Tahun Baru, Jangan Lupa Bayar Biaya Tahunan Paten Anda! - AFFA IPR

Tahun Baru, Jangan Lupa Bayar Biaya Tahunan Paten Anda!

Menjelang akhir tahun, perhatian pelaku usaha dan inventor biasanya tertuju pada penutupan buku, evaluasi kinerja, serta perencanaan strategi bisnis tahun berikutnya. Namun, bagi pemilik Paten, ada satu aspek krusial yang sering kali luput dari perhatian, yakni Patent Annuity atau: pemeliharaan Hak Paten melalui pembayaran biaya tahunan.   Padahal, sebaik apa pun suatu invensi dan sebesar apa pun potensi komersialnya, Hak Paten dapat gugur hanya karena kelalaian administratif!   Perlindungan Paten Tidak Berlaku Secara Otomatis Banyak pemilik Paten beranggapan bahwa setelah sertifikat Paten diterbitkan, hak eksklusif tersebut akan otomatis berlaku hingga masa perlindungannya berakhir. Kenyataannya, Paten di Indonesia bersifat kondisional. Artinya, keberlakuan Paten bergantung pada pemenuhan kewajiban hukum, salah satunya adalah dengan membayar biaya tahunan.   Kewajiban membayar biaya tahunan ini berlaku untuk Paten (jangka waktu perlindungan 20 tahun) dan Paten Sederhana (jangka waktu perlindungan 10 tahun), yang keduanya dihitung sejak tanggal penerimaan permohonan.   Apa yang Dimaksud dengan Biaya Tahunan Paten? Biaya Tahunan Paten atau biasa disebut juga dengan biaya pemeliharaan (Patent Annuity) adalah biaya yang WAJIB dibayarkan oleh Pemegang Paten sampai dengan tahun terakhir masa perlindungan. Biaya Tahunan ini merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipungut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Komponen Biaya-nya terdiri atas Biaya Dasar ditambah dengan Biaya per Klaim. Dan apabila sampai dengan waktu yang ditentukan tidak dilakukan pembayaran, maka Paten dinyatakan dihapus!   Untuk mencegah penghapusan itu, undang-undang Paten di Indonesia telah memberikan aturan sebagai berikut: Pembayaran Pemeliharaan Paten Tahun Pertama Wajib dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal sertifikat Paten diterbitkan, meliputi biaya tahunan yang dihitung sejak tanggal permohonan sampai dengan tahun diberi Paten, ditambah biaya tahunan satu tahun berikutnya. Pembayaran Pemeliharaan Paten Tahun Selanjutnya Dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pada periode masa perlindungan tahun berikutnya. Misalnya jika pengajuan Paten Anda dilakukan pada 9 November, maka Biaya Pemeliharaannya akan jatuh tempo setiap tanggal 9 Oktober. Opsi atas Keterlambatan Pembayaran Jika karena satu dan lain hal Anda tidak bisa membayar Biaya Pemeliharaan tepat waktu, maka biaya tahunan Paten tetap bisa dibayarkan ke  Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Konsultan Paten terdaftar dan terpercaya. Namun, pembayaran yang telat akan dikenakan biaya denda tambahan sebesar 100% dari PNBP yang harus dibayarkan tidak lebih dari 6 bulan sejak tanggal jatuh tempo.   Konsekuensi dari Gagal Bayar Jika Anda gagal membayar Biaya Pemeliharaan, baik itu saat jatuh tempo atau sudah melewati perpanjangan waktu yang diajukan, maka DJKI akan membatalkan Paten yang Anda miliki. Yang berarti Anda akan kehilangan seluruh perlindungan resmi atas invensi Anda di Indonesia.   Mengapa Akhir Tahun Menjadi Waktu yang Tepat untuk Evaluasi? Pergantian tahun merupakan momentum strategis untuk: Menginventarisasi seluruh Paten yang dimiliki. Memastikan status pembayaran biaya tahunan. Menyelaraskan pengelolaan Paten dengan anggaran tahun berikutnya.   Bagi pemilik portofolio Paten, evaluasi ini juga membantu menentukan: Paten mana yang masih relevan secara bisnis. Paten mana yang layak dipertahankan atau dihentikan pemeliharaannya.   Checklist Sederhana untuk Pemilik Paten Sebagai panduan praktis, berikut beberapa hal yang sebaiknya diperiksa menjelang akhir tahun: Status aktif setiap Paten; Tanggal jatuh tempo biaya tahunan; Besaran biaya sesuai tahun perlindungan; Status penggunaan atau lisensi Paten; dan Kesesuaian data pemegang Paten (nama, alamat, badan hukum).   Langkah sederhana ini sering kali menjadi pembeda antara Paten yang tetap terlindungi dan Paten yang gugur tanpa disadari. Dengan mengikuti informasi dan mematuhi aturan, Anda dapat memastikan Paten Anda tetap berjalan dan sah terlindungi penuh dalam jangka waktu 20 tahun (atau 10 tahun untuk Paten Sederhana)  di Indonesia.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pembayaran biaya tahunan Paten di Indonesia, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS!   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889

Cara Membayar Biaya Tahunan Paten di Indonesia Jika Pemilik Paten adalah Warga Negara atau Badan Hukum Asing - AFFA IPR

Cara Membayar Biaya Tahunan Paten di Indonesia Jika Pemilik Paten adalah Warga Negara atau Badan Hukum Asing

Bagi pemilik Paten asing—baik perorangan maupun badan hukum—melakukan pembayaran Biaya Tahunan Paten di Indonesia membutuhkan perhatian khusus agar selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Paten terbaru (UU No. 65 Tahun 2024), Pemohon atau Pemegang Paten yang bukan warga negara atau tidak berdomisili tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak diperkenankan melakukan pengurusan langsung ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), termasuk untuk pembayaran Biaya Tahunan. Untuk itu, mereka diwajibkan secara hukum untuk menunjuk atau memberikan kuasa kepada Konsultan Kekayaan Intelektual yang terdaftar di Indonesia.   Dasar Hukum: Pasal 28 UU Paten No. 65 Tahun 2024   “Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus diajukan melalui Kuasa. Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyatakan dan memilih alamat Kuasa sebagai domisili hukum di Indonesia.”   Ketentuan ini tidak hanya berlaku pada saat pengajuan permohonan pendaftaran Paten, tapi juga pada setiap proses lanjutan yang berkaitan dengan Paten tersebut—termasuk pembayaran Biaya Tahunan.   Mengapa Harus Menggunakan Konsultan Indonesia?   Tujuan dari kewajiban penunjukan kuasa dan pemilihan domisili hukum di Indonesia adalah untuk menghindari hambatan pelayanan akibat jarak geografis dan waktu tempuh. Sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan pasal terkait: “Penunjukan kuasa dan domisili hukum di Indonesia dimaksudkan agar pelayanan tidak terhambat akibat jarak dan waktu tempuh.”   Secara praktik, ini berarti meskipun pemegang Paten asing ingin melakukan pembayaran Biaya Tahunan tepat waktu, DJKI tidak akan menerima pembayaran tersebut kecuali dilakukan melalui Konsultan KI resmi di Indonesia.   Apa Konsekuensinya Jika Membayar Tanpa Kuasa?   Jika pembayaran dilakukan tanpa menunjuk Konsultan KI resmi, maka: Pembayaran dianggap tidak sah dan tidak akan diproses oleh DJKI; Status hukum Paten dapat menjadi tidak aman, terutama jika tenggat waktu terlewat; dan Pemegang hak dapat kehilangan hak atas Paten jika kewajiban pembayaran tidak dipenuhi melalui saluran resmi.   Bagaimana Caranya Menunjuk Kuasa di Indonesia?   Untuk mematuhi ketentuan hukum di Indonesia, pemilik Paten asing harus: Menandatangani Surat Kuasa, yang memberikan wewenang kepada Konsultan KI terdaftar di Indonesia; Menyampaikan data dan informasi yang diperlukan, termasuk domisili hukum melalui kuasa tersebut; Berkoordinasi dengan Konsultan KI untuk memantau tenggat waktu dan memastikan pembayaran Biaya Tahunan dilakukan sesuai aturan.   Bagi pemilik Paten asing, menunjuk Konsultan Kekayaan Intelektual di Indonesia bukan hanya untuk memudahkan, tapi telah menjadi kewajiban hukum. Dengan menunjuk kuasa yang sah, Anda: Memastikan kepatuhan hukum terhadap undang-undang yang berlaku di Indonesia; Menghindari risiko administratif dan kehilangan hak; dan Menjaga agar hak Paten Anda tetap terlindungi dan berlaku secara sah di Indonesia. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pembayaran Biaya Tahunan Paten atau ingin menunjuk Konsultan KI resmi, langsung hubungi kami melalui emai [email protected].