Public Domain: Tidak Setiap Ciptaan Memiliki Masa Perlindungan yang Sama
Potret ikonik pidato Bung Tomo yang bersemangat ini, hampir selalu bisa kita lihat dalam setiap materi terkait Hari Pahlawan 10 November. Padahal, menurut investigasi jurnalistik Majalah Tempo, foto tersebut baru diambil pada tahun 1947 oleh Frans Mendur, saat Bung Tomo memimpin rapat di kota Malang, Jawa Timur.
Sebagai suatu karya, potret ikonik ini pertama kali diterbitkan di tahun 1949, bersama dengan foto-foto sejarah perjuangan Indonesia lainnya, termasuk foto-foto Proklamasi, hasil jepretan Alex Mendur, Frans Mendur, dan Abdoel Wahab Saleh, dalam sebuah album foto “Lukisan Revolusi” milik Indonesia Press Photo Service (IPPHOS). Dua nama pertama tadi adalah kakak-beradik pendiri IPPHOS. Karena potret Bung Tomo di Malang lebih cocok dengan imajinasi publik tentang semangat perang 10 November, daripada kondisi yang sebenarnya, dimana orasi hanya dilakukan di dalam studio radio, potret tersebutlah yang banyak digunakan sebagai pendukung Hari Pahlawan.
Namun demikian, potret tetaplah sebuah karya (Ciptaan) yang mendapat perlindungan Hak Cipta. Pasal 1 dan 9 Undang-Undang Hak Cipta secara spesifik menyebutkan bahwa Potret adalah karya fotografi dengan objek manusia, dan hanya Pencipta yang memiliki Hak Ekonomi untuk dapat melakukan penerbitan, penggandaan dalam segala bentuknya, pengadaptasian, transformasi, dan distribusi atas suatu Ciptaan. Jika ada pihak lain yang ingin memanfaatkannya harus mendapatkan izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
Bagaimana Jika Pencipta atau Pemegang Hak Cipta Sudah Tidak Ada?
Undang-Undang Hak Cipta mengatur masa berlaku Hak Ekonomi yang menjadi acuan apakah kita masih harus mendapatkan izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas suatu Ciptaan. Karena apabila masa berlakunya sudah lewat, Ciptaan tersebut sudah masuk ke dalam Public Domain atau Domain Publik, dan publik dapat menggunakannya dengan leluasa tanpa harus meminta izin ke siapa pun.
Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia membagi masa berlaku Hak Ekonomi atas suatu Ciptaan dalam tiga rentang waktu yang berbeda:
1. 25 (dua puluh lima) tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman;
Berlaku untuk Karya Seni Terapan yang berupa karya seni rupa yang dibuat dengan menerapkan seni pada suatu produk sehingga memiliki kesan estetis dalam memenuhi kebutuhan praktis, antara lain penggunaan gambar, motif, atau ornamen pada suatu produk.
2. 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman;
Berlaku untuk tiga kategori berikut:
-
- Karya fotografi; potret; karya sinematografi; permainan video; program komputer; perwajahan karya tulis; terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi; terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional; kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer atau media lainnya; dan kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli.
- Ciptaan lainnya yang dimiliki oleh Badan Hukum;
- Ciptaan yang Penciptanya tidak diketahui.
3. Selama hidup Pencipta + 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia;
-
- Buku, pamflet, dan semua hasrl karya tulis lainnya; ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya; aiat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; lagu atau musik dengan atau tanpa teks; drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrali, seni pahat, patung, atau kolase; karya arsitektur; peta; dan karya seni batik atau seni motif lain.
4. Tanpa batas waktu.
Berlaku untuk Ekspresi Budaya Tradisional yang dipegang oleh negara, yang mencakup enam kategori berikut ini:
a. verbal tekstual, baik lisan maupun tulisan, yang berbentuk prosa maupun puisi, dalam berbagai tema dan kandungan isi pesan, yang dapat berupa karya sastra ataupun narasi informatif;
b. musik, mencakup antara lain, vokal, instrumental, atau kombinasinya;
c. gerak, mencakup antara lain, tarian;
d. teater, mencakup antara lain, pertunjukan wayang dan sandiwara rakyat;
e. seni rupa, baik dalam bentuk dua dimensi maupun tiga dimensi yang terbuat dari berbagai macam bahan seperti kulit, kayu, bambu, logam, batu, keramik, kertas, tekstil, dan lain-1ain atau kombinasinya; dan
f. upacara adat.
Dari empat kategori di atas, bisa disimpulkan bahwa seluruh Ciptaan, jika tidak termasuk dalam Ekspresi Budaya Tradisional, pada akhirnya akan jatuh ke Domain Publik. Maka dari itu, Potret Bung Tomo yang pertama kali dipublikasikan di tahun 1949 sudah masuh ke Domain Publik sejak tahun 1999.
Ditambah lagi ada aturan pada Pasal 43 (e) UU Hak Cipta mengenai Pembatasan Hak Cipta, yang menyebutkan bahwa penggandaan, pengumuman, dan/atau pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, dan Bung Tomo sejak 2008 telah ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional, maka penggunaan potret ikonik tersebut oleh publik bukanlah pelanggaran Hak Cipta.
Namun perlu diingat, ada landasan hukum yang mengatur Hak Cipta di setiap negara dapat berbeda-beda. Jadi aturan yang berlaku di Indonesia, bisa jadi tidak sama dengan negara lainnya.
Perbandingan Domain Publik di Luar Negeri
- Masa Berlaku Hak Cipta di Amerika Serikat
UU Hak Cipta di Amerika membagi masa berlaku perlindungan sebagai berikut:
1. Selama hidup Pencipta + 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia;
Untuk seluruh Ciptaan yang dibuat setelah 1 Januari 1978 dan diketahui identitas Penciptanya.
2. 95 (sembilan puluh lima) tahun setelah pengumuman atau 120 (seratus dua puluh) tahun setelah diciptakan, diambil yang berakhir lebih dulu;
Untuk Ciptaan yang tidak diketahui Penciptanya, menggunakan nama samaran, atau dimiliki oleh Badan Hukum.
3. 45 (empat puluh lima) tahun;
Untuk Ciptaan yang sudah diciptakan sebelum 1 Januari 1978 namun baru diumumkan paling lambat 31 Desember 2002.
4. 28 (dua puluh delapan) tahun.
Untuk Ciptaan yang berbentuk rangkaian karya/ berseri, yang pengumuman pertamanya dilakukan pada/ setelah 1 Januari 1978, dan dapat diperpanjangan hingga 67 tahun kemudian jika Ciptaan tersebut dimiliki Badan Hukum, atau dikehendaki oleh ahli waris dari Pencipta.
- Masa Berlaku Hak Cipta di Uni Eropa
UU Hak Cipta di negara-negara Uni Eropa membagi masa berlaku perlindungan sebagai berikut:
1. Selama hidup Pencipta + 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia;
Untuk setiap Ciptaan yang diketahui identitas Penciptanya
2. 70 (tujuh puluh) tahun sejak diciptakan atau setelah pengumuman;
Untuk Ciptaan yang tidak diketahui Penciptanya, menggunakan nama samaran, atau dimiliki oleh Badan Hukum.
- Masa Berlaku Hak Cipta di Jepang
UU Hak Cipta di Jepang membagi masa berlaku perlindungan sebagai berikut:
1. Selama hidup Pencipta + 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia;
Untuk setiap Ciptaan yang diketahui identitas Penciptanya
2. 70 (tujuh puluh) tahun sejak diciptakan atau setelah pengumuman;
Untuk Ciptaan yang tidak diketahui Penciptanya atau menggunakan nama samaran.
3. 50 (lima puluh) tahun sejak pengumuman;
Untuk Ciptaan yang dimiliki oleh Badan Hukum.
Dengan mempertimbangkan masa berlaku yang dapat berbeda di setiap negara, jika ingin memanfaatkan suatu Ciptaan yang sudah dianggap jatuh ke Domain Publik, Anda perlu untuk memeriksa kembali darimana karya itu berasal. Juga perlu diingat bahwa yang dapat digunakan tanpa izin hanyalah Ciptaan orisinilnya, karya turunan, gubahan, atau jika Ciptaan tersebut sudah didaftarakan sebagai Merek. Karena kesalahan identifikasi tadi dapat berujung pada pelanggaran Hak Cipta atau Hak Merek yang membuat Anda dijatuhi sanksi hukum.
Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lainnya terkait Domain Publik, Hak Cipta, atau Kekayaan Intelektual lainnya, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].
Sumber:
2 Comments