Teman Expat ke Restoran Menemukan Banyak Pelanggaran Hak Cipta? - AFFA IPR

“Teman Expat ke Restoran Menemukan Banyak Pelanggaran Hak Cipta?“ Bisa Iya, Bisa Tidak, Apa Alasannya?

Beberapa hari ini ramai di media sosial sebuah postingan unik yang mungkin sederhana, tapi ternyata cukup viral dan membuat netizen ramai-ramai menceritakan tempat makan yang mereka kunjungi, yang diduga melakukan pelanggaran Hak Cipta.   Di satu sisi, postingan yang menjadi template dan digunakan di mana-mana ini membuktikan kalau sudah banyak masyarakat peduli dengan Kekayaan Intelektual, tapi yang mungkin publik tidak tahu adalah, tidak semua yang diebutkan itu merupakan pelanggaran Hak Cipta.   “temen expat gw ke #### dia cuman bergumam, banyak sekali pelanggaran hak cipta disini. makan. pulang.   dah gt aja”   Tidak Semua Penggunaan Nama/Logo/Karakter Populer = Pelanggaran Hak Cipta   Banyak yang langsung beranggapan bahwa penggunaan karakter populer, nama brand, atau logo terkenal di restoran otomatis merupakan pelanggaran Hak Cipta.   Padahal secara hukum, ini tidak selalu tepat. Karena Hak Cipta hanya melindung karya ciptaan (misalnya gambar, ilustrasi, musik, film, desain grafis), sedangkan yang ramai dibahas di media sosial, seperti nama brand, logo, dan identitas usaha, lebih tepat masuk ke ranah Merek, bukan Hak Cipta.   Artinya, sejak awal saja, kategorinya bisa sudah berbeda.   Kalaupun Hak Cipta, Belum Tentu Melanggar   Misalnya memang ada penggunaan karya ciptaan (seperti gambar karakter di dinding restoran), tetap tidak otomatis berarti pelanggaran.   Ada beberapa aspek hukum yang harus dianalisis terlebih dahulu, di antaranya:   Fair Use (Penggunaan Wajar) Penggunaan karya dalam kondisi tertentu dapat dianggap wajar, misalnya: Untuk edukasi; Kritik; Parodi; atau Penggunaan terbatas yang tidak merugikan pemilik hak.Jika memenuhi prinsip ini, penggunaan tersebut tidak dianggap pelanggaran. Namun perlu diingat, pencipta tetap bisa mengajukan keberatan jika kegiatannya dianggap merugikan. Public Domain Jika suatu karya masa perlindungannya sudah habis atau memang sudah menjadi milik publik, maka karya tersebut bebas digunakan oleh siapa saja tanpa izin. Misalnya ilustrasi awal Winnie The Pooh (1926) dan Mickey Mouse (1928), literatur Shakespeare atau beberapa lukisan yang pelukisnya sudah wafat lebih dari 70 tahun yang lalu.Dalam kondisi ini, penggunaan juga tidak melanggar Hak Cipta. Perjanjian Lisensi Tidak semua penggunaan dilakukan secara ilegal. Bisa saja restoran tersebut: sudah memiliki izin resmi;sudah membayar lisensi; atau bekerja sama dengan pemilik hak.Dalam kasus seperti ini, penggunaan tersebut sah secara hukum.   Jangan Terlalu Cepat Menilai   Fenomena viral ini memang menarik, tetapi juga menunjukkan bahwa pemahaman publik tentang Hak Cipta dan Merek (juga Paten) masih sering tercampur. Karena tidak semua yang “terlihat salah” benar-benar melanggar hukum.   Analisis pelanggaran Kekayaan Intelektual tidak bisa hanya berdasarkan “kelihatannya mirip” atau “pakai karakter terkenal”.   Tetapi harus melihat: jenis haknya (Hak Cipta atau Merek) konteks penggunaan; dan/atau izin yang dimiliki   Namun, Jika Memang Ada Pelanggaran…   Jika ternyata karya Anda digunakan tanpa izin atau nama/logo bisnis Anda dipakai pihak lain, maka itu bisa menjadi pelanggaran yang serius dan berpotensi merugikan Anda secara komersial. Dalam kondisi tersebut, penting untuk segera mengambil langkah hukum yang tepat!    Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk menganalisa kasus, mengidentifikasi pelanggaran, hingga melakukan penegakan hak Anda secara hukum, seperti mengirimkan surat somasi.   Untuk informasi lebih lanjut terkait pelanggaran Hak Cipta dan Merek, atau Kekayaan Intelektual lainnya, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

ChatGPT Tolak Edit Foto Ghibli - AFFA IPR

ChatGPT Mulai Tolak Edit Foto dengan Style Ghibli – Ada Pelanggaran Hak Cipta?

Fenomena viral edit foto dengan style ala Studio Ghibli melanda global. Momen-momen bersejarah dunia, adegan iconic dari film-film populer dibuat versi Ghibli-nya dan dibagikan di linimasa, baik itu Instagram, X (dahulu Twitter), hingga Facebook. Netizen pun menyambut antusias dengan membagikan foto pribadi maupun keluarga yang dihasilkan melalui platform Generative Artificial Intelligence (Gen-AI) ChatGPT. Sam Altman, CEO OpenAI yang memproduksi ChatGPT bahkan mengganti foto profilnya dengan versi Ghibli.   Tapi ternyata tidak semua orang bisa melakukannya. Ada yang bisa, ada yang tidak. Yang bisa dengan senang hati membagikan prompt-nya, tapi bagi yang tidak bisa, ada jawaban berupa “Sorry, I can’t create a Studio Ghibli version of that image because the request doesn’t comply with our content policy.” Mengapa? Apakah benar aktifitas ini melanggar Hak Cipta?   Mengapa Studio Ghibli Populer? Studio Ghibli adalah studio animasi legendaris asal Jepang yang didirikan oleh Hayao Miyazaki dan Isao Takahata sejak tahun 1985. Studio ini dikenal karena menghasilkan karya animasi berkualitas tinggi dengan visual yang khas, jalan cerita yang emosional, dan filosofi kehidupan yang mendalam. Film-film seperti My Neighbor Totoro (1988), Princess Mononoke (1997), Spirited Away (2001), dan Howl’s Moving Castle (2004) tidak hanya memenangkan berbagai penghargaan internasional, tetapi juga berhasil menembus pasar global. Spirited Away, misalnya, memenangkan Academy Award (Oscar) untuk kategori Best Animated Feature pada tahun 2003. Saat ini, film-film Ghibli bisa dinikmati melalui platform streaming seperti Netflix di berbagai negara.   Pendiri Ghibli Tidak Suka Karya Berbasis AI Bagi para fans yang sudah lama mengikuti kegiatan Hayao Miyazaki, bisa menduga bahwa aktifitas ini tidak akan mendapat “restu” dari beliau. Karena sebelumnya, di tahun 2016 melalui video dokumenter tentang dibalik layar Studio Ghibli, Hayao pernah menyatakan bahwa karya berbasis AI itu “utterly disgusted.” Ia juga menegaskan bahwa tidak akan melibatkan teknologi ini dalam karya-karyanya. Ia bahkan mengatakan, “I strongly feel that this is an insult to life itself,” yang berarti Hayao berharap publik bisa lebih menghargai karya manusia asli daripada mengandalkan AI.     Belum Ada Keberatan Resmi dari Ghibli   Pada tanggal 27 Maret 2025 sempat beredar surat somasi yang mengatasnamakan Studio Ghibli yang mengajukan keberatan atas penggunaan Hak Cipta, Trade Dress (elemen desain), dan Merek tanpa izin. Namun setelah diteliti lebih lanjut, surat tersebut juga tidak asli, karena meggunakan nama dan alamat palsu.     Gen-AI & Pelanggaraan Hak Cipta Seperti yang sudah dipaparkan pada artikel kami sebelumnya, Gen-AI bekerja berdasarkan data latih. Artinya, AI menghasilkan konten baru dengan mempelajari pola dari karya-karya yang sudah ada. Selama tidak terjadi penyalinan substansial atau tidak ada keberatan dari pemilik Hak Cipta, hasil AI belum tentu dianggap pelanggaran. Namun jika pemilik karya keberatan atau model AI dilatih menggunakan karya ber-Hak Cipta tanpa izin, maka dapat menimbulkan persoalan hukum.   Jika ChatGPT dilatih dengan menggunakan karya-karya Hayao Miyazaki dari Studio Ghibli, memang perlu dipertanyakan apakah sudah mendapatkan izin resmi atau lisensi atau belum. Jika tidak, maka ini bisa menjadi pelanggaran. Associated Press (AP), kantor berita nirlaba dari Amerika Serikat yang juga mengangkat isu ini, sudah berusaha mengonfirmasi hal ini kepada OpenAI. Sayangnya hingga hari Kamis, 27 Maret, belum ada tanggapan resmi.   Namun dengan semakin banyaknya keluhan dari netizen yang mengabarkan bahwa prompt mereka ditolak, mengisyaratkan bahwa ChatGPT telah berusaha meningkatkan penghargaan perlindungan Hak Cipta pada platform-nya melalui pengetatan kebijakan kontennya.   Bagaimana Publik harus bersikap?  Tantangannya adalah bagaimana kita, sebagai pengguna teknologi, bisa lebih bijak dalam memanfaatkan AI. Menggunakan teknologi dengan tetap menghormati Hak Cipta adalah bentuk penghargaan kita terhadap kreativitas manusia. Sebaiknya, kita sebagai pengguna Gen-AI tetap berhati-hati dan menghindari penggunaan komersial dari hasil AI yang menyerupai karya pihak lain. Jika hanya untuk penggunaan pribadi, selama tidak melanggar syarat layanan platform, kemungkinan masih bisa dilakukan. Namun penting untuk menyadari bahwa kebijakan bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan dinamika hukum dan keluhan dari pemilik hak.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan Kekayaan Intelelektual di Indonesia dan manca negara, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].