Pentingnya-Penelusuran-Sebelum-Ajukan-Permohonan-Merek-di-Indonesia-affa

Pentingnya Penelusuran Sebelum Ajukan Permohonan Merek di Indonesia

Data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyebutkan 75% pendaftaran Merek ditolak karena mempunyai persamaan dengan Merek yang telah terdaftar terlebih dahulu. Karena pada dasarnya, Merek itu tidak boleh didaftarkan atas nama yang sama, untuk jenis barang atau jasa yang sama. Hal ini dikarenakan perlindungan Merek di Indonesia mengadopsi asas first to file – kasarnya, siapa yang ajukan terlebih dahulu, maka Merek tersebut menjadi miliknya (selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang Merek).   Lebih lanjut, Merek adalah tentang pemberian hak, bukan pemberian izin. Jadi jangan sampai Merek yang diajukan melanggar hak orang lain yang telah diberikan oleh negara.   Misalnya Merek “ABC” sudah terdaftar untuk kecap. Kemudian ada orang lain mendaftarkan Merek ABB dan ABC yang sama untuk kecap juga, namun hurufnya dimodif sedikit, hingga berbeda dengan Merek yang sudah ada. Kedua Merek itu tetap tidak akan diterima, karena untuk Merek ABB akan dianggap memiliki “persamaan pada pokoknya” dengan Merek yang sudah terdaftar, begitu juga dengan Merek ABC yang sudah dimodif desainnya, tetap akan ditolak karena memiliki persamaan fonetik, alias masih memiliki bunyi ucapan yang sama.   Penelusuran Mandiri Proses untuk memeriksa apakah sudah ada Merek yang sama dan sejenis yang sudah terdaftar sebelumnya dengan Merek yang ingin Anda ajukan, disebut dengan proses penelusuran. DJKI memiliki portal yang memungkinkan Anda untuk melakukan proses penelusuran ini secara mandiri melalui situs https://pdki-indonesia.dgip.go.id/.   Maka dari itu, sebelum Anda mengajukan permohonan Merek, kami sangat menyarankan Merek yang didaftarkan itu benar-benar unik, mudah diingat, dan relevan dengan barang atau jasa yang Anda miliki.    Selain itu, Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur kriteria Merek yang tidak dapat didaftarkan, yang disebut dengan dasar penolakan absolut (Pasal 20) dan dasar penolakan relatif (Pasal 21) sebagai berikut: Penolakan Absolut Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. Memuat unsur yang dapat menyesatkan tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi. Tidak memiliki daya pembeda. Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum. Untuk Merek Non-Tradisional (misalnya, Merek 3 dimensi), mengandung bentuk yang bersifat fungsional. Penolakan Relatif Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terkenal pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Indikasi Geografis terdaftar. Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang. Permohonan tersebut diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik.   Jadi setelah melakukan penelusuran dan memahami dasar-dasar penolakan di atas, Anda sudah dapat memperkirakan seberapa besar peluang Merek Anda diterima oleh DJKI.   Jika Anda membutuhkan konsultasi lebih lanjut untuk memperbesar peluang Merek Anda diterima permohonan pendaftarannya di Indonesia maupun di luar negeri, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].  

Tips-Membuat-Produk-Upcycle-Tanpa-Melanggar-Hak-Merek-affa

Tips Membuat Produk “Upcycle” Tanpa Melanggar Hak Merek

Istilah “upcycle” belakangan semakin marak, karena tidak hanya mengurangi limbah, tapi dapat memanfaatkan produk bekas, dan menjadikannya lebih bernilai. Bahkan bisa jadi memiliki nilai jual yang lebih mahal dari produk aslinya. Uniknya, trend yang semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir ini dimotori oleh perusahaan-perusahaan dengan brand mewah. Pendapatan mereka pun diperkirakan meningkat hingga 20% di tahun 2030 dari memproduksi produk-produk upcycle.   Dilansir dari Majalah Vogue, produk-produk upcycle menjadi fokus utama di industri fashion sepanjang musim semi dan musim panas 2021. Trend ini masih berlanjut hingga kini, ditandai dengan 6,2 juta postingan bertagar #upcycle di Instagram sepanjang Juni 2023. Tapi bagi pemilik Merek, produk-produk upcycle dapat menimbulkan masalah hukum. Karena banyak kejadian produk-produk upcyle seperti tas dan sepatu produksi UMKM, justru menjadi terkenal karena menampilkan Merek terdaftar dari produk terkenal lainnya. Contohnya, tas dari potongan-potongan kemasan Indomie atau Kopi Kapal Api. Jika menampilkan merek-merek tersebut secara gamblang tanpa izin dari pemiliknya, dapat dikategorikan sebagai Pelanggaran Merek!     Di Amerika Serikat, ada pengecualian untuk pemanfaatan limbah untuk produk upcycle ini. Misalnya pemilik Merek tidak dapat mengajukan keberatan jika penggunaan produk mereka di produk upcycle dikategorikan sebagai “non-commercial and non-confusing.” Dengan kata lain, untuk terhindar dari masalah hukum, produsen produk-produk upcycle tidak boleh menggunakan Merek dari produk-produk asalnya sebagai daya tarik utama atau seakan-akan produk tersebut didukung oleh Pemilik Merek, padahal dilakukan tanpa izin.   Namun Pemilik Merek tetap dapat mengajukan keberatan jika penggunaan limbah produk mereka itu dianggap dapat merusak citra atau melemahkan kekhasan dari produk yang mereka miliki. Pemahaman tentang hal inilah yang masih menjadi tantangan dalam penegakan hukumnya di Indonesia. Secara keseluruhan, implikasi hukum dari produk daur ulang bagi Pemilik Merek dan produsen masih sangat kompleks. Namun, dengan memahami undang-undang, Pemilik Merek dapat melindungi brand dan Mereknya, sambil tetap mendukung gerakan upcycle.   Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang Pelanggaran Merek di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Source ipwatchdog.com