Standar-Ganda-Netizen-dalam-Menyikapi-Pelanggaran-Kekayaan-Intelektual-affa

Standar Ganda Netizen dalam Menyikapi Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Standar Ganda Netizen dalam Menyikapi Pelanggaran Kekayaan Intelektual Indonesia sebagai negara berkembang memang masih memiliki sejumlah tantangan dalam penegakan Kekayaan Intelektual (KI). Jika saat ini Indonesia masih berada dalam daftar hitam investasi yang diterbitkan oleh Kamar Dagang Amerika Serikat (USTR) melalui Priority Watch List (PWL) 2023, tidaklah mengherankan. Karena edukasi akan pentingnya Kekayaan Intelektual masih belum menjangkau sepenuhnya penduduk Indonesia yang sudah tembus 278 juta jiwa.    Kalau pun mereka sadar dan mulai mengenal KI, mereka masih memiliki persepsi berbeda dalam menyikapi permasalahan KI yang ada. Jika pelanggaran terjadi pada perusahaan besar dari luar negeri, mereka memaklumi, tapi jika yang dilanggar adalah perusahaan lokal yang baru merintis, mereka akan membelanya dengan membabi buta. Inilah fenomena yang masih marak di Indonesia: Standar Ganda!   Kekuatan Netizen Berdasarkan hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), pengguna internet di Indonesia mencapai 215,63 juta orang pada periode 2022-2023. Lebih lanjut, Hootsuite – We Are Social juga menambahkan 80% pengguna internet Indonesia aktif di media sosial Instagram dan Facebook, serta 60% di Twitter. Para pengguna aktif media sosial inilah yang akrab disebut dengan Netizen, yang paling banyak berkomentar atas berbagai macam kasus yang bersliweran di timeline, termasuk kasus-kasus pelanggaran Kekayaan Intelektual.   Kasus yang paling sering ditemukan adalah saat dunia sedang dilanda film populer, seperti Super Mario Bros atau Barbie, kita dapat menemukan beberapa kegiatan, restoran, atau taman bermain yang menghadirkan tema-tema dari KI tersebut tanpa izin, dan itu dipromosikan di media sosial mereka.    Saat ada netizen yang memperingatkan, “Apakah penggunaan karakter ini sudah berizin?” Netizen lain akan menimpalinya dengan, “Biarin aja sih, brand itu kan sudah kaya. Bagi-bagi rezeki dengan pengusaha kecil tidak masalah kan?”   Atau, “Hadirnya mereka (para pemanfaat KI tanpa izin) itu justru memudahkan kita untuk merasakan atmosfer yang sama, daripada harus jauh-jauh ke taman hiburannya yang ada di luar negeri kan mahal.”   Namun kondisi yang berbeda jika yang dilanggar itu adalah brand lokal. Contohnya saat ada restoran yang memiliki desain interior, hingga daftar menunya ditiru oleh restoran lain. Netizen dengan senang hati akan menyerbu restoran yang dianggap meniru tadi dengan hujatan.   Sanksi Bagi Para Pelanggar Dari cerita di atas, ada sisi positifnya dimana kesadaran akan Kekayaan Intelektual sudah semakin tinggi, bahkan di satu sisi masyarakat jadi sangat bersemangat. Tapi di sisi lain, masih ada mindset yang perlu diubah. Karena baik itu brand dari luar maupun dalam negeri, entah itu yang sudah berskala besar atau masih menengah/ kecil/ mikro (UMKM), jika mereka sudah memiliki Merek atau Desain Industri yang terdaftar, Hak Cipta yang tercatat, maka telah memiliki Hak Eksklusif yang dilindungi Undang-Undang.  Tanpa adanya kerjasama resmi tertulis yang disebut dengan Perjanjian Lisensi, para pemilik KI tersebut dapat mengajukan gugatan maksimal, misalnya untuk penggunaan Merek tanpa izin menurut Pasal 100 UU Merek menyebutkan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah). Mengerikan bukan?   Edukasi Kekayaan Intelektual untuk Semua Dengan memahami peraturan ini, tentunya Anda tidak ingin berada di sisi yang salah. Karena sesungguhnya dukungan akan bisnis yang telah memiliki KI, tidak hanya dibutuhkan oleh perusahaan kecil, bahkan saat perusahaan itu sudah besar, semakin dibutuhkan. Semakin besar suatu perusahaan, dampaknya bagi lingkungan akan semakin besar, begitu juga dengan kemampuannya mensejahterakan para pekerjanya, termasuk para vendor yang tersebar di sejumlah wilayah. Jadi jangan sampai kita justru menyabotase pendapatan mereka dengan memberikan dukungan pada pembajak-pembajak kecil.    Peran media mainstream yang hadir di platform digital sebetulnya bisa berdampak besar dalam memberikan pencerahan, tapi sayangnya, media-media besar dengan reputasi yang baik pun masih sering melakukan beberapa kesalahan dalam pemberitaannya terkait isu-isu Kekayaan Intelektual. Pembahasan tentang kesalahan yang lazim dilakukan oleh media di Indonesia ini akan kami hadirkan pada artikel selanjutnya. Untuk informasi dan bantuan lebih lanjut mengenai pendaftaran dan perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia atau di seluruh dunia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].

Streaming-Anime-di-Discord-Secara-Ilegal-Terancam-Snaksi-Pidana-Maksimal-1-Miliar-affa

Streaming Anime di Discord Secara Ilegal Terancam Sanksi Pidana Maksimal 1 Miliar!

“Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pendistribusian Ciptaan atau salinannya untuk penggunaan secara komersial, dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000!”   Sebagai penikmat industri hiburan, entah itu berupa musik, film layar lebar, atau serial animasi, kita pasti paham bahwa semua bentuk hiburan tadi merupakan suatu karya, Ciptaan yang dilindungi Hak Cipta.   Sebagaimana diatur pada Pasal 3 Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, menyebutkan bahwa Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.   Lebih lanjut pada Pasal 4 UU Hak Cipta menyatakan Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah!   Jika ada pihak lain yang ingin memanfaatkan Ciptaan tersebut, harus mendapatkan izin tertulis dari Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait dalam bentuk Perjanjian Lisensi, yang didalamnya dapat memuat detail pembagian Royalti, sebagai bentuk imbalan atas pemanfaatan Ciptaan tersebut. Dengan kata lain, jika tidak ada Perjanjian Lisensi, apalagi ada upaya mengambil keuntungan dari suatu Ciptaan tanpa izin, dapat dikatakan telah terjadi Pelanggaran Hak Cipta.   Yang dimaksud upaya mengambil keuntungan ini tidak harus berupa kegiatan yang berbayar. Misalnya seperti yang ramai belakangan dilakukan oleh beberapa influencer yang ingin memanfaatkan hype animasi “One Piece” untuk meningkatkan pengikutnya di platform Discord. Mereka secara terbuka mengadakan acara nonton bareng (nobar) di dalam grupnya yang dipromosikan juga di akun media sosial yang mereka miliki. Walaupun tidak berbayar, tapi kegiatan nobarnya sendiri sudah termasuk Pelanggaran Hak Cipta.   Karena kegiatan nobar, jika dilakukan tanpa izin, telah melanggar Hak Eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaannya. Dimana salah satunya adalah pendistribusian Ciptaan atau salinannya, seperti yang diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf e UU Hak Cipta, dengan ancaman hukuman seperti yang sudah disebutkan di paragraf pertama artikel ini. Diluar kegiatan distribusi ilegal untuk nobar itu, aplikasi Discord sendiri sudah memberikan aturan yang tegas:   “You may not use Discord to stream, upload, or share any content that infringes on the copyrights or other Intellectual Property rights of others. This includes, but is not limited to, streaming movies, TV shows, music, or other copyrighted content without the permission of the copyright holder.”   Aturan mengenai Hak Cipta itu bisa diakses melalui https://discord.com/terms dan setiap pelanggar dapat menerima sanksi sebagai berikut: Akunnya ditangguhkan atau dihapus. Dituntut oleh Pemegang Hak Cipta Membayar kerugian kepada Pemegang Hak Cipta.   Jika spesifik membahas episode-episode One Piece terbaru yang sedang ramai dibicarakan, kita bisa menontonnya gratis dan legal di Indonesia melalui platform iQIYI dan Bstation/Bilibili, lengkap dengan teks Indonesia. Namun jika ingin menyaksikannya dengan resolusi gambar yang lebih tinggi, platform Bstation memberikan opsi Premium (berbayar). Perlu diingat, baik itu yang gratis atau berbayar, apa pun tontonan yang kita dapat di platform tadi, kita tidak berhak melakukan distribusi atau menyiarkannya kembali tanpa izin. Sebagaimana yang diatur dalam Persetujuan Pengguna Bstation/Bilibili berikut ini:   “Kecuali diizinkan sebaliknya oleh Bstation secara tertulis, Anda dilarang (dan tidak akan mengizinkan, mendorong, atau memfasilitasi pihak ketiga mana pun untuk) memodifikasi, menyalin, mengadaptasi, menyebarkan, menyewakan, meminjamkan, menjual, atau menerjemahkan Layanan atau bagian apa pun darinya, atau membuat karya turunan yang terkait dengannya, dan dilarang memperoleh kode sumbernya melalui rekayasa balik, dekompilasi, pembongkaran, atau tindakan serupa lainnya.”   Lebih lanjut, jika terbukti terjadi pelanggaran undang-undang dan persetujuan pengguna, Bstation berhak untuk menangguhkan atau menghentikan penyediaan sebagian atau seluruh Layanan kepada Anda secara sepihak tanpa pemberitahuan dan meminta Anda untuk memberikan kompensasi atas kerugian apa pun sejauh diizinkan oleh undang-undang.   Dengan demikian bisa disimpulkan kegiatan nonton bareng di plaform legal yang sumbernya berasal dari plaform legal, telah menjadi kegiatan ilegal jika dilakukan tanpa izin. Selain membuat Anda terancam pidana penjara hingga empat tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar Rupiah, Anda juga akan kehilangan segala akses ke akun-akun yang sudah Anda bangun dengan susah payah.   Karena sesungguhnya kegiatan nobar ilegal ini (pada platform apa pun) tidak ada bedanya dengan para penonton bioskop yang masih buta hukum dan melakukan perekaman atau distribusi secara live melalui Instagram, merupakan tindakan melawan hukum. Jika Anda telah melakukan pelanggaran atau membutuhkan konsultasi lebih lanjut mengenai penyelenggaraan nonton bareng yang sah menurut hukum dan perundangan Hak Cipta di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].

Katy-Perry-v-Katie-Perry-affa

Katy Perry v Katie Perry – Terkenal Bukan Garansi Menang!

Dalam sebuah sengketa merek, tidak selamanya nama besar jadi pemenang. Saat Katy Perry, pemilik lima Billboard Music Awards, juri American Idol dengan pengikut 108 juta di twitter mengadakan konser di Australia pada 2014 dan 2018, ia menjual banyak produk fashion melalui kanal retail & media sosial, dengan menggunakan merek “Katy Perry,” yang dimiliki oleh perusahaan miliknya Killer Queen, LLC. Namun di Australia ternyata sudah ada merek serupa, dengan penyebutan kurang lebih sama, yakni “Katie Perry” (dengan ie) yang sudah didaftarkan oleh seorang desainer bernama Katie Taylor, sejak 2008 di kelas 25 (fashion). Pada tahun 2009, sebetulnya pengacara Katy Perry sudah berusaha mengajukan pembatalan merek milik Katie dan mengirimkan surat “Cease and Desist Order” agar ia tidak menggunakan merek itu lagi, namun upaya tersebut tidak dilanjutkan. Setelah konser Katy Perry di tahun 2018 yang kembali menjual produk fashion, Katie memutuskan untuk melakukan serangan balik dengan melaporkan “Katy Perry,” karena sudah mengabaikan keberadaan “Katie Perry” yang memiliki persamaan bunyi (homophonous), dan sudah resmi terdaftar sebelumnya di IP Australia. Hingga akhirnya pada hari Kamis, 27 April 2023, hakim pengadilan federal Australia Brigitte Markovic memutuskan bahwa Killer Queen, LLC. terbukti melanggar sebagian merek milik Katie Taylor, dan mewajibkannya mengganti kerugian dengan sejumlah nominal yang akan diputuskan kemudian. Atas kemenangan ini, Katie Taylor membuat pernyataan melalui website-nya, “Saya tidak hanya berjuang untuk diri saya sendiri, tapi saya berjuang untuk bisnis kecil di negara ini, yang kebanyakan didirikan oleh perempuan. Ini adalah bukti bahwa kita bisa melawan pihak dari luar yang memiliki kekuatan finansial lebih daripada kami.” Kemenangan ini tentu tidak dapat diwujudkan jika Katie tidak mendaftarkan mereknya terlebih dahulu. Karena dengan terdaftarnya sebuah merek, pemilik mendapatkan haknya, dan negara memberikan perlindungan hukum agar merek tersebut tidak dilanggar hak ekonominya. Di Indonesia sendiri, suatu Merek hanya dapat dilindungi apabila diajukan terlebih dahulu permohonan pendaftarannya dan penggunaan terlebih dahulu dari Merek tersebut tidak dapat dijadikan alasan sebagai perlindungan Merek tersebut. Hal ini dikarenakan pendekatan First to File yang diadopsi oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Merek di Indonesia dan negara lainnya, jangan ragu untuk menghubungi kami melalu [email protected]. Sumber: Reuters.com Nine.com.au WIPO Global Brand Database