AFFA Dampingi Trek Bicycle Menangkan Gugatan Penghapusan Merek Marlin di Indonesia

Sejak pertengahan tahun 2023, AFFA dipercaya menangani sengketa atas Merek Marlin milik Trek Bicycle Corporation yang bermarkas di Waterloo, Amerika Serikat. Marlin sendiri adalah Merek dari Trek untuk rangka sepeda gunung andalannya. Sedangkan Trek adalah adalah klien yang sudah mempercayakan Merek-nya pada AFFA sejak tahun 2018. Di negara asalnya, Marlin sudah digunakan sejak 1994 dan terdaftar pada 1998 di Kantor Paten dan Merek Amerika Serikat (USPTO). Namun saat diajukan pendaftarannya pada tahun 2021 melalui Protokol Madrid untuk tujuan Indonesia, Merek ini ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) selaku Kantor Merek di Indonesia, karena dianggap memiliki persamaan pada pokoknya ataupun keseluruhan dengan Merek Marlin milik PT Astra Honda Motor yang telah terdaftar sejak November 2006 dan baru berakhir perlindungannya pada November 2026. Berdasarkan riset yang dilakukan oleh investigator independen, ternyata PT Astra Honda Motor tidak pernah menggunakan Merek tersebut selama 3 (tiga) tahun terakhir. Atas hal tersebut, kami kemudian mengajukan Gugatan Penghapusan Merek atas Marlin milik PT Astra Honda Motor, agar Marlin milik Trek dapat didaftarkan di Indonesia. Gugatan Penghapusan atas Merek adalah solusi yang lebih tepat jika dibandingkan dengan Gugatan Pembatalan atas Merek, karena kasus ini dapat dikerucutkan pada isu Merek yang tidak digunakan, sebagaimana yang diatur pada Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG). Proses Gugatan Penghapusan ini ternyata tidak berlangsung mudah. Karena setelah 10 (sepuluh) kali sidang di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada bulan November 2023, hasilnya dinyatakan gugatan kami tidak dapat diterima. Salah satu pertimbangan hakimnya karena gugatan kami dianggap tidak menjelaskan mengenai persamaan pada pokoknya dan/atau keseluruhan dari merek klien kami dan merek pihak PT Astra Honda Motor. Atas hal tersebut, serta berbekal hasil investigator independen yang dapat membuktikan bahwa tidak ada Merek Marlin yang diketahui, dipakai, dibeli, dijual, atau didistribusikan, serta dipromosikan melalui website dan media sosial dalam 3 (tiga) tahun terakhir, kami berani mengajukan permohonan Kasasi atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 6 Desember 2023 serta menyerahkan memori kasasi pada tanggal 19 Desember 2023. Hingga akhirnya diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Selasa, 19 Maret 2024, bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah salah menerapkan hukum. Hal yang paling utama karena merek tersebut memang tidak digunakan dalam 3 (tiga) tahun terakhir. Selain itu, persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya yang merupakan unsur pembatalan merek tidak perlu diuraikan pada gugatan penghapusan, berbeda bila prakarsa penghapusan tersebut oleh Menteri. Apalagi didukung dengan fakta Termohon Kasasi/Tergugat tidak pernah hadir ke persidangan walaupun sudah di panggil 3 (tiga) kali secara sah dan patut, serta Merek Marlin milik Trek Bicycle telah terdaftar juga sebelumnya di beberapa negara, antara lain di Costarica, Guatemala, Nikaragua, Panama, Honduras dan lainnya, sehingga Marlin dianggap sebagai Merek yang sudah dikenal, dan memerintahkan DJKI untuk melaksanakan penghapusan merek Marlin milik PT Astra Honda Motor dari Daftar Umum Merek. Proses pendaftaran Merek di Indonesia memang membutuhkan waktu lama dan cukup pelik. Karena ada ribuan Merek yang diajukan pendaftarannya setiap tahunnya, serta pemberlakuan asas first-to-file dapat menjadi penghambat pendaftaran Merek Anda. Maka dari itu segera daftarkan Merek Anda secepat mungkin dan percayakan pendaftarannya pada Konsultan Merek berpengalaman. Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Merek di dalam dan luar negeri, Anda dapat menghubungi kami melalui email [email protected].
Panduan Lengkap Daftar Merek di Kanada bagi Pebisnis Indonesia

Kanada dengan pertumbuhan 400 ribu lebih imigran tiap tahunnya, dimana sebagian besar berasal dari Asia (India, China, dan Filipina), tentunya membuka banyak kesempatan bagi produk-produk asal benua ini untuk memperluas pasar di sana, termasuk Indonesia. Sebagai mitra dagang Indonesia, Kanada menempati posisi 30 besar, dengan nilai ekspor non-migas sekitar USD 1,27 miliar, dan pertumbuhan 9,21 persen selama lima tahun terakhir. Angka ini sebagian besar berasal dari produk makanan, termasuk hasil olahan pertanian dan perikanan. Menjanjikan bukan? Jika Anda ingin memperluas market di Kanada, tentunya tidak boleh melupakan perlindungan Merek di sana, agar eksklusifitasnya tetap terjaga dan mencegah Merek Anda ditiru pihak lain. Lalu bagaimana proses pendaftaran Merek di Kanada? Pengertian Merek di Kanada Menurut Undang-Undang Merek di Kanada, yang dimaksud dengan Merek adalah “suatu tanda atau kombinasi dari tanda yang digunakan atau diusulkan untuk digunakan oleh seseorang dengan tujuan untuk membedakan barang dan/atau jasanya dengan barang dan/atau jasa milik orang lain, atau berupa tanda sertifikasi.” Lebih lanjut disebutkan bahwa, yang dimaksud dengan “tanda” mencakup “kata, nama pribadi, desain, huruf, angka, warna, elemen figuratif, bentuk tiga dimensi, hologram, gambar bergerak, kemasan barang, suara, aroma, rasa, tekstur, dan penempatan tanda.” Dari sana Merek dibagi menjadi dua tipe, yakni: Merek dengan Karakter Standar Merek dengan karater standar berisi kombinasi huruf, angka, dan simbol tertentu tanpa klaim apa pun atas font, ukuran, atau warna tertentu. Namun, jika Anda mendaftarkan Merek tanpa menyatakan Merek tersebut sebagai karakter standar, atau berisi karakter yang tidak termasuk dalam kumpulan karakter standar, merek dagang tersebut akan diperlakukan sebagai Logo. Merek Non-Tradisional Jika Anda mendaftarkan Merek yang sebagian atau sepenuhnya masuk dalam kategori ini, maka Anda harus memberikan deskripsi yang jelas dalam bahasa Inggris tentunya, dengan contoh-contoh sebagai berikut: Hologram “The trademark consists of a hologram of a map of the world as depicted in the visual representation” atau “The trademark has a holographic rainbow colour effect and the applicant claims the colours red, orange, yellow, green, blue, indigo, violet as a feature of the trademark.” Gambar Bergerak “The trademark consists of a moving image of a book being opened and a page turned, as shown in the representation included in the application.” Kemasan Barang “The trademark is a mode of packaging goods and consists of the way the goods are wrapped in green cellophane, as depicted in the drawing. The colour green is claimed as a feature of the trademark.” Suara “The trademark consists of the sound of a lion’s roar, the audio representation of which is included in the application.” Aroma “The trademark consists of the scent of strawberry” atau “The trademark is a coconut scent diffused throughout a retail store setting.” Rasa “The trademark consists of the taste of black licorice.” Tekstur “The trademark consists of the texture of fine leather on the surface of the bottle as depicted in the visual representation.” Penempatan Tanda “The trademark consists of the position of a fanciful horse design applied to a three-dimensional bottle, as shown in the visual representation. The bottle shown in dashed lines does not form part of the trademark but is included merely to show the positioning of the design” atau “The trademark consists of the position of a v-shaped stitching design as applied to a pocket, as shown in the visual representation. The pocket shown in dashed outline does not form part of the trademark but is included merely to show the position of the trademark.” Sedangkan Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan adalah: Nama apa pun yang bersifat umum; Tanda yang bertentangan dengan standar moral Kanada; Tanda yang dapat mengancam ketertiban umum; Nama organisasi internasional mana pun; Bendera negara bagian atau lambang negara dan wilayah; Nama keluarga; Tanda yang tidak dapat dibedakan; Nama geografis; Nama yang menipu yang mungkin memiliki hubungan dengan orang yang masih hidup; Potret seseorang yang meninggal dalam 30 tahun terakhir; Tanda tangan seseorang yang meninggal dalam 30 tahun terakhir; Merek yang terkait dengan suatu varietas tanaman; Merek yang dapat disalahartikan mirip dengan Merek apa pun yang dipublikasikan di Jurnal Merek Kanada. Proses Pendaftaran Rata-rata jangka waktu yang dibutuhkan dari proses pengajuan hingga Merek Anda terdaftar adalah 17 bulan, jika tidak ada keberatan atau oposisi dari pihak lain. Untuk meminimalisir adanya keberatan dan/atau oposisi, Anda dapat melakukan proses Penelurusan. Proses Penelusuran ini penting untuk mengetahui beberapa hal berikut: Memiliki kemiripan dengan Merek lain yang sudah dalam proses permohonan; Memiliki kemiripan dengan Merek yang sudah terdaftar; Memuat atau memiliki kemiripan, sehingga dapat disalahartikan sebagai lambang, simbol, atau bendera yang digunakan di Kanada atau oleh perusahaan daerah atau kota mana pun di Kanada; Berhubungan dengan nama Varietas Tanaman atau Varietas Tanaman lain dari spesies yang sama, atau sengaja digunakan dengan tujuan menyesatkan; Seluruhnya atau sebagian merupakan nama Indikasi Geografis yang dilindungi, permohonannya mencakup anggur atau minuman beralkohol yang tidak berasal dari wilayah yang ditunjukkan oleh Indikasi Geografis tersebut, atau produk dan makanan pertanian yang termasuk dalam kategori yang sama dengan produk pertanian dan makanan yang diidentifikasi oleh Indikasi Geografis, tapi tidak berasal dari wilayah yang ditunjukkan oleh Indikasi Geografis tersebut. Penelusuran mandiri ini akan sangat membantu untuk melihat seberapa besar peluang Merek Anda dapat didaftarkan di Kanada. Untuk memudahkannya, Kantor Kekayaan Intelektual Kanada (CIPO) telah menyediakan situs Canadian Trademarks Database untuk penelusuran mandiri, atau Anda dapat langsung menghubungi Konsultan Merek berpengalaman agar dapat memberikan gambaran utuh dari peluang Merek Anda dapat didaftarkan di Kanada. Dengan kata lain, Anda juga harus siap untuk melakukan sejumlah perubahan atas Merek Anda, jika dibutuhkan, agar memiliki peluang yang lebih baik untuk didaftarkan. Berapa Banyak Merek yang Perlu Didaftarkan? Jawabannya tergantung pada karakteristik Merek, anggaran, dan cakupan perlindungan yang ingin Anda dapatkan di Kanada. Jika Merek Anda mengandung elemen verbal (tulisan) dan elemen desain (grafis atau logo), dan Anda ingin keduanya dilindungi, rekomendasi terbaik adalah mengajukan dua permohonan Merek; satu untuk melindungi elemen verbal saja (permohonannya diajukan sebagai “Merek Kata”) dan satu lagi untuk melindungi elemen desain saja (permohonannya diajukan sebagai “Merek Gabungan”). Pengajuan dua permohonan Merek ini akan memberikan beberapa keuntungan sebagai berikut: Perlindungan yang lebih
Atlet Sekaligus Inventor Paten – Kenapa Tidak?

Menjadi atlet profesional, dalam banyak kasus justru sangat memahami kebutuhan apa saja yang dapat meningkatkan performanya. Entah itu memodifikasi peralatan atau perlengkapan yang sudah ada, hingga menciptakan sesuatu yang baru. Jadi posisi mereka tidak sekedar menjadi pengguna teknologi terbaru yang diciptakan para sponsor, tapi menciptakan sendiri teknologi sesuai kebutuhan, dan bermanfaat pula bagi atlet hingga olahragawan lainnya, termasuk bagi para fans yang ingin merasakan sensasinya. Dalam sejarah perkembangan teknologi olahraga, sudah ada puluhan atlet yang terlibat dalam proses inovasi dan terdaftar namanya sebagai inventor di berbagai negara. Lima nama berikut, bisa jadi inspirasi untuk Anda: Tony Finau Pemenang 6 PGA Tour ini punya kebiasaan unik saat menggunakan putter-nya. Ia sering menggunakan bagian belakang dari stik golf tersebut untuk memasukkan bola dari jarak dekat. Ia bahkan memberikan tanda panah ke belakang dengan sudut kemiringan tertentu di putter Ping PLD Anser 2D miliknya, agar bidikannya semakin akurat. Melihat penggunaan yang tidak seharusnya ini tentu membuat produsen Ping merasa perlu untuk “ngobrol” dengan Tony untuk mendapatkan masukan. Hasilnya berujung pada pembuatan purwarupa putter yang menghadirkan sensasi pukul dari belakang, tapi tetap dengan desain menarik yang tidak menyalahi aturan. “Compact Putter Head” (U.S. #11.911.670 B2) Akhirnya sejak Februari 2024, nama Tony Finau resmi disertakan sebagai inventor dari Paten Sederhana atas “Compact Putter Head” (U.S. #11.911.670 B2) milik Ping, bersama dengan Tony Serrano (Insinyur Desain Ping) dan John A. Solheim (Presiden Ping). George Grant Satu setengah abad yang lalu, olahraga golf belum mengenal istilah “golf tee” atau alat bantu untuk menempatkan bola di titik awal pemukulan. Kondisi pasir atau rumput yang tidak rata tentunya sangat menyulitkan dan mengganggu akurasi pukulan. Sampai kemudian seorang dokter gigi lulusan Harvard yang punya hobi golf mendaftarkan “Golf-Tee” (U.S. #638.920 A) pertama di Amerika pada tahun 1899. “Golf-Tee” (U.S. #638.920 A) Sayangnya, tee dari kayu karya Grant ini tidak dikomersialkan, jadi tidak banyak yang mengetahui dan menggunakannya. Sampai puluhan tahun kemudian, muncul William Lowell, yang juga berprofesi sebagai dokter gigi, bekerjasama dengan Spalding memproduksi dan mempromosikan “Reddy Tee”, tee berbahan kayu seperti milik Grant, namun dicat merah. Stanley Honey Sebagai navigator olahraga Pelayaran sejak 1992, ia menguasai berbagai kelas, mulai dari Yacht hingga Catamaran, lengkap dengan sejumlah rekor finish tercepat, termasuk menjuarai Newport Bermuda Race di tahun 2022. Stanley yang memiliki gelar Master of Science Electrical Engineering dari Universitas Stanford, benar-benar menggunakan ilmu yang didapat di kampusnya untuk memaksimalkan kegiatan olahraganya. Sejak 2003 ia telah memiliki Paten untuk “Locating an Object Using GPS with Additional Data” (U.S. #657.584 B2). “Electromagnetic Transmitting Hockey Puck” (U.S. #5.564.698 A) Dari olahraga ini pula ia berkenalan dengan para petinggi dari perusahaan teknologi dan media terkemuka, termasuk Atari, News Corp, dan Fox Corporation. Hingga di tahun 1998 Stanley dipercaya memimpin Sportvision, perusahaan teknologi yang ditugaskan untuk meningkatkan pengalaman penonton olahraga yang ditayangkan di News Corp dan Fox. “Electromagnetic Transmitting Hockey Puck” (U.S. #5.564.698 A) yang memungkinkan penonton TV di rumah dapat melihat lebih jelas bola hockey yang sedang dimainkan, “System for Determining Information about a Golf Club and/or a Golf Ball” (U.S. #6.456.232 B1) yang dapat menunjukkan kecepatan bola di layar penonton, dan “System for Enhancing the Television Presentation of an Object at a Sporting Event” (U.S. 5.912.700 A) yang memungkinkan penonton mendapat informasi saat itu juga dari perubahan urutan kendaraan yang sedang balapan, hanya sebagian kecil dari total Paten yang mencantumkan namanya sebagai inventor. Dari total 30 Paten miliknya, delapan diantaranya terkait dengan sistem desain navigasi, sedangkan sisanya terkait dengan peningkatan pengalaman menonton acara olahraga. Charles Smith Setelah pensiun, mantan pemain National Basketball Association (NBA) tahun 1988-1988 ini aktif di Yayasan National Basketball Players Association (NBPA), yang memberikan masukan kepada para pensiunan atlet basket yang ingin beralih profesi di bidang lain. Smith juga mendirikan New Media Technology Corp., perusahaan pertama yang mengembangkan dan mematenkan aplikasi penyerapan video yang dapat disesuaikan di tahun 1998. “System and Method for Computer-Assisted Manual and Automatic Logging of Time-Based Media” (U.S. #8.060.515 B2) Invensi yang disebut “System and Method for Computer-Assisted Manual and Automatic Logging of Time-Based Media” (U.S. #8.060.515 B2) ini memudahkan aktifitasnya dalam memberikan konsultasi secara virtual kepada semua orang yang membutuhkan, dengan bandwidth yang terbatas. Smith mengatakan, pengalamannya sebagai pemain dan pelatih sangat berguna dalam memberikan konsultasi virtual ini, apalagi di masa setelah pandemi, saat masyarakat lebih percaya masukan dari seorang “coach” daripada atasannya sendiri. Van Phillips Phillips harus kehilangan kedua kakinya di usia 21 tahun akibat kecelakaan olahraga ski air di tahun 1976. Tapi dari sana ia semakin semangat untuk menyelesaikan kuliahnya sebagai Biomedical Design Engineer di Universitas Utah, Amerika Serikat, dan mendirikan perusahaan sendiri, Flex-Foot Incorporated di tahun 1984. “Prosthetic Energy Storing and Releasing Apparatus and Methods” (U.S. #20.210.259.857 A1) Dari sana lahir beberapa penemuan penting, dimana salah satunya adalah kaki buatan yang ringan dan fleksibel dari bahan serat karbon yang banyak digunakan oleh atlet manca negara untuk berprestasi di ajang Paralimpik. Paten yang disebut “Attachment Construction for Prosthesis” (WO #9.318.723 A1) ini kemudian dikembangkan hingga melahirkan puluhan turunan Paten lain yang mendatangkan pendapatan royalti bagi dirinya. Apa pun pekerjaan yang Anda geluti sekarang, bukan tidak mungkin Anda akan menemukan cara yang lebih baik untuk mempermudah perkerjaan. Jika ternyata itu unik, belum pernah ada sebelumnya, dan dapat bermanfaat juga bagi orang banyak, langsung daftarkan Paten-nya untuk mendapatkan perlindungan dan keuntungan lebih! Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Paten di Indonesia dan manca negara, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].
Pose Selebrasi Mbappe Didaftarkan Sebagai Merek – Kok Bisa?

Sejak tahun 2017, Kylian Mbappé telah menyumbangkan 170+ gol untuk klub Paris Saint-Germain. Sejak itu pula Mbappé memperkenalkan pose selebrasi tangan menyilang yang dijepit di ketiak setelah ia menggolkan gawang lawan. Ternyata, pose tersebut telah didaftarkan sebagai Merek di tahun yang sama dan akan terlindungi setidaknya hingga Agustus 2027. Secara teori, sejak 2008 Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) telah mengakui keberadaan ‘New Types of Marks’ atau Tipe Merek Baru, yang membagi Merek menjadi dua tipe, yakni Visible (dapat lihat) dan Non-Visible (tidak dapat dilihat). Untuk Merek yang dapat dilihat, selain ragam Merek yang sudah lazim diakui seperti nama, logo, dan hologram, juga diakui Tanda Bergerak (Motion or Multimedia Signs), Merek Posisi (Position Marks), dan Merek Gerakan (Gesture Marks). Maka dari itu, pose selebrasi yang termasuk gesture ini memang dapat didaftarkan sebagai Merek. Namun karena implemetasinya belum didukung oleh semua Kantor Merek di seluruh dunia, perlindungan hukum atas Merek Gerakan ini belum bisa diterapkan di banyak negara. Maka dari itu, Mbappé pun “hanya” mendaftarkan pose-nya sebagai logo (Figurative Marks). Sumber: Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) Sebagai logo, ada sistem klasifikasi yang mengaturnya untuk memudahkan permohonan, sekaligus memberikan kesempatan yang luas pada setiap logo milik pribadi atau perusahaan untuk dapat didaftarkan dalam berbagai kategori kelas yang tepat, sehingga meminimalisir praktek monopoli. Sistem klasifikasi itu adalah Kelas Vienna yang membagi logo dalam 29 kategori, 144 bagian, 775 penjelasan umum, dan 1.112 penjelasan khusus. Pose selebrasi Mbappé ini dimasukkan dalam Kelas Vienna 2.1.8 yang mencakup logo untuk “Akrobat, atlet, penari, pesulap, laki-laki telanjang, dan olahragawan, kecuali yang sudah termasuk pada Kelas Vienna 2.1.2, 2.1.12, 2.1.14, 2.1.20 and 2.1.21.” Perlu dicatat bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) belum mengadopsi Kelas Vienna untuk pendaftaran logo, namun bukan berarti Merek tersebut tidak dapat didaftarkan di Indonesia. Simak pembahasannya di bagian akhir artikel ini. Mengapa Didaftarkan? Sejak awal Mbappé rupanya sudah paham kalau pose unik ini dapat didaftarkan sebagai Merek. Karena belasan tahun sebelumnya, David Beckham, gelandang sayap legendaris asal Manchester United sudah mendaftarkan pose tendangan pisangnya sebagai Merek. Bedanya, logo yang didaftarkan oleh Beckham itu berupa sosok yang menyerupai manusia (Kelas Wina 4.5.5), bukan foto hitam putih dirinya seperti yang didaftarkan oleh Mbappé. Sumber: Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) Namun sama seperti Beckham, Mbappé pun berharap Merek ini dapat dimanfaatkan secara komersil dalam berbagai produk barang dan/atau jasa yang dimilikinya. Dengan prestasi global dan 113 juta pengikut Instagram yang berasal dari seluruh dunia, tidak sulit untuk membayangkan apa pun yang dijual oleh Mbappé, apalagi dengan menyematkan logo selebrasi uniknya, akan mendatangkan keuntungan. Keuntungan ini tentunya tidak hanya datang untuk Mbappé, tapi juga untuk produsen baju, tekstil, mainan, video game, payung, tas, perhiasan, parfum, kosmetik, bahkan sikat gigi yang berminat untuk mendapatkan lisensi-nya. Berdampak Negatif pada Pencitraan? Jika suatu Merek sudah dalam status terdaftar, maka pemanfaatan secara komersil atas Merek tersebut menjadi Hak Eksklusif dari pemilik Merek atau pihak lain yang secara resmi sudah mendapatkan izinnya. Maka apabila ada pihak lain yang menggunakannya tanpa izin, dapat dilakukan gugatan Perdata atau menuntut pertanggungjawaban secara Pidana, dengan denda maksimal 2 (dua) miliar Rupiah atau penjara maksimal 5 (lima) tahun. Dari sisi komunitas fans, besaran denda ini bisa jadi menakutkan. Karena logo yang sebelumnya sangat dibanggakan, digunakan sebagai wallpaper HP, laptop, stiker di kendaraan, atau poster di ruang kerja bisa jadi barang bukti yang memberatkan. Apakah pengacara atau tim legal Mbappé akan menuntut dan memenjarakan para Fans? Jawabannya tentu tidak. Karena yang akan dikejar oleh mereka utamanya adalah para pembajak yang membuat, mendistribusikan, atau menjual produk tiruan tanpa izin. Upaya ini tentunya sangat positif bagi fans yang benar-benar hadir untuk memberikan dukungan kepada idolanya. Karena uang yang dibelanjakan, akan benar-benar menjadi pemasukan untuk sang idola, bukan ke kantong para pembajak. Lebih mahal tapi legal, dapat barang berkualitas, lebih membanggakan bukan? Olahragawan Lain Juga Melakukannya Karena praktek komersialisasi Merek milik para olahrahgawan sudah berlangsung sejak lama, sebut saja pebasket Michael Jordan, pegolf Jack Nicklaus, hingga sprinter Usain Bolt, dan mereka semua tetap dicintai para penggemarnya. Dengan kepemilikan logo selebrasi ini, Mbappé tercatat telah memiliki 7 varian Merek terdaftar di Kantor Merek Uni Eropa (EUIPO), dimana 1 merupakan Merek yang bertuliskan namanya, 2 Merek yang berisi slogan favoritnya, 2 Merek logo, dan 2 Merek lagi merupakan gabungan logo dan nama Mbappé. Pesepak bola lain yang juga memiliki Merek terdaftar yang masih aktif dalam jumlah banyak adalah Lionel Messi (6 Merek) dan Cristiano Ronaldo (5 Merek). Namun jika dibandingkan David Beckham saat masih aktif, mantan gelandang Real Madrid ini punya Merek lebih banyak. Yakni 8 Merek terdaftar untuk logo, nama, dan beberapa varian nama dengan kombinasi nomor punggungnya, untuk berbagai produk dan yayasan yang ia miliki. Sayangnya, saat ini ia hanya menyisakan satu Merek saja yang masih aktif: BECKHAM. Apakah Merek Tersebut Bisa Terdaftar di Indonesia? Merujuk pada Pasal 1 poin 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Merujuk pada definisi Merek tersebut, maka sejatinya Merek yang diajukan oleh Kylian Mbappé juga bisa terdaftar di Indonesia, asalkan tidak ada Merek yang sama atau mirip yang sudah diajukan sebelumnya oleh pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Merek. Anda berminat mendaftarkan nama atau pose favorit Anda sebagai Merek di Indonesia atau manca negara? Langsung hubungi kami melalui email [email protected].
Panduan Lengkap Daftar Merek ke Selandia Baru bagi Pebisnis Indonesia

Sejak Agustus 2023, empat negara anggota ASEAN, yakni Indonesia, Brunei Darussalam, Malaysia, dan Singapura, bersama dengan Australia dan Selandia Baru telah menandatangani Protokol Kedua ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) yang memungkinkan eksportir Indonesia untuk mendapatkan tarif ekspor yang lebih terjangkau ke semua negara yang terlibat, dimana Selandia Baru menjadi salah satunya. Tarif ini termasuk untuk produk-produk hortikultura (hasil kebun) dan produk halal. Dengan target perdagangan hingga NZD 4 miliar atau sekitar IDR 38 triliun pada akhir 2024, transaksi yang diharapkan antar kedua negara juga menjangkau layanan pendidikan dan pariwisata. Anda dapat membayangkan membuka jasa perjalanan wisata di Selandia Baru yang hanya berjarak 7 jam penerbangan dari Bali, atau sekedar memperluas market kopi di sana yang sudah menjadi gaya hidup sejak lama. Apapun barang dan/atau jasa yang Anda tawarkan di sana, selalu ingat untuk mendaftarkan terlebih dahulu Mereknya agar terlindungi. Secara khusus, ada 6 (enam) manfaat jika Anda mendaftarkan Merek di Selandia Baru: Hak eksklusif untuk menggunakan dan mempromosikan Merek tersebut di seluruh Selandia Baru sesuai dengan kelas barang dan/atau jasa yang dicakupnya. Penggunaan simbol ® bersama dengan Merek yang Anda miliki. Perlindungan hukum untuk mencegah pihak lain yang mencoba meniru merek Anda. Cara yang tepat untuk membedakan bisnis Anda dari yang lain. Memberikan nilai tambah pada bisnis Anda, seiring dengan semakin mapannya Merek tersebut di pasar. Dapat dijual atau dialihkan kepada pihak lain, atau melisensikan penggunaannya kepada pihak tersebut. Dasar Hukum Perlindungan Merek di Selandia Baru Di Selandia Baru, perlindungan hukum Merek diatur dalam “Trademarks Act 2002” dimana administrasi pendaftaran dan perundang-undangannya dikelola oleh Kantor Kekayaan Intelektual Selandia Baru (IPONZ), yang berada di bawah naungan Kementerian Bisnis, Inovasi, dan Ketenagakerjaan Selandia Baru. Yang pada intinya Merek-lah yang akan membuat barang dan/atau jasa Anda berbeda di pasaran. Anda dapat mendaftarkan kata, logo, bentuk, warna, suara, bau, atau kombinasinya sebagai Merek di Selandia Baru. Secara khusus, Anda perlu memperhatikan 3 (tiga) hal berikut ini: Merek yang unik, memiliki daya pembeda, dan bukan istilah yang umum. Tidak bertentangan dengan tradisi dan adat komunitas, termasuk budaya Maori, suku asli di sana. Selandia Baru bahkan memiliki “Komite Penasihat Merek Maori” yang dipercaya khusus untuk memberikan penilaian pada setiap Merek terkait yang diterima. Boleh sama dengan Merek yang sudah terdaftar sebelumnya, dengan syarat untuk barang dan/atau jasa yang berbeda, serta tidak menimbulkan kebingungan bagi publik. Penelusuran Sebelum Pendaftaran Proses ini menjadi penting jika Anda ingin mendaftarkan Merek di NZ. Karena prinsip distinguis dan first to file berlaku di sana, Anda harus mengetahui apakah Merek Anda sudah terdaftar sebelumnya atau memiliki kemiripan dengan Merek pihak lain, termasuk apakah Merek tersebut dilarang untuk didaftarkan. Untuk itu IPONZ memberikan 4 (empat) opsi bagi Anda untuk mendapatkan informasi tadi: IPONZ Website Menyediakan nomor pendaftaran, pemilik, beserta tanggal penerimaan, dan pendaftarannya. ONECheck Berisi database perusahaan, nama domain, dan media sosial yang ada di New Zealand. Madrid Monitor Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) memiliki laman Madrid Monitor yang berisi data pendaftaran Merek internasional. Anda dapat mengetahui Merek internasional mana saja yang juga terdaftar di Selandia Baru. Protected Words Jika Merek Anda terlihat aman karena belum ada pihak yang mendaftarkannya, bisa jadi karena Merek tersebut masuk kategori tidak dapat didaftarkan. Untuk itu Anda dapat mengetahui kata dan gambar yang tidak dapat didaftarkan di Selandia Baru melalui tautan ini. Prosedur Pengajuan Pendaftaran Untuk pengajuan permohonan Merek langsung ke IPONZ, Anda akan menerima tanggapan awal dalam waktu 15 hari kerja setelah permohonan diajukan. Sedangkan untuk pendaftaran internasional melalui Protokol Madrid yang menunjuk Selandia Baru, Anda juga akan mendapatkan tanggapan awal dalam waktu 15 hari kerja setelah IPONZ menerima penunjukan dari WIPO. Untuk kemudahan pengajuan pendaftaran dan penanganan selanjutnya jika Anda mendapat tanggapan awal dari IPONZ, termasuk strategi menjawabnya dengan tepat, Anda dapat menggunakan jasa Konsultan Merek berpengalaman yang dapat diandalkan. Jika Merek Anda memenuhi semua peraturan dan persyaratan undang-undang, Merek Anda akan diterima. Namun jika IPONZ memiliki catatan terhadap permohonan Anda, sebuah “Compliance Report” akan dikeluarkan yang berisi uraian keberatan, dan memberi Anda kesempatan untuk memberikan tanggapan. Jika tanggapan Anda selanjutnya tidak menyelesaikan keberatan, pengajuan Merek Anda akan dianggap dibatalkan. Compliance Report ini adalah surat resmi yang ditulis oleh Pemeriksa yang telah menilai permohonan merek Anda. Compliance Report akan memberitahukan bahwa permohonan Anda tidak sepenuhnya mematuhi undang-undang dan akan menguraikan permasalahan yang telah diidentifikasi oleh Pemeriksa. Anda akan diberi kesempatan untuk menanggapi permasalahan yang disebutkan dalam laporan tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan. Batas waktu tanggapan akan ditunjukkan dalam laporan. Compliance Report pada umumnya berisi permasalah berikut ini: Keberatan atas Merek yang bersifat deskriptif dan/atau tidak memiliki daya pembeda (Pasal 18) Tidak Memiliki Daya Pembeda (Pasal 18(1)(b)) Merek Anda harus bisa membedakan barang dan/atau jasa Anda dari yang lainnya. Artinya memiliki cukup keunikan sehingga konsumen dapat mengidentifikasikan Merek tersebut hanya pada Anda saja. Jika suatu Merek tidak unik, makanya sebagai “brand” atau logo ditengah masyarakat akan hilang.Misalnya, istilah “SUPERMARKET MURAH” untuk layanan ritel yang berkaitan dengan makanan dan barang-barang rumah tangga tidak mungkin mengidentifikasi satu pedagang tertentu dari pedagang lainnya. Karena istilah tadi dapat digunakan untuk merujuk pada banyak pedagang yang berbeda dan tidak adil jika memberikan monopoli atas istilah tersebut kepada satu pedagang saja. Deskriptif (Pasal 18(1)(c)) Merek yang hanya menggambarkan barang dan/atau jasa yang terkait juga sering kali tidak bersifat membedakan berdasarkan pasal 18.Misalnya, kata APPLE tidak dapat didaftarkan sebagai Merek buah-buahan. Hal ini dikarenakan APPLE tidak mampu membedakan barang dari satu pedagang dengan pedagang lainnya karena merupakan nama generik untuk jenis buah tertentu. Namun jika APPLE digunakan sebagai Merek komputer, ia akan memiliki keistimewaan jika dibandingkan dengan komputer lainnya. Lazim Digunakan dalam Perdagangan (Pasal 18(1)(d)) Merek yang biasa digunakan sehubungan dengan kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa, kemungkinan besar juga tidak memiliki daya pembeda berdasarkan pasal 18.Misalnya, istilah sehari-hari atau istilah umum yang digunakan untuk menggambarkan karakteristik suatu barang dan/atau jasa, seperti Istilah EXTRA SUPREME yang sudah biasa digunakan untuk mendeskripsikan pizza dengan banyak topping, maka tidak dapat didaftarkan sebagai Merek yang terkait dengan pizza. Dalam beberapa kasus, Anda dapat memberikan bukti formal untuk menjawab keberatan yang diatur pada
Per 1 April Jepang Sahkan “Letter of Consent” – Apa Dampaknya bagi Pendaftaran Merek?

Revisi undang-undang Merek Jepang yang mulai berlaku pada 1 April 2024, memperkenalkan “Letter of Consent” yang dapat menjadi solusi dalam mengatasi konflik pendaftaran Merek dengan Merek yang sebelumnya sudah terdaftar. Namun, Kantor Merek Jepang (JPO) juga mengumumkan bahwa bukti lain juga harus disertakan, selain “Letter of Consent” yang diperoleh dari pendaftar sebelumnya, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4(4) Undang-Undang Merek Jepang. Bukti ini harus meyakinkan Pemeriksa JPO bahwa tidak ada kemungkinan terjadinya kerancuan antara Merek yang serupa yang sudah terdaftar sebelum atau sesudahnya, baik untuk saat ini maupun di masa depan. Revisi Pasal 4(4) UU Merek Jepang per 1 April Menyatakan: Permohonan Pendaftaran Merek tidak akan ditolak berdasarkan Pasal 4(1)(xi) selama pemohon mendapat persetujuan dari Pemilik Merek yang dikutip dan kemungkinan besar tidak menimbulkan kebingungan dengan pemilik yang dikutip atau penerima lisensi eksklusif atau non-eksklusifnya saat digunakan. atas barang atau jasa yang ditunjuk berdasarkan permohonan. Panduan Pemeriksaan Merek untuk Pasal 4(4) Menjabarkan: Persyaratan “kemungkinan besar tidak menimbulkan kebingungan” harus dipenuhi tidak hanya pada saat Pemeriksa JPO memberikan keputusan, tapi juga di masa depan. Untuk memenuhi persyaratan tersebut, faktor-faktor yang dinilai adalah sebagai berikut: Kesamaan antar Merek Pengakuan Merek Keunikan Merek Signifikansi Merek (Merek Induk atau Merek Produk) Kemungkinan ekspansi bisnis Keterkaitan barang dan jasa Konsumen Praktek dagang yang melibatkan penggunaan Merek secara nyata Jika kedua Merek identik dan digunakan untuk barang dan jasa yang sama, Pemeriksan akan menyatakan para prinsipnya “dapat menimbulkan kebingungan.” Pemohon harus memberikan bukti yang dapat menunjukkan “kemungkinan besar tidak menimbulkan kebingungan” berdasarkan penggunaan sebenarnya dari kedua Merek tersebut. Misalnya: Warna, font atau kombinasi yang berbeda antara elemen literal dan elemen figuratif dari masing-masing Merek; Memiliki penempatan Merek yang berbeda atau disertai dengan Merek pembeda lainnya; Memiliki fungsi yang berbeda atau dengan kisaran harga yang berbeda; Memiliki jalur distribusi yang berbeda; Tersedia untuk musim yang berbeda antara keduanya; Memiliki wilayah pemasaran yang berbeda; Perjanjian bersama untuk mengambil tindakan yang diperlukan jika kemungkinan terjadi kebingungan diantara Merek tersebut Kesepakatan semua pihak untuk mempertahankan penggunaan atau konfigurasi kedua Merek-nya saat ini hingga masa depan, diperlukan untuk mempertahankan prinsip “kemungkinan besar tidak menimbulkan kebingungan” di kemudian hari. Penting untuk diingat bahwa “Letter of Consent” ini tidak berlaku untuk permohonan Merek yang diajukan ke JPO sebelum 1 April 2024, walaupun permohonan tersebut sedang dalam proses pemeriksaan. Begitu juga dengan pendaftaran internasional yang diajukan melalui Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) dan ditujukan ke Jepang sebelum tanggal tersebut. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Merek di Jepang atau negara-negara lainnya di dunia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].
Panduan Daftar Merek di Papua Nugini bagi Pebisnis Indonesia

Papua Nugini (PNG) dengan Indonesia bisa dibilang tetangga dekat, tapi jauh. Hanya perlu perjalanan darat untuk menjangkaunya, tapi setelah melalui lima jam lebih terbang dari Jakarta ke Jayapura, Papua. Namun sama seperti provinsi Papua yang berbatasan dengannya, PNG merupakan negara dengan wilayah pedalaman yang lebih banyak daripada wilayah perkotaannya. Dari sekitar 9 juta penduduknya, kurang dari 2 juta jiwa saja yang tinggal di perkotaan. Selebihnya berada di pelosok, yang didominasi perkebunan kopi, cokelat, dan sawit. Namun demikian, di tahun 2022, tercatat transaksi perdagangan Indonesia dengan PNG termasuk yang tertinggi dalam sejarah, mencapai USD 307 juta atau setara IDR 4,6 triliun. Dimana Indonesia banyak berkontribusi dalam pembangunan jalan dan pertukaran pelajaran di sana. Karena PNG menyimpan banyak potensi, mulai dari keindahan alamnya yang menjadi sumbar banyak destinasi wisata petualangan dan eco-tourism, hingga beragam proyek energi terbarukan, mulai dari pembangkit listrik tenaga air, tenaga matahari, hingga panas bumi, yang tentunya membutuhkan banyak bahan baku pendukung dari cakupan industri yang sangat luas. Jika Anda melihat potensi bisnis besar dari PNG yang sedang berkembang, Anda dalam langsung memasarkan produk dan/atau jasa Anda ke sana. Namun tentunya jangan lupa untuk mendaftarkan Merek Anda, agar mendapatkan perlindungan Merek di sana. Dasar Hukum Perlindungan Merek di PNG Di PNG, perlindungan hukum Merek diatur dalam “Trade Marks Act, 1980 (Ch.385)” dimana administrasi pendaftaran dan perundang-undangannya dikelola oleh Kantor Kekayaan Intelektual Papua Nugini (IPOPNG), yang berada di bawah naungan Otoritas Investasi dan Promosi Papua Nugini (IPA). Namun demikian, IPOPNG telah menjadi bagian dari Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) sejak 1996, Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan Konvensi Paris sejak 1999, jadi Anda tidak perlu khawatir akan standar hukum yang digunakan. Dengan mendaftarkan Merek Anda di PNG, Merek Anda akan mendapatkan perlindungan, khususnya jika terjadi konflik dengan Merek yang identik sama atau serupa. Status terdaftar juga memberikan Anda hak eksklusif dari barang dan atau jasa yang Anda miliki, sehingga Merek Anda terlindungi dari pihak lain yang menggunakannya tanpa izin, serta melakukan penuntutan jika terjadi pelanggaran. Merek yang Dapat Didaftarkan di PNG Pengertian Merek di PNG adalah suatu tanda yang digunakan atau diusulkan untuk digunakan dalam suatu barang/jasa, untuk membedakan barang/jasa milik perorangan atau badan usaha dengan barang/jasa lainnya yang digunakan dalam perdagangan. Dalam prakteknya, tanda pembeda yang dapat didaftarkan dapat berupa huruf, kata, slogan, angka, gambar, foto, bentuk, warna, logo, label, atau kombinasinya. Sedangkan tanda yang tidak dapat didaftarkan adalah tanda yang bertentangan dengan standar moral atau ketertiban umum di PNG, istilah yang terlalu umum atau tidak memiliki ciri khas, nama keluarga, nama lokasi geografis, tanda yang bertentangan dengan undang-undang, serta yang dianggap dapat menipu atau menimbulkan kebingungan di masyarakat. Proses Permohonan Pendaftaran Merek di PNG Jika tidak ada penolakan atau oposisi dari pihak lain dari Merek yang Anda ajukan, keseluruhan prosesnya hanya memakan waktu 10 bulan. Namun karena PNG belum tergabung dalam Perjanjian Madrid, Anda tidak bisa menjadikan PNG sebagai negara tujuan dalam pendaftaran Merek Internasional melalui Protokol Madrid. Maka dari itu, jika Anda ingin mengajukan permohonan di sana, Anda harus menunjuk Konsultan Merek berpengalaman yang dapat dipercaya untuk mengajukan permohonannya ke IPOPNG. Namun sama seperti pendaftaran Merek di negara mana pun, tahapan pertama yang sangat dianjurkan adalah melakukan proses penelusuran. Proses ini penting untuk memeriksa apakah Merek yang ingin Anda daftarkan sudah terdaftar atau sedang diajukan oleh pihak lain. Untuk itu, Anda dapat mengunjungi situs WIPO yang sudah disortir ke database IPOPNG atau laman pencarian IPOPNG untuk proses penelurusan ini. Setelah melalui proses penelusuran dan mendapatkan gambaran seberapa besar tingkat kesuksesan pendaftaran atas Merek Anda, Anda dapat melanjutkannya dengan melakukan pembayaran biaya pengajuan permohonan ke IPOPNG melalui Konsultan Merek yang sudah Anda tunjuk. Proses pendaftaran Merek di PNG selanjutnya, bisa dilihat melalui tabel berikut ini: Masa Berlaku Perlindungan Merek di PNG Setelah Merek Anda terdaftar di PNG, masa perlindungannya adalah 10 tahun sejak tanggal permohonan dan dapat diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya, tentunya dengan membayar biaya perpanjangan. Jika Anda ingin memperpanjang Merek Anda, Anda dapat mengajukan permohonannya 1 (satu) tahun sebelum masa perlindungannya berakhir. Namun jika karena satu dan lain hal Anda terlambat melakukan perpanjangan, Anda masih memiliki waktu maksimal 1 (satu) tahun setelah masa perlindungan berakhir untuk membayar biaya perpanjangan, ditambah denda keterlambatan. Perlu Anda perhatikan bahwa untuk setiap Merek yang sudah terdaftar di PNG wajib digunakan, karena jika tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, pihak lain dapat mengajukan pembatalan Merek Anda. Namun jika Anda memang tidak ingin melanjutkan penggunaannya, Anda dapat mengajukan pembatalan, atau mengalihkan kepemilikannya ke pihak lain. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Merek di Papua Nugini atau negara-negara lainnya di dunia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected]. Sumber: – Intellectual Property Office of Papua New Guinea
[PENTING] Sertifikat Merek Dibutuhkan untuk Impor Tekstil, Tas, & Alas Kaki ke Indonesia
![[PENTING] Sertifikat Merek Dibutuhkan untuk Impor Tekstil, Tas, dan Alas Kaki ke Indonesia - AFFA IPR](https://affa.co.id/wp-content/uploads/sites/11/2024/03/trademark-import-landscape-bhs-1024x576.jpg)
Berlaku efektif sejak 10 Maret 2024, dalam rangka meningkatkan perlindungan Merek dan pengendalian kualitas produk di pasaran, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia telah menerapkan peraturan baru yang berdampak signifikan terhadap impor tekstil, produk tekstil, tas, dan alas kaki. Revisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2024 Pasal 23(3) ini mengatur tentang tata cara penerbitan pertimbangan teknis impor atas produk-produk tersebut. Perubahan signifikan yang terjadi adalah penambahan dokumen-dokumen berikut ini yang wajib dilampirkan saat Importir mengajukan Angka Pengenal Importir Umum (API-U): Sertifikat Merek yang diterbitkan oleh DJKI Kementrian Hukum dan Ham Republilk Indonesia; Bukti pencatatan Perjanjian Lisensi, Sublisensi, dan/atau Surat Penunjukan dari Pemilik Merek kepada Perwakilan Resmi; dan Surat Penunjukan untuk Melakukan Impor dari Pemilik Merek atau Perwakilan Resmi. Produk Terdampak Tekstil: Serat, benang filamen, dan kain lembaran; Produk Tekstil: Karpet atau penutup lantai tekstil lainnya, pakaian, aksesoris pakaian jadi, serta barang jadi tekstil lainnya; Tas: Koper, dompet, tas sekolah, tas olahraga, tas tangan, dan tas lainnya; Alas Kaki: Sepatu, sandal, dan sepatu sandal. Proses perizinan impor umum tetap berlaku, dimana Angka Pengenal Importir Umum (API-U) dibutuhkan bagi pelaku usaha yang melakukan impor untuk tujuan diperdagangkan. Proses permohonannya melibatkan Verifikasi Importir Umum (VIU) yang dilanjutkan dengan Pertimbangan Teknis (Pertek) di Kementerian Perindustrian. Untuk mendapatkan API-U, perlu dilampirkan laporan VIU dan hasil Pertek kepada Kemendag. Dampak Bagi Importir Persyaratan baru ini tentunya menjadi pengingat penting bagi para Importir yang belum mendaftarkan Mereknya di Indonesia. Mengingat proses pendaftaran Merek yang memakan waktu lama (sekitar 1-2 tahun), maka dibutuhkan komunikasi yang cepat dengan para pemilik Merek untuk mendapatkan sertifikat yang diperlukan, agar tidak mengalami penundaan dalam memperoleh izin impor. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai regulasi ini, termasuk bagaimana mendaftarkan Merek di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].
See you at the upcoming INTA 2024 Annual Meeting in Atlanta, May 18-22 | 2024

AFFA Intellectual Property Rights—Indonesia & Timor Leste are delighted to announce that our Managing Partner, Emirsyah Dinar, will attend the highly anticipated International Trademark Association (INTA)’s 146th Annual Meeting in Atlanta, USA, this May. As a leading global association of Trademark owners and professionals, INTA’s annual meeting is a must-attend event for IP practitioners worldwide. We look forward to meeting you during the course of the Annual Meeting. For meeting inquiries, please email [email protected].
7 Kerugian dari Penggunaan Perangkat Lunak Bajakan

Bayangkan harga asli Windows 11 Home di situs Microsoft dijual seharga IDR 2.999.999 tapi di e-commerce ternama di Indonesia, bisa ditemui hanya dengan IDR 20.000 saja, lengkap dengan iming-iming kode aktivasi yang berlaku selamanya. Lebih gilanya lagi, disparitas harga yang tinggi ini membuka celah bagi pihak lain untuk menjual barang bajakan dengan harga beragam, dari ratusan ribu rupiah hingga sejutaan, yang tentunya dapat mengecoh pembeli yang niatnya ingin membeli produk asli, tapi terkendala budget yang terbatas. Namun jika Anda terbiasa membeli produk asli atau barang branded, dengan adanya perbedaan harga yang jauh dari produk aslinya, Anda pasti paham ada yang tidak beres di sana. Ya, tentu saja bisa dicurigai kalau produk yang dijual lebih murah itu bukan barang asli, bekas, atau merupakan hasil curian. Sama seperti penggunaan produk bajakan atau hasil curian, ada sejumlah resiko besar jika kita tetap menggunakan perangkat lunak bajakan. Apa saja? Berikut ini 7 kerugian dari penggunaan perangkat lunak bajakan: Melanggar Hukum Pembajakan perangkat lunak merupakan pelanggaran terhadap undang-undang Hak Cipta dan dapat mengakibatkan denda yang besar atau bahkan hukuman penjara, terutama jika Anda menggunakannya untuk tujuan komersil tanpa izin atau menggandakan dan mendistribusikannya secara tidak sah. Tidak Aman Perangkat lunak bajakan sering kali berasal dari sumber yang tidak tepercaya dan mungkin berisi malware atau virus yang dapat membahayakan komputer dan mencuri data Anda. Tidak Dapat Diperbaharui Anda tidak akan menerima pembaruan keamanan atau perbaikan bug, sehingga sistem Anda rentan terhadap serangan. Tidak Ada Dukungan Resmi Jika perangkat lunak bajakan Anda mengalami masalah, Anda tidak akan memiliki akses ke layanan pelanggan dari pengembang perangkat lunak. Mengancam Pertumbuhan Inovasi Pembajakan perangkat lunak tentunya mengurangi pendapatan para pengembangnya, sehingga lebih sulit bagi mereka untuk berinvestasi dalam penelitian dan pengembangan perangkat lunak yang baru dan lebih baik. Kondisi ini tentu akan memperburuk pertumbuhan inovasi di negara kita. Memperburuk Citra Bayangkan jika Anda di tengah presentasi penting dan saat berbagi layar, ada penampakan pemberitahuan bahwa sistem operasi laptop Anda tidak original. Kesan buruk tentunya akan muncul, tidak hanya untuk Anda, tapi kepada perusahaan tempat Anda bekerja. Klien pun akan menilai bahwa Anda tidak menjunjung Kekayaan Intelektual. Menghambat Penanaman Modal Asing Sudah menjadi rahasia umum kalau Indonesia masih berada dalam daftar negara-negara dunia dengan pelanggaran Kekayaan InteIektual berat (bersama dengan Argentina, Chile, China, India, Indonesia, Rusia, dan Venezuela), yang dirilis oleh Kamar Dagang Amerika Serikat (USTR) dalam Priority Watch List Special 301 Report 2023. Jika kebiasaan menggunakan piranti lunak bajakan dan penindakan atas penjualannya, bahkan di e-commerce masih rendah, jangan berharap akan ada perbaikan. Mengingat besarnya dampak buruk dari perangkat lunak pembajakan, ada baiknya Anda mulai beralih menggunakan yang asli, atau setidaknya menggunakan perangkat lunak alternatif yang legal, dengan harga yang lebih terjangkau. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai perlindungan perangkat lunak, pencatatan Hak Cipta, atau pendaftaran Paten di dalam dan luar negeri, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].