“Teman Expat ke Restoran Menemukan Banyak Pelanggaran Hak Cipta?“ Bisa Iya, Bisa Tidak, Apa Alasannya?
Beberapa hari ini ramai di media sosial sebuah postingan unik yang mungkin sederhana, tapi ternyata cukup viral dan membuat netizen ramai-ramai menceritakan tempat makan yang mereka kunjungi, yang diduga melakukan pelanggaran Hak Cipta. Di satu sisi, postingan yang menjadi template dan digunakan di mana-mana ini membuktikan kalau sudah banyak masyarakat peduli dengan Kekayaan Intelektual, tapi yang mungkin publik tidak tahu adalah, tidak semua yang diebutkan itu merupakan pelanggaran Hak Cipta. “temen expat gw ke #### dia cuman bergumam, banyak sekali pelanggaran hak cipta disini. makan. pulang. dah gt aja” Tidak Semua Penggunaan Nama/Logo/Karakter Populer = Pelanggaran Hak Cipta Banyak yang langsung beranggapan bahwa penggunaan karakter populer, nama brand, atau logo terkenal di restoran otomatis merupakan pelanggaran Hak Cipta. Padahal secara hukum, ini tidak selalu tepat. Karena Hak Cipta hanya melindung karya ciptaan (misalnya gambar, ilustrasi, musik, film, desain grafis), sedangkan yang ramai dibahas di media sosial, seperti nama brand, logo, dan identitas usaha, lebih tepat masuk ke ranah Merek, bukan Hak Cipta. Artinya, sejak awal saja, kategorinya bisa sudah berbeda. Kalaupun Hak Cipta, Belum Tentu Melanggar Misalnya memang ada penggunaan karya ciptaan (seperti gambar karakter di dinding restoran), tetap tidak otomatis berarti pelanggaran. Ada beberapa aspek hukum yang harus dianalisis terlebih dahulu, di antaranya: Fair Use (Penggunaan Wajar) Penggunaan karya dalam kondisi tertentu dapat dianggap wajar, misalnya: Untuk edukasi; Kritik; Parodi; atau Penggunaan terbatas yang tidak merugikan pemilik hak.Jika memenuhi prinsip ini, penggunaan tersebut tidak dianggap pelanggaran. Namun perlu diingat, pencipta tetap bisa mengajukan keberatan jika kegiatannya dianggap merugikan. Public Domain Jika suatu karya masa perlindungannya sudah habis atau memang sudah menjadi milik publik, maka karya tersebut bebas digunakan oleh siapa saja tanpa izin. Misalnya ilustrasi awal Winnie The Pooh (1926) dan Mickey Mouse (1928), literatur Shakespeare atau beberapa lukisan yang pelukisnya sudah wafat lebih dari 70 tahun yang lalu.Dalam kondisi ini, penggunaan juga tidak melanggar Hak Cipta. Perjanjian Lisensi Tidak semua penggunaan dilakukan secara ilegal. Bisa saja restoran tersebut: sudah memiliki izin resmi;sudah membayar lisensi; atau bekerja sama dengan pemilik hak.Dalam kasus seperti ini, penggunaan tersebut sah secara hukum. Jangan Terlalu Cepat Menilai Fenomena viral ini memang menarik, tetapi juga menunjukkan bahwa pemahaman publik tentang Hak Cipta dan Merek (juga Paten) masih sering tercampur. Karena tidak semua yang “terlihat salah” benar-benar melanggar hukum. Analisis pelanggaran Kekayaan Intelektual tidak bisa hanya berdasarkan “kelihatannya mirip” atau “pakai karakter terkenal”. Tetapi harus melihat: jenis haknya (Hak Cipta atau Merek) konteks penggunaan; dan/atau izin yang dimiliki Namun, Jika Memang Ada Pelanggaran… Jika ternyata karya Anda digunakan tanpa izin atau nama/logo bisnis Anda dipakai pihak lain, maka itu bisa menjadi pelanggaran yang serius dan berpotensi merugikan Anda secara komersial. Dalam kondisi tersebut, penting untuk segera mengambil langkah hukum yang tepat! Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk menganalisa kasus, mengidentifikasi pelanggaran, hingga melakukan penegakan hak Anda secara hukum, seperti mengirimkan surat somasi. Untuk informasi lebih lanjut terkait pelanggaran Hak Cipta dan Merek, atau Kekayaan Intelektual lainnya, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS: 📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889 Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis. AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.


