Panduan Permohonan Percepatan Publikasi Paten di Indonesia - AFFA IPR

Panduan Permohonan Percepatan Publikasi Paten di Indonesia

Dalam kondisi normal, publikasi (pengumuman) permohonan Paten dilakukan paling lambat 18 bulan setelah tanggal penerimaan permohonan. Namun, Pemohon dapat mengajukan percepatan publikasi agar diumumkan lebih cepat, yakni 6 bulan sejak tanggal penerimaan. Bagaimana caranya?    Syarat Mengajukan Percepatan Publikasi   Untuk dapat menggunakan prosedur percepatan publikasi, Pemohon harus melaksanakan berbagai tahapan berikut ini. Namun perlu dicatat, prosedur ini tidak bisa diterapkan untuk permohonan Paten Sederhana:   Menyampaikan Surat Permohonan Percepatan Publikasi kepada DJKI. Menyertakan alasan kenapa publikasi perlu dipercepat. Membayar biaya percepatan sesuai tarif resmi.   Biaya Resmi (Tarif Terbaru)   Berdasarkan tarif PNBP terbaru dari DJKI, biaya permohonan percepatan publikasi adalah: Rp 500.000 per permohonan   Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya jasa konsultan yang mengurus permohonan pendaftaran Paten.   Prosedur:   Ajukan permohonan Paten seperti biasa dan pastikan sudah mendapatkan tanggal penerimaan. Siapkan Surat Permohonan Percepatan Publikasi yang berisi identitas permohonan, alasan percepatan, dan tanda tangan Pemohon/Kuasa. Lakukan pembayaran biaya percepatan sebesar Rp 500.000. Unggah dokumen permohonan dan bukti pembayaran melalui sistem DJKI (Pasca Permohonan Paten). DJKI akan memproses dan melakukan publikasi setelah 6 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan.   Untuk informasi lebih lanjut terkaitPermohonan Percepatan Publikasi Paten di Indonesia, Anda dapat menghubungi kami melalui kanal berikut ini:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

Barang Palsu Bisa Membunuh: 5 Kasus Nyata yang Harus Jadi Pelajaran - AFFA IPR

Barang Palsu Bisa Membunuh: 5 Kasus Nyata yang Harus Jadi Pelajaran

Banyak orang mengira barang palsu hanya soal “murah vs mahal.” Kenyataannya, pemalsuan Merek bisa berujung pada tragedi yang merenggut nyawa. Dari obat batuk palsu yang menewaskan anak-anak, susu formula tercemar, hingga airbag tiruan yang gagal melindungi pengendara—semua menunjukkan bahwa pelanggaran Merek bukan sekadar masalah bisnis, melainkan juga isu keselamatan publik.    Artikel ini membahas lima contoh nyata dimana barang palsu menyebabkan kematian, sekaligus mengapa pendaftaran dan perlindungan Merek resmi menjadi benteng penting untuk mencegah tragedi serupa.   Obat Batuk di Nigeria Tahun 2008, lebih dari 80 anak meninggal karena obat batuk sirup palsu yang mengandung dietilen glikol (bahan kimia beracun yang biasanya dipakai untuk cairan rem radiator). Alasannya “sederhana,” hanya karena produsen nakal ingin meniru warna dan kekenyalan obat asli, tapi mengganti bahannya demi margin keuntungan yang lebih tinggi.  Susu Formula di Tiongkok Masih di tahun 2008, ribuan bayi menderita sakit ginjal, dimana enam di antaranya meninggal. Penyebabnya adalah ulah produsen susu palsu yang mencampur melamin ke susu bubuk agar kadar proteinnya terlihat tinggi. Sayangnya praktek susu bubuk oplosan yang dicampur dengan terigu juga terjadi di Indonesia. Memeriksa keaslian kemasan dan segel, tidak boleh diabaikan oleh konsumen. Airbag Palsu di Seluruh Dunia Beberapa tahun lalu, otoritas otomotif menemukan airbag palsu yang dipasarkan dengan merek terkenal. Saat kecelakaan, airbag tidak mengembang sempurna, bahkan mengandung pecahan logam yang membunuh pengendara. Kehadiran airbag palsu ini harus Anda waspadai saat membel mobil bekas. Selain itu, jika Anda pengendara aktif yang peduli dengan keselamatan, pastikan setiap Anda mengganti sparepart, Anda harus merusak kemasan atau botol aslinya agar tidak digunakan ulang untuk mengemas barang palsu. Alkohol Palsu di Indonesia & Asia Tenggara Minuman keras oplosan, dengan atau tampa label Merek sering mengandung metanol (racun pengencer cairan agar tidak mudah beku). Ratusan orang di Indonesia, Malaysia, dan India tercatat meninggal setiap tahun karena meminum alkohol palsu ini. Memang terdengar bodoh, tapi banyak remaja dan warga yang ingin merasakan sensasi mabuk dengan cara mencampur obat-obatan dengan kimia yang berbahaya, tanpa memikirkan efek sampingya, seperti kebutaan atau kerusakan organ dalam. Kosmetik Palsu di Eropa & Asia Kosmetik tiruan yang memakai logo brand terkenal (lipstik, foundation, eyeliner) terbukti mengandung arsenik, merkuri, hingga kotoran tikus. Ada kasus kematian akibat keracunan dan komplikasi kulit parah. Promosi kosmetik dengan dampak instant dengan harga miring jelas harus Anda waspadai. Sayangnya, kosmetik termasuk industri dengan pertumbuhan tinggi, dengan banyak Merek baru yang muncul setiap tahunnya. Jika Merek tersebut tidak terdaftar dan mengantongi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, jangan pernah digunakan.   Kasus-kasus nyata dari obat palsu, susu formula tercemar, airbag tiruan, minuman oplosan bermetanol, hingga kosmetik berbahaya menunjukkan bahwa pemalsuan Merek bukan hanya merugikan bisnis, tetapi juga mengancam keselamatan publik. Perlindungan Merek yang kuat, pengawasan ketat dari otoritas seperti BPOM, serta kesadaran konsumen dalam memilih dan membeli produk asli adalah kunci untuk mencegah tragedi serupa.    Sebagai konsultan kekayaan intelektual, AFFA IPR siap membantu bisnis memastikan mereknya terlindungi secara hukum, sehingga konsumen dapat merasa aman dan kepercayaan pasar tetap terjaga.   Untuk informasi lebih lanjut terkait perlindungan Merek, agar Merek Anda terhindar dari upaya peniruan yang dapat menyebabkan kematian, layanan kami mencakup investigasi, dan Anda dapat menghubungi kami melalui kanal berikut ini:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

Apakah Meme Bisa Dipatenkan? Bagaimana Caranya? - AFFA IPR

Apakah Meme Bisa Dipatenkan? Bagaimana Caranya?

Meme atau gambar lucu yang sering beredar di internet memang jadi fenomena global. Tapi pertanyaannya, “Apakah meme bisa dipatenkan?” Jawabannya: Tidak!   Kenapa? Karena Paten hanya diberikan untuk invensi di bidang teknologi yang memenuhi kriteria kebaruan, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sedangkan meme adalah karya kreatif berupa gambar, teks, atau kombinasi keduanya—bukanlah sebuah invensi teknologi.   Tapi jangan salah, meme bisa dilindungi melalui pendaftarannya sebagai Merek. Terutama jika meme tersebut digunakan sebagai logo, simbol usaha, atau identitas komersial.   5 Meme Terkenal yang Sudah Terdaftar Sebagai Merek   Nyan Cat Pemilik: Chris Torres Didaftarkan sejak 2011 (USPTO) Grumpy Cat Pemilik: Grenade, LLC Didaftarkan sejak 2013 (USPTO) Doge Pemilik: Atsuko Sato Didaftarkan sejak 2014 (EUIPO & JPO) Trollface Pemilik: Carlos Ramirez Didaftarkan sejak 2015 (USPTO) Pepe the Frog Pemilik: Matt Furie Didaftarkan sejak 2016 (EUIPO)   Dengan didaftarkannya meme-meme di atas sebagai Merek, menunjukkan bahwa meme populer bisa “naik kelas” jadi aset bernilai tinggi, entah bagi itu bagi individu, maupun perusahaan. Tapi apa manfaatnya dari pendaftaran meme ini?   Manfaat Mendaftarkan Meme Sebagai Merek   Setidaknya ada 4 (empat) manfaat dari pendaftaran meme sebagai Merek: Perlindungan Hukum Mencegah pihak lain menggunakan meme yang sama untuk tujuan komersial. Monetisasi Bisa dipakai pada merchandise resmi, atau produk turunan lainnya melalui lisensi, hingga kolaborasi antar brand. Branding Memperkuat identitas visual bisnis dengan sesuatu yang mudah dikenali. Aset bisnis Nilai Merek dapat bertambah seiring popularitas meme.   Syarat Meme Bisa Didaftarkan Sebagai Merek   Namun perlu diingat bahwa tidak semua meme otomatis bisa langsung didaftarkan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi: Memiliki daya pembeda Tidak menyinggung moral atau ketertiban umum Tidak sama atau mirip dengan Merek terdaftar sebelumnya   Jadi, jika Anda memiliki meme orisinal yang viral dan ingin menjadikannya bagian dari identitas bisnis, pendaftaran Merek adalah langkah strategis untuk melindungi hak dan potensi komersialnya.   Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran meme sebagai Merek di Indonesia atau manca negara, Anda dapat menghubungi kami melalui kanal berikut ini:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

Tidak Bisa Mendapatkan Nama Domain yang Sama dengan Merek Anda? Ini Langkah-Langkah yang Dapat Anda Lakukan - AFFA IPR

Tidak Bisa Mendapatkan Nama Domain yang Sama dengan Merek Anda? Ini Langkah-Langkah yang Dapat Anda Lakukan

Di era digital ini, memiliki nama domain yang selaras dengan Merek yang sudah terdaftar, telah menjadi suatu keharusan. Namun, seringkali pemilik merek dihadapkan pada situasi dimana nama domain yang diinginkan ternyata sudah dimiliki oleh pihak lain. Fenomena ini, yang dikenal sebagai cybersquatting dapat merugikan reputasi Merek, mengganggu strategi pemasaran, dan bahkan memaksa pemilik Merek untuk membeli domain tersebut dengan harga tinggi.    Lantas bagaimana solusinya? Ini dia langkah-langkah yang dapat diambil oleh pemegang Merek terdaftar untuk menyelesaikan perselisihan nama domain, berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia.   Permasalahan Merek dan Nama Domain di Ruang Digital   Cybersquatting adalah tindakan mendaftarkan nama domain yang mirip atau identik dengan Merek atau nama terkenal dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari pemilik Merek tersebut. Beberapa cybersquatter bahkan menggunakan domain tersebut untuk membuat halaman phishing, penipuan, atau pengumpulan data pengguna.    Selain itu, ada juga Domaintypo/Typosquatting, yakni pendaftaran nama domain yang merupakan kesalahan ejaan atau kesalahan ketik dari nama domain sah yang terkenal, yang juga dapat merugikan pemegang Merek.   Meskipun hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar, pemilikan nama domain di internet seringkali menganut prinsip pendaftar pertama (first come first served), tanpa diperlukan pemeriksaan substantif. Hal ini menciptakan celah bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mendaftarkan nama domain yang memiliki kesamaan dengan Merek terdaftar, dengan tujuan mendapatkan keuntungan tidak sah.   Landasan Hukum Perlindungan Merek di Ruang Digital   Untungnya, di Indonesia sudah ada landasan hukum yang mengatur perlindungan Merek di ruang digital, dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain.   Untuk sengketa nama domain .com, .net, atau .org, prosedur yang berlaku adalah Uniform Domain Name Dispute Resolution Policy (UDRP), dimana penyelesaian sengketanya dijembatani oleh berbagai penyedia layanan. Mulai dari Asian Domain Name Dispute Resolution Centre (ADNDRC), Canadian International Internet Dispute Resolution Centre (CIIDRC), The Czech Arbitration Center for Internet Disputes, National Arbitration Forum, hingga Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO).   Namun jika sengketanya spesifik untuk domain .id, maka penyelesaian sengketanya diatur dalam Kebijakan PANDI tentang Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (KPPND) Versi 8.0.    PANDI & Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND)   Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) adalah registri nama domain Indonesia yang bertugas merumuskan kebijakan di bidang pengelolaan nama domain. Salah satu fungsi dan wewenang PANDI adalah menyelesaikan perselisihan nama domain. Sedangkan Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND) adalah suatu perselisihan yang diajukan oleh pihak yang keberatan dengan pendaftaran suatu Nama Domain yang dianggap didaftarkan oleh pihak lain dengan melawan hak.    PPND ini diselenggarakan oleh PANDI dan merupakan mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa Online (Online Alternative Dispute Resolution) yang diharapkan mudah, murah, dan tidak berbelit. Melalui PPND, pemilik Merek terdaftar memiliki hak untuk menggunakan nama domain sesuai Merek yang dimilikinya.    Jenis perselisihan yang ditangani oleh PPND antara lain adalah Perselisihan Nama Domain Terkait Merek dan Perselisihan Nama Domain Terkait Nama Terdaftar.   Unsur-Unsur yang Wajib Dibuktikan dalam Perselisihan Nama Domain Terkait Merek   Untuk berhasil dalam pengajuan perselisihan nama domain terkait Merek, Pemohon (pihak yang mengajukan keberatan) wajib membuktikan tiga unsur secara kumulatif: Nama Domain identik dan/atau memiliki kemiripan dengan Merek terdaftar yang dimiliki oleh Pemohon. Termohon (Registran Nama Domain yang diperselisihkan) tidak memiliki hak dan/atau kepentingan yang sah atas nama Domain tersebut. Nama Domain telah didaftarkan atau dipergunakan oleh Termohon dengan itikad tidak baik.   Unsur itikad tidak baik dapat dinilai apabila Nama Domain didaftar dengan tujuan mencegah penggunaan Nama Domain dimaksud, atau didaftarkan dengan tujuan mengganggu kegiatan usaha, atau dimaksudkan untuk menarik pengguna internet ke situs lainnya untuk keuntungan materiil yang tidak sah, atau dimaksudkan untuk menjual, menyewakan, atau mengalihkan kepada Pemohon sebagai pemilik Merek untuk keuntungan materiil.   Tahapan Proses Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND) Proses PPND memiliki jangka waktu keseluruhan sekitar 98 hari. Berikut adalah tahapan-tahapan utamanya: Verifikasi Perselisihan (Pra-Keberatan): Setiap orang atau badan hukum yang merasa hak dan/atau kepentingannya dirugikan dapat mengajukan permohonan Verifikasi Perselisihan secara elektronik kepada Sekretariat PPND. Pemohon wajib melampirkan dokumen bukti kepemilikan Merek. Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) Hari, Sekretariat PPND akan mengirimkan Formulir Perselisihan dan tutorial penggunaan enkripsi surel. Apabila formulir lengkap, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) Hari, Sekretariat PPND akan mengirimkan Data Whois yang diminta Pemohon secara terenkripsi. Pada tahap ini, Pemohon juga membayar biaya administrasi. Pengajuan Keberatan: Pemohon mengajukan permohonan keberatan formal, yang berisi uraian Nama Domain yang diperselisihkan, nama Registrar, nama Merek, uraian penjelasan dan alasan permohonan, serta identitas Pemohon dan Termohon. Batasan jumlah kata untuk keberatan adalah maksimum 3.000 (tiga ribu) kata. Keberatan hanya dapat diajukan pada masa Keberatan yang telah ditentukan. Jika Pemohon mengajukan saksi, keterangan saksi harus dalam bentuk akta pernyataan notariil, dan segala biaya ditanggung Pemohon. Pemohon setuju bahwa permohonan keberatan hanya ditujukan kepada Termohon, bukan kepada PANDI, Sekretariat PPND, Panelis, atau Registrar/Reseller. Mediasi: Sebelum pemeriksaan pokok perselisihan, Sekretariat PPND wajib meminta para Pihak untuk melakukan mediasi. Mediasi dapat dilakukan sepanjang ada persetujuan para Pihak. Konfirmasi kesediaan mediasi dilakukan paling lambat 5 (lima) Hari. Jangka waktu proses mediasi paling lambat 7 (tujuh) Hari, dan dapat diperpanjang maksimal 7 (tujuh) Hari atas permintaan kedua belah pihak. Mediator dapat ditunjuk dari internal PANDI, disepakati oleh para Pihak, atau dari mediator tersertifikasi di luar PANDI. Jika mediasi berhasil, Sekretariat PPND akan memfasilitasi ke Registrar untuk ditindaklanjuti. Jika tidak berhasil, proses PPND akan dilanjutkan. Tanggapan Termohon: Jika jangka waktu mediasi berakhir, Termohon wajib menyerahkan tanggapannya secara tertulis disertai dokumen pendukung kepada Pemohon melalui Sekretariat PPND dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari. Tanggapan hanya dapat diajukan pada masa Tanggapan yang telah ditentukan. Jika Termohon mengajukan saksi, keterangan saksi harus dalam bentuk akta pernyataan notariil, dan segala biaya ditanggung Termohon. Pembentukan Panel: Ketua PANDI melalui Sekretariat PPND membentuk Panel dalam waktu paling lambat 3 (tiga) Hari setelah menerima Tanggapan atau lewatnya batas waktu penerimaan Tanggapan. Jumlah Panelis bervariasi tergantung pada jumlah karakter Nama Domain yang diperselisihkan: Nama Domain 1 (satu) karakter: 9 (sembilan) Panelis. Nama Domain 2 (dua) karakter: 7 (tujuh)…

Meksiko Terapkan Kebijakan Baru Terkait Perpanjangan Merek - Apa Saja yang Harus Anda Siapkan? - AFFA IPR

Meksiko Terapkan Kebijakan Baru Terkait Perpanjangan Merek – Apa Saja yang Harus Anda Siapkan?

Jika Anda memiliki Merek yang sudah terdaftar di Meksiko atau berencana mendaftarkan Merek di sana, negara Amerika Latin ini baru saja menerapkan sejumlah perubahan penting yang harus Anda perhatikan. Berikut ini 3 (tiga) poin utamanya:    Periode dan Batas Waktu Perpanjangan Perlindungan Merek di Meksiko tetap berlaku selama 10 tahun sejak tanggal pengajuan. Sama seperti di Indonesia, untuk mengajukan perpanjangan, bisa diajukan dalam enam bulan sebelum tanggal berakhir, dengan tambahan masa tenggang enam bulan setelah berakhirnya masa perlindungan (dikenakan denda). Periode waktu ini penting untuk Anda perhatikan agar tidak terkena penalti atau bahkan kehilangan hak atas Merek. Kewajiban Membuat Pernyataan Penggunaan Perubahan regulasi utamanya adalah adanya kewajiban untuk menyatakan penggunaan Merek. Pada saat mengajukan perpanjangan, pemilik Merek harus memberikan bukti bahwa Mereknya benar-benar digunakan di pasar Meksiko. Jika tidak dipenuhi, pendaftaran dapat dibatalkan. Kebijakan ini menegaskan hanya Merek yang benar-benar aktif yang tetap mendapatkan perlindungan hukum di Meksiko. Kewajiban Menunjuk Konsultan Merek Lokal Bagi pemohon asing, termasuk dari Indonesia, kini diwajibkan untuk menunjuk Konsultan Merek terdaftar asal Meksiko. Konsultan inilah yang akan menangani seluruh proses administrasi, komunikasi, serta kepatuhan dengan Mexican Institute of Industrial Property (IMPI). Penunjukan konsultan lokal bukan hanya formalitas, tetapi menjadi kunci agar proses perpanjangan dan pemenuhan kewajiban berjalan lancar.   Bagaimana Jika Perpanjangannya Menggunakan Protokol Madrid?   Bagi Anda pebisnis Indonesia yang mendaftarkan Merek di Meksiko melalui Protokol Madrid, perpanjangan dilakukan langsung di bawah koordinasi World Intellectual Property Organization (WIPO). Anda cukup mengajukan perpanjangan internasional melalui WIPO dan perlindungannya otomatis diperpanjang di negara-negara tujuan, termasuk Meksiko.   Namun, terkait kebijakan baru di atas, ada 2 poin penting yang mengalami perubahan:  Pernyataan Penggunaan Merek tetap wajib dilampirkan saat mengajukan perpanjangan.  Tidak ada kewajiban menunjuk konsultan lokal hanya untuk perpanjangan Merek via Madrid. Tapi, jika terjadi keberatan, sengketa, atau pemeriksaan substantif terkait penggunaan Merek, Anda wajib menunjuk konsultan lokal untuk menanganinya langsung di Meksiko.   Dengan kata lain, Protokol Madrid memang menyederhanakan aspek administratif perpanjangan, tetapi tidak membebaskan pemilik Merek dari kewajiban substantif yang berlaku di Meksiko.   Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran hingga perpanjangan, serta menghubungkan Anda dengan Konsultan Merek terpercaya di Meksiko, Anda dapat menghubungi kami melalui kanal berikut ini:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

Ethiopia Resmi Gabung Konvensi Paris - Apa Manfaatnya bagi Pebisnis Indonesia? - AFFA IPR

Ethiopia Resmi Gabung Konvensi Paris – Apa Manfaatnya bagi Pebisnis Indonesia?

Setelah menyerahkan instrumen aksesi “Paris Convention for the Protection of Industrial Property” pada 15 Mei 2025, mulai hari ini, 15 Agustus 2025, Ethiopia resmi menjadi anggota Konvensi Paris.   Bergabungnya Ethiopia ke negara-negara Konvensi Paris ini menandai komitmen mereka dalam memperkuat ekosistem hukum dan kelembagaan Kekayaan Intelektual (Paten, Merek, dan Desain Industri) yang sesuai dengan standar internasional. Dengan bergabungnya Ethiopia, jumlah negara anggota Konvensi Paris kini menjadi 181 negara.   Manfaat Utama dari Konvensi Paris Konvensi Paris memberikan perlindungan minimum yang sama untuk Paten, Merek, dan Desain Industri di antara negara-negara anggotanya, melalui prinsip-prinsip utama berikut:   Perlakuan Nasional (National Treatment) Pemilik KI dari semua negara anggota, berhak mendapatkan perlakuan hukum yang sama seperti warga negara di negara tersebut.  Hak Prioritas (Right of Priority) Pemohon yang sudah mengajukan pendaftaran KI (misalnya Paten, Merek, atau Desain Industri) di satu negara anggota, dapat mengajukan juga di negara anggota lainnya, dalam jangka waktu tertentu. Dimana 12 (dua belas) bulan untuk Paten dan Paten Sederhana, 6 (enam) bulan untuk Merek dan Desain Industri, sambil tetap mengklaim tanggal pengajuan pertama sebagai tanggal prioritas. Ketentuan Umum Perlindungan Konvensi ini juga menetapkan standar minimum untuk pendaftaran, perlindungan, dan penegakkan hak Kekayaan Intelektual, sehingga memperkuat kepastian hukum dan mempermudah kolaborasi internasional.   Manfaatnya bagi Pebisnis Indonesia Dengan bergabungnya Ethiopia, setidaknya ada 2 (dua) manfaat berikut yang dapat Anda maksimalkan:  Strategi pengajuan yang lebih aman: Jika Anda sudah mengajukan Paten atau Merek di Indonesia, Anda dapat mengklaim prioritas saat mengajukan di Ethiopia dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan.  Ekspansi dan lisensi lebih mulus: Perlindungan lintas negara yang kini sudah terstandarisasi, dapat mendorong mendorong kolaborasi, lisensi, dan investasi yang lebih pasti dengan mitra di Ethiopia.    Untuk informasi lebih lanjut terkait perlindungan Merek di Ethiopia atau manca negara lainnya, Anda bisa mendapatkan konsultasi gratis 15 menit melalui telepon, dengan menghubungi kami melalui kanal berikut:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

Penting: Biaya Perpanjangan Paten, Pendaftaran Merek dan Desain Industri di Singapura Naik per 1 September 2025 - AFFA IPR

Penting: Biaya Perpanjangan Paten, Pendaftaran Merek dan Desain Industri di Singapura Naik per 1 September 2025

Kantor Kekayaan Intelektual Singapura (Intellectual Property Office of Singapore – IPOS) akan memberlakukan sejumlah perubahan biaya terkait Paten, Merek, Desain Industri, dan Perlindungan Varietas Tanaman yang mulai berlaku pada 1 September 2025.    Biaya apa saja yang mengalami kenaikan dan berapa kenaikannya? Ini dia rangkumannya:     PATEN Biaya Perpanjangan Paten (Patent Annuity) Biaya Saat Ini (SGD) Mulai 1 September 2025 (SGD) Tahun ke-5 s/d ke-7 165 176 Tahun ke-8 s/d ke-10 430 460 Tahun ke-11 s/d ke-13 600 640 Tahun ke-14 s/d ke 16 775 830 Tahun ke-17 s/d ke 19 945 1.010 Tahun ke-20 1.120 1.200 Setiap tahun setelah tahun ke-20 1.380 1.470       Biaya Klaim Berlebih Biaya Saat Ini (SGD) Mulai 1 September 2025 (SGD) Biaya klaim berlebih dan ambang batas untuk Permohonan Laporan Pencarian & Pemeriksaan atau Permohonan Laporan Pemeriksaan. 40 untuk setiap klaim yang sudah lebih dari 20 klaim. 80 untuk setiap klaim yang sudah lebih dari 15 klaim.   Saat ini, biaya klaim berlebih dibayarkan ketika mengajukan Permohonan Laporan Pencarian & Pemeriksaan atau Permohonan Laporan Pemeriksaan. Jika jumlah klaim meningkat selama pemeriksaan, biaya tambahan klaim berlebih dibayarkan pada tahap “Paten dapat diberikan.”   Setelah kenaikan biaya ini, pembayaran biaya klaim berlebih digeser dari tahap “Paten dapat diberikan” ke tahap pengajuan “Tanggapan atas Opini Tertulis” atau “Tanggapan atas Permintaan Perubahan.”     Biaya Laporan Tinjauan Pemeriksaan Biaya Saat Ini (SGD) Mulai 1 September 2025 (SGD) Permohonan Laporan Tinjauan Pemeriksaan 1.420 2.150 3.200 (mulai 1 April 2026)     MEREK Biaya Permohonan Pendaftaran Merek Biaya Saat Ini (SGD) Mulai 1 September 2025 (SGD) Permohonan pendaftaran Merek, Merek Kolektif, atau Merek Sertifikasi yang deskripsi kelasnya tidak sepenuhnya sama/berbeda dengan deskripsi kelas yang ada di IPOS. 380 per kelas barang/jasa 410 per kelas barang/jasa   Jika deskripsi kelas sepenuhnya sama dengan deskripsi yang ada di IPOS, maka TIDAK ADA perubahan biaya, tetap SGD 280 per kelas barang/jasa).     Biaya Perpanjangan Merek Biaya Saat Ini (SGD) Mulai 1 September 2025 (SGD) Perpanjangan tepat waktu sebelum jatuh tempo. 440 per kelas 480 per kelas Perpanjangan dengan keterlambatan dibawah 6 bulan masa tenggat. 645 per kelas 700 per kelas Perpanjangan dalam waktu 6 bulan setelah masa tenggat. 705 per kelas 770 per kelas     Biaya Perubahan Biaya Saat Ini (SGD) Mulai 1 September 2025 (SGD) Perubahan deskripsi, kelas, atau klaim prioritas pada Permohonan Merek 40 per kelas 50 per kelas 60 per kelas (mulai 1 April 2026) Semua perubahan lain pada permohonan/pendaftaran Merek (tidak termasuk perubahan nama/alamat dan perubahan terkait deskripsi, kelas, atau klaim prioritas) 40 per Merek 50 per kelas 60 per kelas (mulai 1 April 2026) Pencantuman disclaimer atau pembatasan pada pendaftaran Merek 40 per Merek 50 per kelas 60 per kelas (mulai 1 April 2026)     Biaya Pendaftaran & Perubahan Melalui Protokol Madrid Biaya Saat Ini (SGD) Mulai 1 September 2025 (SGD) Permohonan pendaftaran International/Subsequent Designation Merek, Merek Kolektif atau Merek Sertifikasi yang menunjuk Singapura 380 per kelas 410 per kelas Permohonan perpanjangan pendaftaran internasional/Subsequent Designation Merek yang menunjuk Singapura 440 per kelas 480 per kelas Permohonan perubahan pendaftaran internasional/Subsequent Designation menjadi Merek nasional 380 per kelas 410 per kelas     DESAIN INDUSTRI Biaya Perpanjangan Desain Industri Biaya Saat Ini (SGD) Mulai 1 September 2025 (SGD) Permohonan untuk mengubah pendaftaran Desain Industri. 45 60     PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN Biaya Pendaftaran Perlindungan Varietas Tanaman Biaya Saat Ini (SGD) Mulai 1 September 2025 (SGD) Permohonan pendaftaran 1.600 750     HAK CIPTA Penunjukan Perwakilan untuk Menerima Informasi Take-Down Biaya Saat Ini (SGD) Mulai 1 September 2025 (SGD) Penunjukan perwakilan untuk menerima informasi take-down 32 56       Biaya Perpanjangan Waktu Biaya Saat Ini (SGD) Mulai 1 September 2025 (SGD) Permohonan perpanjangan waktu Paten, Merek, Indikasi Geografis, dan Desain Industri saat sidang/mediasi (hearing & mediation). 120 130 Permohonan perpanjangan waktu Merek per kelas saat sidang/mediasi. (hearing & mediation) 100 130 Permohonan perpanjangan waktu Pertama untuk Merek, Indikasi Geografis, & Desain Industri 0 25 Permohonan perpanjangan waktu Kedua untuk Merek, Indikasi Geografis, & Desain Industri 0 50 Permohonan perpanjangan waktu Ketiga, dst. untuk Merek, Indikasi Geografis, & Desain Industri 50 75   Untuk informasi lebih lanjut terkait perubahan tarif atau tahapan dalam mendaftarkan Kekayaan Intelektual di Singapura, Anda bisa mendapatkan konsultasi gratis 15 menit melalui telepon, dengan menghubungi kami melalui kanal berikut:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889   Sumber: Intellectual Property Office of Singapore

“Branding Baru by Merek Lama” - Strategi Efektif Mendaftarkan Merek? - AFFA IPR

“Branding Baru by Merek Lama” – Strategi Efektif Mendaftarkan Merek?

Dalam beberapa tahun terakhir, semakin banyak pelaku usaha yang mengusung strategi penamaan Merek dengan pola “Nama Baru by [Merek Lama]”. Strategi ini lazim digunakan untuk memperkenalkan lini produk atau jasa turunan dari sebuah usaha yang telah memiliki nama besar. Tujuannya adalah menciptakan kesan pembaruan atau diversifikasi, tanpa kehilangan kepercayaan pasar yang telah dibangun oleh Merek utama.   Contoh penamaannya bisa seperti merek-merek fiktif berikut ini: “Glow Skin by CantikBersama”, “Premium Bakes by Roti Kita,” atau “Matixxx by Speedex.” Strategi ini tampak menjanjikan secara pemasaran. Namun pertanyaan pentingnya adalah, “Apakah penggunaan pola tersebut dapat diakui dan dilindungi sebagai Merek secara hukum di Indonesia?”   Fungsi Strategi “by [Merek Lama]” dalam Branding   Dari sudut pandang pemasaran, pola ini memiliki sejumlah tujuan: Menunjukkan afiliasi langsung antara lini baru dan merek utama. Memanfaatkan reputasi dan kepercayaan yang telah dibangun Merek lama. Memberikan identitas baru pada produk/jasa yang berbeda, sambil tetap menjaga koneksi emosional dengan konsumen.   Namun dalam konteks hukum Merek, strategi ini tidak serta-merta menjamin bahwa Merek tersebut dapat didaftarkan dan memperoleh perlindungan hukum.   Pada dasarnya, pendaftaran Merek di Indonesia bergantung pada daya pembeda suatu tanda, serta tidak adanya persamaan dengan Merek terdaftar lainnya. Pola penamaan “Branding Baru by Merek Lama” dapat didaftarkan, namun terdapat beberapa catatan penting:   Kepemilikan Merek Lama Jika Merek lama (“by [Merek Lama]”) telah terdaftar atas nama pemilik yang sama, maka penggunaan unsur tersebut dalam Merek baru secara umum tidak menjadi masalah, selama tidak menyesatkan. Namun jika Merek lama bukan milik sendiri, maka penggunaan unsur tersebut dapat dianggap melanggar hak Merek pihak lain. Daya Pembeda Unsur Baru Unsur “Branding Baru” harus memiliki kekuatan pembeda yang cukup dan tidak bersifat generik atau deskriptif. Karena Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dapat menolak permohonan Merek apabila menilai bahwa keseluruhan Merek tidak memiliki daya pembeda atau dapat menyesatkan konsumen. Risiko Kebingungan Konsumen Penggunaan “by [Merek Lama]” dapat menimbulkan persepsi bahwa produk/jasa baru berasal dari atau dijamin oleh entitas yang berbeda, apabila tidak dijelaskan dengan jelas dalam penggunaan sehari-hari. Hal ini berpotensi memicu sengketa hukum, terutama jika terjadi pelanggaran terhadap prinsip itikad baik dalam pendaftaran Merek. Misalnya saat terjadi masalah dengan brand baru, yang dikejar adalah perusahaan induknya, padahal tanggung jawab kesalahan ada di perusahaan anaknya.   Risiko Hukum yang Perlu Diwaspadai   Strategi ini dapat menjadi kontraproduktif apabila tidak disertai dengan pemahaman hukum yang memadai. Beberapa risiko yang mungkin timbul antara lain: Penolakan permohonan pendaftaran Merek karena kesamaan dengan Merek yang sudah ada atau karena kurangnya daya pembeda. Tuduhan pelanggaran hak Merek jika “Merek Lama” yang digunakan bukan milik sendiri. Kebingungan konsumen yang dapat merusak reputasi baik dari Merek baru maupun Merek lama.   Rekomendasi Praktis Agar strategi “by [Merek Lama]” dapat digunakan secara sah dan efektif, berikut beberapa langkah yang disarankan: Pastikan Merek Lama Telah Terdaftar dan Sah Dimiliki Lakukan audit kekayaan intelektual untuk memastikan bahwa Merek lama tercatat atas nama pemohon yang sama. Lakukan Penelusuran Merek Terlebih Dahulu Penelusuran menyeluruh dapat mencegah konflik dengan Merek yang telah terdaftar sebelumnya. Perhatikan Penyusunan Elemen Visual Desain logo dan penggunaan visual yang konsisten dapat memperkuat pembeda antara Merek baru dan Merek lama. Konsultasikan Strategi Merek Anda dengan Konsultan Resmi Melibatkan Konsultan Merek sejak awal proses pengembangan branding dapat menghindarkan risiko hukum di kemudian hari.   Dapatkan konsultasi gratis 15 menit melalui telepon jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait perlindungan dan pendaftaran Merek di Indonesia dan luar negeri, dengan menghubungi kami melalui kanal berikut:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889