Proses Penegakan Hukum atas Perlindungan Merek
T (Tanya): Proses hukum atau atau langkah administratif apa yang dapat diambil oleh Pemilik Merek untuk melindungi Merek-nya dari pelanggaran, selain melalui oposisi atau penghapusan? Apakah ada pengadilan khusus atau persidangan lainnya? Apakah ada ketentuan dalam hukum pidana mengenai pelanggaran Merek atau yang setara?
Jawab (J): Ada beberapa pendekatan yang perlu dipertimbangkan untuk memulai proses penegakan hukum Merek. Tindakan yang paling bijaksana adalah dengan cara mengirimkan somasi untuk menghentikan tindakan pelanggaran secepatnya. Jika Pelanggar tidak mematuhi permintaan yang telah dimuat dalam somasi, maka Pemilik Merek dapat mengajukan gugatan pidana terhadap Pelanggar melalui Penyidik Pperdata di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atau ke Kepolisian Republik Indonesia.
Semua sengketa Kekayaan Intelektual merupakan ranah Pengadilan Niaga. Selain penghapusan dan pembatalan Merek, setiap pihak yang memiliki hak, juga dapat mengajukan Gugatan Perdata melalui Pengadilan Niaga, yaitu untuk meminta putusan pendahuluan dan untuk mendapatkan ganti rugi atau pemulihan.
Sanksi atas pelanggaran diatur dalam Undang-Undang Merek, melalui pasal-pasal berikut:
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 100
(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yangjenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 101
(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai persamaan pada keseluruhan dengan Indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang dan/atau produk yang sama atau sejenis dengan barang dan/atau produk yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda p.aling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang dan/atau produk yang sama atau sejenis dengan barang dan/atau produk yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 102
Setiap Orang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 103
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 102 merupakan delik aduan.
Format Prosedur dan Jangka Waktu
T: Bagaimana proses penegakan hukumnya?
J: Proses perdata di Indonesia dilakukan secara tertulis dan lisan. Hakim akan mendengarkan penjelasan lisan dari masing-masing pihak satu per satu, dan sangat bergantung pada bukti-bukti tertulis. Saksi fakta juga dapat memberikan pernyataan lisan di hadapan pengadilan. Akan tetapi, pernyataan saksi atau afidavit saja tidak akan cukup, karena dianggap hanya sebagai bukti tertulis pelengkap. Secara umum, tata cara persidangan adalah sebagai berikut:
- Penggugat melakukan pendaftaran gugatan pada pengadilan niaga dan akan diberikan nomor perkara oleh Pengadilan Niaga yang bersangkutan;
- Panggilan sidang pertama, pemeriksaan formalitas dan pembacaan gugatan (jika para pihak hadir);
- Tergugat mengajukan jawaban gugatan;
- Penggugat mengajukan replik atas jawaban gugatan;
- Tergugat mengajukan duplik atas replik dari Penggugat;
- Penggugat mengajukan bukti-bukti untuk diajukan ke pengadilan;
- Tergugat mengajukan alat bukti di pengadilan. Jika para pihak memiliki saksi fakta atau saksi ahli maka majelis hakim akan mempersilahkan para pihak menghadirkan saksi tersebut di agenda selanjutnya. Jika tidak dapat dihadirkan maka agenda selanjutnya adalah pengajuan kesimpulan dari para pihak;
- Para pihak mengajukan kesimpulan atas gugatan;
- Para pihak mendengarkan putusan dari Pengadilan. (Waktu persidangan dalam Pengadilan Niaga dapat bervariasi tergantung pada proses yang berlangsung pada perkara tersebut.)
Secara teori keputusan perdata dapat dikeluarkan dalam waktu tiga bulan. Namun dalam praktiknya, waktu yang dibutuhkan akan memakan waktu lebih lama karena adanya permintaan perpanjangan dari salah satu pihak yang bersengketa.
Beban Pembuktian
T: Berapa beban pembuktian untuk menetapkan pelanggaran atau dilusi atas Merek?
J: Dalam acara perdata di Indonesia, beban pembuktian mengenai fakta-fakta yang menjadi dasar gugatan berada di tangan Penggugat. Pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu. Dengan alat pembuktian berupa bukti tertulis, bukti saksi, persangkaan, pengakuan, atau sumpah. Berdasarkan pengalaman kami, adalah bijaksana untuk mengumpulkan sebanyak mungkin bahan bukti yang beragam, seperti pembelian yang dilakukan oleh pembeli misterius, materi pemasaran yang ditemukan secara daring dan luring, serta saksi ahli yang dapat memberikan pernyataan substantif yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran. Selanjutnya, bukti tertulis harus diajukan dalam bahasa Indonesia – diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah jika perlu.
Pengajuan Gugatan
T: Siapa yang dapat mengajukan gugatan atas dugaan pelanggaran Merek dan dalam kondisi apa? Siapa pula yang berhak untuk mengajukan tuntutan pidana?
J: Seperti yang diatur pada Pasal 83 UU Merek, Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa:
- gugatan ganti rugi; dan/atau
- penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.
Gugatan tadi dapat pula diajukan oleh pemilik Merek terkenal berdasarkan putusan pengadilan.
Jika menyangkut tindakan pidana, idealnya pemilik Merek yang mengajukan gugatan. Namun dalam kondisi tertentu, Pemegang Lisensi yang sah juga dapat mengajukan gugatan pidana atas instruksi dan otorisasi Pemilik Merek.
Penegakan Hukum Perbatasan dan Aktivitas Luar Negeri
T: Tindakan penegakan hukum perbatasan apa yang tersedia untuk menghentikan impor dan ekspor barang yang melanggar? Apakah kegiatan yang dilakukan di luar negara tempat dimana Merek terdaftar dapat memicu tuntutan pelanggaran atau dilusi?
J: Jika Pemilik Merek memiliki perusahaan yang berdomisili di Indonesia, maka ia dapat mencatatkan Mereknya di Bea Cukai, dengan informasi sebagai berikut:
Waktu yang dibutuhkan untuk pencatatan | 30 hari kerja, namun dapat lebih lama. |
Masa berlaku pencatatan | 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang. |
Dokumen yang diperlukan untuk pencatatan, mohon sebutkan jika diperlukan notaris atau legalisasi |
|
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk melakukan konfirmasi setelah pemberitahuan penegahan diterima? | Hanya 2 (dua) hari – Oleh karena itu, penting untuk memiliki pakar produk yang berbasis di Indonesia. |
Bagaimana proses penyitaan dan sanksi yang diberikan dalam penyitaan oleh Bea Cukai? | Sebelumnya perlu diingat bahwa Pemegang Merek harus memiliki alamat di Indonesia. Jika tidak, tidak dapat dilakukan pencatatan ke Bea Cukai.
Jika pengajuan pencatatan sudah disetujui, Anda akan dikabari, dan hanya memiliki waktu dua hari untuk mengonfirmasikan penegahan kargo selama 10 atau tidak (dapat diperpanjang satu kali). Namun Anda harus menyerahkan Jaminan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani perbendaharaan sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dalam bentuk jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi. |
Jaminan
Ada dua regulasi utama yang mengatur pencatatan kepabeanan di Indonesia, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017 dan peraturan khususnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2018 tentang Perekaman, Pencegahan, Jaminan, Penangguhan Sementara, Monitoring dan Evaluasi dalam rangka Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.
Peraturan yang terakhir menyatakan bahwa jaminan sebesar 100 juta rupiah harus diberikan dalam bentuk jaminan bank atau perusahaan asuransi. Jaminan tersebut harus diberikan dalam waktu empat hari setelah Pemilik Merek memberikan tanggapan atas pemberitahuan dari Bea Cukai tentang penahanan kargo di pelabuhan. Pada saat yang sama, Pemilik Merek harus meminta penangguhan sementara ke Pengadilan dalam jangka waktu yang sama jika mereka ingin melanjutkan penangguhan dan pemeriksaan kargo.
Jaminan tersebut ditujukan untuk menutupi biaya operasional Bea Cukai dan menanggung biaya yang dituntut oleh importir atau eksportir jika kargo tidak mengandung barang yang melanggar. Jangka waktu Jaminan sebagaimana dimaksud berlaku selama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterbitkan.
Jika Pemilik Merek tidak memenuhi persyaratan minimum untuk mencatatkan Merek-nya di Bea Cukai, maka ia selalu dapat meminta perintah pengadilan dikemudian hari melalui Pengadilan Niaga untuk menghentikan sementara kegiatan pelanggaran tersebut.
Penemuan
T: Temuan atau pengungkapan apa yang diperbolehkan untuk mendapatkan bukti dari pihak lawan, dari pihak ketiga, atau dari pihak di luar negeri?
J: Tidak ada proses penemuan dalam praktik hukum Indonesia, dan para pihak tidak berhak untuk menuntut penyerahan dokumen.
Jangka Waktu
T: Berapa jangka waktu yang lazim untuk pemrosesan pelanggaran atau dilusi, atau tindakan terkait, pada tingkat putusan pendahuluan dan pengadilan, hingga pada tingkat banding?
J: Menurut hukum di Indonesia, Pengadilan Niaga harus mengeluarkan keputusannya dalam waktu 90 hari sejak tanggal pengajuan gugatan Merek. Namun untuk tindakan pidana, prosesnya dapat memakan waktu lebih lama, bisa tiga hingga sembilan bulan jika dokumennya lengkap.
Kadaluarsa
T: Berapa lama batas waktu untuk mengajukan gugatan pelanggaran?
J: Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah mengatur kadaluarsa penuntuan pidana sebagai berikut:
- Mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;
- Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;
- Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;
- Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.
Biaya Litigasi
T: Berapa kisaran biaya umum yang terkait dengan penindakan pelanggaran atau dilusi, termasuk persiapan persidangan, hingga banding?
J: Tidak ada biaya yang pasti.
Banding
T: Apa saja jalur banding yang tersedia?
J: Mahkamah Agung memfasilitasi kasasi berdasarkan putusan pengadilan yang lebih rendah, yakni Pengadilan Niaga.
Pembelaan
T: Pembelaan apa yang bisa dilakukan untuk menghadapi tuduhan pelanggaran atau dilusi, atau tindakan terkait lainnya?
J: Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan ketika menghadapi gugatan pelanggaran atau dilusi. Yang terpenting adalah memverifikasi apakah penggugat telah menggunakan Merek secara terus-menerus selama 5 (lima) tahun sejak tanggal penggunaan terakhir atau sejak tanggal pendaftaran. Jika tidak, maka kita dapat mengajukan tindakan penghapusan atas Merek yang tidak digunakan sebagai tindakan serangan balik.
Namun, jika kita menghadapi tuntutan secara terbuka atas pelanggaran yang sifatnya sangat identik, maka yang terbaik adalah mencari penyelesaian di luar pengadilan untuk menghindari hukuman maksimal dari Pengadilan Niaga.
Pemulihan
T: Pemulihan hukum apa yang tersedia bagi pihak yang menang dalam gugatan pelanggaran, dilusi, atau yang lainnya? Upaya hukum pidana apa yang tersedia?
J: Semua undang-undang yang berkaitan dengan aset Kekayaan Intelektual memungkinkan pihak yang dirugikan untuk menuntut ganti rugi melalui Pengadilan Niaga. Akan tetapi, tidak ada rumus pasti untuk menentukan ganti rugi yang akan diberikan. Kompensasi akan diberikan berdasarkan keputusan akhir dan mengikat dari Pengadilan Perdata atau Pidana. Perlu dicatat bahwa biaya Pengacara akan ditanggung oleh pihak yang menerima layanan hukum dari Pengacara yang dipercaya. Oleh karena itu, tidak mungkin untuk menuntut ganti rugi dari pihak lain atas biaya hukum yang telah dikeluarkan oleh Penggugat.
Terkait putusan pengadilan, Undang-Undang Merek mengizinkan pemegang Merek untuk meminta putusan pengadilan sementara untuk menghentikan peredaran barang yang melanggar, serta untuk mengamankan atau mengumpulkannya, untuk menghindari kerugian yang lebih besar. Putusan pengadilan sementara dapat berguna untuk melaksanakan tujuan yang dimaksudkan sejauh putusan pengadilan tersebut dapat membatasi kemampuan untuk mencatat pendaftaran Paten di Bea Cukai Indonesia. Untuk mencapai hal ini, putusan pengadilan sementara harus disampaikan kepada Bea Cukai Indonesia untuk menghentikan masuknya barang yang diduga melanggar jalur distribusi.
Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS)
T: Apakah teknik APS tersedia, biasa digunakan, dan dapat ditegakkan? Apa saja manfaat dan resikonya?
J: Indonesia beruntung karena memiliki berbagai pilihan terkait APS yang dapat dilaksanakan dan terbukti efektif. Badan Arbitrase Mediasi Hak Kekayaan Intelektual (BAMHKI) merupakan tempat arbitrase khusus KI di Indonesia. Pilihan arbitrase lainnya juga tersedia, seperti melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Arbitrase merupakan pilihan terbaik untuk memperoleh keputusan yang final dan mengikat, tetapi dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Faktanya, putusan arbitrase harus dibuat secara sukarela oleh para pihak. Namun, jika pihak yang kalah enggan melaksanakan putusan arbitrase, pengadilan tetap dapat diminta untuk melaksanakan putusan tersebut.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait penegakan hukum perlindungan Merek di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].