Panduan Lengkap Daftar Merek di Korea Selatan Bagi Pengusaha Indonesia
Agustus lalu, melalui gelaran Business Forum on 50 Years of Indonesia – Korea Relations: Developing Closer Friendship and Stronger Partnership through Enhanced Trade & Industry Cooperation, Indonesia dengan Korea Selatan telah berkomitmen untuk memperkuat kerjasama industri dan perdagangan, termasuk di dalamnya upaya meningkatkan akses pasar, ekspor-impor bahan baku dari berbagai industri, pengembangan ekosistem industri hulu dan hilir serta berbagai kegiatan penting lainnya guna mendukung pembangunan ekonomi nasional.
Total perputaran perdagangan kedua negara mencapai 24,5 miliar USD pada tahun 2022, meningkat signifikan sebesar 33,2% dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, Korea Selatan menduduki peringkat ke-7 sebagai investor terbesar di Indonesia pada tahun 2022, dengan total investasi sebesar 2,29 miliar USD, naik 40,06% dibandingkan tahun sebelumnya. Lima sektor menjadi daya tarik investor Korea Selatan untuk berinvestasi di Indonesia, yaitu listrik, air dan gas, kendaraan, alas kaki dan kulit, tekstil, serta pertambangan.
Data tersebut tentunya cukup menjanjikan bagi Anda yang ingin memperluas pasar barang dan jasa ke Korea Selatan. Dengan dibekali perlindungan Merek di sana, Anda bisa menjadi bagian dari penyumbang devisa untuk Republik Indonesia. Namun sebelumnya, kita pelajari dulu regulasi dan tahapan Pendaftaran Merek di Republik Korea.
Merek Menurut Undang-Undang Merek di Korea Selatan
Yang dimaksud Merek menurut UU Merek di Korea Selatan adalah semua metode ekspresi yang masuk akal, yang digunakan untuk membedakan barang/ jasa seseorang dari barang/ jasa lainnya. Namun, karena sulit untuk melindungi semua metode tersebut secara hukum, Undang-Undang Merek mereka membatasi unsur-unsur merek yang dapat dilindungi. Sebelumnya, unsur-unsur tersebut hanya terbatas pada simbol, karakter, diagram, bentuk tiga dimensi, atau kombinasi keduanya, dan kombinasi warna pada tanda. Namun sejak 1 Juli 2007, perlindungannya diperluas hingga mencakup merek yang dibentuk oleh satu warna atau kombinasi warna, hologram, gerakan, dan semua jenis merek yang dapat dikenali secara visual.
Untuk menindaklanjuti Perjanjian Perdagangan Bebas Korea Selatan dengan Uni Eropa (UE), Undang-Undang Merek diubah untuk mengakomodir peraturan untuk menolak permohonan Merek yang identik atau mirip dengan Indikasi Geografis yang telah dilindungi oleh kedua belah pihak.
Amandemen tambahan juga dilakukan untuk mengakomodir Perjanjian Perdagangan Bebas dengan Amerika Serikat, dimana Merek non-visual seperti suara dan bau juga memenuhi syarat untuk dijadikan Merek. Selain itu, sejak 15 Maret 2012 diperkenalkan Certification Mark atau Tanda Sertifikasi untuk menjamin kualitas dan karakteristik barang.
Selain itu, Merek yang tidak membedakan suatu barang/ jasa dengan barang/ jasa lainnya tidak dianggap sebagai Merek. Jika suatu desain hanya digunakan untuk menginspirasi pengguna dengan sifat estetisnya atau sebagai tanda harga yang tidak relevan dengan identifikasi pemiliknya, maka desain tersebut tidak akan dianggap sebagai Merek. Namun, Merek Kolektif dan Lambang Bisnis dapat didaftarkan sebagai Merek.
-
- Tanda Sertifikasi
Tanda Sertifikasi mengacu pada Merek yang digunakan oleh seseorang yang secara komersial mengesahkan dan mengelola kualitas, tempat asal, metode produksi, atau karakteristik barang lainnya untuk menyatakan bahwa barang milik orang lain memenuhi kriteria kualitas, tempat asal, metode. produksi, atau ciri-ciri lainnya.
-
- Lambang Bisnis
A “business emblem” refers to a mark used by a person engaged in a nonprofit business like the YMCA or Boy Scouts to indicate that person’s business (e.g. Republic of Korea National Red Cross, Junior Chamber, Rotary Club, Korea Consumer Agency, etc.)
Lambang Bisnis mengacu pada tanda yang digunakan oleh seseorang yang terlibat dalam bisnis nirlaba seperti YMCA atau Pramuka untuk menunjukkan bisnis orang tersebut. Contoh lain yang juga termasuk ke dalam bisnis ini adalah Palang Merah Nasional Republik Korea, Junior Chamber, Rotary Club, Badan Konsumen Korea, dll.
Fungsi Merek
1. Membedakan Barang Satu dengan yang Lain;
Merek memungkinkan konsumen membedakan barang satu dengan barang lainnya dari penampakan Merek yang tertera pada kemasannya.
2. Menunjukkan Asal-Usulnya;
Menginformasikan kepada konsumen bahwa produk dengan Merek yang sama, berasal dari sumber yang sama
3. Menjamin Kualitas
Menjamin konsumen bahwa semua produk dengan Merek yang sama memilikii kualitas yang sama.
4. Periklanan
Merek dapat digunakan dalam berbagai kegiatan promosi yang bermanfaat sebagai pengingat kepada konsumen atas barang atau jasa terkait.
Persyaratan Daftar Merek di Korea Selatan
Setiap warga negara asing, termasuk Indonesia, dapat mendaftarkan Merek di Korea Selatan secara langsung atau melalui Konsultan Merek yang ada di sana ke Kantor Kekayaan Intelektual Korea Selatan/ Korean Intellectual Property Office (KIPO).Namun perlu diperhatikan bahwa semua pengajuan permohonan harus dibuat dalam bahasa Korea.
Persyaratan Substantif
Persyaratan pendaftaran Merek dibagi menjadi dua bagian, yakni Persyaratan Prosedural yang memilah jenis permohonan dan Persyaratan Substantif yang memastikan bahwa Merek yang didaftarkan memiliki kekhasan yang cukup untuk membedakannya dari Merek lainnya. Persyaratan Substantif ini dibagi menjadi 2 (dua) bagian:
I. Persyaratan Positif
Fungsi Merek yang paling penting adalah untuk membedakan suatu barang dengan barang lain. Untuk pendaftaran, suatu Merek harus mempunyai ciri khas yang memungkinkan pedagang dan konsumen membedakan barang tersebut dengan barang lain. Pasal 33 Ayat 1 Undang-Undang Merek di Korea Selatan akan menolak pendaftaran Merek untuk kriteria sebagai berikut:
1. Nama yang Bersifat Umum
Merek-nya hanya menunjukkan nama barang atau mengenai barang tertentu. Misal: “Keripik Jagung” untuk makanan ringan, “Kue Kenari” untuk permen, atau “Mobil” untuk kendaraan.
2. Nama yang Sudah Biasa Digunakan
Kata-kata yang sudah biasa digunakan di kalangan industri, seperti “Tex” untuk produk tekstil, “Anggur Merah” untuk minuman beralkohol, tidak dapat didaftarkan.
3. Merek yang Menjelaskan Ciri Barang
-
-
-
- Merek Asal: Yang menunjukkan asal barang. Seperti “Apel Malang,” “Soto Betawi,” dan “Sate Padang.”
- Merek Kualitas: Menunjukkan kualitas dan keunggulan barang. Misalnya penggunaan kata rendah, menengah, tinggi, istimewa, atau super.
- Merek Bahan Mentah: Menunjukkan nama bahan mentah yang digunakan dalam barang. Misalnya Jas Wol untuk jas atau Dasi Sutra untuk dasi.
- Merek Kinerja: Menunjukkan efek atau kinerja barang. Misalnya “Hi-Tech” untuk produk elektronik atau “Kopi Ngebut” untuk mesin fotokopi.
- Merek Penggunaan: Merek yang menunjukkan penggunaan barang, misalnya “Tas Pelajar” atau “Pakaian Wanita.”
- Merek Jumlah: Misalnya “Sepasang,” “100 meter”, atau “30 Derajat.”
- Merek Bentuk: Menunjukkan bentuk dan ukuran barang pada umumnya. Misalnya kecil, besar, kapsul, atau ramping.
- Merek Proses/ Metode Produksi/ Bisnis: Merek yang menunjukkan bagaimana barang diproduksi, diproses, dan digunakan. Misalnya “Beras Organik” untuk beras, “Buatan Tangan” untuk sepatu, atau “Hemat Uang” untuk jasa keuangan.
- Merek Waktu: Menunjukkan waktu penggunaan barang. Misalnya “Segala Cuaca” untuk ban atau “Musim Panas” untuk pakaian.
-
-
4. Nama Geografis, Singkatan, atau Peta yang Mencolok
Merek yang hanya terdiri dari tanda yang menunjukkan nama geografis yang mencolok, singkatan atau petanya. Misalnya New York, Yogya, Gunung Agung, Jaksel, dll.
5. Nama Keluarga Umum atau Nama Badan Hukum
Merek yang menunjukkan nama keluarga yang umum, nama badan hukum/ kelompok, atau nama dagang. Misalnya Binsar, Jaksa, Asosiasi, Ketua Kelompok, Presiden, dsb.
6. Nama yang Sederhana
Merek yang hanya terdiri dari tanda yang sangat sederhana dan lumrah. Misalnya 123, SATU, DUA, dst.
7. Merek lain yang Tidak Memiliki Keunikan
Slogan umum, semboyan, ungkapan yang digunakan dalam sapaan. Misalnya “Percaya atau Tidak,” “Kita Bisa!,” “www”, dsb.
II. Persyaratan Pasif
Sekalipun suatu Merek telah memiliki keunikan dan dapat didaftarkan, saat diketahui Merek tersebut melanggar hak publik atau keuntungan orang lain, pendaftarannya dapat dibatalkan. Alasan penolakan pendaftaran Merek di Korea Selatan berdasarkan Pasal 34 UU Merek adalah sebagai berikut:
1. Salah satu dari Merek berikut, yang merupakan bendera nasional suatu negara, lambang organisasi internasional, dll.:
-
-
-
- Merek apa pun yang identik atau mirip dengan bendera nasional, lambang nasional, warna, medali, dekorasi atau lambang Republik Korea, atau stempel atau tanda yang digunakan untuk pengawasan atau sertifikasi oleh Republik Korea atau lembaga publik;
- Merek apa pun yang identik atau mirip dengan bendera nasional suatu negara yang tergabung dalam Konvensi Paris untuk Perlindungan Kekayaan Industri (selanjutnya disebut sebagai “Konvensi Paris”), milik anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), atau suatu Kontraktor Pihak dalam Perjanjian Hukum Merek Dagang (selanjutnya disebut sebagai “Negara-Negara Persatuan,” dll.);
- Merek apa pun yang identik atau mirip dengan judul, singkatan judul, atau merek Palang Merah, Komite Olimpiade Internasional, atau organisasi internasional terkenal;
- Merek apa pun yang identik atau mirip dengan lambang, bendera, medali, dekorasi atau lencana Negara-Negara Persatuan, dll. yang ditunjuk oleh Komisaris KIPO setelah pemberitahuan oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) sesuai dengan Pasal 6-3 Konvensi Paris, atau gelar, singkatan gelar, lambang, bendera, medali, dekorasi atau lencana organisasi internasional antar pemerintah yang negara-negara anggotanya, dll. yang telah bergabung;
- Merek apa pun yang identik atau mirip dengan segel atau tanda yang digunakan untuk pengawasan atau sertifikasi oleh Negara-Negara Persatuan, dll. yang ditunjuk oleh Komisaris KIPO setelah pemberitahuan oleh WIPO sesuai dengan Pasal 6-3 Konvensi Paris atau organisasi masyarakatnya, yang digunakan untuk barang-barang yang identik atau serupa dengan yang digunakan segel atau tanda tersebut;
-
-
2. Merek apa pun yang memalsukan hubungan dengan suatu negara, ras, kelompok etnis, organisasi publik, agama, atau orang terkenal yang telah meninggal, atau yang memfitnah, menghina, atau cenderung mencemarkan nama baik salah satu dari mereka;
3. Merek apa pun yang identik atau mirip dengan Merek terkenal, yaitu Merek yang menunjukkan bisnis nirlaba atau layanan publik suatu negara, organisasi publik, atau lembaga mana pun, dan perusahaan nirlaba;
4. Setiap merek yang makna, isi, dan lain-lainnya disampaikan kepada konsumen kemungkinan besar akan merugikan ketertiban umum, seperti bertentangan dengan norma moral, moralitas yang berlaku pada masyarakat awam, di mana merek itu sendiri digunakan atau Merek tersebut digunakan untuk suatu barang;
5. Merek apa pun yang terdiri dari Merek yang identik atau mirip dengan medali, sertifikat prestasi, atau hiasan yang diberikan pada pameran yang diselenggarakan oleh Pemerintah Republik Korea atau pada kegiatan yang diselenggarakan oleh negara asing dengan persetujuan Pemerintah Republik Korea;
6. Merek apa pun yang memuat nama, gelar, potret, tanda tangan, stempel, nama sastra, nama panggung, nama pena orang terkemuka, atau singkatan gelarnya;
7. Setiap Merek yang digunakan untuk barang yang identik atau mirip dengan barang yang ditunjuk, yang identik atau mirip dengan Merek terdaftar milik orang lain (tidak termasuk merek kolektif terdaftar dengan indikasi geografis) saat pengajuan pertamanya;
8. Setiap Merek yang digunakan pada barang-barang yang diakui identik dengan barang yang ditunjuk, yang identik atau serupa dengan merek kolektif terdaftar dengan Indikasi Geografis orang lain berdasarkan pengajuan pertama;
9. Setiap Merek yang identik atau mirip dengan Merek (tidak termasuk Indikasi Geografis) yang dikenal luas oleh konsumen sebagai indikasi barang orang lain, yang digunakan pada barang yang identik atau mirip dengan barang orang lain;
10. Setiap Merek yang identik atau serupa dengan Indikasi Geografis orang lain yang dikenal luas oleh konsumen sebagai indikasi barang suatu wilayah tertentu, yang digunakan pada barang yang diakui identik dengan barang yang menggunakan Indikasi Geografis tersebut;
11. Merek apa pun yang mungkin menimbulkan kebingungan dengan barang atau bisnis milik orang lain yang sangat dikenal oleh konsumen atau melemahkan kekhasan atau reputasinya;
12. Merek apa pun yang dapat menyesatkan konsumen mengenai kualitas barang atau menipu konsumen;
13. Merek apa pun yang identik atau mirip dengan Merek (tidak termasuk Indikasi Geografis) yang diakui menunjukkan barang milik orang tertentu oleh konsumen di Republik Korea atau di luar negeri, yang digunakan untuk tujuan yang melanggar hukum, seperti iktikad tidak baik atau menimbulkan kerugian pada orang tertentu;
14. Merek apa pun yang identik atau mirip dengan Indikasi Geografis yang diakui sebagai indikasi barang dari wilayah tertentu oleh pelanggan di Republik Korea atau di luar negeri, yang digunakan untuk tujuan yang melanggar hukum, seperti iktikad tidak baik atau menimbulkan kerugian pada pengguna yang sah dari barang dengan Indikasi Geografis tersebut;
15. Merek apa pun yang hanya terdiri dari bentuk tiga dimensi, warna, kombinasi warna, suara, atau bau, yang penting (dalam hal jasa, mengacu pada kasus penting untuk penggunaan dan tujuannya) untuk mengamankan fungsi barang yang dimaksudkan untuk memperoleh pendaftaran merek atau paket barang tersebut;
16. Setiap Merek yang dimaksudkan untuk digunakan pada anggur atau minuman sulingan, yang memuat Indikasi Geografis tempat produksi anggur atau minuman sulingan atau memuat Indikasi Geografis tersebut di anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO);
17. Setiap Merek yang identik atau mirip dengan nama suatu varietas yang didaftarkan berdasarkan Pasal 109 Undang-Undang Perlindungan Varietas Tanaman di Baru Korea Selatan, yang digunakan untuk barang yang identik atau mirip dengan nama varietas tersebut;
18. Setiap Merek yang identik atau serupa dengan Indikasi Geografis milik orang lain yang terdaftar berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Pengendalian Mutu Hasil Pertanian dan Perikanan di Korea Selatan, yang digunakan pada barang yang diakui identik dengan barang yang menggunakan Indikasi Geografis tersebut;
19. Setiap Merek yang identik atau serupa dengan Indikasi Geografis milik orang lain yang dilindungi berdasarkan perjanjian perdagangan bebas bilateral atau multilateral yang mulai berlaku, disepakati oleh Republik Korea dengan negara asing atau negara asing, atau yang terdiri dari atau memuat Indikasi Geografis tersebut, yang digunakan pada barang yang dianggap sama dengan barang yang menggunakan Indikasi Geografis tersebut;
20. Merek apa pun yang pendaftarannya diajukan oleh Pemohon atas barang-barang yang identik atau mirip dengan Merek tersebut, padahal ia mengetahui bahwa orang lain menggunakan atau bermaksud menggunakan Merek tersebut melalui hubungan kontraktual, seperti kemitraan atau hubungan kerja, atau hubungan transaksional bisnis, atau hubungan lainnya;
21. Merek apa pun yang pendaftarannya dilakukan oleh setiap orang yang mempunyai atau mempunyai hubungan kontraktual, seperti kemitraan atau hubungan kerja, hubungan kontrak bisnis, atau hubungan apa pun lainnya dengan orang yang memegang hak atas Merek yang didaftarkan, yang identik atau mirip dengan Merek tersebut. merek dagang yang terdaftar di suatu Negara pihak pada perjanjian, berlaku terhadap barang-barang dengan menunjuk barang-barang yang identik atau serupa dengan barang-barang yang merek dagangnya ditetapkan sebagai barang yang ditunjuk tanpa persetujuan dari orang yang memegang hak atas merek dagang tersebut.
Berdasarkan Pasal 34 Ayat 3 Undang-Undang Merek Dagang Korea Selatan, jika dimintakan uji pembatalan Pendaftaran Merek, dan jika salah satu dari poin berikut terjadi setelah tanggal permintaan uji pembatalan, maka pemilik hak Merek dan siapa pun yang menggunakan Merek tersebut tidak dapat diterima pendaftaran Mereknya, untuk Merek yang identik atau serupa dengan Merek terdaftar yang dihapuskan berkenaan dengan barang yang identik atau serupa dengan barang yang menggunakan Merek terdaftar yang dihapuskan tersebut, kecuali telah lewat tiga tahun sejak tanggal tersebut. di mana masing-masing kondisi berikut ini muncul:
1. Apabila Hak Merek telah hilang karena jangka waktunya telah habis;
2. Apabila seseorang yang memiliki Hak atas Merek tersebut telah meninggalkan Hak Mereknya atau tidak lagi menggunakannya dalam produk;
3. Dimana keputusan persidangan atas pembatalan Pendaftaran Merek telah selesai.
Prosedur Pengajuan Permohonan Pendaftaran Merek
Merek dilindungi di Republik Korea berdasarkan Undang-Undang Merek; dan untuk perlindungan tersebut, Merek harus didaftarkan pada Kantor Kekayaan Intelektual Korea (KIPO). Penggunaan Merek bukan merupakan prasyarat untuk mengajukan permohonan pendaftaran Merek. Meskipun undang-undang tidak melindungi Merek yang tidak terdaftar, namun undang-undang ini memberikan perlindungan terhadap Merek Terkenal atau populer dengan membatasi pendaftaran Merek yang identik atau serupa dengan Merek tersebut. Tidak ada tindakan yang dapat diambil terhadap pelanggaran Merek Terkenal atau populer yang tidak terdaftar berdasarkan Undang-Undang Merek di Korea Selatan, namun tindakan dapat diambil berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Persaingan Tidak Sehat.
Dasar Hukum Merek di Korea Selatan dilandasi oleh:
- Regulasi “First-to-File”
- Pemeriksaan Substantif
- Penolakan
Pengajuan Permohonan
- Pemohon
Setiap orang yang menggunakan atau bermaksud menggunakan Merek di Republik Korea dapat mengajukan permohonan pendaftaran Merek. Meskipun Undang-Undang Merek Korea telah mengadopsi sistem pendaftaran, Pemohon harus mempunyai niat yang sah untuk menggunakan Mereknya di Republik Korea. Meskipun demikian, Merek yang tidak digunakan juga harus didaftarkan. Namun Merek tersebut dapat dibatalkan jika merek tersebut tetap tidak digunakan selama tiga tahun atau lebih berturut-turut setelah pendaftarannya.
- Dokumen yang Dibutuhkan
Untuk Permohonan Merek, dokumen-dokumen yang harus diserahkan ke KIPO adalah sebagai berikut:
-
- Dokumen permohonan yang memuat nama dan alamat Pemohon (termasuk nama pejabat eksekutif, jika Pemohon adalah badan hukum); Merek; Barang yang ditunjuk dan kelasnya; Tanggal penyerahan; dan Negara serta tanggal pengajuan permohonan prioritas, jika mengajukan Klaim Prioritas;
- 10 spesimen Merek (berukuran maksimal 8×8 cm);
- Dokumen Prioritas diajukan Klaim Prioritas; dan
- Surat kuasa, jika diperlukan.
- Dokumen permohonan yang memuat nama dan alamat Pemohon (termasuk nama pejabat eksekutif, jika Pemohon adalah badan hukum); Merek; Barang yang ditunjuk dan kelasnya; Tanggal penyerahan; dan Negara serta tanggal pengajuan permohonan prioritas, jika mengajukan Klaim Prioritas;
Hanya dokumen pertama yang harus diserahkan pada saat mengajukan permohonan Merek. Nama pejabat eksekutif Pemohon dapat ditambahkan kemudian atas inisiatif Pemohon sendiri atau sebagai tanggapan atas pemberitahuan perubahan yang dikeluarkan dari KIPO.
Apabila Pemohon tidak menyerahkan contoh Merek atau surat kuasa pada saat pengajuan Permohonan Merek, KIPO akan menerbitkan pemberitahuan perubahan dengan batas waktu yang telah ditentukan kepada Pemohon. Dokumen Klaim Prioritas harus diserahkan dalam waktu 3 bulan sejak tanggal pengajuan permohonan Merek di Republik Korea. Batas waktu ini tidak dapat diperpanjang.
- Penunjukan Barang: Klasifikasi NICE
Seseorang yang ingin mengajukan permohonan merek harus menunjuk barang/jasa yang akan digunakan Mereknya sesuai dengan Klasifikasi NICE Barang atau Jasa untuk Keperluan Pendaftaran Merek. Republik Korea mengadopsi Klasifikasi NICE sejak 1 Maret 1998.
Permohonan Merek dapat diajukan untuk pendaftaran Merek untuk barang-barang yang termasuk dalam beberapa kelas sesuai dengan Klasifikasi NICE. Dalam hal ini, Pemohon harus membayar biaya tambahan untuk setiap klasifikasi.
- Klaim Prioritas
Hak Prioritas dapat diklaim dalam permohonan Merek bagi Pemohon yang negara asalnya merupakan bagian dari Konvensi Paris, atau berdasarkan perjanjian bilateral antara dua pemerintah terkait, atau secara timbal balik. Untuk mendapatkan Hak Prioritas, permohonan harus diajukan di Republik Korea dalam waktu 6 bulan sejak tanggal pengajuan permohonan prioritas. Dokumen prioritas harus diserahkan kepada KIPO dalam waktu 3 bulan sejak tanggal pengajuan permohonannya.
Pemeriksaan Formal
Permohonan akan dikembalikan kepada Pemohon tanpa nomor permohonan dan akan dianggap seolah-olah belum pernah diserahkan dalam kondisi sebagai berikut:
-
-
- Jenis permohonannya tidak jelas;
- Nama atau alamat seseorang (atau badan hukum) Pemohon tidak dijelaskan;
- Permohonan tidak ditulis dalam bahasa Korea;
- Contoh Merek tidak ditempelkan pada kertas permohonan;
- Barang yang ditunjuk tidak diuraikan dalam kertas permohonan; atau
- Permohonan diajukan, oleh seseorang yang tidak mempunyai alamat atau tempat usaha di Republik Korea, atau tidak melalui Konsultan Merek yang berasal dari Republik Korea.
-
Setelah permohonan memenuhi persyaratan tersebut, KIPO memberikan nomor permohonan dan memeriksanya sesuai dengan persyaratan formalitas Undang-Undang Merek. Apabila ditemukan ada yang kurang atau salah, Komisioner KIPO akan mengeluarkan pemberitahuan perubahan dengan batas waktu yang ditentukan kepada Pemohon. Jika Pemohon tidak memenuhi permintaan perubahan, maka permohonan Merek akan dibatalkan.
Pemeriksaan Substantif
- Pemeriksaan Awal
Tidak seperti Permohonan Paten atau Paten Sederhana, Permohonan Merek diperiksa secara otomatis berdasarkan tanggal pengajuannya. Namun berdasarkan Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang Merek, komisioner KIPO dapat memberikan prioritas pada permohonan Merek yang memenuhi persyaratan tertentu. Pemeriksaan permohonan Merek umumnya memakan waktu sekitar 5 bulan sejak tanggal pengajuannya.
- Persyaratan Pendaftaran
Agar suatu Merek dapat didaftarkan berdasarkan Undang-Undang Merek, Merek tersebut harus memenuhi persyaratan berikut:
-
-
- Merek tersebut harus termasuk dalam definisi Merek yang ditentukan dalam Undang-Undang Merek;
- Merek tersebut harus memiliki daya pembeda, sehingga dapat berfungsi sebagai petunjuk suatu barang atau jika tidak bersifat pembeda secara hakiki, maka Merek yang terkandung harus mempunyai makna sekunder;
- Merek tersebut tidak termasuk dalam kategori Merek mana pun yang tidak dapat didaftarkan sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Merek.
-
Publikasi
Apabila Pemeriksa tidak menemukan alasan penolakan dari Permohonan Merek, atau ia memutuskan bahwa penolakan tersebut telah diatasi oleh jawaban Pemohon (argumentasi dan/atau perubahan), ia akan mengambil keputusan untuk mengumumkan Permohonan Merek tersebut.
Penolakan
Setelah Permohonan Merek dipublikasikan dalam lembaran negara resmi, “Berita Resmi Merek”, siapa pun dapat mengajukan penolakan dalam waktu dua bulan dan tidak dapat diperpanjang. Pemberitahuan penolakan yang berisi pernyataan singkat tentang alasan penolakan harus diserahkan dalam waktu tiga puluh hari pertama. Kemudian, pihak lawan dapat mengubah atau menambah alasan penolakan dalam waktu tiga puluh hari ke depan.
Merek Dapat Didaftarkan
Keputusan Merek Dapat Didaftarkan merupakan tindakan administratif yang berarti Permohonan telah mempunyai persyaratan yang sesuai bagi suatu Pendaftaran Merek oleh Pemeriksa, sehingga Pemohon dapat menerima penetapan Pendaftaran Hak Merek.
Pendaftaran
Setelah keputusan Merek Dapat Didaftarkan diperoleh, Pemohon dapat mengajukan Permohonan Pendaftaran Merek setelah membayar biaya pendaftaran dalam jangka waktu yang ditentukan.
Pengadilan Perdata/ Pidana
Upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap pelanggaran Hak Merek atau lisensi eksklusif, terutamanya mencakup perintah perdata, tuntutan ganti rugi, tuntutan pemulihan kerugian, dan kemungkinan hukuman bagi pelanggar berdasarkan tanggung jawab pidana. Tindakan terhadap pelanggaran umumnya diperlakukan sebagai tindakan perdata atau pidana, dan oleh karena itu tidak berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Paten di Korea Selatan.
Perpanjangan
Jangka waktu perlindungan Merek adalah 10 tahun, terhitung sejak tanggal pendaftaran Merek, dan dapat diperpanjang setiap 10 tahun. Untuk perpanjangan Pendaftaran Merek, permohonan perpanjangan harus diajukan ke KIPO. Setelah permohonan perpanjangan telah diajukan, Pendaftaran Merek dianggap telah diperbarui pada tanggal berakhirnya pendaftaran awal.
Penolakan Sementara
Dalam hal permohonan Pendaftaran Merek memiliki alasan penolakan, alasan penolakan tersebut diberitahukan secara tertulis, dan Pemohon diberikan kesempatan untuk mengajukan argumentasi dalam jangka waktu tertentu.
Sanggahan/ Perubahan Tertulis
Pemohon dapat merekonsiliasi alasan penolakan dengan menyerahkan bukti atau pendapat yang mendukung argumennya dalam jangka waktu yang telah ditentukan, atau dengan mengajukan amandemen untuk menghapus Merek yang ditunjuk, yang melanggar Merek yang disebutkan.
Merek Tidak Dapat Didaftarkan
Dalam hal Pemeriksa menemukan alasan penolakan yang tercantum dalam Undang-Undang Merek dan memberitahukan kepada Pemohon dengan menyampaikan pendapat tertulis, namun Pemohon tidak mengubah alasan penolakan tersebut, pemeriksa dapat memutuskan untuk menolak permohonan.
Sidang Kekayaan Intelektual dan Komisi Banding
Dalam hal Pemohon menerima dan menolak keputusan penolakan yang berkaitan dengan Pendaftaran Merek, pendaftaran tambahan atas produk yang ditunjuk, dan pendaftaran transformasi klasifikasi Merek, ia dapat mengajukan banding ke Sidang Kekayaan Intelektual dan Komisi Banding dalam jangka waktu tiga puluh hari, terhitung sejak tanggal penyerahan salinan keputusan penolakan yang telah dilegalisir.
Pengadilan Paten
Pengadilan Paten memutuskan tindakan yang menentang keputusan persidangan dari Sidang Kekayaan Intelektual dan Komisi Banding dan tindakan pembatalan keputusan persidangan dari Komisi Banding Perlindungan Spesies di Kementerian Pertanian dan Kehutanan Korea Selatan. Litigasi Paten perwakilan dari Pengadilan Paten mencakup banding atas keputusan persidangan dari Sidang Kekayaan Intelektual dan Komisi Banding atas dasar penolakan, pembatalan Paten, pembatalan pendaftaran Merek, dan permintaan persidangan.
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung Korea Selatang, sebagai lembaga yudisial tertinggi, memberikan keputusan akhir atas suatu persidangan, kecuali jika ada persidangan baru yang diajukan.
Perlindungan Merek EKtra dengan Aksara Hangeul/Korea
Sama halnya seperti saat kita mendaftarkan Merek di Republik Rakyat Tiongkok (RRT) atau Jepang, pendaftaran Merek dengan aksara lokal (Hangeul) dapat memperluas, sekaligus memperkuat perlindungan Merek kita di Korea Selatan.
Jika Merek didaftarkan hanya dalam versi aslinya (karakter Latin), perlindungan tidak selalu melindungi padanannya dengan baik dalam bahasa lokal. Artinya, pihak ketiga dapat menggunakan atau mendaftarkan Merek yang sama (atau serupa) dalam karakter lokal.
Selain manfaat hukum, pendaftaran dan penggunaan Merek dengan karakter lokal juga dapat memberikan manfaat komersial. Masyarakat di Korea Selatan akan lebih mudah mengenali Merek Anda jika mereka mampu membaca dan mengucapkan Merek tersebut dengan benar.
Mendaftarkan Merek Anda dalam versi aslinya, serta transliterasi/ terjemahan lokal, akan memberikan perlindungan lebih besar dari segala kemungkinan pelanggaran.
Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lainnya terkait pendaftaran Merek di Korea Selatan, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].
Sumber: