AI di Jalan Raya: Antara Inovasi Kendaraan dan Jerat Hukum - AFFA IPR

AI di Jalan Raya: Antara Inovasi Kendaraan dan Jerat Hukum

Kehadiran kecerdasan buatan (AI) tidak hanya mengubah cara kendaraan beroperasi, tetapi juga merevolusi lanskap Kekayaan Intelektual (KI) di dunia otomotif. Karena jika kita amati nilai dari sebuah perusahaan otomotif saat ini tidak lagi hanya terletak pada mesin dan desain fisik. Tapi dari kemampuannya dalam memanfaatkan kecerdasan buatan. Dan level kecerdasan buatan dari sebuah perusahaan otomotif itu dinilai dari algoritma, dataset pelatihan, sistem sensor seperti LiDAR, software update, dan nama fitur AI itu sendiri. Karena kini kendaraan telah berevolusi menjadi software-defined vehicles. Dan ketika software menjadi jantung produk, maka strategi KI harus ikut berevolusi.   Dari Mekanik ke Algoritma: Pergeseran Nilai Di masa lalu, perlindungan otomotif didominasi oleh: Paten dari Invensi Mekanik Desain Industri Perlindungan Merek Konvensional Kini, pusat perlindungan bergeser ke: Paten Algoritma dan Sistem AI Rahasia Dagang atas Data & Arsitektur Sistem Perlindungan Merek atas Fitur Digital Kepatuhan terhadap Regulasi Data Perubahan ini bukan kosmetik, tapi struktural yang tidak dapat dihindarkan.   Pelajaran dari Sengketa Global Hak Cipta Tidak Melindungi Fungsi Dari sengketa yang melibatkan SAS Institute v. World Programming Ltd., pengadilan menegaskan bahwa fungsi dan logika software tidak dilindungi Hak Cipta, yang dilindungi hanyalah source code dan ekspresinya. Artinya, jika perusahaan AI hanya mengandalkan perlindungan Hak Cipta, perlindungannya bisa sangat terbatas. Strategi Paten menjadi jauh lebih penting.  Drafting Paten yang Tidak Presisi Bisa Berakibat Fatal Dari sengketa Quanergy v. Velodyne, definisi teknis mengenai LiDAR (Light Detection and Ranging: teknologi penginderaan jauh aktif yang menggunakan pulsa cahaya laser untuk mengukur jarak, kecepatan, dan bentuk objek secara presisi) masih menjadi perdebatan. Detail teknis dalam klaim Paten yang akan menentukan arah putusannya. Dalam teknologi AI kendaraan otonom, satu frasa dalam klaim bisa bernilai miliaran dolar.  Rahasia Dagang Lebih Berbahaya dari Paten Dari kasus Waymo v. Uber menunjukkan bahwa kebocoran data dan desain internal bisa memicu sengketa besar. Di era AI, dataset dan arsitektur sistem sering kali lebih bernilai daripada Patennya sendiri. Manajemen akses internal dan perlindungan Rahasia Dagang kini menjadi strategi utama, bukan pelengkap.  Branding AI Bisa Berujung Liability Penggunaan istilah seperti “Autopilot” atau “Full Self Driving” kemudian memunculkan pertanyaan hukum: Apakah istilah tersebut menyesatkan publik?  Karena branding fitur AI bukan sekadar strategi marketing. Ia dapat memicu gugatan tanggung jawab produk dan kelalaian.   Tantangan KI di Era Kendaraan AI Pada akhirnya Industri ini menghadapi beberapa isu fundamental: Patentability AI Setiap negara memiliki pendekatan berbeda dalam mematenkan algoritma dan machine learning. Kepemilikan Invensi yang Dihasilkan AI Siapa inventor yang sah ketika AI menciptakan inovasi? Perlindungan Data Kendaraan otonom mengumpulkan data masif. Perlindungan data harus berjalan seiring dengan kepatuhan regulasi. Risiko Lintas Negara Regulasi KI dan standar keselamatan berbeda-beda di tiap yurisdiksi. Strategi KI tidak lagi bisa bersifat lokal. Ia harus dirancang secara global.   Ketika AI Masuk ke Ranah Tanggung Jawab Hukum Kasus kecelakaan yang melibatkan sistem otonom menunjukkan bahwa gugatan atas kelalaian (tort), tanggung jawab produk (product liability), dan klaim cacat sistem akan semakin sering terjadi. Karena KI kini bukan hanya alat perlindungan inovasi, ia telah menjadi bagian dari manajemen risiko hukum.   Perlindungan Merek pun Merambah AI AI juga telah mengubah cara perusahaan membangun Merek: Nama fitur AI sebagai identitas produk; Voice assistant sebagai diferensiasi brand; Software update sebagai service mark; dan Pengalaman digital sebagai aset komersial. Perlindungan Merek tidak lagi berhenti pada logo, tapi juga sudah diperluas ke pengalaman pengguna berbasis AI.   Lalu Siapa yang Akan Memimpin? Masa depan otomotif berbasis KI dituntut untuk meningkatkan pemahaman dan eksekusi pada tiga poin berikut ini: Kolaborasi erat antara engineer dengan profesional KI yang memahami inovasi dan teknologi sebagai aset utama; Kemampuannya dalam mempengaruhi sistem regulasi yang mampu mengikuti kecepatan evolusi teknologi AI dan kendaraan otonom tanpa menghambat inovasi.; dan Menerapkan keseimbangan antara inovasi dan keselamatan publik.   Pada akhirnya, perusahaan yang mampu mengelola AI-driven KI secara strategis akan memimpin generasi mobilitas berikutnya. Lantas, apakah strategi KI Anda sudah dirancang untuk era kendaraan otonom? Jika Anda membutuhkan bantuan terkait strategi perlindungan KI yang tidak hanya defensif, tapi juga komprehensif, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

Merek & Karya Anda Dibajak di Marketplace & Website? Sekarang Anda Bisa Minta Takedown Listing & Website-nya! - AFFA IPR

Merek & Karya Anda Dibajak di Marketplace & Website? Sekarang Anda Bisa Minta Takedown Listing & Website-nya!

Pembajakan Merek dan Hak Cipta di marketplace, media sosial, dan website bukan masalah kecil. Walaupun peringatannya sudah sering disampaikan, tapi distribusi konten ilegal, penjualan produk tiruan, hingga distribusi tanpa izin, dapat dengan mudah ditemui. Sampai kita hanya bisa geleng-geleng kepala, karena proses penindakannya, tidak bisa secepat pertumbuhannya. Hilang satu, tumbuh seribu. Kabar baiknya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kini menyediakan mekanisme resmi untuk meminta takedown konten, listing, akun, hingga website yang melanggar Kekayaan Intelektual (KI). Mekanisme ini diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 47 Tahun 2025 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dalam Sistem Elektronik. Artinya, pemilik Merek, pemegang Hak Cipta, atau Kekayaan Intelektual lainnya, kini tidak harus pasif menghadapi pelanggaran digital!   Apa Solusi Baru dari Regulasi Ini? Melalui regulasi ini, pemilik atau pemegang hak KI dapat mengajukan laporan resmi ke DJKI untuk dugaan pelanggaran KI yang terjadi di: Marketplace/ e-commerce Website Media digital berbasis sistem elektronik Termasuk konten live streaming Jika laporan dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran, DJKI dapat merekomendasikan pemutusan akses, yang meliputi: Penghapusan konten (takedown listing); Penutupan akun; atau Pemblokiran sebagian atau seluruh website. Ini adalah jalur administratif resmi yang diberikan oleh negara, bukan sekadar mekanisme internal platform, yang mungkin belum sepenuhnya tersedia, dan/atau tidak terlayani dengan baik.   Jenis Kekayaan Intelektual yang Dilindungi Regulasi ini berlaku luas dan mencakup seluruh KI yang dapat dilindungi di Indonesia: Merek Hak Cipta dan Hak Terkait Paten Desain Industri Rahasia Dagang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Indikasi Geografis KI Komunal Selama hak tersebut sudah terdaftar atau tercatat di DJKI, mekanisme ini dapat digunakan.   Siapa yang Berhak Mengajukan Laporan? Perlu dicatat, laporan hanya dapat diajukan oleh: Pemegang hak KI yang terdaftar/tercatat di DJKI; atau Pemegang lisensi KI yang perjanjian lisensinya telah dicatatkan di DJKI. Laporan dapat diajukan langsung atau melalui kuasa, misalnya Konsultan KI yang terpercaya dan dapat diandalkan.   Bagaimana Prosedur Mengajukan Takedown? Membuat Laporan dengan memuat informasi berikut: Identitas pelapor; Jenis pelanggaran KI; Alamat situs, nama platform, akun, atau tautan konten yang dilaporkan; Uraian singkat dugaan pelanggaran; Keterangan tambahan terkait barang/jasa yang melanggar.  Melampirkan dokumen wajib sebagai berikut: Bukti kepemilikan hak KI (sertifikat Merek, Hak Cipta, dll.); atau Bukti pencatatan lisensi KI di DJKI.Tanpa bukti ini, laporan tidak dapat diproses. Pemeriksaan Administratif oleh DJKI Setelah laporan diterima, DJKI akan melakukan pemeriksaan administratif. Jika belum lengkap, pelapor diberi waktu maksimal 14 hari kerja untuk melengkapi. Jika tidak dilengkapi, laporan dianggap ditarik kembali. Verifikasi Substantif oleh Tim DJKI Jika lolos administratif, DJKI akan membentuk Tim Verifikasi lintas unsur (DJKI, kementerian terkait, asosiasi, dan/atau ahli). Kemudian tim akan memeriksa substansi pelanggaran dan dapat meminta keterangan dari: Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE); dan/atau Pihak terlapor. Batas waktu verifikasi: maksimal 3 hari kerja sejak laporan dicatat. Rekomendasi Pemutusan Akses Jika pelanggaran dinyatakan terbukti, DJKI akan: Mengeluarkan rekomendasi penutupan sebagian/seluruh situs atau pemutusan akses; dan Menyampaikannya kepada kementerian terkait bidang digital atau langsung ke PSE. Rekomendasi dikirim maksimal 1 x 24 jam sejak ditandatangani. Khusus Pelanggaran Live Streaming Untuk pelanggaran yang terjadi secara siaran langsung, proses verifikasi dan rekomendasi dipercepat menjadi maksimal 1 x 24 jam.   Apakah Akses yang Ditutup Bisa Dibuka Kembali? Bisa, dengan syarat tertentu, antara lain: Ada izin atau kerja sama dari pemilik/pemegang hak KI; atau Ada kesepakatan hasil mediasi dengan pelapor. Permohonan pembukaan kembali diajukan ke DJKI dan akan melalui proses pemeriksaan kembali.   Dengan adanya mekanisme yang diatur dalam regulasi baru ini, Anda sebagai Pemilik Merek, karya, atau Kekayaan Intelektual lainnya, dapat memiliki opsi baru dalam rangka perlindungan, selain pengadilan dan pengaduan internal marketplace. Selain itu, regulasi ini juga memiliki timeline yang jelas. Dengan demikian, posisi Anda sebagai Pemilik Hak dapat lebih diuntungkan karena memiliki lebih banyak jalur untuk menghentikan pelanggaran.   Namun perlu diingat, kelengkapan dokumen dan strategi pelaporan sangat menentukan hasilnya. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan dan penindakan Kekayaan Intelektual di ranah digital, termasuk marketplace dan website, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

paten-vs-paten-sederhana-apa-bedanya-affa

Paten VS Paten Sederhana – Apa Bedanya?

Dalam dunia bisnis berbasis inovasi, banyak pelaku usaha mengira semua invensi teknologi dapat dilindungi dengan cara yang sama, “dipatenkan saja!” Padahal, sistem hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia membedakan perlindungan invensi ke dalam dua rezim utama, yakni Paten dan Paten Sederhana. Memahami perbedaan keduanya bukan sekadar soal istilah, tetapi menyangkut strategi perlindungan teknologi, biaya, waktu proses, hingga kekuatan hukum yang diperoleh.   Bagi Anda khususnya pelaku usaha, inventor, bergerak di industri rintisan, dan/atau perusahaan manufaktur, pemilihan jenis perlindungan yang tepat dapat menentukan seberapa efektif inovasi Anda terlindungi dari kompetitor, atau pihak-pihak yang tidak diinginkan.   Perbedaan Utama: Langkah Inventif Faktor pembeda paling mendasar antara Paten dan Paten Sederhana, atau di beberapa negara disebut dengan “Utility Model,” adalah adanya langkah inventif. Yang dimaksud dengan langkah inventif, berarti invensi tersebut: Tidak bersifat jelas atau mudah diduga, Mengandung unsur teknis yang tidak terduga, bahkan bagi seseorang yang ahli di bidang teknis terkait. Secara khusus, Paten diberikan untuk invensi baru yang mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri. Artinya, teknologi tersebut benar-benar membawa lompatan teknis, bukan sekadar modifikasi kecil. Contoh umum Paten: Sistem mesin dengan mekanisme baru yang meningkatkan efisiensi secara signifikan Metode produksi dengan pendekatan teknis yang belum pernah ada sebelumnya Sedangkan Paten Sederhana, diberikan untuk invensi baru berupa pengembangan dari produk atau proses yang sudah ada dan dapat diterapkan dalam industri. Di sini, fokusnya pada penyempurnaan atau perbaikan praktis, bukan terobosan teknis besar. Contoh umum Paten Sederhana: Perbaikan struktur alat agar lebih kuat atau ergonomis Modifikasi desain mekanik untuk mempermudah perakitan   Tabel Perbedaan Paten dengan Paten Sederhana Aspek Paten Paten Sederhana Tingkat Inovasi Harus ada langkah inventif Cukup pengembangan dari yang sudah ada Kompleksitas Teknologi Umumnya lebih tinggi Biasanya lebih sederhana Kekuatan Unsur Teknis Terobosan teknis Penyempurnaan teknis   Perbedaan dalam Proses Pendaftaran Berikut ini adalah gambaran proses dan estimasi waktu pendaftaran Paten dan Paten Sederhana di Indonesia: Tahap Paten Paten Sederhana 1. Permohonan (Pemeriksaan Formalitas) 0–6 bulan 0–28 hari 2. Masa Tunggu* 6–18 bulan 14 hari 3. Pengumuman 6 bulan 14 hari 4. Pemeriksaan Substantif Maks. 30 bulan Maks. 6 bulan 5. Penerbitan Sertifikat 3–6 bulan 3–6 bulan *) Apa itu Masa Tunggu? Masa tunggu adalah periode untuk melakukan perubahan atau perbaikan sebelum permohonan diumumkan ke publik. Permohonan bisa gagal di tahap formalitas jika terdapat kesalahan seperti: Judul invensi tidak konsisten antara deskripsi, abstrak, dan dokumen pengalihan. Format deskripsi tidak sesuai standar. Tidak semua inventor menandatangani dokumen kepemilikan. Biaya pemeriksaan substantif tidak dibayar tepat waktu. Jika tidak diperbaiki, permohonan dianggap ditarik kembali.   Perbedaan Jangka Waktu Perlindungan Satu lagi perbedaan krusial antara Paten dengan Paten Sederhana adalah pada masa berlaku perlindungannya. Paten akan terlindungi selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan, sedangkan Paten Sederhana hanya akan terlindungi 10 tahun saja.  Namun keduanya sama-sama memiliki “Biaya Pemeliharaan Paten” yang harus dibayar setiap tahun, dan juga sama-sama tidak bisa diperpanjang jika masa perlindungannya telah usai.   Mana yang Lebih Tepat untuk Bisnis Anda? Anda dapat memilih Pilih Paten jika: Teknologi Anda benar-benar baru dan kompleks Memiliki nilai strategis jangka panjang Ingin perlindungan maksimal Tapi di sisi lain, Paten Sederhana dapat menjadi pilihan jika: Invensi berupa penyempurnaan produk Ingin proses perlindungan yang lebih cepat Fokus pada perlindungan praktis di pasar   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perbedaan Paten dan perlindungannya di Indonesia dan manca negara, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

Hype Trading Card Game (TCG): Ketika Kartu Menjadi Aset IP Bernilai Tinggi - AFFA IPR

Hype Trading Card Game (TCG): Ketika Kartu Menjadi Aset IP Bernilai Tinggi

Beberapa tahun terakhir, dunia menyaksikan fenomena yang menarik: kartu permainan berubah status dari sekadar hiburan menjadi komoditas bernilai tinggi. Di berbagai negara, kartu tertentu bukan hanya dikoleksi, tetapi diperlakukan layaknya barang investasi—bahkan ada yang nilainya setara kendaraan mewah!   Tren ini tampak jelas dari banyaknya konten viral yang menunjukkan kartu dari IP terkenal asal Jepang diperdagangkan di harga fantastis, hingga dijadikan “alat tukar” untuk barang bernilai tinggi.   Namun puncak sinyal betapa besarnya industri ini terlihat dari kejadian ekstrem: sebuah toko kartu koleksi di Manhattan dirampok, pelaku membawa kabur kartu-kartu langka dengan kerugian setara sekitar USD 100.000 atau kurang lebih Rp 1,7 miliar.   Pertanyaannya: kenapa kartu bisa semahal itu? Dan yang lebih penting untuk industri kreatif, “Apa pelajaran besar yang dapat diambil bagi para kreator dan pemilik IP di Indonesia?”   Apa itu TCG & Bedanya dari Kartu Permainan Biasa?   Banyak orang menganggap semua kartu permainan itu sama. Padahal, TCG punya DNA yang berbeda dari kartu permainan konvensional.   Secara sederhana, TCG adalah permainan kartu yang: kartu-kartunya memiliki nilai kolektibilitas tinggi  punya kelangkaan (rarity) diperdagangkan antar pemain/kolektor memiliki unsur meta permainan (strategi/kompetisi) biasanya dikeluarkan dalam bentuk pack/booster, sehingga isi kartu tidak selalu sama.   Karena isi yang tidak selalu sama itulah istilah “trade” ini muncul. Maka para kolektor jadi banyak berinteraksi untuk menukar atau memperdagangkan kartu-kartu yang sama, yang sudah mereka miliki, dengan kartu yang belum.   Selain itu, dalam TCG, “nilai kartu” bukan hanya karena fungsinya untuk bermain, tetapi juga karena: kelangkaan edisi kondisi fisik faktor nostalgia; dan kekuatan narasi IP di balik kartu tersebut.   Sedangkan kartu permainan biasa (playing cards/ board game cards), pada umumnya hanya bersifat standar, diproduksi masal tanpa level kelangkaan, nilainya tidak naik signifikan, dan tidak memiliki komunitas kolektor global.   Maka bisa disimpulkan, kalau kartu permainan biasa hanyalah “alat bermain”, maka TCG adalah gabungan dari game + koleksi + aset + komunitas + perdagangan.   Kenapa TCG Bisa Mahal? Ini 6 Faktor Utamanya   Hype TCG bukan fenomena tanpa sebab. Nilai kartu bisa naik berkali-kali lipat karena kombinasi beberapa faktor berikut: Kekuatan IP Karakter yang Ditampilkan   Kartu bukan hanya gambar. Ia membawa “brand story”: karakter, dunia cerita, fandom, sejarah, bahkan identitas budaya pop. Bila sebuah IP mencapai status ikonik, maka kartu-kartunya ikut menjadi simbol budaya pop global. Kelangkaan yang Terukur (rarity) Dalam TCG, sistem kelangkaan bukan gimmick, tapi memang dirancang untuk meningkatkan harga jual. Dengan beberapa faktor sebagai berikut: dicetak terbatas promo khusus event tertentu first edition discontinued series   Bahkan kartu yang salah cetak atau misprint bisa jadi barang langka yang diburu. Sehingga semakin langka, semakin tinggi pula nilainya. Kondisi Fisik dan Grading   Kartu koleksi umumnya dinilai (graded) oleh lembaga tertentu yang diakui secara internasional. Kartu dengan kondisi nyaris sempurna dapat melonjak nilainya secara ekstrem.   Dalam kasus perampokan toko kartu di Manhattan misalnya, kartu yang dicuri disebut disimpan dalam wadah proteksi khusus (“slab”) yang menandakan kartu tersebut memiliki nilai koleksi dan autentikasi. Komunitas Global dan Demand Lintas Negara   TCG tidak bergantung pada satu negara. Komunitasnya global, sehingga peminatnya bisa datang dari mana saja: Kolektor pemain kompetitif Investor content creator Saat demand global naik, harga ikut naik. Emosi: Nostalgia dan Status Sosial   Bagi banyak orang, TCG adalah nostalgia masa kecil. Namun bagi sebagian lainnya, TCG adalah “status symbol”—dimana memiliki koleksi kartu langka menjadi simbol prestise. Masih ingat fenomena kartu basket? Inilah alasan kenapa beberapa kartu bahkan dianggap setara barang mewah (luxury assets). Pasar Sekunder (secondary market) yang Hidup   Kartu menjadi mahal karena ada ekosistem jual-beli yang aktif: marketplace auction event komunitas toko kolektor bahkan transaksi privat bernilai tinggi   Ketika pasar sekunder matang, kartu otomatis berubah menjadi aset perdagangan.   Sampai Dirampok: Tanda Bahwa TCG Sudah Dianggap “Barang Bernilai Tinggi”   Tidak semua produk hobi dirampok dengan senjata api. Kasus perampokan toko kartu di Manhattan memperlihatkan fakta penting: Para pelaku kejahatan pun kini melihat kartu koleksi sebagai target bernilai tinggi.   Ini menegaskan bahwa TCG tidak lagi dianggap mainan murah, tapi: komoditas investasi barang kolektor premium aset yang punya nilai likuid   Dan ketika suatu barang sudah mencapai level itu, maka yang menjadi “sumber nilai” utamanya bukan lagi kartunya semata, melainkan hak atas IP yang melahirkan ekosistem tersebut.   Pelajaran Besar bagi Insan Kreatif: Nilai Masa Depan Ada di IP-nya   Fenomena TCG membuktikan satu hal: Jika IP Anda kuat, maka turunannya bisa menjadi aset ekonomi bernilai tinggi.   Hari ini kartu yang Anda miliki mungkin hanya terlihat sebagai koleksi, tetapi di balik itu ada pondasi yang menghadirkan karakter, nama brand, desain kartu, desain logo, cerita, Ilustrasi, format permainan, atau mekanisme kompetisi yang semuanya berakar pada Intellectual Property.   Di Indonesia sendiri, kita sedang melihat pertumbuhan kreator, entah itu ilustrator, komikus, pembuat karakter, studio animasi, game developer, atau pelaku event pop culture yang sudah punya banyak benih-benih IP yang kuat, tapi belum diamankan secara legal.   Padahal, nilai terbesar justru muncul saat IP itu berkembang dan hype—bukan saat awal diciptakan.   Kenapa Kreasi IP Harus Didafarkan Sejak Awal?   Karena di tahap hype, muncul 4 risiko besar: Ditiru dan didaftarkan pihak lain lebih dulu. Sengketa kepemilikan ketika mulai menghasilkan uang. Sulit licensing/ franchising tanpa kepemilikan legal yang jelas. Investor/partner ragu karena tidak ada perlindungan hukum.   Dan ini hal paling menyakitkan: Ketika IP Anda viral, Anda bukanlah pihak yang paling berhak memilikinya.   Langkah Strategis: Jadikan IP sebagai Aset   Bagi insan kreatif, strategi paling sehat adalah memperlakukan IP layaknya aset bisnis sejak hari pertama.   Beberapa perlindungan yang relevan adalah:   Merek Untuk melindungi nama IP, logo, nama karakter/series, nama produk turunannya.   Hak Cipta Untuk melindungi ilustrasi, desain karakter, artwork kartu, cerita, desain kemasan.   Desain Industri Untuk melindungi bentuk/visual produk fisik (misal kemasan eksklusif, atau collectible box).   Perjanjian Lisensi Untuk memastikan monetisasi aman ketika kerja sama dengan pihak lain.   Jangan Tunggu IP Anda “Meledak” Baru Dilindungi   Hype TCG hari ini memperlihatkan bahwa karya kreatif bisa berubah menjadi aset bernilai tinggi di masa depan. Saat sebuah kartu bisa bernilai ratusan juta hingga miliaran, nilai itu tidak muncul tiba-tiba—nilai itu…

Tahun Baru, Jangan Lupa Bayar Biaya Tahunan Paten Anda! - AFFA IPR

Tahun Baru, Jangan Lupa Bayar Biaya Tahunan Paten Anda!

Menjelang akhir tahun, perhatian pelaku usaha dan inventor biasanya tertuju pada penutupan buku, evaluasi kinerja, serta perencanaan strategi bisnis tahun berikutnya. Namun, bagi pemilik Paten, ada satu aspek krusial yang sering kali luput dari perhatian, yakni Patent Annuity atau: pemeliharaan Hak Paten melalui pembayaran biaya tahunan.   Padahal, sebaik apa pun suatu invensi dan sebesar apa pun potensi komersialnya, Hak Paten dapat gugur hanya karena kelalaian administratif!   Perlindungan Paten Tidak Berlaku Secara Otomatis Banyak pemilik Paten beranggapan bahwa setelah sertifikat Paten diterbitkan, hak eksklusif tersebut akan otomatis berlaku hingga masa perlindungannya berakhir. Kenyataannya, Paten di Indonesia bersifat kondisional. Artinya, keberlakuan Paten bergantung pada pemenuhan kewajiban hukum, salah satunya adalah dengan membayar biaya tahunan.   Kewajiban membayar biaya tahunan ini berlaku untuk Paten (jangka waktu perlindungan 20 tahun) dan Paten Sederhana (jangka waktu perlindungan 10 tahun), yang keduanya dihitung sejak tanggal penerimaan permohonan.   Apa yang Dimaksud dengan Biaya Tahunan Paten? Biaya Tahunan Paten atau biasa disebut juga dengan biaya pemeliharaan (Patent Annuity) adalah biaya yang WAJIB dibayarkan oleh Pemegang Paten sampai dengan tahun terakhir masa perlindungan. Biaya Tahunan ini merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipungut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Komponen Biaya-nya terdiri atas Biaya Dasar ditambah dengan Biaya per Klaim. Dan apabila sampai dengan waktu yang ditentukan tidak dilakukan pembayaran, maka Paten dinyatakan dihapus!   Untuk mencegah penghapusan itu, undang-undang Paten di Indonesia telah memberikan aturan sebagai berikut: Pembayaran Pemeliharaan Paten Tahun Pertama Wajib dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal sertifikat Paten diterbitkan, meliputi biaya tahunan yang dihitung sejak tanggal permohonan sampai dengan tahun diberi Paten, ditambah biaya tahunan satu tahun berikutnya. Pembayaran Pemeliharaan Paten Tahun Selanjutnya Dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pada periode masa perlindungan tahun berikutnya. Misalnya jika pengajuan Paten Anda dilakukan pada 9 November, maka Biaya Pemeliharaannya akan jatuh tempo setiap tanggal 9 Oktober. Opsi atas Keterlambatan Pembayaran Jika karena satu dan lain hal Anda tidak bisa membayar Biaya Pemeliharaan tepat waktu, maka biaya tahunan Paten tetap bisa dibayarkan ke  Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Konsultan Paten terdaftar dan terpercaya. Namun, pembayaran yang telat akan dikenakan biaya denda tambahan sebesar 100% dari PNBP yang harus dibayarkan tidak lebih dari 6 bulan sejak tanggal jatuh tempo.   Konsekuensi dari Gagal Bayar Jika Anda gagal membayar Biaya Pemeliharaan, baik itu saat jatuh tempo atau sudah melewati perpanjangan waktu yang diajukan, maka DJKI akan membatalkan Paten yang Anda miliki. Yang berarti Anda akan kehilangan seluruh perlindungan resmi atas invensi Anda di Indonesia.   Mengapa Akhir Tahun Menjadi Waktu yang Tepat untuk Evaluasi? Pergantian tahun merupakan momentum strategis untuk: Menginventarisasi seluruh Paten yang dimiliki. Memastikan status pembayaran biaya tahunan. Menyelaraskan pengelolaan Paten dengan anggaran tahun berikutnya.   Bagi pemilik portofolio Paten, evaluasi ini juga membantu menentukan: Paten mana yang masih relevan secara bisnis. Paten mana yang layak dipertahankan atau dihentikan pemeliharaannya.   Checklist Sederhana untuk Pemilik Paten Sebagai panduan praktis, berikut beberapa hal yang sebaiknya diperiksa menjelang akhir tahun: Status aktif setiap Paten; Tanggal jatuh tempo biaya tahunan; Besaran biaya sesuai tahun perlindungan; Status penggunaan atau lisensi Paten; dan Kesesuaian data pemegang Paten (nama, alamat, badan hukum).   Langkah sederhana ini sering kali menjadi pembeda antara Paten yang tetap terlindungi dan Paten yang gugur tanpa disadari. Dengan mengikuti informasi dan mematuhi aturan, Anda dapat memastikan Paten Anda tetap berjalan dan sah terlindungi penuh dalam jangka waktu 20 tahun (atau 10 tahun untuk Paten Sederhana)  di Indonesia.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pembayaran biaya tahunan Paten di Indonesia, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS!   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889

Panduan Permohonan Pengajuan Banding Paten di Indonesia - AFFA IPR

Panduan Permohonan Pengajuan Banding Paten di Indonesia

Dalam praktik pendaftaran Paten di Indonesia, tidak semua Permohonan berakhir dengan diterimanya pemberian Paten. Tidak jarang Pemohon menghadapi penolakan, koreksi atas deskripsi dan klaim, bahkan keberatan terhadap keputusan pemberian Paten. Untuk menjamin adanya kewajaran, akurasi, akuntabilitas, serta kepercayaan dalam sistem perlindungan Paten, Undang-Undang memberikan mekanisme hukum berupa Permohonan Pengajuan Banding Paten melalui Komisi Banding Paten.   Komisi Banding Paten hadir sebagai alternatif penyelesaian di luar litigasi, yang memungkinkan Pemohon atau pihak berkepentingan memperoleh penilaian ulang secara independen dan objektif terhadap hasil pemeriksaan sebelumnya. Mekanisme ini juga menjaga konsistensi dan spesialisasi penilaian teknis, karena diperiksa oleh majelis yang terdiri dari pemeriksa paten senior dan para ahli di bidangnya masing-masing.   Komisi Banding Paten sebagai Pilihan Penyelesaian Sengketa Komisi Banding Paten merupakan lembaga yang menyediakan mekanisme: Review mandiri (independent review) Alternatif litigasi sebelum sengketa dibawa ke pengadilan Penilaian dengan prinsip: Kewajaran dan akurasi Akuntabilitas dan kepercayaan Konsistensi dan spesialisasi Dengan demikian, Komisi Banding berperan sebagai penjaga kualitas keputusan Paten nasional.   Dasar Hukum Pengajuan Permohonan Banding Paten Berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024, Permohonan Banding diajukan secara tertulis kepada Komisi Banding Paten dan dikenakan biaya terhadap: Penolakan Permohonan Koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi Paten Keputusan pemberian Paten Sedangkan pihak-pihak yang berhak mengajukannya adalah Pemohon atau Kuasanya, serta pihak lain yang berkepentingan atau Kuasanya   Jenis-Jenis Permohonan Banding Paten Banding terhadap Penolakan Permohonan Penolakan permohonan mencakup: Invensi tidak memenuhi ketentuan Pasal 3, 4, 5, 7, 8, 9, Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (3) dan (4), Pasal 26, Pasal 39 ayat (2), Pasal 40, dan Pasal 41 UU No. 13 Tahun 2016; atau Untuk Paten sederhana tidak memenuhi Pasal 121 dan Pasal 122 ayat (1). Banding terhadap Koreksi Koreksi setelah Paten diberikan hanya terbatas pada: Pembatasan lingkup Klaim Koreksi kesalahan terjemahan Deskripsi Klarifikasi atas isi Deskripsi yang ambigu atau tidak jelas Banding terhadap Keputusan Pemberian Paten Keputusan pemberian paten mencakup: Invensi dinilai telah memenuhi Pasal 54 dan Pasal 24 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2016; atau Untuk Paten sederhana telah memenuhi Pasal 121 dan Pasal 122 ayat (1).   Jangka Waktu Pengajuan Permohonan Banding (Diatur dalam Pasal 68–70 UU No. 65 Tahun 2024) Banding atas penolakan Permohonan: Paling lama 3 bulan sejak surat pemberitahuan penolakan dikirim. Banding atas koreksi setelah Paten diberikan Paling lama 3 bulan sejak tanggal surat pemberitahuan dapat diberi paten Banding atas pemberian Paten: 9 bulan sejak tanggal pemberitahuan Paten diberikan.   Formulir dan Lampiran Permohonan Banding Formulir dapat diunduh melalui situs resmi DJKI dengan melampirkan dokumen wajib berikut ini: Uraian tertulis alasan banding secara lengkap. Bukti dan argumentasi pendukung. Bukti pembayaran. Salinan Deskripsi, Klaim, dan Gambar yang disengketakan. Surat pemberitahuan penolakan atau pemberian Paten. Salinan Deskripsi, Klaim, dan Gambar saat pertama diajukan. Salinan surat-menyurat pemeriksaan substantif. Surat kuasa (jika melalui Kuasa).   Alasan yang Dapat Digunakan dalam Permohonan Banding Tidak boleh berisi invensi baru atau perluasan lingkup Harus dituangkan dalam: Matriks koreksi yang jelas Uraian keberatan terhadap keputusan pemberian Paten secara lengkap   Pemeriksaan oleh Komisi Banding Paten Setiap Permohonan Banding wajib melalui: Pemeriksaan administratif Pemeriksaan substantif   Untuk itu, Ketua Komisi Banding membentuk Majelis Banding beranggotakan ganjil, terdiri dari: Pemeriksa Paten Madya berpangkat Pembina Utama Muda Ahli di bidang Paten sesuai kebutuhan teknis   Kewenangan Komisi Banding Paten Komisi Banding berwenang untuk: Memanggil Pemohon, Pemegang Paten, Pemeriksa Memanggil saksi dan ahli Melakukan pemeriksaan lanjutan dan di tempat Meminta bukti tambahan Memutuskan Permohonan Banding   Putusan Komisi Banding Ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan substantif Diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum Dicatat dan diumumkan oleh Menteri Disampaikan kepada para pihak atau Kuasanya   Langkah Hukum Setelah Putusan Komisi Banding Paten Setelah Putusan Komisi Banding Paten diucapkan dan disampaikan kepada para pihak, maka terdapat dua konsekuensi hukum yang dapat terjadi:   Apabila Permohonan Banding dikabulkan, maka Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) wajib menindaklanjuti putusan tersebut sesuai amar putusan, baik dengan melanjutkan proses pemberian Paten, melakukan koreksi sebagaimana diperintahkan, atau mengesahkan Paten yang sebelumnya disengketakan. Dalam kondisi ini, sengketa Paten dinyatakan selesai pada tingkat administratif. Apabila Permohonan Banding ditolak, pihak yang berkepentingan masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan melalui gugatan ke Pengadilan Niaga. Jalur ini merupakan ranah litigasi, yang digunakan apabila pihak Pemohon menilai bahwa putusan Komisi Banding masih merugikan haknya secara hukum. Dengan demikian, Komisi Banding Paten berfungsi sebagai benteng terakhir penyelesaian sengketa di tingkat administratif, sebelum sengketa masuk ke proses peradilan.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait Permohonan Pengajuan Banding Paten di Indonesia, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS!   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889

Strategi Mediasi: Langkah Jitu Menyelesaikan Sengketa Kekayaan Intelektual - AFFA IPR

Strategi Mediasi: Langkah Jitu Menyelesaikan Sengketa Kekayaan Intelektual

Indonesia semakin menempatkan Penyelesaian Sengketa Alternatif (Alternative Dispute Resolution/ADR)—khususnya Mediasi—sebagai strategi utama dalam menyelesaikan sengketa Kekayaan Intelektual (KI). Pendekatan ini mengutamakan proses yang lebih cepat, efisien, dan tidak konfrontatif, sejalan dengan filosofi restorative justice yang menekankan pemulihan hubungan bisnis serta perlindungan nilai komersial dari suatu Merek atau ciptaan.   Bagaimana kriteria dan prosedurnya? Ini dia rangkuman yang dapat Anda jadikan pertimbangan:   Dukungan Penuh DJKI   Lembaga pemerintah yang memfasilitasi Mediasi sengketa KI di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Di dalam Direktorat Penegakan Hukum, terdapat Subdirektorat Pencegahan dan Sengketa Alternatif yang menjadi unit yang menjalankan proses penyelesaian sengketa non-litigasi ini.   Lebih detail lagi, ada Tim Kerja Penyelesaian Sengketa Alternatif pada Subdirektorat ini yang bertugas menerima dan memproses permohonan Mediasi atau fasilitasi, mengatur jalannya proses Mediasi termasuk penjadwalan dan komunikasi, serta bertindak sebagai mediator netral. Berdasarkan data DJKI, terdapat 7 mediator di Subdirektorat Pencegahan dan Sengketa Alternatif serta 29 mediator Bidang KI di 29 Kantor Wilayah Kementerian Hukum, dan telah menangani beragam sengketa yang meliputi Hak Cipta, Merek, Paten, dan Desain Industri sejak 2021.   Dasar Hukum: Mediasi Wajib vs. Mediasi Opsional   Penyelesaian sengketa KI di Indonesia dapat ditempuh melalui Penyelesaian Sengketa Alternatif, arbitrase, atau Pengadilan Niaga. Namun beberapa undang-undang KI menentukan apakah Mediasi ini bersifat wajib atau opsional sebelum melanjutkan ke jalur hukum lainnya.   Mediasi yang Bersifat Wajib   Langkah Mediasi jadi bersifat wajib berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk Kekayaan Intelektual berikut ini: Hak Cipta Kecuali untuk kasus pembajakan, apabila para pihak diketahui keberadaannya dan berada di wilayah Indonesia, sengketa wajib ditempuh melalui Mediasi terlebih dahulu sebelum pengajuan tuntutan pidana. Paten dan Paten Sederhana Untuk tuntutan pidana atas pelanggaran Paten atau Paten Sederhana, para pihak harus terlebih dahulu menempuh jalur Mediasi.   Mediasi yang Bersifat Opsional   Untuk jenis KI lainnya, Mediasi dapat dilakukan sebagai alternatif penyelesaian sengketa selain arbitrase: Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Merek dan Indikasi Geografis Desain Industri Rahasia Dagang   Proses Mediasi dan Persyaratannya   Proses ini dikelola oleh Tim Kerja Penyelesaian Sengketa Alternatif, dan dapat dilakukan secara Offline maupun Online. Untuk memulai proses, pemohon Mediasi wajib menyiapkan: Surat permohonan Mediasi Identitas Para Pihak dan/atau kuasanya Alamat Para Pihak Bukti kepemilikan KI (jika pemilik KI) Uraian singkat sengketa KI Dokumen pendukung lainnya   Perlu dicatat jika Pemohon adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran KI, tidak wajib melampirkan bukti kepemilikan KI.   Prinsip-Prinsip Dasar Mediasi Sengketa KI   Berikut prinsip yang wajib dijunjung dalam Mediasi KI menurut DJKI:   Prinsip Deskripsi Sukarela Para pihak harus bersepakat secara sukarela untuk menempuh Mediasi, tanpa paksaan untuk hadir, bernegosiasi, atau mencapai kesepakatan. Hasil Mediasi harus benar-benar mencerminkan kehendak Para Pihak. Kerahasiaan Seluruh informasi, dokumen, dan pernyataan yang disampaikan selama proses Mediasi bersifat rahasia. Informasi tersebut tidak boleh digunakan sebagai alat bukti di pengadilan tanpa persetujuan tegas dari Para Pihak, sehingga mendorong dialog yang jujur. Netralitas Mediator Mediator harus menjaga netralitas, tidak memihak, dan tidak memiliki kepentingan pribadi terhadap hasil sengketa. Netralitas ini penting untuk menjaga kepercayaan kedua belah pihak. Kesetaraan Para Pihak Semua pihak memiliki kesetaraan, tanpa memandang siapa yang dianggap lebih kuat. Setiap pihak memiliki hak yang sama untuk didengar, dan Mediator wajib memastikan tidak ada pihak yang tertekan atau didominasi. Keterbukaan dan Itikad Baik Para pihak diharapkan terbuka dalam menyampaikan fakta serta menunjukkan itikad baik untuk mencari solusi. Itikad baik sangat penting untuk menghasilkan kesepakatan yang tulus dan berkelanjutan. Keadilan dan Manfaat (Win–Win Solution) Kesepakatan yang dicapai harus mencerminkan keadilan dan manfaat bagi kedua belah pihak. Tujuannya adalah solusi win–win, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan secara tidak proporsional. Kemandirian Para Pihak Peran Mediator bersifat murni fasilitatif dan tidak memutus perkara. Keputusan untuk menyepakati, menolak, atau menunda penyelesaian sepenuhnya berada di tangan Para Pihak.   Keunggulan Memilih Mediasi   Mediasi sangat dianjurkan karena memberikan manfaat yang signifikan dibandingkan litigasi: Penyelesaian lebih cepat dan efisien Hemat biaya Menjaga hubungan baik antar pihak Memberikan ruang solusi yang fleksibel Menjaga reputasi dan citra publik Menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan hukum Mengurangi beban aparat penegak hukum dan pengadilan   Tantangan dan Pendekatan Restoratif   Tantangan yang umum terjadi meliputi: Para pihak berada di lokasi yang berjauhan. Kesulitan menemukan waktu yang sama untuk pertemuan. Dalam Mediasi Online, belum adanya sarana teknologi yang memungkinkan penandatanganan dokumen bagi pihak yang berjauhan.   DJKI menegaskan bahwa banyak sengketa KI bukan disebabkan niat jahat, melainkan kurangnya pemahaman. Oleh karena itu, Mediasi dipandang sebagai jembatan untuk memulihkan, bukan menghukum, serta membangun kembali kepercayaan melalui pendekatan restorative justice.   Jika Anda membutuhkan informasi tambahan mengenai Penyelesaian Sengketa Alternatif untuk sengketa Kekayaan Intelektual di Indonesia, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini untuk mendapatkan konsultasi GRATIS 15 menit:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Sumber: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)

Tips Mempercepat Permohonan Paten di Indonesia Melalui Skema Patent Prosecution Highway (PPH) DJKI–JPO

Dalam persaingan inovasi, kecepatan adalah segalanya. Berdasarkan data statistik yang dipublikasikan oleh Japan Patent Office (JPO), di antara Kantor Paten ASEAN6 (6 Negara ASEAN dengan peringkat Paten tertinggi), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Indonesia (DJKI) tercatat sebagai kantor dengan total pendency atau lama waktu dari pengajuan hingga pendaftaran yang paling singkat, sekitar 3,4 tahun saja. Sedangkan kantor-kantor Paten lain di ASEAN umumnya masih berada pada kisaran 4,5 s/d 7 tahun. Angka ini setidaknya sejalan dengan upaya percepatan pemeriksaan di Indonesia, termasuk melalui pemanfaatan skema Patent Prosecution Highway (PPH).   Menariknya lagi, sebagai satu-satunya kantor yang menerapkan PPH dengan seluruh Kantor Paten ASEAN6. JPO dapat berfungsi sebagai “gateway” strategis bagi Pemohon yang menargetkan perlindungan di kawasan ASEAN. JPO mencatat sejumlah statistik berikut ini:  Lama waktu pemberian Paten (grant) di Jepang melalui jalur cepat (fast track) dapat dicapai dalam waktu sekitar 4,9 bulan, dan Grant di kantor-kantor ASEAN melalui skema PPH dapat dicapai dalam waktu sekitar 1 tahun,  dengan grant rate di atas 90%.   Selain menggambarkan kinerja pemeriksaan, data JPO juga menunjukkan bahwa jalur PPH dengan DJKI sebagai Office of Later Examination (OLE) sudah dimanfaatkan secara nyata oleh Pemohon internasional. Sejak inisiasi program dimulai pada 2013, jumlah permohonan PPH yang menjadikan DJKI sebagai OLE secara konsisten berada pada kisaran ratusan permohonan per tahun, dan mencapai puncaknya di tahun 2019. Kemudian tetap bertahan di angka yang signifikan, menghilan, namun kembali di 2024. Artinya, skema PPH DJKI–JPO bukan sekadar opsi prosedural di atas kertas, tapi sudah menjadi jalur yang betul-betul digunakan pelaku usaha global ketika memasuki pasar Indonesia dan ASEAN.   Dengan latar belakang itu dan fakta bahwa DJKI mencatat total pendency tercepat di antara ASEAN6, Pemohon dapat merancang strategi dua langkah ini: Menjadikan Jepang sebagai pusat pemeriksaan utama, baik sebagai negara first filing maupun sebagai International Searching Authority (ISA/JP) dalam skema Perjanjian Kerja Sama Paten internasional/ Patent Cooperation Treaty (PCT). Memanfaatkan skema PPH untuk akses cepat ke ASEAN, dengan Indonesia sebagai salah satu tujuan utama karena waktu menuju grant yang relatif paling singkat. Kombinasi ini membentuk narasi yang sangat menarik bagi pelaku usaha dan pemilik teknologi. JPO menyediakan pemeriksaan yang cepat dan berkualitas di “hulu”, sedangkan DJKI menawarkan salah satu jalur menuju grant tercepat di kawasan “hilir”. Bagi perusahaan yang memandang ASEAN sebagai kawasan pertumbuhan, kombinasi ini dapat secara signifikan mengurangi risiko dan mempersingkat waktu dalam proses pengajuan Paten.  Jumlah permohonan PPH dengan DJKI sebagai Office of Later Examination (OLE) per tahun permohonan PPH. Sumber: Japan Patent Office (JPO), “PPH Statistics”.   Bagaimana Sebenarnya Cara Kerja PPH DJKI-JPO?    Sederhananya, PPH adalah skema kerja sama antar Kantor Paten yang memungkinkan satu Kantor Paten memanfaatkan hasil pemeriksaan (search & examination) yang telah dilakukan oleh Kantor Paten lain. Jadi secara garis besar, mekanisme pemeriksaan Paten PPH dapat dipercepat di DJKI dengan cara memanfaatkan hasil pemeriksaan “work products” dari JPO.    Secara kelembagaan, skema PPH antara DJKI dan JPO sendiri tidak muncul begitu saja. Program inisiasi uji coba PPH DJKI–JPO pertama kali diluncurkan pada tahun 2013 sebagai upaya untuk menguji pemanfaatan hasil pemeriksaan JPO guna mempercepat proses di Indonesia. Seiring meningkatnya penggunaan dan respons positif dari Pemohon, kerjasama ini berkali-kali diperpanjang, dan melalui kesepakatan terbaru, program PPH DJKI–JPO kembali dilanjutkan hingga tahun 2026. Perpanjangan berkala ini menunjukkan bahwa PPH dipandang berhasil oleh kedua kantor. Di satu sisi membantu mengurangi beban pemeriksaan, di sisi lain memberi jalur percepatan yang stabil bagi Pemohon.    Mengacu pada pedoman resmi DJKI, skema PPH DJKI-JPO dibagi menjadi dua:   PPH berbasis National Work Products JPO Di skema ini, permohonan PPH diajukan untuk permohonan Paten yang sudah masuk ke DJKI, dengan mengacu pada permohonan koresponden di JPO. Pada skeama ini terdapat ketentuan utama yang harus dipenuhi dalam pendaftaran PPH diantaranya : Permohonan di DJKI dan permohonan di JPO yang menjadi dasar PPH harus mempunyai tanggal paling awal (earliest date) yang sama dengan priority date atau filing date, baik melalui Paris Route maupun PCT Route. Permohonan paling awal (earliest application) di keluarga Paten tersebut minimal harus diajukan ke DJKI atau JPO sebagai kantor nasional. Minimal ada satu permohonan JPO yang klaimnya telah dinyatakan dapat dipatenkan atau “determined to be patentable/allowable” dalam Decision to Grant, Notification of Reasons for Refusal, Decision of Refusal, atau Appeal Decision. Semua klaim yang diperiksa dalam skema PPH di DJKI harus “sufficiently correspond” dengan klaim yang dinyatakan patentable/allowable di JPO, artinya, lingkup klaimnya sama atau serupa atau lebih sempit dengan ditambahkan fitur pembatas yang didukung spesifikasi.  PPH hanya bisa diminta kalau DJKI belum memulai pemeriksaan substantif atas permohonan tersebut.   PCT-PPH berbasis PCT International Work Products (WO/ISA, WO/IPEA, IPER) Dalam skema ini, selain “national work products,” pedoman juga mengatur PCT-PPH. Di sini, dasar percepatannya bukan lagi office action nasional JPO, tetapi “international work products” dari JPO sebagai :  WO/ISA (Written Opinion of the International Searching Authority) WO/IPEA (Written Opinion of the International Preliminary Examining Authority) IPER (International Preliminary Examination Report)   Dalam hal ini, dijelaskan beberapa syarat utama antara lain:  International Work Product terbaru harus menyatakan minimal satu klaim sebagai patentable/allowable dari aspek kebaruan (novelty), langkah inventif (inventive step), dan dapat diaplikasikan dalam industri (industrial applicability). Permohonan DJKI dan permohonan internasional PCT yang korespondensinya memiliki earliest date yang sama (baik sebagai national phase, basis priority, atau turunan/divisionalnya). semua klaim di DJKI harus “sufficiently correspond” dengan klaim yang dinyatakan patentable/allowable di International Work Product tersebut.   PPH MOTTAINAI Di luar dua pintu skema utama di atas, JPO juga memperkenalkan konsep PPH MOTTAINAI. Secara sederhana, “mottainai”s dalam bahasa Jepang menggambarkan rasa sayang ketika sesuatu yang berharga menjadi sia-sia.    Dalam konteks PPH, gagasan ini diterjemahkan menjadi prinsip “jangan sampai hasil pemeriksaan yang sudah ada menjadi mubazir.” Jika dalam skema PPH klasik yang bisa menjadi “Office of Earlier Examination” biasanya adalah kantor tempat pengajuan pertama (first filing), maka dalam PPH MOTTAINAI kantor mana pun yang lebih dulu mengeluarkan hasil pemeriksaan positif, dapat dijadikan dasar permohonan PPH di kantor lain.    Dengan cara ini, Pemohon tetap dapat memanfaatkan Work Products yang sudah ada, baik itu National Work Products maupun PCT International Work Products tanpa terpaku pada urutan pengajuan pertama. Meskipun implementasi teknisnya…

Panduan Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal di Indonesia - AFFA IPR

Panduan Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal di Indonesia

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Indonesia mencakup Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, Potensi Indikasi Geografis, dan Indikasi Asal yang dimiliki secara komunal. KIK memiliki nilai ekonomis yang dapat komunitas Anda manfaatkan secara komersial dengan tetap menghormati nilai moral, sosial, dan budaya bangsa.    Tapi apa pengertian dari Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, Indikasi Geografis, dan Indikasi Asal Komunal menurut hukum yang berlaku di Indonesia? Bagaimana pula prosedur pendaftarannya?   Artikel ini merangkumnya untuk Anda!   Definisi Ekspresi Budaya Tradisional Segala bentuk ekspresi karya cipta, baik berupa benda maupun tak benda, atau kombinasi keduanya, yang menunjukkan keberadaan suatu budaya tradisional yang dipegang secara komunal dan lintas generasi.  Contoh: Baju Pangsi Betawi, Kalung Motif Naga Kalimantan Utara, Panje Rajeh Jawa Timur, Genggong Gaya Desa Batuan Bali, dan masih banyak lagi.  Pengetahuan Tradisional Karya intelektual di bidang pengetahuan dan teknologi yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional yang dihasilkan, dikembangkan, dan dipelihara oleh komunitas atau masyarakat tertentu.  Contoh: Kasab Bule Jok Aceh Utara, Mencalok Lingga Kepulauan Riau, Kalakan Pacitan, Lapek Koto Dian Rawang Jambi, dan masih banyak lagi.  Sumber Daya Genetik Tanaman, hewan, jasad renik, atau bagian-bagiannya yang mempunyai nilai nyata atau potensial.  Contoh: Lengkir Bangka Belitung, Alocasia Talambai Sulawesi Barat, Kelapa Genjah Entog Kebumen, Kepel Yogyakarta, dan masih banyak lagi.  Potensi Indikasi Geografis Suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.  Contoh: Batu Akik Kalsedon Pacitan, Gembol Akar Jati Blora, Manggis Gempeng Madenan Bali, Tenun Sambu Mamasa, Garam Kristal Majene, dan masih banyak lagi. Indikasi Asal Mengidentifikasi asal suatu barang diproduksi tanpa mengaitkannya dengan faktor alam atau manusia yang memengaruhi kualitas atau karakteristik barang tersebut. Contohnya, label “Made in China” pada produk menunjukkan bahwa produk tersebut diproduksi di Tiongkok, tetapi tidak menyiratkan bahwa kualitas atau karakteristik produk tersebut dipengaruhi oleh faktor geografis tertentu.Hak atas Indikasi Asal timbul seiring dengan perwujudan objeknya dan sama seperti KIK lainnya, tidak memerlukan pendaftaran khusus, namun perlu dicatatkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk mendapatkan perlindungan hukum. Contoh: Kopi Jahe Jakarta, Tahu Tuna Pacitan, Kue Lontar Fakfak, Kopi Khop Meulaboh, Kerupuk Mata Gareng Ngawi, dan masih banyak lagi.   Dasar Hukum KIK di Indonesia Setidaknya ada 5 (lima) peraturan yang menjadi landasan hukum perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal di Indonesia:   Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal: Peraturan ini menegaskan pentingnya inventarisasi, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan KIK sebagai modal dasar pembangunan nasional.   Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta: Undang-undang ini menyebutkan bahwa negara memegang Hak Cipta atas Ekspresi Budaya Tradisional yang tidak diketahui penciptanya dan memberikan perlindungan tanpa batas waktu.  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten: Mengatur kewajiban pengungkapan sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional dalam deskripsi Paten serta mengamanatkan pembentukan peraturan teknis terkait pembagian manfaat (benefit sharing) dari pemanfaatan Pengetahuan Tradisional atau Sumber Daya Genetik.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis: Mengatur pendaftaran Indikasi Geografis yang merupakan bagian dari KIK.  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengesahan Protokol Nagoya: Menegaskan pentingnya Inventarisasi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional, serta pengembangan peraturan terkait pembagian manfaat dari pemanfaatannya.   Untuk melindungi KIK, pemerintah telah membentuk Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (PDN KIK) yang berfungsi sebagai portal informasi dan peta ekonomi KIK yang bisa diakses melalui situs DJKI. PDN KIK ini mengintegrasikan data terkait Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, dan Potensi Indikasi Geografis.  Per Januari 2025 menurut data PDN KIK sudah tercatat 1.823 Ekspresi Budaya Tradisional, 491 Pengetahuan Tradisional, 8.483 Sumber Daya Genetik, 125 Potensi Indikasi Geografis, dan 59 Indikasi Asal. Komunitas Anda pun dapat menjadi bagian dari mereka jika memenuhi persyaratan berikut ini.   Prosedur Pencatatan KIK Untuk melindungi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Indonesia, DJKI telah menyediakan sejumlah formulir inventarisasi yang sesuai. Mulai dari Formulir EBT untuk Ekspresi Budaya Tradisional, Formulir PT untuk Pengetahuan Tradisional, Formulir PIG untuk Potensi Indikasi Geografis, hingga Formulir SDG untuk Sumber Daya Genetik.   Atau Anda dapat menggunakan jasa Konsultan Kekayaan Intelektual terpercaya dalam merumuskan isi dari formulir yang secara umum berisi informasi sebagai berikut: Deskripsi rinci tentang KIK. Asal-usul dan sejarahnya. Komunitas atau masyarakat yang memelihara dan mengembangkannya. Fungsi dan makna budaya. Dokumentasi pendukung seperti foto, video, atau rekaman audio yang berisi proses/teknik kecakapan atau teknik membuat. Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa informasi yang diberikan adalah benar dan KIK tersebut merupakan milik komunal dari komunitas atau masyarakat yang bersangkutan. Pernyataan tertulis dukungan upaya pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan yang ditandatangani oleh Pemerintah Daerah, Perkumpulan Masyarakat Adat, dan/atau Paguyuban. Formulir dan kelengkapannya kemudian diajukan permohonannya ke DJKI, untuk kemudian akan dilakukan proses verifikasi terhadap kelengkapan dan keabsahan data yang disampaikan. Jika memenuhi syarat, KIK tersebut akan dicatat dalam pusat data nasional sebagai bentuk perlindungan hukum.   Sayangnya DJKI tidak secara spesifik memberikan estimasi waktu yang dibutuhkan untuk keseluruhan proses pendaftaran KIK. Lama proses ini dapat bervariasi tergantung pada kompleksitas KIK yang didaftarkan dan kelengkapan dokumen yang diserahkan.   Dengan memiliki Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, Potensi Indikasi Geografis, dan Indikasi Asal yang secara sah dilindungi oleh hukum, Anda dan komunitas Anda dapat mencegah klaim sepihak atau penyalahgunaan oleh pihak lain, turut melestarikan budaya tradisional, dan tentunya meningkatkan nilai ekonomi dengan memaksimalkan komersialisasi atas Hak Ekonominya.  Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal di Indonesia, Anda dapat langsung menghubungi kami melalui email: [email protected].

Aneka Kuliner Khas Indonesia - Didaftarkan Sebagai Merek atau Indikasi Geografis? - AFFA IPR

Aneka Kuliner Khas Indonesia – Didaftarkan Sebagai Merek atau Indikasi Geografis?

Wisata kuliner, menurut data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, menyerap sekitar 30-40% dari total belanja wisatawan selama berkunjung di seluruh wilayah Indonesia. Nama-nama seperti Kopi Gayo, Kripik Sanjay, Sate Padang, Pempek Palembang, Dodol Garut, Tahu Sumedang, Lumpia Semarang, Soto Madura, Kacang Bali, dan masih banyak lagi seakan sudah menjadi oleh-oleh khas yang wajib dibeli jika kita berkunjung ke destinasi-destinasi tadi.   Aneka kuliner populer tadi juga memperkuat perekonomian lokal, karena sebagian besar berasal dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berperan penting dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat di daerah. Namun ada satu potensi pendapatan lagi yang ternyata belum dimanfaatkan secara maksimal dari keberadaan kuliner-kuliner berbasis kedaerahan tersebut, yakni didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual: Indikasi Geografis.   Lalu mengapa masyarakat belum melakukannya? Apa saja kendalanya? Apa pula bedanya dengan Merek? Ini dia penjelasannya…   Landasan Hukum Indikasi Geografis   Indikasi Geografis, bersama dengan Merek diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG). Pada Pasal UU MIG disebutkan bahwa:    “Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.”   Pasal 53 UU MIG: Pemohon adalah Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten/kota atau lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang dan/atau produk berupa: sumber daya alam; barang kerajinan tangan; atau hasil industri.   Maka dari itu, jika terdapat suatu hasil alam seperti kopi, cengkeh, pala, udang, mutiara, anyaman, batik, atau kuliner khas yang berasal dari kawasan geografis tertentu, selama itu tidak bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum, tidak menyesatkan, dan bukan merupakan nama dari varietas tanaman, kecuali ada penambahan padanan kata yang menunjukkan faktor indikasi geografis yang sejenis, dapat diajukan sebagai Indikasi Geografis.   Manfaat Idikasi Geografis   Mendaftarkan produk sebagai Indikasi Geografis (IG) memberikan banyak manfaat, terutama bagi produsen lokal dan komunitas yang terlibat dalam produksi barang tersebut. Berikut adalah beberapa manfaat utama dari pendaftaran Indikasi Geografis:   Perlindungan Hukum terhadap Penggunaan NamaSalah satu manfaat terbesar dari mendaftarkan produk sebagai Indikasi Geografis adalah perlindungan hukum terhadap penggunaan nama produk tersebut. Pendaftaran IG memastikan bahwa hanya produsen yang berasal dari wilayah geografis yang ditentukan dan memenuhi standar produksi tertentu yang dapat menggunakan nama tersebut. Ini mencegah pihak lain yang tidak berasal dari wilayah itu, atau yang tidak mematuhi standar, untuk menggunakan nama IG tersebut secara sembarangan. Misalnya, hanya produsen yang berasal dari Garut dan memproduksi sesuai standar yang dapat menggunakan nama “Dodol Garut.” Dengan demikian, reputasi dan kualitas produk di pasar akan terjaga, hingga memenuhi harapan konsumen akan cita rasanya. Meningkatkan Nilai Produk dan Daya SaingProduk yang terdaftar sebagai Indikasi Geografis biasanya memiliki nilai lebih tinggi di pasar karena reputasinya yang terkait dengan wilayah tertentu dan kualitasnya yang diakui. Konsumen sering kali bersedia membayar lebih untuk produk yang diakui memiliki asal geografis tertentu, karena mereka mengasosiasikan produk tersebut dengan kualitas, keunikan, dan tradisi. Hal ini meningkatkan daya saing produk di pasar domestik dan internasional.Sebagai contoh, Kopi Arabika Gayo yang terdaftar sebagai IG sejak 2018 di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memiliki reputasi kualitas premium di pasar internasional, yang membantu meningkatkan permintaan dan harga jualnya. Menjaga dan Melestarikan Tradisi serta Pengetahuan LokalPendaftaran sebagai IG membantu melestarikan pengetahuan tradisional dan teknik produksi yang telah diwariskan dari generasi ke generasi. Standar yang ditetapkan dalam pendaftaran IG biasanya mencakup metode tradisional dalam memproduksi barang tersebut, sehingga produsen harus mematuhi praktek-praktek yang sudah ada, demi menjaga kelangsungan tradisi tersebut.Misalnya Tenun Ikat Sikka dari Nusa Tenggara Timur yang sudah terdaftar di DJKI sejak tahun 2018, menjamin dari setiap hasil tenunannya merupakan hasil karya dari komunitas lokal yang terus konsisten menjaga teknik produksi yang khas, sekaligus identitas budaya mereka. Mendorong Perekonomian LokalPendaftaran produk sebagai IG dapat meningkatan ekonomi lokal, mulai dari peningkatan permintaan terhadap produk atau dengan menjadikannya sebagai destinasi wisata. Dengan pengakuan IG, produsen lokal dapat memasarkan produk mereka dengan lebih baik, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Akhirnya pendapatan komunitas yang bergantung pada produksi produk tersebut pun dapat meningkat, apalagi jika dapat mengelola pusat produksinya sebagai destinasi wisata yang dapat memberikan nilai tambah bagi wisatawan.Contohnya, produk Kopi Arabika Kintamani dari Bali, yang terdaftar sebagai IG, telah memberikan peningkatan ekonomi yang signifikan bagi para petani kopi di wilayah tersebut. Membangun Reputasi dan Branding InternasionalProduk yang terdaftar sebagai Indikasi Geografis biasanya lebih mudah dipromosikan di pasar internasional karena reputasinya yang terkait dengan wilayah geografis tertentu. IG membantu produk mendapatkan pengakuan internasional dan menjadi brand yang lebih kuat. Selain itu, dengan adanya pendaftaran, produk tersebut terlindungi di pasar internasional dari penggunaan yang tidak sah.Saat ini Indonesia dikenal sebagai produsen kopi internasional berkualitas. Tercata ada lebih dari 50 Indikasi Geografis terkait kopi yang sudah terdaftar di DJKI, sekaligus menjadi kategori IG yang mendominasi. Mencegah Pemalsuan dan PenipuanDengan perlindungan hukum yang diberikan oleh Indikasi Geografis, akan mencegah bertumbuhnya produk palsu atau yang berkualitas rendah dalam menggunakan nama yang sama untuk memanfaatkan reputasi produk yang telah terdaftar. Ini menjaga kualitas dan integritas produk asli di mata konsumen, mencegah kerugian bagi produsen asli, dan melindungi konsumen dari penipuan.Misalnya jika “Tahu Sumedang” didaftarkan sebagai IG, maka dapat mencegah pihak-pihak dari luar Sumedang menggunakan nama tersebut tanpa izin dan tanpa mengikuti standar produksi yang ditetapkan. Memperkuat Hubungan dengan KonsumenKonsumen cenderung mempercayai produk yang terdaftar sebagai IG karena mereka tahu bahwa produk tersebut dihasilkan sesuai dengan standar dan memiliki karakteristik unik yang terhubung dengan wilayah geografis tertentu. Ini membantu membangun hubungan kepercayaan antara produsen dan konsumen, yang penting untuk kesuksesan jangka panjang.   Lalu mengapa masih banyak kuliner lokal yang belum didaftarkan sebagai IG?   Ada beberapa alasan mengapa Sate Padang, Tahu Sumedang, hingga Soto Madura belum didaftarkan sebagai Indikasi Geografis (IG), meskipun memiliki potensi besar sebagai produk yang khas dan terkait erat dengan daerah asalnya:   Kurangnya Kesadaran atau Pengetahuan Tentang Indikasi GeografisBanyak produsen lokal, lembaga, atau bahkan Pemerintah Daerah setempat yang belum sepenuhnya menyadari potensi manfaat dari…