Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku
Tanya (T): Apa landasan hukum utama yang mengatur perlindungan Merek di Indonesia?
Jawab (J): Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) yang menjadi landasan hukum utama dari perlindungan Merek di Indonesia.
Beberapa ketentuan dalam UU Merek kemudian diubah melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kemudian diubah lebih lanjut dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Sebagai Undang-Undang.
Lebih lanjut, terdapat beberapa Peraturan Pemerintah dan Kementerian yang mengatur hal-hal yang lebih spesifik sebagai berikut, namun tidak terbatas pada:
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Peraturan ini mengatur biaya resmi atas berbagai gugatan yang dapat diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2018 8 tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional. Peraturan ini mencakup seluruh aspek pendaftaran internasional yang diajukan ke atau dari Indonesia.
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 90 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding pada Komisi Banding Merek
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek. Peraturan Menteri ini mengatur antara lain tentang persyaratan pendaftaran, kelas barang dan jasa, pembetulan sertifikat dan pencatatan yang telah diterbitkan.
Hukum Internasional
T: Perjanjian Merek internasional apa saja juga berlaku di Indonesia?
J: Indonesia telah meratifikasi berbagai perjanjian mengenai Merek, seperti Protokol Terkait Perjanjian Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Internasional, Perjanjian Hukum Merek Internasional, dan Konvensi Paris.
Regulator
Q: Badan pemerintah mana yang berperan sebagai regulator dari UU Merek?
A: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang berada dibawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia adalah badan terkait yang mengatur perlindungan seluruh Kekayaan Intelektual, termasuk Merek. DJKI tidak hanya mengatur dan melaksanakan undang-undang tersebut, namun juga bertanggung jawab untuk secara proaktif menyebarkan informasi mengenai pentingnya perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual (HKI) melalui berbagai cara, seperti podcast, video YouTube, postingan Instagram, dan seminar yang diadakan di seluruh Indonesia.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang Landasan Hukum Perlindungan Merek di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email: [email protected].