Revisi undang-undang Merek Jepang yang mulai berlaku pada 1 April 2024, memperkenalkan “Letter of Consent” yang dapat menjadi solusi dalam mengatasi konflik pendaftaran Merek dengan Merek yang sebelumnya sudah terdaftar.
Namun, Kantor Merek Jepang (JPO) juga mengumumkan bahwa bukti lain juga harus disertakan, selain “Letter of Consent” yang diperoleh dari pendaftar sebelumnya, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4(4) Undang-Undang Merek Jepang. Bukti ini harus meyakinkan Pemeriksa JPO bahwa tidak ada kemungkinan terjadinya kerancuan antara Merek yang serupa yang sudah terdaftar sebelum atau sesudahnya, baik untuk saat ini maupun di masa depan.
Revisi Pasal 4(4) UU Merek Jepang per 1 April Menyatakan:
Permohonan Pendaftaran Merek tidak akan ditolak berdasarkan Pasal 4(1)(xi) selama pemohon mendapat persetujuan dari Pemilik Merek yang dikutip dan kemungkinan besar tidak menimbulkan kebingungan dengan pemilik yang dikutip atau penerima lisensi eksklusif atau non-eksklusifnya saat digunakan. atas barang atau jasa yang ditunjuk berdasarkan permohonan.
Panduan Pemeriksaan Merek untuk Pasal 4(4) Menjabarkan:
- Persyaratan “kemungkinan besar tidak menimbulkan kebingungan” harus dipenuhi tidak hanya pada saat Pemeriksa JPO memberikan keputusan, tapi juga di masa depan.
- Untuk memenuhi persyaratan tersebut, faktor-faktor yang dinilai adalah sebagai berikut:
- Kesamaan antar Merek
- Pengakuan Merek
- Keunikan Merek
- Signifikansi Merek (Merek Induk atau Merek Produk)
- Kemungkinan ekspansi bisnis
- Keterkaitan barang dan jasa
- Konsumen
- Praktek dagang yang melibatkan penggunaan Merek secara nyata
- Jika kedua Merek identik dan digunakan untuk barang dan jasa yang sama, Pemeriksan akan menyatakan para prinsipnya “dapat menimbulkan kebingungan.”
- Pemohon harus memberikan bukti yang dapat menunjukkan “kemungkinan besar tidak menimbulkan kebingungan” berdasarkan penggunaan sebenarnya dari kedua Merek tersebut. Misalnya:
- Warna, font atau kombinasi yang berbeda antara elemen literal dan elemen figuratif dari masing-masing Merek;
- Memiliki penempatan Merek yang berbeda atau disertai dengan Merek pembeda lainnya;
- Memiliki fungsi yang berbeda atau dengan kisaran harga yang berbeda;
- Memiliki jalur distribusi yang berbeda;
- Tersedia untuk musim yang berbeda antara keduanya;
- Memiliki wilayah pemasaran yang berbeda;
- Perjanjian bersama untuk mengambil tindakan yang diperlukan jika kemungkinan terjadi kebingungan diantara Merek tersebut
- Kesepakatan semua pihak untuk mempertahankan penggunaan atau konfigurasi kedua Merek-nya saat ini hingga masa depan, diperlukan untuk mempertahankan prinsip “kemungkinan besar tidak menimbulkan kebingungan” di kemudian hari.
Penting untuk diingat bahwa “Letter of Consent” ini tidak berlaku untuk permohonan Merek yang diajukan ke JPO sebelum 1 April 2024, walaupun permohonan tersebut sedang dalam proses pemeriksaan. Begitu juga dengan pendaftaran internasional yang diajukan melalui Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) dan ditujukan ke Jepang sebelum tanggal tersebut.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Merek di Jepang atau negara-negara lainnya di dunia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].