“Branding Baru by Merek Lama” - Strategi Efektif Mendaftarkan Merek? - AFFA IPR

“Branding Baru by Merek Lama” – Strategi Efektif Mendaftarkan Merek?

Dalam beberapa tahun terakhir, semakin banyak pelaku usaha yang mengusung strategi penamaan Merek dengan pola “Nama Baru by [Merek Lama]”. Strategi ini lazim digunakan untuk memperkenalkan lini produk atau jasa turunan dari sebuah usaha yang telah memiliki nama besar. Tujuannya adalah menciptakan kesan pembaruan atau diversifikasi, tanpa kehilangan kepercayaan pasar yang telah dibangun oleh Merek utama.   Contoh penamaannya bisa seperti merek-merek fiktif berikut ini: “Glow Skin by CantikBersama”, “Premium Bakes by Roti Kita,” atau “Matixxx by Speedex.” Strategi ini tampak menjanjikan secara pemasaran. Namun pertanyaan pentingnya adalah, “Apakah penggunaan pola tersebut dapat diakui dan dilindungi sebagai Merek secara hukum di Indonesia?”   Fungsi Strategi “by [Merek Lama]” dalam Branding   Dari sudut pandang pemasaran, pola ini memiliki sejumlah tujuan: Menunjukkan afiliasi langsung antara lini baru dan merek utama. Memanfaatkan reputasi dan kepercayaan yang telah dibangun Merek lama. Memberikan identitas baru pada produk/jasa yang berbeda, sambil tetap menjaga koneksi emosional dengan konsumen.   Namun dalam konteks hukum Merek, strategi ini tidak serta-merta menjamin bahwa Merek tersebut dapat didaftarkan dan memperoleh perlindungan hukum.   Pada dasarnya, pendaftaran Merek di Indonesia bergantung pada daya pembeda suatu tanda, serta tidak adanya persamaan dengan Merek terdaftar lainnya. Pola penamaan “Branding Baru by Merek Lama” dapat didaftarkan, namun terdapat beberapa catatan penting:   Kepemilikan Merek Lama Jika Merek lama (“by [Merek Lama]”) telah terdaftar atas nama pemilik yang sama, maka penggunaan unsur tersebut dalam Merek baru secara umum tidak menjadi masalah, selama tidak menyesatkan. Namun jika Merek lama bukan milik sendiri, maka penggunaan unsur tersebut dapat dianggap melanggar hak Merek pihak lain. Daya Pembeda Unsur Baru Unsur “Branding Baru” harus memiliki kekuatan pembeda yang cukup dan tidak bersifat generik atau deskriptif. Karena Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dapat menolak permohonan Merek apabila menilai bahwa keseluruhan Merek tidak memiliki daya pembeda atau dapat menyesatkan konsumen. Risiko Kebingungan Konsumen Penggunaan “by [Merek Lama]” dapat menimbulkan persepsi bahwa produk/jasa baru berasal dari atau dijamin oleh entitas yang berbeda, apabila tidak dijelaskan dengan jelas dalam penggunaan sehari-hari. Hal ini berpotensi memicu sengketa hukum, terutama jika terjadi pelanggaran terhadap prinsip itikad baik dalam pendaftaran Merek. Misalnya saat terjadi masalah dengan brand baru, yang dikejar adalah perusahaan induknya, padahal tanggung jawab kesalahan ada di perusahaan anaknya.   Risiko Hukum yang Perlu Diwaspadai   Strategi ini dapat menjadi kontraproduktif apabila tidak disertai dengan pemahaman hukum yang memadai. Beberapa risiko yang mungkin timbul antara lain: Penolakan permohonan pendaftaran Merek karena kesamaan dengan Merek yang sudah ada atau karena kurangnya daya pembeda. Tuduhan pelanggaran hak Merek jika “Merek Lama” yang digunakan bukan milik sendiri. Kebingungan konsumen yang dapat merusak reputasi baik dari Merek baru maupun Merek lama.   Rekomendasi Praktis Agar strategi “by [Merek Lama]” dapat digunakan secara sah dan efektif, berikut beberapa langkah yang disarankan: Pastikan Merek Lama Telah Terdaftar dan Sah Dimiliki Lakukan audit kekayaan intelektual untuk memastikan bahwa Merek lama tercatat atas nama pemohon yang sama. Lakukan Penelusuran Merek Terlebih Dahulu Penelusuran menyeluruh dapat mencegah konflik dengan Merek yang telah terdaftar sebelumnya. Perhatikan Penyusunan Elemen Visual Desain logo dan penggunaan visual yang konsisten dapat memperkuat pembeda antara Merek baru dan Merek lama. Konsultasikan Strategi Merek Anda dengan Konsultan Resmi Melibatkan Konsultan Merek sejak awal proses pengembangan branding dapat menghindarkan risiko hukum di kemudian hari.   Dapatkan konsultasi gratis 15 menit melalui telepon jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait perlindungan dan pendaftaran Merek di Indonesia dan luar negeri, dengan menghubungi kami melalui kanal berikut:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

Hanya 19%? - Tarif Ekspor Indonesia ke AS jadi Salah Satu Terendah di ASEAN - AFFA IPR

Hanya 19%? – Tarif Ekspor Indonesia ke AS jadi Salah Satu Terendah di ASEAN

Pernyataan terbaru dari Presiden Trump mengenai kesepakatan perdagangan antara Amerika Serikat dan Republik Indonesia membuka peluang strategis bagi pelaku usaha dan pemilik Merek asal Indonesia. Dalam unggahannya, Trump menyebut bahwa Indonesia akan dikenakan tarif ekspor sebesar 19% untuk semua produk yang masuk ke pasar AS. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan tarif yang dikenakan terhadap negara-negara Asia lainnya, termasuk Tiongkok dan beberapa negara ASEAN.   Indonesia Lebih Rendah Dibanding Negara Lain Sebagai perbandingan, berikut adalah tarif yang dikenakan terhadap beberapa negara Asia lainnya berdasarkan kebijakan perdagangan terbaru Trump per Juli 2025:   Negara Tarif Ekspor ke AS per Juli 2025 Indonesia 19% Malaysia 25% Thailand 36% Kamboja 36% Filipina 30-35% Vietnam 20% Myanmar 40% Laos 40% Jepang 25% Korea Selatan 25% Tiongkok 3,3% s/d 100% (tergantung produk)*   Dengan tarif yang lebih rendah, produk asal Indonesia kini memiliki keunggulan kompetitif harga yang signifikan dibandingkan produk dari negara lain di pasar Amerika Serikat.   Peluang Strategis bagi Pemilik Merek Indonesia   Kondisi ini menghadirkan momentum besar bagi pemilik Merek lokal untuk memperluas pasar mereka ke luar negeri, khususnya ke Amerika Serikat. Beberapa strategi yang dapat diterapkan antara lain:   Memanfaatkan Perbedaan Tarif sebagai Keunggulan Kompetitif Brand asal Indonesia kini lebih kompetitif secara harga dibandingkan brand dari Jepang, Korea, atau Tiongkok.   Percepatan Ekspor dan Distribusi ke Pasar AS Dengan biaya masuk yang lebih rendah, pelaku usaha dapat meningkatkan volume ekspor dan mengembangkan kanal distribusi yang lebih agresif, termasuk melalui e-commerce dan B2B.   Penguatan Perlindungan Kekayaan Intelektual Untuk menghindari risiko pemalsuan dan pembajakan Merek, pendaftaran Merek di AS menjadi langkah penting sebelum memasuki pasar.   Penyesuaian Produk dan Standar Regulasi Pelaku usaha perlu memastikan produk mereka memenuhi persyaratan teknis dan legal di AS, termasuk sertifikasi FDA untuk makanan, obat-obatan, dan kosmetik.   Kebijakan tarif terbaru ini membuka jendela peluang bagi produk dan brand asal Indonesia untuk menembus pasar global secara lebih efektif. Tarif ekspor sebesar 19% yang dikenakan pada Indonesia tergolong ringan dibandingkan negara lain, dan dapat dimanfaatkan sebagai keunggulan kompetitif dalam ekspansi bisnis ke Amerika Serikat.   AFFA Intellectual Property Rights siap membantu Anda, pemilik Merek asal Indonesia untuk: Mendaftarkan dan melindungi Merek di Amerika Serikat; Menyusun strategi perluasan pasar internasional yang berbasis Kekayaan Intelektual; Memastikan kepatuhan hukum dan regulasi dalam proses ekspor produk ke luar negeri.   Hubungi kami melalui kanal berikut untuk mendapatkan 15-menit konsultasi gratis:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889   Sumber: China Briefing Detik Finance

Murah Tanpa Kemasan? Waspada Barang Palsu Merusak Kesehatan! - AFFA IPR

Murah Tanpa Kemasan? Waspada Barang Palsu Merusak Kesehatan!

Di tengah beragamnya opsi belanja online, kita bisa menemukan banyak promo barang murah, bahkan sangat murah, entah itu dari re-seller atau dari penjual “resmi.” Produknya pun beragam, mulai dari beras, minyak, susu bubuk, beragam makanan ringan, produk kosmetik, hingga barang-barang elektronik.    Promonya pun menarik: “Curahan langsung dari pabrik,” “Hemat tanpa kemasan,” atau “Isi ulang asli dari sumbernya.” Namun, benarkah demikian? Sayangnya, banyak diantaranya justru merupakan barang palsu yang bisa membahayakan kesehatan.   Kenapa Harus Curiga pada Produk Tanpa Kemasan?   Salah satu fungsi penting dari kemasan adalah sebagai penanda keaslian dan reputasi produk. Kemasan bukan sekadar pembungkus—ia bagian dari sistem perlindungan konsumen. Produsen resmi menggunakan kemasan untuk menjamin bahwa produk sampai ke tangan konsumen dalam kondisi aman, steril, tidak rusak, dan tentu saja asli.   Ketika Anda membeli produk tanpa kemasan resmi, Anda kehilangan banyak lapisan perlindungan tersebut. Bahkan, kemasan palsu pun patut diwaspadai, apalagi produk yang tidak memiliki kemasan sama sekali.   Modus yang Umum Ditemui   Beberapa modus penipuan produk palsu tanpa kemasan yang beredar di e-commerce antara lain: Dijual sebagai “produk curah dari pabrik.” Dikirim dalam wadah generik, botol atau kemasan plastik polos. Klaim harga jauh di bawah pasaran Tidak menyertakan label asli, kode produksi, atau tanggal kadaluwarsa.   Ancaman Serius bagi Konsumen   Barang palsu yang dikemas secara asal atau bahkan tanpa kemasan sama sekali tidak memiliki jaminan mutu. Risiko yang mengintai sangat nyata: Iritasi kulit, keracunan, atau infeksi akibat kandungan bahan yang tidak diketahui. Tidak berkhasiat, bahkan bisa berefek sebaliknya. Bayangkan produk yang diklaim sebagai susu bubuk balita yang ternyata hanya berisi tepung. Tidak bisa ditelusuri jika terjadi efek samping—tidak ada produsen resmi yang bisa dimintai pertanggungjawaban.   Lalu apa yang harus dilakukan konsumen?   Sebagai konsumen yang cerdas, Anda perlu memperhatikan sejumlah poin berikut ini: Jangan tergoda harga murah yang tidak masuk akal. Periksa kemasan dengan cermat—pastikan ada label asli, informasi produsen, nomor izin edar, dan tanggal kedaluwarsa. Beli dari kanal resmi atau distributor terpercaya. Laporkan ke pihak berwenang atau ke platform e-commerce tersebut jika menemukan penjual produk mencurigakan.   Pada akhirnya, kemasan adalah bagian dari identitas hukum sebuah produk. Ia menunjukkan bahwa produsen telah bertanggung jawab terhadap kualitas dan keamanan barang yang dijual. Jika Anda menemukan produk yang dijual murah tanpa kemasan, seharusnya bukan dianggap sebagai “kesempatan langka,” tapi alarm tanda bahaya!   AFFA Intellectual Property Rights mendukung perlindungan konsumen melalui edukasi dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Jangan ragu untuk menghubungi kami jika Anda mencurigai ada produk tanpa atau dengan kemasan palsu, atau ingin memperkuat perlindungan produk Anda dari pemalsuan.   Dapatkan konsultasi gratis 15 menit melalui telepon, dengan menghubungi kanal kami berikut ini:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

Indonesia Joins the Riyadh Design Law Treaty - AFFA IPR

Indonesia Resmi Tandatangani Perjanjian Desain Industri Riyadh

Pada 8 Juli 2025, Indonesia telah resmi menandatangani Riyadh Design Law Treaty (RDLT), bergabung dengan negara-negara yang berkomitmen untuk memodernisasi perlindungan Desain Industri secara global. Perjanjian ini pertama kali disepakati pada 22 November 2024, dalam Konferensi Diplomatik WIPO di Riyadh, setelah hampir dua dekade sebelumnya mengalami proses negosiasi.   Dengan lebih dari 190 negara yang berpartisipasi dan 18 penandatangan pada hari pertama, RDLT menjadi tonggak penting dalam harmonisasi Kekayaan Intelektual internasional, yang bertujuan menyederhanakan dan mempermudah aspek prosedural pendaftaran Desain Industri di seluruh dunia. Partisipasi aktif negara-negara seperti India (yang baru bergabung pada November 2024) dan kini Indonesia, menunjukkan komitmen kuat kawasan terhadap infrastruktur Kekayaan Intelektual untuk masa depan.   Manfaat Riyadh Design Law Treaty   Dengan bergabungnya Indonesia, perjanjian ini secara cakupan global, jadi lebih kuat dalam menerapkan pendaftaran Desain Industri yang bersifat terpadu dan fleksibel. Perjanjian ini menghapus birokrasi yang tidak perlu dan menawarkan berbagai skema praktis untuk menghadapi era digital. Dengan fitur-fitur utamanya adalah: Persyaratan pengajuan yang distandarkan, dibatasi pada daftar yang wajar dan dapat diprediksi. Masa tenggang 12 bulan untuk pengungkapan sebelum pengajuan—menguntungkan bagi para kreator yang telah mempublikasikan desain mereka sebelum mendaftar. Kemampuan untuk mengajukan beberapa desain dalam satu pengajuan. Format representasi yang fleksibel seperti gambar, foto, dan media digital. Penundaan publikasi hingga enam bulan, berguna untuk menjaga kerahasiaan. Perlindungan prosedural seperti keringanan atas tenggat waktu yang terlewat dan perpanjangan yang disederhanakan. Dukungan untuk sistem pengajuan elektronik dan pertukaran data lintas negara.   Seluruh ketentuan ini dirancang untuk memberdayakan tidak hanya perusahaan besar, tetapi juga UMKM, startup, dan desainer individu dalam menghadapi pasar global yang makin terhubung.   Gerakan Global yang Didukung Negara-Negara Besar   Di awal peresmiannya, hanya ada 18 negara yang tercatat sebagai penandatangan awal: Bosnia dan Herzegovina, Republik Afrika Tengah, Kongo, Kosta Rika, Pantai Gading, Korea Utara, Gambia, Ghana, Lebanon, Maroko, Paraguay, Filipina, Republik Moldova, São Tomé dan Príncipe, Arab Saudi, Sudan, Uzbekistan, dan Zimbabwe.   India kemudian menyusul dengan menandatangani dan meratifikasi perjanjian pada 26 November 2024. Dengan bergabungnya Indonesia pada 8 Juli 2025, ekonomi terbesar di ASEAN ini menegaskan kesiapannya untuk menyelaraskan regulasi domestik dengan standar internasional. Sebuah langkah penting untuk menarik investasi berbasis desain dan melindungi industri kreatif di Asia Tenggara.   Catatan Penting bagi Pemangku Kepentingan IP   Adopsi perjanjian ini bukan sekadar pembaruan prosedural—tetapi juga merupakan respon strategis terhadap kebutuhan ekonomi desain yang terus berkembang: Konsistensi yang lebih besar dalam proses pendaftaran Desain Industri di seluruh dunia. Akses yang lebih mudah bagi pelaku usaha kecil melalui pengurangan hambatan administratif. Pengakuan terhadap realitas digital, termasuk sistem pengajuan elektronik dan format desain digital. Fleksibilitas terhadap nilai-nilai nasional, seperti pilihan pengungkapan untuk ekspresi budaya tradisional atau pengetahuan tradisional. Kepastian hukum yang lebih baik, dengan tenggat waktu yang jelas dan masa tenggang yang mendukung kreator di industri yang bergerak cepat.   Bagi pelaku usaha yang beroperasi lintas negara, RDLT menghadirkan kejelasan dan efisiensi yang telah lama dinanti—penting untuk mempercepat strategi pasar dan melindungi inovasi.   Langkah Selanjutnya   RDLT akan mulai berlaku tiga bulan setelah negara-negara peratifikasi menyerahkan instrumen ratifikasinya. Namun melihat kecepatan aksesi terbaru untuk negara-negara seperti India dan Indonesia, ambang batas ini kemungkinan baru tercapai dalam 12 hingga 24 bulan ke depan.   Maka dari itu, sekarang adalah waktu yang tepat bagi para desainer, profesional hukum, dan pelaku usaha berbasis IP untuk bersiap. Memahami dan menyesuaikan diri dengan kerangka RDLT yang akan menjadi kunci untuk tetap kompetitif dalam ekonomi desain global.   AFFA Intellectual Property Rights akan terus memantau secara cermat implementasi dari perjanjian ini. Kami siap membantu klien dari dalam dan luar negeri untuk mengevaluasi kesiapan mereka, menyesuaikan prosedur dengan standar Riyadh, dan mengadopsi strategi baru dalam pengajuan pendaftarannya.    Jika Anda adalah desainer yang ingin mengamankan hak Desain Industri Anda secara global, hubungi kami untuk informasi lebih lanjut terkait perjanjian baru ini. Dapatkan konsultasi gratis 15 menit melalui telepon, dengan menghubungi kanal kami berikut ini:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889   Sumber: Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia

Indonesia and China Forge Strategic Copyright Alliance to Strengthen Global IP Protection - AFFA IPR

Indonesia and China Forge Strategic Copyright Alliance to Strengthen Global IP Protection

In a major step toward deeper international IP collaboration, the Government of Indonesia and the People’s Republic of China have signed a Memorandum of Understanding (MoU) to enhance cooperation in the field of Copyright and related rights. The agreement was formalized during the sidelines of the World Intellectual Property Organization (WIPO) General Assembly in Geneva, Switzerland, on July 8, 2025.   This landmark MoU, signed between Indonesia’s Ministry of Law and Human Rights and China’s National Copyright Administration, marks a pivotal moment in the bilateral IP relationship between two of Asia’s largest creative economies.   Responding to the Challenges of a Digital World   “This MoU represents a new chapter in our countries’ commitment to protect creativity in an increasingly borderless digital era,” said Minister of Law Supratman Andi Agtas. “It is more than an agreement—it’s a framework for resilience, cooperation, and innovation.”   At its core, the agreement focuses on strengthening Copyright enforcement, building institutional capacity, and fostering mutual promotion of the creative and cultural industries. Both countries have recognized the need for joint responses to transnational Copyright infringement, especially amid the rise of digital piracy and the development of generative AI.   Key Areas of Cooperation   Under the MoU, Indonesia and China will collaborate in the following areas: Exchange of legal and technical information on Copyright and related rights. Joint training programs for staff and professionals. Promotion of cross-border creative and cultural exchange. Facilitation of relations between Collective Management Organizations (CMOs). Public awareness campaigns to elevate IP education   Crucially, both parties agreed to develop annual work plans, appoint official contact points, and organize practical engagements—ranging from seminars and workshops to policy dialogues on emerging Copyright issues.   A Strategic – Soft Power Approach   While the MoU is non-binding, its strategic impact is significant. It reinforces Indonesia’s broader vision of positioning Intellectual Property as a tool of cultural diplomacy, especially within the fast-evolving global IP landscape.   The MoU will remain in effect for five years, with an option to renew for another term. Both countries may revise the agreement through mutual written consent, ensuring flexibility in addressing future challenges and opportunities.   As global stakeholders watch with growing interest, this Indonesia-China partnership sends a clear message: International Copyright cooperation is no longer optional—it is essential!   At AFFA Intellectual Property Rights, we support stronger international IP cooperation like the Indonesia–China partnership. Whether you’re expanding into Indonesia or managing IP across Asia, our consultants are ready to guide you.   Need help protecting your Copyright in Indonesia? Book a free 15-minute call with our professional consultant:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889   Source: Directorate General of Intellectual Property

Industrial Design Filing in Indonesia: Local Licensed IP Consultant Required for Foreign Applicants - AFFA IPR

Industrial Design Filing in Indonesia: Local Licensed IP Consultant Required for Foreign Applicants

If you’re considering Indonesia for Industrial Design protection, there’s one crucial fact you can’t afford to miss: Indonesia is not a member of the Hague Agreement. That means no international shortcut—and no room for error when it comes to choosing a reliable local partner.   For many IP holders, the Hague Agreement provides a streamlined route to securing design rights in multiple jurisdictions through the World Intellectual Property Organization (WIPO). But Indonesia is not party to the Hague Agreement under either the 1999 Geneva Act or the 1960 Hague Act.   This means you cannot designate Indonesia via an international design application. All applications must be filed directly with Indonesia’s Directorate General of Intellectual Property (DGIP).   Local Agent Is Mandatory for Foreign Applicants   According to Article 1(6) of Ministerial Regulation No. 8 of 2016 on Procedures for Filing Industrial Designs: “Foreign applicants must file their applications through an Intellectual Property Consultant registered with the DGIP.” In other words, foreign entities may not file directly, either physically or online, regardless of whether the design was first filed in a Paris Convention country or not.   What Happens If You Ignore This?   Without a registered local consultant: Your application will be deemed incomplete and may be rejected. You risk missing the 6-month priority period under the Paris Convention due to procedural delays. Any errors in translation or classification may invalidate your application.   A local IP consultant ensures your application meets all administrative, language, and document legalization requirements.   Key Facts About Design Filing in Indonesia   Topic Details International Route Not available (not a Hague member) Local Representation Mandatory for foreign applicants Term of Protection 10 years from filing date (non-renewable) Examination Yes, for both formalities and substantive matters. Opposition Period 3 months from publication date Governing Law Law No. 31 of 2000 on Industrial Design   Despite the absence of the Hague route and renewals, Indonesia’s design system is clear, relatively fast, and enforceable. It also operates in the context of Southeast Asia’s largest consumer market, with over 270 million people and growing enforcement capacity.   The DGIP recognizes priority rights under the Paris Convention (to which Indonesia is a party), so foreign applicants still benefit from global alignment, as long as they go through the right channel.   Need help filing your design in Indonesia? Book a free 15-minute call with a registered Industrial Design consultant:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

“Franchise Film” - Istilah Populer yang Ternyata Tidak Tepat Menurut Hukum Kekayaan Intelektual - AFFA IPR

“Franchise Film” – Istilah Populer yang Ternyata Tidak Tepat Menurut Hukum Kekayaan Intelektual

Bulan Juli 2025 menjadi bulan penuh aksi di bioskop, dengan kehadiran tiga film besar yang dinanti para penggemar: Jurassic World: Extinction, Superman: Legacy, dan Fantastic Four dari Marvel Studios. Ketiganya kerap disebut sebagai bagian dari franchise film yang mendunia dan sukses secara komersial.   Namun, tahukah Anda bahwa istilah “franchise” yang sering digunakan di dunia film sebenarnya tidak sama pengertiannya dengan istilah franchise dalam hukum Kekayaan Intelektual, baik menurut hukum Amerika Serikat maupun di Indonesia?   Mari kita telusuri lebih dalam, apa sebenarnya arti franchise atau waralaba dalam konteks Kekayaan Intelektual, dan mengapa istilah ini tetap digunakan meski secara hukum maknanya berbeda.   Franchise dalam Film: Strategi Bisnis, Bukan Istilah Hukum Dalam praktik industri hiburan, istilah “franchise film” merujuk pada ekspansi Kekayaan Intelektual yang berasal dari satu karya utama (film, karakter, cerita), lalu dikembangkan menjadi berbagai produk atau media lain: Sekuel dan spin-off film Serial TV, animasi, atau komik Video game, mainan, pakaian, theme park, dan sebagainya   Contoh: Jurassic World: Extinction adalah kelanjutan dari franchise Jurassic Park sejak 1993, yang kini mencakup taman hiburan, game, hingga merchandise. Superman: Legacy merupakan bagian dari DC Universe, di mana karakter Superman sudah digunakan lintas media sejak 1938. Fantastic Four merupakan bagian dari Marvel Cinematic Universe, sebuah franchise yang menggabungkan ratusan karakter dan puluhan film dalam satu ekosistem IP.   Namun, walaupun franchise film sangat dikenal di industri, istilah “franchise” dalam konteks ini tidak diatur sebagai istilah hukum formal.   Lalu Apa Arti “Franchise” Menurut Hukum?   Amerika Serikat: Dalam hukum Amerika, franchise adalah bentuk kerja sama bisnis resmi yang diatur oleh franchise law, di mana Pemilik Merek (franchisor) memberikan hak kepada pihak lain (franchisee) untuk menjalankan bisnis dengan Merek, sistem operasional, dan produk yang sama. Contoh: McDonald’s, Starbucks, dan Subway. Sedangkan franchise film tidak termasuk dalam definisi hukum ini. Penggunaan istilah tersebut hanyalah istilah komersial untuk menggambarkan ekosistem IP yang berkembang luas.   Indonesia: Di Indonesia, istilah “franchise” juga diartikan sebagai waralaba, dan diatur oleh Permendag No. 71/M-DAG/PER/9/2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Franchise dalam hukum Indonesia adalah bentuk kerja sama bisnis yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk adanya sistem bisnis terbukti sukses dan diatur dalam sebuah perjanjian waralaba.  Contoh: Kopi Kenangan, JNE, dan Alfamart. Sama seperti di Amerika, franchise film tidak dianggap sebagai bentuk waralaba dalam pengertian hukum di Indonesia. Ia hanyalah istilah populer dalam dunia hiburan.   Jadi Apa Konsekuensi Hukumnya?   Meskipun istilah franchise film tidak memiliki dasar hukum formal sebagai waralaba dan sah saja untuk disebut sebagai “jargon,” namun pengelolaan dan perlindungannya tetap bertumpu pada berbagai bentuk Kekayaan Intelektual (IP). Setiap elemen dalam sebuah film yang berkembang menjadi franchise perlu dilindungi secara hukum, antara lain:   Hak Cipta, untuk melindungi naskah, film, karakter, musik, dan elemen kreatif lainnya. Merek, untuk melindungi nama film, logo, atau karakter sebagai identitas dagang. Desain Industri, untuk melindungi visual seperti kostum atau bentuk mainan. Lisensi, untuk memberikan hak kepada pihak ketiga menggunakan elemen IP untuk tujuan komersial.   Inilah mengapa franchise film lebih tepat disebut sebagai model komersialisasi IP terpadu, bukan hubungan waralaba formal.   Perlindungan IP Adalah Pondasi Sebuah Franchise Film   Tanpa strategi perlindungan IP yang solid, pengembangan franchise akan rentan: Karakter bisa digunakan tanpa izin. Nama film bisa didaftarkan pihak lain di negara berbeda. Perjanjian lisensi bisa tidak sah jika tidak dicatat atau disusun dengan benar.   Jika Anda membutuhkan masukan dalam strategi pengelolaan dan perlindungan IP terkait film, hingga menjadi “franchise” jangka panjang, langsung hubungi kami melalui kanal kami berikut ini: ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

Can You Protect a Furniture Design in Indonesia? Absolutely! - AFFA IPR

Can You Protect a Furniture Design in Indonesia? Absolutely!

Do you think designs are just for fashion or gadgets? Think again. When people hear the term “Industrial Design,” they often think of phone cases, handbags, or consumer electronics. But in Indonesia, protection for Industrial Design extends far beyond tech and fashion. From minimalist lounge chairs to futuristic bathtubs and even ornate lighting fixtures, furniture and home décor are eligible for protection under Indonesia’s Industrial Design Law.   For interior, furniture, and lifestyle brands targeting Southeast Asia’s largest consumer market, registering your designs isn’t just possible — it’s essential.   Why Furniture Design Matters in Indonesia   Indonesia has seen a steady rise in Industrial Design awareness and filings over the past five years. Applications climbed from 2,319 in 2017 to a record-breaking 3,533 in 2022. This growth reflects not only increasing local awareness but also foreign interest in protecting design assets in one of Asia’s most dynamic markets for manufacturing and retail.   As consumer tastes evolve and visual identity becomes a powerful sales driver, furniture designers need to protect what sets their products apart: shape, contours, lines, textures, and aesthetics.   Tips to Get Your Furniture Design Approved   Despite the growing support for design protection, improperly submitted applications are still rejected, often due to technical errors in how the design is presented. The Directorate General of Intellectual Property (DGIP) has strict guidelines for how Industrial Design applications should be illustrated.   If you’re filing a furniture design (or any large, 3D product), follow these 8 key visual submission rules to avoid costly rejections:   Avoid Mixed Features Don’t combine multiple styles, colors, or versions in a single design submission. Use a Neutral Background Design representations must be shown on plain, uncluttered backgrounds — no textures, shadows, or staging. Exclude Irrelevant Elements Only the intended design should appear. Remove props, logos, or any decorative items not part of the design. Submit One View Per Image Provide one clear view per image: front, back, left, right, top, bottom, and perspective. No composites or collages. Upload Magnified Views Separately If you include zoomed-in details, upload them as individual images, not overlays. Disclaim Unregistered Features If some elements of your design aren’t meant to be protected, disclaim them consistently across all views. Show the Full Product Too If you’re submitting disassembled components (e.g., parts of a modular chair), include a full assembled version. For 2D Patterns, Show Them Alone If your design is a surface pattern (e.g., wood grain or textile texture), don’t show it applied on furniture — submit it as a stand-alone flat image.   Bottom Line: If It Has Shape, It Can Be Filed Whether you’re a boutique design studio or a global interior brand, protecting your creations in Indonesia gives you more than just legal peace of mind — it gives you the competitive edge. With over 270 million potential customers and a vibrant, design-conscious market, the value of your visual IP only increases over time.   Have a new piece ready for market? Make sure your design documents are clean, compliant, and enforceable — before someone else copies your style.   Need help filing your design in Indonesia? Book a free 15-minute call with a registered Industrial Design consultant and ensure your design meets all local requirements:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

Indonesia Fosters a Thriving IP Ecosystem: Domestic and International Filings Soar Over the Past Decade - AFFA IPR

Indonesia Fosters a Thriving IP Ecosystem: Domestic and International Filings Soar Over the Past Decade

Indonesia’s Directorate General of Intellectual Property (DGIP) has achieved a remarkable milestone over the past decade. According to a report delivered by the Director General of Intellectual Property, Razilu, a total of 1,738,573 Intellectual Property (IP) applications were filed between 2015 and 2024. “This is a monumental figure that reflects the extraordinary enthusiasm of the Indonesian public in protecting their intellectual creations,” Razilu stated during the “Ten-Year Performance Exposé and IP Appreciation” event, held in celebration of World Intellectual Property Day 2025 at Graha Pengayoman, Jakarta, on Wednesday, June 4, 2025. The data show that IP filings have grown at an average annual rate of 18.5%. According to Razilu, this growth is more than just numbers — it reflects increasing awareness of the importance of IP as a national economic and cultural asset. Razilu emphasized that this performance exposé is not merely an evaluation, but also a strategic platform to shape future IP policies. The goal is to ensure that every innovation and creative work by Indonesians is not only protected by law but also fully empowered. Of the total filings, approximately 86.76% originated from within the country. Domestic applicants contributed nearly 99.8% of Copyright filings, 85.2% of Trademark filings, and 68.76% of Industrial Design filings. However, domestic contributions to Patent filings remain relatively low, standing at just 32.05%, highlighting an area for improvement. “These figures demonstrate the strong dominance of local IP filings across all categories. It’s a testament to the thriving innovation and creativity among individuals, entrepreneurs, and inventors across Indonesia,” Razilu added. Over the same period, micro, small, and medium enterprises (MSMEs) were significant contributors to Trademark filings. The most registered classes included: Culinary products (Classes 30 and 29) Fashion (Class 25) Hospitality services (Class 43) Cosmetics and personal care (Class 3) In the Industrial Design category, top applications were concentrated in: Other printed matter (Class 19-08) Chairs (Class 06-01) Garments (Class 02-02) Travel bags, handbags, key holders (Class 03-01) Bags, containers, tubes, capsules (Class 09-05) Meanwhile, the most recorded Copyright works were books, written articles, computer programs, video recordings, and posters. For Geographical Indications, the top five products over the past decade were coffee, woven textiles, rice, batik, and traditional salt. In the domestic Patent category, top filings involved food chemistry, pharmaceuticals, chemical engineering, special machinery, and basic chemistry. On the other hand, foreign Patent applications were dominated by sectors such as pharmaceuticals, digital communications, transportation, basic chemistry, and metallurgy. At AFFA Intellectual Property Rights, we welcome this growing momentum in Indonesia’s IP landscape. Our team of experienced IP consultants stands ready to support businesses, creators, and innovators—not only in Indonesia but also around the world—in securing and maximizing the value of their Intellectual Property. Let us help you navigate your IP journey with confidence.   Need help filing your IP in Indonesia? Book a free 15-minute call with a registered IP consultant and ensure your IP meets all local requirements:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889   Source: Directorate General of Intellectual Property

Top 3 Mistakes Foreigners Make When Filing Industrial Designs in Indonesia - AFFA IPR

Top 3 Mistakes Foreigners Make When Filing Industrial Designs in Indonesia

Filing an Industrial Design in Indonesia may look simple, but even small missteps can lead to rejection—or worse, invalidate your rights after registration. For foreign applicants entering the Indonesian market, understanding what not to do is just as important as knowing the process.   Here are the top three mistakes we see most often—and how to avoid them:   Submitting Low-Quality or Blurry Images In Indonesia, clear and precise visual representation is the foundation of your Industrial Design protection. The Directorate General of Intellectual Property (DGIP) requires at least seven views of your design—front, back, left, right, top, bottom, and perspective. If the images are pixelated, low-resolution, or fail to reflect the design’s features accurately, your application will likely be rejected. Tip: Use high-resolution, black-and-white line drawings with no background noise. Avoid shadows, gradients, or photographic textures. Your images must clearly define the form, not confuse it. Including Functional Features in the Design Indonesia protects the appearance, not the function, of a product. If your design focuses on aspects driven purely by function (e.g., grooves, openings, or mechanisms necessary for the item to work), it may fall outside the scope of Industrial Design protection. The DGIP strictly excludes any design elements that are dictated solely by function. Including such elements can lead to rejection or later invalidation if challenged. Tip: Before filing, ask yourself: “Could this shape be different and still work the same?” If the answer is no, that feature likely won’t qualify. Filing After Public Disclosure—Without Knowing the Grace Period Rules Many foreign applicants mistakenly believe that any public disclosure automatically voids their ability to protect a design in Indonesia. While Indonesia does have strict novelty requirements, the law also provides a 6-month grace period for certain types of disclosures. Under Indonesian law, a design is considered novel only if it has not been made available to the public anywhere in the world before the filing or priority date. However, there are two exceptions: If the design was displayed at a nationally or internationally recognized exhibition, or If the design was disclosed by the designer themselves for education, research, or development purposes. In these cases, you still have up to 6 months to file your application without losing novelty. Tip: If you’ve already shown your design to the public, act fast. Check whether your situation qualifies for the grace period and file within six months—or risk permanent loss of rights.   Clean Up Your Designs Before You File   With rising interest in Indonesian design protection from global brands, getting it right the first time matters more than ever. A rejected or invalidated design not only costs time and money—it can expose your product to copycats in Southeast Asia’s biggest market.   Need help filing your design in Indonesia? Book a free 15-minute call with a registered Industrial Design consultant and ensure your design meets all local requirements:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889