Panduan Lengkap Daftar Merek di Vietnam
Vietnam telah menjadi salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di Asia Tenggara. Pencapaian Produk Domestik Bruto (PDB)-nya di tahun 2022 dengan 7.72%, sukses meninggalkan Indonesia yang PDB-nya hanya 5,31%. Total perdagangan Indonesia dan Vietnam pada Januari-Juni 2023 tercatat sebesar 6,22 miliar dolar AS, terus meningkat secara signifikan sejak 2021, dan sukses membukukan ekspor sebesar 8,49 miliar dolar AS di tahun 2022 saja.
Sebagai target perluasan pasar, Vietnam dengan populasi penduduk mudanya yang tinggi, sangat tepat untuk produk-produk asli Indonesia yang unik dan berkualitas. Ditambah lagi lokasi Vietnam yang berdekatan dengan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan India, penetrasi pasar di sana dapat menjadi batu loncatan Anda ke pasar Asia yang lebih luas.
Menurut data Kementerian Perdagangan, produk-produk kopi dan cokelat, atau yang berbahan baku udang, jamu dan obat-obatan herbal, serta kerajinan tangan dari Indonesia paling banyak dicari di Vietnam. Namun sebelumnya, Anda harus memastikan dahulu perlindungan produk-produk barang dan/atau jasa Anda dengan mendaftarkan Mereknya di Vietnam. Bagaimana caranya? Artikel ini bisa jadi panduan lengkapnya.
Definisi Merek di Vietnam
Merek berarti setiap tanda yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa dari satu organisasi atau individu dengan yang lainnya.
Tanda yang dapat didaftarkan sebagai Merek harus berupa tanda yang dapat dikenali sebagai huruf, angka, kata, foto, gambar, termasuk gambar tiga dimensi atau kombinasinya, yang disajikan dalam satu atau beberapa warna tertentu.
Persyaratan Umum Merek yang dapat didaftarkan:
- Berupa tanda kasat mata yang bebentuk huruf, kata, foto atau gambar, termasuk hologram, atau kombinasinya, yang direpresentasikan dalam satu warna atau lebih;
- Dapat membedakan barang atau jasa pemilik Merek dengan barang atau jasa pemilik Merek lainnya.
Merek yang tidak dapat didaftarkan:
- Tanda-tanda yang identik atau mirip dengan bendera nasional atau lambang negara;
- Tanda-tanda yang identik atau mirip dengan lambang, bendera, tanda kepangkatan, nama singkatan atau nama lengkap badan-badan negara Vietnam, organisasi politik, organisasi sosial-politik, organisasi sosial-politik-profesional, organisasi sosial atau organisasi sosial-profesional atau organisasi internasional, kecuali diizinkan oleh badan atau organisasi tersebut;
- Tanda-tanda yang identik atau mirip dengan nama asli, alias, nama samaran atau gambar pemimpin, pahlawan nasional atau tokoh terkenal Vietnam atau negara asing;
- Tanda-tanda yang identik atau mirip dengan segel sertifikasi, segel cek atau segel jaminan dari organisasi internasional yang mengharuskan tanda-tanda tersebut tidak boleh digunakan, kecuali jika segel tersebut didaftarkan sebagai tanda sertifikasi oleh organisasi-organisasi tersebut;
- Tanda-tanda yang menyebabkan menyesatkan atau kebingungan atau menipu konsumen mengenai asal-usul, sifat-sifat, kegunaan yang dimaksudkan, kualitas, nilai atau karakteristik lain dari barang atau jasa.
Merek dengan Daya Pembeda
Suatu Merek dianggap memiliki daya pembeda jika terdiri dari satu atau beberapa unsur yang mudah terlihat dan diingat, atau dari banyak unsur yang membentuk suatu kombinasi yang mudah terlihat dan mudah diingat, dan tidak termasuk dalam kriteria berikut ini:
- Bentuk sederhana dan gambar geometris, angka, huruf atau aksara dalam bahasa yang tidak lazim, kecuali tanda-tanda tersebut telah banyak digunakan dan dikenal sebagai suatu tanda;
- Tanda atau simbol konvensional, gambar atau nama umum dalam bahasa apa pun atas barang atau jasa yang telah digunakan secara luas dan rutin serta diketahui banyak orang;
- Tanda-tanda yang menunjukkan waktu, tempat dan cara pembuatan, golongan, jumlah, mutu, sifat-sifat, bahan-bahan, kegunaan yang dimaksudkan, nilai atau sifat-sifat lain yang menjelaskan suatu barang atau jasa, kecuali tanda-tanda itu telah memperoleh kekhasan melalui penggunaan sebelum pengajuan permohonan Pendaftaran Merek;
- Tanda yang menggambarkan status hukum dan bidang usaha badan usaha;
- Tanda yang menunjukkan asal geografis suatu barang atau jasa, kecuali tanda tersebut telah digunakan secara luas dan diakui sebagai Merek atau didaftarkan sebagai Merek Kolektif atau Merek Sertifikasi sebagaimana diatur dalam undang-undang;
- Tanda-tanda selain Merek terpadu yang identik atau mirip secara membingungkan dengan Merek terdaftar dari barang atau jasa yang identik atau serupa berdasarkan permohonan pendaftaran dengan tanggal pengajuan atau tanggal prioritas yang lebih awal, sebagaimana berlaku, termasuk permohonan pendaftaran Merek yang diajukan berdasarkan perjanjian yang mana Sosialis Republik Vietnam adalah salah satu pihak yang mengadakan kontrak;
- Tanda-tanda yang identik atau mirip dan membingungkan dengan Merek orang lain yang telah banyak digunakan dan dikenali untuk barang atau jasa serupa atau identik sebelum tanggal pengajuan atau tanggal prioritas, sebagaimana berlaku;
- Tanda-tanda yang identik atau mirip dan membingungkan dengan Merek orang lain yang telah didaftarkan untuk barang atau jasa yang identik atau serupa, yang sertifikat pendaftarannya telah batal selama tidak lebih dari 5 tahun, kecuali jika alasan pembatalan tersebut adalah tidak digunakannya Merek tersebut.
- Tanda-tanda yang identik atau mirip dengan Merek orang lain yang diakui sebagai Merek terkenal yang telah didaftarkan untuk barang atau jasa yang identik atau mirip dengan Merek terkenal tersebut, atau untuk barang atau jasa yang tidak sejenis jika digunakan Merek tersebut dapat mempengaruhi kekhasan Merek terkenal atau pendaftaran Merek tersebut bertujuan untuk memanfaatkan reputasi merek terkenal tersebut;
- Tanda-tanda yang sama atau mirip dengan nama dagang orang lain yang sedang digunakan apabila penggunaan tanda-tanda tersebut dapat menimbulkan kebingungan bagi konsumen mengenai asal usul barang atau jasa;
- Tanda-tanda yang identik atau mirip dengan Indikasi Geografis dilindungi apabila penggunaan tanda-tanda tersebut dapat menyesatkan konsumen mengenai asal geografis barang;
- Tanda-tanda yang identik dengan, mengandung atau diterjemahkan atau ditranskripsikan dari Indikasi Geografis yang dilindungi untuk anggur atau minuman beralkohol jika tanda tersebut telah didaftarkan untuk digunakan sehubungan dengan anggur dan minuman beralkohol yang tidak berasal dari wilayah geografis yang mempunyai Indikasi Geografis tersebut;
- Tanda-tanda yang sama atau sedikit berbeda dengan Desain Industri milik orang lain yang dilindungi berdasarkan permohonan pendaftaran Desain Industri, yang tanggal pengajuan atau tanggal prioritasnya lebih awal dari tanggal permohonan Pendaftaran Merek.
Prosedur Pendaftaran Merek
1. Persyaratan Umum
-
- Setiap permohonan dapat diberikan satu hak perlindungan yang jenisnya sesuai dengan Merek yang disebutkan dalam permohonan;
- Semua dokumen permohonan harus dibuat dalam bahasa Vietnam. Untuk dokumen yang diperbolehkan dibuat dalam bahasa lain, tetap harus dilampirkan terjemahan bahasa Vietnam-nya;
- Semua dokumen permohonan harus disajikan dalam format tegak (kecuali untuk foto, gambar, bagan, dan tabel dapat disajikan secara lanskap/ miring), pada lembar kertas A4 (210 mm x 297 mm), yang mana margin atas, bawah, kiri dan kanan semuanya berukuran 20 mm, dengan font Times New Roman, teks tidak lebih kecil dari ukuran 13, kecuali untuk dokumen yang menyertai aslinya tidak dimaksudkan untuk disertakan dalam permohonan;
- Untuk dokumen yang harus dibuat dengan mengisi formulir yang telah disediakan sebelumnya, formulir tersebut harus digunakan dengan semua informasi yang diperlukan, dan diisi pada bagian yang sesuai;
- Suatu dokumen yang terdiri dari banyak halaman harus mempunyai nomor halaman dalam bahasa latin;
- Semua dokumen harus diketik atau dicetak dengan tinta yang tidak luntur, jelas dan bersih, serta bebas dari penghapusan dan modifikasi; jika ada kesalahan ejaan yang dapat diabaikan dalam dokumen yang diserahkan ke Kantor Kekayaan Intelektual Vietnam (IPVN), Pemohon dapat memperbaiki kesalahan tersebut dengan membubuhkan tanda tangan resmi (dan stempel, jika ada) pada kata-kata yang diperbaiki;
- Istilah-istilah yang digunakan dalam pengajuan permohonan haruslah istilah-istilah yang umum (selain dialek, kata-kata langka, kata-kata yang diciptakan). Simbol, satuan ukuran, huruf elektronik dan aturan ejaan yang digunakan dalam permohonan harus sesuai dengan standar Vietnam;
- Permohonan dapat disertai dengan dokumen yang sebagian atau seluruhnya berasal dari data elektronik.
2. Dokumen Wajib
-
- Surat Pernyataan Pendaftaran yang berisi uraian Merek. Misalnya dijelaskan unsur-unsur Merek-nya dan arti menyeluruh dari Merek tersebut, jika ada; apabila Merek terdiri dari kata atau frasa bahasa hieroglif, kata atau frasa tersebut harus ditranskripsikan; apabila merek terdiri dari kata atau frasa dalam bahasa asing, kata atau frasa tersebut harus diterjemahkan ke dalam bahasa Vietnam. Apabila pada tanda tersebut terdapat angka selain angka latin, maka angka tersebut harus ditransliterasi menjadi angka latin. Bagian “Daftar Barang dan Jasa yang diberi tanda” dalam pernyataan tertulis harus dibagi ke dalam kelompok-kelompok sesuai dengan Klasifikasi Barang dan Jasa Internasional berdasarkan Perjanjian Nice versi terbaru yang diterbitkan oleh IPVN dalam Berita Resmi Properti Industri.
- Selain contoh tanda yang dilampirkan pada pernyataan tertulis, permohonan harus dilampiri contoh tanda identik yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
-
-
- Contoh tanda harus ditunjukkan dengan jelas dengan dimensi setiap elemen tanda berkisar antara 8 mm sampai 80 mm, dan seluruh merek harus dicantumkan dalam model merek berukuran 80 mm x 80 mm dalam pernyataan tertulis;
- Untuk suatu tanda yang melibatkan warna, contoh tanda harus disajikan dengan warna yang ingin dilindungi.
-
-
- Tanda terima biaya dan tagihan.
- Untuk permohonan pendaftaran Merek Kolektif atau Merek Sertifikasi, selain dokumen-dokumen tersebut di atas, permohonan tersebut juga harus memuat dokumen-dokumen sebagai berikut:
-
-
- Peraturan penggunaan Merek Kolektif dan Merek Sertifikasi;
- Penjelasan mengenai ciri-ciri dan mutu tertentu dari produk yang mempunyai Merek tersebut (apabila Merek yang akan didaftarkan merupakan Merek Kolektif yang digunakan untuk suatu produk dengan ciri khas atau tanda untuk sertifikasi mutu suatu produk atau tanda untuk sertifikasi geografis asal);
- Peta yang menunjukkan wilayah yang ditunjukkan (jika Merek yang akan didaftarkan adalah Merek untuk sertifikasi asal geografis suatu produk);
- Dokumen pemerintah setempat dari provinsi atau kota yang langsung berada di bawah Pemerintah Pusat yang memperbolehkan penggunaan nama atau tanda geografis yang menunjukkan asal geografis produk khas setempat untuk mendaftarkan Merek (jika Merek terdaftar adalah Merek Kolektif, Merek Sertifikasi berisi nama tempat atau tanda menunjukkan asal geografis makanan khas setempat).
-
3. Dokumen Tambahan
-
- Surat Kuasa (dalam hal permohonan diajukan melalui perwakilan);
- Dokumen yang menyatakan izin untuk menggunakan tanda-tanda khusus (jika Merek tersebut mengandung lambang, bendera, tanda kepangkatan, nama singkatan atau nama lengkap lembaga/organisasi negara Vietnam atau organisasi internasional, dll.);
- Dokumen pengalihan hak untuk mengajukan permohonan (jika ada);
- Dokumen yang menyatakan hak pendaftaran yang sah (jika Pemohon mendapatkan hak untuk mengajukan dari orang lain);
- Dokumen yang membuktikan Hak Prioritas (apabila dalam Permohonan Paten terdapat Klaim Hak Prioritas).
4. Rentang Waktu Pemrosesan Permohonan Pendaftaran Merek
Sejak tanggal Permohonan Pendaftaran diterima oleh IPVN, Permohonan Pendaftaran suatu Merek diperiksa dengan urutan sebagai berikut:
-
- Pemeriksaan Formalitas: 1 (satu) bulan sejak tanggal pengajuan.
- Publikasi: 2 (dua) bulan setelah diterima sebagai permohonan yang sah;
- Pemeriksaan Substantif: Paling lama 9 (sembilan) bulan sejak tanggal diumumkannya permohonan.
5. Metode Pengajuan Pendaftaran Merek
Pemohon dapat memilih pengajuan dengan dokumen fisik atau daring melalui portal layanan publik IPVN, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengajuan Permohonan Fisik
Pemohon dapat mengajukan permohonan Merek secara langsung atau melalui pos ke salah satu alamat IPVN berikut ini:
-
-
-
-
- Kantor Pusat IPVN
386 Nguyen Trai, Thanh Xuan District, Hanoi. - Kantor Cabang IPVN Ho Chi Minh
7th Floor, Ha Phan Building, 17/19 Ton That Tung,
Pham Ngu Lao Ward, District 1, Ho Chi Minh.
- Kantor Pusat IPVN
-
-
-
Kantor Cabang IPVN Da Nang
3rd floor, 135 Minh Mang, Khue My ward,
Ngu Hanh Son, Da Nang.
Jika permohonan diajukan melalui pos, biaya permohonan harus ditransfer melalui layanan pos, dengan bukti pembayaran terlampir pada permohonan.
(Catatan: Pastikan dokumen yang dikirim melalui pos, alamat yang dituju telah sesuai dengan rekening kantor IPVN yang dituju.)
b. Pengajuan Permohonan Daring
Pemohon harus memiliki “sertifikat digital” yang sah berlaku di Vietnam, tanda tangan digital, dan akun terdaftar yang telah diverifikasi di Sistem Penerimaan Permohonan Daring IPVN.
-
-
- Pemohon wajib menyelesaikan langkah-langkah pengajuan formulir permohonan Merek pada Sistem Penerimaan Permohonan Daring IPVN. Setelah itu, konfirmasi pengajuan daring akan dikirimkan kepada Pemohon.
- Konfirmasi pengajuan daring harus ditunjukkan ke salah satu kantor IPVN dan Pemohon harus melampirkan dokumen (jika ada) dan membayar biaya-biaya sebagaimana ditentukan dalam waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengajuan daring.
- Jika seluruh dokumen dan biaya tersebut di atas telah diserahkan secara lengkap sesuai ketentuan, petugas IPVN akan menerbitkan Nomor Permohonan dalam Sistem Tanda Terima Permohonan Daring.
-
Apabila salah satu dokumen dan biaya tidak diserahkan secara lengkap, maka permohonan akan ditolak.
Dalam hal Pemohon gagal menyelesaikan prosedur permohonan yang ditentukan, prosedur permohonan daring akan dibatalkan dan Pemberitahuan Pembatalan Permohonan Daring akan dikirimkan kepada Pemohon melalui Sistem Penerimaan Permohonan Daring.
Prosedur Pemeriksaan Merek
1. Pengajuan PermohonanPermohonan Pendaftaran Merek harus diajukan secara langsung atau melalui pos, ke Kantor Pusat IPVN atau cabangnya yang berada di Ho Chi Minh atau Da Nang.
Orang asing yang tidak berdomisili di Vietnam atau organisasi/ individu dan individu asing yang tidak mempunyai tempat produksi atau perdagangan di Vietnam, harus mengajukan permohonan Pendaftaran Merek melalui perwakilan/ Konsultan Merek yang sah di Vietnam.
Pemohon asing dapat mengajukan Pendaftaran Merek di Vietnam dengan mengajukan Permohonan Internasional melalui Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) yang menunjuk Vietnam melalui Protokol Madrid.
Prinsip First-to-File
Vietnam telah menerapkan sistem first-to-file, yakni apabila dua atau lebih permohonan diajukan oleh banyak pihak yang berbeda untuk pendaftaran Merek yang sama, maka pendaftaran hanya dapat diberikan kepada permohonan sah yang mempunyai prioritas atau tanggal pengajuan paling awal di antara permohonan-permohonan tersebut, yang memenuhi semua persyaratan yang dipersyaratkan; apabila terdapat dua atau lebih permohonan yang memenuhi seluruh persyaratan dan mempunyai prioritas paling awal atau tanggal pengajuan yang sama, maka pendaftaran hanya dapat diberikan kepada satu permohonan dari permohonan-permohonan tersebut, berdasarkan kesepakatan semua pemohon. Tanpa persetujuan tersebut, semua permohonan tersebut akan ditolak pemberian pendaftaran mereknya.
Oleh karena itu, disarankan untuk mengajukan permohonan sesegera mungkin, dan tidak mempublikasikannya sebelum mengajukan permohonan.
2. Pemeriksaan Formal
Permohonan Pendaftaran Merek yang diajukan ke IPVN harus melalui Pemeriksaan Formal untuk mengevaluasi keabsahannya.
Batas waktu Pemeriksaan Formal dari permohonan adalah 1 (satu) bulan sejak tanggal pengajuan. Selama Pemeriksaan Formal, jika Pemohon mengoreksi atau melengkapi dokumen atas inisiatifnya sendiri, atau atas permintaan IPVN, batas waktu Pemeriksaan Formal dapat diperpanjang untuk jangka waktu selama dokumen tersebut diperbaiki atau ditambah.
3. Permohonan Perbaikan atau Amandemen
Sebelum berakhirnya batas waktu di atas, IPVN harus menyelesaikan Pemeriksaan Formal Permohonan dan mengirimkan pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Pemohon.
-
- Untuk permohonan yang sah, IPVN akan mengirimkan pemberitahuan kepada Pemohon bahwa permohonan telah sah diterima.
- Untuk permohonan yang gagal memenuhi Pemeriksaan Formal, IPVN akan mengirimkan pemberitahuan Permohonan Ditolak, dengan menyebutkan alasan secara jelas dan menetapkan batas waktu bagi Pemohon untuk memperbaiki kesalahan, atau menolak maksud penolakan tersebut dan menetapkan batas waktu satu bulan sejak tanggal pemberitahuan bagi Pemohon untuk memberikan argumen atau koreksi kesalahan.
4. Permohonan Ditolak
Jika Pemohon yang menerima pemberitahuan penolakan dari IPVN tersebut gagal memperbaiki kesalahan atau perbaikan kesalahannya tidak memuaskan, atau tidak memberikan argumen, atau argumennya tidak masuk akal terhadap penolakan yang dimaksud, dalam batas waktu yang ditentukan, IPVN akan mengirimkan pemberitahuan atas penolakannya terhadap permohonan, dan atas permintaan Pemohon, mengembalikan biaya dan ongkos yang telah dibayarkan untuk pekerjaan yang harus diselesaikan setelah Pemeriksaan Formal.
Pemohon dan semua organisasi dan individu yang memiliki hak dan kepentingan yang terkait langsung dengan keputusan dapat mengajukan banding kepada Direktur Jenderal IPVN atau mengajukan gugatan di pengadilan jika mereka tidak setuju dengan keputusan tersebut, dalam waktu 90 hari sejak tanggal pemberitahuan.
Dalam waktu 10 hari sejak tanggal diterimanya banding atas pemberitahuan penolakan, IPVN akan menerbitkan pemberitahuan penerimaan atau penolakan atas banding tersebut, dengan jelas menyebutkan alasan penolakannya.
Setelah berakhirnya batas waktu penyelesaian banding atas keputusan atau pemberitahuan mengenai permohonan Pendaftaran Merek (Banding Pertama) dari IPVN, apabila banding tidak diselesaikan atau Pemohon tidak setuju dengan keputusan penyelesaian banding dari IPVN, Pemohon atau orang yang mempunyai hak dan kepentingan yang berkaitan langsung dengan putusan tersebut, dapat mengajukan banding lebih lanjut (Banding Kedua) kepada Menteri Sains dan Teknologi, atau mengajukan gugatan ke pengadilan dalam waktu 30 hari sejak tanggal berakhirnya batas waktu untuk penyelesaian Banding Pertama, apabila pada tanggal tersebut Banding Pertama belum terselesaikan, atau sejak tanggal pihak yang berhak banding menerima, atau mengetahui keputusan penyelesaian Banding Pertama.
Dengan berakhirnya batas waktu penyelesaian Banding Kedua di atas atau apabila Pemohon tidak setuju dengan keputusan penyelesaian Banding Menteri Sains dan Teknologi, maka Pemohon atau pihak tersebut dapat mengajukan gugatan di pengadilan.
5. Publikasi Permohonan
Dalam waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal permohonan resmi diterima, permohonan tersebut akan dipublikasikan dalam Berita Resmi Kekayaan Intelektual untuk menjaring pendapat atau keberatan dari pihak ketiga. Namun untuk memanfaatkan publikasi ini, dikenakan biaya kepada Pemohon.
6. Pemeriksaan Substantif
Tujuan Pemeriksaan Substantif adalah untuk menilai kelayakan Merek yang diklaim dalam permohonan, berdasarkan persyaratan dan ruang lingkup perlindungan yang sesuai. Pemeriksaan akan dilakukan oleh penguji IPVN dalam waktu 6 bulan sejak tanggal publikasi.
Apabila dalam jangka waktu pemeriksaan substantif Pemohon mengoreksi atau melengkapi dokumen, atau membuat perbaikan atas inisiatifnya sendiri atau atas permintaan IPVN, maka proses Pemeriksaan Substantif dapat diperpanjang untuk jangka waktu sesuai yang dibutuhkan oleh Pemohon.
7. Penolakan Sementara
Pada tanggal berakhirnya batas waktu Pemeriksaan Substantif, IPVN akan mengirimkan kepada Pemohon salah satu pemberitahuan sebagai berikut:
-
- Pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan secara jelas alasan penolakannya dan menetapkan jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya surat pemberitahuan kepada Pemohon, untuk memberikan pendapat dan memenuhi persyaratan. Pemohon dapat meminta perpanjangan dari batas waktu 2 (dua) bulan, jika Merek yang diajukan permohonannya tidak memenuhi persyaratan perlindungan;
- pemberitahuan yang menjelaskan maksud penolakannya, dengan menunjukkan kesalahannya, dan menetapkan batas waktu dua (2) bulan sejak tanggal dikeluarkannya surat pemberitahuan kepada Pemohon, untuk memperbaiki kesalahannya. Pemohon dapat meminta perpanjangan batas waktu di atas jika Merek yang diajukan permohonannya memenuhi syarat perlindungan, namun permohonan masih mengandung kesalahan;
- Pemberitahuan mengenai Merek Dapat Didaftarkan dan meminta Pemohon untuk membayar biaya yang sudah ditetapkan oleh undang-undang.
8. Pemberitahuan Penolakan
Jika Pemohon yang menerima pemberitahuan Penolakan Sementara dari IPVN tersebut gagal memperbaiki kesalahan, perbaikannya tidak memuaskan, tidak memberikan argumen, atau argumennya terhadap penolakan tidak masuk akal dalam batas waktu yang ditentukan, IPVN akan mengirimkan Pemberitahuan Penolakan atas Permohonan Merek-nya.
Apabila terdapat ketidakpuasan terhadap keputusan penolakan ini, Pemohon dapat mengajukan banding kepada Direktur Jenderal IPVN atau mengajukan gugatan ke pengadilan.
9. Pemberitahuan Merek Dapat Didaftarkan & Permintaan Pembayaran
Jika Pemeriksa menilai permohonan memenuhi persyaratan, IPVN akan mengeluarkan pemberitahuan Merek Dapat Didaftarkan dan meminta pembayaran biaya penerbitan Pendaftaran Merek kepada Pemohon.
10. Merek Resmi Terdaftar
Dalam waktu 10 hari setelah Pemohon membayar penuh biaya yang ditentukan, IPVN diwajibkan untuk mengeluarkan Sertifikat Pendaftaran Merek.
11. Publikasi Sertifikat Merek
Sertifikat Pendaftaran Merek kemudian dicatat dalam Daftar Merek Nasional dan diumumkan oleh IPVN dalam Berita Resmi Kekayaan Intelektual dalam waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal penerbitan dan setelah Pemohon membayar biaya publikasi.
Untuk Merek internasional yang didaftarkan melalui Sistem/ Protokol Madrid, IPVN akan, jika diterima pendaftarannya, menerbitkan dan mempublikasikan keputusan penerimaan perlindungan Merek yang terdaftar secara internasional dalam Berita Resmi Kekayaan Intelektualnya. IPVN juga akan menerbitkan Sertifikat Perlindungan Merek yang terdaftar secara internasional di Vietnam atas permintaan Pemohon.
Catatan:
- Untuk Permohonan Pendaftaran Merek Internasional yang menunjuk Vietnam, IPVN akan melakukan Pemeriksaan Substantif atas permohonan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku selayaknya Permohonan Pendaftaran Merek yang diajukan langsung ke IPVN. Dalam waktu 12 bulan setelah WIPO mengeluarkan pemberitahuan tersebut, IPVN harus membuat kesimpulan mengenai perlindungan Merek tersebut, apakah diterima atau ditolak.
- Untuk prosedur Permohonan Pendaftaran Merek Internasional yang berasal dari Vietnam, prosesnya juga diperlakukan sama seperti pemrosesan Permohonan Pendaftaran Merek Internasional di IPVN.
- Hak atas Merek Terkenal dilindungi dan menjadi pemilik Merek tersebut tanpa perlu proses pendaftaran. Jika suatu Merek Terkenal telah diakui menurut prosedur perdata atau berdasarkan keputusan IPVN, maka Merek Terkenal itu dicatat dalam Daftar Merek Terkenal yang disimpan oleh IPVN.
- Terhitung sejak Permohonan Pendaftaran Merek diterbitkan dalam Berita Resmi Kekayaan Intelektual sampai dengan tanggal keputusan pemberian Sertifikat Pendaftaran Merek, Pihak Ketiga berhak menyampaikan pendapat kepada IPVN sehubungan dengan pemberian atau penolakan Sertifikat Pendaftaran Merek tersebut. Pendapat tersebut harus diajukan dalam bentuk tertulis dan disertai lampiran yang menyebutkan sumber keterangan yang digunakan untuk pembuktian.
Prosedur Amandemen (perubahan)/ Pengalihan Permohonan
1. Prosedur Amandemen Permohonan Pendaftaran Merek
Sebelum IPVN mengeluarkan keputusan Permohonan Ditolak, Penolakan Sementara, atau Pemberitahan Merek Tidak/ Dapat Didaftarkan, Pemohon dapat mengubah permohonan atas prakarsa sendiri atau atas permintaan IPVN. Permohonan Amandemen harus memenuhi kriteria berikut ini:
-
- Mengajukan Surat Pernyataan Permohonan Amandemen Permohonan Pendaftaran Merek yang dibuat sesuai dengan formulir yang sudah ditentukan (Formulir Nomor 01-SĐĐ Lampiran B Surat Edaran Nomor 01/2007/TT-BKHCN);
- Jikan amandemen merupakan tanggapan terhadap permohonan perubahan atau penambahan Permohonan Pendaftaran Merek, Pemohon harus menyerahkan salinan dokumen yang diubah atau ditambah, disertai dengan penjelasan tertulis rinci tentang isi yang diubah dibandingkan dengan dokumen yang diserahkan semula. Misalnya melampirkan contoh Merek yang identik dan daftar barang dan jasa yang mempunyai merek tersebut. Perlu dicatat bahwa perubahan suatu permohonan tidak boleh memperluas cakupan perlindungan, melebihi permohonan awalnya;
- Surat Kuasa (jika Permohonan diajukan melalui perwakilan/ Konsultan Merek);
- Membayar biaya Permohonan Amandemen Permohonan dan biaya publikasi (jika permohonan telah resmi diterima).
Permohonan Amandemen Permohonan diajukan setelah IPVN menerbitkan pemberitahuan Merek Dapat Didaftarkan dan informasi biaya yang harus dibayarkan. Misalnya biaya-biaya yang muncul dari perubahan informasi berkaitan dengan rincian yang tercantum dalam permohonan (misalnya contoh merek, daftar kelas barang dan jasa, atau informasi penggunaan merek kolektif atau sertifikasi), maka kepada Pemohon akan dikenakan biaya Pemeriksaan Formal dan biaya Pemeriksaan Substantif yang dihitung berdasarkan jumlah objek per kelasnya.
Lama pemrosesan berkas Permohonan Amandemen Permohonan Pendaftaran Merek adalah 2 (dua) bulan.
Metode Pengajuan Permohonan
Pemohon dapat memilih Pengajuan Fisik atau Pengajuan Daring melalui portal layanan publik IPVN, dengan prosedur sebagai berikut:
1. Pengajuan Fisik
Pemohon dapat mengajukan permohonan Amandemen secara langsung atau melalui pos ke salah satu alamat IPVN berikut ini:
-
-
-
-
- Kantor Pusat IPVN
386 Nguyen Trai, Thanh Xuan District, Hanoi. - Kantor Cabang IPVN Ho Chi Minh
7th Floor, Ha Phan Building, 17/19 Ton That Tung,
Pham Ngu Lao Ward, District 1, Ho Chi Minh. - Kantor Cabang IPVN Da Nang
3rd floor, 135 Minh Mang, Khue My ward,
Ngu Hanh Son, Da Nang.
- Kantor Pusat IPVN
-
-
-
Jika Permohonan Amandemen diajukan melalui pos, biaya permohonan harus ditransfer melalui layanan pos, dengan bukti pembayaran terlampir pada permohonan.
(Catatan: Pastikan dokumen yang dikirim melalui pos, alamat yang dituju telah sesuai dengan rekening kantor IPVN yang dituju.)
2. Pengajuan Daring
Pemohon harus memiliki “sertifikat digital” yang sah berlaku di Vietnam, tanda tangan digital, dan akun terdaftar yang telah diverifikasi di Sistem Penerimaan Permohonan Daring IPVN.
-
-
-
-
- Pemohon wajib menyelesaikan langkah-langkah pengajuan formulir permohonan Merek pada Sistem Penerimaan Permohonan Daring IPVN. Setelah itu, konfirmasi pengajuan daring akan dikirimkan kepada Pemohon.
- Konfirmasi pengajuan daring harus ditunjukkan ke salah satu kantor IPVN dan Pemohon harus melampirkan dokumen (jika ada) dan membayar biaya-biaya sebagaimana ditentukan dalam waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengajuan daring.
- Jika seluruh dokumen dan biaya tersebut di atas telah diserahkan secara lengkap sesuai ketentuan, petugas IPVN akan menerbitkan Nomor Permohonan dalam Sistem Tanda Terima Permohonan Daring.
-
-
-
Apabila salah satu dokumen dan biaya tidak diserahkan secara lengkap, maka permohonan akan ditolak.
Dalam hal Pemohon gagal menyelesaikan prosedur permohonan yang ditentukan, prosedur permohonan daring akan dibatalkan dan Pemberitahuan Pembatalan Permohonan Daring akan dikirimkan kepada Pemohon melalui Sistem Penerimaan
2. Prosedur Pengalihan Permohonan Pendaftaran Merek
Sebelum IPVN mengeluarkan keputusan Permohonan Ditolak, Penolakan Sementara, atau Pemberitahan Merek Tidak/ Dapat Didaftarkan, Pemohon dapat meminta kepada IPVN untuk mengalihkan permohonannya kepada pihak lain, dengan persyaratan sebagai berikut:
- Membuat Surat Pernyataan Permohonan Pengalihan Permohonan sesuai dengan formulir yang sudah ditentukan (Formulir No. 01-CGĐ Lampiran B Surat Edaran No. 01/2007/TT-BKHCN);
- Dokumen yang membuktikan bahwa penerima pengalihan memenuhi persyaratan pendaftaran (harus menyertakan nama lengkap dan alamat pemberi dan penerima hak, serta nomor permohonan yang dialihkan, atau informasi yang cukup untuk mengidentifikasi permohonan);
- Surat Kuasa (jika Permohonan diajukan melalui perwakilan/ Konsultan Merek);
- Biaya Permohonan Pengalihan Permohonan (jika permohonan telah resmi diterima).
Permohonan Pengalihan Permohonan diajukan setelah IPVN mengeluarkan pemberitahuan maksud pemberian sertifikat. Permohonan tersebut kemudian harus diperiksa ulang dan dipublikasikan isi kontrak pengalihannya. Biaya Pemeriksaan Substantif ulang dihitung berdasarkan jumlah objek per kelas, ditambah biaya publikasi per permohonan.
Lama pemrosesan berkas Pendaftaran Permohonan Pengalihan Permohonan Merek adalah 2 (dua) bulan.
Metode Pengajuan Permohonan
Pemohon dapat memilih Pengajuan Fisik atau Pengajuan Daring melalui portal layanan publik IPVN, dengan prosedur sebagai berikut:
1. Pengajuan Fisik
Pemohon dapat mengajukan permohonan pengalihan secara langsung atau melalui pos ke salah satu alamat IPVN berikut ini:
-
-
-
-
- Kantor Pusat IPVN
386 Nguyen Trai, Thanh Xuan District, Hanoi. - Kantor Cabang IPVN Ho Chi Minh
7th Floor, Ha Phan Building, 17/19 Ton That Tung,
Pham Ngu Lao Ward, District 1, Ho Chi Minh. - Kantor Cabang IPVN Da Nang
3rd floor, 135 Minh Mang, Khue My ward,
Ngu Hanh Son, Da Nang.
- Kantor Pusat IPVN
-
-
-
Jika Permohonan Pengalihan diajukan melalui pos, biaya permohonan harus ditransfer melalui layanan pos, dengan bukti pembayaran terlampir pada permohonan.
(Catatan: Pastikan dokumen yang dikirim melalui pos, alamat yang dituju telah sesuai dengan rekening kantor IPVN yang dituju.)
2. Pengajuan Daring
Pemohon harus memiliki “sertifikat digital” yang sah berlaku di Vietnam, tanda tangan digital, dan akun terdaftar yang telah diverifikasi di Sistem Penerimaan Permohonan Daring IPVN.
-
-
-
-
- Pemohon wajib menyelesaikan langkah-langkah pengajuan formulir permohonan Merek pada Sistem Penerimaan Permohonan Daring IPVN. Setelah itu, konfirmasi pengajuan daring akan dikirimkan kepada Pemohon.
- Konfirmasi pengajuan daring harus ditunjukkan ke salah satu kantor IPVN dan Pemohon harus melampirkan dokumen (jika ada) dan membayar biaya-biaya sebagaimana ditentukan dalam waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengajuan daring.
- Jika seluruh dokumen dan biaya tersebut di atas telah diserahkan secara lengkap sesuai ketentuan, petugas IPVN akan menerbitkan Nomor Permohonan dalam Sistem Tanda Terima Permohonan Daring.
-
-
-
Apabila salah satu dokumen dan biaya tidak diserahkan secara lengkap, maka permohonan akan ditolak.
Dalam hal Pemohon gagal menyelesaikan prosedur permohonan yang ditentukan, prosedur permohonan daring akan dibatalkan dan Pemberitahuan Pembatalan Permohonan Daring akan dikirimkan kepada Pemohon melalui Sistem Penerimaan
3. Prosedur Pemecahan Permohonan Pendaftaran Merek
Sebelum IPVN mengeluarkan keputusan Permohonan Ditolak, Penolakan Sementara, atau Pemberitahan Merek Tidak/ Dapat Didaftarkan, Pemohon dapat memecah pengajuan permohonannya, atas prakarsa sendiri atau atas permintaan IPVN. Permohonan pemecahan ini harus mempunyai nomor permohonan baru dan berhak atas tanggal pengajuan atau tanggal klaim prioritas (jika ada).
Pengajuan Permohonan Pemecahan harus memenuhi persyaratan berikut ini:
- Membuat Surat Pernyataan Pendaftaran Permohonan Pemecahan yang dibuat sesuai dengan formulir yang sudah ditentukan (Formulir Nomor 04-NH Lampiran A Surat Edaran Nomor 01/2007/TT-BKHCN) dengan mencantumkan nomor dan tanggal permohonan induk (permohonan semula)
- Contoh tanda yang identik;
- Dokumen permohonan tertulis, usulan Permohonan Pemecahan Merek;
- Surat Kuasa (jika Permohonan diajukan melalui perwakilan/ Konsultan Merek);
- Untuk setiap Permohonan Pemecahan, Pemohon harus membayar semua biaya sesuai ketentuan yang berlaku, yang terdiri dari biaya pengajuan dan biaya publikasi.
Jika permohonan tersebut terdiri atas Permohonan Pemecahan dan Permohonan Induk (awal) belum memiliki hasil Pemeriksaan Substantif, maka Pemohon wajib membayar seluruh biaya prosedur yang dilakukan secara terpisah dari Permohonan Induk untuk setiap Permohonan Pemecahan.
Permohonan Induk harus diamandemen (diubah) dan isi dari pemecahannya harus dipublikasikan oleh IPVN, dengan persyaratan sebagai berikut:
- Membuat Surat Pernyataan Permohonan Amandemen Permohonan Pendaftaran yang dibuat sesuai dengan formulir yang sudah ditentukan (Formulir Nomor 01-SĐĐ Lampiran B Surat Edaran Nomor 01/2007/TT-BKHCN);
- Dokumen yang menyatakan Amandemen Permohonan;
- Membayar biaya Permohonan Amandemen Permohonan dan biaya publikasi jika permohonan telah diterima sebagai permohonan yang sah.
Lama pemrosesan Permohonan Pemecahan mengikuti waktu yang dibutuhkan untuk Pemeriksaan Formal dan harus diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang belum diselesaikan untuk Permohonan Induknya.
Metode Pengajuan Permohonan
Pemohon dapat memilih Pengajuan Fisik atau Pengajuan Daring melalui portal layanan publik IPVN, dengan prosedur sebagai berikut:
1. Pengajuan Fisik
Pemohon dapat mengajukan Permohonan Pemecahan secara langsung atau melalui pos ke salah satu alamat IPVN berikut ini:
-
-
-
-
- Kantor Pusat IPVN
386 Nguyen Trai, Thanh Xuan District, Hanoi. - Kantor Cabang IPVN Ho Chi Minh
7th Floor, Ha Phan Building, 17/19 Ton That Tung,
Pham Ngu Lao Ward, District 1, Ho Chi Minh. - Kantor Cabang IPVN Da Nang
3rd floor, 135 Minh Mang, Khue My ward,
Ngu Hanh Son, Da Nang.
- Kantor Pusat IPVN
-
-
-
Jika Permohonan Pemecahan diajukan melalui pos, biaya permohonan harus ditransfer melalui layanan pos, dengan bukti pembayaran terlampir pada permohonan.
(Catatan: Pastikan dokumen yang dikirim melalui pos, alamat yang dituju telah sesuai dengan rekening kantor IPVN yang dituju.)
2. Pengajuan Daring
Pemohon harus memiliki “sertifikat digital” yang sah berlaku di Vietnam, tanda tangan digital, dan akun terdaftar yang telah diverifikasi di Sistem Penerimaan Permohonan Daring IPVN.
-
-
-
-
- Pemohon wajib menyelesaikan langkah-langkah pengajuan formulir Permohonan Pemecahan Merek pada Sistem Penerimaan Permohonan Daring IPVN. Setelah itu, konfirmasi pengajuan daring akan dikirimkan kepada Pemohon.
- Konfirmasi pengajuan daring harus ditunjukkan ke salah satu kantor IPVN dan Pemohon harus melampirkan dokumen (jika ada) dan membayar biaya-biaya sebagaimana ditentukan dalam waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengajuan daring.
- Jika seluruh dokumen dan biaya tersebut di atas telah diserahkan secara lengkap sesuai ketentuan, petugas IPVN akan menerbitkan Nomor Permohonan dalam Sistem Tanda Terima Permohonan Daring.
-
-
-
Apabila salah satu dokumen dan biaya tidak diserahkan secara lengkap, maka permohonan akan ditolak.
Dalam hal Pemohon gagal menyelesaikan prosedur permohonan yang ditentukan, prosedur permohonan daring akan dibatalkan dan Pemberitahuan Pembatalan Permohonan Daring akan dikirimkan kepada Pemohon melalui Sistem Penerimaan
Prosedur Lainnya Terkait Pendaftaran Merek
1. Perpanjangan Masa Perlindungan Merek
Merek dilindungi sejak diberikannya tanggal pendaftaran dan berakhir 10 tahun setelah tanggal pengajuan. Masa berlaku yang ditunjukkan oleh Sertifikat Merek Terdaftar dapat diperpanjang terus setiap 10 tahun, untuk seluruh atau sebagian dari kelas barang dan jasa yang tertera dalam Pendaftaran Merek.
Untuk memperpanjang perlindungan Merek, Pemilik Merek harus mengajukan permohonan perpanjangan dan membayar biaya perpanjangan dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa perlindungan. Pembayaran biaya perpanjangan dapat dibayarkan 6 (enam) bulan setelah berakhirnya masa perlindungan, namun harus membayar biaya perpanjangan dengan biaya denda yang berlaku akumulatif per bulannya.
Persyaratan yang dibutuhkan untuk Perpanjangan Merek:
-
- Surat Pernyataan Permohonan Perpanjangan dengan menggunakan Formulir 02-GH/DTVB Lampiran C Surat Edaran Nomor 01/2007/TT-BKHCN);
- Judul Perlindungan Asli (apabila perpanjangan diminta dicatat dalam judul perlindungan);
- Surat Kuasa (jika Permohonan diajukan melalui perwakilan/ Konsultan Merek);
- Salinan tanda terima pembayaran biaya perpanjangan Merek;
- Dokumen lain (jika ada).
Lama Pemrosesan:
IPVN akan memeriksa permohonan perpanjangan dalam waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan.
Hasil:
Apabila Permohonan telah dianggap sah, IPVN akan menerbitkan keputusan perpanjangan perlindungan Merek, mendaftarkannya, dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Kekayaan Intelektual. Apabila permohonan dianggap tidak sah, IPVN akan mengeluarkan keputusan penolakan terhadap permohonan perpanjangan.
IPVN kemudian akan mengembalikan (jika ada) Sertifikat yang telah dicatat untuk diperpanjang kepada pemiliknya.
2. Penerbitan Salinan dan Penerbitan Kembali Keputusan Pemberian Perlindungan
Jika Merek merupakan kepemilikan bersama, Keputusan Pemberian Perlindungan hanya diberikan kepada pihak pertama yang disebutkan dalam daftar kepemilikannya. Pemilik Merek lain dapat meminta kepada IPVN untuk diberikan salinan Keputusan Pemberian Perlindungan Merek, namun dikenakan biaya.
Jika Pemilik Merek sudah pernah mendapatkan dokumen Keputusan Pemberian Perlindungan Merek atau salinannya, namun dalam kondisi tertentu (hilang/ rusak/ sobek/ ternoda/ pudar sehingga tidak dapat digunakan) membutuhkan salinan lain, maka Pemilik dapat meminta kepada IPVN untuk menerbitkan kembali dokumen Keputusan Pemberian Perlindungan Merek atau salinannya, dengan membayar biaya yang sudah ditentukan.
Pengajuan kembali atas dokumen ini harus menyertakan:
- Surat Pernyataan Permohonan Pemberian Salinan/ Penerbitan Kembali Keputusan Pemberian Perlindungan Merek, yang dibuat menggunakan Formulir 03-PBVB/GCN Lampiran C Surat Edaran Nomor 01/2007/TT-BKHCN);
- Contoh Merek yang identik;
- Surat Kuasa (jika Permohonan diajukan melalui perwakilan/ Konsultan Merek);
- Salinan tanda terima pembayaran biaya perpanjangan Merek;
- Dokumen lain (jika ada).
Lama Pemrosesan:
IPVN akan memeriksa permohonan pemberian salinan/ penerbitan kembali dalam waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan.
Hasil:
Apabila permohonan tersebut memenuhi persyaratan, IPVN akan menerbitkan salinan/ penerbitan kembali Keputusan Pemberian Perlindungan Merek, mencatat, dan menerbitkannya pada bagian pendaftaran dalam Daftar Nasional Kekayaan Intelektual. Namun apabila permohonan tidak memenuhi persyaratan, IPVN akan mengeluarkan surat keputusan penolakan, dan mengembalikan dokumen sebelumnya kepada Pemilik Merek.
3. Amandemen atau Penggantian Kepemilikan Merek
Pemilik Merek dapat meminta kepada IPVN untuk melakukan perubahan sebagai berikut:
- Perubahan nama atau alamat Pemilik Merek;
- Perubahan Kepemilikan Merek (Pengalihan Kepemilikan atas dasar pewarisan, suksesi, penggabungan, pemisahan, usaha patungan, penggabungan atau pendirian badan hukum baru di bawah pemilik yang sama, transformasi kegiatan usaha, dll.).
- Permohonan untuk mempersempit cakupan perlindungan:
-
- Perubahan terhadap beberapa rincian tanpa adanya perubahan yang berarti terhadap contoh merek yang tercantum dalam Sertifikat Merek;
- Meminta pengecualian terhadap satu atau beberapa barang atau jasa atau kelompok barang/jasa dari daftar barang atau jasa.
Permohonan perubahan atau pergantian kepemilikan Merek diajukan secara tertulis dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Pernyataan tertulis Permohonan Amandemen Perlindungan Merek yang dibuat menggunakan Formulir 01-SĐVB Lampiran C Surat Edaran Nomor 01/2007/TT-BKHCN;
- Judul Perlindungan Asli;
- Dokumen yang menyatakan perubahan nama atau alamat (asli atau salinan yang dinotariskan/ sertifikat pendaftaran usaha yang mencatat perubahan nama atau alamat/ dokumen sah lainnya yang membuktikan perubahan nama atau alamat), jika amandemen yang diminta adalah perubahan nama atau alamat tersebut;
- Dokumen yang membuktikan pewarisan, suksesi, penggabungan, pemisahan, usaha patungan, asosiasi, pendirian badan hukum baru di bawah pemilik yang sama, transformasi kegiatan usaha, atau berdasarkan keputusan lembaga negara yang berwenang;
- Dokumen yang menjelaskan secara rinci data yang sudah diubah;
- Contoh Merek yang identik (Contoh Merek yang sudah dimodifikasi);
- Peraturan penggunaan Merek Kolektif dan/atau Merek Sertifikasi (Jika yang diubah adalah regulasi dari penggunaan Merek Kolektif dan/atau Merek Sertifikasi);
- Surat Kuasa (jika Permohonan diajukan melalui perwakilan/ Konsultan Merek);
- Salinan tanda terima pembayaran biaya perpanjangan Merek;
- Dokumen lain (jika ada).
Lama Pemrosesan:
IPVN akan memeriksa Permohonan Amandemen dalam waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan.
Apabila terjadi penyempitan cakupan perlindungan, maka harus dilakukan pemeriksaan ulang. Batas waktu pemeriksaan ulang untuk Merek tidak lebih dari 6 (enam) bulan.
Dalam kasus yang rumit, batas waktu pemeriksaan ulang dapat diperpanjang. Namun tidak melebihi batas waktu pemeriksaan permohonan penetapan Merek dapat didaftarkan atau tidak.
Hasil:
Apabila permohonan itu dianggap sah, IPVN akan menerbitkan Keputusan Amandemen Perlindungan Merek, mendaftarkannya dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Kekayaan Intelektual. Apabila permohonan tersebut dianggap tidak sah, maka IPVN akan mengeluarkan keputusan penolakan, serta mengembalikan (jika ada) sertifikat yang telah dicatat untuk perubahan kepada pemiliknya.
4. Pengalihan Hak Perlindungan Merek
Pengalihan Hak Merek berarti mengalihkan kepemilikan Merek dari satu pihak ke individu atau organisasi lain. Pengalihan ini harus dilakukan dalam bentuk kontrak tertulis (selanjutnya disebut “kontrak”).
Kontrak pengalihan ini mulai berlaku pada saat didaftarkan pada badan pengelola negara yang membidangi Kekayaan Intelektual (IPVN).
Berkas pendaftaran kontrak Pengalihan Hak Merek memuat dokumen sebagai berikut:
- Pernyataan tertulis untuk Pendaftaran Kontrak Pengalihan Hak Merek yang dibuat menggunakan Formulir 01-HĐCN Lampiran D Surat Edaran Nomor 01/2007/TT-BKHCN);
- Kontrak;
- Judul Perlindungan Asli;
- Persetujuan tertulis dari para pemilik bersama untuk Pengalihan Hak Merek, jika Hak Merek tersebut merupakan milik bersama;
- Surat Kuasa (jika Permohonan diajukan melalui perwakilan/ Konsultan Merek);
- Salinan tanda terima pembayaran biaya perpanjangan Merek;
- Dokumen lain (jika ada).
Lama Pemrosesan:
IPVN akan memeriksa Permohonan Pendaftaran Pengalihan Hak Merek dalam waktu 2 bulan sejak tanggal diterimanya permohonan.
Hasil:
Apabila dalam berkas Pendaftaran Pengalihan Hak Merek tidak terdapat kesalahan, IPVN akan menerbitkan keputusan pendaftaran kontrak; mendaftarkan dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Kekayaan Intelektual. Jika ada kesalahan dalam berkas pendaftaran kontrak, IPVN akan mengeluarkan keputusan penolakann, serta mengembalikan (jika ada) dokumen Pengalihan Hak Merek kepada pemilik.
5. Perjanjian Lisensi Merek
Lisensi Merek adalah pemberian izin oleh Pemilik Merek kepada organisasi atau perseorangan lain untuk menggunakan Merek tersebut dalam lingkup hak pakainya. Perizinan penggunaan Merek ini harus diwujudkan dalam bentuk kontrak tertulis (selanjutnya disebut “Perjanjian Lisensi”).
Untuk mendaftarkan Perjanjian Lisensi, dokumen-dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
- Pernyataan tertulis mengenai Perjanjian Lisensi yang dibuat menggunakan Formulir 02-HĐSD Lampiran D Surat Edaran Nomor 01/2007/TT-BKHCN);
- Kontrak atau salinan asli;
- Written consent of co-owners to the licensing of the industrial property object, if the relevant industrial property rights are under common ownership;
- Persetujuan tertulis dari para pemilik bersama untuk melisensikan Merek-nya, jika Merek tersebut merupakan milik bersama;
- Surat Kuasa (jika Permohonan diajukan melalui perwakilan/ Konsultan Merek);
- Salinan tanda terima pembayaran biaya perpanjangan Merek;
- Dokumen lain (jika ada).
Lama Pemrosesan:
IPVN akan memeriksa permohonan pendaftaran Perjanjian Lisensi dalam waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan.
Hasil:
Apabila dalam berita acara pendaftaran Perjanjian Lisensi Merek tidak terdapat kesalahan, IPVN akan menerbitkan keputusan pemberian sertifikat pendaftaran Perjanjian Lisensi Merek; mendaftarkan dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Kekayaan Intelektual. Apabila dalam berkas pendaftaran Perjanjian Lisensi terdapat kekeliruan, maka IPVN akan mengeluarkan keputusan penolakan terhadap permohonan pendaftaran Perjanjian Lisensi, serta mengembalikan (jika ada) sertifikat pendaftaran Perjanjian Lisensi Merek kepada pemiliknya.
6. Pencatatan amandemen isi, perpanjangan, dan penghentian lebih awal Perjanjian Lisensi
- Amandemen dari isi Perjanjian Lisensi dimungkinkan apabila terjadi perubahan nama dan alamat para pihak dalam perjanjian atau perubahan isi dari persyaratan yang tercantum dalam perjanjian.
- Perpanjangan masa berlaku Perjanjian Lisensi dapat dilakukan jika semua pihak sepakat untuk tetap melaksanakan seluruh atau sebagian dari perjanjian setelah jangka waktu perjanjian berakhir.
- Penghentian Perjanjian Lisensi dapat terjadi jika salah satu pihak meminta penghentian Perjanjian Lisensi terlebih dahulu.
Setiap amandemen isi, perpanjangan, dan penghentian lebih awal dari Perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di IPVN.
Berkas yang meminta pencatatan amandemen isi, perpanjangan, atau penghentian lebih awal dari Perjanjian Lisensi harus dibuat secara tertulis dan memuat dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Pernyataan tertulis yang meminta pencatatan amandemen isi, perpanjangan atau pengakhiran masa berlaku Perjanjian Lisensi yang dibuat menggunakan Formulir 03-SĐHĐ Lampiran D Surat Edaran Nomor 01/2007/TT-BKHCN);
- Sertifikat asli pendaftaran Perjanjian Lisensi (untuk amandemen isi atau perpanjangan masa berlaku);
- Dokumen yang membuktikan perubahan nama dan alamat para pihak dalam Perjanjian Lisensi;
- Perjanjian atau dokumen mengenai pencatatan klausul kontrak tertentu yang perlu diubah atau ditambah, termasuk perpanjangan atau penghentian lebih awal dari Perjanjian Lisensi;
- Surat Kuasa (jika Permohonan diajukan melalui perwakilan/ Konsultan Merek);
- Salinan tanda terima pembayaran biaya perpanjangan Merek;
- Dokumen lain (jika ada).
Lama Pemrosesan:
IPVN memeriksa permohonan pencatatan amandemen isi, perpanjangan atau penghentian lebih awal Perjanjian Lisensi dalam waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan.
Hasil:
Apabila berkas itu sah, IPVN akan menerbitkan keputusan tentang pencatatan amandemen isi, perpanjangan, atau penghentian masa berlaku Perjanjian Lisensi; mencatat amandemen isi, perpanjangan masa berlaku Perjanjian Lisensi dalam sertifikat pendaftaran Perjanjian Lisensi; mencatat amandemen isi, perpanjangan atau berakhirnya masa berlaku Perjanjian Lisensi dalam daftar nasional pengalihan Kekayaan Intelektual; mengumumkan keputusan pencatatan amandemen isi, perpanjangan, atau berakhirnya masa berlaku Perjanjian Lisensi dalam Berita Resmi Kekayaan Intelektual. Apabila dalam berkas terdapat kekeliruan, IPVN akan mengeluarkan keputusan mengenai penolakannya, serta mengembalikan (jika ada) sertifikat pendaftaran Perjanjian Lisensi yang telah memutakhirkan perubahan atau perpanjangan masa berlaku Perjanjian Lisensi.
7. Penerbitan Salinan dan Penerbitan Kembali Sertifikat Perjanjian Lisensi
Untuk mendapatkan Permohonan penerbitan salinan/ penerbitan kembali Sertifikat Pendaftaran Perjanjian Lisensi, dibutuhkan dokumen sebagai berikut:
- Surat pernyataan permohonan penerbitan salinan/ penerbitan kembali Sertifikat Lisensi yang dibuat menggunakan Formulir 03-PBVB/GCN LampiranC Surat Edaran Nomor 01/2007/TT-BKHCN);
- Surat Kuasa (jika Permohonan diajukan melalui perwakilan/ Konsultan Merek);
- Salinan tanda terima pembayaran biaya perpanjangan Merek;
- Dokumen lain (jika ada).
Lama Pemrosesan:
IPVN wajib memeriksa permohonan penerbitan salinan/ penerbitan ulang sertifikat pendaftaran Perjanjian Lisensi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
Hasil:
Apabila permohonan tersebut memenuhi persyaratan, IPVN akan menerbitkan keputusan penerbitan salinan/ penerbitan kembali sertifikat pendaftaran Perjanjian Lisensi dan mengumumkannya dalam Berita Kekayaan Intelektual. Apabila permohonan salinan/ penerbitan kembali sertifikat Perjanjian Lisensi tidak memenuhi persyaratan, maka IPVN akan menerbitkan keputusan penolakan penerbitan salinan/ penerbitan kembali sertifikat Perjanjian Lisensi, serta mengembalikan sertifikat pendaftaran kepada pemiliknya.
8. Berakhirnya masa berlaku perlindungan atas kehendak Pemilik Merek
Jika berakhirnya masa perlindungan disebabkan oleh kehendak Pemilik Merek, IPVN akan memeriksa permohonannya dan memutuskan untuk mengakhiri masa perlindungan tersebut sejak tanggal diterimanya pernyataan pemilik.
Pengajuan permohonan berakhirnya masa berlaku perlindungan harus menyertakan dokumen-dokumen berikut ini:
- Surat Pernyataan yang meminta berakhirnya masa berlaku perlindungan yang dibuat menggunakan Formulir 04-CDHB Lampiran C Surat Edaran Nomor 01/2007/TT-BKHCN);
- Uraian tertulis mengenai alasan permohonan berakhirnya masa berlaku perlindungan;
- Surat Kuasa (jika Permohonan diajukan melalui perwakilan/ Konsultan Merek);
- Salinan tanda terima pembayaran biaya perpanjangan Merek;
- Dokumen lain (jika ada).
Lama Pemrosesan:
IPVN akan memeriksa permohonan berakhirnya masa perlindungan dalam waktu 10 hari sejak tanggal permohonan diterima.
Hasil:
Berdasarkan hasil pemeriksaan permohonan berakhirnya masa perlindungan, IPVN akan menerbitkan keputusan berakhirnya masa perlindungan atau memberitahukan penolakan berakhirnya masa perlindungan.
Pendafraran Merek Internasional Melalui Sistem/ Protokol Madrid
1. Perlakuan atas Pendaftaran Merek Internasional didasarkan pada Pendaftaran Merek pada umumnya di Vietnam
- Pihak yang diberikan Sertifikat Merek Terdaftar di Vietnam memiliki Hak Pendaftaran Internasional atas merek tersebut berdasarkan Perjanjian Madrid.
- Pihak yang telah mengajukan permohonan Pendaftaran Merek di Vietnam dan pihak yang diberikan Sertifikat Merek Terdaftar di Vietnam memiliki hak Pendaftaran Internasional atas Merek tersebut berdasarkan Perjanjian Madrid.
2. Permohonan Pendaftaran Merek Internasional yang berasal dari Vietnam
- Permohonan Pendaftaran Merek Internasional yang menunjuk suatu negara yang menjadi pihak yang terikat pada Perjanjian Madrid, dimana perlindungannya diupayakan untuk didaftarkan, dan tidak menunjuk negara mana pun menjadi pihak yang terikat pada Protokol Madrid, harus dibuat dalam bahasa Prancis.
- Permohonan Pendaftaran Merek Internasional yang menunjuk setidaknya satu negara menjadi pihak yang terikat pada Protokol Madrid, dan juga menunjuk suatu negara yang menjadi pihak yang terikat pada Perjanjian Madrid, harus dalam bahasa Inggris atau Perancis.
- Pemohon harus menyerahkan pernyataan tertulis yang meminta Pendaftaran Internasional atas suatu Merek yang dibuat menurut formulir yang ditetapkan dan Permohonan Pendaftaran Merek Internasional yang dibuat menurut formulir yang disediakan secara cuma-cuma oleh IPVN. Pemohon harus dengan jelas menunjukkan dalam pernyataan tertulisnya negara-negara yang menjadi pihak dalam Perjanjian Madrid (yang juga dapat menjadi pihak dalam Protokol Madrid), serta negara-negara yang hanya terikat pada Protokol Madrid di mana ia meminta perlindungan suatu Merek. Permohonan Pendaftaran Merek Internasional harus dilakukan dengan mengisi informasi secara akurat dan lengkap pada bagian yang disediakan untuk Pemohon dan disertai dengan contoh Merek yang sesuai dengan yang telah terdaftar di Vietnam.
- Pemohon harus terlebih dahulu menghitung jumlah total biaya sesuai dengan tarif biaya yang tertera dalam formulir permohonan, atau dapat meminta IPVN untuk memberitahukan jumlah pasti biaya yang harus dibayarkan kepada Biro Internasional (WIPO). Pemohon kemudian harus membayar biaya tersebut langsung ke WIPO, dan juga membayar biaya terkait yang ditetapkan oleh IPVN.
- Pemohon harus menjamin bahwa informasi (terutama nama dan alamatnya, barang dan/atau jasa, serta klasifikasinya) yang diberikan dalam Permohonan Pendaftaran Merek Internasional, termasuk bahasa dan terjemahannya, adalah akurat dan konsisten dengan informasi yang tercantum dalam Sertifikat Pendaftaran Merek atau Permohonan Pendaftaran Merek. Jika terdapat informasi yang tidak akurat atau tidak konsisten berdasarkan pemberitahuan dari WIPO, Pemohon harus membayar sejumlah biaya untuk modifikasi atau penambahan Permohonan Pendaftaran Merek Internasional.
- Semua surat dan transaksi yang berkaitan dengan Permohonan Pendaftaran Merek Internasional harus dikomunikasikan dan dilakukan melalui IPVN. IPVN harus segera memberitahukan Permohonan tersebut kepada WIPO dan sebaliknya berdasarkan perjanjian terkait.
3. Agen/ Konsultan yang menerima Permohonan Pendaftaran Merek Internasional yang berasal dari Vietnam
- Permohonan Pendaftaran Merek Internasional harus diajukan ke WIPO melalui IPVN. IPVN harus melanjutkan Permohonan Pendaftaran Merek Internasional ke WIPO dalam waktu 30 hari setelah menerima dokumen permohonan yang lengkap dan sah.
- Tanggal penerimaan Permohonan Pendaftaran Merek Internasional oleh IPVN dianggap sebagai tanggal pengajuan Permohonan Pendaftaran Merek Internasional apabila WIPO telah menerima permohonan tersebut dalam waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal yang tertera pada stempel tanda terima permohonan IPVN. Apabila permohonan tidak dilengkapi oleh pemohon sebelum dikirimkan ke WIPO dalam batas waktu di atas, maka tanggal penerimaan permohonan oleh WIPO dianggap sebagai tanggal pengajuan Permohonan Pendaftaran Merek Internasional.
4. Penambahan, modifikasi, dan pengalihan Permohonan Pendaftaran Merek internasional yang berasal dari Vietnam
- Setelah permohonan diajukan ke WIPO, semua transaksi antara pemohon dengan WIPO terkait dengan perubahan nama dan alamat, penyempitan daftar barang dan jasa yang tercantum dalam Permohonan Pendaftaran Merek Internasional, pendaftaran dan perpanjangan masa berlaku Merek Internasional harus disahkan secara tertulis menurut formulir yang telah ditetapkan, dan dilakukan melalui IPVN. Pemohon harus membayar biaya yang ditentukan untuk transaksi tersebut.
- Pemilik merek harus meminta, melalui IPVN (atau secara langsung meminta WIPO untuk pendaftaran merek internasional di negara-negara anggota Protokol Madrid), kepada WIPO untuk mencatat pengalihan kepemilikan sesuai dengan Pendaftaran Merek Internasional dan perjanjian yang relevan, dan membayar sejumlah biaya yang ditentukan.
5. Pemrosesan Permohonan Pendaftaran Merek Internasional yang menunjuk Vietnam
- Setelah menerima pemberitahuan dari WIPO mengenai Permohonan Pendaftaran Merek Internasional yang menunjuk Vietnam, IPVN wajib melakukan Pemeriksaan Substantif atas permohonan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku layaknya Permohonan Pendaftaran Merek yang diajukan langsung ke IPVN. Dalam waktu 12 bulan setelah WIPO mengeluarkan pemberitahuan tersebut, IPVN harus membuat kesimpulan mengenai perlindungan Merek tersebut.
- Untuk Merek yang dapat dilindungi berdasarkan hukum Vietnam, IPVN harus mengeluarkan keputusan tentang perlindungan merek yang terdaftar secara internasional, mengumumkannya dalam Berita Resmi Kekayaan Intelektual, dan mencatatnya dalam Daftar Merek Nasional dalam waktu satu bulan sejak tanggal penerbitannya. Cakupan perlindungan harus disertifikasi sesuai dengan isi Permohonan Pendaftaran Merek Internasional yang dicatat oleh WIPO dan disertifikasi oleh IPVN.
- Untuk Merek yang tidak dapat dilindungi atau ditolak sebagian, sebelum berakhirnya jangka waktu 12 bulan di atas, IPVN harus memberitahukan secara tertulis kepada WIPO tentang penolakan tersebut, untuk kemudian diberitahukan kepada pemohon, dengan menyebutkan secara jelas alasan penolakan dan isi dari penolakan tersebut.
- Dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah IPVN mengirimkan pemberitahuan penolakan, Pemohon dapat mengajukan banding atas penolakan IPVN. Tata cara pengajuan dan penyelesaian banding dilakukan seperti halnya Permohonan Pendaftaran Merek yang diajukan langsung ke IPVN. Hasil penyelesaian banding akan diberitahukan oleh IPVN kepada WIPO dan pemohon.
- Sejak tanggal Pendaftaran Merek Internasional yang diakui menjadi sah di Vietnam, atas permintaan pemilik merek, IPVN akan memberikan Sertifikat Perlindungan Merek Terdaftar Internasional di Vietnam, setelah Pemohon membayar biaya yang sudah ditentukan.
6. Perpanjangan masa berlaku Pendaftaran Merek Internasional yang berasal dari Vietnam
Dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal berakhirnya masa berlaku Pendaftaran Merek Internasional (20 tahun sejak tanggal pengajuan Permohonan Pendaftaran Merek Internasional untuk negara-negara penandatangan Perjanjian Madrid, termasuk negara-negara yang secara bersamaan terikat pada Protokol Madrid atau 10 tahun sejak tanggal pengajuan Permohonan Pendaftaran Merek Internasional untuk negara-negara yang hanya terikat pada Protokol Madrid), pemohon harus membayar biaya perpanjangan masa berlaku Pendaftaran Merek Internasional sesuai dengan pemberitahuan WIPO.
7. Permohonan Pendaftaran Merek yang dikonversi karena pembatalan Pendaftaran Merek Internasional
- Jika Pendaftaran Merek Internasional di Vietnam dari Pemilik Merek yang merupakan warga negara dari suatu negara yang hanya terikat pada Protokol Madrid dibatalkan berdasarkan Pasal 9 Protokol Madrid, maka pihak tersebut dapat mengajukan Permohonan Pendaftaran Merek yang telah dikonversi, yang dibuat sesuai dengan formulir yang ditetapkan kepada IPVN, untuk Pendaftaran Perlindungan Merek itu sendiri, untuk sebagian atau seluruh barang dan/atau jasa dalam daftar barang dan jasa yang dicatat dalam Pendaftaran Merek Internasional yang dibatalkan.
- Permohonan Pendaftaran Merek yang telah dikonversi dapat diterima apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
-
- Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal batalnya Pendaftaran Merek Internasional yang bersangkutan;
- Barang dan/atau jasa yang tercantum dalam Permohonan Pendaftaran Merek yang dikonversi berada pada daftar barang dan/atau jasa yang tercantum dalam Pendaftaran Merek Internasional;
- Telah memenuhi semua persyaratan formal dan substantif menurut hukum Vietnam, dan pemohon telah membayar penuh seluruh biaya yang ditentukan.
-
- Permohonan Pendaftaran Merek yang telah dikonversi diperbolehkan memuat tanggal pengajuan atau tanggal prioritas Permohonan Pendaftaran Merek Internasional yang bersangkutan, jika Permohonan Pendaftaran Merek Internasional-nya memiliki Hak Prioritas.
- IPVN memproses Permohonan Pendaftaran Merek yang dikonversi sesuai prosedur pendaftaran Merek biasa.
Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lainnya terkait pendaftaran Merek di Vietnam, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].
Sumber: