Pemeliharaan Paten merupakan “biaya tahunan” yang WAJIB dibayarkan oleh Pemegang Paten sampai dengan tahun terakhir masa perlindungan. Biaya Tahunan termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipungut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Komponen Biaya-nya terdiri atas Biaya Dasar ditambah dengan Biaya per Klaim. Dan apabila sampai dengan waktu yang ditentukan tidak dilakukan pembayaran, maka Paten dinyatakan dihapus!
Untuk mencegah penghapusan itu, undang-undang Paten di Indonesia telah memberikan aturan sebagai berikut:
- Pembayaran Pemeliharaan Paten Tahun Pertama
Wajib dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal sertifikat Paten diterbitkan, meliputi biaya tahunan yang dihitung sejak tanggal permohonan sampai dengan tahun diberi Paten, ditambah biaya tahunan satu tahun berikutnya.
- Pembayaran Pemeliharaan Paten Tahun Selanjutnya
Dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pada periode masa perlindungan tahun berikutnya. Misalnya jika pengajuan Paten Anda dilakukan pada 9 November, maka Biaya Pemeliharaannya akan jatuh tempo setiap tanggal 9 Oktober.
- Opsi atas Keterlambatan Pembayaran
Jika karena satu dan lain hal Anda tidak bisa membayar Biaya Pemeliharaan tepat waktu, Anda dapat meminta perpanjangan waktu kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalu Konsultan Paten terdaftar dan terpercaya. Permintaan ini harus diajukan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo yang seharusnya. Perpanjangan waktu ini dimungkinkan hingga 12 bulan, namun dikenakan denda sebesar 200% dari biaya resmi yang terlambat dibayarkan.
Konsekuensi dari Gagal Bayar
Jika Anda gagal membayar Biaya Pemeliharaan, baik itu saat jatuh tempo atau sudah melewati perpanjangan waktu yang diajukan, maka DJKI akan membatalkan Paten yang Anda miliki. Yang berarti Anda akan kehilangan seluruh perlindungan resmi atas invensi Anda di Indonesia.
Rekomendasi:
- Pastikan Anda telah mencatat dengan baik tanggal pengajuan dan tanggal Paten diberikan, agar bisa melakukan pembayaran dengan tepat waktu.
- Menggunakan kalender digital yang bisa mengingatkan Anda kapan Biaya Pemeliharaan ini jatuh tempo, bisa jadi opsi yang dianjurkan.
- Atau Anda dapat menggunakan jasa Konsultan Merek terdaftar yang dapat diandalkan sebagai pengelola, sekaligus pengingat agar Anda tidak mengalami gagal bayar, yang mengakibatkan hilangnya perlindungan atas invensi Anda.
Dengan mengikuti informasi dan mematuhi aturan, Anda dapat memastikan Paten Anda tetap berjalan dan sah terlindungi penuh dalam jangka waktu 20 tahun di Indonesia.
Jika Anda memiliki pertayaan lebih lanjut tentang Biaya Pemeliharaan Paten di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email: [email protected].
Sumber:
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten