Can You Protect a Furniture Design in Indonesia? Absolutely! - AFFA IPR

Can You Protect a Furniture Design in Indonesia? Absolutely!

Do you think designs are just for fashion or gadgets? Think again. When people hear the term “Industrial Design,” they often think of phone cases, handbags, or consumer electronics. But in Indonesia, protection for Industrial Design extends far beyond tech and fashion. From minimalist lounge chairs to futuristic bathtubs and even ornate lighting fixtures, furniture and home décor are eligible for protection under Indonesia’s Industrial Design Law.   For interior, furniture, and lifestyle brands targeting Southeast Asia’s largest consumer market, registering your designs isn’t just possible — it’s essential.   Why Furniture Design Matters in Indonesia   Indonesia has seen a steady rise in Industrial Design awareness and filings over the past five years. Applications climbed from 2,319 in 2017 to a record-breaking 3,533 in 2022. This growth reflects not only increasing local awareness but also foreign interest in protecting design assets in one of Asia’s most dynamic markets for manufacturing and retail.   As consumer tastes evolve and visual identity becomes a powerful sales driver, furniture designers need to protect what sets their products apart: shape, contours, lines, textures, and aesthetics.   Tips to Get Your Furniture Design Approved   Despite the growing support for design protection, improperly submitted applications are still rejected, often due to technical errors in how the design is presented. The Directorate General of Intellectual Property (DGIP) has strict guidelines for how Industrial Design applications should be illustrated.   If you’re filing a furniture design (or any large, 3D product), follow these 8 key visual submission rules to avoid costly rejections:   Avoid Mixed Features Don’t combine multiple styles, colors, or versions in a single design submission. Use a Neutral Background Design representations must be shown on plain, uncluttered backgrounds — no textures, shadows, or staging. Exclude Irrelevant Elements Only the intended design should appear. Remove props, logos, or any decorative items not part of the design. Submit One View Per Image Provide one clear view per image: front, back, left, right, top, bottom, and perspective. No composites or collages. Upload Magnified Views Separately If you include zoomed-in details, upload them as individual images, not overlays. Disclaim Unregistered Features If some elements of your design aren’t meant to be protected, disclaim them consistently across all views. Show the Full Product Too If you’re submitting disassembled components (e.g., parts of a modular chair), include a full assembled version. For 2D Patterns, Show Them Alone If your design is a surface pattern (e.g., wood grain or textile texture), don’t show it applied on furniture — submit it as a stand-alone flat image.   Bottom Line: If It Has Shape, It Can Be Filed Whether you’re a boutique design studio or a global interior brand, protecting your creations in Indonesia gives you more than just legal peace of mind — it gives you the competitive edge. With over 270 million potential customers and a vibrant, design-conscious market, the value of your visual IP only increases over time.   Have a new piece ready for market? Make sure your design documents are clean, compliant, and enforceable — before someone else copies your style.   Need help filing your design in Indonesia? Book a free 15-minute call with a registered Industrial Design consultant and ensure your design meets all local requirements:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

Top 3 Mistakes Foreigners Make When Filing Industrial Designs in Indonesia - AFFA IPR

Top 3 Mistakes Foreigners Make When Filing Industrial Designs in Indonesia

Filing an Industrial Design in Indonesia may look simple, but even small missteps can lead to rejection—or worse, invalidate your rights after registration. For foreign applicants entering the Indonesian market, understanding what not to do is just as important as knowing the process.   Here are the top three mistakes we see most often—and how to avoid them:   Submitting Low-Quality or Blurry Images In Indonesia, clear and precise visual representation is the foundation of your Industrial Design protection. The Directorate General of Intellectual Property (DGIP) requires at least seven views of your design—front, back, left, right, top, bottom, and perspective. If the images are pixelated, low-resolution, or fail to reflect the design’s features accurately, your application will likely be rejected. Tip: Use high-resolution, black-and-white line drawings with no background noise. Avoid shadows, gradients, or photographic textures. Your images must clearly define the form, not confuse it. Including Functional Features in the Design Indonesia protects the appearance, not the function, of a product. If your design focuses on aspects driven purely by function (e.g., grooves, openings, or mechanisms necessary for the item to work), it may fall outside the scope of Industrial Design protection. The DGIP strictly excludes any design elements that are dictated solely by function. Including such elements can lead to rejection or later invalidation if challenged. Tip: Before filing, ask yourself: “Could this shape be different and still work the same?” If the answer is no, that feature likely won’t qualify. Filing After Public Disclosure—Without Knowing the Grace Period Rules Many foreign applicants mistakenly believe that any public disclosure automatically voids their ability to protect a design in Indonesia. While Indonesia does have strict novelty requirements, the law also provides a 6-month grace period for certain types of disclosures. Under Indonesian law, a design is considered novel only if it has not been made available to the public anywhere in the world before the filing or priority date. However, there are two exceptions: If the design was displayed at a nationally or internationally recognized exhibition, or If the design was disclosed by the designer themselves for education, research, or development purposes. In these cases, you still have up to 6 months to file your application without losing novelty. Tip: If you’ve already shown your design to the public, act fast. Check whether your situation qualifies for the grace period and file within six months—or risk permanent loss of rights.   Clean Up Your Designs Before You File   With rising interest in Indonesian design protection from global brands, getting it right the first time matters more than ever. A rejected or invalidated design not only costs time and money—it can expose your product to copycats in Southeast Asia’s biggest market.   Need help filing your design in Indonesia? Book a free 15-minute call with a registered Industrial Design consultant and ensure your design meets all local requirements:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

Not Just Batik: Why Industrial Design is the Hidden Gem of IP in Indonesia - AFFA IPR

Not Just Batik: Why Industrial Design is the Hidden Gem of IP in Indonesia

When people think about Intellectual Property (IP) in Indonesia, their minds often go straight to Batik—a traditional cultural expression protected under Copyright. But beyond the cultural spotlight lies a vastly underappreciated and highly strategic asset in IP: Industrial Design.   Despite its growing importance, Industrial Design protection in Indonesia remains largely overlooked by creators, businesses, and even international investors. That’s a major missed opportunity, especially considering Indonesia’s growing importance in global trade and IP.   Industrial Design: More Than Just Aesthetic Appeal   An Industrial Design protects the visual appearance of a product—its shape, pattern, lines, contours, colors, or any combination thereof. It’s not about functionality, but about form. If you’ve created a distinctive bottle shape, a shoe silhouette, a furniture design, or unique packaging, it may qualify for protection under Industrial Design law.   In today’s consumer-driven world, where visual differentiation drives value, protecting these design elements is crucial.   The Untold Fact: Indonesia Is Quietly Active   Indonesia is not a passive player in industrial design. Since 2017, the country has consistently recorded over 2,000 industrial design applications annually, reflecting a healthy and growing awareness of design protection.   In fact, by 2022, filings reached a record high of 3,533 applications, indicating rising activity from both domestic and foreign applicants. This trend highlights how businesses are starting to treat design not just as an aesthetic enhancement, but as a strategic asset worth securing in Indonesia.   Foreign filings have also increased steadily, signaling that Indonesia is gaining global recognition not only as a major consumer market but also as a jurisdiction with valuable IP infrastructure.   Why Indonesia Attracts Design Filings   One reason behind the steady interest in Indonesia’s Industrial Design system is its clear and straightforward protection regime. An industrial design in Indonesia is protected for a fixed term of 10 years from the filing date, without the need for renewals. While this duration is standard compared to many jurisdictions, it offers legal certainty for businesses during a product’s most commercially active years.   Combined with Indonesia’s growing consumer market and increasing awareness of IP enforcement, this makes the country an attractive destination for securing design rights, especially for fast-moving consumer goods, packaging, and lifestyle products.   When Copyright Is Not Enough   Creators in Indonesia often wonder whether their work should be protected under Copyright or Industrial Design. The distinction can be subtle but important.   Take Batik motifs used in modern fashion products as an example. While the motif itself may be protected by Copyright, if it’s applied to mass-produced products and serves a commercial, aesthetic function, Industrial Design registration might provide stronger and more enforceable protection.   The same applies to everyday consumer items: phone cases, kitchenware, footwear, automotive parts, or cosmetic packaging—if it looks unique, it should be protected.   Securing Design in Southeast Asia’s Largest Market   With over 270 million people, Indonesia is Southeast Asia’s largest consumer market. Any successful product design that hits the market is bound to be imitated. Without proper protection, you risk losing your product’s most valuable differentiator—its visual identity.   Registering your Industrial Design gives you exclusive rights to prevent others from using, selling, or reproducing the same or similar designs. It also provides a solid legal foundation for enforcement in case of infringement.   If you’re expanding into Southeast Asia and want to secure your product’s visual identity in one of its most dynamic markets, Industrial Design protection in Indonesia is a smart first step.   Book a free 15-minute call with a registered Industrial Design consultant:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

Reformasi UU Desain Industri Uni Eropa Mulai Berlaku - Apa Dampaknya Bagi Pebisnis & Desainer Indonesia? - AFFA IPR

Reformasi UU Desain Industri Uni Eropa Mulai Berlaku – Apa Dampaknya Bagi Pebisnis & Desainer Indonesia?

Mulai 1 Mei 2025, Uni Eropa resmi memberlakukan “Reformasi Desain Industri” melalui Regulasi (EU) 2024/2822 dan Direktiv (EU) 2024/2823. Langkah ini menandai modernisasi besar dalam sistem perlindungan desain, dengan tujuan menyederhanakan proses, memperluas cakupan perlindungan, dan menyesuaikan perkembangan teknologi digital.   Perlu dicatat bahwa desain yang terdampak reformasi ini adalah desain yang masuk dalam kategori Desain Industri, bukan desain dalam konteks Hak Cipta. Jadi, yang dimaksud dengan “desain” dalam pembahasan ini adalah tampilan visual dari suatu produk atau antarmuka—baik fisik maupun digital—yang dapat didaftarkan secara resmi sebagai Desain Industri di Uni Eropa.   Perubahan Utama dalam Reformasi Desain Uni Eropa   Terminologi dan Simbol Baru Istilah “Community Design” yang merujuk pada Desain Industri yang terdaftar (dan tidak terdaftar) di tingkat Uni Eropa, kini  diubah menjadi “European Union Design” (EU Design). Juga diperkenalkan penggunaan simbol Ⓓ untuk menandai desain yang terdaftar. Definisi yang Diperluas Definisi “desain” kini mencakup animasi dan transisi, memungkinkan perlindungan untuk desain dinamis seperti antarmuka pengguna grafis atau Graphical User Interface (GUI). Definisi “produk” pun juga diperluas dengan mencakup benda non-fisik, seperti objek virtual dan tata letak ruang digital. Hak Eksklusif yang Diperkuat – Perlindungan Terhadap Pencetakan 3D Tanpa Izin Pemegang hak atas Desain Industri kini memiliki hak eksklusif untuk mencegah pihak lain mereproduksi desain mereka menggunakan teknologi seperti 3D printing, kecuali telah memperoleh izin resmi. Contoh: Jika sebuah perusahaan Indonesia telah mendaftarkan desainnya dan memiliki desain eksklusif untuk casing alat medis atau suku cadang motor, pihak lain di Eropa tidak boleh mencetak ulang bentuk tersebut dengan printer 3D, meskipun hanya untuk penggunaan pribadi, tanpa izin dari pemilik desain. – Klausul Perbaikan (“Repair Clause“) Menjadi Permanen Reformasi ini juga menetapkan bahwa desain komponen yang digunakan untuk perbaikan produk kompleks tidak mendapatkan perlindungan penuh, asalkan bentuknya identik dengan bagian asli dan hanya digunakan untuk mengembalikan tampilan awal produk. Contoh: Lampu depan mobil, velg, atau spion yang desainnya identik dengan versi pabrikan boleh diproduksi dan dijual sebagai suku cadang untuk perbaikan tanpa melanggar hak desain, asalkan tidak digunakan untuk membuat produk tiruan baru. Prosedur Pendaftaran yang Disederhanakan Satu aplikasi dapat mencakup hingga 50 desain tanpa batasan kelas produk. Struktur biaya diperbarui, dimana biaya pengajuan tunggal tidak berubah, tapi biaya perpanjangan mengalami peningkatan.Perlu dicatat, proses pendaftaran Desain Industri di EUIPO tergolong sangat cepat, jika tidak ada permintaan penundaan publikasi, sertifikat desain bisa diterbitkan hanya dalam 2–3 hari kerja setelah pengajuan permohonan. Hal ini dimungkinkan karena EUIPO tidak melakukan pemeriksaan substantif atas kebaruan atau orisinalitas dari desain yang diajukan. Yang berarti desain Anda tetap bisa ditentang oleh pihak ketiga setelah didaftarkan, jika dianggap melanggar atau menyalahi desain yang sudah ada sebelumnya. Perlindungan Desain Tidak Terdaftar Perubahan undang-undang ini sekarang memungkinkan desain yang pertama kali dipublikasikan di luar UE, termasuk di Indonesia, untuk mendapatkan perlindungan desain tidak terdaftar di UE, asalkan publikasi tersebut dapat diketahui oleh publik di UE.   Dampak Bagi Pebisnis & Desainer Indonesia   Peluang Ekspansi Pasar: Desain digital dan produk virtual dari Indonesia kini memiliki peluang lebih besar untuk dipasarkan dengan komersialisasi yang maksimal, karena telah memiliki payung hukum yang semakin jelas Uni Eropa. Efisiensi Proses: Prosedur pendaftaran yang disederhanakan memudahkan UMKM dan desainer independen asal Indonesia untuk mengakses perlindungan desain di UE.   Tantangan Kepatuhan Visualisasi Teknis: Meskipun EUIPO tidak memeriksa kebaruan atau orisinalitas secara substantif, desain tetap harus memenuhi standar visualisasi teknis yang jelas dan konsisten—misalnya dari segi sudut pandang, kontras, dan ketajaman gambar. Jika tidak, permohonan bisa ditolak secara administratif. Biaya Perpanjangan: Kenaikan biaya perpanjangan dapat menjadi beban tambahan bagi pemegang atau pemilik desain.   Jika Anda membutuhkan bantuan dalam mengajukan perdaftaran desain di Uni Eropa berdasarkan undang-undang terbaru, langsung hubungi kami melalui email [email protected].

Darurat Militer Berakhir, Masa Tenggat Dicabut - Bagaimana Nasib Kekayaan Intelektual Anda di Ukraina? - AFFA IPR

Darurat Militer Berakhir, Masa Tenggat Dicabut – Bagaimana Nasib Kekayaan Intelektual Anda di Ukraina?

Pada tanggal 16 April 2025, Parlemen Ukraina secara resmi mengesahkan undang-undang baru yang mencabut penangguhan seluruh tenggat waktu terkait Kekayaan Intelektual (KI) — termasuk Merek, Paten, dan Desain Industri — yang sebelumnya diberlakukan selama masa darurat militer akibat konflik yang sedang berlangsung.   Bagi Anda pemilik Kekayaan Intelektual asal Indonesia yang memiliki portofolio KI terdaftar atau dalam proses di Ukraina, perubahan hukum ini sangat penting. Dengan dicabutnya penangguhan tenggat, seluruh batas waktu yang sebelumnya dibekukan akan kembali berjalan.   Termasuk dalam tenggat yang kembali aktif adalah: Batas waktu pengajuan oposisi; Tanggapan terhadap penolakan awal (preliminary refusal); Pengajuan banding terhadap keputusan UANIPIO; dan Pembayaran biaya perpanjangan dan tahunan.   Kapan Undang-Undang Ini Mulai Berlaku?   Undang-undang saat ini masih menunggu tanda tangan Presiden Ukraina dan publikasi resmi. Setelah dipublikasikan, undang-undang akan mulai berlaku 30 hari kemudian.   Sejak tanggal efektif tersebut, seluruh tenggat waktu yang sebelumnya ditangguhkan akan dilanjutkan dari titik terakhir sebelum dihentikan, namun tetap akan diberikan waktu minimum 75 hari untuk menyelesaikannya.   Untuk pembayaran biaya tahunan atau perpanjangan yang jatuh tempo selama masa penangguhan, akan tersedia waktu 105 hari setelah publikasi resmi untuk menyelesaikan pembayaran agar dianggap sah dan tepat waktu.   Bagi Anda pemilik KI di Ukraina, kami sangat menyarankan agar segera meninjau kembali seluruh portofolio Kekayaan Intelektual yang sedang berjalan, mengidentifikasi tenggat waktu penting yang akan aktif kembali, serta merencanakan langkah selanjutnya secara strategis dan tepat waktu. Jika Anda membutuhkan bantuan dalam menghitung ulang tenggat waktu, menentukan strategi lanjutan, atau menyusun dokumentasi administratif, dapat langsung menghubungi kami melalui email [email protected].

Mengenal Beragam Kekayaan Intelektual dari Sepatu

Saat kita mendengar istilah Kekayaan Intelektual atau Intellectual Property (IP), yang pertama kali terlintas di benak biasanya adalah karya musik, film, atau buku. Padahal, IP memiliki cakupan yang jauh lebih luas—termasuk di dalamnya Merek, Paten, Desain Industri, hingga Hak Cipta. Menariknya, seluruh jenis Kekayaan Intelektual ini bisa hadir hanya dari satu benda sederhana: sepasang sepatu.   Ya, sepatu yang Anda beli dan pakai itu bisa saja menyimpan lebih dari sekadar kenyamanan dan gaya. Dibalik desainnya yang keren dan fungsional, tersimpan berbagai elemen Kekayaan Intelektual yang bernilai tinggi. Saatnya kita bahas satu per satu!   Merek: Lebih dari Sekadar Nama Merek bukan hanya soal nama dagang yang menempel pada lidah sepatu atau kardus kemasannya. Dalam dunia Kekayaan Intelektual, Merek juga bisa mencakup elemen visual khas seperti logo, garis, bentuk, atau bahkan warna yang melekat kuat pada identitas produk. Contoh: Garis-garis khas pada sepatu Onitsuka Tiger (ASICS) yang langsung dikenali hanya dari siluetnya. Pola jahitan unik berwarna kuning di sol sepatu Dr. Martens, yang tak hanya memperkuat fungsi, tetapi juga mempertegas ciri khas produk. Seluruh elemen tersebut dapat didaftarkan sebagai Merek yang memberikan perlindungan hukum terhadap peniruan atau penyalahgunaan oleh pihak lain. Paten: Melindungi Inovasi Teknologi Di dunia sepatu modern, inovasi teknologi jadi senjata utama untuk bersaing. Teknologi seperti sol dengan rongga udara untuk bantalan maksimal (misalnya pada Nike Air), bahan yang menyerap energi lalu memantulkannya kembali, kain sintetis tahan noda yang tetap nyaman dipakai, semuanya bisa didaftarkan sebagai Paten—selama memenuhi syarat: baru, inventif, dan dapat diterapkan secara industri. Dengan perlindungan Paten, produsen sepatu bisa menjaga keunggulan inovatif mereka sekaligus membuka peluang lisensi yang menguntungkan. Desain Industri: Estetika yang Dilindungi Tampilan visual sepatu—bentuk keseluruhan, lekukan, siluet, atau ornamen khas—dapat dilindungi melalui Desain Industri. Ini penting terutama bagi produk dengan tampilan yang ikonik, meskipun fungsinya tidak berubah.Desain industri memberikan perlindungan eksklusif selama 10 tahun, sayangnya masa perlindungan tersebut, berbeda dengan Merek, tidak dapat diperpanjang. Jadi, 10 tahun pertama adalah waktunya untuk mengkomersialisasikannya secara maksimal.Bahkan, kotak sepatunya sendiri yang tampil estetis dan unik juga dapat didaftarkan sebagai Desain Industri. Kalau Anda melihat kemasan sepatu yang terasa premium atau “Instagrammable,” bisa jadi itu hasil strategi desain yang cerdas sekaligus memaksimalkan cuan dengan cara legal.  Hak Cipta: Karya Seni dalam Sepatu Sepatu bukan cuma media fungsi, tapi juga kanvas ekspresi. Gambar, ilustrasi, atau motif artistik pada permukaan sepatu—baik di bagian atas (upper), lidah, hingga dalam sol—bisa dilindungi sebagai Hak Cipta. Begitu juga desain grafis pada kotak sepatu, bahkan label dan booklet di dalamnya.Hak Cipta timbul secara otomatis sejak karya dibuat dan tidak perlu didaftarkan (meskipun pencatatannya tetap disarankan sebagai bukti hukum yang kuat).   Kompleks, Tapi Menguntungkan Melihat satu pasang sepatu saja bisa mencakup: Merek (nama, logo, atau bentuk khas); Paten (inovasi teknologi dan bahan); Desain Industri (tampilan visual dan kemasan), hingga Hak Cipta (elemen seni), Maka jelas bahwa sepatu bukan sekadar produk, melainkan kumpulan Kekayaan Intelektual yang bernilai tinggi.   Menguasai dan mengelola Kekayaan Intelektual bukan hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga soal strategi bisnis. Banyak perusahaan besar yang sebenarnya bukan menjual barang, tapi menjual IP mereka. Dan inilah mengapa, memahami Kekayaan Intelektual bisa menjadi langkah pertama menuju “kekayaan” sesungguhnya.   Kalau Anda punya ide desain sepatu, atau inovasi bahan baru, jangan anggap sepele. Bisa jadi, Anda sedang menggali tambang emas Kekayaan Intelektual, dan kami siap membantu agar kekayaan ini terdaftar dan mendapat perlindungan maksimal, sehingga tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia maupun manca negara, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

Resolusi 2025: Jadi Kaya Jalur Kekayaan Intelektual - Mengapa Tidak? - AFFA IPR

Resolusi 2025: Jadi Kaya Jalur Kekayaan Intelektual – Mengapa Tidak?

Di awal tahun yang baru, banyak dari kita bertekad untuk mengejar resolusi besar, termasuk meningkatkan kesuksesan finansial. Salah satu cara yang sering kali terlewatkan namun sangat efektif adalah melalui kepemilikan Kekayaan Intelektual (KI) entah itu Merek, Paten, Desain Industri, atau Hak Cipta. Tidak percaya? Mari kita lihat beberapa contoh inspiratif bagaimana KI benar-benar bisa membuat mereka kaya.   Merek: David Beckham Hasilkan USD 36 Juta di 2024 Dengan melisensikan namanya ke berbagai perusahaan besar seperti Adidas, Nespresso, dan Stella Artois, pemain bola asal Inggris ini berhasil meningkatkan pemasukan yang signifikan dari tahun sebelumnya, yang “hanya” USD 16,2 atau sekitar IDR 250 miliar saja. Jumlah yang cukup signifikan mengingat ia sudah pensiun lebih dari 10 tahun lalu. Tidak hanya itu, seluruh keluarga Beckham, mulai dari istrinya, Victoria, hingga anak-anaknya, Brooklyn, Romeo, Cruz, dan Harper juga sudah mendaftarkan nama masing-masing sebagai Merek di Kantor Merek Inggris (UKIPO). Maka dari itu, jika Anda memiliki nama unik dengan prestasi gemilang, jangan ragu untuk mendaftarkan dan menggunakannya sebagai identitas bisnis.    Paten: Inovasi Dyson Hasilkan GBP 1,4 Miliar di 2023 Perusahaan elektronik yang didirikan oleh Sir James Dyson pada 1991 ini memulai debutnya dengan menjual mesin vakum tanpa kantong. Hingga kini inovasinya telah berkembang ke teknologi-teknologi lain yang diterapkan pada produk-produk rumah tangga lain seperti pengering tangan, kipas tanpa baling-baling, penyaring udara, hingga alat penata rambut. Walaupun memakan biaya riset dan pengembangan yang tidak murah untuk penggunaan AI, robotik, dan teknologi batere terkini, puluhan ribu Paten yang mereka daftarkan telah dilensikan ke banyak perusahaan lain dari manca negara untuk mendapatkan pemasukan tambahan selain dari menjual produk jadi. Pada akhirnya, jika ditotal pemasukan Dyson di 2023 mencapai GBP 7,1 miliar atau sekitar IDR 142 triliun!   Hak Cipta: Royalti Mariah Carey Hingga USD 3 Juta Per Tahun Dalam dunia hiburan, Hak Cipta adalah aset yang tak ternilai. Lagu “All I Want for Christmas Is You” milik Mariah Carey misalnya, walaupun sudah rilis sejak tahun 1994, masih mendatangkan pemasukan sekitar IDR 48 miliar pertahun. Lagu ini menghasilkan royalti yang signifikan berkat tingginya pemutaran di sejumlah radio, venue, platform streaming, hingga berbagai film dan iklan yang menggunakannya setiap akhir tahun. Jika Anda memiliki lagu atau film berkualitas dengan tematik libur hari raya, bukan tidak mungkin peminat dan pemutarannya akan terus melonjak tiap tahun. Dengan demikian, pasif income dalam bentuk pembagian royalti pun dapat terus Anda dapat.   Desain Industri: Bandai Hasilkan 20 Miliar Yen per Tahun dari “Henshin Belt” Sudah menjadi rahasia umum kalau serial Kamen Rider atau di Indonesia dikenal dengan istilah Ksatria Baja Hitam (KBH) adalah iklan mainan sepanjang 30 menit yang tayang selama setahun. Uniknya, setiap tahun selalu ada serial Kamen Rider baru, lengkap dengan Henshin Belt baru, yang lebih canggih dan unik, mengikuti trend dan perkembangan zaman. Dalam ceritanya, Henshin Belt adalah ikat pinggang berteknologi canggih yang memungkinkan manusianya bisa berubah menjadi pahlawan super. Agar anak-anak suka, versi mainan dari ikat pinggang ini hadir dengan aneka “gimmick” yang menarik. Misalnya untuk serial terbaru, Kamen Rider GAVV, gimmick-nya adalah memasukkan aneka monster kecil dalam bentuk kemasan makanan ke dalam ikat pinggangnya. Semakin banyak monster-monster ini dikoleksi, semakin bervariasi kekuatan dari si Kamen Rider. Sebagai mainan, Bandai tidak lupa mendaftarkan Desain Industri dari mainan ikat pinggang tadi, serta seluruh monster-monsternya. Dengan pendaftaran ini, Bandai memastikan bahwa tidak ada pihak lain yang dapat menggunakan desain unik dari mainan yang mereka buat. Jika terbukti ada yang memproduksinya tanpa izin, dapat dituntut maksimal. Dengan demikian, eksklusivitas dan hak ekonomi dari mainan tersebut dapat terjaga. Penghasilan sekitar IDR 3 triliun per tahun dari penjualan mainan pun dapat direalisasikan.   Semua contoh di atas tadi tidak hanya berlaku di luar negeri, tapi juga berlaku di Indonesia. Anda dapat menggunakan nama Anda sebagai Merek restoran dan membuat waralaba dengannya, atau membuat kemasan produk unik yang terdaftar sebagai Desain Industri yang sangat diminati. Dengan demikian, selama Kekayaan Intelektualnya masih terlindungi, selama itu pula Anda berpeluang meningkatkan kekayaan di masa depan. Jika Anda seorang inovator, pelaku bisnis, atlet, musisi, atau kreator dengan latar belakang pendidikan apa pun, berbagai peluang usaha berbasis Kekayaan Intelektual bisa menjadi sumber penghasilan yang menjanjikan di masa depan. Untuk informasi lebih lanjut  bagaimana mendapatkan perlindungan hukum dari Kekayaan Intelektual yang Anda miliki, Anda dapat menghubungi kami melalui email: [email protected].

DJKI Canangkan 2025 Tahun Hak Cipta dan Desain Industri - Apa Saja Kebijakan yang Mendukungnya? - AFFA IPR

DJKI Canangkan 2025 Tahun Hak Cipta & Desain Industri – Apa Saja Kebijakan yang Mendukungnya?

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung perlindungan dan pengembangan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Tahun 2025 telah dicanangkan sebagai Tahun Hak Cipta dan Desain Industri, menandai langkah strategis baru dalam memperkuat ekosistem KI di Indonesia. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya Hak Cipta dan Desain Industri tetapi juga untuk menciptakan kondisi yang lebih kondusif bagi pelaku usaha dan investor, baik domestik maupun internasional.   Pencanangan ini didasarkan pada sejumlah inisiatif dan kebijakan yang telah dijalankan DJKI selama beberapa tahun terakhir. Pada penutupan Tahun Indikasi Geografis 2024, DJKI mencatat adanya kenaikan signifikan dalam permohonan Kekayaan Intelektual, menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan KI. Dengan dicanangkannya Tahun Hak Cipta dan Desain Industri, DJKI berharap dapat melanjutkan tren positif ini, khususnya dalam meningkatkan jumlah pencatatan Hak cipta dan Desain Industri.   Tidak tanggung-tanggung, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual menargetkan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk tahun 2026 dari Hak Cipta, Merek, dan Paten serta Rahasia Dagang mencapai IDR  28.156.750.000, IDR 354.753.680.000, dan 529.167.083.000!   Pencapaian DJKI di Tahun 2024 Sebagai landasan untuk menyongsong 2025, DJKI mencatat berbagai pencapaian penting selama tahun 2024:   Kenaikan Permohonan Kekayaan Intelektual DJKI mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah permohonan KI, termasuk Hak Cipta, Desain Industri, dan Indikasi Geografis. Selama tahun 2024, tercatat lebih dari 15.000 permohonan Hak Cipta, meningkat 20% dibandingkan tahun sebelumnya. Untuk Desain Industri, DJKI menerima sekitar 5.000 permohonan, yang menunjukkan kenaikan 15%. Selain itu, permohonan Indikasi Geografis mencapai 50 permohonan baru, yang menjadi indikator meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan produk berbasis kekayaan lokal. Hal ini mencerminkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha yang semakin tinggi terhadap pentingnya perlindungan KI. Peluncuran Peta Jalan Indikasi Geografis Nasional 2025-2029 Strategi ini bertujuan untuk memperkuat pengelolaan dan pelestarian produk-produk berbasis Indikasi Geografis, memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat lokal. Peningkatan Pelayanan dan Transparansi Melalui berbagai inisiatif, termasuk Rapat Koordinasi Keuangan Program KI 2024, DJKI meningkatkan efisiensi pelayanan, khususnya dalam mempercepat proses pencatatan KI, sehingga memberikan pengalaman yang lebih baik bagi pengguna layanan. Kolaborasi Internasional DJKI berhasil menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga internasional untuk memperkuat perlindungan KI di Indonesia. Hal ini mencakup pelatihan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan promosi produk KI Indonesia di pasar global. Program Unggulan Kawasan Berbasis KI Inisiatif ini mendorong pengembangan kawasan berbasis kekayaan intelektual untuk mendukung ekonomi berkelanjutan, memberikan daya saing lebih tinggi pada produk lokal di pasar internasional. Mulai dari Pengembangan Produk Lokal Berbasis Indikasi Geografis (IG), Zona Ekonomi Kreatif Berbasis KI, dan Pendampingan bagi UMKM Berbasis KI.   Kebijakan Strategis yang Mendukung Tahun Hak Cipta dan Desain Industri Maka dari itu, DJKI telah merumuskan sejumlah kebijakan dan langkah strategis yang mendukung keberhasilan inisiatif ini:   Pemutakhiran Rencana Strategis 2024-2029 Dalam kegiatan pemutakhiran Rencana Strategis (Renstra) di Bogor pada Desember 2024, DJKI merancang program-program berbasis data aktual untuk mengantisipasi kebutuhan dan tantangan di masa depan. Langkah ini memastikan bahwa kebijakan terkait Hak Cipta dan Desain Industri selaras dengan dinamika global. Penguatan Pelayanan dan Keuangan Melalui Rapat Koordinasi Keuangan Program KI 2024, DJKI berupaya meningkatkan pelayanan serta potensi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pengelolaan keuangan yang efisien menjadi salah satu prioritas untuk mendukung operasional yang optimal, khususnya dalam mempercepat proses pencatatan dan perlindungan Hak Cipta serta Desain Industri. Program Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual DJKI juga meluncurkan program unggulan yang memanfaatkan kawasan berbasis KI untuk mendukung ekonomi berkelanjutan. Dengan pendekatan ini, produk-produk lokal yang memiliki nilai Kekayaan Intelektual dapat lebih berdaya saing di pasar global, memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat dan pelaku usaha. Peta Jalan Indikasi Geografis Nasional 2025-2029 Walaupun fokus pada Indikasi Geografis, peta jalan ini menjadi contoh bagaimana DJKI merancang strategi komprehensif untuk pengelolaan KI. Pendekatan serupa diharapkan diterapkan pada Hak Cipta dan Desain Industri, dengan penekanan pada pelestarian dan inovasi.   Dampak Positif bagi Pelaku Usaha dan Investor Dengan berbagai kebijakan ini, DJKI tidak hanya memperkuat ekosistem KI di Indonesia, tetapi juga memberikan sinyal positif bagi pelaku usaha dan investor internasional. Kondisi yang kondusif ini mencakup:   Percepatan Layanan: Proses pencatatan dan perlindungan KI yang lebih cepat dan transparan.   Kepastian Hukum: Kebijakan yang terstruktur memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pemegang hak.   Daya Saing Global: Dengan penguatan kawasan berbasis KI, produk lokal dapat bersaing lebih baik di pasar internasional.   Baca Juga: IP Task Force Indonesia Bekerja: 5,35 Miliar Produk Terkait Pelanggaran KI Dimusnahkan!   Meskipun banyak inisiatif telah dicanangkan, tantangan tetap ada, seperti rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan KI dan kebutuhan akan infrastruktur yang memadai. Namun, dengan komitmen DJKI, 2025 diharapkan menjadi tahun yang monumental dalam memperkuat perlindungan Hak Cipta dan Desain Industri di Indonesia.   Pencanangan Tahun Hak Cipta dan Desain Industri 2025 adalah langkah nyata DJKI dalam memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang mendukung perlindungan Kekayaan Intelektual. Dengan kebijakan yang strategis, kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan ekosistem KI yang kondusif, memberikan dampak positif bagi ekonomi nasional, dan meningkatkan kepercayaan investor internasional. Indonesia siap menyambut 2025 dengan optimisme dan inovasi. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan Hak Cipta dan Desain Industri di Indonesia, Anda dapat menghubungi kami melalui email [email protected].

IP Task Force Indonesia Bekerja: 5,35 Miliar Produk Terkait Pelanggaran KI Dimusnahkan! - AFFA IPR

IP Task Force Indonesia Bekerja: 5,35 Miliar Produk Terkait Pelanggaran KI Dimusnahkan!

Indonesian Intellectual Property (IP) Task Force atau satgas khusus lintas Kementerian Republik Indonesia yang terdiri dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Direktorat Jenderal Bea Cukai, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada 12 Desember 2024 secara simbolik telah menghancurkan sejumlah produk terkait pelanggaran 12 Merek dan Desain Industri.   Dalam konferensi pers-nya, Dirjen Kekayaan Intelektual Razilu mengatakan, “Pemusnahan ini adalah pesan kuat dari DJKI bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran Kekayaan Intelektual di Indonesia.”    Setidaknya ada 3 pesan yang ingin disampaikan dalam pemusnahan produk-produk ini, yakni: Memberikan efek jera pada pelaku agar tidak lagi melakukan pelanggaran. Karena aspek hukum perdata dan pidana bisa dijeratkan kepada mereka. Memberikan rasa aman kepada para kreator dan pemilik IP untuk terus berkarya dan mendapatkan perlindungan. Jangan pernah membeli barang tiruan/palsu dengan harga murah, karena akan berdampak tidak baik bagi kesehatan, pekerjaan, dan lingkungan.   Adapun produk senilai 5,35 miliar Rupiah yang dimusnahkan adalah sebagai berikut: LEGO (mainan) senilai lebih dari 1 miliar yang berasal dari 110 item. Comotomo (botol dot bayi) senilai lebih dari 500 juta dari 888 item. Mimi White (hand body) – 216 item. MT NG Shan (mata bor) – 2 ribu buah.  Louis Vuitton (tas wanita, dompet, & sabuk) – 10 buah. Christian Louboutine (sepatu wanita) – 2 buah. Tokai (pemantik api) – 5 dus. Orion Choco Pie (makanan snack/biskuit) – 50 dus. Honda (suku cadang) – 30 dus. Honda (genset) – 30 unit. Harley Davidson (aksesoris pakaian, payung, & dompet) – 600 buah. Kemasan Makanan (Desain Industri) – 30 dus.   Perlu dicatat, yang dimaksud dengan produk yang melanggar Kekayaan Intelektual ini bukan hanya produk yang bersifat tiruan, namun termasuk juga produk yang masuk ke pasar Indonesia secara ilegal. Karena secara hukum, produk-produk yang diselundupkan tidak melalui jalur resmi, tidak mematuhi sejumlah prosedur impor yang berlaku, serta diajukan keberatannya oleh pemegang lisensi resmi dari Merek terkait, dapat dilakukan penindakan.   Karena pelanggaran Kekayaan Intelektual memang membutuhkan penindakan lintas sektor, mengingat cakupan permasalahannya yang cukup kompleks dan luas. Adapun tugas dari masing-masing instansi yang terkait adalah sebagai berikut: DJKI: Monitoring, pengawasan, giat pencegahan, langkah mitigasi, dan penegakan hukum KI. Ditjen Bea Cukai: Penanganan importasi produk yang diduga melanggar KI. BPOM: Mengatasi peredaran produk makanan dan obat yang diduga melanggar KI dan membahayakan kesehatan jiwa dan lingkungan hidup. Komdigi: Penanganan pengaduan permohonan pemblokiran situs terkait barang dan/atau jasa yang dianggap melanggar KI. Bareskrim Polri: Koordinasi komunikasi kolaborasi penegakan hukum dari pusat hingga jajarannya yang berada di seluruh wilayah indonesia. BSSN: Pengawasan pelanggaran KI di ruang siber dan membantu penanganan pelanggaran KI yang terjadi di ruang siber.   Baca juga: Membedah Kompleksitas Kejahatan Kekayaan Intelektual Dunia: Pencucian Uang Termasuk di Dalamnya!   Dalam setiap tahunnya, rata-rata laporan pertahun dari pelanggaran KI berada dikisaran 50 aduan, dengan dominasi kasus berasal dari pelanggaran Merek, Desain Industri, dan Hak Cipta. Peran serta Komdigi juga secara signifikan membantu dalam memblokir 414 situs pelanggaran Hak Cipta dari 16 permohonan. Namun jika melihat angka 5 miliar lebih tadi hanya berasal dari 12 kasus, maka bisa dibilang ini baru langkah awal atau puncak dari gunung es saja dari praktek penegakan hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia.   Maka dari itu 5 (lima) aspek komponen bangsa (Pemerintah, Akademisi, Swasta, Masyarakat dan Media) diharapkan dapat terus berpartsipasi dalam upaya menjaga iklim Kekayaan Intelektual yang lebih baik di Indonesia.   Karena dengan semakin tingginya kesadaran publik akan pentingnya Kekayaan Intelektual, akan berdampak positif pula pada perekonomian bangsa dan iklim investasi Indonesia di mata dunia.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan Merek di dan Kekayaan Intelektual lainnya di Indonesia dan manca negara, langsung hubungi kami melalui email [email protected].

Kolaborasi IP Character dengan Maskapai Mancanegara - Indonesia Salah Satunya? AFFA IPR

Kolaborasi IP Character dengan Maskapai Mancanegara – Indonesia Salah Satunya?

Kolaborasi Intellectual Property (IP) atau Kekayaan Intelektual (KI) dari suatu karakter terkenal tidak terbatas pada pakaian atau merchandise saja, tapi juga restoran, taman hiburan, hingga maskapai penerbangan. Karena dengan besarnya popularitas dari karakter tersebut, publik pun rela datang, membeli tiket, bahkan berbelanja lebih banyak untuk mendapatkan pengalaman baru terkait karakter favoritnya. Menjelang musim liburan ini, bepergian dengan maskapai andalan dengan balutan IP favorit bisa jadi pilihan menarik bagi Anda dan keluarga. Karena mereka menjanjikan in-flight branding melalui ketersediaan headrest, paper cup, meal box, koleksi tayangan selama perjalanan, hingga berbagai merchandise eksklusif yang dapat dibawa pulang. Apakah karakter favorit Anda ada diantaranya?   Etihad Airways x Warner Bros Boeing 787-10 Dreamliner  Sejak: Juli 2024 Koleksi Karakter: Batman, Superman, Wonder Woman, Looney Tunes, dll. Rute: Abu Dhabi, London, Dublin, Amsterdam, Wina, Bangkok, dan Manila. AirAsia x Sonic the Hedgehog Airbus A330 Sejak: Oktober 2024 Koleksi Karakter: Sonic, Tails, & Shadow Rute: Kuala Lumpur – Bangkok All Nippon Airways (ANA) x Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba Bombardier DHC 8-400 Sejak: Juli 2023 Koleksi Karakter: Tanjiro, Nezuko, Zenitsu, Inosuke, Kyojuro, dll. Rute: Osaka – Fukuoka Southwest Airlines x Walt Disney World Boeing 737-700 Sejak: September 2021 Koleksi Karakter: Mickey, Minnie, dkk. Rute: Domestik Amerika Serikat Garuda Indonesia x Pokemon Boeing B737-800 NG (Pikachu Jet GA-1), sejak Februari 2024 Airbus A330-300 (Pikachu Jet GA-2), mulai Maret 2025 Koleksi Karakter: Pikachu, Squirtle, Aipom, Oddish, dll. Rute: Jakarta, Denpasar, Jogja, Lombok, Batam, Surabaya, Malang, Semarang, Makassar, Tokyo, Sydney, Melbourne, Hong Kong, China, Jeddah, Bangkok, dll. Dengan kolaborasi ini, Garuda Indonesia telah menjadi bagian dari armada “Pikachu Jets,” bersama dengan maskapai lainnya yang telah berkoborasi lebih dulu, yakni ANA dan Skymark Airlines (Jepang), China Airlines, Scoot (Singapura), serta T’way Air (Korea Selatan). Bagi Garuda Indonesia sendiri, kolaborasi IP bukanlah hal yang baru, karena di tahun 2022 sempat bekerjasama dengan Star Wars dan Marvel Studios dari The Walt Disney Company. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait kerjasama IP, perjanjian lisensi, hingga perlindungan Merek atau Kekayaan Intelektual lainnya di dalam dan luar negeri, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].