Panduan Lengkap Daftar Merek di Benelux untuk Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

Panduan Lengkap Daftar Merek di BENELUX untuk Pebisnis Indonesia

Benelux, yang terdiri dari Belgia, Belanda, dan Luksemburg, adalah kawasan penting bagi perdagangan internasional, termasuk Indonesia. Berdasarkan data dari Kementerian Perdagangan RI, transaksi ekspor Indonesia ke negara-negara Benelux menunjukkan tren positif, terutama pada produk-produk pertanian, tekstil, alas kaki, hingga furniture.   Selain itu, ada juga beberapa produk asal Indonesia yang paling banyak diminati di wilayah ini, seperti kopi, kelapa sawit, karet, dan hasil tekstil. Karena lokasinya yang strategis di jantung Eropa, Benelux menjadi gerbang utama bagi produk-produk Indonesia untuk masuk ke pasar Eropa. Luksemburg, meskipun negara kecil, memiliki potensi besar sebagai pusat keuangan dan logistik, sehingga menjadi target menarik bagi ekspansi bisnis Indonesia.   Mendaftarkan Merek di Benelux adalah langkah penting untuk melindungi identitas bisnis Anda di kawasan ini, dimana perlindungan Kekayaan Intelektual memberikan jaminan hukum yang diperlukan untuk menghindari masalah pelanggaran Merek.   Sudah siap melakukan ekspansi ke Benelux? Ini dia panduan pendaftarannya Merek-nya.   Kriteria Merek yang Dapat Didaftarkan   Di Benelux, Merek dapat didaftarkan untuk berbagai jenis tanda barang dan/atau jasa, mulai dari nama, slogan, logo, huruf, angka, bentuk produk, susunan warna, suara, atau kombinasi dari beberapa unsur tadi.   Agar dapat didaftarkan, Merek tersebut harus: Memiliki daya pembeda Tidak menggambarkan barang dan/atau jasa yang dijual secara harfiah (misalnya, Anda tidak dapat mendaftarkan kata “kopi” sebagai Merek untuk produk kopi) Tidak melanggar Merek yang sudah terdaftar sebelumnya   Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan   Namun Anda tidak dapat mendaftarkan Merek yang berpotensi menimbulkan masalah, seperti tanda-tanda yang bertentangan dengan norma moral dan/atau yang mengancam ketertiban umum. Begitu juga dengan Merek yang mengandung bendera dan lambang organisasi internasional, bangsa dan negara, serta istilah dan Merek umum yang menyerupai peta geografis suatu lokasi, terutama yang berada dalam kawasan Belgia, Belanda, dan Luksemburg.   Integrasi Benelux Office for Intellectual Property (BOIP)   Jika Anda ingin mengajukan permohonan pendaftaran Merek di Benelux, entah itu di Belanda saja atau Belgia saja, hanya ada satu lembaga yang dapat dituju, yakni Benelux Office for Intellectual Property (BOIP). BOIP yang bermarkas di  Bordewijklaan – The Hague, Belanda ini tidak memiliki cabang di Belgia maupun Luksemburg, namun semua pengajuan dapat dilakukan secara online dari seluruh dunia dengan menunjuk Konsultan Merek berpengalaman yang dapat mewakili Anda mengawal seluruh prosesnya dan menghindari kesalahan prosedur yang tidak perlu.   Sistem integrasi BOIP yang diterapkan untuk tiga negara ini memiliki beberapa kelebihan, yaitu:   Proses yang lebih efisien dengan satu kali pendaftaran; Satu biaya administrasi yang berlaku untuk tiga negara; dan Memudahkan perlindungan di wilayah Benelux tanpa perlu prosedur terpisah.   Namun sistem ini juga memiliki kekurangan, yakni jika pendaftaran Anda ditolak, tidak ada opsi untuk mendaftarkannya kembali di satu negara saja, karena pengajuan pendaftarannya berlaku serentak untuk tiga negara Benelux.   Prosedur Pengajuan Permohonan Pendaftaran   Penelusuran Merek BOIP menyediakan situs resmi untuk melakukan proses penelusuran, guna memastikan Merek yang ingin didaftarkan belum dimiliki pihak lain. Penelusuran ini dapat dilakukan secara online melaui situs boip.int.   Pengajuan Permohonan (kurang dari 1 minggu) Proses pendaftaran Merek di Benelux dimulai dengan pengajuan permohonan melalui BOIP. Dengan melengkapi formulir pendaftaran yang berisi informasi nama dan alamat pemohon, keterangan Merek yang ingin didaftarkan, termasuk klasifikasi barang dan/atau jasanya, beserta surat kuasa yang menunjuk Konsultan Merek sebagai perwakilan Anda dalam berkomunikasi dengan BOIP, serta bukti pembayaran biaya pendaftaran. Durasi yang dibutuhkan untuk proses ini hanya beberapa hari tergantung pada kelengkapan dokumen.  Pemeriksaan Formalitas (1 s/d 2 minggu) Setelah dokumen permohonan diterima, BOIP akan melakukan pemeriksaan formalitas. Pada tahap ini, BOIP memastikan bahwa semua dokumen dan informasi yang diberikan sudah lengkap dan memenuhi syarat administratif.   Pemeriksaan Substantif (4 s/d 6 minggu) Setelah formalitas terpenuhi, BOIP akan melakukan Pemeriksaan Substantif. Pada tahap ini, BOIP akan menilai apakah Merek yang diajukan memenuhi kriteria kelayakan, seperti memiliki daya pembeda dan tidak menyesatkan. BOIP juga akan memeriksa apakah Merek tersebut melanggar Merek yang sudah terdaftar sebelumnya.  Periode Publikasi (2 bulan) Setelah lulus pemeriksaan formalitas dan substantif, Merek yang diajukan akan dipublikasikan oleh BOIP dalam Benelux Trademarks Register. Publikasi ini bertujuan memberikan kesempatan kepada pihak ketiga yang merasa dirugikan oleh pendaftaran tersebut untuk mengajukan oposisi.  Pendaftaran Jika tidak ada oposisi yang diajukan, Merek akan didaftarkan dan Anda akan menerima sertifikat pendaftaran dari BOIP tanpa ada biaya tambahan.    Keseluruhan proses dari awal pengajuan hingga mendapatkan sertifikat Merek, jika tidak mendapatkan oposisi akan tuntas dalam waktu 4 (empat) hingga 6 (enam) bulan saja. Namun jika pengajuan permohonan Anda mendapatkan oposisi, Anda dapat mengambil beberapa langkah berikut:   Analisis Oposisi: Langkah pertama adalah memahami dasar oposisi yang diajukan oleh pihak ketiga. Oposisi biasanya diajukan karena klaim bahwa Merek Anda terlalu mirip atau identik dengan Merek yang sudah terdaftar sebelumnya, atau bahwa Merek Anda melanggar hak-hak eksklusif dari Merek tersebut.   Negosiasi dengan Pihak Pengaju Oposisi: Sebelum memasuki proses formal, Anda bisa mencoba bernegosiasi langsung dengan pihak yang mengajukan oposisi. Terkadang, kompromi seperti mengubah elemen tertentu dari Merek atau menyesuaikan kelas barang/jasa dapat mengatasi keberatan yang diajukan.   Menyampaikan Tanggapan Resmi: Anda memiliki hak untuk memberikan tanggapan resmi atas oposisi tersebut dalam waktu 2 (dua) bulan. Tanggapan ini bisa berupa argumen mengapa Merek Anda berbeda secara signifikan atau mengapa oposisi tidak valid.   Proses Mediasi: BOIP juga menyediakan opsi mediasi untuk menyelesaikan perselisihan sebelum masuk ke keputusan formal. Mediasi dapat membantu menemukan solusi yang saling menguntungkan antara kedua pihak tanpa memerlukan proses hukum yang panjang.   Keputusan BOIP: Jika negosiasi atau mediasi tidak berhasil, BOIP akan membuat keputusan final berdasarkan argumen yang diajukan oleh kedua belah pihak. Jika BOIP mendukung oposisi, Merek Anda mungkin ditolak atau diminta untuk diubah. Namun jika oposisi ditolak, pendaftaran Merek Anda akan dilanjutkan.   Mengajukan Banding: Jika Anda tidak puas dengan keputusan BOIP, Anda masih dapat mengajukan banding ke pengadilan yang berwenang di Benelux untuk menyelesaikan sengketa ini melalui jalur hukum.  Menghadapi oposisi tidak berarti akhir dari pendaftaran Merek Anda, namun ada sejumlah strategi yang harus dipersiapkan agar Anda tetap dapat mempertahankan hak atas Merek Anda di Benelux. Jika Anda telah menunjuk Konsultan Merek sejak awal pengajuan, maka Anda tidak perlu memikirkan kerumitan akan hal teknis, termasuk aspek hukum dan interpretasi Merek yang mungkin timbul dari…

Nebeng Merek Praktek Iktikad Tidak Baik - AFFA IPR

“Nebeng” Merek: Praktek Iktikad Tidak Baik?

Nebeng menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah adalah ikut serta (makan, naik kendaraan, dan sebagainya) dengan tidak usah membayar. Kata ini digunakan dalam bahasa cakapan dan sering terkait dengan situasi di mana seseorang memanfaatkan kesempatan tanpa kontribusi atau biaya.    Praktek Nebeng Merek pun sering dilakukan untuk memanfaatkan popularitas dari suatu Merek yang sudah ada, atau bahkan Merek Terkenal untuk meningkatkan eksposure dan mempermudah jualan. Misalnya membuka warung ramen dengan logo yang menyerupai dan menampilkan karakter Ultraman, membuka taman hiburan bernama Squid Game, atau membuka usaha rental mobil dan menamainya dengan Gulfstream.   Apakah praktek ini dibenarkan? Apa konsekuensi hukumnya bagi penebeng dan pemilik Merek yang sebenarnya?    Merek adalah Hak Eksklusif dari Pemegang Merek   Hak Eksklusif Merek adalah hak yang diberikan kepada Pemegang Merek yang telah didaftarkan secara resmi untuk menggunakan Merek tersebut dalam perdagangan barang atau jasa. Hak Eksklusif ini memberikan pemegangnya hak untuk melarang pihak lain menggunakan Merek yang sama atau mirip, untuk barang atau jasa di kelas yang sama tanpa izin.   Di Indonesia, Merek sebagai Hak Eksklusif diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), dimana Pemegang Merek terdaftar memiliki Hak Eksklusif untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Dengan demikian Pemegang Merek dapat melarang pihak lain yang tanpa izin menggunakan Merek yang sama pada barang dan/atau jasa yang sama, Merek yang pada dasarnya sama dengan Merek terdaftarnya pada barang dan/atau jasa yang sama, atau Merek yang sama atau pada dasarnya sama dengan merek terdaftarnya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.   Dengan demikian, jika ada pihak lain yang tanpa izin memanfaatkan eksistensi suatu Merek yang telah terdaftar, dapat dianggap sebagai pelanggaran Merek.   Sanksi Bagi Pelanggar Merek   Terhadap penggunaan Merek tanpa izin, Pasal 100 UU Merek telah mengatur sanksi pidana penjara dan/atau denda sebagai berikut: Menggunakan Merek yang sama persis: Pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. Menggunakan Merek yang serupa: Pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.   Cara Legal untuk me-Numpang Merek Terdaftar Untuk turut menggunakan suatu Merek terdaftar di Indonesia secara legal, ada beberapa langkah yang dapat diambil. Langkah tersebut adalah sebagai berikut:   Lisensi Merek: Langkah paling umum adalah memperoleh lisensi dari pemilik Merek terdaftar. Lisensi ini adalah perjanjian antara Pemilik Merek (Pemberi Lisensi/ Licensor) dngean Pihak Lain (Penerima Lisensi/ Licensee) yang memberikan hak kepada Licensee untuk menggunakan Merek tersebut sesuai dengan syarat yang disepakati. Untuk mendapatkannya, Anda harus menghubungi pemilik Merek, bernegosiasi dan menandatangani Perjanjian Lisensi yang menentukan ruang lingkup penggunaan, jangka waktu, cakupan wilayah, hingga eksklusifitasnya. Perjanjian Waralaba: Jika Merek terdaftar adalah bagian dari waralaba (franchise), Anda dapat bergabung ke dalamnya melalui perjanjian waralaba yang tersedia. Melalui perjanjian ini, pemilik waralaba (franchisor) akan memberikan hak kepada Anda (franchisee) untuk menggunakan Merek dan sistem bisnisnya. Karena biasanya waralaba juga melibatkan transfer pengetahuan bisnis, pelatihan, dan dukungan operasional.Baca juga: Serupa Tapi Tak Sama – Perbedaan Waralaba dan Lisensi di Indonesia Penggunaan Bersama Merek:Dalam beberapa kasus, dua pihak atau lebih dapat sepakat untuk menggunakan Merek bersama. Hal ini memerlukan perjanjian khusus yang mendetail dan memastikan bahwa semua pihak memahami hak dan kewajiban Mereka, termasuk bagaimana manajemen Merek akan dilakukan. Jika penggunakan bersama ini mengakibatkan berubahnya kepemilikan, maka Anda wajib mengajukan perubahannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atau melalui Konsultan Merek yang dapat diandalkan. Pengalihan Merek: Alternatif lain adalah membeli hak atas Merek dari pemilik saat ini, yang ketentuannya diatur dalam Pengalihan Merek. Uniknya, Merek sudah dapat dialihkan saat masih dalam status proses permohonan, dengan ketentuan bahwa akta pengalihan yang sudah dilegalisir oleh notaris tersebut dicatat di DJKI agar mengikat sepenuhnya. Pengalihan tersebut harus mencakup semua kelas barang dan/atau jasa dari Merek yang dialihkan. Ajukan Gugatan Penghapusan Merek Jika Anda yakin Merek yang akan ada gunakan sudah tidak digunakan lagi oleh pemilik sebelumnya selama 5 (lima) tahun berturut-turut, maka Anda dapat menunjuk Konsultan Merek berpengalaman untuk mengajukan Gugatan Penghapusan Merek ke Pengadilan Niaga. Untuk selanjutnya Majelis Hakim akan memerintahkan DJKI untuk melaksanakan penghapusan Merek yang ingin Anda gunakan. Namun di waktu yang sama, Anda juga sudah mengajukan permohonan pendaftaran dari Merek yang ingin Anda gunakan.   Baca juga: AFFA Dampingi Trek Bicycle Menangkan Gugatan Penghapusan Merek Marlin di Indonesia Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan dan pendaftaran Merek di Indonesia atau manca negara, Anda dapat menghubungi kami melalui email: [email protected].

Konsekuensi Komersialisasi Kaos Bergambar Karakter Populer - AFFA IPR

Konsekuensi Komersialisasi Kaos Bergambar Karakter Populer

Di Indonesia kita masih dengan sangat mudah menemukan kaos-kaos bergambar karakter populer yang dijual mulai dari toko rumahan, pusat perbelanjaan, pameran, hingga e-commerce. Bagi Anda penggemar budaya populer dari dalam dan luar negeri, hadirnya kaos dengan desain karakter yang Anda suka, terkadang dengan desain yang menarik, juga dengan harga miring, sangat menggoda untuk membelinya.    Tapi bagaimana kalau kaos-kaos ini tidak berlisensi atau menggunakan gambar-gambar tersebut tanpa izin? Apakah ada konsekuensi hukum bagi pembelinya? Ini dia pembahasannya dari sisi hukum Kekayaan Intelektual yang berlaku di Indonesia.   Landasan Hukum   Pasal 40 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 (UU Hak Cipta) telah mengakui bahwa karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase, karya fotografi, hingga karya sinematografi yang banyak berkaitan erat dengan budaya populer, merupakan Ciptaan yang dilindungi. Maka dari itu, negara menjamin Hak Eksklusif yang terdiri atas Hak Moral dan Hak Ekonomi diberikan hanya kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta,  dan/atau Pemilik Hak Terkait dari karya tersebut.   UU Hak Cipta ini juga mencakup semua karya atau Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dan pengguna Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dari Warga Negara Indonesia (WNI) dan bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, atau yang bukan badan hukum Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut: Negaranya mempunyai perjanjian bilateral dengan negara Republik Indonesia mengenai pelindungan Hak Cipta dan Hak Terkait; atau Negaranya dan negara Republik Indonesia merupakan pihak atau peserta dalam perjanjian multilateral yang sama mengenai pelindungan Hak Cipta dan Hak Terkait.   Yang intinya bisa dipastikan bahwa seluruh karya yang lahir dari budaya populer yang berasal dari manca negara, diakui Hak Cipta-nya di Indonesia. Maka seluruh kegiatan pemanfaatan, penggandaan, pendistribusian, juga komersialisasi harus atas seizin dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta,  dan/atau Pemilik Hak Terkait. Jika tidak, akan masuk kategori pembajakan!   Pembajakan ini secara khusus diatur dalam Pasal 1 UU Hak Cipta, dimana jelas yang dimaksud dengan Pembajakan adalah penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi.   Sanksi untuk Pembajakan   Pasal 113 Ayat (4) UU Hak Cipta secara spesifik menyebutkan bahwa “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).”   Sanksi yang mengerikan bukan? Sayangnya ancaman pidana ini belum tersosialisasikan dengan baik, karena masyarakat masih banyak yang belum paham tentang kegiatan pembajakan itu sendiri. Bahkan ada semacam glorifikasi bagi UMKM yang sukses berbisnis dengan mengkomersialisasi penggunaan karakter yang dilindungi Hak Cipta tanpa izin. Akhirnya, kegiatan Pembajakan ini masih terus marak tanpa memahami dampak negatifnya. Padahal, Hak Cipta itu penting untuk dilindungi.   Baca juga: 5 Dosa Besar Media Menyikapi Isu Kekayaan Intelektual   5 Alasan Hak Cipta Penting untuk Dilindungi Perlindungan Hak Cipta adalah bagian penting dari sistem hukum yang mendukung keadilan dan inovasi ekonomi, dengan rincian sebagai berikut:   Menghargai Pencipta: Melindungi hak cipta memastikan bahwa Pencipta karya mendapatkan pengakuan dan kompensasi yang layak atas karya mereka. Ini memberi insentif untuk terus berinovasi dan berkarya. Mendorong Kreativitas: Dengan perlindungan hak cipta, individu dan perusahaan lebih cenderung menginvestasikan waktu dan sumber daya dalam menciptakan karya baru karena mereka dapat mengharapkan pengembalian atas investasi mereka. Pengaturan Penggunaan Karya: Hak cipta memberikan kontrol kepada pemilik atas bagaimana karya mereka digunakan, dibagi, atau diubah, sehingga membantu mencegah penyalahgunaan atau penggunaan tanpa izin. Pertumbuhan Ekonomi: Hak cipta mendukung industri kreatif yang signifikan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi melalui penciptaan lapangan kerja dan pendapatan pajak. Perlindungan Konsumen: Membantu memastikan bahwa konsumen mendapatkan produk asli dan berkualitas tinggi, bukan imitasi atau barang bajakan.   Maka dari itu, jika terjadi pembajakan, seluruh poin di atas akan terganggu. Mulai dari penghargaan yang rendah terhadap para kreator, kreativitas yang stagnan, lemahnya pengawasan distribusi, rendahnya kualitas produk, hingga memperburuk peringkat Indonesia di Indeks Kekayaan Intelektual Internasional.   Kontribusi Anda Dibutuhkan   Jika Anda sudah terlanjur membeli kaos bajakan, Anda tidak perlu khawatir akan sanksi hukumnya. Karena di Indonesia, sanksi pidana terutama ditujukan kepada mereka yang memproduksi, mendistribusikan, atau menjual barang bajakan, bukan kepada pembeli. UU Hak Cipta Indonesia berfokus pada pihak-pihak yang secara aktif melanggar Hak Cipta dengan cara memperbanyak, memproduksi, atau mendistribusikan karya tanpa izin Pemegang Hak Cipta.   Namun, meskipun pembeli barang bajakan umumnya tidak dihadapkan pada sanksi pidana, membeli barang bajakan adalah praktik yang tidak etis, karena mendukung industri ilegal yang merugikan Pencipta asli dan industri kreatif. Pembelian barang bajakan juga dapat membahayakan konsumen karena barang tersebut sering kali tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan.   Penting bagi Anda untuk menyadari bahwa memilih produk yang sah dan berlisensi adalah cara terbaik untuk mendukung Pencipta dan memastikan bahwa produk yang diterima merupakan produk yang aman dan berkualitas. Selain itu, dengan membeli produk asli, Anda turut berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan inovasi yang sehat bagi masyarakat.   Baca juga: Standar Ganda Netizen dalam Menyikapi Pelanggaran Kekayaan Intelektual Untuk informasi lebih lanjut perihal perlindungan Hak Cipta di Indonesia, Anda dapat menghubungi kami melalui email: [email protected].

Kenali Ciri Khas Kemasan - Langkah Penting Terhindar dari Obat Palsu: Studi Kasus Obat Penurun Berat Badan Ozempic - AFFA IPR

Kenali Ciri Khas Kemasan – Langkah Penting Terhindar dari Obat Palsu: Studi Kasus Obat Penurun Berat Badan Ozempic

Menurut data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), lebih dari 890 juta orang di dunia menderita obesitas, yang mendorong tingginya permintaan akan obat penurun berat badan. Salah satu obat yang paling populer adalah Ozempic, yang diproduksi oleh Novo Nordisk (NOVOb.CO), dan tahun lalu membukukan penjualan sekitar USD 19 miliar. Bahan aktif yang digunakan oleh Ozempic adalah semaglutide, yang dapat menyebabkan penurunan berat badan rata-rata 15%, dengan mengurangi keinginan makan, dan memperlambat pengosongan lambung. Namun untuk mewujudkannya, Anda harus mengeluarkan uang sekitar USD 1.000 per bulan.   Peminat Tinggi Picu Hadirnya Ozempic Palsu   Meskipun efektif, tingginya harga Ozempic membuka peluang bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab dan menghadirkan versi palsu dengan harya yang lebih rendah. Nomor batch palsu Ozempic MP5B060 telah muncul di setidaknya 10 negara, mulai dari Azerbaijan hingga Makedonia Utara. WHO mengeluarkan peringatan pada Juli 2023 tentang produk dengan nomor batch tersebut. Menurut Interpol, batch yang didistribusikan ilegal tersebut dipasangkan pada produk insulin dalam bentuk pena, yang labelnya diganti, hingga terlihat seperti Ozempic.   Meskipun beberapa negara telah melarang Ozempic dengan nomor batch tadi, negara-negara lain tidak melakukannya, dengan alasan resiko penarikannya lebih berbahaya. Padahal di empat negara, Ozempic palsu telah menyebabkan sejumlah orang dilarikan ke rumah sakit. Misalnya, di Irak, seorang pria mengalami koma setelah menggunakan Ozempic palsu yang menyebabkan kadar gula darahnya turun ke tingkat yang sangat rendah.   Dampak Global dari Obat Palsu   Sejak awal tahun lalu, setidaknya 18 nomor batch berbeda telah ditemukan pada Ozempic palsu di 14 negara. Walaupun telah diperingatkan, masalah ini masih terus berlanjut karena solusinya ternyata tidak mudah. Setiap batch resmi Ozempic berisi 280.000 pena. Maka jika belum terbukti pena-pena tersebut palsu, menarik seluruh batch dapat mengakibatkan kelangkaan obat, dan Ozempic adalah obat yang banyak dicari, alias distributor tidak mau potensi pendapatannya berkurang.   Sementara itu, Novo Nordisk lebih menyalahkan sindikat obat palsu internasional, dengan mengatakan bahwa mereka dapat membeli produk asli dan memasang kodenya di pena insulin yang dibeli untuk membuat Ozemic palsu. Alih-alih membuat kemasan baru dari awal, sindikat ini membeli obat yang lebih murah dengan kemasan yang mirip, dan memberi label ulang sebagai Ozempic, sehingga sulit bagi konsumen untuk mengidentifikasinya. Resikonya tentu saja penurunani kesehatan yang parah, karena pembeli yang tidak curiga akhirnya mendapatkan insulin, bukan semaglutide, dan itulah yang menyebabkan hipoglikemia berat (gula darah sangat rendah).   Tidak Ada Perubahan Kemasan: Resiko Terus Berlanjut   Sayangnya, setelah sejumlah kasus berjalan, Novo Nordisk tidak memiliki rencana jangka pendek untuk mengubah kemasan Ozempic atau mendaftarkannya sebagai Desain Industri baru. Alasannya adalah bahwa, “Pembajak pasti akan menemukan cara baru untuk meniru desainnya.” Akhirnya, semua dikembalikan kepada konsumen untuk melindungi dirinya sendiri dari obat palsu.   Untuk mecegah Anda terhindar dari konsumsi obat-obatan palsu, beberapa langkah berikut ini dapat dicoba:   Hanya beli dari distributor resmi atau toko yang dapat menjamin keasliannya; Selalu periksa kode batch-nya untuk memastikan Anda mendapatkan produk yang sah; dan Jangan tergoda oleh harga murah, terutama untuk obat impor.   Jika Ini Terjadi di Indonesia, Apakah Sanksi Hukumnya?   Situasi ini sebetulnya dapat diatasi dengan tindakan yang lebih kuat dari otoritas pengawas. Di Indonesia misalnya, ada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang proaktif dalam melakukan razia dan memantau pembaruan terkait produk obat palsu dari luar negeri, obat-obatan ini dapat ditarik dari peredaran sebelum merugikan konsumen dan merusak reputasi produk yang asli.   BPOM juga telah dibekali Peraturan BPOM Nomor 16 tahun 2023 tentang Pengawasan Peredaran Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan yang memberikan kuasa pada mereka untuk memberikan sanksi administratif berupa pembatalan/pencabutan terhadap nomor izin edar, rekomendasi Importir; dan/atau rekomendasi badan usaha di bidang pemasaran jika usaha tersebut terbukti menerima, penyimpanan, dan/atau menyalurkan obat ilegal termasuk palsu (Pasal 23b).   Sementara itu jika dilihat dari sudut pandang Merek sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, setiap orangg yang melanggar Merek terdaftar mirik orang lain, yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).    Dilihat dari sudut pandang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang diatur dalam Pasal 8, di mana pasal ini secara tegas melarang pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau melanggar standar yang dipersyaratkan, termasuk penjualan obat palsu. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Pasal 19 juga menyatakan bahwa penjual bertanggung jawab atas segala kerugian yang dialami konsumen akibat penggunaan produk palsu. Konsumen berhak menuntut ganti rugi yang dapat diajukan melalui gugatan perdata.   Tak kalah penting, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 menyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).   Baca juga: Mengenal Metode Anti Pemalsuan: Mana yang Paling Tepat Digunakan untuk Kekayaan Intelektual Anda?   Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut tentang perlindungan Kekayaan Intelektual baik di dalam maupun luar negeri, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email: [email protected]. Sumber: Reuters  

Panduan Lengkap Daftar Merek di Taiwan untuk Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

Panduan Lengkap Daftar Merek di Taiwan untuk Pebisnis Indonesia

Taiwan, dengan populasi sekitar 23,5 juta jiwa, merupakan salah satu mitra dagang penting bagi Indonesia dan menawarkan potensi pasar yang signifikan. Pemerintah Indonesia pun telah menargetkan peningkatan ekspor ke Taiwan hingga mencapai USD 10 miliar dalam beberapa tahun ke depan, terutama di sektor pertanian, perikanan, dan manufaktur. Dengan potensi besar ini, penting bagi pebisnis Indonesia yang ingin memperluas pasarnya di sana untuk juga melindungi Merek-nya di Taiwan melalui pendaftaran resmi, yang tidak hanya mencegah pemalsuan tetapi juga memperkuat posisi brand di pasar internasional.   Setidaknya ada 4 (empat) manfaat utama mendaftarkan Merek di Taiwan. Manfaat itu adalah: Perlindungan Hukum Eksklusif Melindungi Merek dari penggunaan tidak sah atau pemalsuan oleh pihak lain. Meningkatkan Reputasi Membangun kepercayaan konsumen Taiwan terhadap keaslian dan kualitas produk. Penegakan Hak Memudahkan proses hukum dalam kasus pelanggaran Merek. Ekspansi Bisnis Memberikan dasar yang kuat untuk memperluas bisnis ke negara lain di Asia Timur.   Merek yang Dapat Didaftarkan Taiwan melalui Kantor Merek-nya/ Taiwan Intellectual Property Office (TIPO) telah mengakui Merek Tradisional maupun Non-Tradisional untuk dapat didaftarkan. Merek Tradisional mencakup kata, gambar, dan kombinasi keduanya, sedangkan Merek Non-Tradisional meliputi Merek Suara, 3D, Warna, Hologram, dan Gerak. Pengakuan atas Merek-Merek ini dimungkinkan karena Taiwan telah menyesuaikan undang-undang Kekayaan Intelektual (KI)-nya dengan standar praktek global, walaupun bukan anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), karena memiliki status yang unik dengan Republik Rakyat Tiongkok (RRT).   Kriteria umum dari TIPO terkait Merek yang dapat didaftarkan di Taiwan adalah sebagai berikut: Memiliki Daya Pembeda Merek Anda harus memiliki kemampuan untuk dibedakan dari barang dan/atau jasanya yang sudah ada sebelumnya. Merek yang terlalu umum atau deskriptif mungkin ditolak. Tidak Bertentangan dengan Merek yang Sudah Ada Merek yang Anda ajukan tidak boleh mirip atau identik dengan Merek yang sudah terdaftar untuk barang dan/atau jasa yang serupa, karena dapat menyebabkan kebingungan di antara konsumen. Bukan Merek yang Dilarang Beberapa jenis Merek dilarang secara hukum untuk didaftarkan di Taiwan, seperti Merek yang menyinggung moral publik, melanggar ketertiban umum, atau mengandung unsur yang dapat menyesatkan konsumen. Bukan Nama Geografis Umum Merek yang hanya terdiri dari nama geografis umum yang digunakan untuk menunjukkan asal barang dan/atau jasa kemungkinan besar akan ditolak. Tidak Melanggar Hak Orang Lain Merek tidak boleh melanggar Hak Cipta, Paten, atau hak-hak lainnya yang dimiliki oleh Pihak Ketiga.   Sedangkan Merek yang tidak dapat didaftarkan adalah: Tidak Memiliki Daya Pembeda: Merek yang terlalu umum atau deskriptif dan tidak dapat membedakan barang atau jasa dari satu entitas dengan entitas lainnya, kemungkinan besar akan ditolak. Merek yang Menyesatkan atau Berpotensi Menipu: Merek yang dapat menyesatkan konsumen terkait sifat, kualitas, atau asal barang/jasa. Merek yang Melanggar Ketertiban Umum atau Moralitas: Merek yang dianggap melanggar norma masyarakat atau nilai-nilai moral. Merek yang Menggunakan Nama, Bendera, atau Lambang Negara: Penggunaan simbol-simbol nasional atau internasional tanpa izin yang sah. Merek yang Identik atau Mirip dengan Merek yang Sudah Terdaftar: Merek yang menimbulkan kebingungan di antara konsumen karena kesamaan dengan Merek yang telah terdaftar sebelumnya.   Prosedur Pendaftaran Meskipun sistem pendaftaran Merek di Taiwan dan Indonesia sama-sama mengadopsi prinsip first-to-file, terdapat perbedaan penting lainnya yang harus dipahami oleh pebisnis Indonesia. Beberapa diantaranya adalah perbedaan dalam klasifikasi barang dan jasa, serta persyaratan dokumen tambahan yang dapat mempengaruhi proses dan hasil pendaftaran Merek di Taiwan. Untuk itu, Anda dapat menggunakan jasa Konsultan Merek berpengalaman, sebagai langkah awal bagi Anda untuk mendapatkan informasi, sekaligus kenyamanan dalam mempersiapkan dokumen pendaftarannya.   Pendaftaran Merek dengan Aksara Tionghoa Mendaftarkan Merek di Taiwan dengan aksara lokal (karakter Tionghoa) bisa sangat penting, terutama jika Anda menargetkan konsumen lokal yang lebih familiar dengan bahasa tersebut. Aksara lokal dapat membantu dalam membangun pengenalan Merek yang lebih kuat di pasar Taiwan. Selain itu, pendaftaran Merek dengan aksara lokal juga melindungi Merek Anda dari pihak lain yang mungkin mencoba mendaftarkan versi lokalnya, sehingga memperkuat perlindungan hukum dan eksklusivitas merek di pasar Taiwan.   Jika Anda ingin mengajukan permohonan Pendaftaran Merek di Taiwan, maka prosedurnya adalah sebagai berikut: Penelusuran Merek Proses ini bertujuan untuk emastikan Merek yang akan didaftarkan belum terdaftar sebelumnya. Kantor Merek Taiwan (TIPO) juga sudah menyediakan halaman khusus yang berisi database online bagi Anda yang ingin melakukan penelusuran mandiri. Namun jika Anda membutuhkan gambaran akan persentase keberhasilan dari Merek yang ingin Anda daftarkan, Konsultan Merek terpercaya yang memiliki jaringan luas ke Taiwan dapat menjadi pilihan. Pengajuan Permohonan Pendaftaran Merek Dokumen yang dibutuhkan adalah informasi pemilik, deskripsi Merek, dan klasifikasi barang/jasa yang ingin diajukan pendaftarannya. Perlu dicatat bahwa Surat Kuasa yang diberikan kepada Konsultan Merek, merupakan dokumen wajib bagi warga negara asing yang ingin mendaftarkan Merek-nya di Taiwan.  Selain itu, seluruh dokumen wajib dibuat dalam bahasa Tionghoa. Pemeriksaan Formal Setelah dokumen diajukan, TIPO akan melakukan verifikasi untuk memastikan semua dokumen lengkap dan sesuai persyaratan. Proses ini biasanya memakan waktu 1-2 bulan. Pemeriksaan Substantif Setelah pemeriksaan formal selesai, TIPO akan melanjutkan ke Pemeriksaan Substantif untuk menilai apakah Merek memenuhi kriteria hukum dan tidak bertentangan dengan Merek yang sudah ada. Proses ini berlangsung selama 6-12 bulan. TIPO akan memberikan pemberitahuan resmi kepada Anda melalui Konsultan Merek. Status permohonan juga dapat diperiksa melalui sistem online TIPO dengan memasukkan nomor permohonannya. Publikasi dan Opposisi Merek yang lolos Pemeriksaan Substantif akan dipublikasikan di TIPO Gazette, yakni buletin resmi yang diterbitkan oleh TIPO. Masa publikasi ini berlangsung selama 3 (tiga) bulan dan bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada Pihak Ketiga untuk mengajukan oposisi terhadap pendaftaran Merek Anda, jika Ada. TIPO Gazette ini juga dapat diakses online, sehingga memungkinkan publik dan pemangku kepentingan untuk memeriksa status publikasi Merek secara terbuka. Pendaftaran dan Sertifikasi Jika tidak ada oposisi atau ada, tapi oposisinya ditolak, Merek Anda akan dinyatakan dapat didaftarkan dan sertifikat pendaftaran akan dikeluarkan. Proses ini memakan waktu sekitar 1-2 bulan setelah masa oposisi berakhir. Secara umum, proses pendaftaran yang dimulai dari pengajuan permohonan ini akan memakan waktu antara 12 hingga 18 bulan.   Yang Harus Diperhatikan Setelah Merek Terdaftar Setelah Merek Anda terdaftar di Taiwan, ada beberapa prosedur dan kegiatan yang wajib dilakukan untuk memastikan Anda mendapatkan perlindungan yang berkelanjutan: Penggunaan Merek: Pastikan Merek digunakan secara aktif di pasar. Taiwan memberlakukan ketentuan non-penggunaan selama tiga tahun, di mana Merek dapat dibatalkan…

Mengenal Metode Anti Pemalsuan: Mana yang Paling Tepat Digunakan untuk Kekayaan Intelektual Anda? - AFFA IPR

Mengenal Metode Anti Pemalsuan: Mana yang Paling Tepat Digunakan untuk Kekayaan Intelektual Anda?

Pemalsuan masih menjadi masalah penting dalam penegakan Hukum Kekayaan Intelektual. Kegiatan memproduksi barang yang tidak sah yang meniru produk asli, dapat menyebabkan kerugian finansial, kerusakan reputasi, membahayakan konsumen, dan potensi pertanggung jawaban hukum yang pastinya ingin Anda hindari.   Kehadirannya yang telah merambah berbagai sektor industri, telah mengakibatkan kerugian hingga ratusan trilyun Rupiah dan mengancam eksistensi barang dan jasa, serta karya yang terlindungi Kekayaan Intelektual (KI).   Dalam artikel ini, kami akan membahas beragam metode anti-pemalsuan yang paling efektif, dan memandu Anda dalam memilih metode yang tepat berdasarkan jenis KI yang ingin Anda lindungi.   Ragam Metode Anti-Pemalsuan   Selain mendaftarkan dan/atau mencatatkan Kekayaan Intelektual Anda di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau pencatatan di Bea Cukai, ada beberapa metode lain yang dapat digunakan untuk memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual Anda. Namun, masing-masing metode memiliki kelebihan dan kekurangan. Metode-metode ini secara umum terbagi dua, yakni fisik dan digital, berikut ini penjabarannya: Metode Anti Pemalsuan Fisik Hologram dan Label Keamanan Hologram dan label keamanan banyak digunakan untuk mengotentifikasi produk. Fitur-fitur yang dimiliknya sulit ditiru, sehingga menjadi pencegah yang efektif dalam praktek pemalsuan. Metode ini dapat digunakan untuk Merek, Paten, dan karya yang dilindungi Hak Cipta. Mulai dari barang mewah, produk farmasi, elektronik, dokumen resmi, hingga karya tulis. Watermark Watermark adalah tanda halus yang disematkan ke dalam bahan seperti kertas atau tekstil. Tanda ini cenderung tidak terlihat dalam kondisi normal, tetapi dapat terlihat jika kita teliti atau terkena cahaya. Metode ini cocok digunakan untuk karya yang dilindungi Hak Cipta, Desain Industri, atau dokumen Rahasia Dagang. Nomor Seri Unik dan Barcode Pengidentifikasi unik seperti nomor seri dan barcode sudah lazim digunakan untuk melacak produk di seluruh rantai pasokan. Karena untuk setiap jenis produk, diwakili oleh nomor seri atau barcode spesifik yang berbeda dengan yang lainnya. Metode ini tepat untuk diterapkan pada produk yang sudah dipatenkan, produk dengan Merek terdaftar, atau produk-produk lainnya yang harus mematuhi peraturan industri yang ketat, seperti produk elektronik, farmasi, dan suku cadang otomotif. Metode Anti Pemalsuan Digital Tag RFID dan Kode QR Penanda berbasis identifikasi frekuensi radio atau RFID dan kode QR dapat menyimpan informasi produk yang dapat dipindai untuk memverifikasi keaslian produk Anda. Metode ini cocok diterapkan pada  Merek, Paten, atau produk-produk yang membutuhkan sistem pelacakan dalam waktu cepat, seperti barang-barang mode, elektronik, dan farmasi. Teknologi Blockchain Teknologi ini menyediakan buku besar terdesentralisasi yang mencatat setiap transaksi yang terkait dengan suatu produk. Metode ini menawarkan cara yang transparan dan tidak dapat dirusak untuk memverifikasi keaslian produk. Dengan teknologinya, metode ini dapat diterapkan untuk produk-produk yang dipatenkan, produk dengan Merek terdaftar, atau produk dengan tingkat keamanan tinggi, seperti barang mewah, karya seni, dan barang koleksi. Watermark Digital Selain dalam bentuk fisik, watermark juga hadir dalam bentuk digital. Penanda ini menanam informasi tak terlihat ke dalam media digital, seperti gambar, video, atau berkas audio, yang kemudian dapat digunakan untuk memverifikasi keaslian. Metode ini tepat untuk konten digital yang dilindungi Hak Cipta seperti musik, video, gambar, dan perangkat lunak.   Tips Memilih Metode Anti Pemalsuan yang Tepat Metode anti-pemalsuan yang dapat Anda gunakan sangat bergantung pada jenis Kekayaan Intelektual yang Anda miliki, dan ancaman spesifik seperti apa yang Anda hadapi. Berikut ini panduan singkatnya:   Merek Metode pengamanan fisik seperti hologram dan label keamanan bisa jadi opsi yang paling mudah diterapkan. Namun jika produk Anda memiliki nilai yang jauh lebih berharga, pengamanannya dapat menggunakan metode digital seperti Tag RFID atau blockchain.   Patent Untuk produk Anda yang dilindungi Paten, Anda dapat menerapkan nomor seri unik, barcode, atau blockchain untuk memantau kualitas dan jalur distribusinya.   Hak Cipta Anda dapat menggunakan kombinasi watermark fisik dan digital untuk memperkuat perlindungan produk yang dilindungi Hak Cipta. Misalnya watermak fisik kemasan produknya, serta watermak digital untuk produknya. Dengan demikian, jika karya Anda ditranskripsi atau didistribusikan secara digital, Anda dapat melacaknya dengan mudah. Watermak digital ini dapat dibuat dengan bantuan alat steganografi.   Rahasi Dagang Karena sifatnya yang harus benar-benar rahasia, penerapan teknologi yang terenkripsi untuk mengakses dokumen-dokumen rahasia, dapat menjadi solusi agar tidak terjadi akses dari pihak yang tidak berwenang.   Walaupun pemalsuan masih menjadi tantangan signifikan bagi pemilik KI, tapi dengan menggunakan kombinasi metode anti-pemalsuan yang tepat, Anda dapat melindungi Kekayaan Intelektual Anda dengan efektif. Anda dapat memulainya dengan mengkaji kebutuhan spesifik, sifat, dan resiko yang dihadapi oleh KI yang Anda miliki, dengan demikian Anda dapat menentukan metode perlindungan yang tepat. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait metode anti pemalsuan yang tepat untuk perlindungan tambahan Kekayaan Intelektual Anda, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email: [email protected].

Panduan Penggunaan Kecerdasan Buatan Generatif dari Sudut Pandang Kekayaan Intelektual - AFFA IPR

Panduan Penggunaan Kecerdasan Buatan Generatif dari Sudut Pandang Kekayaan Intelektual

Kecerdasan Buatan Generatif atau populer disebut dengan Generative Artificial Intelligence (Gen-AI) adalah tipe kecerdasan buatan yang berfungsi sebagai pembuat konten. Karena output yang dihasilkan cukup menakjubkan, penggunaannya semakin marak di era digital dalam menghasilkan Ciptaan berupa karya tulis, gambar, musik, video, bahkan bahasa pemrograman (coding).   Nama-nama seperti ChatGPT, Gemini dari Google, Midjourney, Copilot, hingga Firefly hanya sebagian kecil dari Gen-AI yang jumlahnya terus berkembang setiap bulannya, bahkan terus tumbuh beragam Gen-AI baru dengan kemapuan yang semakin canggih.   Namun, pemakaian Gen-AI ini mengundang kontroversi. Karena untuk menghasilkan suatu karya, Gen-AI ditengarai mengambil data dan memodifikasinya dari karya-karya yang sudah ada tanpa izin. Cukup dengan memasukan sejumlah detail perintah dalam bentuk deskripsi atau prompt, Gen-AI dapat menghasilkan karya apa pun seperti yang Anda minta.   Lalu bagaimana penggunaan Gen-AI yang baik dan benar sehingga tidak melanggar Kekayaan Intelektual?   Baru-baru ini Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) telah memberikan panduan lengkap, termasuk “check-list” agar Anda yang menjalankan bisnis terkait Gen-AI bisa lebih memahami, termasuk terhindar dari pelanggarannya.   Namun sebelumnya, kita harus memahami bagaimana cara Gen-AI bekerja.   Biaya Mahal dengan Banyak Potensi Permasalahan   Dalam membuat sebuah Gen-AI, dibutuhkan biaya yang sangat besar, mulai dari puluhan hingga ratusan juta dolar Amerika Serikat. Biaya besar ini dibutuhkan untuk memperbanyak koleksi data dan membangun sistem atau program yang canggih hingga mampu melatih Gen-AI, untuk dapat mengolah data-data tersebut menjadi sebuah karya baru sesuai keinginan pengguna. Karena tanpa koleksi data yang besar, karya yang dihasilkan tidak akan memiliki banyak variasi, alias monoton, yang akhirnya akan kalah dalam persaingan, dan ditinggalkan oleh pengguna.   Karena biaya yang besar itulah, banyak pengembang Gen-AI yang melakukan “penghematan” dengan membuat Gen-AI miliknya berdasarkan Gen-AI yang sudah ada sebelumnya, namun diperkaya dengan menambahkan koleksi data yang mereka punya, dan dilatih untuk melakukan tugas baru yang lebih canggih.    Dari sanalah mulai terpetakan potensi masalah dalam penggunaan Gen-AI dalam bisnis. Potensi masalah itu adalah sebagai berikut:   Terlalu Cepat Berkembang Kemampuan Gen-AI yang dapat melakukan banyak hal masih merupakan langkah awal dari perkembangan teknologi yang sangat pesat, sehingga belum dapat dibayangkan penggunaan optimalnya dalam suatu bisnis. Terminologi Kontrak yang Beragam Karena perkembangan yang cepat tadi, perjanjian kontrak atas pemanfaatannya masih belum menemukan bentuk yang seragam. Masih belum ada kesepakatan bersama mengenai pemuatan kontrak yang mencakup berapa jumlah royalti yang harus dibayarkan dari pemanfaatan Gen-AI yang sudah ada, apakah melibatkan Rahasia Dagang atau informasi rahasia lainnya, kepemilikan dari karya yang dihasilkan, ada atau tidaknya skema ganti rugi dari penggunaan, kewajiban yang mengatur pengguna untuk mengurangi resiko pelanggaran, pemantauan penggunaan, hingga pasal yang mengatur hak dan kewajiban dari staf yang melakukan pelatihan dan pengembangan AI itu sendiri.  Masalah Terkait Pelatihan Data Sejumlah Gen-AI dilatih berdasarkan materi atau data yang tersedia di internet, termasuk karya yang dilindungi Hak Cipta, data pribadi, data biometrik, juga konten ilegal dan/atau berbahaya. Hingga kini para pemangku kepentingan masih melitigasi bagaimana pengambilan, pengunduhan, dan pemrosesan materi, hingga output-nya yang dapat mengakibatkan pelanggaran Hak Cipta, privasi, dan kontrak. Perdebatan masih berlangsung terkait keseimbangan kepentingan antara pemilik karya dengan pengembang AI.  Masalah Terkait Karya yang Dihasilkan Karena output yang dihasilkan sebagian besar diambil dari data yang sudah tersebar di internet, yang tidak semuanya benar, Gen-AI pun dapat menghasilkan karya yang salah, tidak pantas, ilegal, melanggar Hak Cipta, informasi pribadi, tuduhan pencemaran nama baik, diskriminatif, bias, dan berbahaya. Walaupun pengamanan teknis terus dikembangkan untuk meningkatkan akurasi, kompleksitas data dan proses penghitungan yang dituntut cepat, masih menjadi tantangan bagi AI tercanggih sekalipun.  Selain itu, undang-undang Hak Cipta atau Kekayaan Intelektual lainnya di sebagian besar negara, ditulis sebelum munculnya karya berbasis AI. Hal ini dapat menyebabkan ketidakpastian dalam kepemilikan hak atas Kekayaan Intelektual berbasis AI. Lambatnya Penerapan Hukum Pemerintah dan regulator sedang merumuskan undang-undang, peraturan, kebijakan, dan pedoman baru terkait Gen-AI ini. Dengan demikian ada regulasi yang tepat yang dapat mengatur bisnis atau organisasi yang menggunakan Gen-AI. Regulasi spesifik ini sudah diberlakukan di Tiongkok, yang akan diikuti penerapannya di Uni Eropa.   Selain lima permasalahan di atas, masih ada potensi masalah lainnya seperti proses pelatihan dan penggunaan Gen-AI yang menggunakan mesin yang boros energi. Untuk itu berbagai organisasi internasional, seperti UNESCO, OECD, dan “Kemitraan Global untuk AI,” telah menerbitkan panduan tentang prinsip-prinsip umum untuk penggunaan AI yang bertanggung jawab. Mereka telah memberikan pedoman kepada setiap perusahaan dan organisasi terkait, untuk menerapkan kebijakan yang mengatur staf pengembangan dan proses pelatihan Gen-AI yang bertanggung jawab.   Generative AI dan Kekayaan Intelektual   Generative AI memiliki banyak keterkaitan dengan Kekayaan Intelektual, namun memiliki banyak celah ketidakpastian hukum terkait dengannya. Walaupun mitigasi atau upaya untuk mengurangi resiko ini bisa jadi belum maksimal, namun sejumlah upaya berikut dapat Anda pertimbangkan dalam  melindungi Kekayaan Intelektual Anda, terutama bagi bisnis yang bersinggungan erat dengan Gen-AI.   Rahasia Dagang   Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Jika bisnis Anda menggunakan Gen-AI, bisa jadi secara tidak sengaja Anda memberikan Rahasia Dagang atau informasi sensitif sebagai data yang digunakan dalam pelatihan AI. Maka dari itu, Anda harus menerapkan kombinasi perlindungan teknis, hukum, dan praktis untuk mencegahnya.   Resiko Mitigasi Gen-AI dapat menyimpan dan melatih perintah dari pengguna. Jika pengguna menyertakan Rahasia Dagang dalam perintah, kerahasiaan dapat hilang karena pengembang AI bisa jadi memiliki salinan rahasia tersebut dan menjadikan rahasia tersebut sumber data bagi pelatihan Gen-AI, serta dibagikan secara publik untuk pengguna lain. Periksa pengaturan pada perangkat Gen-AI untuk meminimalkan resiko pengembang dalam menyimpan atau melatih AI dengan menggunakan perintah Anda. Ketika bisnis dan organisasi melatih Gen-AI dari nol atau menyempurnakan AI yang ada dengan menggunakan Rahasia Dagang, ada risiko rahasia tersebut dapat diakses oleh publik. Pertimbangkan untuk menggunakan Gen-AI yang beroperasi dan disimpan di cloud pribadi. Peretas mungkin dapat mengekstrak data pelatihan, termasuk Rahasia Dagang, menggunakan teknik seperti “injeksi perintah.” Periksa apakah pengembang Gen-AI akan menyimpan, memantau, dan meninjau perintah Anda. Pastikan penyedia dapat memberikan perlindungan dan jaminan yang sesuai dari terkait Rahasia Dagang. Penyedia aplikasi Gen-AI, walaupun digunakan secara pribadi, dapat memantau dan menyimpan perintah untuk memeriksa…

Panduan Lengkap Daftar Merek di Uzbekistan untuk Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

Panduan Lengkap Daftar Merek di Uzbekistan untuk Pebisnis Indonesia

Pada bulan Mei yang lalu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil membukukan potensi transaksi mencapai USD 11,1 juta atau setara IDR 178 miliar dalam misi dagang ke Tashkent, Uzbekistan.   Misi ini bukan tanpa alasan, karena salah satu negara pecahan Uni Soviet yang juga mayoritas Muslim (35 juta jiwa) ini memiliki potensi besar untuk dijadikan pusat distribusi bagi produk-produk Indonesia dalam melakukan penetrasi di pasar Asia Tengah.   Aneka produk halal seperti makanan dan minuman, kosmetik dan perawatan tubuh, fesyen; produk hasil perkebunan yang meliputi kopi dan teh; tekstil dan produk tekstil; serta VCO, minyak kelapa sawit dan produk turunannya (sabun, margarin, dan mi instan), jadi yang paling banyak diminati.    Dalam lima tahun terakhir (2019-2023), total perdagangan kedua negara menunjukkan pertumbuhan positif dengan tren mencapai 49%. Pada periode Januari-Maret 2024 saja, total ekspor Indonesia ke Uzbekistan mencapai USD 3,3 juta. Kedepannya pemerintah Republik Indonesia terus menargetkan pertumbuhan yang signifikan, bahkan diatas 50% per tahun.   Anda tertarik menjadi bagian dari program pemerintah dalam meningkatkan kerjasama perdagangan dengan Uzbekistan? Pastikan Anda juga menyiapkan perlindungan atas Merek Anda, dengan mendaftarkan Merek Anda di sana. Bagaimana caranya? Artikel ini akan memandunya.   Manfaat Mendaftarkan Merek di Uzbekistan Setidaknya ada 7 (tiga) manfaat jika Anda mendaftarkan Merek di Uzbekistan: Hak Eksklusif: Pendaftaran Merek memberikan Anda Hak Eksklusif untuk menggunakan, memberi lisensi, atau menjual Merek di Uzbekistan. Hal ini berarti mencegah pihak lain menggunakan Merek serupa yang dapat membingungkan konsumen. Perlindungan Hukum: Merek yang telah terdaftar memberikan perlindungan hukum terhadap pelanggaran dan penggunaan tidak sah oleh pihak ketiga. Jika terjadi pelanggaran, Pemilik Merek dapat mengambil tindakan hukum untuk melindungi hak-haknya. Strategi Branding: Merek terdaftar membantu membangun dan melindungi identitas Merek di pasar dan menjadi aset berharga untuk membangun loyalitas dan pengakuan pelanggan. Memberikan Nilai Komersil: Merek terdaftar dapat meningkatkan nilai komersil suatu bisnis. Karena Merek dapat digunakan sebagai agunan pinjaman atau dijual sebagai aset terpisah. Peluang Lisensi dan Waralaba: Dengan Merek terdaftar, Anda dapat melisensikannya ke pihak lain atau menjalankan bisnis waralaba, dan mendapatkan pemasukan tambahan. Perlindungan di Perbatasan: Merek terdaftar dapat dimasukkan datanya kedalam daftar Bea Cukai untuk mendapatkan perlindungan terhadap barang palsu yang masuk ke sana. Penggunaan Simbol ®: Jika di Indonesia simbol ® yang berarti Merek sudah terdaftar ini tidak berlaku atau tidak memiliki dasar hukum, Uzbekistan mengakui dasar penggunaannya, dan dapat Anda gunakan jika Merek Anda sudah sah terdaftar.   Merek yang Dapat Didaftarkan Dengan posisi yang strategis dan menjadi salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi terbaik di Asia Tengah, Uzbekistan menerima 15 ribu permohonan Merek per tahun, dimana lebih dari separuhnya berasal dari luar negeri. Sebagian besar Merek yang diajukan pendaftarannya ke Badan Kekayaan Intelektual Kementerian Kehakiman Uzbekistan berasal dari Amerika Serikat, Rusia, Swis, RRT, Korea Selatan, dan India.   Peminat yang tinggi ini dimungkinkan karena Uzbekistan merupakan bagian dari Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) yang telah mengakomidir Merek Tradisional dan Non-Tradisional. Maka, Anda dapat mendaftarkan tipe Merek sebagai berikut di sana: nama kata bentuk tiga dimensi tertentu logo slogan warna suara tampilan produk bau hologram rasa gerakan cahaya persentuhan merek kolektif merek jasa merek terkenal   Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan Sedangkan Merek yang tidak dapat didaftarkan di Uzbekistan adalah sebagai berikut: istilah umum istilah yang menipu merek yang bertentangan dengan standar moral atau ketertiban umum nama, bendera, atau simbol negara, bangsa, wilayah, atau organisasi internasional mengandung tanda sertifikasi atau label garansi lambang, penghargaan, atau simbol resmi yang digunakan di Uzbekistan merek yang tidak memiliki daya pembeda merek yang mengandung lokasi geografis merek deskriptif merek yang identik atau mirip dengan merek yang sudah terdaftar desain industri nama karya sains sastra dan seni yang dilindungi Hak Cipta nama tokoh sastra kutipan yang dilindungi Hak Cipta karya seni atau bagian-bagiannya nama atau potret orang yang terkenal di Uzbekistan merek yang merupakan bagian dari warisan sejarah dan budaya Uzbekistan Tahapan Pengajuan Pendaftaran Untuk dapat mendaftarkan Merek Anda melalui Badan Kekayaan Intelektual Kementerian Kehakiman Uzbekistan, tahapannya adalah sebagai berikut:   1. Penelusuran Merek Proses yang sangat dianjurkan untuk mengetahui apakah Merek yang ingin Anda daftarkan sudah terdaftar sebelumnya di Uzbekistan oleh pihak lain. Badan KI Uzbekistan sudah memiliki halaman khusus yang dapat diakses publik terkait Merek yang telah terdaftar, namun hanya tersedia dalam bahasa setempat. Maka dari itu Anda harus menggunakan halaman pencarian yang ada di Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) dan memilih Uzbekistan sebagai negara pencariannya, untuk mendapatkan hasilnya.   Atau Anda dapat menggunakan jasa Konsultan Merek terpercaya dengan jaringan internasional untuk melakukan proses ini. Dengan demikian Anda dapat menerima gambaran untuh mengenai berapa persen peluang dari Merek Anda dapat didaftarkan di Uzbekistan.   2. Pemeriksaan Formal Setelah dokumen diterima, permohonan Anda akan diperiksa kelengkapannya, dan Anda akan dikabari kemudian apakah permohonannya perlu dilengkapi, atau dapat langsung dilanjutkan ke tahap selanjutnya.   Dokumen yang dibutuhkan untuk Pemeriksaan Formal ini adalah sebagai berikut: Surat Kuasa: Surat yang memberikan Anda kuasa kepada Konsultan Merek berpengalaman dan terpercaya untuk mewakili Anda dalam proses pengajuan permohonan Merek di Uzbekistan. Peran Konsultan ini sangat penting dalam mewakili Anda untuk memahami regulasi yang berlaku, serta kemungkinannya dalam mengambil tindakan hukum yang dirasakan perlu di masa depan, dalam setiap proses pendaftaran, termasuk biaya-biaya yang dibutuhkan. Deskripsi Merek: Gambar yang jelas atau deskripsi terperinci dari Merek yang ingin didaftarkan. Kelas Merek Barang dan/atau Jasa yang diajukan: Daftar kelas barang dan/atau jasa yang tepat, yang ingin Anda gunakan sebagai merek dagang atau jasa sesuai dengan Klasifikasi Nice. Informasi Pemohon: Nama lengkap dan alamat Anda. Dokumen Prioritas: Jika Anda telah mengajukan Merek yang sama di negara lain dalam waktu enam bulan terakhir, salinan resmi dokumen prioritas dapat digunakan untuk mengklaim prioritas. Bukti Penggunaan: Walaupun tidak diwajibkan dalam pengajuan permohonan, namun bukti penggunaan Merek dapat mempercepat proses pendaftaran. Terjemahan: Seluruh dokumen wajib diterjemahkan kedalam bahasa Uzbekistan atau Rusia.   3. Pemeriksaan Substantif Pada tahap ini permohonan Anda akan diperiksa apakah kelas yang diajukan sudah memiliki deskripsi yang benar, memiliki informasi yang jelas, memiliki daya pembeda, tidak bertentangan dengan Merek yang sudah terdaftar atau Merek lain yang masih dalam proses, dan sudah sesuai dengan peraturan perundangan lainnya. Jika tidak ada kendala, Merek Anda akan…

Kenapa Lambang Negara Tidak Dapat Didaftarkan Sebagai Merek? - AFFA IPR

Kenapa Lambang Negara Tidak Dapat Didaftarkan Sebagai Merek?

Burung Garuda Pancasila sebagai Lambang Negara Republik Indonesia memang sangat ikonik. Sosok burung raksasa yang konon dapat menutupi cahaya matahari ini sudah dikenal sejak abad ke-5 dan menjadi simbol dari banyak kerajaan-kerajaan Hindu di Nusantara. Maka sejak ditetapkan dan digunakan dalam berbagai kegiatan nasional, kehadirannya selalu menginspirasi masyarakat dari tiap generasi untuk menampilkannya dalam bentuk yang lebih baik dan lebih baik lagi.   Tapi apakah hal itu boleh dilakukan? Memodifikasi dan/atau menggunakan Garuda Pancasila sebagai Merek? Ini dia jawabannya dari hukum Kekayaan Intelektual.   Sosok yang besar dan kuat, serta memuat tanggal Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada bulu-bulunya ini (17-8-1945) sudah ada dalam benak para pendiri bangsa, saat menetapkan Garuda Pancasila sebagai Lambang Negara. Di awal tahun 1950, pemerintah Republik Indonesia Serikat (RIS) membuat sebuah panitia teknis bernama Panitia Lambang Negara di bawah koordinator Menteri Zonder Porto Folio Sultan Hamid II, dengan Ketua Panitia Muhammad Yamin, serta Ki Hajar Dewantara, M.A. Pellaupessy, Mohammad Natsir, dan R.M. Ng. Purbatjaraka sebagai anggotanya.   Presiden Soekarno kemudian meresmikannya pada Sidang Kabinet RIS, tanggal 11 Februari 1950. Penggunaannya kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1958, dan diubah dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, untuk melaksanakan Pasal 36A Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang berbunyi, “Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.” Bagi Anda yang bingung kenapa UUD 1945 sudah memuat Garuda Pancasila padahal rancangannya baru dibuat di tahun 1950, adalah karena Pasal 36A ini merupakan hasil Amandemen Kedua di tahun 2000. Sebelumnya, hanya ada Pasal 36 yang berisi “Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.” Namun setelah amandemen, baru dihadirkan Pasal Pasal 36A (lambang negara), 36B (lagu kebangsaan), dan 36C (ketentuan lebih lanjut terkait bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan diatur dengan undang-undang).   Kemudian secara khusus Pasal 57 UU Nomor 24 Tahun 2009 memuat larangan terkait Lambang Negara sebagai berikut: Dilarang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara; Dilarang menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran; Dilarang membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara; dan Dilarang menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang.   Atas pelanggaran terhadap larangan tersebut, seseorang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.   Walaupun kemudian Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-X/2012 telah menyatakan bahwa ketentuan Pasal 57 huruf d jo. Pasal 69 huruf c UU 24/2009 terkait larangan penggunaan lambang negara untuk keperluan lain dan sanksi pidananya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, yang berarti sejak saat itu Lambang Negara dapat digunakan secara bebas dalam derajat tertentu untuk mendukung semangat nasionalisme, namun tidak berlaku jika terkait pendaftaran Merek.   Jadi kalaupun Anda dapat menggunakan Garuda Pancasila dalam sebuah desain kaos, topi, pin, atau merchandise lainnya yang diperdagangkan, Anda tetap tidak bisa mendaftarkannya sebagai Merek. Seperti yang diatur dalam Pasal 21 Ayat (2)b Undang-Undang Merek yang berbunyi, “Permohonan ditolak jika Merek tersebut merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.”   Polemik Penggunaan Lambang Negara dalam Seragam Olahraga   Beberapa waktu lalu sempat terjadi perdebatan mengenai penggunaan Lambang Negara dalam jersey atau seragam olahraga Tim Nasional Indonesia. Terkadang seragam resmi yang digunakan berganti setiap musim atau beberapa tahun sekali. Saat vendor seragam olahraga tersebut berganti, berganti pula desain beserta logo yang memuat Lambang Negaranya. Saat pergantian itu, logo yang terbaru didaftarkan atas nama pemilik dari produsen seragam tersebut, dan itu mengundang polemik, karena publik mulai paham akan keberadaan Pasal 21 Ayat (2)b dari UU Merek.   Namun yang publik lupa adalah adanya kalimat “persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.” Polemik ini pun berakhir di bulan Juni 2024 saat Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) sebagai induk resmi organisasi sepak bola di Indonesia mengambil alih semua logo yang diajukan pendaftarannya di DJKI. Sehingga kalau kita buka Pangkalan Data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual saat ini, kedua logo, baik yang lama maupun yang baru, telah mencantumkan PSSI sebagai pemiliknya.   Dengan demikian penggunaan logo tersebut menjadi Hak Eksklusif dari PSSI dan bagi siapa pun yang ingin menggunakannya harus atas izin dari PSSI.  Logo Lama (DID2024030570) & Logo Baru (DID2024006041) PSSI   Walaupun agak disayangkan karena logo tersebut tidak memuat inisial PSSI, sehingga akan menimbulkan polemik jika organisasi olahraga lainnya ingin mendaftarkan logo yang juga memuat Lambang Negara. Yang berarti organisasi tersebut harus mendaftarkannya dengan logo berbeda, namun masih memiliki persamaan pada pokoknya dari logo yang dimiliki oleh PSSI.   Namun yang pasti, Anda sudah tahu harus menghubungi siapa jika ingin memanfaatkan logo tersebut secara komersil. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran atau perlindungan Merek di Indonesia dan seluruh dunia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].