Dilema-Mobil-Listrik-Suara-Akselerasi-Mesin-Buatan-Porche-Ditolak-EUIPO-affa

Dilema Mobil Listrik: Suara Akselerasi Mesin Buatan Porche Ditolak EUIPO

Dilema Mobil Listrik: Suara Akselerasi Mesin Buatan Porche Ditolak EUIPO Industri kendaraan listrik semakin berkembang pesat. Para produsen terus berlomba menyempurnakan teknologi, tanpa melupakan pengguna kendaraan bensin yang terbiasa mendengar raungan mesin. Akselerasi kendaraan listrik yang sangat tenang dianggap tidak menarik, para produsen pun membuat suara buatan yang dapat meningkatkan sensasi berkendara, sekaligus menjadi pengingat bagi para pejalan kaki bahwa mobil keren sedang lewat. Suara akselerasi buatan inilah yang kemudian didaftarkan sebagai Merek.   Salah satu produsen yang sedang berinovasi dengan suara tersebut adalah Porsche. Produsen mobil sport ikonik ini sudah mulai menciptakan suara yang berbeda untuk kendaraan listriknya. Namun, upaya mereka baru-baru ini menemui hambatan, karena otoritas Merek Uni Eropa menolak permohonan mereka, karena suara yang didaftarkan sebagai Merek tersebut dianggap tidak dapat diingat!    Upaya pendaftaran ini sudah dilakukan Porsche pada November 2022. Para teknisi suara di Porche berambisi untuk menggantikan suara sunyi mesin mobilnya jadi sesuatu yang unik, dengan mengkobinasikan suara seperti mesin penyedot debu dengan suara putaran mesin VHS. Sayangnya, suara buatan mereka ini tidak bisa meyakinkan Kantor Kekayaan Intelektual Uni Eropa (EUIPO), bahkan menolaknya dengan alasan kurang unik dan tidak mudah diingat.   Lebih lanjut, EUIPO menyatakan suara tersebut terlalu mirip dengan deru pembakaran internal mesin pada umumnya, sehingga tidak dapat dibedakan sebagai suara eksklusif milik Porsche. Karena dalam dunia Kekayaan Intelektual (KI),  yang dipermasalahkan bukan tentang realistisnya, tapi tentang bagaimana suara yang didaftarkan ini memiliki daya pembeda dari para pesaingnya. Porsche kemudian berargumen bahwa suara yang mereka buat itu adalah ciptaan yang disengaja, sebuah produk kreatif yang tidak bisa disebut tiruan.   Porsche kemudian membandingkannya dengan Merek suara yang sukses didaftarkan untuk suara pedang Lightsaber dari Star Wars dan suara pemindai milik KITT dari serial Knight Rider. Menurut Porche, walaupun suara mereka sederhana, masyarakat tetap dapat mengingatnya. Porche juga menyebut rivalnya, BMW yang telah sukses mendaftarkan suara buatan karya komposer ternama pemenang Piala Oscar, Hans Zimmer, untuk mobil listrik mereka.   Upaya banding pada akhirnya akan ditentukan oleh seberapa besar suara buatan untuk mesin Porche ini memiliki daya pembeda dan kemudahannya untuk diingat. Apakah suara ini akan sukses didaftarkan sebagai Merek, seperti BMW dengan Hans Zimmer-nya? Atau akan tetap lanjut tanpa perlindungan?   Di Indonesia, pendaftaran suara sebagai Merek juga sudah lazim dilakukan. Misalnya seperti apa yang dilakukan oleh Tokopedia, Walls, Mamypoko, hingga Netflix dengan “ta-dum”-nya, semuanya sudah resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Karena masuk ke dalam kategori Merek non-tradisional, maka pendaftarannya agak berbeda, yakni dengan memberikan deskripsi yang lebih lengkap dan harus menyertakan rekaman suara yang dilengkapi dengan notasi atau sonogram (visualisasi suara yang dihasilkan dari pemeriksaan ultrasonik).   Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lainnya terkait pendaftaran suara sebagai Merek di Indonesia atau manca negara, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: DRIVE

Panduan-Lengkap-Daftar-Merek-di-Jepang-affa

Panduan Lengkap Daftar Merek di Jepang

Panduan Lengkap Daftar Merek di Jepang Total ekspor Indonesia ke Jepang pada periode Januari-Mei 2023 menurut data Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tercatat US$9,44 miliar. Indonesia dengan merek-merek terkenal di Jepang seperti Mustika Ratu, Bamboo, Exelso, Bir Bintang, dan beragam produk Mayora juga terus mencatatkan surplus perdagangan hingga kini.   Merek-merek yang sukses di Jepang tentunya sudah mendapatkan perlindungan Merek di sana. Karena sesungguhnya perlindungan Merek itu bersifat teritorial, maka hanya dengan mendaftarkan Merek Anda di negara tujuan, barulah Merek Anda akan mendapat perlindungan. Artikel ini tidak hanya membahas manfaat pendaftaran, tapi juga prosedur tahap demi tahap, lama proses, berikut daftar biaya resmi untuk mendaftarkan Merek di Jepang.     Manfaat Mendaftarkan Merek di Jepang Merek menurut perundangan di Jepang adalah suatu tanda yang digunakan oleh produsen, penyalur, atau penyedia jasa terhadap suatu barang dan/atau jasa untuk membedakannya dengan barang dan/atau jasa yang ditawarkan oleh pihak lain yang identik atau sejenis. Dengan mendaftarkan Merek di Jepang, maka Anda akan mendapatkan 2 (dua) keuntungan berikut ini: Mendapatkan Hak atas Merek yang berlaku di seluruh Jepang, dengan kepemilikan eksklusif atas barang dan/atau jasa tanpa terkecuali dari pihak mana pun. Dapat menuntut pelanggar untuk menghentikan tindakan pelanggaran dan pembayaran ganti rugi atas penggunaan Merek yang identik atau serupa oleh pihak lain.   Merek Terkenal & Merek Defensif Undang-Undang Merek di Jepang melindungi Merek Terkenal yang diakui popularitasnya di kalangan konsumen di Jepang dan manca negara. Untuk itu telah ada sejumlah ketentuan yang berlaku untuk melindungi Merek Terkenal. Misalnya, Merek tidak dapat didaftarkan jika Merek tersebut identik dengan, atau mirip dengan Merek barang dan/atau jasa yang dikenal baik di kalangan konsumen di Jepang atau di luar negeri, dan menjadi salah satu indikasi bahwa Merek tersebut didaftarkan dengan iktikad yang tidak baik.   Sebagai bagian dari upaya melindungi Merek Terkenal, JPO memimpin “Proyek Iktikad Tidak Baik” diantara para anggota TM5, yakni 5 (lima) Kantor Merek dunia yang terdiri dari Jepang (JPO), Republik Rakyat Tiongkok (CNIPA), Korea (KIPO), Uni Eropa (EUIPO), dan Amerika Serikat (USPTO). TM5 juga telah merilis banyak studi kasus terkait Pendaftaran Merek dengan iktikad tidak baik, termasuk visualisasinya dalam bentuk komik.   Salah satu kebijakan untuk mengatasi Pendaftaran Merek Terkenal atas dasar iktikad tidak baik adalah dengan melakukan pengajuan pembatalan yang dapat dilakukan oleh siapa pun (warga negara Jepang atau melalui Konsultan Kekayaan Intelektual) tanpa biaya ke JPO, selama masih dalam proses pengajuan, dengan menunjukkan bukti-bukti yang relevan.   Selain itu, di Jepang juga menerapkan kebijakan Merek Defensif, dimana Anda dapat mendaftarkan Merek Anda tanpa perlu menggunakannya, sebagai bentuk perlindungan jikalau di masa depan ada pihak lain yang mendaftarkannya lebih dulu. Biaya permohonan pendaftaran untuk Merek Defensif ini lebih mahal, namun lebih hemat dibandingkan dengan biaya yang mungkin dikeluarkan jika terjadi sengketa di kemudian hari.   Tahapan Prosedur Pendaftaraan Merek di Jepang     1.     Permohonan Untuk mengajukan permohonan pendaftaran Merek, pemohon harus mengisi formulir yang sudah ditentukan dan menyerahkannya ke Kantor Paten Jepang (Japan Patent Office/ JPO). Jika Anda tidak memiliki alamat atau tempat tinggal tetap atau kantor (jika pemohon adalah badan hukum) di Jepang, Anda membutuhkan Konsultan Kekayaan Intelektual dengan alamat atau tempat tinggal tetap di Jepang, yang ditunjuk sebagai “Administrator Paten.” Selain itu, Warga Negara Asing juga tidak diizinkan menyerahkan dokumen langsung ke Kantor Merek dengan cara apa pun. Dokumen tersebut harus diserahkan ke JPO melalui Konsultan Kekayaan Intelektual yang telah ditunjuk di Jepang. Begitu juga halnya dengan pembayaran. Warga Negara Asing tidak diizinkan untuk melalukan pembayaran apa pun, dengan cara apa pun ke JPO. Pembayaran juga harus dilakukan oleh Konsultan Kekayaan Intelektual di Jepang yang sudah ditunjuk. Biaya untuk pengajuan pendaftaran ini ditetapkan sebesar 3.400 Yen ditambah 8.600 Yen untuk setiap kelasnya. Sedangkan biaya untuk pengajuan Merek Defensif adalah 6.800 Yen ditambah 17.200 Yen per kelasnya.   2.      Publikasi Permohonan Sebelum Pemeriksaan Setelah permohonan pendaftaran diajukan, JPO akan langsung mempublikasikannya secara daring dalam “Berita Resmi Merek” yang mereka punya.   3.      Pemeriksaan Formal Dokumen permohonan yang diserahkan ke JPO kemudian diperiksa apakah sudah memenuhi persyaratan prosedural dan formal yang diperlukan. Undangan untuk melakukan koreksi akan dilakukan jika dokumen yang diperlukan tidak ada atau bagian yang diperlukan belum diisi.   4.      Pemeriksaan Substantif Kemudian pemeriksaan akan dilanjutkan untuk menentukan apakah Merek yang didaftarkan telah memenuhi persyaratan substantif berikut ini: Memiliki keunikan dan daya pembeda. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum atau melanggar kepentingan pribadi. Agar unik dan memiliki daya pembeda, JPO telah menyediakan platform daring untuk melakukan penelusuran seluruh Merek yang sudah terdaftar atau masih dalam proses.   5.      Penolakan Awal Apabila permohonan Anda tidak memenuhi persyaratan substantif, JPO akan mengirimkan alasan penolakan.   6.      Tanggapan/ Argumentasi Tertulis Jika permohonan Anda ditolak, Anda dapat mengajukan argumentasi tertulis terhadap Penolakan Awal, atau tanggapan lainnya yang dapat menghilangkan penolakan.   7.      Permohonan Dapat Didaftar Jika pada akhirnya dinilai tidak ada alasan untuk ditolak, Merek Anda bisa lanjut untuk didaftarkan.   8.      Penolakan Tetap Jika tanggapan dan argumen tertulis tidak dapat menghapus alasan penolakan, dan pemeriksan sudah memutuskan Merek tidak dapat didaftarkan, maka dikeluarkanlah Penolakan Tetap.   9.      Permohonan Banding Jika Anda tidak puas dengan keputusan Penolakan Tetap dari pemeriksa, Anda dapat mengajukan banding.   10.    Pemeriksaan Banding Pemeriksaan Banding terhadap putusan penolakan dilakukan oleh suatu badan kolegial yang terdiri dari tiga atau lima orang pemeriksa banding.   Keputusan pemeriksa banding disebut keputusan banding. Apabila dari hasil pemeriksaan banding dinilai alasan penolakan dapat dihapus, maka dilakukan keputusan banding untuk melanjutkan pendaftaran Merek. Namun apabila alasan penolakan dinilai tidak dapat membatalkan alasan penolakan, maka keputusan banding akan menetapkan Merek tersebut tidak dapat didaftarkan.   11.    Pembayaran Biaya Pendaftaran Dengan dibayarkannya biaya pendaftaran ini, maka Merek Anda telah resmi didaftarkan dan masa perlindungannya berlaku selama 10 tahun. Biaya pendaftaran Merek sebesar 32.900 Yen per kelas ini harus dibayarkan paling lambat 30 hari setelah pengumuman Merek dapat didaftarkan. Sedangkan biaya untuk mendaftarkan Merek Defensif adalah sebesar 32.900 Yen per kelas.   Durasi yang dibutuhkan dari awal permohonan sampai pengumuman merek dapat didaftarkan, tanpa penolakan atau ada keberatan dari…

AFFA-IPR-Raih-Penghargaan-The-Top-Law-Firm-in-Indonesia-for-IP-Enforcement-dari-Asia-Business-Law-Journal-affa

AFFA IPR Raih Penghargaan The Top Law Firm in Indonesia for IP Enforcement dari Asia Business Law Journal

AFFA IPR Raih Penghargaan The Top Law Firm in Indonesia for IP Enforcement dari Asia Business Law Journal Sudah lebih dari dua dekade AFFA Intellectual Property Rights (IPR) menjadi benteng aktif yang menjaga aset Kekayaan Intelektual (KI) klien yang tak ternilai. Perjalanan yang dimulai pada tahun 1999 di bawah kepemimpinan visioner pendiri kami, mendiang Achmad Fatchy, kini telah lepas landas di bawah bimbingan Emirsyah Dinar sebagai Managing Partner dan Fariz Syah Alam sebagai Trademark Partner. Dengan tim tangguh yang terdiri lebih dari 70 pakar KI, kami secara konsisten memberikan dukungan terbaik bagi klien kami.   Klien kami berasal dari kalangan yang beragam, mulai dari lembaga pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara, hingga raksasa industri dari sektor swasta di Indonesia, yang terus diperluas hingga ke Timor Leste, dan seluruh dunia. Kepercayaan yang diberikan oleh klien, mendorong komitmen kami untuk selalu menjadi yang terdepan.   Penghargaan dari Asia Business Law Journal telah melalui proses evaluasi yang ketat, memastikan bahwa hanya Firma Hukum dan praktisi yang terbaiklah yang benar-benar layak menerimanya.  Penghargaan ini menegaskan kembali komitmen kami dalam memberikan inovasi dan kesempurnaan dalam perlindungan hukum Kekayaan Intelektual. Kami sangat berterima kasih atas dukungan dan kepercayaan Anda yang berkelanjutan, dan kami berharap dapat mencapai pencapaian yang lebih signifikan bersama-sama di masa depan.