Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna Laoly, telah resmi mengesahkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Royalti atas Lisensi Penggunaan Sekunder untuk Hak Cipta Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya.
Yang dimaksud dengan Penggunaan Sekunder untuk Hak Cipta Buku dan/atau Karya Tulis lainnya adalah seluruh kegiatan sebagai berikut:
- pencetakan (printing);
- fotokopi (photocopy);
- pemindaian (scanning);
- tangkapan layar (screenshot);
- pengunduhan internet (internet downloading);
- surat elektronik (emailing);
- pengunggahan (posting/uploading);
- penyimpanan (storing);
- pembagian dan/atau penyebaran (sharing);
- penyebaran pembacaan nyaring (read aloud) dalam bentuk video dan/atau audio;
- pertunjukan pembacaan secara langsung (live performing); atau
- pengambilan data dari ciptaan dengan jumlah besar pada internet (web scraping).
Peraturan yang diterbitkan pada 12 Juni 2024 ini diharapkan dapat meningkatkan pemasukan bagi pencipta buku dan penerbit di Indonesia. Peraturan ini juga mengatur jelas siapa saja yang berperan sebagai penerima, pembayar, dan distribusi dari royalti atas buku dan karya tulis lainnya.
Lebih jelasnya, Peraturan ini menjabarkan ketentuan sebagai berikut:
- Penerima Royalti
Pencipta buku dan/atau karya tulis lainnya yang telah menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di bidang buku dan/atau karya tulis lainnya. - Pembayar Royalti
Para Pengguna Sekunder yang meliputi:
- satuan pendidikan;
- perguruan tinggi;
- lembaga pendidikan;
- lembaga penelitian;
- kementerian/lembaga/pemerintah daerah;
- usaha swasta yang melakukan aktivitas penggandaan dokumen;
- usaha jasa fotokopi;
- penyelenggara sistem elektronik;
- lembaga penyiaran;
- pengembang kecerdasan buatan (AI);
- Pengguna Sekunder lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengenaan Royalti
Besaran Royalti atas penggunaan sekunder Ciptaan Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya ditetapkan oleh LMK di bidang Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya, yang besarnya tertuang dalam kesepakatan bersama yang ditetapkan dalam Perjanjian tertulis antara LMK dengan Pengguna Sekunder, dan disahkan oleh Menteri.
Tarif Penggunaan Sekunder untuk satuan pendidikan, perguruan tinggi, lembaga pendidikan, dan usaha mikro dan usaha kecil dapat disesuaikan dengan mengajukan surat permohonan kepada LMK di bidang Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya disertai dengan bukti pendukung. - Pendistribusian Royalti
Royalti yang telah ditarik LMK akan dihimpun dan didistribusikan hanya kepada pencipta buku dan/atau karya tulis lainnya yang telah menjadi anggota LMK tersebut, dan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. - Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) bertindak sebagai LMK
Saat ini, IKAPI telah ditetapkan sebagai LMK pertama di bidang ini dan akan diawasi kinerjanya dan keuangannya oleh tim pengawas yang dibentuk oleh Menteri Hukum dan HAM. - Persyaratan untuk Menjadi LMK
Kemenkumham masih menerima pengajuan permohonan izin operasional sebagai LMK di bidang Buku dan/atau Karya Tulis lainnya dengan persyaratan sebagai berikut:
- berbentuk badan hukum Indonesia yang bersifat nirlaba;
- mendapat kuasa dari Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti;
- memiliki pemberi kuasa sebagai anggota paling sedikit 200 (dua ratus) orang yang mewakili kepentingan Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta;
- bertujuan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti;
- mampu menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti kepada Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta;
- anggota organisasi federasi LMK di bidang Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya reproduksi internasional; dan
- mempunyai perjanjian bilateral/perjanjian timbal balik dengan LMK di bidang Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya sejenis paling sedikit 5 (lima) negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan/atau entitas tertentu.
Dengan adanya Permenkumham Nomor 15 Tahun 2024 ini diharapkan kesejahteraan pencipta buku dan/atau karya tulis lainnya dapat meningkat, juga mendorong semangat berkreasi dan menciptakan karya-karya berkualitas di Indonesia.
Jika Anda memiliki pertayaan lebih lanjut mengenai Pengelolaan Royalti atas Lisensi Penggunaan Sekunder untuk Hak Cipta Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email: [email protected].
Sumber: