Salah satu syarat utama untuk mendapatkan Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah kepemilikan Merek yang sah dan terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), baik oleh Perusahaan Industri Dalam Negeri maupun Produsen di Luar Negeri. Produk yang ingin dipasarkan di Indonesia harus memenuhi standar tertentu, termasuk standar kualitas dan keselamatan, yang diwujudkan melalui SNI.
Dengan demikian, dalam menjalankan bisnis di Indonesia, kepemilikan Merek terdaftar bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah keharusan. Merek bukan hanya identitas produk, tetapi juga alat perlindungan hukum yang penting, terutama dalam menghadapi persaingan pasar yang semakin ketat. Bagi pelaku usaha, baik lokal maupun internasional, memiliki Merek yang terdaftar menjadi langkah awal yang krusial.
Selain itu, pelaku usaha yang tidak memiliki Sertifikat SNI untuk produk yang diwajibkan dapat dikenai sanksi berat, antara lain berupa Sanksi Administratif, seperti larangan distribusi produk dan penarikan produk dari pasar, serta Sanksi Pidana, termasuk denda hingga pencabutan SNI yang sebelumnya sudah pernah dimiliki.
Syarat Mendapatkan SNI
Untuk mendapatkan Sertifikat SNI, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- Kepemilikan Merek yang terdaftar di kelas yang sesuai (contohnya kelas 11 untuk produk kompor gas).
- Sistem manajemen mutu yang sesuai dengan ISO 9001:2015.
- Fasilitas produksi yang memadai.
- Pengujian produk di laboratorium yang terakreditasi.
Proses Pendaftaran dan Pihak yang Dapat Mendaftarkan SNI
- Perusahaan Industri di Dalam Negeri:
-
- Produsen lokal yang memiliki izin usaha di Indonesia.
- Dapat langsung mengajukan Sertifikat SNI melalui SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional).
- Produsen di Luar Negeri:
-
- Harus menunjuk Perwakilan Resmi di Indonesia untuk mengurus sertifikasi.
- Permohonan diajukan oleh Perwakilan Resmi di Indonesia yang memiliki Lisensi atas produk tersebut.
- Harus menyertakan dokumen tambahan, seperti Perjanjian Lisensi dan bukti pencatatan di DJKI.
Maka dari itu, jika Anda berada di pihak distributor, Anda wajib memastikan kalau produk yang Anda impor sudah didaftarkan Merek-nya di Indonesia (DJKI) oleh Produsen di Luar Negeri, dan Anda sudah mengantongi Perjanjian Lisensi yang dicatatkan di DJKI.
Untuk membantu Anda mengurai permasalahan dan memastikan seluruh dokumen sudah tepat sesuai dengan persyaratan hukum yang berlaku di Indonesia, Anda dapat menggunakan jasa Konsultan Merek terpercaya untuk memproses seluruh tahapan ini:
- Mendaftarkan Merek di DJKI atas nama klien (Produsen di Luar Negeri).
- Menyusun Perjanjian Lisensi Merek yang mematuhi peraturan di Indonesia.
- Mencatatkan Perjanjian Lisensi di DJKI untuk memastikan lisensi memiliki kekuatan hukum.
- Membantu klien mengelola dokumen yang dibutuhkan untuk Sertifikat SNI, termasuk konsultasi terkait pemenuhan standar SNI.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan Sertifikat SNI, Anda dapat menghubungi kami melalui emal: [email protected].