30 Tahun Pokemon: Belajar dari Karakter Berbasis Kekayaan Intelektual Termahal di Dunia - AFFA IPR

30 Tahun Pokemon: Belajar dari Karakter Berbasis Kekayaan Intelektual Termahal di Dunia

Di tengah maraknya tren bisnis kreatif, masih banyak pelaku usaha dan kreator di Indonesia yang memandang Kekayaan Intelektual (KI) sekadar sebagai formalitas hukum. Padahal, jika dikelola dengan tepat, KI justru dapat menjadi mesin ekonomi bernilai miliaran dolar.   Salah satu contoh paling nyata adalah Pokémon, karakter berbasis KI (atau IP) yang bukan hanya sukses, tetapi dinobatkan sebagai “The Most Valueable IP Character” di dunia. Kesuksesannya bukan kebetulan, melainkan hasil dari strategi yang terstruktur, visi jangka panjang, dan pengelolaan KI yang sangat disiplin.   Dari Hobi Sederhana Jadi Ide Revolusioner   Pokémon diciptakan oleh Satoshi Tajiri, seorang pria Jepang yang memiliki hobi unik, yakni mengoleksi serangga sejak kecil. Dari hobi tersebut, muncul ide sederhana namun jenius: “Bagaimana jika anak-anak bisa menangkap dan mengoleksi makhluk hidup—tetapi dalam bentuk digital?”   Tapi dari ide sampai ke realisasi tidaklah mudah, bahkan perjalanannya cukup panjang.  Di tahun 1983, saat usianya masih 17 tahun, Satoshi sudah menerbitkan majalah game-nya sendiri, Game Freak, yang menjadi majalah game pertama di Jepang. Dari sana ia bertemu dengan ilustrator Ken Sugimori. Satoshi sendiri kemudian dikenal sebagai wartawan game terkenal yang sukses membangun relasi dengan para pengembang game, termasuk Nintendo dan Namco. Di akhir 80-an, mereka mulai mencoba membuat game-nya sendiri.   Bersama ilustrator Ken Sugimori, Tajiri mengembangkan konsep awal game yang diberi nama “Capsule Monsters”, yang kemudian berevolusi menjadi “Pocket Monsters” dengan koleksi 151 spesies monster. Permainan ini kemudian diproduksi bersama Creatures (yang membuat karakternya dalam bentuk 3D) dan Nintendo (produsen game), yang akhirnya rilis di konsol Game Boy milik Nintendo sejak 27 Februari 1996.   Jadi, sejak awal Pokémon memang dibangun dengan pondasi bisnis yang scalable, tidak sekedar membuat karakter fiksi yang lucu. Konsep itu adalah: Koleksi (collecting); Interaksi (trading); dan Kompetisi (battling).   Dari Game Unik ke Fenomena Global   1996 – Pokémon Red & Green Ini adalah judul resmi dari game Pokémon pertama yang dirilis di konsol Game Boy. Konsol handheld pertama yang bisa terkoneksi kabel ini benar-benar cocok dengan konsep koleksi, interaksi, dan kompetisi yang diusung Pokémon.  Tapi sejak dirilis di bulan Februari, respon publik masih “dingin”, sampai akhirnya majalah anak CoroCoro di bulan April mengadakan undian, dimana pemenangnya akan mendapatkan monster eksklusif, karakter yang belum pernah ada sebelumnya.  Di masa itu, setidaknya 1 dari 4 anak Jepang membaca CoroCoro, dan promosi ini sukses mendatangkan 1 juta pembeli, yang terus bertambah hingga akhir tahun.  Di tahun yang sama, Pokémon juga sudah dirilis dalam bentuk Trading Card Game (TCG), mengadopsi konsep “Magic: The Gathering” yang sudah rilis di tahun 1993 di Amerika, namun dengan konsep yang lebih sederhana.  1997 – Ekspansi ke Anime Dalam memproduksi game, terkadang inovasi-inovasi untuk pengembangannya tidak bisa berlangsung dengan cepat. Maka dari itu, memanfaatkan booming animasi yang berbasis permainan seperti “Let’s & Go!” yang merupakan serial animasi dari mainan Tamiya Mini 4WD, Pokémon pun mengikuti jalur yang sama dengan memproduksi serial animasi pertamanya.Karakter ikonik seperti Pikachu pun mulai terkenal. Uniknya, pemilik Pikacu adalah seorang anak berusia 10 tahun yang bernama Satoshi, nama yang sama dengan kreator Pokémon.   1998 – Ekspansi ke Amerika Tidak semua karakter berbasis Kekayaan Intelektual asal dari Jepang sukses menembus pasar global apalagi Amerika Serikat. Harus ada dukungan penuh dari perusahaan lokal untuk mau “bakar uang” membuat adaptasi versi lokalnya agar secara materi, termasuk kedekatan sosial dan budaya jadi relevan dan disukai oleh target marketnya. Beruntung, di masa itu sudah ada Power Rangers yang juga merupakan adaptasi dari serial super hero Jepang, yang telah menjadi fenomena global, jadi jalan bagi Pokémon tidak terlalu sulit.Namun untuk versi globalnya ini tetap dilakukan banyak perubahan total. Dengan biaya lebih dari 50 juta USD dari Nintendo Amerika, mereka melakukan sejumlah perubahan berikut ini:Penggunaan branding “Pokémon” (dengan aksen é), setelah sebelumnya di Jepang hanya ditulis dengan huruf katakan biasa “ポケモン“.Mengganti nama karakter Satoshi menjadi Ash.Mengadaptasi slogan “ポケモンゲットだぜー!” (Get the Pokémon!) menjadi “Gotta catch ’em all!” Di akhir tahun 1998 animasi Pokémon sukses tayang di 112 stasiun TV, diikuti dengan distribusi global dari game dan TCG-nya. 1999 – Demam Pokémania Tidak hanya jadi program anak yang paling banyak ditonton, penjualan kartu Pokémon sukses meningkatkan sales Nintendo hinga 250% di akhir tahun 1999. 4Kids TV, stasiun penayang Pokémon juga mencatat peningkatan revenue hingga 30x lipat!  Dari sanalah mulai muncul ketertarikan dari perusahaan-perusahaan lain untuk membeli lisensi Pokémon. Sejak saat itu merchandise Pokémon berkembang sangat pesat, mulai dari mainan, pakaian, film, hingga berbagai macam roduk lisensi lainnya. 2000 – Mendirikan The Pokémon Company Dengan semakin banyaknya pihak yang ingin membeli lisensi Pokémon, para perusahaan pendiri, kemudian bersepakat untuk mendirikan satu entitas baru, sebagai bentuk manajemen satu pintu, yang disebut dengan The Pokémon Company. Perusahaan inilah yang kemudian bertanggung jawab untuk manajemen Merek, produksi, penerbitan, pemasaran, dan lisensi dari franchise Pokémon, yang mencakup video game, permainan kartu koleksi, serial televisi anime, film, manga, produk hiburan rumahan, merchandise, serta berbagai usaha lainnya.  2019 – Kalahkan Mickey dan Star Wars jadi IP Nomor Satu Setelah 20 tahun konsisten membangun pondasi dari 3 pilar: game – animasi – merchandise (kartu, mainan, dan pakaian termasuk di dalamnya), Pokémon akhirnya berhasil menggeser dominasi Mickey Mouse & Friends sebagai karakter berbasis Kekayaan Intelektual dengan valuasi tertinggi di dunia. Valuasinya saat itu sudah tembus USD 90 miliar.Sejak saat itu Pokémon sukses membukukan belasan miliar per tahun, dan posisinya benar-benar tidak tergoyahkan hingga kini, dengan valuasi USD 150 miliar. Mickey Mouse & Friends sendiri valuasinya masih ada di kisaran USD 90 miliar, dan diikuti dengan Star Wars di kisaran USD 75 miliar.   Tidak Mengandalkan Momen Viral   Selama 30 tahun perjalanannya, Pokémon membuktikan bahwa kesuksesan sebuah karakter berbasis Kekayaan Intelektual tidak dibangun dari sekadar momentum viral sesaat, melainkan dari strategi yang terstruktur dan berkelanjutan. Berbeda dengan banyak franchise besar seperti Marvel Cinematic Universe (MCU) atau Star Wars yang sangat bertumpu pada performa film, Pokémon justru berkembang melalui ekosistem lintas media yang terintegrasi, mulai dari video game, kartu koleksi, hingga merchandise dan lisensi global.    Pada akhirnya Pokémon tidak hanya menjadi franchise dengan valuasi terbesar secara historis, tetapi juga tetap menunjukkan pertumbuhan aktif, bukan sekadar “Legacy IP” yang hidup dari nostalgia. Kekuatan utamanya terletak…

Tips Mempercepat Permohonan Paten di Indonesia Melalui Skema Patent Prosecution Highway (PPH) DJKI–JPO

Dalam persaingan inovasi, kecepatan adalah segalanya. Berdasarkan data statistik yang dipublikasikan oleh Japan Patent Office (JPO), di antara Kantor Paten ASEAN6 (6 Negara ASEAN dengan peringkat Paten tertinggi), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Indonesia (DJKI) tercatat sebagai kantor dengan total pendency atau lama waktu dari pengajuan hingga pendaftaran yang paling singkat, sekitar 3,4 tahun saja. Sedangkan kantor-kantor Paten lain di ASEAN umumnya masih berada pada kisaran 4,5 s/d 7 tahun. Angka ini setidaknya sejalan dengan upaya percepatan pemeriksaan di Indonesia, termasuk melalui pemanfaatan skema Patent Prosecution Highway (PPH).   Menariknya lagi, sebagai satu-satunya kantor yang menerapkan PPH dengan seluruh Kantor Paten ASEAN6. JPO dapat berfungsi sebagai “gateway” strategis bagi Pemohon yang menargetkan perlindungan di kawasan ASEAN. JPO mencatat sejumlah statistik berikut ini:  Lama waktu pemberian Paten (grant) di Jepang melalui jalur cepat (fast track) dapat dicapai dalam waktu sekitar 4,9 bulan, dan Grant di kantor-kantor ASEAN melalui skema PPH dapat dicapai dalam waktu sekitar 1 tahun,  dengan grant rate di atas 90%.   Selain menggambarkan kinerja pemeriksaan, data JPO juga menunjukkan bahwa jalur PPH dengan DJKI sebagai Office of Later Examination (OLE) sudah dimanfaatkan secara nyata oleh Pemohon internasional. Sejak inisiasi program dimulai pada 2013, jumlah permohonan PPH yang menjadikan DJKI sebagai OLE secara konsisten berada pada kisaran ratusan permohonan per tahun, dan mencapai puncaknya di tahun 2019. Kemudian tetap bertahan di angka yang signifikan, menghilan, namun kembali di 2024. Artinya, skema PPH DJKI–JPO bukan sekadar opsi prosedural di atas kertas, tapi sudah menjadi jalur yang betul-betul digunakan pelaku usaha global ketika memasuki pasar Indonesia dan ASEAN.   Dengan latar belakang itu dan fakta bahwa DJKI mencatat total pendency tercepat di antara ASEAN6, Pemohon dapat merancang strategi dua langkah ini: Menjadikan Jepang sebagai pusat pemeriksaan utama, baik sebagai negara first filing maupun sebagai International Searching Authority (ISA/JP) dalam skema Perjanjian Kerja Sama Paten internasional/ Patent Cooperation Treaty (PCT). Memanfaatkan skema PPH untuk akses cepat ke ASEAN, dengan Indonesia sebagai salah satu tujuan utama karena waktu menuju grant yang relatif paling singkat. Kombinasi ini membentuk narasi yang sangat menarik bagi pelaku usaha dan pemilik teknologi. JPO menyediakan pemeriksaan yang cepat dan berkualitas di “hulu”, sedangkan DJKI menawarkan salah satu jalur menuju grant tercepat di kawasan “hilir”. Bagi perusahaan yang memandang ASEAN sebagai kawasan pertumbuhan, kombinasi ini dapat secara signifikan mengurangi risiko dan mempersingkat waktu dalam proses pengajuan Paten.  Jumlah permohonan PPH dengan DJKI sebagai Office of Later Examination (OLE) per tahun permohonan PPH. Sumber: Japan Patent Office (JPO), “PPH Statistics”.   Bagaimana Sebenarnya Cara Kerja PPH DJKI-JPO?    Sederhananya, PPH adalah skema kerja sama antar Kantor Paten yang memungkinkan satu Kantor Paten memanfaatkan hasil pemeriksaan (search & examination) yang telah dilakukan oleh Kantor Paten lain. Jadi secara garis besar, mekanisme pemeriksaan Paten PPH dapat dipercepat di DJKI dengan cara memanfaatkan hasil pemeriksaan “work products” dari JPO.    Secara kelembagaan, skema PPH antara DJKI dan JPO sendiri tidak muncul begitu saja. Program inisiasi uji coba PPH DJKI–JPO pertama kali diluncurkan pada tahun 2013 sebagai upaya untuk menguji pemanfaatan hasil pemeriksaan JPO guna mempercepat proses di Indonesia. Seiring meningkatnya penggunaan dan respons positif dari Pemohon, kerjasama ini berkali-kali diperpanjang, dan melalui kesepakatan terbaru, program PPH DJKI–JPO kembali dilanjutkan hingga tahun 2026. Perpanjangan berkala ini menunjukkan bahwa PPH dipandang berhasil oleh kedua kantor. Di satu sisi membantu mengurangi beban pemeriksaan, di sisi lain memberi jalur percepatan yang stabil bagi Pemohon.    Mengacu pada pedoman resmi DJKI, skema PPH DJKI-JPO dibagi menjadi dua:   PPH berbasis National Work Products JPO Di skema ini, permohonan PPH diajukan untuk permohonan Paten yang sudah masuk ke DJKI, dengan mengacu pada permohonan koresponden di JPO. Pada skeama ini terdapat ketentuan utama yang harus dipenuhi dalam pendaftaran PPH diantaranya : Permohonan di DJKI dan permohonan di JPO yang menjadi dasar PPH harus mempunyai tanggal paling awal (earliest date) yang sama dengan priority date atau filing date, baik melalui Paris Route maupun PCT Route. Permohonan paling awal (earliest application) di keluarga Paten tersebut minimal harus diajukan ke DJKI atau JPO sebagai kantor nasional. Minimal ada satu permohonan JPO yang klaimnya telah dinyatakan dapat dipatenkan atau “determined to be patentable/allowable” dalam Decision to Grant, Notification of Reasons for Refusal, Decision of Refusal, atau Appeal Decision. Semua klaim yang diperiksa dalam skema PPH di DJKI harus “sufficiently correspond” dengan klaim yang dinyatakan patentable/allowable di JPO, artinya, lingkup klaimnya sama atau serupa atau lebih sempit dengan ditambahkan fitur pembatas yang didukung spesifikasi.  PPH hanya bisa diminta kalau DJKI belum memulai pemeriksaan substantif atas permohonan tersebut.   PCT-PPH berbasis PCT International Work Products (WO/ISA, WO/IPEA, IPER) Dalam skema ini, selain “national work products,” pedoman juga mengatur PCT-PPH. Di sini, dasar percepatannya bukan lagi office action nasional JPO, tetapi “international work products” dari JPO sebagai :  WO/ISA (Written Opinion of the International Searching Authority) WO/IPEA (Written Opinion of the International Preliminary Examining Authority) IPER (International Preliminary Examination Report)   Dalam hal ini, dijelaskan beberapa syarat utama antara lain:  International Work Product terbaru harus menyatakan minimal satu klaim sebagai patentable/allowable dari aspek kebaruan (novelty), langkah inventif (inventive step), dan dapat diaplikasikan dalam industri (industrial applicability). Permohonan DJKI dan permohonan internasional PCT yang korespondensinya memiliki earliest date yang sama (baik sebagai national phase, basis priority, atau turunan/divisionalnya). semua klaim di DJKI harus “sufficiently correspond” dengan klaim yang dinyatakan patentable/allowable di International Work Product tersebut.   PPH MOTTAINAI Di luar dua pintu skema utama di atas, JPO juga memperkenalkan konsep PPH MOTTAINAI. Secara sederhana, “mottainai”s dalam bahasa Jepang menggambarkan rasa sayang ketika sesuatu yang berharga menjadi sia-sia.    Dalam konteks PPH, gagasan ini diterjemahkan menjadi prinsip “jangan sampai hasil pemeriksaan yang sudah ada menjadi mubazir.” Jika dalam skema PPH klasik yang bisa menjadi “Office of Earlier Examination” biasanya adalah kantor tempat pengajuan pertama (first filing), maka dalam PPH MOTTAINAI kantor mana pun yang lebih dulu mengeluarkan hasil pemeriksaan positif, dapat dijadikan dasar permohonan PPH di kantor lain.    Dengan cara ini, Pemohon tetap dapat memanfaatkan Work Products yang sudah ada, baik itu National Work Products maupun PCT International Work Products tanpa terpaku pada urutan pengajuan pertama. Meskipun implementasi teknisnya…