Lisensi
Tanya (T): Apakah saya dapat mendaftarkan lisensi atas Merek di Indonesia? Jika iya, bagaimana caranya? Apakah ada manfaatnya atau tidak jika tidak didaftarkan lisensinya? Ketentuan apa saja yang biasanya disertakan dalam perjanjian lisensi?
Jawab (J): Merek yang telah terdaftar dapat dilisensikan kepada pihak lain di Indonesia. Agar perjanjian tersebut mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap pihak ketiga mana pun, perjanjian tersebut harus dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Secara umum, perjanjian lisensi harus mencakup rincian pemberi lisensi dan penerima lisensi, sifat lisensi (eksklusif atau non-eksklusif), apakah dapat memberikan sub-lisensi (atau tidak), jangka waktu perjanjian lisensi, hak dan tanggung jawab para pihak, dan objek atau Merek yang akan dilisensikan.
Selain itu, perjanjian lisensi tidak boleh memuat ketentuan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan perekonomian Indonesia atau pembatasan yang menghalangi kapasitas Indonesia untuk memperoleh dan mengembangkan teknologi.
Pengalihan Merek
T: Merek apa yang dapat dialihkan? Apakah harus terdaftar terlebih dahulu?
J: Merek saat masih dalam status proses permohonan atau sudah terdaftar dapat dialihkan kepada pihak lain, dengan ketentuan bahwa akta pengalihan yang sudah dilegalisir oleh notaris tersebut dicatat di DJKI agar mengikat sepenuhnya. Pengalihan tersebut harus mencakup semua kelas barang dan/atau jasa dari Merek yang dialihkan.
Dokumen untuk Pengalihan Merek
T: Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pengalihan dan dalam bentuk apa? Bagaimana prosedurnya?
J: Kedua pihak harus menandatangani akta pengalihan yang kemudian legalisir oleh notaris, untuk kemudian dicatatkan ke DJKI, dengan melampirkan surat kuasa.
Keabsahan Pengalihan
T: Apakah pengalihannya wajib dicatatkan untuk pengesahan?
J: Akta pengalihan yang sudah ditandatangin oleh kedua pihak harus dicatatkan ke DJKI.
Penjaminan (Security Interest)
T: Apakah penjaminan Sertifikat Merek diakui di Indonesia dan dalam bentuk apa? Apakah harus dicatatkan agar sah atau dapat dilaksanakan?
J: Secara teori semua jenis Kekayaan Intelektual dapat dijadikan jaminan. Namun dalam prakteknya hingga kini belum banyak dilakukan. Belum banyak institusi finansial yang 100% siap untuk menerima Sertifikat Merek sebagai jaminan satu-satunya.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait Perjanjian Lisensi dan Pengalihan Merek di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].