Akhir bulan Juli kemarin, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) telah menegaskan kembali komitmennya dalam menciptakan ekosistem bisnis yang adil bagi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual untuk bisnis asing, terutama bagi invensi manca negara di negaranya. Komitmen ini disampaikan oleh Hu Wenhui, Wakil Komisaris Administrasi Hak Kekayaan Intelektual Nasional Tiongkok (CNIPA), dalam konferensi pers yang menyoroti inisiatif RRT dalam menjadikan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai motor dari pertumbuhan ekonomi berkualitas.
Untuk mendukung para inovator asing, RRT telah memprioritaskan penguatan undang-undang, penerapan mekanisme penyelesaian sengketa yang efisien, dan pembentukan saluran komunikasi terbuka. Hu menekankan penerbitan pedoman dan peraturan komprehensif oleh pemerintah yang memastikan perlindungan KI yang setara bagi warga lokal dan asing. Amandemen terkini terhadap undang-undang KI juga telah menerapkan sanksi ketat, seperti yang sudah diterapkan di banyak negara di seluruh dunia.
Komitmen RRT pada perlindungan KI bisa dilihat dari didirikannya 115 Pusat Perlindungan KI di seluruh negeri, yang melayani lebih dari 5.000 perusahaan asing dan perusahaan lokal yang melibatkan pemodal asing. Pusat-pusat Perlindungan ini menyediakan layanan perlindungan yang sama, seperti yang diberikan pada pebisnis lokal. Hu memberi contoh suksesnya penyelesaian berbagai sengketa KI yang melibatkan perusahaan dari Amerika Serikat, Jerman, Prancis, Italia, Thailand, dan Denmark, yang mendapat apresiasi dari komunitas bisnis internasional.
Komitmen ini mendorong CNIPA untuk terus meningkatkan lingkungan kolaboratif, melibatkan perusahaan asing secara aktif, menangani masalah IP mereka, dengan mendengarkan banyak masukan dari mereka. Pendekatan proaktif ini telah berkontribusi pada lonjakan pengajuan Paten dari luar RRT. Pada semester pertama tahun 2024, pengajuan permohonan Paten dari luar telah mencapai 78.000, yang berarti meningkat 13,1% dari periode yang sama di tahun 2023. Jepang, Amerika Serikat, dan Republik Korea memimpin peningkatan tersebut.
Selain itu, RRT juga telah mengalami pertumbuhan perlindungan Paten dan Merek terdaftar dari luar negeri, masing-masing sebesar 3,9% dan 3,8% dibanding tahun 2023 untuk semester pertama di tahun 2024. Peningkatan ini merupakan bukti dari meningkatnya kepercayaan bisnis manca negara pada perlindungan Kekayaan Intelektual di RRT.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut tentang perlindungan Paten, Merek, atau Kekayaan Intelektual lainnya di RRT, langsung hubungi kami melalui email: [email protected].
Sumber: