Pada 25 April 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sepenuhnya gugatan Inner Mongolia Kunming Cigarette Limited Liability Company untuk membatalkan Merek “DONGCHONGXIACAO” dengan nomor pendaftaran IDM000791780 yang sudah terdaftar sejak Mei 2018 di Indonesia atas itikad tidak baik.
“DONGCHONG XIACAO” adalah merek yang telah didaftarkan oleh Inner Mongolia Kunming Cigarette Limited Liability Company (selanjutnya disebut sebagai “klien”) di Tiongkok sejak tahun 2017, serta di beberapa negara lain termasuk Pakistan, Brasil, Arab Saudi, Inggris, dan Qatar. Klien kami juga mengoperasikan sebuah situs web yang aktif mempromosikan merek tersebut. Pada tahun 2021, klien kami memutuskan untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek dengan nomor permohonan DID2021069519 di Indonesia. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh DJKI pada tahun 2022 dengan alasan terdapat persamaan pada pokoknya dengan merek “DONGCHONGXIACAO” yang telah didaftarkan dengan nomor IDM000791780 dalam kelas yang sama, yaitu kelas 34.
Sebagai respon terhadap penolakan tersebut, Inner Mongolia Kunming Cigarette Limited Liability Company yang telah menunjuk AFFA Intellectual Property Rights memutuskan untuk mengajukan gugatan pembatalan terhadap merek ini. Hal ini dilakukan mengingat klien merasa bahwa Merek “DONGCHONGXIACAO” dengan nomor pendaftaran IDM000791780 diajukan dan didaftarkan oleh pihak yang tidak berhak atas Merek tersebut, mengingat klien memiliki pendaftaran Merek yang sama terlebih dahulu di negara lainnya yang diajukan sebelum tanggal permohonan Merek tersebut.
Selain terdaftar dan telah dipasarkan di berbagai negara di dunia, argumentasi kami pada gugatan ini didasari dengan 4 (empat) hal berikut ini:
- Persamaan Pada Unsur Visual Merek
Keterangan | Merek Milik Penggugat | Merek Milik Tergugat |
Persamaan pada unsur kata DONG CHONG XIA CAO | DONGCHONGXIACAO | |
Persamaan pada Penulisan | Dong Chong Xia Cao | DONGCHONGXIACAO |
Persamaan pada Susunan Kata | D-o-n-g-C-h-o-n-g-X-i-a-C-a-o | D-O-N-G-C-H-O-N-G-X-I-A-C-A-O |
Kesimpulan | Merek milik Tergugat dapat menciptakan impresi yang menimbulkan kebingungan di masyarakat sehingga pangsa pasar dari Merek tersebut dapat menciptakan opini bahwa Merek tersebut merupakan Merek milik Penggugat. |
- Persamaan Pengucapan
Keterangan | Merek Milik Penggugat | Merek Milik Tergugat |
Persamaan Pada Pokoknya dalam Pengucapan Merek | dong-chong-xia-cao | dong-chong-xia-cao |
- Persamaan Jenis Barang, yakni di Kelas 34
Memiliki persamaan dan keterkaitan yang erat, mulai dari fungsi, tujuan penggunaan dan asal-usul barang, serta persamaan jalur pemasaran/ target pasar, sehingga dikhawatirkan akan berpotensi membingungkan konsumen.
Merek Milik Penggugat | Merek Milik Tergugat |
DONGCHONGXIACAO | |
Agenda Nomor DID2023116953 kelas 34 | Terdaftar Nomor IDM000791780 Kelas 34 |
Jenis Barang:
“Bubuk tembakau; Tembakau parut; cerutu; cerutu-cerutu kecil; rokok; rokok elektronik; rokok yang mengandung pengganti tembakau, bukan untuk keperluan medis; tembakau; tembakau kunyah; tembakau untuk dihirup” |
Jenis Barang: “Tembakau dan produk-produk tembakau yang sudah diolah, termasuk tembakau untuk rokok, pipa tembakau, Cerutu-cerutu dan rokok-rokok, barang-barang keperluan perokok, termasuk pipa rokok dan korek api, rokok eletrik, tempat abu rokok bukan dari logam, Kotak-kotak rokok, tabung gas untuk pemantik cerutu, sigarilo-sigarilo (Cerutu-cerutu kecil), tembakau untuk rokok-rokok yang dilinting sendiri, tembakau kunyah, tembakau untuk dihirup, kretek, tembakau sirih, produk-produk tembakau untuk dipanaskan, perangkat elektronik dan bagian-bagiannya untuk memanaskan rokok atau tembakau untuk melepaskan aerosol yang mengandung nikotin untuk inhalasi, larutan nikotin cair untuk digunakan dalam rokok elektronik, kertas rokok, tabung rokok, filter rokok, wadah tembakau, peralatan kantong untuk menggulung rokok.” |
Gugatan pembatalan Merek yang diajukan resmi terdaftar pada 18 Desember 2024 di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga disertakan sebagai pihak turut tergugat. Melalui serangkaian persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memutuskan untuk mengabulkan sepenuhnya gugatan kami. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan berikut:
- “Pemilik Merek yang tidak terdaftar dapat mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mengajukan Permohonan kepada Menteri,” sebagaimana yang diatur pada Pasal 76 ayat (2) Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) dan Penggugat telah melakukan hal ini.
- Gugatan Pembatalan Merek telah tepat dan benar diajukan melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagaimana yang diatur pada Pasal 85 ayat (2) UU Merek;
- Majelis Hakim telah meneliti secara seksama bahwa Merek Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek milik Penggugat yang telah terdaftar lebih dahulu di Negara China tanggal 28 Agustus 2017, baik bunyi ucapan, susunan huruf, dan kata sama-sama menggunakan kata DONGCHONGXIACAO dan Kedua Merek ini menurut majelis hakim memiliki kemiripan yang amat sangat dekat dan erat sehingga sudah seharusnya dan sewajarnya antara jenis barang yang dimiliki oleh merek Penggugat dan Merek Tergugat dapat dianggap sebagai merek yang memiliki persamaan pada pokoknya pada jenis barang yang dimohonkan dan juga didaftarkan;
- Seharusnya Tergugat tidak menggunakan dan/atau mengajukan pendaftaran Merek yang secara jelas mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek milik Penggugat, karena masih banyak lagi kata- kata atau susunan kata-kata lain yang dapat dibuat dan dijadikan sebagai Merek oleh Tergugat, tanpa harus meniru dan/atau menjiplak Merek milik Penggugat;
- Permohonan pendaftaran Merek yang diajukan oleh Tergugat bukanlah merupakan permohonan yang dapat didaftar sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat 3 UU Merek, atau dengan kata lain permohonan pendaftaran Merek DONGCHONGXIACAO seharusnya ditolak oleh Turut Tergugat (DJKI), karena Merek yang didaftarkan oleh Tergugat tersebut merupakan hasil peniruan dan/atau penjiplakan dari Merek milik Penggugat yang sudah lebih dahulu ada dan terdaftar lebih dahulu di negara China;
- Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, walaupun telah dipanggil secara sah dan patut maka hal ini membuktikan juga bahwa tergugat tidak menyanggah dalil-dalil Penggugat yang pada pokoknya bahwa merek yang didaftarkan memiliki persamaan pada pokoknya dengan Merek milik Penggugat yang sudah lebih dahulu ada dan terdaftar lebih dahulu di negara china dan Tergugat mendaftarkan mereknya tersebut dengan Itikad tidak baik.
Hingga akhirnya mengadili untuk mengabulkan sepenuhnya gugatan untuk membatalkan pendaftaran Merek DONGCHONGXIACAO milik Tergugat. Dengan demikian proses pengajuan Merek klien kami tidak akan menemui kendala.
Baca juga:
AFFA Mendampingi Hongyunhonghe Tobacco (Group) Co. Ltd. Dalam Penghapusan Merek “WIN”
Kemenangan atas Gugatan Pembatalan Merek di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini merupakan bukti nyata dari kejelian AFFA sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual dalam memberikan pelayanan terbaik dalam pengelolaan Merek di dalam dan luar negeri.
Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek, juga perlindungannya di dalam dan luar negeri, Anda dapat menghubungi kami melalui email [email protected].