Tips Mendaftarkan Suara dan Musik sebagai Merek
Seiring dengan perkembangan kebutuhan perlindungan Merek yang mengikuti dinamika dunia perdagangan yang kian pesat dan kemajuan teknologi, sejak tahun 2008, negara-negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) telah mengakui keberadaan ‘New Types of Marks’ atau Tipe Merek Baru, yang mengakibatkan pembagian Merek menjadi dua tipe, yakni Visible (dapat lihat) dan Non-Visible (tidak dapat dilihat).
Yang termasuk Merek dapat dlihat antara lain adalah Merek 3 Dimensi, Merek Warna, Hologram, Slogan, Judul Film dan Buku, Tanda Bergerak (Motion or Multimedia Signs), Merek Posisi (Position Marks), dan Merek Gerakan (Gesture Marks). Sedangkan yang termasuk Merek tidak dapat dilihat adalah Merek yang sifatnya bisa dirasakan oleh penginderaan selain mata. Misalnya Merek Suara yang dapat dikenali oleh telinga, Merek yang dapat dicium (Olfactory Marks) oleh hidung, Merek yang dapat dikecap oleh lidah (Taste Marks), dan Merek yang dapat dirasakan oleh kulit (Texture or Feel Marks).
Dasar Hukum Merek Suara di Indonesia
Indonesia mengakui keberadaan Merek Non-Tradisional melalui penjabaran definisi Merek seperti yang tercantum dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UUMIG), sebagai berikut:
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Agar suatu Merek Suara dapat didaftarkan, Pasal 4 UUMIG dan Pasal 3 Permenkumham No.67/2016 mewajibkan pelampiran yang dapat menunjukkan karakteristik suatau Merek, dan untuk Merek Suara yang perlu dilampirkan adalah notasi dan rekaman suaranya. Namun jika Merek Suara tidak dapat ditampilkan dalam bentuk notasi, lampirannya dapat berupa sonogram.
Ragam Merek Suara:
1. Sung/ Spoken Verbal Elements (Elemen Verbal)
Contohnya adalah suara “Auo-uo” yang diteriakkan oleh Tarzan.
2. Musical Elements (Elemen Musik)
Contohnya adalah musik yang muncul setiap kita menyalakan PC/ Laptop dengan sistem operasi Windows.
3. True-to-life Sounds (Suara Alami)
Contohnya adalah suara auman singa yang hadir bersamaan dengan logo Metro Goldwyn Mayer muncul di awal film produksi mereka.
4. Other Sounds (Suara Lain-Lain)
Contohnya adalah suara deru mesin motor Harley Davidson yang baru dinyalakan.
Lalu bagaimana cara mendaftarkan mereka sebagai Merek? Berikut tips-nya:
1. Lampirkan Representasi Grafis sebagai Daya Pembeda
Notasi dan Sonogram yang dapat ditampilkan secara visual, dapat menjadi daya pembeda antara satu Merek Suara dengan Merek Suara lainnya.
-
-
- Contoh Notasi Merek Suara
- Contoh Notasi Merek Suara
-
-
-
- Contoh Sonogram Merek Suara
-
2. Lampirkan Notasi dengan Deskripsi yang Jelas
-
-
- Merek dengan Notasi tanpa Elemen Verbal
-
Deskripsi:
“Merek suara terdiri dari melodi lima notasi pada kunci C. Melodi ini terdiri dari seperdelapan nada C, seperdelapan nada E, seperdelapan nada D, seperenam belas nada B, seperenam belas nada C disambung dengan satu setengah nada C.”
-
-
- Merek dengan Notasi yang memiliki Elemen Verbal
-
Deskripsi:
“Merek terdiri dari kata “HISAMITSU” dan bunyi empat nada musik E, A, E dan F. Tiga nada pertama adalah nada seperdelapan dan nada terakhir adalah nada seperdelapan dan nada setengah.”
3. Untuk Merek yang Dinyanyikan/ Diucapkan, Elemen Verbal Memberikan Pengaruh Besar dalam Penilaian
Yang dimaksud dengan Elemen Verbal adalah suara yang diucapkan seperti pada contoh Merek HISAMITSU di atas.
-
-
- Jika kata yang diucapkan sangat berbeda, maka suara tersebut dapat dinilai memiliki daya pembeda yang besar. Namun jika dua Elemen Verbal yang berbeda (HISAMITSU vs MAKANBATU) dinotasikan sama, MA-KAN-BA-TU dibawakan seperti HI-SA-MIT-SU, tidak dianggap Merek Suara yang berbeda.
-
-
-
- Jika Elemen Verbalnya sama, tapi diiringi dengan Elemen Non-Verbal, seperti suara musik yang berbeda, maka nilai pembedanya tetap ada, namun tidak sebesar jika Elemen Verbalnya benar-benar berbeda.
-
4. Untuk Merek dengen Elemen Musik, Melodi yang Berbeda Memberikan Pengaruh Besar dalam Penilaian
Dalam hal Merek Suara yang diajukan pendaftarannya hanya berisi elemen musik, maka nilai pembedanya adalah melodi yang berbeda. Semakin berbeda semakin baik, jika dibandingkan dengan perbedaannya hanya berupa alat musik yang berbeda, tempo, dan ritme.
5. Untuk Suara Alami, Daya Pembeda dinilai dari Tipe, Tempo, dan Ritme yang Berbeda
Jika Merek Suara yang diajukan pendaftarannya berupa suara alami, seperti contoh auman singa Metro Goldwyn Mayer, maka untuk membedakannya, suara auman singa lain harus punya tempo, ritme, serta tingkat suara yang berbeda. Misalnya suara singanya seperti menjerit atau menangis dengan tempo yang lebih lambat, dapat dinilai memiliki daya pembeda.
Nah, sudah terbayang Merek Suara seperti apa yang ingin Anda daftarkan untuk menunjang bisnis, agar semakin eksis dan memiliki daya pembeda di masyarakat? Pastikan semua kriteria di atas sudah dapat Anda penuhi.
Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lain terkait pendaftaran Merek Suara di Indonesia atau manca negara, termasuk melakukan pemeriksaan apakah Merek yang ingin Anda daftarkan sudah pernah terdaftar sebelumnya oleh pihak lain, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].
Sumber:
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia
1 Comment