Indonesia Sahkan Publisher Rights: Google & Media Sosial Wajib Bekerjasama dengan Media Lokal
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada 20 Februari 2024 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Perpres yang disebut oleh Presiden Jokowi sebagai Perpres Publisher Rights ini salah satu ketentuannya mewajibkan platform digital seperti Google, Facebook, hinga X atau Twitter untuk bekerja sama dengan perusahaan media.
Perpres Publisher Rights terdiri dari 6 (enam) bab dan 19 pasal, dengan rangkuman sebagai berikut:
Bab I: Ketentuan Umum
Bab ini mengatur tentang tanggung jawab perusahaan platform digital, seperti Google, Facebook, hingga X atau Twitter, untuk menjaga ekosistem bisnis pemberitaan yang sehat, dan mendukung jurnalisme berkualitas.
Bab II: Perusahaan Platform Digital
Perusahaan platform digital ditetapkan berdasarkan kehadiran layanannya di Indonesia. Mereka wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan cara:
- Tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang alias UU mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital;
- Memberikan upaya terbaik untuk memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers;
- Memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan;
- Melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab;
- Memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritme distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan;
- Bekerja sama dengan perusahaan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers, dengan empat cara yakni:
-
- Lisensi berbayar
- Bagi hasil
- Berbagi data agregat pengguna berita
- Bentuk lain yang disepakati
Bab III: Kerja Sama & Penyelesaian Sengketa
Selain mengatur bentuk kerja sama seperti yang sudah disebut di atas, bab ini membahas tentang cara penyelesaian sengketa perusahaan platform digital dengan pers, yakni:
- Para pihak secara sendiri-sendiri atau secara bersama dapat mengajukan upaya hukum di luar peradilan umum dalam bentuk arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
- Penyelesaian sengketa dilaksanakan secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bab IV: Komite
Komite dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Pers. Tugas dan fungsinya sebagai berikut:
- Bertugas memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital.
- Mengawasi dan memberikan fasilitasi pemenuhan pelaksanaan kewajiban perusahaan platform digital.
- Memberikan rekomendasi kepada Menteri atas hasil pengawasan.
- Memfasilitasi dalam arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa antara perusahaan platform digital dan pers.
Hal-hal terkait komite yakni:
- Setiap pengambilan keputusan komite dilakukan secara kolektif kolegial dan dipertanggungjawabkan kepada publik.
- Dalam hal tidak tercapai kesepakatan musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak melalui pemungutan suara.
- Setiap kesepakatan komite harus:
-
- Melalui proses pertimbangan yang memperhatikan masukan berupa pendapat dan pemikiran yang berkembang dalam masyarakat.
- Menjamin transparansi, menjamin independensi, dan memenuhi rasa keadilan.
- Komite wajib membuat laporan pelaksanaan tugas dan fungsi secara berkala minimal sekali dalam setahun kepada publik. Laporan ini diunggah ke sistem informasi Dewan Pers dan harus mudah diakses oleh publik.
- Komite terdiri atas perwakilan dari unsur:
-
- Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan pers.
- Kementerian.
- Pakar di bidang Layanan Platform Digital yang tidak terafiliasi dengan perusahaan platform digital atau pers.
- Anggota komite berjumlah gasal paling banyak 11 orang, yang terdiri atas:
-
- Perwakilan dari unsur Dewan Pers, paling banyak lima orang;
- Perwakilan dari unsur Kementerian satu orang;
- Perwakilan dari unsur pakar sebagaimana, maksimal lima orang dan ditunjuk oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
- Susunan keanggotaan komite terdiri atas:
-
- Satu ketua komite merangkap anggota komite.
- Satu wakil ketua komite merangkap anggota komite.
- Anggota komite yang dapat diangkat untuk masa jabatan tiga tahun dan dapat dipilih kembali untuk sekali masa jabatan berikutnya.
- Komite dibantu sekretariat yang dijabat secara ex-officio oleh Sekretaris Dewan Pers.
Bab V: Pendanaan
Bersumber dari organisasi dan perusahaan pers, bantuan dari negara dan/atau lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bab VI: Penutup
Mengatur tentang pemberlakuan Perpres Publisher Rights yakni enam bulan sejak tanggal diundangkan atau pada 20 Agustus 2024.
Dengan adanya Perpres Publiser Rights ini, pemerintah Republik Indonesia berupaya menata ekosistem perusahaan platform digital, dalam hubungannya dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas, demi mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Perpres Publisher Rights dan penerapannya di Indonesia, hubungi kami melalui [email protected].
Sumber: