Kesadaran akan pentingnya perlindungan Merek di Indonesia semakin meningkat dari tahun ke tahun. Data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menunjukkan lonjakan signifikan dalam pengajuan pendaftaran Merek, dengan lebih dari 120 ribu permohonan yang diajukan pada tahun 2023, meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Ini menunjukkan bahwa para pelaku usaha semakin memahami pentingnya melindungi identitas bisnis mereka secara hukum, termasuk melalui pendaftaran logo yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek). Dengan logo yang terdaftar, Anda mendapatkan Hak Eksklusif untuk menggunakan dan melindungi logo tersebut dari pihak lain.
Namun dalam prakteknya, banyak pebisnis yang karena keterbatasan anggaran, memilih untuk mendaftarkan logo terlebih dahulu tanpa mendaftarkan nama usaha mereka. Permasalahan muncul saat bisnis berkembang pesat, tren berubah, dan logo yang dianggap kurang relevan harus segera diperbarui, padahal usia perlindungannya belum selesai, belum mencapai 10 tahun.
Pertanyaannya, apakah perubahan logo ini harus diikuti dengan pendaftaran Merek baru?
Landasan Hukum Logo sebagai Merek
Dalam ranah hukum Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia, logo memiliki status yang sama pentingnya dengan nama dalam pendaftaran Merek. Seperti yang tertera dalam Pasal 1 UU Merek sebagai berikut:
“Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hu[um dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.”
Logo, termasuk juga juga warna, huruf, serta elemen-elemen visual lainnya yang menjadi bagian dari identitas suatu brand, menjadi aspek yang paling mudah dikenali oleh konsumen, sehingga perlindungan terhadapnya sangat esensial.
Perubahan Logo yang Tidak Terdaftar
Namun, tantangan muncul ketika Anda memutuskan untuk mengganti logo bisnis Anda. Jika perubahan yang dilakukan bersifat signifikan—seperti perubahan bentuk, warna, atau bahkan penambahan kata-kata baru—dan logo baru tersebut tidak didaftarkan kembali sebagai Merek, maka perlindungan hukum terhadap logo lama tidak akan otomatis berlaku untuk logo baru. Ini berarti, logo baru Anda tidak terlindungi secara hukum, dan siapa pun bisa menirunya tanpa konsekuensi hukum, karena logo tersebut tidak lagi terikat pada Hak Eksklusif yang dimiliki sebelumnya. Walaupun logo lama Anda masih berlaku, atau belum habis masa perlindungan 10 tahunnya, tidak bisa dialihkan ke logo versi barunya.
Maka dari itu, Anda tetap harus mengajukan permohonan pendaftaran Merek yang baru untuk logo Anda yang baru, dan akan berlaku masa perlindungan 10 tahun yang berbeda. Namun perlu diingat, permohonan atas logo baru ini tetap melewati proses pemeriksaan administratif dan substantif yang akan membandingkannya dengan logo-logo lain yang sudah terdaftar sebelumnya. Dengan demikian, proses penelusuran terhadap logo baru yang ingin didaftarkan, tetap wajib dilakukan.
Solusi Jika Anggaran Menjadi Kendala
Jika bisnis Anda memiliki sejumlah aspek unik yang ingin dikenal konsumen, seperti nama, logo, bentuk tiga dimensi, hologram, slogan, bahkan jingle, idealnya adalah mendaftarkan semuanya sebagai Merek. Karena dengan demikian, Anda telah melakukan proteksi menyeluruh, setidaknya meminimalisir kemungkinan pihak lain mendapatkan celah untuk mendompleng popularitas Merek Anda.
Baca juga:
“Nebeng” Merek: Praktek Iktikad Tidak Baik?
Atau jika budget yang menjadi kendala, setidaknya Anda harus mendaftarkan nama bisnis Anda sebagai Merek yang menjadi landasan utama, baru kemudian diikuti oleh pendaftaran logonya sebagai Merek. Dengan demikian, jika terjadi perubahan logo, nama usaha Anda tetap dapat melindungi eksistensi Anda dari kemungkinannya digunakan oleh pihak lain, sambil Anda menyiapkan anggaran untuk mendaftaran logo baru Anda.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek untuk logo baru di Indonesia atau manca negara, Anda dapat menghubungi kami melalui email: [email protected].