Sesuai dengan Pasal 20A Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, Pemegang Paten wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Paten setiap tahun kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum, paling lambat setiap tahun sebelum jatuh tempo pembayaran biaya pemeliharaan tahunan paten.
Perlu diperhatikan bahwa kegagalan dalam melaksanakan Paten yang telah terdaftar di Indonesia dapat mengakibatkan Paten tersebut dikenakan Lisensi Wajib dan/atau gugatan Pembatalan Paten, yang dapat diajukan ke Pengadilan Niaga.
Berdasarkan praktik di Indonesia, pelaksanaan atau penggunaan Paten dianggap telah dilakukan apabila memenuhi salah satu dari kondisi berikut:
- Produk yang dipatenkan telah diproduksi dan/atau proses yang dipatenkan telah digunakan serta dikomersialkan di Indonesia;
- Produk yang dipatenkan telah diproduksi dan/atau proses yang dipatenkan telah digunakan namun belum dikomersialkan;
- Produk atau proses yang dipatenkan diimpor ke wilayah Indonesia; atau
- Produk atau proses yang dipatenkan telah dilisensikan kepada pihak lain.
Meskipun peraturan pelaksana terkait kewajiban pelaporan ini belum diterbitkan, pihak DJKI telah menghimbau kepada seluruh Pemegang Paten agar tetap menyampaikan laporan pelaksanaan Paten setiap tahun, paling lambat pada akhir tahun.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pelaporan tahunan pelaksanaan Paten di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].