Melalui Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Paten, Pemerintah Indonesia telah mengubah pengertian “invensi” menjadi ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Sedangkan Paten sendiri adalah Hak Eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Inventor atas Invensi yang memenuhi kriteria dapat dipatenkan, yaitu kebaruan (novelty), langkah inventif (inventive step), dan dapat diterapkan dalam industri (industrial applicability). Sementara itu, Paten Sederhana memerlukan setidaknya kebaruan (novelty), pengembangan dari produk atau proses yang telah ada (incremental improvements), memiliki kegunaan praktis (practical uses), serta dapat diterapkan dalam industri (industrial applicability).
Jika Anda seorang Inventor, Paten akan melindungi Invensi Anda dengan memberikan hak hukum, sehingga Anda dapat menikmati manfaat ekonomi dari Invensi tersebut.
Namun, ada enam prinsip utama yang merupakan aspek krusial dalam melindungi inovasi dan Invensi teknologi, yang mendasari perlindungan paten. Enam prinsip itu adalah:
- First-to-File:
Prinsip ini menyatakan bahwa hak Paten diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan Paten, bukan yang pertama kali menemukan atau pun menggunakannya. Oleh karena itu, penting bagi pemilik Paten untuk segera mengajukan permohonan Paten. - Informasi Paten:
Setiap permohonan Paten harus memuat informasi lengkap mengenai Invensi, termasuk deskripsi, klaim, dan gambar yang menjelaskan cara kerja Invensi tersebut. Informasi ini akan dipublikasikan setelah permohonan disetujui, sehingga dapat menjadi referensi bagi publik dan mendorong perkembangan teknologi lebih lanjut. - Dasar Perlindungan Hanya Timbul atas Permohonan:
Paten hanya akan diberikan jika ada permohonan resmi yang diajukan oleh Inventor atau pihak yang diberi hak oleh Inventor. Tanpa permohonan, Hak Paten tidak akan diberikan, meskipun Invensi tersebut memenuhi syarat dapat dipatenkan. - Kewajiban Pembayaran Biaya Tahunan:
Setelah Paten diberikan, pemegang Paten diwajibkan membayar biaya tahunan untuk mempertahankan Hak Patennya. Jika biaya ini tidak dibayarkan, Hak Paten dapat dibatalkan dan Invensi tersebut menjadi domain publik. - Pemeriksaan Substantif Bersifat Universal:
Setiap permohonan Paten akan melalui proses Pemeriksaan Substantif untuk memastikan bahwa Invensi tersebut memenuhi syarat kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Proses ini memastikan bahwa hanya Invensi yang benar-benar inovatif yang mendapatkan perlindungan Paten. - Perlindungan Teritorial:
Hak Paten bersifat teritorial, artinya perlindungan hanya berlaku di negara atau wilayah di mana Paten tersebut didaftarkan dan disetujui. Untuk mendapatkan perlindungan di negara lain, Inventor harus mengajukan permohonan Paten secara terpisah di negara-negara tersebut.
Dengan memahami enam prinsip ini, Inovator dan pelaku industri sudah dapat menyiapkan langkah yang tepat untuk melindungi Invensi secara hukum, sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi yang optimal.
Baca Juga:
Invensi yang Tidak Bisa Dipatenkan dan Penentuan Waktu Kebaruan Paten di Indonesia
Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut tentang perlindungan Paten di Indonesia atau ke seluruh dunia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email di [email protected].