Papua Nugini (PNG) dengan Indonesia bisa dibilang tetangga dekat, tapi jauh. Hanya perlu perjalanan darat untuk menjangkaunya, tapi setelah melalui lima jam lebih terbang dari Jakarta ke Jayapura, Papua. Namun sama seperti provinsi Papua yang berbatasan dengannya, PNG merupakan negara dengan wilayah pedalaman yang lebih banyak daripada wilayah perkotaannya. Dari sekitar 9 juta penduduknya, kurang dari 2 juta jiwa saja yang tinggal di perkotaan. Selebihnya berada di pelosok, yang didominasi perkebunan kopi, cokelat, dan sawit.
Namun demikian, di tahun 2022, tercatat transaksi perdagangan Indonesia dengan PNG termasuk yang tertinggi dalam sejarah, mencapai USD 307 juta atau setara IDR 4,6 triliun. Dimana Indonesia banyak berkontribusi dalam pembangunan jalan dan pertukaran pelajaran di sana. Karena PNG menyimpan banyak potensi, mulai dari keindahan alamnya yang menjadi sumbar banyak destinasi wisata petualangan dan eco-tourism, hingga beragam proyek energi terbarukan, mulai dari pembangkit listrik tenaga air, tenaga matahari, hingga panas bumi, yang tentunya membutuhkan banyak bahan baku pendukung dari cakupan industri yang sangat luas.
Jika Anda melihat potensi bisnis besar dari PNG yang sedang berkembang, Anda dalam langsung memasarkan produk dan/atau jasa Anda ke sana. Namun tentunya jangan lupa untuk mendaftarkan Merek Anda, agar mendapatkan perlindungan Merek di sana.
Dasar Hukum Perlindungan Merek di PNG
Di PNG, perlindungan hukum Merek diatur dalam “Trade Marks Act, 1980 (Ch.385)” dimana administrasi pendaftaran dan perundang-undangannya dikelola oleh Kantor Kekayaan Intelektual Papua Nugini (IPOPNG), yang berada di bawah naungan Otoritas Investasi dan Promosi Papua Nugini (IPA). Namun demikian, IPOPNG telah menjadi bagian dari Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) sejak 1996, Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan Konvensi Paris sejak 1999, jadi Anda tidak perlu khawatir akan standar hukum yang digunakan.
Dengan mendaftarkan Merek Anda di PNG, Merek Anda akan mendapatkan perlindungan, khususnya jika terjadi konflik dengan Merek yang identik sama atau serupa. Status terdaftar juga memberikan Anda hak eksklusif dari barang dan atau jasa yang Anda miliki, sehingga Merek Anda terlindungi dari pihak lain yang menggunakannya tanpa izin, serta melakukan penuntutan jika terjadi pelanggaran.
Merek yang Dapat Didaftarkan di PNG
Pengertian Merek di PNG adalah suatu tanda yang digunakan atau diusulkan untuk digunakan dalam suatu barang/jasa, untuk membedakan barang/jasa milik perorangan atau badan usaha dengan barang/jasa lainnya yang digunakan dalam perdagangan.
Dalam prakteknya, tanda pembeda yang dapat didaftarkan dapat berupa huruf, kata, slogan, angka, gambar, foto, bentuk, warna, logo, label, atau kombinasinya. Sedangkan tanda yang tidak dapat didaftarkan adalah tanda yang bertentangan dengan standar moral atau ketertiban umum di PNG, istilah yang terlalu umum atau tidak memiliki ciri khas, nama keluarga, nama lokasi geografis, tanda yang bertentangan dengan undang-undang, serta yang dianggap dapat menipu atau menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Proses Permohonan Pendaftaran Merek di PNG
Jika tidak ada penolakan atau oposisi dari pihak lain dari Merek yang Anda ajukan, keseluruhan prosesnya hanya memakan waktu 10 bulan. Namun karena PNG belum tergabung dalam Perjanjian Madrid, Anda tidak bisa menjadikan PNG sebagai negara tujuan dalam pendaftaran Merek Internasional melalui Protokol Madrid. Maka dari itu, jika Anda ingin mengajukan permohonan di sana, Anda harus menunjuk Konsultan Merek berpengalaman yang dapat dipercaya untuk mengajukan permohonannya ke IPOPNG.
Namun sama seperti pendaftaran Merek di negara mana pun, tahapan pertama yang sangat dianjurkan adalah melakukan proses penelusuran. Proses ini penting untuk memeriksa apakah Merek yang ingin Anda daftarkan sudah terdaftar atau sedang diajukan oleh pihak lain. Untuk itu, Anda dapat mengunjungi situs WIPO yang sudah disortir ke database IPOPNG atau laman pencarian IPOPNG untuk proses penelurusan ini.
Setelah melalui proses penelusuran dan mendapatkan gambaran seberapa besar tingkat kesuksesan pendaftaran atas Merek Anda, Anda dapat melanjutkannya dengan melakukan pembayaran biaya pengajuan permohonan ke IPOPNG melalui Konsultan Merek yang sudah Anda tunjuk. Proses pendaftaran Merek di PNG selanjutnya, bisa dilihat melalui tabel berikut ini:
Masa Berlaku Perlindungan Merek di PNG
Setelah Merek Anda terdaftar di PNG, masa perlindungannya adalah 10 tahun sejak tanggal permohonan dan dapat diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya, tentunya dengan membayar biaya perpanjangan. Jika Anda ingin memperpanjang Merek Anda, Anda dapat mengajukan permohonannya 1 (satu) tahun sebelum masa perlindungannya berakhir. Namun jika karena satu dan lain hal Anda terlambat melakukan perpanjangan, Anda masih memiliki waktu maksimal 1 (satu) tahun setelah masa perlindungan berakhir untuk membayar biaya perpanjangan, ditambah denda keterlambatan.
Perlu Anda perhatikan bahwa untuk setiap Merek yang sudah terdaftar di PNG wajib digunakan, karena jika tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, pihak lain dapat mengajukan pembatalan Merek Anda. Namun jika Anda memang tidak ingin melanjutkan penggunaannya, Anda dapat mengajukan pembatalan, atau mengalihkan kepemilikannya ke pihak lain.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Merek di Papua Nugini atau negara-negara lainnya di dunia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].