliannya?

Di era digital ini, banyak pelaku usaha mulai aktif berpromosi melalui website dan media sosial. Konten-konten menarik seperti video pendek dengan beat musik catchy menjadi andalan. Tapi, sadarkah Anda? Menggunakan karya orang lain tanpa izin untuk materi promosi dapat menimbulkan konsekuensi hukum.   Alih-alih mendapatkan engagement positif, Anda bisa menerima surat somasi — sebuah teguran hukum yang menuntut Anda untuk menghentikan pelanggaran hak cipta atau membayar ganti rugi.   Namun, bagaimana jika surat somasi yang Anda terima ternyata palsu?   Pengertian Surat Somasi dan Mengapa Penting untuk Ditanggapi Surat somasi adalah peringatan resmi dari pemilik Kekayaan Intelektual/ Intellectual Property (IP) yang merasa hak-nya dilanggar atau digunakan tanpa izin. Surat ini bertujuan untuk meminta pihak pelanggar agar menghentikan tindakan tersebut sebelum dibawa ke jalur hukum.   Namun, di tengah maraknya kasus pelanggaran, muncul pula oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan ketakutan ini untuk melakukan penipuan.   Ciri-Ciri Surat Somasi Palsu Belakangan marak surat somasi palsu yang memiliki ciri khas sebagai berikut: Materi pelanggaran tidak dijelaskan langsung di badan email. Anda harus mengklik tautan eksternal atau membuka file mencurigakan untuk melihat kontennya. Ini adalah metode umum dalam penipuan siber. Format dan bahasa tidak profesional Banyak kesalahan penulisan, penggunaan istilah hukum yang rancu, atau penampilan visual yang tidak mencerminkan surat resmi dari firma hukum atau konsultan Kekayaan Intelektual. Tidak dikirim secara fisik Secara etika dan praktik hukum, somasi yang sah seharusnya dikirim melalui surat fisik (dengan bukti penerimaan), bukan hanya lewat email.   Ciri-Ciri Surat Somasi Asli Jika Anda ingin mengirim atau menilai keaslian somasi, pastikan surat tersebut memuat 5 (lima) elemen penting: Pihak yang dituju/disomasi; Masalah yang disomasikan; Tuntutan/keinginan dari pengirim somasi yang harus dilaksanakan oleh penerima somasi; Dasar hukum dan legal standing dari pihak yang memberikan somasi; dan Jangka waktu tuntutan harus dipenuhi.   Semua informasi tadi seharusnya langsung terlihat tanpa perlu membuka tautan eksternal.   Tips Jika Menerima Surat Somasi Lalu apa yang harus Anda lakukan jika menerima surat somasi?  Evaluasi isi surat dengan tenang; Cek legalitas pengirim (apakah firma hukum terdaftar?); Jangan klik link mencurigakan; Konsultasikan isi surat ke Konsultan KI terpercaya; dan Simpan bukti dan catatan komunikasi.   Walaupun surat somasi merupakan alat penting untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual, namun pada praktiknya dapat digunakan secara tidak sah, bahkan menjadi alat untuk melakukan penipuan. Maka Anda harus bijak dalam merespon setiap notifikasi pelanggaran, dan pastikan Anda hanya merespons somasi yang sah secara hukum. Jika Anda membutuhkan bantuan dalam memastikan legalitas somasi yang Anda terima atau menyusun surat somasi yang tepat untuk Anda, langsung hubungi kami melalui email [email protected].

Reformasi UU Desain Industri Uni Eropa Mulai Berlaku - Apa Dampaknya Bagi Pebisnis & Desainer Indonesia? - AFFA IPR

Reformasi UU Desain Industri Uni Eropa Mulai Berlaku – Apa Dampaknya Bagi Pebisnis & Desainer Indonesia?

Mulai 1 Mei 2025, Uni Eropa resmi memberlakukan “Reformasi Desain Industri” melalui Regulasi (EU) 2024/2822 dan Direktiv (EU) 2024/2823. Langkah ini menandai modernisasi besar dalam sistem perlindungan desain, dengan tujuan menyederhanakan proses, memperluas cakupan perlindungan, dan menyesuaikan perkembangan teknologi digital.   Perlu dicatat bahwa desain yang terdampak reformasi ini adalah desain yang masuk dalam kategori Desain Industri, bukan desain dalam konteks Hak Cipta. Jadi, yang dimaksud dengan “desain” dalam pembahasan ini adalah tampilan visual dari suatu produk atau antarmuka—baik fisik maupun digital—yang dapat didaftarkan secara resmi sebagai Desain Industri di Uni Eropa.   Perubahan Utama dalam Reformasi Desain Uni Eropa   Terminologi dan Simbol Baru Istilah “Community Design” yang merujuk pada Desain Industri yang terdaftar (dan tidak terdaftar) di tingkat Uni Eropa, kini  diubah menjadi “European Union Design” (EU Design). Juga diperkenalkan penggunaan simbol Ⓓ untuk menandai desain yang terdaftar. Definisi yang Diperluas Definisi “desain” kini mencakup animasi dan transisi, memungkinkan perlindungan untuk desain dinamis seperti antarmuka pengguna grafis atau Graphical User Interface (GUI). Definisi “produk” pun juga diperluas dengan mencakup benda non-fisik, seperti objek virtual dan tata letak ruang digital. Hak Eksklusif yang Diperkuat – Perlindungan Terhadap Pencetakan 3D Tanpa Izin Pemegang hak atas Desain Industri kini memiliki hak eksklusif untuk mencegah pihak lain mereproduksi desain mereka menggunakan teknologi seperti 3D printing, kecuali telah memperoleh izin resmi. Contoh: Jika sebuah perusahaan Indonesia telah mendaftarkan desainnya dan memiliki desain eksklusif untuk casing alat medis atau suku cadang motor, pihak lain di Eropa tidak boleh mencetak ulang bentuk tersebut dengan printer 3D, meskipun hanya untuk penggunaan pribadi, tanpa izin dari pemilik desain. – Klausul Perbaikan (“Repair Clause“) Menjadi Permanen Reformasi ini juga menetapkan bahwa desain komponen yang digunakan untuk perbaikan produk kompleks tidak mendapatkan perlindungan penuh, asalkan bentuknya identik dengan bagian asli dan hanya digunakan untuk mengembalikan tampilan awal produk. Contoh: Lampu depan mobil, velg, atau spion yang desainnya identik dengan versi pabrikan boleh diproduksi dan dijual sebagai suku cadang untuk perbaikan tanpa melanggar hak desain, asalkan tidak digunakan untuk membuat produk tiruan baru. Prosedur Pendaftaran yang Disederhanakan Satu aplikasi dapat mencakup hingga 50 desain tanpa batasan kelas produk. Struktur biaya diperbarui, dimana biaya pengajuan tunggal tidak berubah, tapi biaya perpanjangan mengalami peningkatan.Perlu dicatat, proses pendaftaran Desain Industri di EUIPO tergolong sangat cepat, jika tidak ada permintaan penundaan publikasi, sertifikat desain bisa diterbitkan hanya dalam 2–3 hari kerja setelah pengajuan permohonan. Hal ini dimungkinkan karena EUIPO tidak melakukan pemeriksaan substantif atas kebaruan atau orisinalitas dari desain yang diajukan. Yang berarti desain Anda tetap bisa ditentang oleh pihak ketiga setelah didaftarkan, jika dianggap melanggar atau menyalahi desain yang sudah ada sebelumnya. Perlindungan Desain Tidak Terdaftar Perubahan undang-undang ini sekarang memungkinkan desain yang pertama kali dipublikasikan di luar UE, termasuk di Indonesia, untuk mendapatkan perlindungan desain tidak terdaftar di UE, asalkan publikasi tersebut dapat diketahui oleh publik di UE.   Dampak Bagi Pebisnis & Desainer Indonesia   Peluang Ekspansi Pasar: Desain digital dan produk virtual dari Indonesia kini memiliki peluang lebih besar untuk dipasarkan dengan komersialisasi yang maksimal, karena telah memiliki payung hukum yang semakin jelas Uni Eropa. Efisiensi Proses: Prosedur pendaftaran yang disederhanakan memudahkan UMKM dan desainer independen asal Indonesia untuk mengakses perlindungan desain di UE.   Tantangan Kepatuhan Visualisasi Teknis: Meskipun EUIPO tidak memeriksa kebaruan atau orisinalitas secara substantif, desain tetap harus memenuhi standar visualisasi teknis yang jelas dan konsisten—misalnya dari segi sudut pandang, kontras, dan ketajaman gambar. Jika tidak, permohonan bisa ditolak secara administratif. Biaya Perpanjangan: Kenaikan biaya perpanjangan dapat menjadi beban tambahan bagi pemegang atau pemilik desain.   Jika Anda membutuhkan bantuan dalam mengajukan perdaftaran desain di Uni Eropa berdasarkan undang-undang terbaru, langsung hubungi kami melalui email [email protected].

Darurat Militer Berakhir, Masa Tenggat Dicabut - Bagaimana Nasib Kekayaan Intelektual Anda di Ukraina? - AFFA IPR

Darurat Militer Berakhir, Masa Tenggat Dicabut – Bagaimana Nasib Kekayaan Intelektual Anda di Ukraina?

Pada tanggal 16 April 2025, Parlemen Ukraina secara resmi mengesahkan undang-undang baru yang mencabut penangguhan seluruh tenggat waktu terkait Kekayaan Intelektual (KI) — termasuk Merek, Paten, dan Desain Industri — yang sebelumnya diberlakukan selama masa darurat militer akibat konflik yang sedang berlangsung.   Bagi Anda pemilik Kekayaan Intelektual asal Indonesia yang memiliki portofolio KI terdaftar atau dalam proses di Ukraina, perubahan hukum ini sangat penting. Dengan dicabutnya penangguhan tenggat, seluruh batas waktu yang sebelumnya dibekukan akan kembali berjalan.   Termasuk dalam tenggat yang kembali aktif adalah: Batas waktu pengajuan oposisi; Tanggapan terhadap penolakan awal (preliminary refusal); Pengajuan banding terhadap keputusan UANIPIO; dan Pembayaran biaya perpanjangan dan tahunan.   Kapan Undang-Undang Ini Mulai Berlaku?   Undang-undang saat ini masih menunggu tanda tangan Presiden Ukraina dan publikasi resmi. Setelah dipublikasikan, undang-undang akan mulai berlaku 30 hari kemudian.   Sejak tanggal efektif tersebut, seluruh tenggat waktu yang sebelumnya ditangguhkan akan dilanjutkan dari titik terakhir sebelum dihentikan, namun tetap akan diberikan waktu minimum 75 hari untuk menyelesaikannya.   Untuk pembayaran biaya tahunan atau perpanjangan yang jatuh tempo selama masa penangguhan, akan tersedia waktu 105 hari setelah publikasi resmi untuk menyelesaikan pembayaran agar dianggap sah dan tepat waktu.   Bagi Anda pemilik KI di Ukraina, kami sangat menyarankan agar segera meninjau kembali seluruh portofolio Kekayaan Intelektual yang sedang berjalan, mengidentifikasi tenggat waktu penting yang akan aktif kembali, serta merencanakan langkah selanjutnya secara strategis dan tepat waktu. Jika Anda membutuhkan bantuan dalam menghitung ulang tenggat waktu, menentukan strategi lanjutan, atau menyusun dokumentasi administratif, dapat langsung menghubungi kami melalui email [email protected].

5 Hal yang Harus Dipertimbangkan Saat Mengambil Vendor dari Tiongkok - Agar Merek Anda Tetap Terlindungi - AFFA IPR

5 Hal yang Harus Dipertimbangkan Saat Mengambil Vendor dari Tiongkok – Agar Merek Anda Tetap Terlindungi

Sebagai pusat industri dunia, tidak mengherankan kalau banyak pelaku usaha tergiur untuk memproduksi barang di Tiongkok karena efisiensi biaya dan kemudahan akses ke berbagai jenis produk. Namun, tidak sedikit yang abai pada aspek perlindungan Merek saat bekerja sama dengan vendor dari Tiongkok. Akibatnya, Merek yang telah dibangun dengan susah payah, bisa didaftarkan oleh pihak lain di Tiongkok, atau bahkan produk bisa disita saat hendak diekspor/dikirim ke negara tujuan.    Bagi Anda pebisnis Indonesia yang sedang mempertimbangkan atau sudah menjalin kerjasama dengan vendor dari Tiongkok, artikel ini membahas langkah-langkah penting yang perlu diperhatikan, agar Merek Anda terlindungi dan terhindar dari potensi pelanggaran hukum.   Fenomena Spill Harga Asli Rentan Pelanggaran Lisensi Merek   Belakangan marak konten di media sosial, khususnya TikTok, yang mengekspos harga asli produk-produk branded langsung dari vendor di Tiongkok. Fenomena ini sukses membangun asumsi bahwa harga produksi produk branded bisa sangat murah. Namun di balik peluang ini, terdapat resiko besar: jika Merek Anda belum terdaftar di Tiongkok dan diproduksi di sana, pihak lain bisa lebih dulu mendaftarkannya dan mengklaim kepemilikan.   Tiongkok menganut sistem “first-to-file,” artinya siapa yang mendaftarkan Merek terlebih dahulu akan dianggap sebagai pemilik sah, tanpa mempertimbangkan siapa pemilik aslinya di negara lain. Hal ini sangat berbahaya bagi pelaku usaha Indonesia yang memproduksi barang di Tiongkok namun belum mendaftarkan Merek-nya di sana.   Lalu, Apa Saja yang Harus Dilakukan?   Daftarkan Merek Anda di Tiongkok Langkah paling mendasar dan paling penting adalah segera mendaftarkan Merek Anda ke China National Intellectual Property Administration (CNIPA). Pastikan mendaftarkan baik dalam huruf Romawi maupun versi terjemahan dalam karakter Mandarin (jika ada), karena pelanggaran sering kali terjadi dalam kedua versi tersebut. Pertimbangkan untuk Mendaftarkan Merek di General Administration of Customs (GAC) Mendaftarkan Merek di GAC tidak wajib, namun sangat disarankan. Jika Merek Anda sudah terdaftar di CNIPA dan Anda juga mendaftarkannya ke GAC, otoritas Bea Cukai Tiongkok dapat secara proaktif menahan barang-barang palsu atau yang berpotensi melanggar sebelum dikirim ke luar negeri. Masukkan Klausul Perlindungan Kekayaan Intelektual (IP) dalam Kontrak dengan Vendor Kontrak dengan vendor di Tiongkok harus mencakup klausul-klausul yang secara tegas melarang vendor mendaftarkan atau menggunakan Merek Anda tanpa izin. Anda juga bisa mencantumkan ketentuan bahwa semua hasil produksi hanya boleh menggunakan Merek Anda atas dasar lisensi terbatas dan bersifat sementara selama kontrak berlaku. Bedakan OEM dan ODM dan Pelajari Dampaknya OEM (Original Equipment Manufacturer) berarti vendor hanya memproduksi barang dengan Merek Anda, sedangkan ODM (Original Design Manufacturer) berarti vendor juga menyediakan desain. Dalam sistem ODM, risiko tumpang tindih kepemilikan Merek atau desain lebih besar. Pastikan kepemilikan IP tetap atas nama Anda. Gunakan Jasa Watching Service Layanan pengawasan Merek (watching service) yang disediakan oleh Konsultan Merek memungkinkan Anda untuk mendeteksi lebih awal jika ada pihak lain yang mencoba mendaftarkan Merek Anda di Tiongkok. Layanan ini sangat penting karena publikasi Merek di CNIPA hanya terbuka dalam jangka waktu terbatas untuk diajukan keberatannya.   Pada wakhirnya walaupun produksi di Tiongkok memang bisa menguntungkan dari sisi biaya, namun perlindungan hukum atas Merek tidak boleh diabaikan. Jangan menunggu sampai barang Anda ditahan Bea Cukai atau Merek Anda diambil alih pihak lain. Daftarkan Merek sejak awal, lindungi hak Anda lewat kontrak yang kuat, dan pantau secara aktif melalui watching service. Dengan perlindungan yang tepat, Anda dapat memanfaatkan potensi vendor dari Tiongkok tanpa mengorbankan Merek yang telah Anda bangun. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan Merek di Tiongkok, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected]

Mengenal Beragam Kekayaan Intelektual dari Sepatu

Saat kita mendengar istilah Kekayaan Intelektual atau Intellectual Property (IP), yang pertama kali terlintas di benak biasanya adalah karya musik, film, atau buku. Padahal, IP memiliki cakupan yang jauh lebih luas—termasuk di dalamnya Merek, Paten, Desain Industri, hingga Hak Cipta. Menariknya, seluruh jenis Kekayaan Intelektual ini bisa hadir hanya dari satu benda sederhana: sepasang sepatu.   Ya, sepatu yang Anda beli dan pakai itu bisa saja menyimpan lebih dari sekadar kenyamanan dan gaya. Dibalik desainnya yang keren dan fungsional, tersimpan berbagai elemen Kekayaan Intelektual yang bernilai tinggi. Saatnya kita bahas satu per satu!   Merek: Lebih dari Sekadar Nama Merek bukan hanya soal nama dagang yang menempel pada lidah sepatu atau kardus kemasannya. Dalam dunia Kekayaan Intelektual, Merek juga bisa mencakup elemen visual khas seperti logo, garis, bentuk, atau bahkan warna yang melekat kuat pada identitas produk. Contoh: Garis-garis khas pada sepatu Onitsuka Tiger (ASICS) yang langsung dikenali hanya dari siluetnya. Pola jahitan unik berwarna kuning di sol sepatu Dr. Martens, yang tak hanya memperkuat fungsi, tetapi juga mempertegas ciri khas produk. Seluruh elemen tersebut dapat didaftarkan sebagai Merek yang memberikan perlindungan hukum terhadap peniruan atau penyalahgunaan oleh pihak lain. Paten: Melindungi Inovasi Teknologi Di dunia sepatu modern, inovasi teknologi jadi senjata utama untuk bersaing. Teknologi seperti sol dengan rongga udara untuk bantalan maksimal (misalnya pada Nike Air), bahan yang menyerap energi lalu memantulkannya kembali, kain sintetis tahan noda yang tetap nyaman dipakai, semuanya bisa didaftarkan sebagai Paten—selama memenuhi syarat: baru, inventif, dan dapat diterapkan secara industri. Dengan perlindungan Paten, produsen sepatu bisa menjaga keunggulan inovatif mereka sekaligus membuka peluang lisensi yang menguntungkan. Desain Industri: Estetika yang Dilindungi Tampilan visual sepatu—bentuk keseluruhan, lekukan, siluet, atau ornamen khas—dapat dilindungi melalui Desain Industri. Ini penting terutama bagi produk dengan tampilan yang ikonik, meskipun fungsinya tidak berubah.Desain industri memberikan perlindungan eksklusif selama 10 tahun, sayangnya masa perlindungan tersebut, berbeda dengan Merek, tidak dapat diperpanjang. Jadi, 10 tahun pertama adalah waktunya untuk mengkomersialisasikannya secara maksimal.Bahkan, kotak sepatunya sendiri yang tampil estetis dan unik juga dapat didaftarkan sebagai Desain Industri. Kalau Anda melihat kemasan sepatu yang terasa premium atau “Instagrammable,” bisa jadi itu hasil strategi desain yang cerdas sekaligus memaksimalkan cuan dengan cara legal.  Hak Cipta: Karya Seni dalam Sepatu Sepatu bukan cuma media fungsi, tapi juga kanvas ekspresi. Gambar, ilustrasi, atau motif artistik pada permukaan sepatu—baik di bagian atas (upper), lidah, hingga dalam sol—bisa dilindungi sebagai Hak Cipta. Begitu juga desain grafis pada kotak sepatu, bahkan label dan booklet di dalamnya.Hak Cipta timbul secara otomatis sejak karya dibuat dan tidak perlu didaftarkan (meskipun pencatatannya tetap disarankan sebagai bukti hukum yang kuat).   Kompleks, Tapi Menguntungkan Melihat satu pasang sepatu saja bisa mencakup: Merek (nama, logo, atau bentuk khas); Paten (inovasi teknologi dan bahan); Desain Industri (tampilan visual dan kemasan), hingga Hak Cipta (elemen seni), Maka jelas bahwa sepatu bukan sekadar produk, melainkan kumpulan Kekayaan Intelektual yang bernilai tinggi.   Menguasai dan mengelola Kekayaan Intelektual bukan hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga soal strategi bisnis. Banyak perusahaan besar yang sebenarnya bukan menjual barang, tapi menjual IP mereka. Dan inilah mengapa, memahami Kekayaan Intelektual bisa menjadi langkah pertama menuju “kekayaan” sesungguhnya.   Kalau Anda punya ide desain sepatu, atau inovasi bahan baru, jangan anggap sepele. Bisa jadi, Anda sedang menggali tambang emas Kekayaan Intelektual, dan kami siap membantu agar kekayaan ini terdaftar dan mendapat perlindungan maksimal, sehingga tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia maupun manca negara, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

Merek Anda Dilanggar? Pertimbangkan 4 Langkah Ini - AFFA IPR

Merek Anda Dilanggar? Pertimbangkan 4 Langkah Ini

Pernah menemukan produk yang meniru Merek Anda beredar di pasaran tanpa izin? Atau bahkan Merek Anda tiba-tiba didaftarkan oleh pihak lain? Sayangnya, hal seperti ini masih sering terjadi di Indonesia. Negara kita kembali masuk dalam “Watch List” di laporan Special 301 Report 2025 yang dirilis oleh United States Trade Representative (USTR)—artinya, penegakan hukum Kekayaan Intelektual (KI), termasuk Merek, masih menjadi perhatian dunia internasional.   Namun, bukan berarti Anda tidak bisa berbuat apa-apa. Berikut adalah solusi konkret yang dapat Anda lakukan jika Merek Anda disalahgunakan di Indonesia. Pastikan Merek Anda Sudah Terdaftar Langkah pertama dan paling penting adalah memastikan Merek Anda telah terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Tanpa pendaftaran, perlindungan hukum terhadap Merek Anda menjadi sangat terbatas. Jika belum terdaftar, segera lakukan pengajuan permohonan Merek. Jika sudah, pastikan Anda memiliki dokumen pendaftaran dan sertifikatnya.  Kumpulkan Bukti Penyalahgunaan Apabila Anda menemukan Merek Anda digunakan tanpa izin, kumpulkan bukti sedetail mungkin: Foto produk tiruan atau barang palsu; Tautan toko online atau marketplace yang menjual produk ilegal; Bukti pembelian (jika memungkinkan); Screenshot iklan atau promosi yang menggunakan Merek Anda. Semakin lengkap bukti yang dikumpulkan, semakin kuat posisi Anda jika ingin menindaklanjuti secara hukum. Gunakan Mekanisme Pelaporan di Marketplace dan Media Sosial Banyak platform e-commerce dan media sosial di Indonesia kini menyediakan jalur pelaporan pelanggaran Kekayaan Intelektual. Jika Anda menemukan produk palsu di marketplace atau akun media sosial, Anda bisa melakukan langkah-langkah berikut ini: Mengisi formulir pelaporan pelanggaran Kekayaan Intelektual (Merek); Melampirkan sertifikat Merek dan bukti pelanggaran; Meminta penghapusan konten atau penutupan akun; Langkah-langkah di atas biasanya dapat selesai lebih cepat dan tidak memerlukan proses pengadilan. Hubungi Konsultan Kekayaan Intelektual Terdaftar Untuk Tindakan Hukum Lebih Lanjut Menghadapi penyalahgunaan Merek bisa menjadi proses yang kompleks dan menyita waktu. Oleh karena itu, bekerja sama dengan Konsultan KI yang berlisensi sangat disarankan. Konsultan ini dapat diandalkan dalam membantu Anda untuk hal-hal berikut: Memberikan strategi perlindungan hukum yang tepat; Membantu proses tuntutan, gugatan atau negosiasi; dan Menghubungkan Anda dengan otoritas terkait, seperti DJKI atau Kepolisian jika diperlukan. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan Merek di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

Panduan Subsequent Designation Protokol Madrid - AFFA IPR

Panduan Subsequent Designation – Penambahan Negara Tujuan Perlindungan Merek melalui Protokol Madrid

Subsequent Designation adalah proses untuk memperluas perlindungan Merek internasional yang telah terdaftar melalui Sistem Madrid ke negara-negara anggota tambahan. Proses ini memungkinkan Anda sebagai pemilik Merek untuk menambahkan negara tujuan baru tanpa perlu mengajukan permohonan baru dari awal.​   Kapan Subsequent Designation Diperlukan?   Pemilik Merek dapat menggunakannya dalam situasi berikut:​ Ekspansi Bisnis: Ketika perusahaan memperluas operasinya ke negara baru dan ingin melindungi mereknya di wilayah tersebut.​ Perubahan Strategi Pasar: Jika ada perubahan dalam strategi pemasaran atau distribusi yang memerlukan perlindungan merek di negara tambahan.​ Perlindungan Tambahan: Untuk menambahkan perlindungan atas barang atau jasa tertentu yang sebelumnya tidak dicakup dalam pendaftaran awal.​   Prosedur Pengajuan Subsequent Designation   Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan permohonannya:​ Isi Formulir MM4: Formulir ini digunakan untuk mengajukan Subsequent Designation dan dapat diunduh dari situs WIPO.​ Pilih Negara Tujuan: Tentukan negara-negara anggota Sistem Madrid yang ingin ditambahkan untuk perlindungan merek.​ Membayar Biaya yang Diperlukan, yang terdiri dari biaya dasar dan biaya tambahan atau biaya biaya individu yang ditentukan oleh masing-masing negara tujuan.​   Anda dapat mengajukan permohonannya langsung ke WIPO atau melalui Konsultan Merek terpercaya di Indonesia.   Hal Lain yang Perlu Diperhatikan: Perubahan Status Merek: Pastikan bahwa merek internasional Anda masih aktif dan tidak mengalami pembatalan atau penolakan di negara asal.​ Persyaratan Khusus Negara Tujuan: Beberapa negara mungkin memiliki persyaratan tambahan, seperti penunjukan agen lokal atau dokumen pendukung lainnya.​ Waktu Proses: Proses pengajuan Subsequent Designation dapat memakan waktu beberapa bulan, tergantung pada negara tujuan dan kompleksitas permohonan.​   Manfaat Subsequent Designation   Jika disimpulkan secara umum, metode ini memberikan Anda 3 manfaat: Efisiensi Biaya dan Waktu: Mengurangi kebutuhan untuk mengajukan permohonan terpisah di setiap negara.​ Kemudahan Administratif: Memungkinkan pengelolaan perlindungan merek di berbagai negara melalui satu sistem terpusat.​ Fleksibilitas: Memberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan perlindungan merek sesuai dengan kebutuhan bisnis yang berkembang.​ Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait penambahan negara tujuan perlindungan Merek melalui Protokol Madrid, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].