Pertanyaan yang Sering Diajukan Terkait Penegakan Hukum atas Perlindungan Merek di Indonesia
Proses Penegakan Hukum atas Perlindungan Merek T (Tanya): Proses hukum atau atau langkah administratif apa yang dapat diambil oleh Pemilik Merek untuk melindungi Merek-nya dari pelanggaran, selain melalui oposisi atau penghapusan? Apakah ada pengadilan khusus atau persidangan lainnya? Apakah ada ketentuan dalam hukum pidana mengenai pelanggaran Merek atau yang setara? Jawab (J): Ada beberapa pendekatan yang perlu dipertimbangkan untuk memulai proses penegakan hukum Merek. Tindakan yang paling bijaksana adalah dengan cara mengirimkan somasi untuk menghentikan tindakan pelanggaran secepatnya. Jika Pelanggar tidak mematuhi permintaan yang telah dimuat dalam somasi, maka Pemilik Merek dapat mengajukan gugatan pidana terhadap Pelanggar melalui Penyidik Pperdata di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atau ke Kepolisian Republik Indonesia. Semua sengketa Kekayaan Intelektual merupakan ranah Pengadilan Niaga. Selain penghapusan dan pembatalan Merek, setiap pihak yang memiliki hak, juga dapat mengajukan Gugatan Perdata melalui Pengadilan Niaga, yaitu untuk meminta putusan pendahuluan dan untuk mendapatkan ganti rugi atau pemulihan. Sanksi atas pelanggaran diatur dalam Undang-Undang Merek, melalui pasal-pasal berikut: BAB XVIII KETENTUAN PIDANA Pasal 100 (1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (3) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yangjenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Pasal 101 (1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai persamaan pada keseluruhan dengan Indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang dan/atau produk yang sama atau sejenis dengan barang dan/atau produk yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda p.aling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang dan/atau produk yang sama atau sejenis dengan barang dan/atau produk yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Pasal 102 Setiap Orang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pasal 103 Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 102 merupakan delik aduan. Format Prosedur dan Jangka Waktu T: Bagaimana proses penegakan hukumnya? J: Proses perdata di Indonesia dilakukan secara tertulis dan lisan. Hakim akan mendengarkan penjelasan lisan dari masing-masing pihak satu per satu, dan sangat bergantung pada bukti-bukti tertulis. Saksi fakta juga dapat memberikan pernyataan lisan di hadapan pengadilan. Akan tetapi, pernyataan saksi atau afidavit saja tidak akan cukup, karena dianggap hanya sebagai bukti tertulis pelengkap. Secara umum, tata cara persidangan adalah sebagai berikut: Penggugat melakukan pendaftaran gugatan pada pengadilan niaga dan akan diberikan nomor perkara oleh Pengadilan Niaga yang bersangkutan; Panggilan sidang pertama, pemeriksaan formalitas dan pembacaan gugatan (jika para pihak hadir); Tergugat mengajukan jawaban gugatan; Penggugat mengajukan replik atas jawaban gugatan; Tergugat mengajukan duplik atas replik dari Penggugat; Penggugat mengajukan bukti-bukti untuk diajukan ke pengadilan; Tergugat mengajukan alat bukti di pengadilan. Jika para pihak memiliki saksi fakta atau saksi ahli maka majelis hakim akan mempersilahkan para pihak menghadirkan saksi tersebut di agenda selanjutnya. Jika tidak dapat dihadirkan maka agenda selanjutnya adalah pengajuan kesimpulan dari para pihak; Para pihak mengajukan kesimpulan atas gugatan; Para pihak mendengarkan putusan dari Pengadilan. (Waktu persidangan dalam Pengadilan Niaga dapat bervariasi tergantung pada proses yang berlangsung pada perkara tersebut.) Secara teori keputusan perdata dapat dikeluarkan dalam waktu tiga bulan. Namun dalam praktiknya, waktu yang dibutuhkan akan memakan waktu lebih lama karena adanya permintaan perpanjangan dari salah satu pihak yang bersengketa. Beban Pembuktian T: Berapa beban pembuktian untuk menetapkan pelanggaran atau dilusi atas Merek? J: Dalam acara perdata di Indonesia, beban pembuktian mengenai fakta-fakta yang menjadi dasar gugatan berada di tangan Penggugat. Pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu. Dengan alat pembuktian berupa bukti tertulis, bukti saksi, persangkaan, pengakuan, atau sumpah. Berdasarkan pengalaman kami, adalah bijaksana untuk mengumpulkan sebanyak mungkin bahan bukti yang beragam, seperti pembelian yang dilakukan oleh pembeli misterius, materi pemasaran yang ditemukan secara daring dan luring, serta saksi ahli yang dapat memberikan pernyataan substantif yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran. Selanjutnya, bukti tertulis harus diajukan dalam bahasa Indonesia – diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah jika perlu. Pengajuan Gugatan T: Siapa yang dapat mengajukan gugatan atas dugaan pelanggaran Merek dan dalam kondisi apa? Siapa pula yang berhak untuk mengajukan tuntutan pidana? J: Seperti yang diatur pada Pasal 83 UU Merek, Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa: gugatan ganti rugi; dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut. Gugatan tadi dapat pula diajukan oleh pemilik Merek terkenal berdasarkan putusan pengadilan. Jika menyangkut tindakan pidana, idealnya pemilik Merek yang mengajukan gugatan. Namun dalam kondisi tertentu, Pemegang Lisensi yang sah juga dapat mengajukan gugatan pidana atas instruksi dan otorisasi Pemilik Merek. Penegakan Hukum Perbatasan dan Aktivitas Luar Negeri T: Tindakan penegakan hukum perbatasan apa yang tersedia untuk menghentikan impor dan ekspor…










